ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
sholat menggunakan kuncit rambut bagi lelaki karena rambut …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 22:38 WIB
sholat menggunakan kuncit rambut bagi lelaki karena rambut panjang takut ketika sujud dahi tertutup oleh rambut

Pertanyaan

  • Bolehkah laki-laki berambut panjang menguncir rambutnya ketika shalat, dengan alasan agar dahi tidak tertutup rambut saat sujud?

Jawaban

  • Arsip Tarjih yang saya telusuri belum memuat ketetapan khusus tentang menguncir (mengikat) rambut bagi laki-laki ketika shalat, jadi saya tidak bisa menetapkan hukumnya sendiri. Yang tersedia adalah tuntunan tentang dahi dan rambut dalam sujud, dan justru tuntunan itu mengarah ke arah yang berbeda dari pengunciran.

  • Dalam Tanya Jawab Agama 5 Shalat, pertanyaan nomor 19 persis menyangkut persoalan Anda — "Rambut Menutup Dahi Waktu Sujud" — dan dijawab dengan hadis Ibnu Abbas:

    "Dari Ibnu Abbas berkata, Nabi saw diperintah agar melakukan sujud itu pada tujuh anggota dan supaya seseorang tidak merapatkan rambutnya atau kainnya sewaktu sujud, yakni kening, kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki." (HR. Bukhari-Muslim)

  • Atas dasar hadis itu Majelis memberikan tuntunan:

    "Hal tersebut berisi tuntunan melakukan sujud, bahwa anggota sujud itu ada tujuh, yaitu: dahi, dua tangan, dua lutut dan dua ujung kaki, dan jangan sampai tertutup oleh rambut atau kain. Inilah tuntunan yang diberikan oleh Nabi. Karenanya, agar dahi tidak tertutup oleh rambut maka pakailah tutup kepala —tapi jangan sampai menutupi dahi— pakailah secara etis."

  • Jadi jalan yang ditunjukkan naskah bukan mengikat rambut, melainkan memakai tutup kepala yang tidak menutupi dahi. Naskah juga menjelaskan hikmahnya:

    "Dahi harus terbuka ketika sujud mempunyai hikmah agar penghambaan serta ketaatan kita terhadap Allah itu lebih tampak, total dan tidak terhalang apapun."

  • Mengenai kasus sebagian dahi sudah telanjur tertutup rambut, naskah yang sama memberi ketentuan:

    "Apabila karena sesuatu hal sebagian dahi itu tertutup oleh rambut, tidak perlu disingkapkan dengan tangan agar tidak melakukan gerakan-gerakan yang justru bisa merusak shalat."

  • Perlu dicatat, dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian dalam Shalat ditegaskan bahwa tutup kepala tidak wajib:

    "Mengenai tutup kepala, tidak selamanya mesti memakai tutup kepala dalam shalat, karena menurut riwayat Ibnu Asaakir dari Ibnu Abbas, kadang-kadang Nabi membuka tutup kepalanya dan menjadikannya (batas) tutup didepannya."

Dalil

Catatan

  • Teks Arab hadis dalam naskah yang saya baca terbaca rusak/tidak utuh, sehingga saya hanya mengutip terjemahannya dan tidak menambahkan teks Arab dari luar naskah. Naskah-naskah seri Tanya Jawab Agama ini juga tidak mencantumkan tahun keputusan, sehingga tidak dapat saya urutkan secara kronologis.
  • Karena arsip belum memuat ketetapan spesifik mengenai kuncir rambut, sementara kaidah ibadah mahdhah bersifat tawqifi (terbatas pada yang ada tuntunannya), persoalan ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Untuk menjaga agar dahi terbuka saat sujud, naskah Tarjih menuntun pemakaian tutup kepala yang tidak menutupi dahi, bukan pengunciran rambut; hadis yang dikutip justru menyebut agar seseorang tidak merapatkan rambutnya sewaktu sujud. Ketetapan khusus tentang kuncir rambut belum ditemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:40 WIB
jadi intinya boleh atau tidak?

Pertanyaan

  • Intinya: boleh atau tidak menguncir rambut bagi laki-laki saat shalat agar dahi tidak tertutup rambut?

