Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:54 WIB
Mau tanya tentang hukum pernikahan sesuku
Pertanyaan
Apa hukum menikah dengan orang yang sesuku (satu klan/suku adat)?
Jawaban
Saya belum menemukan dalam bagian khazanah yang berhasil ditelusuri sebuah fatwa Tarjih yang secara khusus dan eksplisit membahas "pernikahan sesuku". Karena itu, yang dapat saya sajikan adalah halaman-halaman yang memuat kerangka hukumnya, dan perlu ditegaskan mana yang tertulis dalam putusan dan mana yang merupakan rangkaian perbandingan.
Batas larangan nikah menurut Tarjih hanyalah hubungan mahram. Fatwa 08/2011 (Mahram) menyebutkan bahwa mahram terjadi karena tiga sebab — keturunan, susuan, dan hubungan perkawinan — lalu mengutip QS an-Nisa' (4): 23 dan menutup dengan ayat 24. Kutipan langsungnya: "Demikianlah perempuan-perempuan yang termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Adapun perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, sehingga halal dinikahi." Sesama warga satu suku tidak dengan sendirinya menjadi mahram; yang menjadikannya haram adalah jika di antara keduanya terdapat salah satu sebab mahram tersebut.
Tentang larangan yang bersumber dari adat. Halaman terdekat dalam arsip adalah Fatwa 06/2004 tentang pernikahan antara saudara sepupu — yaitu kekerabatan yang jauh lebih dekat daripada "sesuku" — yang menyimpulkan: "perkawinan seorang laki-laki dan seorang perempuan saudara sepupu dengan arti kedua ayahnya saudara sekandung tidak dilarang, dengan arti bahwa keduanya tidak mempunyai hubungan mahram." Ini fatwa tentang sepupu, bukan tentang sesuku, dan saya tidak menyusun sintesis darinya.
Kaidah urf yang dipakai Tarjih. Fatwa 08/2012 (Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya) membedakan dua jenis kebiasaan: "Urf Shahih, yaitu urf yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, tidak bertentangan dengan nash, tidak menghilangkan kemaslahatan, dan juga tidak membawa kemudlaratan" dan "Urf Fasid, yaitu urf yang berlaku dan dilakukan oleh masyarakat namun hal itu bertentangan dengan syara', membawa kemudlaratan, dan menghilangkan kemanfaatan. Atau di dalam ibarat lain disebutkan yaitu urf yang menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan sesuatu yang halal." Fatwa itu menegaskan: "Sedangkan 'urf fasid para ulama sepakat menolaknya." Sejalan dengan itu, Fatwa 04/2022 menyimpulkan: "Ketika adat yang terjadi tidak bertentangan dengan syariat, maka adat tersebut boleh dilaksanakan."
Kalau larangan itu datang dari keluarga, bukan dari adat. Fatwa 22/2004 menyatakan bahwa seorang perempuan yang menikah dengan laki-laki pilihannya tidak dapat disebut durhaka kepada ibunya yang tidak menyetujui, "apabila perkawinan itu dilaksanakan lengkap dengan rukun dan syaratnya" — dan bila ibu tetap tidak menyetujui, "perkawinan itu dapat dilaksanakan dan kepada kedua suami isteri hendaklah bersabar, tetap hormat kepada orang tua."
Dalil
QS an-Nisa' (4): 23 — sebagaimana dikutip Fatwa 08/2011: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ …
Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…" — Fatwa 08 2011 Mahram (2011)
QS an-Nisa' (4): 24 — lanjutan penggalan ayat yang sama: وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِين
Artinya: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina." — Fatwa 08 2011 Mahram (2011)
QS al-Hujurat (49): 13 — dikutip Tanya Jawab Agama 2026:
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu…" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
Hadis riwayat al-Bukhari, dikutip pada halaman yang sama: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: "Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
Perlu juga dipastikan alasan larangan adatnya. Fatwa 08/2012 secara jujur menyatakan ketidakbolehan menikah di antara dua hari raya itu "dapat digolongkan sebagai urf fasid, kecuali apabila ada alasan yang dibenarkan" — jadi adanya alasan yang dapat dibenarkan tetap dipertimbangkan.
