Sekarang saya akan menyusun buku singkat berdasarkan seluruh fatwa yang telah saya baca.
BUKU SINGKAT
FATWA KONTEMPORER MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH
TENTANG DUNIA GAME DAN MEDIA SOSIAL
KATA PENGANTAR
Buku kecil ini menyajikan kumpulan putusan dan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berkaitan dengan dua fenomena kontemporer yang sangat lekat dalam keseharian umat, yaitu bermain game (permainan digital) dan bermedia sosial. Seluruh materi bersumber langsung dari naskah-naskah fatwa resmi yang telah dimusyawarahkan melalui sidang Majelis Tarjih dan Tajdid.
Semoga buku ini menjadi panduan ringkas bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat luas dalam menyikapi perkembangan teknologi digital sesuai dengan tuntunan Islam.
BAB I
PENGANTAR: HUKUM ASAL DAN KAIDAH DASAR
Sebelum memasuki fatwa-fatwa spesifik, penting memahami kaidah umum yang dipakai Majelis Tarjih dalam memandang persoalan teknologi dan hiburan digital.
📚 Kaidah Pertama: Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Mubah
اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ
"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya."
Kaidah ini menjadi fondasi utama dalam Fatwa 09/2011 Hukum Game Online dan Fatwa 36/2015 Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial. Artinya, bermain game dan menggunakan media sosial pada dasarnya adalah boleh. Keharaman baru muncul apabila terdapat unsur-unsur yang dilarang syariat di dalamnya.
📚 Kaidah Kedua: Hukum Alat Tergantung Tujuan
الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ اْلمَقَاصِدِ
"Hukum alat (media/sarana) tergantung pada tujuan penggunaannya."
Kaidah ini ditegaskan dalam Fatwa 36/2015. Media sosial bisa menjadi sarana dakwah yang mulia, tetapi bisa pula menjadi alat kemaksiatan, tergantung niat dan cara penggunaannya.
BAB II
GAME ONLINE: HUKUM BERMAIN DAN MENCARI NAFKAH DARINYA
A. Fatwa 09 Tahun 2011 — Hukum Game Online (Disidangkan 27 Mei 2011)
Fatwa ini merupakan salah satu fatwa paling awal dan fundamental dari Majelis Tarjih tentang game digital. Dimulai dari pertanyaan seorang warga bernama Ipik Ernaka yang gelisah melihat maraknya game online di Facebook, termasuk fenomena orang yang kecanduan dan bahkan menghasilkan uang darinya.
Isi Pokok Fatwa:
-
Hukum asal bermain game adalah boleh (mubah). Game merupakan bagian dari al-lahwu wa al-tarwîh (sarana hiburan dan melepas lelah), dan Islam tidak melarang hiburan selama dalam porsinya. Dasar hukumnya adalah kaidah fikih di atas.
-
Game menjadi haram apabila mengandung unsur-unsur berikut:
- Bertentangan dengan prinsip akidah, akhlak, dan ibadah Islam
- Mengandung kekerasan, brutalitas, dan seksualitas
- Mengandung unsur magis (sihir)
- Mengandung unsur perjudian (maysir / القمار)
- Mengandung unsur SARA yang mengajarkan kebencian
- Dimainkan secara berlebihan hingga melalaikan kewajiban
-
Game Texas Holdem Poker di Facebook dan sejenisnya dihukumi haram karena mengandung unsur perjudian (maysir) yang jelas. Dalilnya QS. al-Maidah (5): 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
-
Mencari penghasilan melalui game online yang mengandung judi adalah haram, karena:
- Menyalahi sunnatullah dalam mencari rezeki dengan kerja keras
- Tidak memenuhi syarat transaksi legal (tabâdul syar'iyyah)
Dalil Pendukung:
-
Hadis riwayat Muslim tentang Hanzhalah: "Yā Hanzhalah, sā'atan wa sā'atan" — menunjukkan bahwa hiburan adalah fitrah manusia selama sesuai porsinya
-
QS. at-Tahrim (66): 6 — kewajiban orang tua menjaga keluarga
-
Hadis "Kullukum rā'in..." — setiap orang adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas keluarganya
B. Fatwa 06 Tahun 2019 — Hukum Game Minecraft dan Suara YouTuber Perempuan (Disidangkan 11 Mei 2018)
Fatwa ini lahir dari pertanyaan seorang pelajar perempuan bernama BaksoGamer G yang juga seorang YouTuber. Ia bertanya tentang dua hal: (1) hukum bermain Minecraft yang grafisnya kartun dan tidak sadis, serta (2) status suara perempuan sebagai aurat kaitannya dengan menjadi YouTuber.