Jawaban

  • Saya tidak bisa menjawab "boleh", karena arsip Tarjih tidak memuat ketetapan yang menyatakan kebolehannya. Yang ada hanyalah tuntunan tentang dahi dan rambut dalam sujud, dan itu mengarah ke dua hal yang berbeda dari pengunciran:

    • Dahi yang telanjur tertutup rambut tidak perlu disingkap — baik dengan tangan maupun dengan mengikat rambut, karena tindakan itu termasuk gerakan yang dapat merusak shalat: "Apabila karena sesuatu hal sebagian dahi itu tertutup oleh rambut, tidak perlu disingkapkan dengan tangan agar tidak melakukan gerakan-gerakan yang justru bisa merusak shalat." Tanya Jawab Agama 5 Shalat

    • Cara yang dituntunkan adalah tutup kepala yang tidak menutupi dahi: "agar dahi tidak tertutup oleh rambut maka pakailah tutup kepala —tapi jangan sampai menutupi dahi— pakailah secara etis." Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Mengapa saya tidak menyimpulkan "boleh": sujud menyangkut tata cara ibadah (mahdhah) yang bersifat tawqifi — terbatas pada yang ada tuntunannya. Ketiadaan larangan dalam arsip bukan dalil kebolehan, jadi saya tidak mengubahnya menjadi putusan.

Dalil

  • "Dari Ibnu Abbas berkata, Nabi saw diperintah agar melakukan sujud itu pada tujuh anggota dan supaya seseorang tidak merapatkan rambutnya atau kainnya sewaktu sujud, yakni kening, kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki." (HR. Bukhari-Muslim) — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
  • Tuntunan HPT untuk sujud: "letakkan kedua lututmu dan jari kakimu di atas tanah, lalu kedua tanganmu, kemudian dahi dan hidungmu" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat
  • Tutup kepala tidak wajib dalam shalat — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat

Catatan

  • Saya sudah menelusuri arsip dengan kata kunci "kucir", "mengikat rambut", "rambut panjang laki-laki", dan "rambut menutup dahi", dan belum menemukan naskah yang membahas hukum menguncir rambut. Ini berarti belum ditemukan dalam bagian yang berhasil saya telusuri, bukan kepastian bahwa persoalan ini tidak pernah dibahas Tarjih. Karena itu jawaban "boleh/tidak" untuk kasus Anda perlu ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Tidak boleh saya simpulkan "boleh", sebab arsip tidak memuat ketetapannya. Yang tegas dalam arsip: dahi adalah anggota sujud yang tidak boleh tertutup, rambut tidak dirapatkan saat sujud, dan dahi yang telanjur tertutup tidak perlu disingkap dengan gerakan tangan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:43 WIB
dari hasil observasi pribadi ku, kenapa rata-rata bos besar/pemilik perusaahaan bisa dibilang sangat jarang atau bahkan tidak pernah beribadah, apakah ada kaitannya?

Pertanyaan

  • Dari pengamatan pribadi, pemilik perusahaan/bos besar tampak sangat jarang atau tidak pernah beribadah — apakah ada kaitannya (misalnya antara kekayaan dan meninggalkan ibadah)?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang menyimpulkan bahwa kekayaan atau kedudukan menyebabkan seseorang meninggalkan ibadah. Jadi "kaitan sebab-akibat" seperti dalam dugaan itu tidak bisa saya tetapkan dari khazanah ini. Yang ada di arsip adalah empat hal berikut, dan arahnya berbeda dari dugaan tersebut.

