Pertanyaan
Syarat apa saja agar sebuah budaya/kebiasaan ('urf) dapat dijadikan pijakan hukum menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Kedudukan 'urf (kebiasaan masyarakat) dalam Manhaj Tarjih bukan sumber utama, melainkan sumber paratekstual — diakui dan diterima dalam praktik ketarjihan bersama ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadduz-zari'ah, qaul sahabat, dan syar'u man qablana, di bawah Al-Qur'an dan Sunah. Keputusan Tarjih Jakarta 2000 menegaskan "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah"; 'urf hanya mendampingi, tidak menggantikan — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara.
-
Rumusan syarat paling sistematis dan terbaru ada pada Keputusan 68/2026 (Pengembangan Manhaj Tarjih, Lampiran 2E): "'urf yang dapat menjadi dasar penetapan hukum dalam hukum Islam adalah bahwa 'urf itu merupakan kebiasaan dalam masyarakat yang telah berlaku umum, dirasa mantap dalam hati, diterima akal budi, tidak bertentangan dengan kodrat manusia, Al-Qur'an dan Sunah Nabi Saw." Selanjutnya: "Ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat dapat dipandang sebagai 'urf dengan ketentuan tidak bertentangan dengan nas sarih, atau ada nas, namun nas itu perlu ditafsir ulang demi mewujudkan kondisi yang lebih maslahat, dan atau dalam hukum syariat mengenai hal itu belum diatur" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan.
-
Rincian syarat operasionalnya diberikan Fatwa 08/2012: "Urf Shahih, yaitu urf yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, tidak bertentangan dengan nash, tidak menghilangkan kemaslahatan, dan juga tidak membawa kemudlaratan. Dalam kitab lain disebutkan ialah urf yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal." Sebaliknya "Urf Fasid, yaitu urf yang berlaku dan dilakukan oleh masyarakat namun hal itu bertentangan dengan syara', membawa kemudlaratan, dan menghilangkan kemanfaatan." Fatwa ini juga mengutip Abdul Wahab Khalaf: "Seorang Faqih … tidak boleh menetapkan hukum atau berfatwa dengan mendasarkan pada 'urf yang bertentangan dengan ajaran-ajaran pokok dalam agama. Kecuali pemberlakuan 'urf itu merupakan sesuatu yang dlarurah … Hukum yang didasari oleh suatu keadaan yang dlarurah diberlakukanlah dispensasi; yang dikenal dengan rukhshah." Kesimpulannya: "'urf shahih diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam itu sendiri … Sedangkan 'urf fasid para ulama sepakat menolaknya" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.
-
Ringkasnya, syarat 'urf dapat menjadi pijakan hukum: (1) berlaku umum di masyarakat dan mapan; (2) diterima akal budi dan tidak melanggar kodrat manusia sehat; (3) tidak bertentangan dengan nas sarih; (4) tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal; (5) tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak membawa kemudaratan; (6) dalam bidang muamalah, tidak merugikan salah satu pihak.
Dalil
-
Kaidah fikih yang dipakai Tarjih sebagai landasan pengambilan hukum dari adat:
اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ
"Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum" — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003
-
Penggunaannya dalam muamalah dibatasi: "Pengguanaan adat sebagai pedoman dalam kegiatan masyarakat sepanjang tidak merugikan kedua belah pihak dapat dibenarkan" — Fatwa 23 2015 Menjual Padi Yang Masih Di Sawah
-
Pada Tanya Jawab Agama 2025 tentang mirin, kaidah ini dijelaskan maknanya: kaidah "al-'ādah muḥakkamah … merupakan prinsip penting dalam fikih yang menyatakan bahwa kebiasaan atau adat-istiadat yang diterima dan dipraktikkan oleh suatu masyarakat, dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan hukum, sepanjang kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariat" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw
Perkembangan lintas tahun:
-
2003 — Fatwa 23/2003 memakai kaidah al-'ādah muḥakkamah untuk menyelesaikan masalah pertunangan yang tidak memiliki nas tegas; syarat rinci belum dirumuskan, baru prinsip "tidak dilarang syara'" — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003.
-
2012 — Fatwa 08/2012 memberi rumusan syarat paling rinci pada tingkat fatwa: pembagian 'urf shahih dan 'urf fasid, plus syarat tidak menghalalkan yang haram/mengharamkan yang halal, dan syarat darurat untuk 'urf yang bertentangan dengan ajaran pokok — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.
