ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apa hal yang harus di persiapkan sebelum nikah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 21:57 WIB
apa hal yang harus di persiapkan sebelum nikah

Pertanyaan

  • Apa saja yang harus dipersiapkan sebelum menikah menurut HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

Khazanah Tarjih tidak memuat satu daftar tunggal "persiapan nikah", tetapi menuntunkan tahapan yang harus dilalui. Bila naskah-naskahnya dibaca menurut tahun, urutannya sebagai berikut.

1. Memilih pasangan dengan pertimbangan agama (dasar seluruh persiapan)
Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menegaskan: "Islam mengajarkan bahwa perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial." Dari sisi calon yang dipilih, naskah 2026 menambahkan bahwa masa taaruf dimaknai sebagai proses mengenal "kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama masing-masing calon".

2. Kematangan dan kemampuan (kesiapan lahir-batin)
Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menyatakan: "dalam pemilihan jodoh harus mempertimbangkan kematangan, baik secara biologis, psikologis, sosial dan ekonomi." Untuk yang belum mampu, naskah yang sama mengutip sabda Nabi saw agar menahan diri dengan puasa.

3. Taaruf yang menjaga batas syariat
Naskah 2026 (disidangkan 2025) menyebut tiga hal fundamental: kesadaran menjaga kesucian diri; saling menghormati dan menjauhi muqaddimatu al-zina (perbuatan yang mendekati zina); serta memanfaatkan masa taaruf untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing. Rambu-rambunya: tidak bersentuhan, tidak berduaan, tidak tinggal serumah layaknya suami-istri, menjaga nama baik, dan menepati janji.

4. Khitbah (peminangan)
Fatwa 29/2015 menegaskan khitbah adalah "proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam" dan membedakannya dari tradisi tunangan: khitbah adalah "langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan", dan membatalkan pinangan tanpa alasan yang dibenarkan "dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya". Naskah Tuntunan Keluarga Sakinah menambahkan: "Islam tidak membenarkan seorang laki-laki meminang perempuan yang sudah dipinang dan perempuan yang sedang menjalani iddah."

5. Mahar
Fatwa 04/2019: mahar hukumnya wajib; jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati kedua belah pihak; prinsipnya kesederhanaan dan kemudahan; dan sebaiknya pihak perempuan tidak memberatkan. Perlu diingat pula bahwa mahar adalah hak istri, bukan biaya pesta.

6. Rukun dan syarat akad nikah
Fatwa 11/2013 menyebut rukun dan syaratnya: "ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar". Fatwa 31/2020 merinci rukun menurut KHI Pasal 14: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad, dan menegaskan agar lafal ijab kabul diucapkan jelas serta tidak terburu-buru. Kerelaan kedua pihak juga syarat: Fikih Muhammadiyah menyatakan "persetujuan dan kerelaan kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan merupakan keharusan", dan "tidak ada hak ayah memaksakan kehendaknya".

7. Pencatatan perkawinan di KUA
Ini bukan pelengkap, melainkan kewajiban. Tuntunan Keluarga Sakinah mengutip Fatwa Tarjih tentang nikah siri (25 Mei 2007) yang dikuatkan Keputusan Munas Tarjih 2010 Malang: "Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya", dan "akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah".

8. Walimah setelah akad
Disunnahkan, sesuai kemampuan, tanpa isrāf (pemborosan): "Dalam menyelenggarakan walimah pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri... dan tidak berlebih-lebihan."

Dalil

  • QS an-Nisā' (4): 4 — kewajiban mahar
    وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
    "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar

  • Hadis Abu Hurairah r.a. — dasar memilih pasangan
    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
    "Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung" [HR al-Bukhari]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • QS al-Isrā' (17): 32 — batas pergaulan sebelum akad
    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Hadis Ibnu 'Umar r.a. — larangan berduaan
    لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
    "... Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya" [HR Ahmad]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Hadis 'Uqbah bin 'Amir r.a. — kesederhanaan mahar
    خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
    "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)" [HR Abu Dawud]. — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar

Catatan

  • Rentang tahun naskah yang saya baca: Fatwa 11/2013, Fatwa 29/2015, Fatwa 04/2019, Fatwa 31/2020, naskah Tanya Jawab Agama 2026 (disidangkan Juni 2025), serta Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (Keputusan Tarjih ke-28) dan Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga. Sejak 2013 sampai 2026, isi tuntunannya sejalan dan saling melengkapi, bukan saling menggantikan: naskah 2019–2020 memperjelas mahar dan teknis akad, sedangkan naskah 2025/2026 memperjelas etika taaruf dan khitbah.
  • Yang belum saya temukan rumusannya secara khusus dalam bagian yang berhasil ditelusuri: hal-hal administratif seperti berkas, pemeriksaan kesehatan, atau bimbingan pranikah di KUA. Khazanah Tarjih yang saya baca berbicara pada tataran tuntunan syariat (pemilihan, taaruf, khitbah, mahar, akad, pencatatan, walimah), bukan prosedur teknis.
  • Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Yang perlu disiapkan: kesiapan memilih pasangan atas dasar agama dan sekufu, kematangan biologis-psikologis-sosial-ekonomi, taaruf yang terjaga batasnya, khitbah yang tidak melanggar hak pihak lain, kesepakatan mahar yang mudah dan bermanfaat, kelengkapan rukun akad (calon, wali, dua saksi, ijab kabul, kerelaan), pencatatan di KUA, dan walimah sederhana setelah akad.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:04 WIB
hal yang di lakukan setelah menikah

