ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukumnya menikahkan wanita yang sedang mengandung
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:57 WIB
Apa hukumnya menikahkan wanita yang sedang mengandung

Pertanyaan

Apa hukumnya menikahkan wanita yang sedang mengandung?

Jawaban

  • Dalam khazanah Tarjih, pembahasan ini secara khusus menyangkut wanita hamil yang tidak mempunyai suami (hamil di luar pernikahan/zina). Posisi Tarjih tidak tunggal, melainkan berkembang dari satu naskah ke naskah berikutnya. Secara kronologis:

1) Naskah-naskah lama (TJA Jilid 1 dan Jilid 3) — nikah sah hanya dengan laki-laki yang menghamili.
TJA Jilid 1 menyebut: "Kalau rukun dan syarat-syarat lainnya terpenuhi, wanita hamil dinikahkan dengan lelaki yang menghamili, berdasarkan pendapat seminar yang diadakan Majlis Tarjih se-Jawa tahun 1986 di Yogyakarta, hukumnya boleh akibatnya pernikahannya sah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan

TJA Jilid 3 lebih tegas: "Perkawinan tersebut tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu", dan "ia harus melakukan akad nikah setelah gadis itu melahirkan. Kecuali jika yang menyebabkan kehamilan gadis itu ialah laki-laki tersebut, itu nikahnya sah. Hal ini berdasarkan kesimpulan Seminar Majlis Tarjih tahun 1986". — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

2) Fatwa 1998 — laki-laki yang menzinahi wanita itu boleh menikahinya.
Fatwa 69 tahun 1998 menyimpulkan: "kami sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri. Mereka boleh berkumpul sebagaimana layaknya suami isteri", dengan menegaskan "dengan tidak menafikan hukum dosa bagi pelaku perbuatan zina", dan keduanya "wajib bertaubat nasuha". — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

3) TJA Jilid 5 — diperluas: boleh juga oleh laki-laki selain yang menghamili.
"Tim Fatwa cenderung untuk membolehkan menikahi wanita hamil karena zina dan boleh melakukan hubungan seksual setelah terjadi pernikahan sekalipun si wanita tersebut belum melahirkan, tetapi si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berazam untuk tidak mengulanginya lagi." Alasannya, wanita hamil karena zina tidak mempunyai iddah, dan hadis larangan dipahami sebagai larangan menggauli wanita hamil dari perkawinan yang sah. Ditegaskan pula: "kebolehan melakukan perkawinan dengan wanita hamil karena zina bukan berarti mengubah status anak yang dikandungnya menjadi anak sah si suami yang menikahinya, status anak tersebut tetap sebagai anak zina yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

4) Fatwa 2013 — tidak perlu mengulang akad.
"Karena itu boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil

5) TJA Jilid 8 dan Fatwa 2022 — pendapat terakhir yang dipegang.
TJA Jilid 8: "kami cenderung untuk membolehkannya, dengan alasan wanita hamil karena zina tidak mempunyai masa iddah, sebagaimana wanita hamil yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Setelah mereka menikah maka mereka boleh berhubungan badan layaknya suami istri", dan anak itu "tidak dinasabkan kepada si A maupun si C karena ia adalah hasil perzinaan. Anak hasil perzinaan tersebut dinasabkan kepada ibunya yaitu B." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

Fatwa 15 tahun 2022 menegaskan perbedaan TJA Jilid 3 dan Jilid 5 adalah taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa): "Perbedaan pada TJA Jilid 3 dan 5 terjadi karena yang ada dalam TJA Jilid 3 adalah fatwa lama, sedangkan yang ada dalam TJA Jilid 5 merupakan fatwa yang dirilis setelahnya atau lebih baru... Oleh karena itu sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru", dan menutup: "fatwa mengenai pernikahan wanita hamil juga terdapat pada TJA Jilid 8 yang merupakan fatwa terbaru, yang intinya adalah wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya. Fatwa inilah yang terakhir yang merupakan pendapat kami." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

Dalil

  • QS an-Nur (24): 3
    ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
    "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

  • QS at-Talaq (65): 4
    وَٱلَّـٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
    "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

  • Hadis riwayat Abu Dawud (nomor 1844) yang dikutip Fatwa 15/2022:
    عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى
    "tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

