Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.
Pertanyaan
- Apa perbedaan antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah?
Jawaban
-
Arsip Tarjih tidak memuat satu naskah yang secara khusus "membandingkan" kedua ormas. Yang ada adalah satu fatwa yang secara eksplisit menjawab pertanyaan tentang keduanya, lalu beberapa naskah lain yang menjelaskan posisi manhaj Muhammadiyah. Karena itu, perkembangan yang bisa disajikan secara kronologis adalah sebagai berikut.
- Fatwa 19 Tahun 1999 — satu-satunya naskah yang membandingkan secara langsung
Fatwa ini menjawab pertanyaan Bapak Ponari (Genteng) dan menegaskan titik temu sekaligus titik bedanya. Kutipan langsungnya:
"sumber-sumber hukum utama menurut kedua organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan."
Mengenai Muhammadiyah, naskah itu menyatakan:
"Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis."
Mengenai NU:
"Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tententu. Misalnya dalam membahas masalah-masalah agama banyak merujuk kepada kitab-kitab dari kalangan mazhab empat, khususnya kitab ulama Syafi'iyyah."
Contoh perbedaan yang disebutkan naskah itu:
- Menyentuh wanita bukan mahram sesudah berwudu — menurut Muhammadiyah tidak membatalkan wudu karena ayat 43 surah an-Nisa dipahami "au lamastumun-nisa" bermakna bersetubuh; menurut NU membatalkan karena "lamastum" diartikan menyentuh.
- Menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal — menurut Muhammadiyah "tidak ada dasar ajaran yang mengacu ke arah itu"; menurut NU boleh dan pahalanya sampai, dengan rujukan kitab Tuhfah al-Muhtaj.
- Hal-hal yang "tidak dikenal di dalam Muhammadiyah tetapi lazim di kalangan NU, seperti talqin bagi orang yang sudah meninggal, haul (upacara peringatan ulang tahun kematian seseorang), membayar fidyah bagi seorang yang mati dan masih berhutang shalat".
Contoh persamaan yang disebutkan:
- "masalah-masalah baru yang belum dibahas oleh imam-imam mazhab, seperti masalah bayi tabung, transplantasi organ tubuh, KB dan lain-lain."
Selain itu, halaman entitas menyebut asas NU: "Nahdlatul Ulama sejak mula berdiri telah menyatakan dengan jelas dan tegas akan asasnya, yaitu Islam menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah."
- Naskah Tanya Jawab Agama 3 "Masalah Ketarjihan" (tahun tidak tercatat dalam arsip) — penegasan bahwa tarjih bukan mazhab
"Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat madzhab yang terkenal dikalangan ummat Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali)... Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/ penetapan hukum/ pendapat."
Naskah ini juga menolak anggapan HPT sebagai "mazhab kelima": "Muhammadiyah tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaglid."
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 (sidang 17 November 2023) — perumusan paling mutakhir
"Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam mazhab secara proporsional dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam melakukan pembahasan dan memutuskan suatu hukum tertentu."
Naskah 2024 ini membedakan dua cara bermazhab: "bermazhab secara qauli" (semata-mata mengikuti pendapat imam mazhab tanpa memahami dasar argumentasinya, "berpeluang memunculkan fanatisme mazhab") dan "bermazhab secara manhaji atau secara metodologi". Untuk Muhammadiyah dinyatakan: "dalam bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji."
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 (sidang 27 Oktober 2023) — soal taklid
Fatwa ini merumuskan taklid menurut Muhammadiyah sebagai "mengikuti apa yang dikatakan oleh orang-orang (seperti ulama, syeikh, kiai, atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa memeriksa apakah pendapat tersebut bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah maqbulah", dan mengutip peringatan Imam Ahmad bin Hambal: "لَا تُقَلِّدْنِي وَلَا تُقَلِّدْ مَالِكًا وَلَا الشَّافِعِيَّ وَلَا الْأَوْزَاعِيَّ وَلَا الثَّوْرِيَّ وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا" — "Janganlah bertaklid kepadaku, kepada Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Auzai, Ats-Tsauri, tetapi ambillah darimana mereka mengambil."