Saya belum dapat memastikan apakah arsip memuat fatwa khusus tentang pernikahan sesuku, karena penelusuran belum tuntas ke seluruh khazanah. Untuk kasus konkret, silakan arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
Yang mengharamkan pernikahan adalah hubungan mahram (nasab, susuan, mushaharah) sebagaimana QS an-Nisa' 22–24, bukan kesamaan suku. Adat yang melarang pernikahan sesama warga satu suku tanpa hubungan mahram dan tanpa alasan yang dibenarkan termasuk kategori urf fasid yang oleh Tarjih dinyatakan ditolak; sebaliknya adat yang tidak bertentangan dengan syariat boleh dilaksanakan.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:57 WIB
Apa hukum tentang pengadaan uang pendaftaran untuk sebuah perlombaan?
Pertanyaan
Bagaimana hukum memungut uang pendaftaran dari peserta sebuah perlombaan — untuk biaya penyelenggaraan dan hadiah?
Jawaban
Ada satu naskah yang pertanyaannya hampir persis sama. Pada Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat, bagian "Uang Lomba", ditanyakan: perlombaan qiraah, adzan, dan olahraga dalam rangka HUT RI, peserta dipungut uang "untuk penyelenggaraan dan untuk pemberian hadiah. Bolehkah yang demikian itu?" Jawabannya: "Dalam rangka bersyukur boleh saja mengadakan aktivitas yang sifatnya menyemarakkan suasana mengenang akan nikmat tersebut." Lalu ditegaskan: "Perlombaan yang bermotifkan demikian dengan pelaksanaan yang baik tentu dibolehkan bahkan dianjurkan." Mengenai uangnya: "Adapun untuk penyelenggaraan itu dipungut biaya guna melaksanakannya termasuk untuk memberi hadiah bagi pemenangnya tidaklah mengapa asal memang didasarkan kenyataan demikian bukan untung-untungan."
Naskah yang sama memberi batas penting: "Dalam pada itu pesertanya pun hendaklah diarahkan agar jangan didorong membayar untuk mendapatkan hadiah, tetapi betul-betul beramal untuk terlaksananya peringatan yang memang baik…" Jadi uang pendaftaran berposisi sebagai iuran menutup biaya nyata, bukan modal untuk mengadu untung atas hadiah. Bila peserta membayar dengan harapan memperoleh hadiah melebihi setorannya, di situlah unsur untung-untungan muncul.
Perkembangan selanjutnya — Fatwa 02/2018 (soal perayaan HUT RI) menambahkan dua syarat yang tidak dirinci pada naskah di atas: "Perlombaan yang diselenggarakan harus dijauhkan dari hal-hal yang dilarang dalam agama, seperti judi dan taruhan"; dan "yang tidak kalah penting, perlombaan yang diadakan seyogyanya adalah lomba-lomba yang secara esensi dapat membentuk generasi muda agar menjadi manusia yang berkarakter, bukan lomba-lomba yang sekadar bersifat hura-hura, tidak mendidik dan jauh dari nilai-nilai luhur bangsa maupun agama." Fatwa ini juga memperingatkan agar perayaan tidak "terjerumus pada perilaku israf (berlebih-lebihan) dan mubazir".
Tentang besaran biaya.Tanya Jawab Agama 5 (soal MTQ) menyatakan: "MTQ sebagai suatu budaya sekalipun tidak diwajibkan, tapi juga tidak dilarang. Tinggallah mengkaji, mana yang lebih besar diperoleh manfaatnya atau mudharatnya, terutama apabila dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan MTQ tersebut." Jadi biaya memang dijadikan pertimbangan maslahat–mudarat, bukan urusan bebas nilai.
Bila uang pendaftaran sudah diserahkan lalu terjadi sengketa (misalnya peserta batal ikut dan uang tidak dikembalikan), arsip menyediakan kerangka akadnya pada Fatwa 22/2020 — meski konteksnya uang pendaftaran perguruan tinggi, bukan lomba. Prinsipnya: uang pendaftaran adalah bagian dari akad yang disepakati, sehingga berlaku "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu" dan hadis "umat muslim itu terikat dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati". Bila ada akad di awal, pengembalian sebagian itu halal bagi pihak penyelenggara; bila tidak ada akad, menahan uang itu disebut "tidak halal" karena menimbulkan kerugian.