Isi Pokok Fatwa:
-
Game Minecraft hukumnya boleh dimainkan. Karena tidak mengandung unsur kekerasan yang eksplisit (grafis kartun), tidak ada unsur judi, sihir, atau hal-hal yang dilarang syariat. Fatwa ini mempertegas bahwa game Minecraft tidak termasuk dalam kategori game yang diharamkan dalam Fatwa 09/2011.
-
Suara perempuan bukanlah aurat. Setelah menelaah berbagai dalil, Majelis Tarjih menegaskan:
"Suara perempuan bukan bagian aurat yang harus ditutupi atau tidak diperdengarkan. Sebab suara bagian dari hal yang diperbolehkan."
Dasar argumentasinya:
- Tidak ada dalil sahih yang secara eksplisit menyatakan suara perempuan sebagai aurat
- Di zaman Nabi, para sahabat perempuan berinteraksi, bertanya, dan meriwayatkan hadis — tidak ada larangan bersuara
- Hadis "at-tasbīhu li ar-rijāl, wa at-tashfīqu li an-nisā'" memiliki konteks khusus yaitu cara menegur imam dalam shalat, bukan tentang aurat suara
- QS. al-Ahzab (33): 32 melarang perempuan melembut-lembutkan suara secara menggoda, bukan melarang suara secara mutlak
-
Suara perempuan menjadi terlarang apabila ada illah (sebab) yang membatalkan kebolehan, misalnya digunakan untuk mengantarkan kemaksiatan, bernyanyi dengan cara menggoda, atau membicarakan hal-hal yang tidak baik — dan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
C. Fatwa 16 Tahun 2022 — Hukum Menonton Film, Bermain Game Action dan Sihir (Disidangkan 26 November 2021)
Fatwa ini menjawab pertanyaan Dzaki Zaidan Zain tentang hukum menonton film dan bermain game bergenre action (perang) atau magis (sihir), serta kekhawatiran apakah hal itu tergolong syirik.
Isi Pokok Fatwa:
-
Film dan game bergenre action hukumnya boleh, asalkan memberikan manfaat lebih besar daripada mudaratnya. Contoh positif: film perang Badar atau Muhammad al-Fatih yang mengandung pelajaran tentang keberanian, kepemimpinan, dan strategi.
-
Film dan game yang mengandung unsur sihir hukumnya boleh ditonton/dimainkan tergantung kepada penontonnya:
- Jika penonton sudah paham hukum sihir dan tidak terpengaruh — boleh
- Jika penonton masih awam dan dikhawatirkan akan terpengaruh bahkan mencontoh — tidak boleh
-
Menonton film/bermain game bergenre sihir TIDAK termasuk syirik dan TIDAK sama hukumnya dengan mendatangi dukun (yang mengakibatkan shalat tidak diterima 40 hari). Hukumnya kembali kepada dampak terhadap keimanan pribadi.