Dalil
- Naskah 2024 mengaitkan sikap ini dengan Qs An-Nisa (4) ayat 59 — "Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)" — dan Qs Ali 'Imran (3) ayat 103 tentang berpegang pada tali agama Allah dan tidak bercerai berai — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
- Qs Al-Isra' (17) ayat 36, "Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya", dan Qs Al-Anbiya (21) ayat 7, "maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid
Catatan
- Perbandingan langsung dengan NU hanya termuat dalam Fatwa 19/1999. Naskah-naskah 2024 tidak menyebut NU, sehingga tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan posisi NU; keduanya hanya menjelaskan posisi manhaj Muhammadiyah.
- Fatwa 1999 menyebut "dan lain-lain" tanpa merinci seluruh perbedaan, dan tidak menjawab pertanyaan "mengapa" secara panjang. Saya belum menelusuri seluruh naskah lain yang mungkin menyinggung contoh-contoh amaliah tertentu, jadi daftar di atas adalah sejauh yang termuat dalam naskah tersebut.
Kesimpulan
- Titik temunya: keduanya menjadikan al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber hukum utama. Titik bedanya: Fatwa 19/1999 menyatakan NU "mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tententu" dengan rujukan kitab mazhab empat khususnya Syafi'iyyah, sedangkan Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada mazhab mana pun — pendapat imam mazhab hanya menjadi bahan pertimbangan sepanjang sesuai jiwa al-Qur'an dan Hadis — dan menggunakan tarjih sebagai metode, bukan sebagai mazhab.
Sumber
- Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (Fatwa 19/1999, Suara Muhammadiyah No. 10 Tahun Ke-84/1999)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama 3, tanpa tahun tercatat)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024)
- Nahdlatul Ulama
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- Apakah yasinan (membaca surah Yasin bersama, khususnya tiap malam Jumat) termasuk bid'ah?
Jawaban
-
Arsip Tarjih membahas ini sejak 1998 sampai 2024. Posisinya konsisten, tetapi cara merumuskannya berbeda-beda: naskah-naskah itu menyebut "tidak ada tuntunannya", "bukan sunnah Rasulullah saw", dan "tidak dituntunkan" — arsip tidak menjatuhkan kata "bid'ah" sebagai putusan atas yasinan malam Jumat. Berikut perkembangan lengkapnya.
-
Fatwa 27/1998 — Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin. Ditanya apakah mengkhususkan wirid Yasin itu bid'ah/haram, jawabannya: "maka prilaku itu tidak ada tuntunannya dalam Agama Islam." Penanya justru diarahkan: "mengapa tidak diarahkan kepada tadarrus seluruh surat di dalam al-Qur'an?" Naskah ini juga menegaskan bahwa "membaca al-Qur'an merupakan suatu ibadah", dan menganjurkan banyak membaca al-Qur'an "termasuk membaca Yasin, dengan mendalami dan merenungkan maknanya".
-
Fatwa 21/2004 — Isra' Mi'raj dan Yasinan. Di sini definisi bid'ah dirumuskan: "Bid'ah ialah sesuatu perbuatan atau perkataan yang dipandang sebagai 'umurut-ta'abbudiy (perkara ibadah) yang baru dan tidak pernah diperintahkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw semasa hidupnya." Mengenai yasinan: "Kami belum menemukan nash-nash yang shahih dan maqbul yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum tentang membaca Yasin bersama-sama yang diadakan pada malam Jum'at, demikian pula dasar bahwa hal itu pernah diperintahkan Allah swt atau pernah diperintahkan Rasulullah saw mengerjakannya atau beliau sendiri pernah mengerjakannya." Kesimpulannya: "membaca surat Yasin bersama-sama pada malam Jum'at bukan sunnah Rasulullah saw dan tidak ditemukan nash-nash yang shahih dan maqbul yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukumnya."
-
Fatwa 42.A/2004 — Dasar Bacaan Yasin untuk Orang Meninggal Dunia. Hadis اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ dinilai: "menurut al-Qathan hadits itu ada catatnya, dan menurut Imam ad-Daruquthni sanad hadits itu lemah... maka hadits itu lemah dan dengan sendirinya tidak bisa menjadi hujjah (alasan) dalam menetapkan hukum." Naskah ini mengutip HPT halaman 239: أَمَا قِرَاءَةُ يس عَلَى الْمُحْتَضِرِ فَلَيْسَ لَهَا أَصْلٌ ثَابِتٌ — "Bacaan Yasin pada orang yang hampir mati itu tiada ada alasannya yang shahih."
