Pertanyaan
Bagaimana panduan menjadi imam dan tata cara salat berjamaah menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Hukum salat berjamaah. HPT Jilid 1 memuat tuntunan: "Berusahalah kamu mengerjakan shalat-shalat fardlu dengan berjama'ah di masjid, di mushalla atau lainnya" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah. Tanya Jawab Agama Jilid 1 menyimpulkan, setelah membandingkan dalil yang mewajibkan dan yang tidak, bahwa salat berjamaah adalah wajib kifayah (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah), dan Tanya Jawab Agama Jilid 4 menyebut berjamaah di masjid "bahkan merupakan wajib kifayah, khususnya bagi kaum pria" (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah).
-
Perkembangan posisi Tarjih. Fatwa 08/2018 (disidangkan 3 Maret 2017) menyimpulkan hal yang berbeda dari rumusan lama itu: "Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah, sebab tidak ditemukan dalil mengenai ancaman siksa atau dosa bagi orang yang meninggalkannya" — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah. Kesimpulan ini ditegaskan kembali pada 2025: "karena tidak terdapat dalil mengenai ancaman siksa atau dosa apabila meninggalkannya, maka hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunah yang dikuatkan)" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam. Jadi rumusan "wajib kifayah" pada TJA Jilid 1 dan 4 kemudian diperjelas dan digantikan oleh rumusan "sunnah muakkadah" sejak 2018 dan diulang pada 2025.
-
Siapa yang berhak menjadi imam. Kriteria yang dituntunkan, berurutan: paling baik bacaan Al-Qur'annya, lalu paling mengetahui as-Sunnah, lalu paling dahulu hijrah, lalu paling tua usianya — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah, Fatwa 01 A 2004 Berjamaah Pada Imam Yang Bacaannya Tidak Tartil. Fatwa 2023 menambahkan Islam sebagai syarat yang disepakati para ulama, dan menyebut syarat-syarat itu berdasarkan hadis Abu Mas'ud — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Kead. Siapa pun yang sah salatnya sah menjadi imam: "كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ" — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam.
-
Kriteria itu bukan syarat mutlak dalam praktik. Bila ada imam yang bacaannya kurang fasih, Tarjih menasihatkan agar yang lebih baik bacaannya justru tampil membimbing — bukan memisahkan diri — dengan tetap memakmurkan masjid — Fatwa 01 A 2004 Berjamaah Pada Imam Yang Bacaannya Tidak Tartil. Makmum yang bacaannya lebih baik daripada imam pun tidak terhalang bermakmum kepadanya — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah. Seorang imam yang sudah tua sehingga tidak mampu berdiri sah mengimami dengan duduk — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Kead.
-
Posisi imam dan makmum. HPT: "Ma'mum yang hanya seorang saja supaya berdiri di sebelah kanan Imamnya, sedang apabila dua orang atau lebih supaya di belakang Imam" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah. Fatwa 48/1998 menegaskan: makmum tunggal laki-laki berdiri di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit, tetapi bila makmumnya isteri, posisinya di belakang imam — Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua. Bila seorang makmum berdiri di kiri imam, ia hendaklah bergeser ke kanan, atau imam memindahkannya — Fatwa 04 2011 Dalil Salat Iftitah Berjamaah. Imam dianjurkan berada di tengah-tengah depan makmum — Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3.
-
Imam di lantai dua atau tiga, dan makmum tersekat dinding. "Pada dasarnya tidak ada larangan mengenai posisi imam yang berada di lantai selain lantai dasar masjid. Yang terpenting adalah posisi imam berada di tengah-tengah di depan makmum" — Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3. Makmum di ruang samping yang terhalang dinding berlubang boleh, asalkan dapat mengikuti gerak-gerik dan suara imam — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah; fatwa 2022 merangkum syaratnya: jarak imam–makmum masih satu kawasan, keadaan imam dapat diketahui makmum, imam dapat dilihat makmum saf pertama, dan suaranya terdengar sekurang-kurangnya oleh saf pertama — Fatwa 09 2022 Shalat Di Antara Tiang Tersekat Dinding Dan Masjid Bertingkat.
