ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana proses dari taaruf nazhor khitbah nikah hingga wa…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:59 WIB
Bagaimana proses dari taaruf nazhor khitbah nikah hingga walimah?

Pertanyaan

  • Bagaimana rangkaian proses dari taaruf, nazhor (melihat calon), khitbah (peminangan), akad nikah, hingga walimah menurut arsip HPT dan Fatwa Tarjih?

Jawaban

  • Posisi arsip konsisten sejak naskah terawal, dan naskah terbaru (2026) memperluasnya. Rangkaian yang digambarkan bukan satu paket seremonial, melainkan tahapan: pemilihan pasangan → penjajakan/melihat calon → khitbah → akad nikah → walimah.

    • 1. Pemilihan pasangan (harus sekufu). Tarjih menempatkan pemilihan calon sebagai titik awal: "Proses pernikahan dalam Islam diawali dengan pemilihan pasangan… tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial." Dasar utamanya hadis Abu Hurairah:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Perempuan dikawini karena empat perkara… Pilihlah perempuan yang kuat agamanya maka kamu pasti beruntung" [HR al-Bukhārī]. Kerelaan kedua pihak juga ditegaskan sebagai keharusan: Nabi saw membatalkan pernikahan Khansā' binti Khiżām yang dinikahkan ayahnya tanpa kerelaannya — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • 2. Penjajakan dan melihat calon. Naskah 2003 menyebut proses sebelum akad terdiri dari tiga tahap: "tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan." Pada tahap penjajakan, "Rasulullah saw memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan perkawinan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya":

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا

"…Apakah engkau telah melihatnya?… Pergilah dan perhatikan ia…" [HR an-Nasā'ī, Ibn Mājah, at-Tirmiżī]. Naskah yang sama menegaskan bahwa jika calon perempuan atau laki-laki diabaikan dalam penjajakan ini, "yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan" — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • 3. Khitbah (peminangan). "Dalam Fikih Munakahah peminangan dikenal dengan khitbah." Tujuannya "untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan hubungan kedua keluarga", dan "Islam tidak membenarkan seorang laki-laki meminang perempuan yang sudah dipinang dan perempuan yang sedang menjalani iddah" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S → Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S. Naskah 2026 memperjelas definisinya: "Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada keluarga perempuan untuk menjadikan perempuan tersebut sebagai istri", dengan catatan bahwa "pada masa khitbah… sudah diperbolehkan adanya ikatan perjanjian untuk menikah" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • 4. Masa khitbah/pertunangan. Fatwa 2015 membedakan tegas keduanya: "tunangan sebagaimana praktek yang umumnya terjadi di tengah masyarakat tidak memiliki dasar baik dari al-Qur'an maupun hadis Nabi saw.", sedangkan khitbah adalah "proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam." Pada penutupnya ditegaskan: "sesuatu yang disyari'atkan dalam konteks pernikahan adalah; khitbah untuk mengenal calon pasangan, akad nikah dan walimah, dan bukan dengan cara-cara yang tidak dituntunkan oleh agama" — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan. Rambu-rambunya menurut naskah 2026: tidak bersentuhan/berduaan/tinggal serumah, menjaga nama baik, menepati janji, tidak menarik kembali pemberian kecuali dikhianati, dan "sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda."

  • 5. Akad nikah dan pencatatan. "Setelah ada kesepakatan… segera diadakan akad nikah dengan dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan akta nikah… akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • 6. Walimah. "Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy" dengan dasar:

مَا أَوْلَمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ أَوْلَمَ بِشَاةٍ

Walimah Nabi ketika mengawini Zainab ialah dengan seekor kambing [HR al-Bukhārī dan Muslim]. Ketentuannya: "disesuaikan dengan kemampuan… tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan) dan bermewah-mewah", dan "Undangan walimah perkawinan tidak hanya untuk orang-orang berada tetapi juga untuk orang-orang tidak mampu" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

Dalil

  • QS Al-Hujurat (49): 13 — landasan taaruf sebagai saling mengenal:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

