ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Panduan imam dan salat berjamaah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:55 WIB
Panduan imam dan salat berjamaah

Pertanyaan

Bagaimana panduan menjadi imam dan tata cara salat berjamaah menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

Dalil

  • Hadis keutamaan berjamaah: "صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً" — "Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat" [HR. al-Bukhari no. 609 dan 610, Muslim no. 1036 dan 1039] — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah.

  • Hadis perintah mengikuti imam: "إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3.

  • Hadis larangan mendahului imam: "لاَ تُبَادِرُوا اْلإِمَامَ إِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ... وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا" [HR. Muslim, I, Kitab ash-Shalah, no. 87/415] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam.

  • Hadis kriteria imam: "يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَائَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ..." [HR. Muslim] — Fatwa 01 A 2004 Berjamaah Pada Imam Yang Bacaannya Tidak Tartil.

  • Hadis posisi imam dan meluruskan saf: "وَسِّطُوا الإِمَامَ وَسُدُّوا الْخَلَلَ" — "Jadikanlah imam di tengah-tengah dan penuhilah tempat yang kosong" [HR. Abu Dawud] — Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3; dan "سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ" — "Luruskanlah shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari tegaknya shalat" [HR. al-Bukhari no. 681] — Fatwa 09 2017 Imam Berkata Anak Anak Jangan Ribut Sebelum Taswiyah.

Catatan

  • Perkembangan rumusan hukum berjamaah (wajib kifayah → sunnah muakkadah) disajikan apa adanya sebagaimana tertulis pada naskahnya, bukan sebagai penilaian penulis. Naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan 4 tidak mencantumkan tahun keputusan, sehingga hanya disebutkan jilidnya. Fatwa 48/1998 dan fatwa 04/2011 hanya meringkas jawaban yang sudah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid IV; rincian halaman buku tersebut tidak termuat dalam naskah yang terbaca. Naskah 2023 juga mencatat bahwa masalah salat berjamaah pernah dibahas pada Munas Tarjih ke-30 Tahun 2018 di Makassar, "namun belum ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Kead.

Kesimpulan

  • Panduan Tarjih menempatkan tiga hal sebagai inti: imam dipilih menurut kriteria (bacaan Al-Qur'an, pengetahuan as-Sunnah, hijrah, usia) dengan penekanan pada kelayakan dan tidak mempersulit makmum; posisi imam di tengah-tengah depan makmum dengan makmum tunggal di sebelah kanannya, saf lurus dan rapat, saf wanita di belakang; dan makmum wajib mengikuti imam tanpa mendahuluinya, dengan keringanan bagi masbuk. Hukum berjamaah dirumuskan sebagai wajib kifayah dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan 4, lalu sebagai sunnah muakkadah sejak fatwa 2018 dan ditegaskan lagi pada 2025.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2023-edisi-04-16-28-februari-hukum-mengimami-shalat-dalam-kead

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.