Pertanyaan
- Bagaimana rangkaian proses dari taaruf, nazhor (melihat calon), khitbah (peminangan), akad nikah, hingga walimah menurut arsip HPT dan Fatwa Tarjih?
Jawaban
-
Posisi arsip konsisten sejak naskah terawal, dan naskah terbaru (2026) memperluasnya. Rangkaian yang digambarkan bukan satu paket seremonial, melainkan tahapan: pemilihan pasangan → penjajakan/melihat calon → khitbah → akad nikah → walimah.
- 1. Pemilihan pasangan (harus sekufu). Tarjih menempatkan pemilihan calon sebagai titik awal: "Proses pernikahan dalam Islam diawali dengan pemilihan pasangan… tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial." Dasar utamanya hadis Abu Hurairah:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Perempuan dikawini karena empat perkara… Pilihlah perempuan yang kuat agamanya maka kamu pasti beruntung" [HR al-Bukhārī]. Kerelaan kedua pihak juga ditegaskan sebagai keharusan: Nabi saw membatalkan pernikahan Khansā' binti Khiżām yang dinikahkan ayahnya tanpa kerelaannya — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
- 2. Penjajakan dan melihat calon. Naskah 2003 menyebut proses sebelum akad terdiri dari tiga tahap: "tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan." Pada tahap penjajakan, "Rasulullah saw memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan perkawinan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya":
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا
"…Apakah engkau telah melihatnya?… Pergilah dan perhatikan ia…" [HR an-Nasā'ī, Ibn Mājah, at-Tirmiżī]. Naskah yang sama menegaskan bahwa jika calon perempuan atau laki-laki diabaikan dalam penjajakan ini, "yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan" — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
-
3. Khitbah (peminangan). "Dalam Fikih Munakahah peminangan dikenal dengan khitbah." Tujuannya "untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan hubungan kedua keluarga", dan "Islam tidak membenarkan seorang laki-laki meminang perempuan yang sudah dipinang dan perempuan yang sedang menjalani iddah" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S → Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S. Naskah 2026 memperjelas definisinya: "Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada keluarga perempuan untuk menjadikan perempuan tersebut sebagai istri", dengan catatan bahwa "pada masa khitbah… sudah diperbolehkan adanya ikatan perjanjian untuk menikah" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
-
4. Masa khitbah/pertunangan. Fatwa 2015 membedakan tegas keduanya: "tunangan sebagaimana praktek yang umumnya terjadi di tengah masyarakat tidak memiliki dasar baik dari al-Qur'an maupun hadis Nabi saw.", sedangkan khitbah adalah "proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam." Pada penutupnya ditegaskan: "sesuatu yang disyari'atkan dalam konteks pernikahan adalah; khitbah untuk mengenal calon pasangan, akad nikah dan walimah, dan bukan dengan cara-cara yang tidak dituntunkan oleh agama" — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan. Rambu-rambunya menurut naskah 2026: tidak bersentuhan/berduaan/tinggal serumah, menjaga nama baik, menepati janji, tidak menarik kembali pemberian kecuali dikhianati, dan "sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda."
-
5. Akad nikah dan pencatatan. "Setelah ada kesepakatan… segera diadakan akad nikah dengan dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan akta nikah… akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
-
6. Walimah. "Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy" dengan dasar:
مَا أَوْلَمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ أَوْلَمَ بِشَاةٍ
Walimah Nabi ketika mengawini Zainab ialah dengan seekor kambing [HR al-Bukhārī dan Muslim]. Ketentuannya: "disesuaikan dengan kemampuan… tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan) dan bermewah-mewah", dan "Undangan walimah perkawinan tidak hanya untuk orang-orang berada tetapi juga untuk orang-orang tidak mampu" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Dalil
-
QS Al-Hujurat (49): 13 — landasan taaruf sebagai saling mengenal:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
"…supaya kamu saling mengenal…" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
-
QS Al-Isra' (17): 32 — batas pergaulan sepanjang masa taaruf dan khitbah:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
— Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
-
Hadis larangan meminang di atas pinangan: "جَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ" [HR al-Bukhārī] — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
-
Hadis perintah walimah: "'AULIM WALAU BISYAATIN" — "Adakah walimah, sekalipun hanya dengan (menyembelih) satu ekor kambing." Naskah ini juga menegaskan "mengadakan walimah ini tidak mesti harus dengan menyembelih kambing"; menurut riwayat al-Bukhārī Nabi pernah berwalimah "hanya dengan dua mud saja dari gandum." Soal waktu, "Hadis tidak ditetapkan apakah sewaktu akad, apakah sesudah dhukul… walimah tidak mesti pada waktu akad atau juga tidak mesti sesudah dukhul, yang penting masih dalam rangkaian pernikahan tersebut untuk mendapatkan persaksian dan doa masyarakat" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
-
Hadis kecaman atas walimah yang hanya mengundang orang kaya dan tidak mengundang orang fakir [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
-
Naskah 2018 menambahkan sisi sosial walimah: "Bagi masyarakat yang memiliki hajat seperti walimah urusy… hendaknya berbagi kebahagiaan… sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sementara pemberian yang didapatkan dari masyarakat… merupakan hadiah atau kenang-kenangan semata, yang semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya" — Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan
-
Pencatatan nikah sebagai pengumuman: "pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'urs" dengan hadis "أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ… وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ" [HR Ibnu Mājah dari 'Aisyah] — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
Catatan
- Istilah "nazhor" sendiri tidak dipakai dalam naskah-naskah yang saya baca; arsip memakai ungkapan "penjajakan" dan "melihat atau mengetahui calon jodoh". Saya belum menemukan naskah dalam bagian yang berhasil ditelusuri yang merinci batas anggota badan yang boleh dilihat pada tahap penjajakan, sehingga bagian itu saya biarkan apa adanya tanpa tambahan.
- Penomoran halaman/urutan nomor bagian naskah berbeda antarberkas, sehingga rujukan di atas mengikuti isi naskah, bukan nomor halaman cetak.
Kesimpulan
- Rangkaiannya: pilih pasangan yang sekufu dan dengan kerelaan kedua pihak → penjajakan/melihat calon (boleh membatalkan bila calon diabaikan) → khitbah, yang bukan "tunangan" dan wajib dijaga dari khalwat serta segera dituntaskan → akad nikah yang dicatat di KUA → walimah sebagai sunnah, sederhana, tidak isrāf, dan mengundang kaya maupun miskin.
Sumber
- Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S → Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama Jilid 8)
- Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan (2018)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026, disidangkan 13 Juni 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.