ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Syarat budaya itu bisa dijadikan pijakan hukum apa saja Men…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:19 WIB
Syarat budaya itu bisa dijadikan pijakan hukum apa saja Menurut tarjih

Pertanyaan

Syarat apa saja agar sebuah budaya/kebiasaan ('urf) dapat dijadikan pijakan hukum menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Kedudukan 'urf (kebiasaan masyarakat) dalam Manhaj Tarjih bukan sumber utama, melainkan sumber paratekstual — diakui dan diterima dalam praktik ketarjihan bersama ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadduz-zari'ah, qaul sahabat, dan syar'u man qablana, di bawah Al-Qur'an dan Sunah. Keputusan Tarjih Jakarta 2000 menegaskan "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah"; 'urf hanya mendampingi, tidak menggantikan — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara.

  • Rumusan syarat paling sistematis dan terbaru ada pada Keputusan 68/2026 (Pengembangan Manhaj Tarjih, Lampiran 2E): "'urf yang dapat menjadi dasar penetapan hukum dalam hukum Islam adalah bahwa 'urf itu merupakan kebiasaan dalam masyarakat yang telah berlaku umum, dirasa mantap dalam hati, diterima akal budi, tidak bertentangan dengan kodrat manusia, Al-Qur'an dan Sunah Nabi Saw." Selanjutnya: "Ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat dapat dipandang sebagai 'urf dengan ketentuan tidak bertentangan dengan nas sarih, atau ada nas, namun nas itu perlu ditafsir ulang demi mewujudkan kondisi yang lebih maslahat, dan atau dalam hukum syariat mengenai hal itu belum diatur" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan.

  • Rincian syarat operasionalnya diberikan Fatwa 08/2012: "Urf Shahih, yaitu urf yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, tidak bertentangan dengan nash, tidak menghilangkan kemaslahatan, dan juga tidak membawa kemudlaratan. Dalam kitab lain disebutkan ialah urf yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal." Sebaliknya "Urf Fasid, yaitu urf yang berlaku dan dilakukan oleh masyarakat namun hal itu bertentangan dengan syara', membawa kemudlaratan, dan menghilangkan kemanfaatan." Fatwa ini juga mengutip Abdul Wahab Khalaf: "Seorang Faqih … tidak boleh menetapkan hukum atau berfatwa dengan mendasarkan pada 'urf yang bertentangan dengan ajaran-ajaran pokok dalam agama. Kecuali pemberlakuan 'urf itu merupakan sesuatu yang dlarurah … Hukum yang didasari oleh suatu keadaan yang dlarurah diberlakukanlah dispensasi; yang dikenal dengan rukhshah." Kesimpulannya: "'urf shahih diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam itu sendiri … Sedangkan 'urf fasid para ulama sepakat menolaknya" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

  • Ringkasnya, syarat 'urf dapat menjadi pijakan hukum: (1) berlaku umum di masyarakat dan mapan; (2) diterima akal budi dan tidak melanggar kodrat manusia sehat; (3) tidak bertentangan dengan nas sarih; (4) tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal; (5) tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak membawa kemudaratan; (6) dalam bidang muamalah, tidak merugikan salah satu pihak.

Dalil

Perkembangan lintas tahun:

  • 2003 — Fatwa 23/2003 memakai kaidah al-'ādah muḥakkamah untuk menyelesaikan masalah pertunangan yang tidak memiliki nas tegas; syarat rinci belum dirumuskan, baru prinsip "tidak dilarang syara'" — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003.

  • 2012 — Fatwa 08/2012 memberi rumusan syarat paling rinci pada tingkat fatwa: pembagian 'urf shahih dan 'urf fasid, plus syarat tidak menghalalkan yang haram/mengharamkan yang halal, dan syarat darurat untuk 'urf yang bertentangan dengan ajaran pokok — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

  • 2015 — Fatwa 23/2015 menambahkan pembatasan khas muamalah: adat dipakai sepanjang "tidak merugikan kedua belah pihak" — Fatwa 23 2015 Menjual Padi Yang Masih Di Sawah.