Dalil
QS al-Baqarah (2): 148 — dasar anjuran berlomba dalam kebaikan: وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan…" — Tanya Jawab Agama 5 Al Quran
QS an-Nisa' (4): 29 — syarat kerelaan dalam pemindahan harta (uang pendaftaran): يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…" — Fatwa 22 2020 Pengembalian Uang Pendaftaran Ptm
QS al-Maidah (5): 90 — yang dirujuk naskah "Uang Lomba" untuk undian/azlam yang dilarang: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat
Hadis riwayat at-Tirmidzi — menuntun agar kegiatan bernilai, bukan sia-sia:
Artinya: "Termasuk dari kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan hal-hal yang tidak penting dan tidak berguna baginya." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat
Hadis riwayat Abu Dawud — uang pendaftaran sebagai syarat yang disepakati: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Artinya: "Nabi saw bersabda, umat muslim itu terikat dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati." — Fatwa 22 2020 Pengembalian Uang Pendaftaran Ptm
Naskah 2018 dan 2020 tidak membahas uang pendaftaran lomba secara khusus; keduanya saya sajikan sebagai syarat tambahan dan kerangka akad, bukan sebagai putusan tentang iuran lomba. Saya tidak menyusun sintesis darinya.
Perlu dibedakan dua pola yang hukumnya tidak sama, dan arsip hanya memuat ketentuan tegas untuk pola pertama: (a) iuran menutup biaya penyelenggaraan dan hadiah yang nyata-nyata dikeluarkan; (b) setoran peserta yang dijadikan ajang untung-untungan atas hadiah. Untuk pola (b) arsip menyebutnya harus dijauhkan karena termasuk yang dilarang "seperti judi dan taruhan" Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia.
Saya belum menelusuri seluruh khazanah, sehingga belum dapat memastikan ada tidaknya naskah lain yang lebih rinci soal teknis iuran lomba. Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
Memungut uang pendaftaran dari peserta lomba untuk menutup biaya penyelenggaraan dan hadiah tidaklah mengapa, dengan tiga syarat: (1) benar-benar didasarkan pada kebutuhan biaya yang nyata, bukan mencari untung-untungan; (2) peserta tidak didorong membayar demi mendapatkan hadiah; (3) lombanya sendiri bersih dari judi dan taruhan serta tidak israf. Uang yang sudah diserahkan mengikuti akad yang disepakati; tanpa akad, menahan uang peserta tidak dibenarkan.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 12:00 WIB
Jika uang pendaftaran dijadikan sebagai hadiah untuk pemenang apakah boleh?
Pertanyaan
Jika uang pendaftaran yang dipungut dari peserta dijadikan hadiah bagi para pemenang lomba, apakah boleh?
Jawaban
Naskah yang paling langsung menjawab sudah memuat soal ini secara eksplisit. Pada Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat bagian "Uang Lomba", pertanyaannya memang menyebut uang dipungut "untuk penyelenggaraan dan untuk pemberian hadiah". Jawabannya: "Adapun untuk penyelenggaraan itu dipungut biaya guna melaksanakannya termasuk untuk memberi hadiah bagi pemenangnya tidaklah mengapa asal memang didasarkan kenyataan demikian bukan untung-untungan."
Satu klausul itu yang menentukan. Kata "termasuk untuk memberi hadiah bagi pemenangnya" memperlihatkan hadiah yang dibiayai dari iuran peserta tidak otomatis terlarang. Yang menggugurkannya adalah klausul "bukan untung-untungan". Naskah yang sama langsung memberi tuntunan operasionalnya: "pesertanya pun hendaknya diarahkan agar jangan didorong membayar untuk mendapatkan hadiah, tetapi betul-betul beramal untuk terlaksananya peringatan yang memang baik…"
Kaidah pembedanya dinyatakan tegas di naskah lain.Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual (2022) menilai undian kupon belanja: "Dari pihak pembeli, tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan maisir, sebab ia tidak membeli kupon, melainkan membeli barang yang mendapat hadiah kupon undian secara langsung dari pihak swalayan (penjual). Seandainya tidak ada hadiah kupon pun ia akan tetap membeli barang tersebut." Lalu batasnya: "Namun jika pembeli membeli barang itu dengan maksud untuk mendapatkan kupon atau hanya mengincar hadiah yang dijanjikan, padahal sama sekali ia tidak membutuhkan barang yang dibeli tersebut, maka hal ini termasuk perbuatan maisir." Jika diterapkan pada soal Anda: uang pendaftaran yang dibayar karena peserta memang hendak ikut berlomba bukan maisir; uang pendaftaran yang dibayar semata karena mengincar hadiah adalah maisir. Perlu ditegaskan bahwa penerapan ini adalah pembacaan saya atas kaidahnya, bukan kalimat fatwa tentang lomba.