    "…supaya kamu saling mengenal…" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • QS Al-Isra' (17): 32 — batas pergaulan sepanjang masa taaruf dan khitbah:

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

    — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Hadis larangan meminang di atas pinangan: "جَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ" [HR al-Bukhārī] — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

  • Hadis perintah walimah: "'AULIM WALAU BISYAATIN" — "Adakah walimah, sekalipun hanya dengan (menyembelih) satu ekor kambing." Naskah ini juga menegaskan "mengadakan walimah ini tidak mesti harus dengan menyembelih kambing"; menurut riwayat al-Bukhārī Nabi pernah berwalimah "hanya dengan dua mud saja dari gandum." Soal waktu, "Hadis tidak ditetapkan apakah sewaktu akad, apakah sesudah dhukul… walimah tidak mesti pada waktu akad atau juga tidak mesti sesudah dukhul, yang penting masih dalam rangkaian pernikahan tersebut untuk mendapatkan persaksian dan doa masyarakat" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

  • Hadis kecaman atas walimah yang hanya mengundang orang kaya dan tidak mengundang orang fakir [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

  • Naskah 2018 menambahkan sisi sosial walimah: "Bagi masyarakat yang memiliki hajat seperti walimah urusy… hendaknya berbagi kebahagiaan… sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sementara pemberian yang didapatkan dari masyarakat… merupakan hadiah atau kenang-kenangan semata, yang semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya" — Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan

  • Pencatatan nikah sebagai pengumuman: "pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'urs" dengan hadis "أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ… وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ" [HR Ibnu Mājah dari 'Aisyah] — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

Catatan

  • Istilah "nazhor" sendiri tidak dipakai dalam naskah-naskah yang saya baca; arsip memakai ungkapan "penjajakan" dan "melihat atau mengetahui calon jodoh". Saya belum menemukan naskah dalam bagian yang berhasil ditelusuri yang merinci batas anggota badan yang boleh dilihat pada tahap penjajakan, sehingga bagian itu saya biarkan apa adanya tanpa tambahan.
  • Penomoran halaman/urutan nomor bagian naskah berbeda antarberkas, sehingga rujukan di atas mengikuti isi naskah, bukan nomor halaman cetak.

Kesimpulan

  • Rangkaiannya: pilih pasangan yang sekufu dan dengan kerelaan kedua pihak → penjajakan/melihat calon (boleh membatalkan bila calon diabaikan) → khitbah, yang bukan "tunangan" dan wajib dijaga dari khalwat serta segera dituntaskan → akad nikah yang dicatat di KUA → walimah sebagai sunnah, sederhana, tidak isrāf, dan mengundang kaya maupun miskin.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:44 WIB
Wali adalah dan contohnya

Pertanyaan

  • Apa itu wali dalam pernikahan, dan seperti apa contoh-contohnya?

Jawaban

  • Definisi. "Wali nikah adalah salah satu dari unsur/rukun perkawinan. Oleh karena itu, keberadaannya dalam pelaksanaan akad nikah merupakan suatu keharusan." Fungsinya: "Dalam pernikahan, wali nikah adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh. KHI Pasal 19 menegaskan: "Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya."

    • Syarat orang yang boleh menjadi wali. Naskah 2016 menyebut: "orang yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, yaitu: laki-laki, muslim (orang Islam), baligh (dewasa), dan aqil (berakal)" — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh. Dasar bahwa wali itu laki-laki:

لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا

"Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya" [HR ad-Dāraquṭnī dan Ibn Mājah] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Dua jenis wali. "Ada dua kelompok wali nikah, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab yaitu wali nikah yang hak perwaliannya didasarkan adanya hubungan nasab, hubungan darah dengan wanita yang akan dinikahkannya. Adapun wali hakim, yaitu seseorang yang menjadi wali nikah karena kedudukannya sebagi penguasa atau sultan" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh. Di Indonesia, "yang menjabat sebagai wali hakim menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 ialah Kepala KUA Kecamatan/PPN LN."