  • 2022 — Dua fatwa memperluas penerapannya: Fatwa 04/2022 menyimpulkan "Ketika adat yang terjadi tidak bertentangan dengan syariat, maka adat tersebut boleh dilaksanakan" (kasus nama suami di belakang nama istri, dengan syarat tidak mengubah nasab) — Fatwa 04 2022 Nama Suami Di Belakang Nama Istri; Fatwa 17/2022 menjadikan 'urf "sebagai pertimbangan hukum" yang dipadukan dengan dalil maslahah, dengan syarat ada kerelaan para ahli waris dan "tidak boleh sampai berlarut-larut" — Fatwa 17 2022 Menunda Pembagian Warisan.

  • 2025 — Tanya Jawab Agama edisi 20 menegaskan kembali kaidah adat sebagai dasar pertimbangan hukum, dengan syarat "sepanjang kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariat" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw.

  • 2026 — Keputusan 68/2026 (Pengembangan Manhaj Tarjih) memperluas dan memperjelas rumusan sebelumnya: 'urf ditempatkan eksplisit sebagai sumber paratekstual, dan kriterianya dirinci menjadi lima (berlaku umum, mapan dalam hati, diterima akal budi, tidak bertentangan dengan kodrat manusia, tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunah), disertai tiga pintu operasional: tidak ada nas sarih; ada nas tetapi perlu ditafsir ulang demi maslahat; atau hukumnya belum diatur syariat — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan.

Jadi arah perkembangannya jelas: dari sekadar pemakaian kaidah al-'ādah muḥakkamah (2003), ke perumusan syarat 'urf shahih/fasid (2012), ke pembatasan kemaslahatan dan kerugian pihak lain (2015, 2022), hingga penempatan 'urf secara metodologis sebagai sumber paratekstual dengan kriteria baku (2026). Yang tidak berubah: 'urf selalu ditolak bila bertentangan dengan nas sarih atau menghalalkan yang haram.

Catatan

  • Perlu ditegaskan bahwa 'urf hanya beroperasi pada wilayah yang tidak ditetapkan nas secara pasti — dalam bidang ibadah mahdhah (murni), asasnya tawqifi: "suatu ritus ibadah tidak sah dilakukan apabila tidak ada dalil dari nas Al-Qur'an atau hadis yang mensyariatkannya" (Keputusan 68/2026 Lampiran 2E). Karena itu, adat tidak dapat menciptakan atau mengubah tata cara ibadah mahdhah; penerapannya dalam arsip Tarjih yang saya telusuri selalu berada pada wilayah muamalah, munakahat, sosial, dan penamaan.

  • Saya belum menelusuri seluruh naskah yang mungkin memuat pembahasan 'urf di luar yang tercantum di atas; rumusan di atas adalah sejauh halaman-halaman yang berhasil saya baca.

Kesimpulan

  • Menurut Tarjih, budaya dapat menjadi pijakan hukum bila ia adalah kebiasaan yang berlaku umum dan mapan, diterima akal budi serta tidak melanggar kodrat manusia sehat, tidak bertentangan dengan nas sarih, tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, tidak menghilangkan maslahat dan tidak membawa mudarat, serta — dalam muamalah — tidak merugikan salah satu pihak. 'Urf yang memenuhi syarat itu ('urf shahih) diterima sebagai bagian dari hukum Islam; yang bertentangan dengan syara' ('urf fasid) ditolak, kecuali dalam keadaan darurat melalui rukhshah berdasarkan ijtihad.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:23 WIB
Lalu untuk masyarakat di Jawa itu banyak yang yang masih percaya dengan weton Mereka Batal Nikah gara-gara weton bukan karena gara-gara pasangannya tapi gara-gara weton

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya menolak atau membatalkan rencana pernikahan karena weton (perhitungan hari kelahiran Jawa) dianggap tidak cocok — bukan karena alasan pada pasangannya?

Jawaban

  • Dalam arsip Tarjih yang saya telusuri, saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas "weton". Namun persoalan ini sudah dibahas berulang kali dalam bentuk yang sangat dekat, dan arahnya konsisten lintas tahun. Saya sajikan perkembangannya secara kronologis.