    • Harta dan kedudukan disebut sebagai ujian, bukan pembenaran. Naskah 2004 menyebut bahwa ujian Allah tidak selalu berupa kesengsaraan, melainkan juga kenikmatan:

    "Sebenarnya ujian dari Allah tidaklah selalu berupa kesengsaraan, melainkan juga berupa kenikmatan. Seperti ujian kepada Nabi Sulaiman, beliau diuji dengan kenikmatan yang luar biasa, baik harta maupun ilmu pengetahuan."

dan menyebut "Cobaan yang serba nikmat, seperti kekayaan, kesehatan, pangkat dan sebagainya". Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah

Naskah 2009 menegaskan hal yang sama dengan mengutip QS al-Anfal (8): 28 — "Dan ketahuilah, bahwa harta kamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan (fitnah) dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar" — serta menambahkan: "Semakin tinggi kedudukan seseorang semakin berat pula ujiannya." Fatwa 15 Musibah Dan Bencana

  • Yang benar-benar disebut arsip sebagai "kaitan" bukan kekayaan, melainkan kecintaan dunia yang berlebihan. Naskah 1998 mengutip al-Hasan al-Bashri:

"Barangsiapa berlebih-lebihan kecintaan kepada kehidupan dunia, habislah ketakutan terhadap akherat dari hatinya. Barangsiapa bertambah ilmunya kemudian bertambah rakus terhadap dunia, tidaklah bertambah dari Allah kecuali kemarahan (kemurkaan) dan tidak bertambah dari dunia kecuali kejauhannya."

Naskah yang sama justru menolak anggapan bahwa zuhud berarti membuang harta: "Tidaklah disebut orang zuhud di dunia dengan mengharamkan yang halal dan membuang-buangkan harta benda..." Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud

  • Pekerjaan tidak diterima arsip sebagai alasan meninggalkan ibadah. Fatwa 2018 menegaskan shalat Jum'at tetap wajib meski bekerja; alasan pekerjaan tidak termasuk empat golongan yang dikecualikan, dan hanya boleh ditinggalkan bila benar-benar darurat setelah semua upaya gagal. Fatwa 2019 menegaskan: "tidak ada kompensasi untuk meninggalkan shalat meskipun dalam keadaan sakit", dan shalat yang ditinggalkan hanya dapat ditutup dengan "bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu". Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan · Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Arsip memang pernah membahas fenomena pengusaha sukses, dalam kasus "Pengusaha Sukses Mengingkari Karunia Allah": kesuksesan yang dikaitkan hanya dengan bantuan bank dan keuletan usaha, tanpa menyebut bahwa itu karunia Allah. Jawabannya: orang yang mengingkari karunia Allah "adalah orang sombong, menganggap dirinya mempunyai kekuatan dan kemampuan, padahal semuanya itu dari Allah Swt". Namun naskah itu sendiri memberi batas:

"Namun apabila hal tersebut diungkapkan tanpa berniat sombong atau membanggakan diri, misalnya untuk menunjukkan bahwa usaha yang ulet itu akan membuahkan hasil yang baik, maka hal itu tidak menjadi persoalan." Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar

  • Catatan penting mengenai cara menyimpulkan. Menyimpulkan bahwa suatu golongan "tidak pernah beribadah" adalah prasangka atas urusan yang tidak dapat kita ketahui. Arsip melarangnya dengan tegas:

    "Hai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain, dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain..." [QS. al-Hujurat (49): 12]

Dalam fatwa itu, gibah didefinisikan mencakup membicarakan "badannya, agamanya, dirinya (fisik), perilakunya, hartanya..." seseorang yang tidak disukainya. Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan

Dalil

  • يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمُ بَعْضًا — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
  • "Dan ketahuilah, bahwa harta kamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan (fitnah)..." [QS. al-Anfal (8): 28] — Fatwa 15 Musibah Dan Bencana
  • "dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan" [QS. al-Fajr (89): 15-20] — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah
  • Hadis zuhud riwayat at-Turmudzi: لَيْسَتِ الزَّهَادَةُ فِي الدُّنْيَا بِتَحْرِيمِ الْحَلَالِ وَلَا إِضَاعَةِ الْمَالِ ... — Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud
  • "Kelalaian manusia sehingga melupakan Allah akan berakibat Allah membuat manusia lupa terhadap dirinya sendiri" [QS. al-Hasyr (49): 19] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf

Catatan

  • Ini pengamatan personal, bukan data, dan saya tidak menemukan naskah Tarjih yang meneliti hubungan statistik antara kekayaan dan intensitas ibadah — jadi belum ditemukan dalam arsip, bukan berarti persoalan ini tidak pernah dibahas. Yang dapat dikatakan dari arsip hanya bahwa kekayaan dan kedudukan adalah ujian yang harus dilalui dengan syukur, dan bahwa kecintaan dunia yang berlebihan adalah yang menghabisi rasa takut kepada akhirat. Menetapkan hukum atau menilai individu tertentu tetap di luar kewenangan saya maupun arsip.

