Pertanyaan
Apa hukumnya menikahkan wanita yang sedang mengandung?
Jawaban
- Dalam khazanah Tarjih, pembahasan ini secara khusus menyangkut wanita hamil yang tidak mempunyai suami (hamil di luar pernikahan/zina). Posisi Tarjih tidak tunggal, melainkan berkembang dari satu naskah ke naskah berikutnya. Secara kronologis:
1) Naskah-naskah lama (TJA Jilid 1 dan Jilid 3) — nikah sah hanya dengan laki-laki yang menghamili.
TJA Jilid 1 menyebut: "Kalau rukun dan syarat-syarat lainnya terpenuhi, wanita hamil dinikahkan dengan lelaki yang menghamili, berdasarkan pendapat seminar yang diadakan Majlis Tarjih se-Jawa tahun 1986 di Yogyakarta, hukumnya boleh akibatnya pernikahannya sah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
TJA Jilid 3 lebih tegas: "Perkawinan tersebut tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu", dan "ia harus melakukan akad nikah setelah gadis itu melahirkan. Kecuali jika yang menyebabkan kehamilan gadis itu ialah laki-laki tersebut, itu nikahnya sah. Hal ini berdasarkan kesimpulan Seminar Majlis Tarjih tahun 1986". — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
2) Fatwa 1998 — laki-laki yang menzinahi wanita itu boleh menikahinya.
Fatwa 69 tahun 1998 menyimpulkan: "kami sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri. Mereka boleh berkumpul sebagaimana layaknya suami isteri", dengan menegaskan "dengan tidak menafikan hukum dosa bagi pelaku perbuatan zina", dan keduanya "wajib bertaubat nasuha". — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
3) TJA Jilid 5 — diperluas: boleh juga oleh laki-laki selain yang menghamili.
"Tim Fatwa cenderung untuk membolehkan menikahi wanita hamil karena zina dan boleh melakukan hubungan seksual setelah terjadi pernikahan sekalipun si wanita tersebut belum melahirkan, tetapi si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berazam untuk tidak mengulanginya lagi." Alasannya, wanita hamil karena zina tidak mempunyai iddah, dan hadis larangan dipahami sebagai larangan menggauli wanita hamil dari perkawinan yang sah. Ditegaskan pula: "kebolehan melakukan perkawinan dengan wanita hamil karena zina bukan berarti mengubah status anak yang dikandungnya menjadi anak sah si suami yang menikahinya, status anak tersebut tetap sebagai anak zina yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
4) Fatwa 2013 — tidak perlu mengulang akad.
"Karena itu boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil
5) TJA Jilid 8 dan Fatwa 2022 — pendapat terakhir yang dipegang.
TJA Jilid 8: "kami cenderung untuk membolehkannya, dengan alasan wanita hamil karena zina tidak mempunyai masa iddah, sebagaimana wanita hamil yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Setelah mereka menikah maka mereka boleh berhubungan badan layaknya suami istri", dan anak itu "tidak dinasabkan kepada si A maupun si C karena ia adalah hasil perzinaan. Anak hasil perzinaan tersebut dinasabkan kepada ibunya yaitu B." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
Fatwa 15 tahun 2022 menegaskan perbedaan TJA Jilid 3 dan Jilid 5 adalah taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa): "Perbedaan pada TJA Jilid 3 dan 5 terjadi karena yang ada dalam TJA Jilid 3 adalah fatwa lama, sedangkan yang ada dalam TJA Jilid 5 merupakan fatwa yang dirilis setelahnya atau lebih baru... Oleh karena itu sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru", dan menutup: "fatwa mengenai pernikahan wanita hamil juga terdapat pada TJA Jilid 8 yang merupakan fatwa terbaru, yang intinya adalah wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya. Fatwa inilah yang terakhir yang merupakan pendapat kami." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5
Dalil
-
QS an-Nur (24): 3
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 -
QS at-Talaq (65): 4
وَٱلَّـٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
"...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan -
Hadis riwayat Abu Dawud (nomor 1844) yang dikutip Fatwa 15/2022:
عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى
"tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 -
Hadis riwayat Aisyah yang ditakhrijkan at-Tabari dari ad-Daruqutni, dikutip Fatwa 69/1998:
أَوَّلُهُ سِفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ وَاْلحَرَامُ لاَ يُحَرِّمُ اْلحَلاَلَ
"Permulaannya zina dan akhirnya nikah, dan barang haram tidak dapat mengharamkan barang yang halal." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
Catatan
- Naskah-naskah di atas khusus membahas wanita hamil yang tidak bersuami (hamil karena zina). Untuk kasus wanita hamil dalam ikatan pernikahan yang sah, arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat pembahasan tersendiri; yang ada adalah keterangan bahwa iddah wanita hamil sampai melahirkan (QS at-Talaq: 4) dan larangan menggauli wanita hamil dari perkawinan yang sah — maka kasus itu tidak dapat disamakan begitu saja dengan kasus di atas.
- Fatwa 69/1998 membahas secara khusus pernikahan dengan laki-laki yang menghamilinya; TJA Jilid 5, TJA Jilid 8, dan Fatwa 15/2022 memperluasnya. Semua naskah menekankan perlunya taubat lebih dahulu dan tetap tidak mengubah status nasab anak.
Kesimpulan
- Posisi yang dipegang Tarjih saat ini adalah fatwa terbaru (TJA Jilid 8 yang ditegaskan Fatwa 15 tahun 2022): wanita hamil di luar nikah boleh dinikahi, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki lain, asalkan rukun dan syarat pernikahan lengkap, dan dianjurkan/ disyaratkan bertaubat lebih dahulu; pernikahan itu sah sehingga tidak perlu diulang setelah melahirkan, sedangkan anak yang dikandung tetap bernasab kepada ibunya. Naskah lama (TJA Jilid 1 dan 3) membatasinya pada laki-laki yang menghamili, dan perbedaan ini dijelaskan sebagai taghayyur al-fatwa.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
- Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998)
- Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
- Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013)
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
- Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022, disidangkan 12 November 2021)
Untuk kasus konkret, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab.