Pertanyaan
- Bolehkah laki-laki berambut panjang menguncir rambutnya ketika shalat, dengan alasan agar dahi tidak tertutup rambut saat sujud?
Jawaban
-
Arsip Tarjih yang saya telusuri belum memuat ketetapan khusus tentang menguncir (mengikat) rambut bagi laki-laki ketika shalat, jadi saya tidak bisa menetapkan hukumnya sendiri. Yang tersedia adalah tuntunan tentang dahi dan rambut dalam sujud, dan justru tuntunan itu mengarah ke arah yang berbeda dari pengunciran.
-
Dalam Tanya Jawab Agama 5 Shalat, pertanyaan nomor 19 persis menyangkut persoalan Anda — "Rambut Menutup Dahi Waktu Sujud" — dan dijawab dengan hadis Ibnu Abbas:
"Dari Ibnu Abbas berkata, Nabi saw diperintah agar melakukan sujud itu pada tujuh anggota dan supaya seseorang tidak merapatkan rambutnya atau kainnya sewaktu sujud, yakni kening, kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki." (HR. Bukhari-Muslim)
-
Atas dasar hadis itu Majelis memberikan tuntunan:
"Hal tersebut berisi tuntunan melakukan sujud, bahwa anggota sujud itu ada tujuh, yaitu: dahi, dua tangan, dua lutut dan dua ujung kaki, dan jangan sampai tertutup oleh rambut atau kain. Inilah tuntunan yang diberikan oleh Nabi. Karenanya, agar dahi tidak tertutup oleh rambut maka pakailah tutup kepala —tapi jangan sampai menutupi dahi— pakailah secara etis."
-
Jadi jalan yang ditunjukkan naskah bukan mengikat rambut, melainkan memakai tutup kepala yang tidak menutupi dahi. Naskah juga menjelaskan hikmahnya:
"Dahi harus terbuka ketika sujud mempunyai hikmah agar penghambaan serta ketaatan kita terhadap Allah itu lebih tampak, total dan tidak terhalang apapun."
-
Mengenai kasus sebagian dahi sudah telanjur tertutup rambut, naskah yang sama memberi ketentuan:
"Apabila karena sesuatu hal sebagian dahi itu tertutup oleh rambut, tidak perlu disingkapkan dengan tangan agar tidak melakukan gerakan-gerakan yang justru bisa merusak shalat."
-
Perlu dicatat, dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian dalam Shalat ditegaskan bahwa tutup kepala tidak wajib:
"Mengenai tutup kepala, tidak selamanya mesti memakai tutup kepala dalam shalat, karena menurut riwayat Ibnu Asaakir dari Ibnu Abbas, kadang-kadang Nabi membuka tutup kepalanya dan menjadikannya (batas) tutup didepannya."
Dalil
- Hadis Ibnu Abbas tentang sujud pada tujuh anggota dan larangan merapatkan rambut atau kain sewaktu sujud (HR. Bukhari-Muslim), sebagaimana dikutip dalam Tanya Jawab Agama 5 Shalat
- Hadis yang sama juga diriwayatkan dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat, lengkap dengan tuntunan HPT: "letakkan kedua lututmu dan jari kakimu di atas tanah, lalu kedua tanganmu, kemudian dahi dan hidungmu"
- Ketentuan tutup kepala dalam shalat — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat
Catatan
- Teks Arab hadis dalam naskah yang saya baca terbaca rusak/tidak utuh, sehingga saya hanya mengutip terjemahannya dan tidak menambahkan teks Arab dari luar naskah. Naskah-naskah seri Tanya Jawab Agama ini juga tidak mencantumkan tahun keputusan, sehingga tidak dapat saya urutkan secara kronologis.
- Karena arsip belum memuat ketetapan spesifik mengenai kuncir rambut, sementara kaidah ibadah mahdhah bersifat tawqifi (terbatas pada yang ada tuntunannya), persoalan ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Untuk menjaga agar dahi terbuka saat sujud, naskah Tarjih menuntun pemakaian tutup kepala yang tidak menutupi dahi, bukan pengunciran rambut; hadis yang dikutip justru menyebut agar seseorang tidak merapatkan rambutnya sewaktu sujud. Ketetapan khusus tentang kuncir rambut belum ditemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 5 Shalat — bagian 19, "Rambut Menutup Dahi Waktu Sujud"
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat — bagian sujud dan tujuh anggota badan
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat — bagian tutup kepala
Wallahu a'lam bish-shawab.