-
Tanya Jawab Agama 6 Bab VII (tanpa tahun tercatat) memuat materi yang sama dan berulang pada kesimpulan yang sama: yasinan bersama malam Jumat "bukan sunnah Rasulullah dan tidak ditemukan nash-nash yang shahih dan maqbul". Bab ini juga membedakan ranahnya: "dalam bidang ta'abbudi (ibadah khusus atau lazim disebut orang sekarang dengan istilah ritual) tidak boleh mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash al-Qur'an atau as-Sunnah Ash-Shahihah (al-Maqbulah)."
-
Fatwa 19/2022 — Hukum Membaca Yasin dan Mengirim Bacaan al-Fatihah (disidangkan 7 Januari 2022). Naskah ini memeriksa hadis-hadis keutamaan Yasin satu per satu dan menyimpulkan: "hadis yang spesifik membahas tentang membaca surat Yasin di malam Jumat, termasuk dalam hadis yang bermasalah sehingga hadis tersebut tidak dapat dijadikan hujah." Lalu pembedaan pentingnya: "Jadi, surah Yasin boleh dibaca setiap malam termasuk malam Jumat, namun tidak boleh dikhususkan malam Jumat saja, begitu pula surah yang lain." Kesimpulannya: "membaca surah Yasin pada malam Jumat karena tidak ditemukan dalil yang spesifik, maka hal itu tidak dituntunkan."
-
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 10 — Tuntunan Takziah (disidangkan 3 November 2023) menyentuh bacaan Yasin di rumah duka: "Muhammadiyah cenderung kepada pendapat yang menyatakan tidak sampai" — yakni bacaan al-Qur'an itu sampai tidaknya kepada si mayit.
-
Dalil
-
Kaidah fikih yang dikutip Fatwa 19/2022:
اَلْأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Prinsip dasar dalam beribadah adalah batal, sampai ada ketentuan dalil yang memerintahkan keberadaannya." — Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah
-
Hadis yang dipersoalkan sanadnya:
اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ
"Bacalah Yasin atas mautaakum." — Fatwa 42 A 2004 Dasar Bacaan Yasin Untuk Orang Mati
-
Perintah membaca al-Qur'an yang menjadi dasar kegiatan membaca itu sendiri, QS Yunus (10): 57, "Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman." — Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin
Catatan
- Kata "bid'ah" dalam arsip dipakai untuk merumuskan definisi (Fatwa 21/2004) dan untuk menjelaskan larangan menetapkan cara, waktu, atau bacaan ibadah tanpa dasar. Untuk kasus yasinan, naskah-naskah yang saya baca memilih redaksi "tidak ada tuntunannya", "bukan sunnah", dan "tidak dituntunkan" — bukan vonis "bid'ah". Saya sampaikan apa adanya tanpa menambahkan label.
- Yang dinilai adalah pengkhususan dan kebersamaan pada malam Jumat, bukan membaca Yasin itu sendiri. Fatwa 19/2022 secara eksplisit menyatakan surah Yasin "boleh dibaca setiap malam termasuk malam Jumat".
- Saya belum menelusuri seluruh halaman yang mungkin menyinggung variasi praktik yasinan di masyarakat (misalnya yasinan dengan tawasul atau dengan susunan bacaan tertentu), jadi uraian ini terbatas pada naskah-naskah di atas.
Kesimpulan
- Posisi Tarjih konsisten sejak 1998 hingga 2024: mengkhususkan Yasin pada malam Jumat atau menjadikannya wirid rutin bersama tidak memiliki dasar yang shahih dan oleh arsip dinyatakan "tidak dituntunkan" serta "bukan sunnah Rasulullah saw". Karena ibadah bersifat tawaqufi — terbatas pada yang ada tuntunannya — ketiadaan dalil di sini bukan berarti kebebasan memilih bentuk praktiknya. Membaca al-Qur'an, termasuk surah Yasin, tetap dianjurkan kapan saja tanpa pengkhususan hari.
