ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan artikel singkat untuk caption postingan di media so…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:01 WIB
Buatkan artikel singkat untuk caption postingan di media sosial tentang Adl Dlarar.

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 13:02 WIB
Jenis jenis pinjaman

Pertanyaan

  • Apa saja jenis-jenis pinjaman yang dibahas dalam arsip HPT dan Fatwa Tarjih?

Jawaban

Perkembangan lintas tahun:

  • 1989 (Muktamar Tarjih Malang, dikutip dalam TJA) — koperasi simpan pinjam: mubah, jasa bukan riba.
  • 2004 — sende/gadai produktif ditolak; ditawarkan dua jalan keluar (bagi hasil, atau sertifikat saja yang diserahkan).
  • 2012 — prinsip ta'awun pada simpan pinjam ditegaskan kembali; anggota yang gagal melunasi tidak dibebani jasa terus-menerus.
  • 2014 — rincian akad kartu kredit syariah; penegasan koperasi mubah.
  • 2018–2019 — pembedaan tegas bank konvensional (bunga = riba) vs bank syariah; Go-Pay diidentifikasi sebagai ijarah maushufah fi dzimmah, bukan qardh — Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay.
  • 2020 — KPR: mubah bila murabahah, haram bila落入 akad utang piutang berbunga; arisan haji dibolehkan bersyarat.
  • 2023 — pinjol dihukumi haram bila berbunga; kredit dan deposito konvensional "mengandung riba", sedangkan di bank syariah dialihkan ke murabahah dan mudarabah — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab
  • 2025 — lembaga yang berutang ke bank konvensional: dosa ditanggung pemimpin/anggota yang berwenang mengubah kebijakan; keadaan darurat dimaafkan sambil tetap mencari pilihan lain.

Dalil

Catatan

  • Pengelompokan menjadi sepuluh jenis di atas adalah susunan saya untuk memudahkan pembacaan, bukan klasifikasi resmi dalam satu putusan. Istilah "pinjaman" dalam arsip dipakai berganti-ganti dengan "utang piutang", "kredit", "pembiayaan", dan nama akadnya. Saya belum menelusuri seluruh naskah bertema ekonomi secara tuntas, sehingga kemungkinan ada bentuk lain yang belum tercakup.

Kesimpulan

  • Jenis-jenis pinjaman dalam arsip Tarjih pada pokoknya dibedakan menurut akadnya: qardh, rahn, simpan pinjam koperasi, kredit konvensional, pembiayaan syariah (murabahah, salam, istisna', mudarabah, musyarakah, ijarah), pinjol, kartu kredit syariah, arisan, dan sende. Penentu hukumnya bukan label "pinjaman", melainkan ada atau tidaknya tambahan yang dipersyaratkan di muka.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:04 WIB
Fatwa pinjaman bank syariah

Pertanyaan

  • Bagaimana fatwa Tarjih tentang pinjaman/pembiayaan di bank syariah?

Jawaban

  • Posisi Tarjih dapat diringkas begini: bunga adalah riba, dan karena itu bank yang berbasis bunga haram, sedangkan bank tanpa riba halal — "Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal" — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam. Konsekuensinya, pinjaman ke bank syariah dinilai dari akadnya, bukan dari label "pinjaman".

  • Penentu hukumnya adalah akad yang dipakai:

    • Bila memakai murabahah (bank membeli barang lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin yang disepakati), hukumnya mubah — "selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah" — Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah.
    • Bila yang berjalan justru akad utang piutang dengan tambahan bunga, hukumnya haram — "jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba" — Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah.
    • Jasa yang dibebankan bank syariah dan pegadaian syariah tidak termasuk riba, karena merupakan "biaya sewa dan administrasi", dan "pengambilan jasa yang dilakukan oleh bank syari'ah itu tergantung akad yang disepakati oleh pihak bank dan nasabah" — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah.
    • "melakukan pinjaman ke bank syariah tidak mengandung unsur riba atau unsur-unsur yang dapat memberikan mudarat nasabah atau lembaga yang berutang. Oleh karena itu berutang di bank syariah diperbolehkan" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan.

Dalil

  • Firman Allah, surah an-Nisa' (4): 160–161:

    فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا.

    "Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka memakan makanan yang baik-baik ... dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena memakan harta orang dengan jalan batil..." — Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

  • Firman Allah, surah al-Baqarah (2): 275:

    وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

    "Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham

  • Firman Allah, surah al-Baqarah (2): 278–279:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ.