-
Sihir hukumnya haram dan termasuk dosa besar (salah satu dari as-sab'u al-mūbiqāt / tujuh dosa besar), berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Dalil
-
QS. al-Baqarah (2): 102 tentang sihir
-
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim No. 6351 tentang tujuh dosa besar
-
Fatwa 16/2022 Hukum Menonton Film, Main Game Action dan Sihir
📊 Tabel Ringkasan Hukum Game Menurut Fatwa Tarjih
| Jenis Game | Hukum | Alasan |
|---|---|---|
| Game edukasi/pelatihan | ✅ Mubah (dianjurkan) | Memberi manfaat |
| Game kartun tanpa kekerasan (Minecraft dll.) | ✅ Mubah | Tidak ada unsur haram |
| Game action/kekerasan | ⚠️ Boleh dengan syarat | Tidak berpengaruh buruk & ada manfaat |
| Game mengandung sihir/magis | ⚠️ Boleh bersyarat | Tergantung pengaruh pada iman |
| Game judi (Texas Holdem Poker dll.) | 🚫 Haram | Mengandung maysir |
| Game dengan unsur seksualitas/aurat | 🚫 Haram | Melanggar syariat |
| Game yang melalaikan kewajiban | 🚫 Haram | Melanggar QS. at-Tahrim: 6 |
BAB III
MEDIA SOSIAL: ETIKA, DOA, KELUHAN, DAN INFORMASI
A. Fatwa 36 Tahun 2015 — Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial (Disidangkan 2 Oktober 2015)
Fatwa ini menjawab kegelisahan Wak Basyir tentang maraknya orang yang berdoa dan mengeluh di Facebook dan Twitter.
Isi Pokok Fatwa:
-
Hukum asal menggunakan media sosial adalah mubah (boleh). Tidak ada dalil yang secara khusus melarang atau mewajibkan penggunaannya. Hukumnya berubah sesuai niat dan perbuatan yang dilakukan.
-
Berdoa di media sosial — perlu dibedakan niatnya:
- Jika berniat riya' (pamer ibadah) — tidak boleh
- Jika bertujuan dakwah (mengajak orang lain berdoa, menyebarkan doa ma'tsur) — justru dianjurkan
- Doa sebaiknya dilakukan sesuai tuntunan: langsung kepada Allah dengan khusyuk, di tempat yang privat, bukan untuk dipublikasikan
-
Mengeluh di media sosial — hukumnya tidak patut. Dalilnya:
- QS. al-Ma'arij (70): 19-20 — manusia diciptakan bersifat keluh kesah
- QS. Yusuf (12): 86 — Nabi Ya'qub hanya mengadukan kesedihannya kepada Allah, bukan kepada publik
- Mengeluh di media sosial dikhawatirkan mengundang riya' dan menghilangkan sikap tawakal
B. Fikih Informasi — Tanfidz Munas Tarjih XXX Tahun 2025
Ini adalah dokumen paling komprehensif yang dihasilkan Munas Tarjih XXX dan ditanfidzkan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 112/KEP/I.0/B/2025 pada 17 Februari 2025. Fikih Informasi (Fiqh al-I'lām) merupakan kumpulan nilai dasar, prinsip umum, dan pedoman praktis Islam tentang informasi.
☝️ Nilai-Nilai Dasar (al-Qiyam al-Asāsiyyah) dalam Berinformasi:
- At-Tauḥīd — Meyakini Allah dan Rasul-Nya sebagai pusat kebenaran informasi
- Al-Akhlāq al-Karīmah — Akhlak mulia sebagai landasan bersikap dalam berinformasi
- Amar ma'ruf nahi munkar — Menyebarkan kebaikan dan mencegah kemungkaran
☝️ Prinsip-Prinsip Umum (al-Uṣūl al-Kulliyyah):
- Aṭ-Ṣidq (Kejujuran) — Informasi harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan
- Al-'Adālah (Keadilan) — Tidak memihak secara tidak proporsional
- Al-Iḥtiyāṭ (Kehati-hatian) — Tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan berita, berdasarkan QS. al-Hujurat (49): 6
- Al-Maṣlaḥah (Kemaslahatan) — Informasi harus membawa manfaat, bukan mudarat
- Al-Mas'ūliyyah (Tanggung Jawab) — Setiap informasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal (kepada Allah) dan horizontal (kepada sesama)
Pedoman Praktis Bermedia Sosial:
| Perkara | Hukum | Dasar |
|---|---|---|
| Menyebarkan berita bohong (hoax) | 🚫 Haram | QS. al-Hujurat: 6, larangan namimah |
| Bullying / perundungan daring | 🚫 Haram | QS. al-Hujurat: 11 |
| Ujaran kebencian (SARA) | 🚫 Haram | QS. al-Hujurat: 9-12 |
| Provokasi dan fitnah | 🚫 Haram | QS. an-Nur: 11-22 (kisah ifk) |
| Menyebarkan konten dakwah | ✅ Dianjurkan | QS. Ali Imran: 104 |
| Tabayyun/klarifikasi sebelum share | ✅ Wajib | QS. al-Hujurat: 6 |
BAB IV
ZAKAT PENGHASILAN DARI DUNIA DIGITAL
Fatwa 03 Tahun 2026 — Zakat Aset dan Penghasilan Digital
Fatwa ini mencakup kewajiban zakat bagi para content creator, gamer, streamer, affiliate marketer, dan pekerja lepas digital.