Sumber
- Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin (1998)
- Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan (2004)
- Fatwa 42 A 2004 Dasar Bacaan Yasin Untuk Orang Mati (2004, mengutip HPT halaman 239)
- Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme (Tanya Jawab Agama 6 Bab VII)
- Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah (2022)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 10 16 31 Mei Tuntunan Takziah (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- Apakah merayakan/memperingati Isra' Mi'raj termasuk bid'ah?
Jawaban
-
Arsip Tarjih membahas ini sejak Tanya Jawab Agama jilid 4, lalu Fatwa 21/2004, sampai Fatwa 21/2022 dan Tanya Jawab Agama 2023. Jawabannya bergantung pada apa yang diadakan, dan arsip membedakannya dengan tegas.
- Tanya Jawab Agama 4 "Masalah Hari Peringatan" (tanpa tahun tercatat) — peringatan hari besar Islam diletakkan dalam ranah ijtihad:
"Memperingati hari ulang tahun kelahiran seseorang atau organisasi, atau hari kematian seseorang termasuk masalah ijtihadiyah; tidak ada nash yang menunjukkan atau dapat dijadikan dasar secara langsung dalam menetapkan hukumnya."
Lalu: "Jika dengan memperingati ulang tahun kelahiran seseorang atau suatu organisasi atau memperingati hari kematian seseorang dapat menambah iman, dan mendekatkan diri kepada Allah swt, tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan di anjurkan... Sebaliknya jika memperingati hari ulang tahun kelahiran atau kematian tersebut dapat menimbulkan syirik, mengurangi penghormatan kita kepada Rasulullah saw atau menimbulkan mafsadat, tentunya dilarang bahkan dapat diharamkan." Khusus soal Isra' Mi'raj, naskah ini menjawab pertanyaan tentang peringatan yang disertai tarian: "Mengadakan peringatan Isra' Mi'raj, Maulid dengan atraksi menyuguhkan tari-tarian wanita dengan busana batas dada, gerak-gerik menggoyangkan pinggul tidak sesuai dengan peringatan hari besar Islam."
- Fatwa 21/2004 — jawaban paling langsung atas pertanyaan Anda. Penanya persis bertanya: "Apakah memperingati Isra' Mi'raj termasuk bid'ah walaupun dikemas dalam bentuk pengajian?" Jawabannya:
"Sehubungan dengan hal kegiatan Isra' dan Mi'raj, ialah termasuk kegiatan yang dilakukan umat Islam setelah Rasulullah saw meninggal dunia, dengan arti bahwa pada zaman Rasulullah saw belum ada kegiatan tersebut. Peringatan itu dilakukan oleh kaum muslimin, di samping untuk mensyiarkan agama Islam juga untuk memperingati turunnya kepada Rasulullah perintah melakukan shalat wajib lima waktu... Kegiatan ini termasuk 'umuru ghairut-ta'abbudiy, bukan ibadah yang langsung ditujukan kepada Allah swt, karena itu boleh dilakukan. Bahkan dipandang sebagai suatu ibadah kepada Allah swt, jika kegiatan itu menambah syiar agama Islam dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam."
Dasar pembedaannya dalam naskah itu: bid'ah dirumuskan sebagai "sesuatu perbuatan atau perkataan yang dipandang sebagai 'umurut-ta'abbudiy yang baru dan tidak pernah diperintahkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw semasa hidupnya", sedangkan "mengenai 'umuru ghairut-ta'abbudiy, boleh dilakukan sekalipun Nabi saw tidak pernah mengerjakannya, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam."
-
Tanya Jawab Agama 6 Bab VII memuat materi yang sama dengan redaksi yang sama, tanpa perubahan.
-
Fatwa 02/2018 memberi kerangka yang menopang pembedaan itu: "Majelis Tarjih dan Tajdid meyakini bahwa bid'ah dapat terjadi pada dua bidang, yaitu akidah dan juga ibadah khusus (mahdhah), sehingga segala hal yang berhubungan dengan akidah dan ibadah khusus harus berdasarkan kepada dalil yang maqbul." Dan mengenai hadis dua hari raya jahiliyah: "larangan Nabi untuk membuat perayaan hari raya pada hari tertentu berlaku pada perayaan-perayaan yang terkait dan atau diyakini sebagai ibadah. Apabila perayaan tersebut tidak terkait dengan ibadah, maka kami memandang itu sebagai bagian dari muamalah, sehingga hukum asalnya adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama."
