ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
halo
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:03 WIB
halo

Halo. Silakan, mau mulai dari topik apa?

Hari ini, jam 13:03 WIB
aku boleh tanya

Tentu, silakan. Saya bisa membantu menelusuri Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Fatwa Tarjih Muhammadiyah, metodologi Tarjih, dan konteks keislaman yang berkaitan. Sebutkan saja topik atau pertanyaannya.

Hari ini, jam 13:04 WIB
apakah orang jelek itu diazab allah

Pertanyaan

  • Apakah orang yang berpenampilan/berwujud kurang baik (jelek) akan diazab Allah karena fisiknya?

Jawaban

  • Dalam naskah-naskah yang berhasil saya telusuri, tidak ditemukan satu pun pernyataan bahwa keburukan rupa atau bentuk fisik menjadi sebab seseorang diazab Allah. Yang menjadi ukuran kemuliaan di sisi Allah adalah takwa, bukan rupa:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

"…Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa…" — [QS al-Ḥujurāt (49): 13]

  • Yang justru mendapat ancaman dalam naskah Tarjih bukanlah orang yang berpenampilan kurang, melainkan orang yang mencela dan merendahkan orang lain:

لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ …

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka…" — [QS al-Ḥujurāt (49): 11], dikutip dalam Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025) dan Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.

  • Ditegaskan pula bahwa perbedaan kelebihan dan kekurangan di antara manusia adalah kenyataan yang Allah kehendaki, bukan dasar penghinaan: "sekalipun manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang paling sempurna, namun di antara mereka terdapat bermacam perbedaan, berupa kelebihan-kelebihan dan kekurangan-kekurangan." — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan.

Dalil

  • Kekurangan bukan tanda Allah menghina, kelebihan bukan tanda Allah memuliakan. Fatwa Tarjih menegaskan:

    "Anugerah/nikmat yang berupa ujian itu, tidak dapat dijadikan bukti kasih Ilahi sebagaimana penderitaan tidak selalu berarti murka-Nya. Hanya orang-orang yang tidak memahami makna hidup yang beranggapan demikian."

Dengan mengutip QS al-Fajr (89): 15-17, yaitu ucapan manusia "Tuhanku memuliakanku" ketika diberi kesenangan dan "Tuhanku menghinakanku" ketika rizkinya dibatasi, lalu Allah menjawab: "Sekali-kali tidak (demikian)". — Fatwa 15 Musibah Dan Bencana (2009)

  • Penyakit, rasa sakit, dan kesedihan menghapus kesalahan, bukan azab. Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29) menyebut hadis riwayat Muslim: "tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit, kelelahan, penyakit, kesedihan, hingga kegundahan yang dirasakannya kecuali Allah akan menghapus kesalahannya", lalu menyimpulkan bahwa peristiwa yang menimpa manusia "bukan merupakan bentuk amarah dan ketidakadilan Allah kepada manusia, justru sebaliknya… merupakan bentuk kebaikan dan kasih sayang (raḥmah) Allah". — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana

  • Cobaan berat pun tanda kecintaan, bukan kebencian. "Kita wajib bertawakkal dan rela terhadap cobaan atau ujian Allah swt, sebab sebenarnya cobaan itu salah satu tanda kecintaan Allah kepada hamba-Nya", dengan hadis: "Sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan; dan sesungguhnya Allah swt apabila mencintai suatu kaum, maka dia memberikan cobaan kepada mereka…" [HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah]. — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah (2004)

  • Kondisi bawaan tidak menjadi objek celaan. Dalam Fatwa 23/2022 tentang LGBT ditegaskan bahwa kondisi bawaan tidak dihukumi tercela: "banci alami, yaitu orang yang ucapannya lembut dan tubuhnya gemulai secara alami, dan ia tidak dikenal sebagai orang yang suka berbuat keji. Orang seperti ini tidak dianggap fasik, ia bukan orang yang dimaksud oleh hadis-hadis di atas sebagai objek celaan dan laknat." Juga: "Kelompok LGBT tidak boleh dibenci atau dikucilkan dalam pergaulan sosial." — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt (2022)

  • Ukuran keutamaan hanyalah takwa. "Manusia itu sama, seperti gigi sisir, tidak ada kelebihan seseorang atas orang lain kecuali karena ketakwaannya kepada Allah 'Azza wa Jalla" [HR al-Quḍā'ī dan ad-Dailamī dari Anas ibn Mālik]. — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik

Catatan

  • Perkembangan naskah lintas tahun sejalan, tidak saling bertentangan: 2004 dan 2009 menegaskan bahwa kesulitan hidup bukan ukuran murka Allah; Fikih Kebencanaan menempatkan bencana dan penyakit sebagai rahmat dan penghapus kesalahan; Fatwa 23/2022 menegaskan kondisi bawaan bukan dasar celaan; Fikih Informasi 2025 dan Fikih Muhammadiyah mengangkat QS al-Ḥujurāt 49:11-13 sebagai larangan merendahkan orang lain. Tidak ada naskah yang menyimpang dari garis ini.