Batas yang harus diwaspadai datang dari naskah 2004.Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal (2004) menghukumi sebuah skema ketika uang yang dikumpulkan peserta dipakai membeli sepeda motor yang lalu diberikan kepada sebagian peserta: "barang tersebut menjadi milik sebagian di antara peserta dengan jalan diundi, sehingga di dalamnya terkandung unsur spekulasi atau untung-untungan. Oleh karena itu kami berpendapat cara yang dilakukan seperti ini, juga termasuk perjudian yang dilarang agama." Perhatikan letak persoalannya: uang peserta menjadi stake, dan penentuan penerima dilakukan dengan undian, bukan dengan prestasi. Saya sampaikan perbedaan mekanisme ini apa adanya, tanpa menyimpulkan hukum baru untuk kasus Anda.
Untuk lomba yang diundi, bukan diperlombakan, arsip justru membolehkan.Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat bagian "Sayembara Berhadiah Bukan Judi": "…pada umumnya tidak dilarang agama, karena telah adanya kerelaan (taraadlin) dan tidak adanya gharar (unsur tipuan)." Undiannya digolongkan qur'ah yang diperbolehkan, bukan azlam yang dilarang. Dan pada bagian "Undian Kuiz dalam Majalah": "tidak haram hukumnya, kalau isi sayembara yang disayembarakan baik… di samping tidak merugikan para pengisi."
QS al-Maidah (5): 90 — larangan maisir (perjudian): يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." — Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual, juga dikutip Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal
QS an-Nisa' (4): 29 — syarat kerelaan dalam pemindahan harta: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…" — Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual
Hadis riwayat Muslim — larangan gharar (spekulasi/ketidakjelasan): عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: "Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli lempar krikil dan jual beli gharar (spekulasi)." — Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual, juga Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal
QS al-Baqarah (2): 148 — dasar anjuran berlomba dalam kebaikan:
Artinya: "Berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebajikan." — Tanya Jawab Agama 5 Al Quran
Hadis riwayat Abu Dawud dan al-Hakim — akad iuran yang disepakati wajib dipenuhi:
Artinya: "Orang-orang Islam itu (wajib memenuhi) atas syarat-syarat mereka." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan
Catatan
Istilah kuncinya di sini "untung-untungan", dan naskah "Uang Lomba" tidak merinci batasannya. Karena itu letak persoalannya perlu Anda pastikan sendiri pada praktik yang Anda tanyakan: apakah uang pendaftaran itu benar-benar mencerminkan biaya yang nyata dikeluarkan (termasuk untuk hadiah), atau ia menjadi setoran yang peserta harapkan kembali berlipat. Naskah 2004 menyebut spekulasi jenis kedua sebagai bentuk perjudian.
Perlombaan keterampilan dan undian berhadiah tidak diperlakukan sama dalam arsip: perlombaan bertumpu pada prestasi, sedangkan undian bertumpu pada qur'ah. Naskah "Uang Lomba" dan "Sayembara Berhadiah" membahas keduanya secara terpisah, dan saya tidak menyusun sintesis atas keduanya.
Memungut uang pendaftaran dan memakainya untuk hadiah pemenang tidaklah mengapa, asalkan benar-benar didasarkan pada kebutuhan biaya yang nyata, bukan untung-untungan, dan peserta tidak didorong membayar demi mengejar hadiah. Bila uang pendaftaran berubah menjadi taruhan yang diharapkan kembali berlipat — terlebih bila pemenangnya ditentukan undian, bukan prestasi — di situlah unsur maisir (perjudian) muncul dan hukumnya menjadi terlarang.
Sumber
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat — bagian "Uang Lomba", "Sayembara Berhadiah Bukan Judi", "Undian Kuiz dalam Majalah" (tanpa tahun tercantum)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 12:04 WIB
Semisal ada turnamen sepak bola, dan itu dipungut biaya pendaftaran, lalu dari biaya pendaftaran itu di jadikan hadiah utamanya, apakah boleh?