-
Fatwa 21/2022 — batas yang harus dipegang. Naskah ini menilai kasus berbeda: seseorang membuat "amaliah isra mikraj" berupa rangkaian pergi malam ke dua masjid, salat tahiyatul masjid, iktikaf, lalu tidur di masjid untuk menemui Allah/Nabi lewat mimpi. Naskah menegaskan unsur-unsurnya sendiri syar'i: "pada dasarnya beberapa bentuk ibadah yang saudara lakukan dalam amaliah yang saudara namakan isra mikraj di atas adalah ibadah yang masyru', seperti mendatangi masjid, salat tahiyatul masjid dan iktikaf." Namun kesimpulannya:
"walaupun isi dari amalan yang saudara lakukan adalah bagian dari ibadah yang disyariatkan, namun jika dikemas dalam satu paket amalan isra mikraj, maka tidak ada contoh/perintah syariat baik dari Allah maupun Rasulullah saw. Dengan demikian, amalan isra mikraj yang saudara buat itu termasuk sesuatu yang baru dalam hal agama atau dengan kata lain termasuk bid'ah. Oleh sebab itu, amalan isra mikraj ala saudara itu sebaiknya ditinggalkan, dan cukup melaksanakan amalan yang sudah dituntunkan oleh Allah dan Rasulullah saw."
Naskah itu juga memakai istilah "bid'ah idhafiyyah, bukan haqiqiyah, yang artinya bid'ah itu jika ditinjau dari satu sisi disyariatkan tetapi dari sisi lain ia hanya pendapat belaka."
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 (1–15 Juli) menyimpulkan hal yang sejalan untuk perayaan secara umum: "persoalan hukum menyelenggarakan ulang tahun seseorang atau milad sebuah organisasi termasuk dalam ruang lingkup muamalah", dengan syarat tujuan dan isinya positif serta tidak mengandung maksiat; jika menambah syiar, iman, dan manfaat, "tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan dianjurkan."
Dalil
-
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ — tidak dikutip dalam naskah-naskah ini; yang dikutip adalah kaidah berikut.
اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّحْرِيمُ
"Hukum asal ibadah adalah haram (sampai ada dalil yang memerintahkannya)." — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia
-
Peristiwa yang diperingati itu sendiri, QS al-Isra' (17): 1:
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
"Mahasuci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Nabi Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat." — Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj
-
Hadis yang menjadi dasar ibadah tawaqufi:
عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي. [رواه البخاري]
"Diriwayatkan dari Malik bin Huwairits, Nabi Muhammad saw bersabda: Shalatlah kamu sebagaimana engkau melihatku shalat." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan
Catatan
- Yang dinilai bid'ah oleh Fatwa 21/2022 adalah pengemasan rangkaian ritual menjadi paket ibadah baru yang tidak dicontohkan, bukan peringatan dalam bentuk pengajian atau syiar. Sebaliknya, Fatwa 21/2004 secara eksplisit menyatakan kegiatan peringatan Isra' Mi'raj "boleh dilakukan" karena tergolong 'umuru ghairut-ta'abbudiy. Keduanya tidak saling menggantikan karena objeknya berbeda, dan keduanya perlu disampaikan bersama.
- Tanya Jawab Agama 2023 menambahkan syarat isi: perayaan yang mengandung kemaksiatan, foya-foya, atau hal negatif "tentu dilarang bahkan dapat diharamkan". Peringatan Isra' Mi'raj yang diisi tarian dan busana tidak sopan sudah dinilai "tidak sesuai dengan peringatan hari besar Islam" dalam Tanya Jawab Agama 4.
- Tanya Jawab Agama 1 hanya memuat hadis tentang perintah shalat pada malam Isra' Mi'raj dan tidak membahas hukum perayaannya, sehingga tidak dapat dijadikan rujukan hukum di sini.
- Saya belum menelusuri halaman-halaman lain yang mungkin membahas variasi praktik peringatan (misalnya pawai obor atau tradisi daerah tertentu), jadi uraian ini terbatas pada naskah-naskah di atas.