Kesimpulan

  • Tidak ada kaitan yang ditetapkan Tarjih antara "menjadi bos besar" dan "meninggalkan ibadah". Yang ditegaskan arsip: harta dan kedudukan adalah ujian (dan ujian orang berkedudukan lebih berat), ibadah tetap wajib tanpa kompensasi apa pun, pekerjaan bukan alasan yang dibenarkan, dan menilai seseorang sebagai "tidak pernah beribadah" termasuk prasangka yang dilarang.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:49 WIB
retry

Pertanyaan

  • Dua hal: (1) koreksi atas kesan bahwa saya menuduh Anda berprasangka, padahal realitanya orang itu memang tidak shalat; (2) apakah mungkin menggabungkan seluruh shalat lima waktu ke dalam shalat Subuh?

Jawaban

  • Soal koreksi — Anda benar pada satu hal, dan saya perlu memperjelasnya.

Yang dilarang arsip bukan pengetahuan Anda bahwa seseorang meninggalkan shalat. Arsip sendiri memakai kategori itu secara terbuka, bahkan sebagai judul: "Orang Islam yang meninggal dunia tetapi semasa hidupnya tidak pernah menjalankan shalat, apakah tetangga kanan-kirinya wajib menshalatkannya" Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri. Jadi "ada orang Islam yang tidak pernah shalat" adalah kenyataan yang diakui arsip, bukan hal yang tabu disebut.

Yang dibatasi arsip ada dua, dan keduanya berbeda dari sekadar mengetahui:

Pertama, gibah — dan batasnya adalah membicarakannya di belakang orangnya. Definisi yang dikutip dari hadis Abu Hurairah: "Engkau membicarakan saudaramu mengenai apa yang dia benci", dan para ulama merincinya mencakup "badannya, agamanya, dirinya (fisik), perilakunya, hartanya…" Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan. Jadi yang menjadi soal bukan pengetahuan Anda, melainkan bila keburukan itu disebarkan kepada orang lain yang tidak berkepentingan.

Kedua, kesimpulan sebab-akibat yang tidak berdasar — bahwa kekayaan atau jabatanlah yang membuat orang meninggalkan ibadah. Itu yang tidak saya temukan dasarnya di arsip, dan itu yang saya tolak pada jawaban sebelumnya, bukan pengamatan Anda bahwa orang itu tidak shalat.

Ada satu hal lagi yang perlu saya sampaikan dengan jujur: arsip menegaskan orang yang meninggalkan shalat tetap muslim dan tetap diperlakukan sebagai muslim — jenazahnya tetap wajib dishalatkan: "orang yang telah menyatakan masuk Islam, kedudukannya sama dengan orang Islam (muslim), dan mempunyai hak yang sama dengan muslim lainnya termasuk dishalati jenazahnya" Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri. Artinya, meninggalkan shalat adalah dosa besar yang diakui arsip, tetapi bukan alasan bagi kita untuk memastikan kadar pengabdian seseorang — itu urusan antara dia dan Allah.

  • Soal menggabungkan lima waktu ke dalam Subuh — arsip tidak memuat kemungkinan itu sama sekali.

Shalat jamak (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu) dalam arsip hanya berlaku pada dua pasangan: "Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, kecuali salat Subuh" Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar. Shalat Subuh tidak pernah dijamakkan dengan shalat lain, karena ia berdiri sendiri pada waktunya. Karena itu "menggabung seluruh shalat lima waktu di Subuh" bukan hanya tidak lazim — strukturnya memang tidak ada dalam arsip.

Dan waktu shalat tidak boleh digeser sesuka keadaan: "shalat itu diwajibkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh mengerjakannya sebelum waktunya, dan tidak boleh pula mengerjakannya sesudah habis waktunya", serta "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan" Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat.