-
2015 — Fatwa 23/2015 menambahkan pembatasan khas muamalah: adat dipakai sepanjang "tidak merugikan kedua belah pihak" — Fatwa 23 2015 Menjual Padi Yang Masih Di Sawah.
-
2022 — Dua fatwa memperluas penerapannya: Fatwa 04/2022 menyimpulkan "Ketika adat yang terjadi tidak bertentangan dengan syariat, maka adat tersebut boleh dilaksanakan" (kasus nama suami di belakang nama istri, dengan syarat tidak mengubah nasab) — Fatwa 04 2022 Nama Suami Di Belakang Nama Istri; Fatwa 17/2022 menjadikan 'urf "sebagai pertimbangan hukum" yang dipadukan dengan dalil maslahah, dengan syarat ada kerelaan para ahli waris dan "tidak boleh sampai berlarut-larut" — Fatwa 17 2022 Menunda Pembagian Warisan.
-
2025 — Tanya Jawab Agama edisi 20 menegaskan kembali kaidah adat sebagai dasar pertimbangan hukum, dengan syarat "sepanjang kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariat" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw.
-
2026 — Keputusan 68/2026 (Pengembangan Manhaj Tarjih) memperluas dan memperjelas rumusan sebelumnya: 'urf ditempatkan eksplisit sebagai sumber paratekstual, dan kriterianya dirinci menjadi lima (berlaku umum, mapan dalam hati, diterima akal budi, tidak bertentangan dengan kodrat manusia, tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunah), disertai tiga pintu operasional: tidak ada nas sarih; ada nas tetapi perlu ditafsir ulang demi maslahat; atau hukumnya belum diatur syariat — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan.
Jadi arah perkembangannya jelas: dari sekadar pemakaian kaidah al-'ādah muḥakkamah (2003), ke perumusan syarat 'urf shahih/fasid (2012), ke pembatasan kemaslahatan dan kerugian pihak lain (2015, 2022), hingga penempatan 'urf secara metodologis sebagai sumber paratekstual dengan kriteria baku (2026). Yang tidak berubah: 'urf selalu ditolak bila bertentangan dengan nas sarih atau menghalalkan yang haram.
Catatan
-
Perlu ditegaskan bahwa 'urf hanya beroperasi pada wilayah yang tidak ditetapkan nas secara pasti — dalam bidang ibadah mahdhah (murni), asasnya tawqifi: "suatu ritus ibadah tidak sah dilakukan apabila tidak ada dalil dari nas Al-Qur'an atau hadis yang mensyariatkannya" (Keputusan 68/2026 Lampiran 2E). Karena itu, adat tidak dapat menciptakan atau mengubah tata cara ibadah mahdhah; penerapannya dalam arsip Tarjih yang saya telusuri selalu berada pada wilayah muamalah, munakahat, sosial, dan penamaan.
-
Saya belum menelusuri seluruh naskah yang mungkin memuat pembahasan 'urf di luar yang tercantum di atas; rumusan di atas adalah sejauh halaman-halaman yang berhasil saya baca.
Kesimpulan
- Menurut Tarjih, budaya dapat menjadi pijakan hukum bila ia adalah kebiasaan yang berlaku umum dan mapan, diterima akal budi serta tidak melanggar kodrat manusia sehat, tidak bertentangan dengan nas sarih, tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, tidak menghilangkan maslahat dan tidak membawa mudarat, serta — dalam muamalah — tidak merugikan salah satu pihak. 'Urf yang memenuhi syarat itu ('urf shahih) diterima sebagai bagian dari hukum Islam; yang bertentangan dengan syara' ('urf fasid) ditolak, kecuali dalam keadaan darurat melalui rukhshah berdasarkan ijtihad.
Sumber
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026, Keputusan 68 Pengembangan Manhaj Tarjih, Lampiran 2E)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026, Lampiran 2D)
- Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya (2012, Fatwa 08)
- Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003, Fatwa 23)
- Fatwa 23 2015 Menjual Padi Yang Masih Di Sawah (2015, Fatwa 23)
- Fatwa 04 2022 Nama Suami Di Belakang Nama Istri (2022, Fatwa 04)
- Fatwa 17 2022 Menunda Pembagian Warisan (2022, Fatwa 17)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw (2025, TJA edisi 20)
- Konsep: Urf, Urf Shahih, Urf Fasid, Adat
Wallahu a'lam bish-shawab.