  • Urutan wali nasab (contoh nyata siapa mendahului siapa). Menurut Pasal 21 KHI yang dikutip naskah 2021: pertama kerabat laki-laki garis lurus ke atas — ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya; kedua saudara laki-laki kandung atau seayah dan keturunan laki-laki mereka; ketiga paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah atau seayah ayah dan keturunan laki-laki mereka; keempat saudara laki-laki kandung kakek atau seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka. Bila dalam satu kelompok ada beberapa yang berhak, "yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya"; bila sama derajatnya, "kerabat kandung" didahulukan; bila tetap sama, "dengan mengutamakan yang lebih tua." Naskah 2003 menyusun empat tingkat serupa, lalu menutup: "Jika nomor 1 sampai dengan nomor 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah" — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003.

  • Contoh-contoh penerapan:

  1. Ayah sebagai wali utama. "Pertama-tama yang menjadi wali nikah ialah ayah. Apabila ayah sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan, seperti akalnya terganggu, tidak beragama Islam, maka perwalian berpindah kepada kakek" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh.
  2. Anak asuh → walinya bukan orang tua asuh. "Wali nikah bagi anak asuh bukan ayah asuhnya tetapi wali nasabnya. Apabila anak asuh masih mempunyai ayah, maka ayahnya yang berhak menjadi wali nikah" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh. Sejalan dengan itu: "Yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandungnya. Ayah-angkat tidak berhak menikahkan anak-angkatnya" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.
  3. Anak perempuan yang lahir di luar nikah → wali hakim. "anak yang lahir diluar nikah yang sah, maka nasabnya dihubungkan kepada ibunya. Hal ini berarti bahwa anak perempuan… itu tidak mempunyai wali nasab. Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim" — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003.
  4. Anak asuh sebatang kara → wali hakim. "Apabila anak asuh sebatang kara tidak diketahui keluarganya maka yang menjadi wali nikahnya ialah wali hakim" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh.
  5. Wali enggan / adhal → wali hakim, lewat Pengadilan Agama. "Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut." Perwalian tidak berpindah ke wali ab'ad yang lebih jauh: "apabila terjadi perselisihan… perwalian tidak berpindah kepada wali ab‘ad atau tidak berpindah kepada wali yang derajatnya di bawahnya, melainkan berpindah kepada wali hakim" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh. Karena itu, "Kalau terjadi pertentangan antara wali dengan wanita yang mestinya dinikahkan… maka pernikahan dilakukan dengan wali hakim, bukan wanita itu menikahkan dirinya sendiri" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.
  6. Ayah berhalangan hadir → wali mewakilkan (taukil). "jika ia berhalangan karena tempatnya terlalu jauh, sehingga dia tidak dapat hadir, untuk pelaksanaan ijab qabulnya dapat diwakilkan kepada orang yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah"; perwakilan dapat dilakukan "dengan menggunakan surat yang dibubuhi dengan materai, atau dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi seperti video call, video streaming dan lain-lain" — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh.
  7. Kasus kawin lari → wali hakim. "Dalam pelaksanaannya biasanya kawin itu dilakukan oleh wali hakim" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan.

Dalil

  • Hadis pokok kewajiban wali:

    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

    "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali" [HR Aḥmad, Abū Dāwud, at-Tirmiżī, Ibnu Ḥibbān, dan al-Ḥākim, dinyatakan sahih] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Hadis wali hakim:

    فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

    "Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali" [diriwayatkan empat imam hadis kecuali an-Nasā'ī; dinyatakan sahih oleh Abū 'Awānah, Ibnu Ḥibbān, dan al-Ḥākim] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • QS an-Nūr (24): 32 sebagai perintah kepada para wali:

    وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

    "Nikahkan olehmu (wali) wanita-wanita yang tidak bersuami…" — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Hadis tentang wali yang menolak padahal calonnya baik: "Bila datang kepadamu seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaknya, hendaknya kamu nikahkan dia. Karena kalau kamu tidak mau menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas" [HR at-Tirmiżī dan Aḥmad] — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

