ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hai apa kamu bisa di ajak bahasan fiqih dari imam syafi'i?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:59 WIB
Hai apa kamu bisa di ajak bahasan fiqih dari imam syafi'i?

Pertanyaan

  • Apakah ChatHPT bisa diajak membahas fiqih dari Imam Syafi'i?

Jawaban

  • Bisa, tetapi dengan batas yang jelas: saya membahas pendapat Imam asy-Syafi'i sejauh termuat dalam arsip HPT, Fatwa Tarjih, dan Tanya Jawab Agama Muhammadiyah — bukan sebagai mufti yang menjawab dari dalam mazhab Syafi'i, dan bukan pula menjadikan pendapat beliau sebagai putusan. Yang menjadi penentu akhir dalam sistem ini adalah HPT.
  • Pendapat-pendapat Imam asy-Syafi'i memang banyak dikutip dan dibandingkan dalam naskah Tarjih, misalnya tentang qada shalat perempuan setelah haid, tata cara pembayaran fidyah puasa, dan berdoa ketika sujud — daftar rujukannya terhimpun di Mazhab Syafii.
  • Yang perlu dipegang lebih dahulu adalah sikap Tarjih terhadap bermazhab itu sendiri. Naskah 2003 menyimpulkan: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah." — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
  • Naskah 2016 menegaskan bahwa para imam mazhab sendiri tidak memerintahkan umat berpegang pada pendapat mereka. Untuk Imam asy-Syafi'i dikutip: "Apabila engkau menemukan dalam kitab (pendapat)-ku menyelisihi sunnah Rasulullah saw, maka katakanlah (ikutilah) yang disampaikan oleh Rasulullah saw dan tinggalkanlah apa yang aku katakan (pendapatku)." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
  • Naskah 2024 memperjelas batasnya: bagi orang yang memiliki kemampuan dan otoritas memahami dalil langsung dari sumber aslinya, merujuk tanpa imam mazhab dibolehkan; "Sementara bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

Dalil

Catatan

  • Bila Anda menyebut satu masalah tertentu (misalnya qunut, basmalah jahr, atau sujud sahwi), saya akan telusuri naskah-naskahnya lebih dulu dan sajikan pendapat Imam asy-Syafi'i sebagaimana dinukil dalam fatwa, lengkap dengan posisi Tarjihnya bila ada. Naskah-naskah Tarjih sering memuat lebih dari satu tahun pembahasan, sehingga posisinya saya sajikan secara kronologis.

Kesimpulan

  • Ya, pembahasan fiqih Imam asy-Syafi'i bisa ditelusuri di sini — sebagai pendapat yang dikutip dan ditimbang oleh Tarjih, dengan adab ittiba' dan tanpa fanatisme mazhab.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:01 WIB
aku orang majhab syafi'i ingin belajar tentang muhamadiyah, apa perbedaannya?

Pertanyaan

  • Saya penganut mazhab Syafi'i dan ingin mengenal Muhammadiyah. Apa saja perbedaannya?

Jawaban

  • Perbedaan pokoknya bukan pada sumber hukum, melainkan pada manhaj (metode). Naskah 1999 menyatakan: "sumber-sumber hukum utama menurut kedua organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan." Naskah itu membandingkan Muhammadiyah dengan NU yang "dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tententu… khususnya kitab ulama Syafi'iyyah", sedangkan "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab" — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam.

  • Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

    • 1999 — Perbedaan dirumuskan sebagai perbedaan manhaj, bukan perbedaan sumber. Disebutkan pula sebab-sebab umum perbedaan ulama: perbedaan memahami ayat, memahami as-Sunnah termasuk menetapkan statusnya, penggunaan ar-ra'yu (penalaran), dan pengaruh lingkungan.

    • 2003 — Kesimpulannya tegas: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah." Disebutkan bahwa para imam mujtahid — "Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal" — semuanya berfatwa agar pendapat mereka diikuti sejauh sesuai al-Qur'an dan as-Sunnah — Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai.

    • 2013 — Dalam soal duduk tasyahud akhir salat Subuh, naskah justru menunjukkan titik temu, bukan jurang: "fatwa Muhammadiyah dan pemahaman mayoritas jamaah di tempat bapak bersesuaian dengan mazhab Imam Syafi'i rahimahullah yakni duduk tawarruk." Yang berbeda dalam kasus itu adalah mazhab Hanbali (iftirasy). Ditegaskan pula kaidah: كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ — "Setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam" — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam.