    "... Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

  • Kaidah fikih:

    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

    "Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang mengutangi) maka itu adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

  • Hadis Anas, riwayat al-Bukhari:

    عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَقْرَضَ فَلَا يَأْخُذْ هَدِيَّةً

    "Apabila ada seseorang yang mengutangkan uangnya maka ia tidak boleh mengambil tambahan." [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

Perkembangan lintas tahun:

  • 1968 (Muktamar Tarjih Sidoarjo, dikutip dalam Fikih Muhammadiyah) — "Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah"; "Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal". Bunga bank milik negara ketika itu disebut perkara musytabihat (yang belum jelas hukumnya), dan PP Muhammadiyah diminta mengusahakan konsepsi perbankan sesuai kaidah Islam — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam.
  • 2006, Fatwa No. 08/Tahun 2006 tentang Bunga Bank — "Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan ... (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba". Butir keempat: "Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-prinsip syariah" — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank.
  • 2014, Fatwa 22/2014 Kredit Bank Syariah — jasa bank syariah tidak termasuk riba; dirinci tiga akad: mudharabah, murabahah, musyarakah. Karena penanya tidak menyebut akadnya: "ibu tidak menyebutkan akad yang disepakati antara pihak bank dan nasabah sehingga kami tidak bisa menjelaskan secara rinci". Diberi empat ciri lembaga syariah: uang sebagai alat tukar bukan komoditi, bagi hasil atas transaksi riil bukan bunga yang ditetapkan di muka, risiko dihadapi bersama, dan adanya Dewan Pengawas Syariah — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah.
  • 2018, Fatwa 21/2018 Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha — "meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang ... Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya", dan penanya disarankan mengajukan pembiayaan ke bank syariah — Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha.
  • 2020, Fatwa 32/2020 Pinjaman Bank Syariah — kasus pinjaman Rp410 juta dengan total pengembalian Rp438 juta. Selisih Rp28 juta disebut margin dan menjadi keuntungan bank bila akadnya murabahah; hukumnya mubah. Tetapi bila jatuh pada akad utang piutang berbunga, haram karena dianggap riba. Penanya diminta memperjelas akadnya — Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah.
  • 2020, Fatwa 11/2020 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham — "KPR Syariah di dalamnya tidak menganut sistem riba, namun menganut sistem murabahah yaitu suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati". Selain murabahah, kredit rumah dapat memakai ijarah muntahiah bit-tamlik dan istishna' — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham.
  • 2023, TJA Edisi 08 — empat akad pada KPR bank syariah: bai' al-murabahah, istishna', ijarah muntahiyah bit-tamlik, dan musyarakah muntanaqisah; keempatnya "tidak bertentangan dengan asas dan tolok ukur Etika Bisnis dalam Islam" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah.
  • 2023, TJA Edisi 24 — kredit dan deposito konvensional mengandung riba; "Sedangkan kredit dan deposito pada Bank Syariah keduanya dialihkan kepada akad lain yang tidak menyelisihi kaidah syariah, yakni menggunakan akad murabahah dan akad mudarabah". Ditegaskan pula: "bank syariah terhindar dari praktik ribawi dalam operasionalnya dan Dewan Pengawas Syariah menjamin hal tersebut" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan .
  • 2025, TJA Edisi 11 — akad pembiayaan syariah diklasifikasi empat kelompok: jual beli (murabahah, salam, istisna'), bagi hasil (mudarabah, musyarakah), sewa (ijarah, ijarah muntahiyah bit-tamlik), dan pinjaman tanpa bunga (qard). Kesimpulannya: "berutang di bank syariah diperbolehkan" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan.

Yang berubah dan yang tetap:

  • Tetap: keharaman bunga sebagai riba tidak berubah sejak 1968 sampai 2025.
  • Berkembang: penilaian terhadap lembaga keuangan non-ribawi. Pada 1968 rumusannya masih umum ("bank tanpa riba hukumnya halal") dan bunga bank negara masih disebut musytabihat; sejak 2014–2025 uraiannya menjadi teknis — dijelaskan akad per akad, dan hukum ditentukan oleh akad yang benar-benar dipakai, bukan oleh nama produknya. Fatwa 32/2020 dan 22/2014 secara eksplisit menyatakan tidak dapat memutus tanpa mengetahui akad yang disepakati.

Catatan

  • Naskah 2014 dan 2020 sama-sama menyatakan tidak bisa memberi ketetapan rinci karena akad yang dipakai penanya tidak disebutkan. Karena itu, untuk kasus konkret, yang menentukan adalah bunyi akad dalam perjanjian pembiayaan Anda. Saya juga belum menelusuri tuntas seluruh naskah bertema perbankan syariah di arsip ini, sehingga kemungkinan masih ada naskah lain yang belum tercakup.

Kesimpulan

  • Pinjaman/pembiayaan di bank syariah diperbolehkan, karena akadnya — murabahah, mudarabah, musyarakah, salam, istisna', ijarah, ijarah muntahiyah bit-tamlik, atau qard — tidak mengandung bunga. Yang diharamkan adalah tambahan atas pokok utang yang disyaratkan di muka, termasuk bila itu muncul dalam produk yang berlabel syariah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.