  • Khazanah juga memuat Fikih Difabel sebagai Lampiran 2 Keputusan Munas Tarjih XXXI — Keputusan 55 2024 Terminasi Hidup Perawatan Paliatif Dan Penyantunan Kaum Senior (2024) — namun saya belum membaca naskah lampirannya secara utuh, sehingga belum dapat mengutip isinya. Pertanyaan tentang azab karena rupa juga tidak pernah dibahas sebagai judul fatwa tersendiri; jawaban di atas disusun dari naskah-naskah yang topiknya berdekatan.

Kesimpulan

  • Keburukan fisik bukan sebab azab, dan tidak ada naskah Tarjih yang menyatakannya demikian. Yang dicela dan diancam adalah perbuatan merendahkan, mengolok-olok, dan memberi julukan buruk kepada orang lain. Ukuran kemuliaan hanyalah takwa.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:11 WIB
apakah orang yang menghina allah karena terpaksa ataupun sedang sangat tertekan itu dosa Koneksi terputus. Jawaban tetap

Pertanyaan

  • Apakah menghina Allah — baik karena terpaksa maupun karena sedang sangat tertekan — tetap berdosa?

Jawaban

  • Pertama, perbuatan itu sendiri berat. Naskah Tarjih memasukkan "menjelek-jelekkan Allah" ke dalam hal-hal yang dapat menghilangkan keimanan. Fatwa 28/2019 menyebut:

    "Seseorang dikatakan murtad jika ia melakukan perbuatan, perkataan atau keyakinan yang dapat menghilangkan keyakinannya kepada Allah, seperti menyembah selain Allah, menjelek-jelekkan Allah, meyakini adanya sesembahan selain Allah dan lain sebagainya." — Fatwa 28 2019 Permasalahan Seputar Surat Yunus Ayat 44 (2019)

  • Kedua, keterpaksaan diakui oleh naskah sebagai penghapus dosa. Fatwa 36/2019 menegaskan bahwa orang yang melakukan pelanggaran bukan atas kesediaannya, tetapi di bawah paksaan bahkan ancaman, "statusnya sebagai pihak yang harus diselamatkan dan hukumnya dimaafkan", dengan dalil:

إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِي الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

"Sesungguhnya Allâh memaafkan kesalahan (tanpa sengaja), karena lupa dan karena terpaksa dilakukan" [HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi]. — Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019)

  • Ketiga, tetapi keterpaksaan itu bersyarat. Naskah yang sama (2012) mengutip ayat dan kaidah darurat dengan syarat yang ketat — "sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas" — dan menolak menerapkan prinsip darurat ketika masih ada jalan lain atau ketika perbuatan itu merugikan pihak lain. — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk (2012)

Dalil

  • Batas darurat:

    فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    "Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [QS. al-Baqarah (2): 173] — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk

  • Kaidah yang dikutip naskah: اَلضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ — "Kemadharatan-kemadharatan itu membolehkan larangan-larangan", dengan penjelasan naskah: "apabila dalam suatu keadaan yang sangat memaksa, yakni suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu yang pada hakekatnya dilarang, maka melakukan perbuatan tersebut dibolehkan, karena apabila tidak demikian mungkin akan menimbulkan suatu mudarat pada dirinya." — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk

  • Hadis yang sama dikutip ulang oleh Fatwa 18/2021 untuk kasus ketidaksengajaan dan ketidaktahuan: "Sesungguhnya Allah swt memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa" [HR Ibnu Majah, no. 2043]. — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense (2021)

  • Jalan keluar setelah tergelincir: "Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang bertaubat" [HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah], dengan definisi taubat sebagai "penyesalan yang mendalam dengan janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosa yang pernah dilakukan". — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah (2019); Taubat

Catatan (membedakan tiga hal):

  • (a) Yang tertulis dalam putusan: naskah menyebut paksaan, lupa, dan ketidaksengajaan sebagai hal yang dimaafkan; naskah juga menolak penerapan darurat bila masih ada alternatif atau bila menimbulkan kerugian pihak lain. Khazanah tidak memuat fatwa khusus yang menetapkan hukum menghina Allah karena keterpaksaan, sehingga syarat dan batasnya (misalnya apakah nyawa benar-benar terancam) tidak dirinci di dalam naskah yang berhasil saya telusuri.