    • 2016 — Diperjelas dengan istilah fikih. Menukil Imam asy-Syafi'i: "Apabila engkau menemukan dalam kitab (pendapat)-ku menyelisihi sunnah Rasulullah saw, maka katakanlah (ikutilah) yang disampaikan oleh Rasulullah saw dan tinggalkanlah apa yang aku katakan (pendapatku)." Soal mencampuradukkan pendapat mazhab (talfiq) dijawab: "Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih" — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab.

    • 2022 — Di sinilah contoh amaliah yang nyata berbeda. Ihwal bacaan basmalah: "hukum dalam membaca basamalah ini ada tanawwu', maksudnya boleh dibaca jahar dan boleh dibaca sir, karena hadis-hadis tentang bacaan basmalah yang jahar maupun sir adalah sahih semua." Ihwal kunut Subuh: "Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum membaca kunut dalam shalat Subuh adalah daif atau tidak kuat dalilnya sehingga tidak dapat diamalkan." Sebelumnya ditegaskan kaidahnya: "Pada dasarnya dalam ibadah semuanya batal sampai ada dalil yang memerintahkannya" — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh.

    • 2024 — Dua naskah menegaskan posisi resmi. "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam mazhab secara proporsional." Dijelaskan pula bahwa bermazhab ada dua cara: qauli (mengikuti pendapat imam tanpa memahami argumentasinya) dan manhaji (mengikuti manhaj/metodologi imam) — dan "dalam bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda. Lalu soal beribadah tanpa merujuk mazhab: "bagi orang yang memiliki kemampuan dan otoritas untuk memahami dalil secara langsung dari sumber aslinya dan tidak merujuk pada pendapat imam mazhab, hal itu dibolehkan. Sementara bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada .

  • Satu perbedaan tambahan yang bersifat penetapan resmi: penentuan awal bulan. Muhammadiyah kini memakai Kalender Hijriah Global Tunggal, ditanfidzkan melalui Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 86/KEP/I.0/B/2025 — Tanfidz Khgt 2025. Ini wilayah ijtihad, bukan pengingkaran terhadap mazhab.

Dalil

  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
    "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul…" (QS. an-Nisa' [4]: 59) — dikutip sebagai dasar slogan ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah dalam Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda.
  • وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
    "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah…" (QS. al-Hasyr [59]: 7) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada .
  • وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي — "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat" (HR. al-Bukhari no. 595) — dikutip dalam Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh.

Catatan

  • Tiga hal perlu dibedakan. (a) Isi putusan: Muhammadiyah tidak bermazhab tetapi bukan anti-mazhab, memakai manhaj tarjih dan ittiba'. (b) Penjelasan halaman wiki: Mazhab Syafii menghimpun titik-titik di mana fatwa Tarjih bersesuaian atau merujuk mazhab Syafi'i — misalnya qada shalat perempuan setelah haid, tata cara pembayaran fidyah, dan doa ketika sujud. (c) Rangkuman saya: daftar di atas adalah pertemuan-pertemuan yang termuat dalam naskah yang saya baca, bukan daftar lengkap seluruh perbedaan amaliah.
  • Saya belum menelusuri seluruh amaliah lain yang mungkin dipersoalkan (misalnya qunut nazilah, jumlah rakaat tarawih, atau talqin), sehingga jawaban ini tidak dapat diklaim tuntas.
  • Karena Anda berlatar Syafi'i, yang tampaknya paling terasa berbeda dalam praktik harian adalah kunut Subuh dan bacaan basmalah — keduanya dijawab naskah 2022 di atas, dengan alasan dalil, bukan penolakan terhadap Imam asy-Syafi'i.

Kesimpulan

  • Perbedaan Muhammadiyah dengan mazhab Syafi'i bukan pada sumber hukum, melainkan pada metode: Syafi'i menempuh jalur bermazhab, Muhammadiyah menempuh tarjih dan ittiba' tanpa mengikatkan diri pada satu mazhab — dan dalam banyak masalah justru bersesuaian dengan mazhab Syafi'i.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:03 WIB
apakah di muhammadiyah mengikut hukum yang sama dengan imam Syafi'i mengenai pembagian hak waris?