  • Inti persoalannya bukan pada weton sebagai warisan budaya Jawa — adat pada dasarnya boleh — melainkan pada keyakinan bahwa hari kelahiran tertentu menentukan baik-buruk nasib pernikahan. Keyakinan semacam itu masuk kategori takhayyul (percaya datangnya bala/musibah dari makhluk) dan thiyarah (menganggap sial dengan sesuatu), yang oleh Tarjih ditolak karena merupakan klaim perkara ghaib tanpa dalil.

  • Fatwa 08/2012 membahas kasus yang hampir identik: kebiasaan kampung yang melarang pernikahan di antara dua hari raya. Tarjih menilai kebiasaan itu "berkaitan dengan kebiasaan di kampung... sehingga masalah tersebut dapat dimasukkan ke dalam kategori urf atau adat", lalu menyimpulkan: "Jika permanen (maksudnya sudah menjadi aturan masyarakat), tim Fatwa belum pernah menemukan aturannya. Sehingga jika demikian dapat digolongkan sebagai urf fasid, kecuali apabila ada alasan yang dibenarkan tentang ketidakbolehan melaksanakan pernikahan di antara dua hari raya di wilayah saudara itu." Dan ditegaskan: "Karena kebiasaan yang bertentangan dengan syari'at Islam, budaya yang luhur, sopan santun dan undang-undang negara harus ditinggalkan meskipun kebiasaan atau tradisi itu diterima oleh orang banyak" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

  • Fatwa 14/2010 menetapkan kaidah pentingnya: "Permasalahan keutamaan meninggal di hari Jum'at... termasuk permasalahan ghaib yang oleh agama Islam hanya dibolehkan percaya pada argumentasi yang bersandarkan pada dalil-dalil sam'iy-naqliy (yang datang dari al-Qur'an dan as-Sunnah). Dalam hal yang termasuk perkara ghaib, kita tidak diperkenankan untuk membuat cerita atau meyakini sesuatu kecuali berdasarkan keterangan langsung dari nash al-Qur'an maupun as-Sunnah. Tidak ada ruang bagi kita untuk melakukan analogi dan menggunakan akal untuk mengetahui permasalahan-permasalahan ghaib." Maka bila berkembang kepercayaan tentang keutamaan suatu hari, "maka ia merupakan kepercayaan yang tidak berdasar sama sekali" — Fatwa 14 2010 Keistimewaan Meninggal Hari Rabu Atau Jumat.

  • Definisi takhayyul dalam arsip: "Takhayyul ialah mempercayai adanya khayalan datangnya bala atau musibah yang dibawa oleh makhluk Allah, seperti burung, burung hantu, kucing, ular dan sebagainya." — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme.

  • Bila weton dipakai murni sebagai pertimbangan sosial tanpa keyakinan ghaib, Tarjih tetap menyoroti sisi membatalkan pinangan tanpa alasan yang dibenarkan: "Khitbah menurut syari'at Islam adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan untuk menentukan pilihannya, sehingga tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan tanpa ada faktor yang dibenarkan. Hal ini karena membatalkan pinangan dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, dapat memutuskan tali silaturrahim serta tidak sesuai dengan akhlak yang mulia (akhlaq karimah)" — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan.

  • Kriteria yang justru ditekankan Tarjih dalam memilih pasangan adalah agama: "Secara eksplisit Nabi saw. menyatakan bahwa pertimbangan utama dalam memilih pasangan, baik calon istri maupun calon suami adalah agama" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S; lihat juga Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah.

Dalil

  • Hadis yang dikutip Fatwa 08/2012:

    لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ. [رواه البخارى ومسلم]

    "Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial dengan sesuatu), tidak ada kesialan dengan keberadaan burung hantu dan tidak ada pula kesialan bulan Shafar." [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Setelah mengutipnya, Tarjih menulis: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun meniadakan kebenaran anggapan masyarakat dan membatalkannya. Beliau kabarkan bahwa bulan Shafar itu sama dengan bulan yang lain, tidak ada pengaruhnya dalam menarik kemanfaatan dan menolak kemudlaratan. Demikian pula hari-hari, malam-malam dan waktu-waktu lain, tidak ada bedanya." — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya

  • Hadis tentang takdir dan penolakan keyakinan bahwa makhluk dapat menimpakan mudarat:

    لَوِ اجْتَمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ. [رواه الترمذي]