Pertanyaan
Turnamen sepak bola memungut biaya pendaftaran dari peserta, lalu biaya pendaftaran itu dijadikan hadiah utamanya. Bolehkah?
Jawaban
Saya belum menemukan fatwa yang menyebut sepak bola atau turnamen secara khusus. Yang ada adalah dua naskah yang justru bertentangan arahnya bila diterapkan pada pola yang Anda tanyakan, dan keduanya perlu disajikan apa adanya.
(a) Naskah yang membolehkan — dengan satu syarat yang menentukan. Pada Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat bagian "Uang Lomba", uang dipungut "untuk penyelenggaraan dan untuk pemberian hadiah", dan jawabannya: "Adapun untuk penyelenggaraan itu dipungut biaya guna melaksanakannya termasuk untuk memberi hadiah bagi pemenangnya tidaklah mengapa asal memang didasarkan kenyataan demikian bukan untung-untungan." Perhatikan bahwa yang dibenarkan adalah biaya yang didasarkan kenyataan — bukan pungutan yang menjadi sumber dana hadiah. Naskah itu menambahkan: "pesertanya pun hendaknya diarahkan agar jangan didorong membayar untuk mendapatkan hadiah."
(b) Naskah yang menolak pola "uang peserta menjadi hadiah".Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal (2004) menilai skema di mana uang yang dikumpulkan peserta dipakai membeli sepeda motor yang lalu diberikan kepada sebagian peserta saja: "Sepeda motor atau barang lain yang akan “disediakan” pada putaran ke-30, tentunya adalah dibeli dengan uang peserta yang belum memperoleh “amal” pada putaran ke-1 sampai dengan ke-29. Dalam pandangan syari’at Islam, barang yang dibeli secara bersama, adalah menjadi milik bersama (syirkatul milk), kecuali sebagian di antara mereka menghibahkan atau memindahkan pemilikannya kepada yang lain dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syari’at Islam. Namun dalam tabungan amal ini, barang tersebut menjadi milik sebagian di antara peserta dengan jalan diundi, sehingga di dalamnya terkandung unsur spekulasi atau untung-untungan. Oleh karena itu kami berpendapat cara yang dilakukan seperti ini, juga termasuk perjudian yang dilarang agama." Fatwa itu juga menyoroti bahwa peserta yang menang menerima lebih besar daripada setorannya, dan menyebut kelebihan itu "adalah riba, yang dilarang oleh agama."
Jadi letak persoalannya bukan pada sepak bolanya, melainkan pada status uang pendaftaran itu. Bila iuran itu menutup biaya nyata penyelenggaraan (termasuk hadiah) dan peserta membayar karena memang hendak bertanding, ia berada pada jalur naskah (a). Bila iuran itu sendiri menjadi kumpulan dana yang seluruhnya berpindah kepada juara, maka peserta yang menang menerima jauh lebih besar daripada setorannya dan peserta lain kehilangan setorannya — inilah pola yang dikecam naskah (b), meskipun naskah (b) memakai mekanisme undian, bukan prestasi. Saya sampaikan perbedaan mekanisme itu apa adanya dan tidak menyusun kesimpulan hukum baru darinya.
Olahraganya sendiri tidak menjadi masalah.Fatwa 26 D 2003 Olahraga Untuk Mencari Dana Sm No 14 2003 (2003): "seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara’, yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah… Jika demikian halnya hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah mejadi haram." Dan Tanya Jawab Agama 5 Al Quran menyebut bahwa pada masa Nabi saw sudah biasa diadakan perlombaan ketangkasan dan adu cepat kuda, serta "Untuk menggairahkan olahraga, maka tidak ada salahnya kalau diadakan perlombaan dalam bidang olaraga ini."
Untuk hadiah yang sumbernya bukan dari peserta.Tanya Jawab Agama 5 Zakat menyatakan: "jika suatu perlombaan diselenggarakan dalam rangka syi’ar atau untuk memajukan agama (Islam), maka jika diperlukan biaya atau sebagian biayanya —termasuk untuk memberi hadiah lomba— dapat diambil dari uang/harta zakat yang merupakan bagian untuk sabilillah atau dapat pula diambil dari uang/harta sadaqah." Ini menunjukkan pola yang lebih aman: hadiah disediakan penyelenggara atau donatur, bukan dari kantong sesama peserta.
Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal (2004) — paling dekat dengan pola uang peserta menjadi hadiah; dinyatakan mengandung spekulasi, riba, dan termasuk perjudian.
Fatwa 36 2004 Arisan Berantai Internet (2004) — memberi daftar unsur yang harus disingkirkan: "Gharar (penipuan, kecurangan, kebohongan, dan manipulasi). Maisir (judi). Dhulm (penindasan, pemerasan, merugikan orang lain). Riba."
Fatwa 29 Lomba Takbiran (2009) — lomba dibolehkan sebagai syiar, dengan syarat penyelenggara dan peserta menjaga norma.
Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018) — "Perlombaan yang diselenggarakan harus dijauhkan dari hal-hal yang dilarang dalam agama, seperti judi dan taruhan", dan perayaan jangan sampai "terjerumus pada perilaku israf (berlebih-lebihan) dan mubazir."
Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual (2022) — batas maisir: "jika pembeli membeli barang itu dengan maksud untuk mendapatkan kupon atau hanya mengincar hadiah yang dijanjikan, padahal sama sekali ia tidak membutuhkan barang yang dibeli tersebut, maka hal ini termasuk perbuatan maisir."
Dalil
QS al-Maidah (5): 90 — larangan maisir: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." — Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual, Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal, Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia
QS al-Baqarah (2): 219 — nash yang dipakai Keputusan Tarjih Sidoarjo mengenai maisir; mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya: يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ اِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.'" — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
QS an-Nisa' (4): 29 — syarat kerelaan; tidak boleh ada yang dirugikan: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…" — Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual, Fatwa 36 2004 Arisan Berantai Internet
QS al-Baqarah (2): 148 — dasar anjuran berlomba dalam kebaikan:
Artinya: "Berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebajikan." — Tanya Jawab Agama 5 Al Quran
Hadis riwayat at-Tirmidzi — menuntun agar kegiatan bernilai, bukan sia-sia:
Artinya: "Termasuk dari kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan hal-hal yang tidak penting dan tidak berguna baginya." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat
Catatan
Naskah yang paling dekat dengan pola Anda, Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal, memakai mekanisme undian, sedangkan turnamen sepak bola memakai prestasi. Saya tidak menyimpulkan hukum baru dari perbedaan itu; saya hanya menunjukkan bahwa arsip belum memuat putusan yang menyebut pola turnamen secara harfiah.
Pertanyaan yang perlu Anda pastikan lebih dahulu: apakah uang pendaftaran itu (i) menutup biaya nyata penyelenggaraan —sewa lapangan, wasit, piala, konsumsi— dengan hadiah sebagai salah satu posnya; atau (ii) dikumpulkan lalu seluruhnya diputar kembali sebagai hadiah juara. Pola (i) berada pada jalur "Uang Lomba"; pola (ii) berada pada jalur yang dikecam fatwa 2004. Untuk pola (ii), perlu diperiksa pula apakah hadiah dibiayai sponsor, donatur, atau kas penyelenggara — sebagaimana pola pada Tanya Jawab Agama 5 Zakat.
Penelusuran belum tuntas ke seluruh khazanah, sehingga saya belum dapat memastikan ada tidaknya naskah lain yang lebih khusus. Untuk kasus atau regulasi turnamen yang konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
Sepak bola sebagai olahraga dan perlombaan hukum asalnya mubah, dan biaya pendaftaran untuk menutup biaya nyata penyelenggaraan termasuk hadiah tidaklah mengapa asalkan bukan untung-untungan dan peserta tidak didorong membayar demi mengejar hadiah. Namun bila uang pendaftaran itu sendiri dijadikan hadiah utama, sehingga juara menerima jauh lebih besar daripada setorannya sementara peserta lain kehilangan setorannya, pola itu persis yang dinilai fatwa 2004 sebagai spekulasi dan termasuk perjudian yang dilarang — dan fatwa 2018 menegaskan perlombaan harus dijauhkan dari judi dan taruhan. Pola yang tidak memuat persoalan itu adalah hadiah yang disediakan penyelenggara, sponsor, atau donatur, bukan dari iuran sesama peserta.