Pertanyaan

  • Apakah Muhammadiyah mengikuti hukum yang sama dengan Imam asy-Syafi'i dalam pembagian hak waris?

Jawaban

  • Pada pokok perhitungan faraid, naskah-naskah Tarjih memakai ketentuan yang sama dengan yang berlaku umum dalam ilmu faraid: bagian istri 1/8 bila ada anak, suami 1/4 bila ada anak, ibu dan bapak masing-masing 1/6, anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan, sisa untuk ahli waris 'ashabah, dan ahli waris yang terhalang (mahjub) tidak mendapat bagian. Semua ini dikutip langsung dari QS. an-Nisa' 11, 12, dan 176 — Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan, Tanya Jawab Agama 7 Bab Ii Harta Gana Gini Dan Warisan, Fatwa 11 2016 Pembagian Warisan.

  • Namun ada titik-titik di mana naskah Tarjih secara eksplisit berbeda dari pemahaman jumhur (kebanyakan) ulama. Perhatikan bahwa naskah menyebut "jumhur ulama" atau "kebanyakan ulama", bukan secara khusus "mazhab Syafi'i" — jadi saya tidak dapat memastikan bahwa yang dimaksud identik dengan mazhab Syafi'i.

    • Ahli waris pengganti. Naskah 2004 menyajikan dua jalur berdampingan. Menurut faraid: cucu dari anak laki-laki yang telah meninggal "menurut jumhur (kebanyakan) ulama termasuk dzawul arham (kerabat jauh)" sehingga tidak mendapat bagian selama masih ada dzawul furud dan 'ashabah. Namun jika memakai Kompilasi Hukum Islam Pasal 185: "Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya" — sehingga cucu dari anak perempuan pun mendapat bagian, dengan "bagian laki-laki dua kali bagian perempuan" — Fatwa 39 2004 Warisan Untuk Cucu.

    • Penilaian Tarjih atas pemahaman jumhur. Tanya Jawab Agama Jilid 5 tidak sekadar mencatat perbedaan itu, tetapi membuka ruang peninjauan: "Sebenarnya al-Qur'an tidak tegas-tegas menyebutkan walad dan akhun itu seperti yang dipahami oleh jumhur ulama. Dengan demikian pemahaman jumhur ulama mengenai persoalan ini seperti dikemukakan di atas masih bisa dipertimbangkan lagi." Ditegaskan pula bahwa ketentuan KHI "tidak berarti bahwa ketentuan KHI tentang ahli waris pengganti bertentangan dengan ketentuan al-Qur'an, sekalipun memang berbeda dengan pemahaman jumhur ulama" — Tanya Jawab Agama 5 Warisan.

    • Contoh penerapan yang mengikuti KHI, bukan faraid jumhur. Naskah 2004 (kasus bibi): menurut faraid, "2 orang saudara laki-laki yang telah meninggal di saat meninggalnya bibi, tidak dapat mewarisi"; dengan Pasal 185 KHI, anak-anak mereka justru menjadi ahli waris pengganti — Fatwa 04 2004 Ahli Waris Dan Pembagian Warisannya. Naskah 2015: keponakan "berhak atas harta warisan sepetak sawah tersebut sebagai ahli waris pengganti, menggantikan posisi ayahnya" — Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti. Naskah 2016 menghitung cucu perempuan sebagai pengganti ayahnya dengan porsi 2 bagian — Fatwa 11 2016 Pembagian Warisan.

    • Harta bersama (gono-gini) dipisahkan lebih dahulu. Sebelum waris dibagi, naskah menetapkan pemisahan harta bersama berdasarkan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (1) KHI: "Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup" — baru separuh bagian pewaris ditambah harta bawaannya yang menjadi harta waris. Langkah ini berada di luar perhitungan faraid yang diuraikan naskah-naskah itu sendiri — Tanya Jawab Agama 7 Bab Ii Harta Gana Gini Dan Warisan, Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti.

    • Anak angkat. "Anak angkat tidak dapat menerima warisan dari ayah angkatnya karena dia tidak termasuk dalam kelompok ahli waris. Akan tetapi dia bisa mendapatkan bagian dari warisan tersebut dengan jalan wasiat wajibah," yaitu "sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tuanya" (KHI Pasal 209 ayat 2), dengan perbandingan 2:1 antara anak angkat laki-laki dan perempuan — Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat.

    • Perdamaian dan pengunduran diri ahli waris. Untuk kasus khusus, naskah membolehkan tashaluh (perdamaian) dan takharuj (sebagian ahli waris dengan sukarela keluar dari penerimaan harta waris), sesuai Pasal 183 KHI: "Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya." Ditegaskan bahwa perempuan boleh memperoleh bagian sama atau lebih besar dari laki-laki melalui kerelaan pihak laki-laki tanpa paksaan — Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan, Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit.

  • Perkembangan kronologis yang saya baca:

    • Tanpa tahun tercatat (Tanya Jawab Agama Jilid 5 dan 7) — uraian paling metodologis: tiga kelompok ahli waris (dzawul furud, 'ashabah, dzawul arham) dan penilaian bahwa pemahaman jumhur tentang walad masih dapat dipertimbangkan.
    • 2004 — dua naskah menyajikan perhitungan faraid dan perhitungan KHI secara berdampingan dalam satu jawaban.
    • 2012 — membuka jalan tashaluh dan takharuj ketika harta warisan sangat sedikit.
    • 2014 — mempertahankan prinsip 2:1 dengan argumen keadilan dan hikmah nafkah, sekaligus membuka kerelaan pihak laki-laki.
    • 2015 — dua naskah menetapkan ahli waris pengganti dan wasiat wajibah anak angkat secara tegas.
    • 2016 — perhitungan lengkap memakai Pasal 185 KHI, termasuk cucu sebagai pengganti.
  • Pola yang tampak: naskah-naskah awal (Jilid 5 dan 7) menyajikan faraid jumhur lebih dahulu lalu KHI sebagai alternatif; naskah-naskah sejak 2015 langsung memakai Pasal 185 KHI sebagai dasar. Tidak ada naskah yang secara eksplisit menyebut nama Imam asy-Syafi'i dalam pembahasan waris, sehingga saya tidak dapat menyimpulkan bahwa naskah-naskah ini menisbatkan posisi tertentu kepada beliau.

Dalil

  • يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ
    "Allah mensyari'atkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…" (QS. an-Nisa' [4]: 11) — Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan
  • وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
    "…Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…" (QS. an-Nisa' [4]: 12) — Fatwa 39 2004 Warisan Untuk Cucu
  • وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
    "…Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan…" (QS. an-Nisa' [4]: 176) — Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan
  • Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Berikanlah harta warisan itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sesudah itu sisanya untuk laki-laki yang lebih utama." — Tanya Jawab Agama 5 Warisan (naskah ini memuat terjemahannya; teks Arab hadis tidak tercantum di dalamnya, sehingga saya tidak menuliskannya).

Catatan

  • Tiga hal perlu dibedakan. (a) Isi putusan: naskah Tarjih memakai faraid untuk pokok-pokok bagian, dan memakai KHI untuk ahli waris pengganti, harta bersama, wasiat wajibah anak angkat, serta tashaluh/takharuj. (b) Penjelasan halaman wiki: Faraid, Ahli Waris Pengganti, Dzawul Arham, Wasiat Wajibah hanya menghimpun kutipan; Mazhab Syafii sama sekali tidak memuat pembahasan waris. (c) Rangkuman saya: kesimpulan bahwa "jumhur ulama" dalam naskah waris identik dengan mazhab Syafi'i adalah dugaan saya, bukan pernyataan naskah — dan karena itu tidak saya jadikan klaim.
  • Saya belum membaca seluruh naskah waris dalam arsip (topik ini tersebar pada 12 tahun berbeda, 1998–2023), khususnya naskah 1998, 2007, 2009, 2011, 2023, sehingga jawaban ini belum dapat diklaim tuntas.
  • Untuk kasus waris konkret dengan nama dan porsi tertentu, naskah-naskah ini sendiri berbentuk jawaban atas kasus perorangan; untuk kepastian pelaksanaan, saya arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat atau Pengadilan Agama.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah mengikuti hukum waris yang sama pada pokok-pokok faraid, tetapi tidak mengikuti pemahaman jumhur secara utuh: melalui Kompilasi Hukum Islam, Tarjih memberlakukan ahli waris pengganti, pemisahan harta bersama lebih dahulu, dan wasiat wajibah bagi anak angkat — dan perbedaan dengan pemahaman jumhur itu diakui secara terbuka dalam naskahnya sendiri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.