Keringanan yang ada bersifat terbatas dan bersyarat:

Dalil

  • فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
    "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS. an-Nisa' (4): 103] — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئًا
    "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya…" [QS. Maryam (19): 59-60] — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ [رواه مسلم]
    "Rasulullah saw shalat dzuhur dan asar secara jama', dan juga maghrib dan isya' secara jama', tanpa karena takut dan bepergian." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمُ بَعْضًا
    "Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain, dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain." [QS. al-Hujurat (49): 12] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan

  • عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ [رواه أبو داود]
    "Jum'at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit." — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan

Catatan

  • Saya belum menelusuri secara khusus halaman konsep amar ma'ruf nahi munkar (menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran), sehingga apa yang semestinya dilakukan seseorang ketika menyaksikan tetangga atau kerabat meninggalkan shalat — sebatas menasihati, dan sejauh mana — belum dapat saya uraikan dari arsip pada jawaban ini.
  • Jabatan "tidak pernah shalat" pada seseorang juga tidak dapat dipastikan dari penglihatan luar, karena yang tampak hanyalah yang tampak. Yang tegas dalam arsip hanyalah hukum perbuatannya, bukan vonis atas pribadinya.

Kesimpulan

  • Menggabungkan kelima shalat ke dalam Subuh tidak ada dalam arsip: jamak hanya pada pasangan Zuhur–Asar dan Maghrib–Isya, dan Subuh dikecualikan; shalat wajib dikerjakan pada waktunya dan menundanya tanpa alasan syar'i disebut dosa besar. Adapun pengamatan Anda bahwa seseorang meninggalkan shalat — itu kenyataan yang arsip sendiri akui dan hukumnya dosa besar; yang saya tolak sebelumnya bukan pengamatan itu, melainkan simpulan bahwa kekayaanlah penyebabnya, dan penyebaran keburukannya di belakang orangnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:53 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai thread 3 halaman dengan konsep "Tahukah Kamu: INSIGHT UTAMA" untuk postingan media sosial.

Halaman 1/3

Tahukah Kamu: Subuh adalah satu-satunya shalat yang tidak pernah bisa digabung dengan shalat lain

Dalam arsip fatwa Tarjih, jamak hanya berlaku untuk dua pasangan: Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya. Subuh disebut tegas sebagai pengecualian.

Jadi "menggabung lima waktu jadi satu" bukan cuma tidak lazim — susunannya memang tidak ada.

—

Halaman 2/3

Dasarnya jelas. Redaksi fatwa menyebut jamak untuk "Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, kecuali salat Subuh." Subuh tidak punya pasangan.

Sebabnya, waktu shalat bukan urusan selera: "shalat itu diwajibkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh mengerjakannya sebelum waktunya, dan tidak boleh pula mengerjakannya sesudah habis waktunya." Menunda tanpa alasan syar'i disebut berdosa besar.

Keringanan memang ada, tapi bersyarat dan terbatas. Jamak karena hajat boleh "asalkan tidak dijadikan kebiasaan." Jamak dalam acara kegiatan boleh "selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan." Dan tidak ada kompensasi untuk shalat yang ditinggalkan, "meskipun dalam keadaan sakit."

—

Halaman 3/3

Praktisnya: lima waktu tetap pada waktunya. Jamak hanya pada dua pasangan tadi, itu pun bukan untuk dijadikan kebiasaan. Subuh dikerjakan sendiri, tidak digabung ke mana pun.

Satu catatan yang tak kalah penting: orang yang meninggalkan shalat tetap muslim dan jenazahnya tetap wajib dishalatkan. Hukum perbuatannya tegas — tetapi vonis atas pribadinya bukan urusan kita.

Rujukan: Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar, Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat, Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir , Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat, Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri

#TahukahKamu #TarjihMuhammadiyah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:54 WIB
apakah boleh sholat tarawih di interval?

Pertanyaan

  • Bolehkah shalat tarawih dikerjakan "di interval" — yakni dengan jeda/istirahat di tengahnya, atau dipecah menjadi beberapa sesi sepanjang malam?

Jawaban

  • Dulu perlu dipisahkan dua makna, karena arsip menjawab keduanya secara berbeda.