Isi Pokok:
-
Penghasilan dari profesi digital (termasuk YouTuber, streamer game, afiliasi) termasuk dalam al-māl al-mustafād (harta yang diperoleh melalui usaha) dan wajib dizakati.
-
Zakat Penghasilan Digital (Zakat al-Dakhl al-Raqmī) — zakat atas pendapatan dari profesi digital dengan nisab setara 85 gram emas dan kadar 2,5%.
-
Landasan hukumnya menggunakan metode qiyas (analogi) terhadap zakat profesi dan zakat perniagaan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Fatwa 05/2004 Zakat Penghasilan dan Fatwa 26/2015 Zakat Gaji PNS/Profesi.
BAB V
PENUTUP: PANDUAN PRAKTIS SEHARI-HARI
Berdasarkan seluruh fatwa di atas, berikut ringkasan panduan praktis:
Panduan Bermain Game:
- ✅ Pilih game yang tidak mengandung judi, kekerasan berlebihan, seksualitas, sihir, atau pelecehan SARA
- ✅ Jadwalkan waktu bermain agar tidak melalaikan ibadah, belajar, dan bekerja
- ✅ Orang tua wajib mendampingi anak memilihkan game dan mengatur jadwalnya (QS. at-Tahrim: 6)
- ✅ Game edukasi dan pelatihan sangat dianjurkan
- 🚫 Jauhi game berbau judi (Texas Holdem Poker, slot, dan sejenisnya)
- 🚫 Jangan menjadikan game sebagai sumber penghasilan jika mengandung judi
Panduan Bermedia Sosial:
- ✅ Niatkan untuk dakwah dan menyebarkan kebaikan
- ✅ Lakukan tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan berita
- ✅ Jaga akhlak: bicara baik atau diam
- 🚫 Jangan menyebarkan hoax, fitnah, ujaran kebencian, dan ghibah
- 🚫 Jangan mengeluh secara berlebihan di publik — adukan kepada Allah
- ⚠️ Berdoa di media sosial: niatkan dakwah, bukan riya'
Panduan Ekonomi Digital:
- ✅ Penghasilan dari game (yang halal) dan content creation wajib dizakati
- ✅ Pastikan sumber penghasilan digital terbebas dari judi, riba, dan gharar
- ✅ Salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Lazismu
DAFTAR PUSTAKA (Halaman Vault)
- Fatwa 09/2011 — Hukum Game Online
- Fatwa 06/2019 — Hukum Game Minecraft dan Suara YouTuber Perempuan
- Fatwa 16/2022 — Hukum Menonton Film, Main Game Action dan Sihir
- Fatwa 36/2015 — Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial
- Tanfidz Fikih Informasi 2025 — Keputusan Munas Tarjih XXX
- Fatwa 03/2026 — Zakat Aset dan Penghasilan Digital
- Fatwa 05/2004 — Zakat Penghasilan
- Fatwa 26/2015 — Zakat Gaji PNS/Profesi
Wallahu a'lam bish-shawab.
Disusun dari arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.