    "Seandainya umat berkumpul untuk memberikan kemanfaatan bagimu dengan sesuatu niscaya mereka tidak dapat memberikan kemanfaatan bagimu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan sebaliknya, jika mereka semuanya berkumpul untuk memudaratkanmu dengan sesuatu niscaya mereka tidak dapat menimpakan kemudaratan tersebut kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu. Telah diangkat pena dan telah kering lembaran-lembaran (catatan takdir)." [HR. at-Tirmizi] — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya

  • Ayat yang dikutip Fatwa 14/2010 tentang batas pengetahuan ghaib:

    قُلْ لَا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ... [الأنعام، 6: 50]

    "Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku..." [QS. al-An'am (6): 50] — Fatwa 14 2010 Keistimewaan Meninggal Hari Rabu Atau Jumat

  • Hadis penolakan atas klaim mengetahui hari esok, dalam riwayat yang dikutip Fatwa 16/2012: seorang penyanyi mengatakan di hadapan Nabi bahwa di tengah mereka ada Rasul yang mengetahui apa yang terjadi hari esok, lalu Nabi bersabda: "دَعَي هَذِهِ وَقَوْلِي بِالَّذِيِ كُنْتِ تَقُولِينَ" — "Jauhi meramal dan teruslah bernyanyi." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita

  • Dalam konteks percaya kepada praktisi paranormal, TJA Jilid 7 menyatakan: "Segala sesuatu yang tidak berdasarkan data dan fakta tidak dapat dikatakan sebagai suatu ilmu. Allah Swt melarang orang-orang yang beriman percaya kepada sesuatu yang tidak berdasarkan data dan fakta itu. Percaya kepada sesuatu yang tidak berdasarkan pada data dan fakta itu termasuk perbuatan syirik," lalu mengutip QS. al-Maidah (5): 90 — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan

Perkembangan lintas tahun:

  • 2010 — Fatwa 14/2010 menetapkan bahwa perkara ghaib hanya boleh diyakini dengan dalil sam'iy naqliy, tanpa ruang analogi akal; kepercayaan tentang keutamaan suatu hari tanpa dalil dinilai "tidak berdasar sama sekali" — Fatwa 14 2010 Keistimewaan Meninggal Hari Rabu Atau Jumat.

  • 2012 — Fatwa 08/2012 adalah naskah paling dekat dengan kasus Anda: kebiasaan kampung yang menghalangi pernikahan pada waktu tertentu dianalisis sebagai 'urf, lalu dinilai 'urf fasid karena tak ada dasar aturannya, disertai penegasan hadis bahwa hari, malam, dan waktu tidak berbeda. Fatwa 16/2012 (tahun sama) menolak klaim mengetahui hari esok — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya, Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita.

  • 2013 — Fatwa 25/2013 memutuskan bahwa makanan yang dipersembahkan untuk selain Allah (sesaji) hukumnya haram, dan ritual tanpa tuntunan tidak boleh dilakukan — relevan bila praktik perhitungan hari disertai sesaji — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka.

  • 2014 — Fatwa 06/2014 menilai acara tujuh bulanan (mitoni/tingkeban) sebagai tradisi Jawa yang "kemungkinan besar diambil dari tradisi nenek moyang yang beragama Hindu, Budha, animisme dan dinamisme", sehingga "ghairu masyru' atau tidak disyariatkan"; namun acara syukuran berupa doa dan pengajian dibolehkan "asal dilakukan tidak harus tepat tujuh bulan kehamilan atau dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu." Ini penting: yang dilarang adalah pengikatan pada waktu tertentu yang diyakini bernilai, bukan bersyukurnya — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin.

  • 2015 — Fatwa 29/2015 menambahkan rambu akhlak: membatalkan pinangan tanpa faktor yang dibenarkan menyakiti pihak perempuan dan keluarganya serta memutus silaturrahim — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan.

  • 2020 — Fatwa 20/2020 merumuskan syarat umum tradisi: "Hukum Nyadran, termasuk tradisi-tradisi lain yang hidup di masyarakat boleh dilakukan dengan syarat tidak terdapat unsur syirik (menyekutukan Allah), tidak memberatkan atau memberi beban kepada masyarakat, tidak ada israf (berlebih-lebihan) dan tabzir (pemborosan) dan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam lainnya. Apabila masih ada potensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak perlu dilakukan" — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran.