Kesimpulan
- Menurut arsip Tarjih, memperingati Isra' Mi'raj — termasuk dalam bentuk pengajian — tidak diputuskan sebagai bid'ah. Fatwa 21/2004 menyebutnya 'umuru ghairut-ta'abbudiy yang boleh dilakukan, bahkan bernilai ibadah bila menambah syiar agama dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Yang dinilai bid'ah adalah mengemas rangkaian amalan menjadi "paket" ritual isra mikraj yang tidak ada contohnya (Fatwa 21/2022), serta peringatan yang diisi hal-hal yang dilarang syariat.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan (Tanya Jawab Agama 4, tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan (2004)
- Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme (Tanya Jawab Agama 6 Bab VII, tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018)
- Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj (2022, disidangkan 13 Mei 2022)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam (Tanya Jawab Agama 1, tanpa tahun tercatat)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- Apakah merayakan Maulid Nabi termasuk bid'ah?
Jawaban
-
Arsip Tarjih tidak menjawabnya dengan satu kata "bid'ah" atau "boleh" saja. Posisinya dibedakan antara peringatan itu sendiri dan isi/cara penyelenggaraannya. Berikut rentang naskahnya dari yang paling lama ke yang paling baru.
-
Tanya Jawab Agama 1 "Masalah Hari-hari Besar Islam" (tanpa tahun tercatat, merujuk SM No. 1 tahun ke-67/1987). Naskah ini mengutip penjelasan KH. Sa'id Al Hamdany dan KH. Hasyim Asy'ari. Dinyatakan bahwa "dalam memperingati Maulid Nabi berkumpul dan membaca sejarah dan pujian yang benar dengan menunjukkan kesyukuran dan kesenangan akan kelahiran Nabi dibarengi dengan pengeluaran sedekah tidaklah apa (FALAA BAKSA BI DZAALIKA), tetapi kalau sudah dicampur dengan pemukulan alat-alat musik yang menjadi gaduh dan nyanyian yang dinyanyikan oleh wanita dan pria diselingi siulan-siulan atau suara melengking, menjadikan perbuatan itu termasuk yang diharamkan." Naskah ini juga mencatat asal-usul peringatan: "Awal mula dilakukan peringatan Maulid Nabi itu pada masa Kerajaan Fatimiyah pada abad ke empah Hijriyah. Ada pula yang menerangkan pada masa Raja Al Muzhaffar Abi Sa'id di Kota Irbil di Iraq tahun 700 H." Dan menyoroti isi kitab-kitab maulid (Syafarul Anaam, Berzanji, Al A'zab, Al Daibay) yang memuat "puji-pujian yang baik bagi Rasul, tetapi ada yang keterlaluan".
-
Tanya Jawab Agama 4 "Masalah Hari Peringatan" (tanpa tahun tercatat). Inilah rumusan yang paling banyak diulang naskah-naskah berikutnya:
"Memperingati hari kelahiran seseorang termasuk kelahiran Nabi, tidak ada tuntunan untuk itu. Artinya yang berupa perbuatan maupun perintah untuk mengadakannya. Tetapi juga tidak ada nash yang melarangnya. Karena tidak ada nash yang menyuruh dan yang melarang, maka dapat dimasukkan dalam ijtihadiyyah."
-
Naskah ini menempatkannya pada ijtihad istishlahi: "Karena mashlahah dalam masalah ini tidak ditunjukkan oleh nash baik yang menyuruh atau melarang, maka dapat digolongkan kepada mashlahah mursalah." Lalu tiga syarat praktisnya:
-
"Pada suatu masa dimana masyarakat kurang lagi perhatiannya pada ajaran Nabi dan tuntunan-tuntunannya, maka mengadakan peringatan Maulud Nabi dengan cara menyampaikan informasi yang perlu mendapat perhatian dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi, hal demikian dapat dilakukan."
-
"Mengadakan peringatan Maulud Nabi itu harus jauh dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama sendiri, seperti menjurus kepada kemusyrikan, menjurus kepada maksiat dan kemunkaran."
-
"Kalau peringatan Maulud Nabi tidak dapat dihindari dari hal-hal seperti di atas, kiranya peringatan Maulud Nabi tidak perlu diadakan."