  • (b) Yang tertulis soal "sangat tertekan": naskah menyatakan bahwa orang yang terganggu akalnya — gila — "tidak diberi beban hukum dan terbebas dari dosa", dan bila sembuh kembali menjadi mukallaf (Fatwa 07 2017 Kewajiban Pada Orang Gila, 2017). Naskah juga membahas emosi yang menutup akal pikiran, namun khusus dalam konteks talak (Fatwa 07 2003 Hukum Talak Yang Dijatuhkan Dengan Emosi Dan Rujuknya Sm No 14 200, 2003).

  • (c) Perbandingan yang saya susun sendiri — bukan putusan: "sangat tertekan" secara psikis tidak otomatis sama dengan "terpaksa" dalam pengertian naskah di atas, dan tidak otomatis sama dengan hilang akal. Khazanah tidak menyamakan keduanya, dan saya tidak berwenang menyamakannya.

  • Untuk kasus konkret seperti ini — menyangkut status keimanan dan taubat seseorang — naskah tidak memberi keputusan personal; silakan merujuk kepada Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menghina Allah adalah perkataan yang sangat berat, termasuk yang oleh naskah disebut dapat menghilangkan keimanan. Namun naskah Tarjih juga menegaskan bahwa paksaan, lupa, dan ketidaksengajaan dimaafkan, dengan syarat keadaan itu benar-benar memaksa, bukan karena menginginkan, dan tidak melampaui batas. Adapun "sedang sangat tertekan" tidak dirinci hukumnya dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri, sehingga tidak dapat saya tetapkan sebagai penggugur dosa maupun sebagai dosa penuh.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:17 WIB
apakah batas murtad adalah 3 kali

Pertanyaan

  • Apakah murtad memiliki batas hitungan, yaitu tiga kali?

Jawaban

Dalil

  • Tobat menghapus dosa, tanpa dibatasi jumlah:

    التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَن لَا ذَنْبَ لَهُ

    "Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa" [HR Ibnu Majah no. 4250]. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023)

  • Yang menjadi batas bukan hitungan, melainkan kematian dalam kekafiran:

    "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." [QS. al-Baqarah (2): 217]

Naskah menjelaskan: orang yang keluar dari agamanya "(murtad), kemudian ia mati dalam keadaan kufur maka amalannya di dunia dan di akhirat dianggap sia-sia (tidak diterima)". — Fatwa 17 2010 Sebutan Almarhum Dan Almarhumah (2010). Perhatikan: yang menentukan adalah mati dalam kekafiran, bukan jumlah kali keluar.

  • Pengakuan syahadat masih menjadikan seseorang Muslim. Dalam kasus pengingkaran as-Sunnah: "Jika masih ada pengakuan syahadah di dalam diri mereka, maka masih dipandang sebagai Muslim." — Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah (2004)

  • Nasihat, bukan penghitungan, adalah jalan yang ditempuh Tarjih. Fatwa 16/2016 menanggapi suami yang ingin kembali ke agama lamanya dengan menegaskan "pernikahan ibu bukanlah zina, karena suami belum benar-benar kembali ke agama lamanya", lalu menyarankan menambah pemahaman keislaman dan komunikasi — bukan menghitung sudah berapa kali. — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016)

  • Kewajiban orang tua terhadap anak yang murtad tetap menasihati: "orang tua tidak berdosa, karena sudah di luar kewajibannya sekalipun ia tetap mempunyai hak untuk menasehatinya." — Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Atas Nafkah Anaknya (1998)

Catatan

  • Posisi lintas tahun sejalan dan tidak saling bertentangan: 1998, 2004, 2007, 2010, 2016, 2019, dan 2023 sama-sama menyebut murtad sebagai keadaan keluar dari Islam, dengan tobat sebagai jalan kembali — tidak ada satu pun yang menetapkan ambang tiga kali.

  • Angka "tiga" yang mungkin tertukar berasal dari khazanah talak (talak tiga) dan iddah (tiga quru'), yang semuanya soal pernikahan, bukan soal keimanan.

  • Saya belum menemukan naskah yang membahas secara khusus jumlah pengulangan murtad, sanksi berulang, atau pembatasan kesempatan kembali. Karena itu saya tidak dapat menyatakan bahwa batasnya tiga kali, dan juga tidak berwenang menyimpulkan batas lain dari kesenyapan naskah. Arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat ketentuan itu; untuk kasus konkret, rujukannya adalah Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Batas murtad bukan tiga kali. Khazanah tidak mengenal hitungan semacam itu; murtad ditentukan oleh keadaan keluar dari Islam, dan yang menjadi penentu akhir adalah mati dalam kekafiran atau kembali dengan tobat yang sebenar-benarnya. Angka tiga dalam khazanah adalah milik pembahasan talak dan idah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.