  • 2023 — Tanya Jawab Agama edisi 13 mengulang syarat yang sama untuk tradisi Jawa (neloni, mitoni, tegal desa/bersih desa): "Adat atau tradisi yang berlaku di masyarakat pada dasarnya boleh dilakukan dengan syarat tidak terdapat unsur syirik (menyekutukan Allah), tidak membebani masyarakat, tidak israf (berlebih-lebihan) dan tidak tabzir (pemborosan) serta tidak bertentangan dengan syariat Islam lainnya" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya.

  • 2026 — TJA edisi 04 menegaskan kembali bahwa pertimbangan utama memilih pasangan adalah agama, bukan perhitungan nasib; dan Keputusan Tarjih ke-28 menyebut bahwa landasan tauhid "menghindarkan munculnya orientasi egoistis, materialistis, maupun mistis (syirik) dalam kehidupan keluarga" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah, Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.

Arah perkembangannya: dari penolakan tegas terhadap thiyarah (2012), ke perumusan syarat umum adat (2020, 2023), hingga penegasan kriteria pasangan berbasis agama dan penolakan orientasi mistis dalam keluarga (2026). Yang tetap: hari dan waktu tidak memiliki pengaruh menentukan nasib, dan keyakinan semacam itu tidak boleh dijadikan dasar hukum.

Catatan

  • Perlu dibedakan secara jujur dua kemungkinan, karena hukumnya berbeda. Pertama, bila weton sekadar konvensi sosial (misalnya hitungan kelahiran dipakai untuk memilih waktu acara) tanpa keyakinan bahwa ia menentukan untung-rugi, ia berada di ranah adat; menurut Fatwa 08/2012 dan Fatwa 20/2020 ia boleh sepanjang tidak mengandung syirik, tidak memberatkan, tidak israf/tabzir, dan tidak bertentangan dengan syariat. Kedua, bila weton dijadikan penentu sehingga pernikahan dibatalkan karena diyakini membawa sial, itu sudah masuk keyakinan ghaib; Fatwa 14/2010 menegaskan perkara ghaib tidak boleh diyakini tanpa dalil, dan Fatwa 08/2012 menegaskan hari-hari "tidak ada bedanya." Pada cabang kedua inilah praktik "batal nikah gara-gara weton" berada.

  • Perlu ditegaskan juga bahwa sahnya pernikahan menurut arsip bergantung pada terpenuhinya rukun dan syaratnya, bukan pada perhitungan hari. Fatwa 13/2010 menyebut keabsahan nikah "jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati. Di luar itu, penambahan syarat berupa kecocokan weton tidak termasuk yang ditetapkan syariat.

  • Saya belum menelusuri seluruh naskah yang mungkin menyinggung perhitungan Jawa secara khusus; kesimpulan di atas disusun dari halaman-halaman yang berhasil saya baca. Untuk kasus konkret di keluarga atau komunitas Anda, sebaiknya dibawa ke Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah setempat atau pimpinan Muhammadiyah wilayah, agar dapat dibimbing langsung.

Kesimpulan

  • Menjadikan weton sebagai sebab pembatalan pernikahan tidak mendapat dasar dalam khazanah Tarjih: hari dan waktu tidak memiliki pengaruh menentukan nasib (Fatwa 08/2012), dan keyakinan tentang keutamaan atau kesialan suatu hari termasuk perkara ghaib yang tidak boleh diyakini tanpa dalil (Fatwa 14/2010). Karena itu praktik tersebut tergolong takhayyul/thiyarah dan tidak dapat dijadikan pijakan hukum. Adat Jawa boleh dipelihara sepanjang tidak mengandung syirik, tidak memberatkan, tidak israf/tabzir, dan tidak bertentangan dengan syariat (Fatwa 20/2020, TJA 2023 edisi 13); sedangkan membatalkan pinangan tanpa faktor yang dibenarkan bertentangan dengan akhlak karimah dan berpotensi memutus silaturrahim (Fatwa 29/2015). Yang semestinya menjadi pertimbangan utama adalah agama (Keputusan Tarjih ke-28, TJA 2026 edisi 04).

Sumber

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.