Pertanyaan

  • Apa yang dilakukan setelah menikah (setelah akad) menurut HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

Naskah-naskah Tarjih membedakan dua hal setelah akad: hal yang dituntunkan untuk segera dilakukan dan kewajiban yang timbul sebagai akibat akad.

1. Setelah akad: doa dan walimah

Tanya Jawab Agama 1 (soal doa sesudah akad) mengutip hadis Anas: Nabi saw. mendoakan 'Abdurrahman bin Auf, "BAARAKALLAHULAKA, buatlah walimah, sekalipun hanya dengan satu kambing" (HR al-Bukhari dan Muslim). Doa itu oleh para ulama biasa dilanjutkan dengan "Semoga Allah memberi berkat kepada anda berdua, dan semoga Allah mempertemukan/mengumpulkan anda berdua dalam suasana baik dan bahagia."

Soal waktu walimah, Tanya Jawab Agama 2 menyimpulkan: "walimah tidak mesti pada waktu akad atau juga tidak mesti sesudah dukhul, yang penting masih dalam rangkaian pernikahan tersebut untuk mendapatkan persaksian dan doa masyarakat." Batasnya: perintahnya ada, tetapi "walimah diadakan sederhana tidak perlu berlebih-lebihan"; dan jangan hanya mengundang yang kaya — naskah mengutip hadis tentang celaan bagi jamuan "yang diundang hanya orang-orang yang kaya dan tidak diundang orang-orang yang fakir".

2. Kewajiban dan hak bersama suami-istri

Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (Keputusan Tarjih ke-28, HPT Jilid III), Bab III, menegaskan bahwa "dengan dilaksanakannya akad nikah ... timbullah pula kewajiban dan hak masing-masing", dilakukan dengan cara mu'āsyarah bil-ma'rūf (pergaulan yang baik). Enam kewajiban bersama: (a) saling setia dan memegang teguh tujuan perkawinan; (b) saling menghargai, menghormati, mempercayai, dan berlaku jujur; (c) sopan santun dan menghormati keluarga masing-masing; (d) menjaga kehormatan diri dan berlaku jujur kepada pasangan; (e) setiap persengketaan dihadapi dengan makruf dan bersedia menerima penyelesaian; (f) tidak mencari-cari kesalahan pasangan, berlapang dada, dan pemaaf.

Hak bersama yang timbul: kehalalan bergaul satu sama lain, hubungan mahram semenda, hubungan waris-mewarisi, dan nasab anak kepada ayah serta tanggung jawab bersama.

3. Kewajiban suami

Memberi nafkah serta bergaul secara makruf. Rinciannya: (a) memberi nafkah dan mendukung istri berkontribusi dalam pemenuhan nafkah; (b) menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya; (c) menjadi mitra istri dalam mengokohkan akhlak mulia; (d) mendukung pengembangan potensi dan aktualisasi diri; (e) menciptakan hubungan demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan; (f) menghindari segala bentuk kekerasan, ucapan maupun tindakan.

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 memperjelas bahwa nafkah bukan hanya materi: "Kewajiban nafkah ini tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek emosional dan psikologis, yang sering disebut sebagai nafkah batin. Nafkah batin meliputi kasih sayang, perhatian, dan perlakuan baik." Dan nafkah adalah ibadah, bukan sekadar kesepakatan: "suami yang tidak memenuhi kewajiban ini, meskipun istri rida, tetap berdosa."

4. Kewajiban istri

HPT merumuskan: (a) menaati suami dalam hal yang terkait kebenaran dan kebaikan; (b) menghormati serta bersikap baik dan santun kepada suami; (c) mengatur dan menjaga nafkah serta harta yang diberikan suami; (d) mengingatkan dan mendialogkan dengan cara makruf atas kelalaian suami; (e) memberi dukungan dan semangat dalam mewujudkan akhlak karimah. Dasarnya QS al-Baqarah (2): 228 — hak istri seimbang dengan kewajibannya, dan QS al-Baqarah (2): 187 — "Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka."