  • Hadis riwayat Aisyah yang ditakhrijkan at-Tabari dari ad-Daruqutni, dikutip Fatwa 69/1998:
    أَوَّلُهُ سِفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ وَاْلحَرَامُ لاَ يُحَرِّمُ اْلحَلاَلَ
    "Permulaannya zina dan akhirnya nikah, dan barang haram tidak dapat mengharamkan barang yang halal." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

Catatan

  • Naskah-naskah di atas khusus membahas wanita hamil yang tidak bersuami (hamil karena zina). Untuk kasus wanita hamil dalam ikatan pernikahan yang sah, arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat pembahasan tersendiri; yang ada adalah keterangan bahwa iddah wanita hamil sampai melahirkan (QS at-Talaq: 4) dan larangan menggauli wanita hamil dari perkawinan yang sah — maka kasus itu tidak dapat disamakan begitu saja dengan kasus di atas.
  • Fatwa 69/1998 membahas secara khusus pernikahan dengan laki-laki yang menghamilinya; TJA Jilid 5, TJA Jilid 8, dan Fatwa 15/2022 memperluasnya. Semua naskah menekankan perlunya taubat lebih dahulu dan tetap tidak mengubah status nasab anak.

Kesimpulan

  • Posisi yang dipegang Tarjih saat ini adalah fatwa terbaru (TJA Jilid 8 yang ditegaskan Fatwa 15 tahun 2022): wanita hamil di luar nikah boleh dinikahi, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki lain, asalkan rukun dan syarat pernikahan lengkap, dan dianjurkan/ disyaratkan bertaubat lebih dahulu; pernikahan itu sah sehingga tidak perlu diulang setelah melahirkan, sedangkan anak yang dikandung tetap bernasab kepada ibunya. Naskah lama (TJA Jilid 1 dan 3) membatasinya pada laki-laki yang menghamili, dan perbedaan ini dijelaskan sebagai taghayyur al-fatwa.

Sumber

Untuk kasus konkret, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:00 WIB
Apa ada ketentuan meng qada salat

Pertanyaan

Apakah ada ketentuan mengqada (mengganti) salat dalam khazanah Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Ada, dan posisinya konsisten sejak naskah paling awal sampai yang terbaru. Secara kronologis:

1) TJA Jilid 1 — tidak ada dasar melunasi salat yang ditinggalkan. Menjawab pertanyaan "Setelah Sadar, Wajibkah Melunasi Shalat?": "Orang yang berdosa tidak melakukan shalat tidak ada keterangan dari Al-Quran maupun dari Hadis yang mengharuskan secara tegas harus melunasi dengan melakukan shalat selama ia meninggalkan shalat." Ditegaskan pula: "Mengenai dalil hutang shalat tidak kita dapati secara eksplisit… padahal shalat termasuk ibadah mahdlah yang kalau mengerjakan harus berdasarkan dalil yang jelas, tidak dapat berdasarkan qiyas, artinya diqiyaskan dengan menyahur hutang Puasa dan Haji." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat

2) Fatwa 46/1998 — "dalam salat tidak ada qada". Pada kasus perempuan yang belum sempat salat Zuhur lalu kedatangan haid: "maka salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada. Untuk itu hendaknya ibu tersebut beristigfar memohon ampunan kepada Allah dengan sungguh-sungguh atas kesalahannya." — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat

3) Fatwa 27/2003 — prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat. "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat." — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

4) Fatwa 27/2004 — menunda salat berdosa besar. Salat "tidak boleh diajukan dan tidak boleh ditunda"; orang yang mengerjakan salat di luar waktunya diancam siksaan, sedangkan yang bertaubat dan beramal saleh diberi kenikmatan surga. — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

5) Fatwa 18/2019 — diperinci tiga keadaan. "Seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu. Adapun orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya." Untuk orang koma: "tidak ada kewajiban mengqadla shalat yang ditinggalkan selama koma karena kondisi demikian termasuk kategori yang tidak dikenai beban hukum." Bila meninggal: "tidak ada kewajiban bagi ahli warisnya untuk mengadla shalat yang ditinggalkannya… juga tidak dapat digantikan dengan fidyah", dan sikap ahli waris "cukup mendoakan dan memohonkan ampun". — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

6) Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29) — pada dasarnya tidak ada dalil kuat. "Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat." Bagi yang kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi: kewajiban salat tidak gugur, salat dikerjakan pada waktu yang memungkinkan, dan kasus itu "dapat diqiyaskan dengan orang yang ketiduran dan lupa. Ilatnya adalah sama-sama meninggalkan salat secara tidak sengaja." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

7) TJA 2024 Edisi 23 — qada salat setelah haid tidak disyariatkan. "Perempuan haid dibebaskan dari kewajiban melaksanakan shalat, dan tidak ada pula qada shalat setelah selesai atau suci dari haid." Ketentuan menggada salat setelah haid "termasuk ghairu masyru' (tidak disyariatkan)". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

8) Fatwa 34/2021 — salat sunah memakai istilah "salat pengganti", bukan qada. "Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah salat pengganti… salat sunah yang boleh diganti adalah yang mempunyai dalil secara khusus, seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

9) TJA 2025 Edisi 07 — qada salat gerhana tidak diperlukan. "Qada shalat gerhana tidak diperlukan. Jika waktu gerhana telah berlalu, maka anjuran untuk melaksanakan shalat gerhana pun gugur." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana Di Luar Kawasan Gerhana

Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 103 — salat wajib pada waktunya
    إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
    "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • Hadis Aisyah — qada untuk puasa, bukan untuk salat
    عَنْ عَائِشَةَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ [رواه مسلم]
    "Dari Aisyah (diriwayatkan), kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat" [HR. Muslim]. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Hadis Anas — lupa: kerjakan saat ingat, tidak ada kafarat
    عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ [رواه البخارى]
    "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu" [HR. al-Bukhari]. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Hadis Abu Qatadah — lalai hanya terjadi saat jaga, bukan saat tidur
    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه الترمذى]
    "Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat" [HR. at-Tirmidzi]. — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • Hadis Imran bin Husain — salat tetap wajib walau sakit
    عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ [رواه البخاري]
    "shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk dan jika tidak mampu maka sambil berbaring" [HR. al-Bukhari]. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Hadis Ibnu Abbas — tidak seorang pun menunaikan salat untuk orang lain
    عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَا يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًا مِنْ حِنْطَةٍ [رواه النسآئى]
    "seseorang tidak dapat menggantikan shalat dan puasa orang lain, tetapi ia dapat menggantinya (berupa fidyah) dengan makanan setiap harinya satu mud gandum" [HR. an-Nasa'i] — dan fatwa menjelaskan hadis ini mauquf kepada Ibnu Abbas serta "bertentangan dengan hadis marfu dan beberapa dalil lainnya yang menjelaskan bahwa shalat tidak boleh diqadla (ganti) maupun diganti dengan fidyah atau lainnya, tidak bisa pula diwakilkan kepada orang lain." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) orang yang sengaja meninggalkan salat — arsip tidak memberi jalan qada, yang dituntunkan adalah taubat sungguh-sungguh; (b) orang yang meninggalkan salat karena halangan syar'i (tidur, lupa, hilang kesadaran) — ia mengerjakan salat ketika ingat/bangun, tetapi naskah-naskah tidak menyebutnya sebagai "qada" dalam arti melunasi hutang; (c) salat sunah — Tarjih memakai istilah "salat pengganti" dan membatasinya pada salat sunah yang ada dalil khususnya.
  • Naskah-naskah di atas tidak membahas secara khusus qada salat karena uzur safar atau sakit yang masih memungkinkan untuk salat; yang ada adalah perintah agar salat tetap dikerjakan sesuai kemampuan, dan keringanan berupa jamak pada situasi bencana.

Kesimpulan

  • Ketentuan Tarjih: pada dasarnya tidak ada tuntunan mengqada salat fardhu yang ditinggalkan — baik dengan salat itu sendiri, salat lain, fidyah, maupun diwakilkan orang lain; yang dituntunkan bagi yang meninggalkannya karena sengaja adalah taubat sungguh-sungguh. Bagi yang terlewat karena tidur, lupa, atau hilang kesadaran, ia salat ketika ingat atau sadar. Bagi perempuan haid tidak ada qada salat. Khusus salat sunah, Tarjih memakai istilah "salat pengganti" dan hanya untuk salat sunah yang ada dalilnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.