  • Makna pertama: jeda di antara rakaat-rakaat tarawih. Ini justru menjadi asal nama shalat itu sendiri. Naskah 2024 menjelaskan: "shalat tarawih secara bahasa berasal dari kata tarawih yang merupakan bentuk jamak dari kata tarwihatun yang artinya sekali istirahat dalam setiap salam shalat tarawih"; menurut Prof. Syamsul Anwar, tarawih adalah "istirahat sejenak yang dilakukan di antara rangkaian rakaat dalam shalat tarawih", dan para sahabat "akan istirahat setelah selesai salam" Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 21 1 15 November Menunaikan Shalat Tarawih Dengan B. Naskah 2022 menguatkan: mereka beristirahat "karena saking lama dan melelahkannya salat yang dikerjakan" Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih. Jadi jeda antar-salam itu memang bagian dari kenyataan tarawih, bukan pelanggaran. Yang tidak boleh adalah jeda yang menghabiskan tumakninah: "menunaikan shalat dengan bacaan dan gerakan yang terlalu cepat sehingga menghilangkan tumakninah tidak dapat dibenarkan" Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 21 1 15 November Menunaikan Shalat Tarawih Dengan B.

  • Makna kedua: tarawih dipecah ke beberapa waktu sepanjang malam. Di sini arsip memberi batas yang tegas, dan batas itu adalah witir: "Tidak ada dua witir dalam satu malam" — hadis Talq bin 'Ali, dan Majelis "cenderung kepada pendapat yang pertama", yaitu bahwa setelah witir seseorang boleh shalat sunah lagi dua rakaat-dua rakaat "hingga datangnya waktu subuh" Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih. Naskah 2022 menegaskan hal sama: Nabi "melakukan shalat dua rakaat setelah shalat witir", "yang penting jangan sampai ada dua witir dalam satu malam" Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih.

  • Soal waktu: arsip membolehkan dua pilihan, dengan penjelasan mana yang lebih utama. "Shalat tarawih yang lebih utama (afdal), dilakukan pada waktu larut malam, dikerjakan di masjid dengan berjamaah… Namun demikian boleh juga shalat tarawih dikerjakan pada awal malam sesudah shalat isya dengan berjamaah di masjid untuk mengejar pahala jamaahnya" Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih.

  • Dan bila tarawih plus witir sudah dikerjakan di awal malam, tidak perlu mengulang witir di akhir malam. Kesimpulan 2022: "Bagi yang sudah melaksanakan salat tarawih empat rakaat, empat rakaat, ditambah witir tiga rakaat di masjid atau musala tidak perlu mengerjakan salat tahajud maupun witirnya lagi, karena… Rasulullah tidak pernah menambah salat malam melebihi sebelas rakaat dan hanya ada satu salat witir dalam satu malam" Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih. Dasarnya juga hadis Jabir: siapa khawatir tidak bangun di akhir malam, "hendaklah ia witir di awal malam kemudian tidur", dan siapa mampu bangun di akhir malam, "hendaklah ia witir di akhir malam" Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih.

  • Perkembangan lintas tahun (1998–2026): formasi dan tambahan di sekitarnya ditetapkan bertahap, tanpa saling membatalkan.

Dalil

  • عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
    "Nabi saw tidak pernah melakukan shalat sunah di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat…" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa

  • عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
    "Tidak ada dua witir dalam satu malam." [HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

  • عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ
    "Bahwa Nabi saw salat dua rakaat setelah witir sambil duduk." [HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

  • عَنْ أَبِي ذَرٍّ… قَالَ: قَالَ: "إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ"
    "Sesungguhnya orang itu jika ia shalat bersama imam hingga selesai ia telah dianggap shalat satu malam (penuh)." [HR Abu Dawud] — Fatwa 19 Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr

  • إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ
    "Jika seseorang di antara kamu salat malam, maka hendaklah ia kerjakan pendahuluan dengan salat dua rakaat singkat." [HR Ahmad dan Muslim] — Fatwa 40 1998 Shalat Iftitah Sebelum Shalat Tarawih