5. Kewajiban bersama terhadap anak

"Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasan dan pendidikan agamanya" serta "wajib memelihara kehormatannya" (KHI Pasal 77, dikutip Fatwa 30/2015). HPT menambahkan pendidikan dimulai sejak prenatal, termasuk doa ketika suami-istri bersenggama: "Ya Allah, jauhkanlah setan dariku dan jauhkanlah setan dari anak yang Engkau berikan kepadaku" (HR al-Bukhari), lalu saat kelahiran: memberi nama baik, tahnik, dan mendoakan keberkahan.

6. Mengelola penghasilan dan harta

Fatwa 08/2017 membolehkan komitmen menyatukan penghasilan suami-istri untuk dikelola bersama, dengan catatan: "Kebolehan istri membantu suami mencari nafkah tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah bagi istrinya. Suami tidak boleh berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya." Yang tidak dibenarkan adalah suami mensyaratkan tidak memberi nafkah sama sekali — syarat yang bertentangan dengan al-Qur'an itu batal.

7. Kehidupan suami-istri (termasuk hubungan intim)

Fatwa 34/2015 menyatakan hubungan seksual suami-istri dapat menjadi ladang ibadah: "hubungan seks dapat menjadi ladang ibadah yang berpahala ... mempererat kasih sayang ... sebagai usaha memperoleh keturunan ... hiburan, dan ... menjaga pandangan dan kemaluan dari hal-hal yang diharamkan." Saat istri haid, haram menyetubuhi farajnya; selain itu suami "boleh melampiaskan nafsu ... dengan menggunakan tangan atau paha atau anggota badan lain dari istrinya", dengan catatan menjaga kebersihan dan kesehatan.

8. Jika terjadi persengketaan

Bukan diselesaikan dengan kekerasan: "setiap persengketaan harus dihadapi dengan makruf" (HPT), dan bila dikhawatirkan terjadi persengketaan, "kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan" (QS an-Nisā' 4: 35, dikutip Fatwa 30/2015). Menelantarkan keluarga dan tidak memberi nafkah dapat menjadi alasan istri menggugat cerai, tetapi perceraian adalah jalan terakhir.

Dalil

  • QS an-Nisā' (4): 19 — perintah bergaul dengan baik
    وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
    "Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • QS al-Baqarah (2): 233 — nafkah dan pakaian secara patut
    وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
    "Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida

  • QS al-Baqarah (2): 187 — suami-istri saling menutupi
    هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
    "Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Hadis Abū Hurairah r.a. — akhlak terhadap istri
    أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
    "Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya" [HR at-Tirmiżī]. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Hadis 'Abdurrahman bin 'Auf r.a. — perintah walimah
    أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
    "Adakanlah walimah, sekalipun hanya dengan (menyembelih) satu ekor kambing" [HR al-Bukhari dan Muslim]. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

  • Hadis — ancaman bagi yang menahan nafkah
    كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
    "Seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya" [HR Muslim]. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida

Catatan

  • Rentang yang saya baca: Tanya Jawab Agama 1 dan 2, Fatwa 08/2017, Fatwa 30/2015, Fatwa 34/2015, Fatwa 31/2020, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23, serta Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (HPT Jilid III, Keputusan Tarjih ke-28) dan Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga. Isinya saling melengkapi, bukan saling menggantikan: naskah lama (TJA 1–2) memuat yang sunnah segera dilakukan (doa, walimah), sedangkan naskah 2015–2025 memperjelas sifat nafkah (termasuk batin; tetap berdosa walau istri rida) dan batas pergaulan intim.
  • Satu koreksi atas jawaban saya sebelumnya: pemeriksaan kesehatan sebelum nikah ada bahasannya, yaitu di Tanya Jawab Agama 1 nomor 1 ("Sebelum Nikah Periksa Kesehatan"). Isinya: "Secara tersurat tidak ada Hadis yang menganjurkan untuk memeriksakan diri kepada dokter ... Jadi anjuran itu bukan langsung secara syar'iy, sehingga tidak mengikat secara umum"; namun pada kasus yang diragukan — ada penyakit, perkawinan antar-famili dekat, atau daerah berisiko — "hal seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip umum Islam yang menghendaki kemaslahatan."
  • Hal-hal administratif lain (berkas KUA, bimbingan pranikah) dan rincian teknis rumah tangga tidak dirumuskan khusus dalam bagian yang berhasil saya telusuri.
  • Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Setelah akad: bacakan doa keberkahan, adakan walimah sederhana yang mengundang kaya dan miskin, lalu tunaikan kewajiban bersama (saling setia, jujur, menghormati, memaafkan), kewajiban suami (nafkah lahir dan batin, pergaulan makruf, tanpa kekerasan), kewajiban istri (taat dalam kebaikan, menjaga harta, mendukung akhlak karimah), serta kewajiban bersama terhadap anak — dengan persengketaan diselesaikan secara makruf dan melalui juru damai.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.