-
Fatwa 25/2007 (disidangkan 16 November 2007). Menjawab hadis yang dikutip khatib tentang keharusan memperingati maulid. Redaksi hadisnya dikutip naskah:
مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدِي كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ أَنْفَقَ دِرْهَمًا فِي مَوْلِدِي فَكَأَنَّمَا أَنْفَقَ جَبَلاً مِنْ ذَهَبٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ
Kesimpulannya: "Setelah kami lacak dan teliti dalam kitab-kitab hadits, kami tidak mendapatkan hadits tersebut. Kami cenderung untuk mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits maudhu' atau palsu." Lalu: "Menurut pendapat kami, memperingati hari kelahiran Nabi saw itu hukumnya bukan wajib, tetapi ia boleh dilakukan dengan syarat menjauhi perkara-perkara bid'ah dan syirik." Naskah ini juga mencatat bahwa "dalam masalah maulid (hari kelahiran) Nabi saw itu memang banyak hadits palsu yang dibuat untuk mengagungkan perayaan hari kelahiran tersebut".
-
Fatwa 28/2003 (SM No. 15/2003). Menilai kitab Barzanji yang lazim dibaca dalam maulid. Naskah mengutip lafaz-lafaznya lalu menilai: "Paham seperti itu tidak mempunyai dasar dari nash-nash yang nyata dan terang... Dapat kami katakan, ini merupakan pujian yang berlebihan-lebihan untuk memuji Nabi saw." Dan: "Kepecayaan terhadap nur Muhammad ini tidak mempunyai dasar dari nash, tidak bisa dijadikan i'tiqad (keimanan)." Saran naskah: "sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya... ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan." Mengenai kebiasaan berdiri saat pembacaan Barzanji: "Hal ini jelas suatu bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya."
-
Fatwa 34/2009 (disidangkan 16 Oktober 2009). Merangkum dua jawaban sebelumnya dan merumuskan:
"Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya."
Dengan catatan: "yang perlu diperhatikan adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan... misalnya adalah perbuatan-perbutan bid'ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya." Kemaslahatan yang dimaksud: "harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw."
-
Fatwa 27/2021 (disidangkan 8 Januari 2021). Bukan tentang maulid, tetapi menilai praktik yang sering menyertainya — mahallul qiyam (berdiri saat pembacaan salawat). Naskah menyatakan: "Tentang kegiatan seperti ini belum diketahui anjuran dan tuntunan dari dalil yang sahih lagi makbul... Oleh sebab itu melaksanakan kegiatan mahallul-qiyam ketika membaca salawat bukanlah suatu anjuran agama dan tidak ada manfaatnya."
-
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 (1–15 Juli 2023). Merumuskan ulang dengan kerangka muamalah: "persoalan hukum menyelenggarakan ulang tahun seseorang atau milad sebuah organisasi termasuk dalam ruang lingkup muamalah". Untuk maulid dinyatakan: "jika peringatan ulang tahun kelahiran seseorang atau suatu organisasi dapat menambah syiar agama Islam, menguatkan iman, mendekatkan diri kepada Allah, serta memberi manfaat bagi individu dan masyarakat, tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan dianjurkan." Sebaliknya, "jika memperingati hari ulang tahun kelahiran atau kematian tersebut dapat menimbulkan syirik, mengurangi penghormatan kita kepada Rasulullah saw, atau menimbulkan mafsadat... tentu dilarang bahkan dapat diharamkan."
Dalil
-
Hadis larangan memuji berlebihan, yang dikutip Fatwa 34/2009, Fatwa 28/2003, dan Fatwa 27/2021:
عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]
"Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
-
Hadis tentang perkara baru dalam agama, dikutip Fatwa 27/2021:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ [رواه البخاري]
"Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak." — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam
-
Kaidah yang dikutip naskah yang sama:
اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Hukum asal dari ibadah itu batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam
-
Perintah meneladani Rasulullah, yang menjadi dasar sisi kemaslahatan dalam Fatwa 34/2009 — QS al-Ahzab (33): 21:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu..." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
Catatan
- Kata "bid'ah" dalam arsip dipakai untuk dua hal yang berbeda: (a) definisi umum — "sesuatu perbuatan atau perkataan yang dipandang sebagai 'umurut-ta'abbudiy (urusan ibadah) yang baru dan tidak pernah diperintahkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad semasa hidupnya" (Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme); dan (b) penilaian atas unsur tertentu dalam maulid, seperti pembacaan Barzanji dengan keyakinan nur Muhammad dan praktik berdiri (Fatwa 28/2003), serta mahallul qiyam (Fatwa 27/2021). Untuk penyelenggaraan peringatan maulid itu sendiri, naskah-naskah Tarjih konsisten menyebutnya "ijtihadiyah" — bukan memvonisnya bid'ah.