Catatan

  • Pertanyaan "di interval" bisa berarti dua hal yang berbeda, dan saya tidak memilih salah satunya diam-diam: jeda antar-salam (yang memang makna asal tarawih) dan pemecahan tarawih ke beberapa sesi malam. Untuk yang kedua, arsip tidak memuat ketetapan eksplisit tentang "tarawih dua sesi"; yang ada adalah ketentuan waktu (afdal larut malam, boleh awal malam), larangan dua witir dalam satu malam, kebolehan shalat sunah berpasangan setelah witir hingga subuh, dan keutamaan menyelesaikan bersama imam. Saya tidak menyusun ketentuan baru dari gabungan itu — bila maksud Anda bentuk tertentu, sebutkan bentuknya agar saya cek kembali ke naskahnya.
  • Seri Tanya Jawab Agama tidak mencantumkan tahun keputusan, sehingga naskah-naskah dari seri itu tidak dapat saya urutkan secara kronologis.

Kesimpulan

  • Jeda/istirahat di tengah tarawih bukan hal yang terlarang — justru dari situlah nama tarawih berasal. Yang dijaga adalah tumakninah: jeda tidak boleh berubah menjadi gerakan dan bacaan yang tergesa. Adapun memecah tarawih ke beberapa waktu sepanjang malam: boleh memilih awal malam atau larut malam (larut malam lebih utama), tetapi witir hanya satu kali dalam satu malam; setelah witir masih boleh shalat sunah berpasangan hingga subuh, dan bila sudah tarawih plus witir berjamaah, tidak perlu mengulang tahajud maupun witir lagi.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:58 WIB
maksud dari tarawih di interval adalah, salat 2 rakaat awal lambat, kemudian 2 rakaat dibuat cepat(gerakan, bacaan)

Pertanyaan

  • Bolehkah dalam satu rangkaian tarawih, dua rakaat pertama dikerjakan lambat, lalu dua rakaat berikutnya dikerjakan cepat — baik gerakan maupun bacaan?

Jawaban

  • Catatan istilah lebih dulu: yang Anda maksud bukan "interval" (jeda/waktu), melainkan perbedaan tempo dan panjang bacaan antara satu sesi dua rakaat dengan sesi berikutnya. Dua hal ini dijawab arsip secara berbeda, jadi saya pisahkan.

  • Memvariasikan panjang bacaan antar sesi dua rakaat: ada contohnya dari Nabi saw. Naskah 2007 mengutip pencermatan Zaid bin Khalid al-Juhany:

    "sungguh saya mencermati shalat Rasulullah saw. pada suatu malam, beliau shalat dua rakaat yang ringan-ringan, kemudian shalat dua rakaat yang panjang (lama) sekali, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu kemudian melakukan witir. Maka demikianlah, shalat tigabelas rakaat." [HR Abu Dawud, bab fi Shalat al-Lail] — Fatwa 17 Shalat Iftitah

Jadi panjang dan pendeknya bacaan berubah-ubah dalam satu malam, dan itu terjadi dalam shalat malam Nabi saw sendiri.

  • Tetapi "cepat" yang dimaksud arsip adalah cepat yang menghilangkan tumakninah — dan itu tidak dibenarkan. Ini bunyi putusannya:

    "Oleh karena itu menunaikan shalat dengan bacaan dan gerakan yang terlalu cepat sehingga menghilangkan tumakninah tidak dapat dibenarkan."

Dan kesimpulan resmi naskah 2024, poin pertama:

"Meringankan shalat tarawih dengan cara sedikit rakaatnya dan cepat bacaannya tidak dapat dibenarkan karena menghilangkan tumakninah di dalam shalat." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 21 1 15 November Menunaikan Shalat Tarawih Dengan B

Perhatikan bahwa yang menjadi alasan penolakan bukan "adanya perbedaan tempo", melainkan hilangnya tumakninah. Karena itu:

Dalil

  • عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَآئِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا [رواه البخاري]
    "Jika kamu berdiri untuk salat, maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an, kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah… Lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh salat (rakaat)mu." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

  • عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَارِي قَالَ: صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ … فَجَعَلَ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَرَوْنَ هَذَا مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ اْلغُرَابُ الدَّمَ [رواه ابن خزيمة]
    "Barangsiapa mati (dengan shalat seperti) ini, maka ia mati atas selain agama Muhammad, mematuk shalatnya, bagaikan burung gagak mematuk darah." — Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru

  • لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا [رواه أحمد]
    "Pencurian yang paling buruk yang dilakukan manusia ialah mencuri dari shalatnya… (yakni) tidak menyempurnakan ruku'nya dan sujudnya." — Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru

  • إِنَّنِي أَنَا اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
    "Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku." [QS Thaha (20): 14] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 21 1 15 November Menunaikan Shalat Tarawih Dengan B

Catatan

  • Saya perlu jujur tentang batas penelusuran ini: saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas "sesi dua rakaat yang sengaja dibuat lebih cepat daripada sesi sebelumnya" di dalam tarawih. Yang ada adalah (a) hadis Zaid bin Khalid tentang panjang bacaan yang menurun antar sesi, dan (b) ketentuan umum bahwa cepat yang menghilangkan tumakninah tidak dibenarkan. Saya tidak menyusun keduanya menjadi putusan baru — yang dapat dikatakan hanya sejauh dua hal itu.
  • Karena itu, bila yang Anda maksud "cepat" adalah bacaan lebih pendek dan gerakan tetap tenang, arsip tidak melarangnya. Bila "cepat" berarti gerakan dipangkas sampai tidak ada diam sejenak di rukuk/sujud, arsip menolaknya secara tegas — dan tumakninah itu tidak bisa dikompensasi oleh bacaan yang panjang di sesi sebelumnya.

Kesimpulan

  • Boleh memvariasikan panjang bacaan antar sesi dua rakaat — Nabi saw sendiri melakukannya, dari dua rakaat ringan, lalu panjang sekali, lalu makin pendek pada sesi-sesi berikutnya. Yang tidak boleh adalah menjadikan sesi berikutnya cepat dengan cara memangkas gerakan dan bacaan sampai tumakninah hilang, sebab tumakninah adalah rukun shalat, termasuk pada shalat sunah seperti tarawih.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 23:00 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai thread 3 halaman dengan konsep "Tahukah Kamu: INSIGHT UTAMA" untuk postingan media sosial.

1/3

  • Tahukah Kamu: Yang Ditolak Tarjih Bukan Cepatnya, Melainkan Hilangnya Tumakninah?

Dalam satu malam, Nabi saw. shalat dua rakaat yang ringan-ringan — lalu dua rakaat yang panjang sekali — lalu dua rakaat yang lebih pendek, dan terus makin pendek pada sesi-sesi berikutnya. Panjang bacaan beliau berubah-ubah.

Tapi di arsip Tarjih, tarawih yang dipercepat tetap ditolak. Kenapa?

—

2/3

  • Intinya di tumakninah, bukan di panjang-pendek bacaan.

Zaid bin Khalid al-Juhany mencermati shalat malam Nabi saw.: dua rakaat ringan, lalu dua rakaat panjang sekali, lalu makin pendek tiap sesi, lalu witir — tigabelas rakaat. [HR Abu Dawud]

Jadi memvariasikan panjang bacaan antar sesi ada contohnya.

Yang tidak boleh: memangkas gerakan sampai rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk antara dua sujud tak lagi tenang sejenak. "Tumakninah adalah rukun salat, meskipun itu salat sunah."

Dan "meringankan" itu untuk makmum — bukan izin shalat cepat. Hadisnya harus dibaca bersama hadis tumakninah.

—

3/3

  • Kesimpulannya:

  • Boleh membuat bacaan sesi kedua lebih pendek dari sesi pertama — itu ada contohnya dari Nabi saw.

  • Tidak boleh mempercepat gerakan sampai tumakninah hilang — sebab tumakninah rukun, termasuk pada shalat sunah.

  • Dan bacaan panjang di sesi pertama tidak bisa "menutupi" gerakan yang dipangkas di sesi berikutnya.

Posisi arsip ini konsisten sejak 2004 sampai 2025: larangannya selalu pada hilangnya tumakninah, bukan pada berubahnya tempo bacaan.

#Tarawih #Tumakninah #FatwaTarjih

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.