Pertanyaan
- Apa saja yang harus dipersiapkan sebelum menikah menurut HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
Khazanah Tarjih tidak memuat satu daftar tunggal "persiapan nikah", tetapi menuntunkan tahapan yang harus dilalui. Bila naskah-naskahnya dibaca menurut tahun, urutannya sebagai berikut.
1. Memilih pasangan dengan pertimbangan agama (dasar seluruh persiapan)
Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menegaskan: "Islam mengajarkan bahwa perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial." Dari sisi calon yang dipilih, naskah 2026 menambahkan bahwa masa taaruf dimaknai sebagai proses mengenal "kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama masing-masing calon".
2. Kematangan dan kemampuan (kesiapan lahir-batin)
Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menyatakan: "dalam pemilihan jodoh harus mempertimbangkan kematangan, baik secara biologis, psikologis, sosial dan ekonomi." Untuk yang belum mampu, naskah yang sama mengutip sabda Nabi saw agar menahan diri dengan puasa.
3. Taaruf yang menjaga batas syariat
Naskah 2026 (disidangkan 2025) menyebut tiga hal fundamental: kesadaran menjaga kesucian diri; saling menghormati dan menjauhi muqaddimatu al-zina (perbuatan yang mendekati zina); serta memanfaatkan masa taaruf untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing. Rambu-rambunya: tidak bersentuhan, tidak berduaan, tidak tinggal serumah layaknya suami-istri, menjaga nama baik, dan menepati janji.
4. Khitbah (peminangan)
Fatwa 29/2015 menegaskan khitbah adalah "proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam" dan membedakannya dari tradisi tunangan: khitbah adalah "langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan", dan membatalkan pinangan tanpa alasan yang dibenarkan "dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya". Naskah Tuntunan Keluarga Sakinah menambahkan: "Islam tidak membenarkan seorang laki-laki meminang perempuan yang sudah dipinang dan perempuan yang sedang menjalani iddah."
5. Mahar
Fatwa 04/2019: mahar hukumnya wajib; jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati kedua belah pihak; prinsipnya kesederhanaan dan kemudahan; dan sebaiknya pihak perempuan tidak memberatkan. Perlu diingat pula bahwa mahar adalah hak istri, bukan biaya pesta.
6. Rukun dan syarat akad nikah
Fatwa 11/2013 menyebut rukun dan syaratnya: "ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar". Fatwa 31/2020 merinci rukun menurut KHI Pasal 14: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad, dan menegaskan agar lafal ijab kabul diucapkan jelas serta tidak terburu-buru. Kerelaan kedua pihak juga syarat: Fikih Muhammadiyah menyatakan "persetujuan dan kerelaan kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan merupakan keharusan", dan "tidak ada hak ayah memaksakan kehendaknya".
7. Pencatatan perkawinan di KUA
Ini bukan pelengkap, melainkan kewajiban. Tuntunan Keluarga Sakinah mengutip Fatwa Tarjih tentang nikah siri (25 Mei 2007) yang dikuatkan Keputusan Munas Tarjih 2010 Malang: "Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya", dan "akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah".
8. Walimah setelah akad
Disunnahkan, sesuai kemampuan, tanpa isrāf (pemborosan): "Dalam menyelenggarakan walimah pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri... dan tidak berlebih-lebihan."
Dalil
-
QS an-Nisā' (4): 4 — kewajiban mahar
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar -
Hadis Abu Hurairah r.a. — dasar memilih pasangan
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung" [HR al-Bukhari]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah -
QS al-Isrā' (17): 32 — batas pergaulan sebelum akad
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah -
Hadis Ibnu 'Umar r.a. — larangan berduaan
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
"... Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya" [HR Ahmad]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah -
Hadis 'Uqbah bin 'Amir r.a. — kesederhanaan mahar
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)" [HR Abu Dawud]. — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
Catatan
- Rentang tahun naskah yang saya baca: Fatwa 11/2013, Fatwa 29/2015, Fatwa 04/2019, Fatwa 31/2020, naskah Tanya Jawab Agama 2026 (disidangkan Juni 2025), serta Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (Keputusan Tarjih ke-28) dan Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga. Sejak 2013 sampai 2026, isi tuntunannya sejalan dan saling melengkapi, bukan saling menggantikan: naskah 2019–2020 memperjelas mahar dan teknis akad, sedangkan naskah 2025/2026 memperjelas etika taaruf dan khitbah.
- Yang belum saya temukan rumusannya secara khusus dalam bagian yang berhasil ditelusuri: hal-hal administratif seperti berkas, pemeriksaan kesehatan, atau bimbingan pranikah di KUA. Khazanah Tarjih yang saya baca berbicara pada tataran tuntunan syariat (pemilihan, taaruf, khitbah, mahar, akad, pencatatan, walimah), bukan prosedur teknis.
- Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Yang perlu disiapkan: kesiapan memilih pasangan atas dasar agama dan sekufu, kematangan biologis-psikologis-sosial-ekonomi, taaruf yang terjaga batasnya, khitbah yang tidak melanggar hak pihak lain, kesepakatan mahar yang mudah dan bermanfaat, kelengkapan rukun akad (calon, wali, dua saksi, ijab kabul, kerelaan), pencatatan di KUA, dan walimah sederhana setelah akad.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026; disidangkan 17 Dzulhijah 1446 H/13 Juni 2025)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
- Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019)
- Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020; disidangkan 22 November 2019)
- Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Wallahu a'lam bish-shawab.