-
Saf: lurus, rapat, dan shaf wanita. HPT: imam supaya menganjurkan makmum meluruskan dan merapatkan barisan, penuhi shaf pertama lebih dahulu, isi shaf yang terluang, dan "Shaf untuk wanita letaknya di belakang shaf untuk kaum pria" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah, Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah. Tentang contoh konkret rapatnya saf, fatwa 48/1998 menyebut: saf baru sempurna bila teratur, lurus, rapat; cara meluruskannya antara lain bahu bersinggungan atau lantai diberi garis; jarak tumit jangan terlalu lebar, kira-kira 15 cm — Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua. Imam boleh berbicara di antara iqamah dan takbiratul ihram untuk ketertiban, termasuk ucapan "anak-anak jangan ribut", dan hal itu tidak merusak salat — Fatwa 09 2017 Imam Berkata Anak Anak Jangan Ribut Sebelum Taswiyah. Untuk jamaah khusus wanita, shaf yang utama adalah yang paling depan — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah.
-
Mengikuti imam, tidak mendahuluinya. Tarjih menegaskan makmum "harus mengikuti imam dalam segala geraknya, dan tidak boleh mendahuluinya"; yang mendahului berdosa, dan sebagian ulama menyatakan haram, namun tidak membatalkan salat — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah. Bila imam salat duduk, makmum salat duduk — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Kead. Imam hendaknya tidak memperpanjang bacaan — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah.
-
Bacaan makmum. Makmum tetap membaca al-Fatihah, dengan jalan mengompromikan dalil (al-jam'u wat-taufiq): bila imam membaca jahr, makmum mendengarkan dan membaca dalam hati; bila imam membaca sirr, makmum membaca al-Fatihah — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah. Setelah imam membaca wa ladl-dlaalliin, makmum membaca aamiin dengan nyaring — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah. Makmum tidak perlu membaca sami'allahu liman hamidah, cukup rabbana wa lakal-hamdu — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah, Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.
-
Makmum masbuk. Rakaat dihitung bila sempat rukuk bersama imam — "Dan jangan kamu hitung raka'atnya kecuali jika kamu sempat melakukan ruku' bersama-sama dengan Imam"; bila hanya mendapati imam sujud, itu tidak dihitung satu rakaat; setelah imam salam, makmum menyempurnakan sendiri kekurangannya — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah. Para masbuk tidak perlu mengangkat imam baru dari sesama masbuk — kesimpulan ini muncul sejak 1998 dan diulang pada 2014 — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru, Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri.
-
Setelah salam. Imam supaya menghadap ke arah makmum — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah. Fatwa 42 (2009): hal itu sunnah atau dianjurkan, tidak sampai wajib, dan Nabi terkadang memberi nasihat ketika menghadap — Fatwa 42 Imam Hadap Makmum Usai Salat. Berjabat tangan setelah salat jamaah tidak dicontohkan Nabi sebagai tatacara sesudah salat — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah.
-
Kasus khusus yang sering ditanyakan. (a) Salat wajib bermakmum kepada imam yang salat sunat: dibolehkan — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah. (b) Musafir berjamaah di belakang imam mukim mengerjakan shalatnya sempurna (tidak diqashar) — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim. (c) Wanita menjadi imam bagi jamaah wanita, dengan imam berdiri di tengah shaf, memiliki atsar dari Aisyah r.a. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah. (d) Wanita berjamaah di masjid: bila hal-hal yang dilarang dapat dihindari, lebih utama berjamaah di masjid dan suami wajib mengizinkan; bila tidak dapat dihindari, lebih utama di rumah — Fatwa 06 2011 Salat Jamaah Bagi Wanita Yang Afdal, Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita. (e) Imam yang tidak tuma'ninah: Tarjih tetap menyatakan berjamaah lebih baik daripada sendirian, dan menyarankan persoalan itu disampaikan kepada orang yang paham agama di daerah tersebut — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam.
Dalil
-
Hadis keutamaan berjamaah: "صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً" — "Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat" [HR. al-Bukhari no. 609 dan 610, Muslim no. 1036 dan 1039] — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah.
-
Hadis perintah mengikuti imam: "إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3.
-
Hadis larangan mendahului imam: "لاَ تُبَادِرُوا اْلإِمَامَ إِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ... وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا" [HR. Muslim, I, Kitab ash-Shalah, no. 87/415] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam.
-
Hadis kriteria imam: "يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَائَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ..." [HR. Muslim] — Fatwa 01 A 2004 Berjamaah Pada Imam Yang Bacaannya Tidak Tartil.
-
Hadis posisi imam dan meluruskan saf: "وَسِّطُوا الإِمَامَ وَسُدُّوا الْخَلَلَ" — "Jadikanlah imam di tengah-tengah dan penuhilah tempat yang kosong" [HR. Abu Dawud] — Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3; dan "سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ" — "Luruskanlah shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari tegaknya shalat" [HR. al-Bukhari no. 681] — Fatwa 09 2017 Imam Berkata Anak Anak Jangan Ribut Sebelum Taswiyah.
Catatan
- Perkembangan rumusan hukum berjamaah (wajib kifayah → sunnah muakkadah) disajikan apa adanya sebagaimana tertulis pada naskahnya, bukan sebagai penilaian penulis. Naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan 4 tidak mencantumkan tahun keputusan, sehingga hanya disebutkan jilidnya. Fatwa 48/1998 dan fatwa 04/2011 hanya meringkas jawaban yang sudah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid IV; rincian halaman buku tersebut tidak termuat dalam naskah yang terbaca. Naskah 2023 juga mencatat bahwa masalah salat berjamaah pernah dibahas pada Munas Tarjih ke-30 Tahun 2018 di Makassar, "namun belum ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Kead.
Kesimpulan
- Panduan Tarjih menempatkan tiga hal sebagai inti: imam dipilih menurut kriteria (bacaan Al-Qur'an, pengetahuan as-Sunnah, hijrah, usia) dengan penekanan pada kelayakan dan tidak mempersulit makmum; posisi imam di tengah-tengah depan makmum dengan makmum tunggal di sebelah kanannya, saf lurus dan rapat, saf wanita di belakang; dan makmum wajib mengikuti imam tanpa mendahuluinya, dengan keringanan bagi masbuk. Hukum berjamaah dirumuskan sebagai wajib kifayah dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan 4, lalu sebagai sunnah muakkadah sejak fatwa 2018 dan ditegaskan lagi pada 2025.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah; Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah; Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah; Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah; Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah; Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah; Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua (1998); Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru (1998); Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita (1998); Fatwa 01 A 2004 Berjamaah Pada Imam Yang Bacaannya Tidak Tartil (2004); Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam (2004); Fatwa 42 Imam Hadap Makmum Usai Salat (2009); Fatwa 04 2011 Dalil Salat Iftitah Berjamaah (2011); Fatwa 06 2011 Salat Jamaah Bagi Wanita Yang Afdal (2011); Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013); Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3 (2013); Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014); Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah (2016); Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017); Fatwa 09 2017 Imam Berkata Anak Anak Jangan Ribut Sebelum Taswiyah (2017); Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah (2018); Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (2021); Fatwa 09 2022 Shalat Di Antara Tiang Tersekat Dinding Dan Masjid Bertingkat (2022); Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Kead (2023); Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam (2025).
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
-
Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
-
sources/tja-2023-edisi-04-16-28-februari-hukum-mengimami-shalat-dalam-kead
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.