Catatan

  • Soal sah-tidaknya nikah tanpa wali termasuk masalah khilafiyah yang dibahas panjang dalam arsip. Naskah TJA 5 memaparkan bahwa "Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa akad nikah yang diucapkan oleh janda atau gadis yang sudah dewasa adalah sah secara mutlak", sedangkan "Menurut Jumhur bahwa akad nikah yang diucapkan oleh wanita… pernikahan tersebut batal. Dengan kata lain bahwa pernikahan tanpa wali adalah tidak sah." Tim Fatwa menyatakan: "Dalam persoalan ini Tim Fatwa cenderung kepada pendapat yang menetapkan bahwa nikah tanpa wali adalah tidak sah" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan. Perlu ditegaskan, "perbedaan pendapat… adalah perbedaan faham dalam cara istimbat hukum yang ditempuh oleh masing-masing mazhab. Jadi tidak berkaitan dengan sahih atau dla'ifnya hadis-hadis yang berkaitan dengan wali nikah."
  • Naskah 2003 menyatakan terang bahwa "tidak ditemukan nash yang menerangkan siapa saja yang boeleh menjadi wali dan bagaimana urutannya; karena itu para ulama mengqiyaskannya kepada urutan wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab (QS. an-Nisa' (4) ayat 23), tetapi dipandang dari pihak laki-laki." Karena itu urutan wali bersifat hasil ijtihad, dan naskah 2021 menempuh jalan "dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam KHI yang merupakan ijma ulama Indonesia" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh.
  • Beberapa naskah Tanya Jawab Agama tidak mencantumkan tahun penerbitan dalam arsip, sehingga urutan kronologis di atas hanya pasti untuk naskah 2003, 2016, dan 2021.

Kesimpulan

  • Wali adalah rukun nikah yang bertindak menikahkan mempelai perempuan; syaratnya laki-laki, muslim, baligh, dan berakal. Contohnya: ayah, lalu kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya menurut kedekatan nasab; bila tidak ada atau tidak memenuhi syarat, berpindah kepada wali hakim (Kepala KUA) — misalnya pada anak perempuan hasil di luar nikah, anak asuh sebatang kara, atau wali yang enggan setelah ada putusan Pengadilan Agama. Orang tua asuh/angkat tidak menjadi wali, tetapi dapat menjadi wakil bila diwakilkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:51 WIB
Hal apa saja yang perlu dilakukan, disiskusikan dan ditanyakan ketika nazhor?

Pertanyaan

  • Apa saja yang perlu dilakukan, didiskusikan, dan ditanyakan pada tahap nazhor?

Jawaban

  • Catatan istilah lebih dulu. Naskah-naskah Tarjih tidak memakai kata "nazhor"; arsip memakai "penjajakan" dan "melihat atau mengetahui calon jodoh". Naskah 2003 menempatkannya sebagai tahap pertama dari tiga tahap pra-akad: "tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan". Perintahnya bersifat anjuran yang tegas:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا

"Apakah engkau telah melihatnya? … Pergilah dan perhatikan ia" [HR an-Nasā'ī, Ibn Mājah, at-Tirmiżī] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • A. Yang perlu DILAKUKAN
  1. Menjaga kesucian diri sebagai landasan. Naskah 2026 menetapkan tiga hal fundamental dalam interaksi calon pasangan: "Pertama, harus ada upaya preventif secara personal, dalam arti kesadaran diri laki-laki atau perempuan untuk menjaga kesucian diri, tidak melewati batasan syariat baik dari segi ucapan, perkataan, maupun perbuatan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  2. Menjaga mata. Naskah 2003 memberi tuntunan konkret pada masa penjajakan: "Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  3. Menghindari khalwat, termasuk yang lewat gawai. Fatwa 2019 memperluas makna khalwat: "Khalwat dalam konteks hari ini juga berarti menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama. Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan bukan mahram melalui gawai baik dengan panggilan suara biasa (call) maupun panggilan video (video call)." Karena itu dianjurkan "tidak melakukan kontak mata berlama-lama, baik secara langsung maupun melalui video." — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  4. Berpuasa sebagai perisai. Naskah 2003: "Untuk menjaga 'a' dan 'b' dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, kerena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  5. Melibatkan keluarga/wakil, bukan berjalan sendiri. "Meminang dalam Islam sangat sederhana, sang lelaki melihat dulu wanita yang akan dinikahi, dan bila setuju maka ia sendiri atau wakil keluarga menanyakan persetujuan wanita dan keluarga wanita tersebut." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan

  6. Berkonsultasi dengan orang tua. "Apabila anak telah ada kecenderungan untuk menikah, sebaiknya dilakukan pendekatan dan kosultasi agar tidak keliru dalam memilih pasangan, mengutamakan pertimbangan agama, disamping diperhatikan faktor kafaah (setara) dalam pendidikan, sosial dan ekonomi." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  7. Memeriksa kesehatan bila ada indikasi. "Secara tersurat tidak ada Hadis yang menganjurkan untuk memeriksakan diri kepada dokter bagi orang yang akan melangsungkan pernikahan… Jika ada kasus yang diragukan, atau di tempat khusus memang memerlukan hal itu, seperti seseorang yang mengidap suatu penyakit, atau perkawinan antara famili yang masih dekat… maka perlu sebelum melangsungkan perkawinan memeriksakan kepada dokter, hal seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip umum Islam yang menghendaki kemaslahatan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan

  8. Menjaga ucapan, bukan mengumbar aib. Rambu-rambu 2015: "Saling menjaga nama baik diri dan keluarga masing-masing, dengan tidak menceritakan aib atau kekurangan pihak lain", "Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga", dan "Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

  • B. Yang perlu DIDISKUSIKAN dan DITANYAKAN

Naskah 2026 merinci cakupan yang dikenali pada masa taaruf: "istilah taaruf dimaknai sebagai masa atau proses saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama masing-masing calon yang hendak melakukan pernikahan." Naskah yang sama menambahkan bahwa yang dicari justru kelebihan dan kekurangan: "masa taaruf merupakan masa terjadinya proses saling mengenal antar calon pasangan, agar dapat memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing."

Adapun urutan prioritasnya ditetapkan Keputusan Tarjih ke-28:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Secara eksplisit Nabi saw menyatakan bahwa pertimbangan utama dalam memilih pasangan, baik calon istri maupun calon suami adalah agama… Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/istri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman. Aspek-aspek yang bersifat materiil, semacam kecantikan/ketampanan, harta kekayaan, jabatan dan sebagainya dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi, karena semua itu merupakan sesuatu yang fana dan bersifat sementara." Syarat kesetaraan itu dirumuskan: "tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

Jadi butir yang wajar ditanyakan, mengikuti urutan yang diberikan arsip:

  1. Agama dan kesefahaman keislaman — ibadah, pandangan hidup, komitmen beragama. Ini prioritas pertama, bukan pelengkap.
  2. Akhlak/moral — bagian dari kafaah yang disebut naskah.
  3. Pendidikan — disebut dalam kafaah (Keputusan ke-28 Bab II dan Bab III).
  4. Sosial dan budaya — "latar belakang sosial, budaya… keluarga".
  5. Ekonomi/pekerjaan dan kesiapan nafkah — disebut dalam kafaah Bab III: "kafaah (setara) dalam pendidikan, sosial dan ekonomi".
  6. Keluarga — kondisi dan latar keluarga, karena khitbah bertujuan "menjaga ketertiban dan kemaslahatan hubungan kedua keluarga".
  7. Kesiapan dan waktu pernikahan — "Pada masa ini, khususnya setelah khitbah, sudah dapat dilakukan perjanjian mengenai waktu dilangsungkannya pernikahan" (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah).
  8. Rencana keturunan. Naskah 2003 mengutip perintah memilih jodoh yang berketurunan:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak…" [HR Aḥmad, disahihkan Ibnu Ḥibbān]. Naskah 1999 menjabarkannya sebagai kriteria "keturunan orang baik-baik, sehat jasmani dan rohani", dengan dasar QS an-Nisā' (4): 9 agar tidak meninggalkan keturunan yang lemah — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003, Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik
9. Kerelaan calon perempuan, bukan hanya restu orang tua. Naskah 2003 menegaskan bila calon diabaikan dalam penjajakan, "yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan"; dasarnya sabda Nabi saw: "اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا" [HR al-Bukhārī dan Muslim]. Naskah Tuntunan juga menegaskan: "anak memiliki hak untuk memutuskan pilihannya, orangtua tidak dibenarkan memaksakan kehendak kepada anaknya."

  • C. Yang perlu DIHINDARI

  • Melihat aurat, meraba, berdua-duaan — naskah 2026 menyebut pacaran hanya dibolehkan "dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina."

  • Tinggal serumah atau bersentuhan — rambu 2015.

  • Menganggap ada hak dan kewajiban suami-istri. Naskah 2026: "Pada masa taaruf… namun belum ada hak dan kewajiban seperti suami istri." Fatwa 2015 juga menegaskan "tunangan sebagaimana praktek yang umumnya terjadi di tengah masyarakat tidak memiliki dasar baik dari al-Qur'an maupun hadis Nabi saw."

  • Menunda-nunda setelah ada kecocokan.

Dalil

Catatan

  • Arsip tidak memuat daftar baku pertanyaan nazhor. Yang saya susun di atas adalah butir-butir yang disebut tersebar di berbagai naskah (Keputusan ke-28, naskah 2003, 2015, 2019, 2026), bukan satu naskah tunggal berjudul "panduan nazhor". Pengelompokan dan urutannya adalah rangkuman saya.
  • Soal batas anggota badan yang boleh dilihat pada tahap penjajakan: naskah-naskah nazhor di atas hanya menyebut larangan "melihat aurat" tanpa merinci ukurannya. Rincian batas aurat ada di fatwa tersendiri, dan Muhammadiyah di sana berpendapat "bahwa alasan bagi pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah lebih kuat, dan pendapat tersebut menurut kami lebih pas bagi muslimah Indonesia" — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan. Menghubungkan rincian itu ke praktik nazhor adalah penautan saya, bukan pernyataan fatwa nazhor.
  • Soal menanyakan penyakit atau masa lalu: arsip tidak memuat perintah khusus untuk itu pada tahap nazhor. Yang ada: (a) fatwa 2019 menegaskan "tidak ada syarat yang mengharuskan calon suami/istri dalam keadaan perjaka/perawan ketika melangsungkan akad nikah" — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah; (b) fatwa 2003 membahas kasus istri yang tidak menceritakan penyakitnya sebelum dilamar, dan menilai hal itu dari sisi janji serta KHI Pasal 116 huruf e (cacat badan atau penyakit yang menghalangi kewajiban suami-istri) sebagai alasan perceraian — bukan sebagai kewajiban pengungkapan saat nazhor — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004.
  • Sebagian naskah Tanya Jawab Agama tidak mencantumkan tahun terbit dalam arsip, sehingga urutan kronologis hanya pasti untuk naskah 1999, 2003, 2015, 2019, dan 2026.

Kesimpulan

  • Nazhor dilakukan dengan menjaga mata, menjauhi khalwat termasuk lewat gawai, berpuasa, dan melibatkan keluarga. Yang didiskusikan mengikuti urutan prioritas arsip: agama lebih dulu, lalu akhlak, pendidikan, sosial, ekonomi, latar keluarga, rencana keturunan, dan kesiapan waktu akad — dengan kerelaan calon perempuan sebagai syarat yang tidak boleh dilangkahi. Bila ada kecocokan, arsip memerintahkan segera beranjak ke khitbah dan tidak menunda.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.