- Fatwa 34/2009 mengarahkan pembaca ke Tanya Jawab Agama Jilid IV hlm. 271–274, SM No. 12 Tahun Ke-90 (16–30 Juni 2005), dan SM No. 1 Tahun Ke-93 (1–15 Januari 2008). Dua terbitan SM itu belum saya baca langsung; yang saya kutip adalah ringkasan resmi di dalam Fatwa 34/2009.
- Fatwa 2007 menyebut soal maulid dalam konteks dua pertanyaan sekaligus (hadis maulid dan hadis sedekah untuk orang tua), sehingga rumusan hukumnya singkat.
- Saya belum menelusuri halaman-halaman lain yang mungkin membahas tradisi maulid daerah tertentu (misalnya sekaten, yang di Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan dibahas terpisah sebagai kegiatan dakwah Sunan Kalijaga dan kini "sangat tergantung kepada motivasi atau niat dari yang melakukannya").
Kesimpulan
- Menurut arsip Tarjih, peringatan Maulid Nabi tidak diputuskan sebagai bid'ah. Sejak Tanya Jawab Agama 4 sampai Fatwa 34/2009 dan Tanya Jawab Agama 2023, rumusannya konsisten: tidak ada nash yang memerintahkan dan tidak ada nash yang melarang, sehingga tergolong ijtihadiyah — "tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan", dan boleh dilakukan bila mendatangkan kemaslahatan dakwah serta menjauhi syirik dan maksiat. Yang dinilai menyimpang adalah unsur-unsurnya: pujian berlebihan terhadap Nabi, keyakinan nur Muhammad dalam kitab Barzanji, praktik berdiri (mahallul qiyam), serta perayaan yang diisi maksiat. Jika hal-hal itu tidak dapat dihindari, Tanya Jawab Agama 4 menyatakan peringatannya "tidak perlu diadakan".
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam (Tanya Jawab Agama 1, tanpa tahun tercatat)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan (Tanya Jawab Agama 4, tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003 (2003)
- Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua (2007, disidangkan 16 November 2007)
- Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009, disidangkan 16 Oktober 2009)
- Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam (2021, disidangkan 8 Januari 2021)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Saya tidak bisa membuat gambar atau foto — kemampuan saya hanya menelusuri dan mengutip isi arsip HPT serta fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau Anda ingin bahan untuk kajian, saya bisa bantu carikan naskah Tarjih atau dalil dari khazanah, misalnya tentang adab bergambar, seni dalam Islam, atau tema lain yang Anda perlukan.
Pesan saya sebelumnya hanya berisi keterangan tentang batas kemampuan saya, bukan pembahasan isi khazanah. Karena tidak ada materi substantif di dalamnya, saya tidak bisa menyusunnya menjadi artikel tanpa mengarang isi — dan mengarang bukan sesuatu yang boleh saya lakukan.
Yang bisa saya lakukan: bila Anda menyebutkan satu tema yang memang ada dalam arsip HPT atau Fatwa Tarjih — misalnya seni dan gambar, adab bermedia, fikih informasi, atau tema lain — saya telusuri naskahnya lebih dulu, lalu saya susun artikel ilmiah populer lengkap dengan kutipan dan tautan ke halaman sumbernya.
Silakan sebutkan temanya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan
- Bagaimana gambaran "Islam masa Nabi Muhammad saw" menurut arsip Tarjih — dan apakah soal "masih lama" itu menyangkut jarak waktunya?
Jawaban
-
Kalau "masih lama?" berarti menanyakan apakah jawabannya masih lama, penelusurannya sudah selesai — ini hasilnya. Kalau maksudnya "apakah Islam masa Nabi itu sudah terlalu lama hingga tak terjangkau", maka arsip Tarjih justru menjadikan masa Nabi sebagai tolok ukur, bukan sebagai masa lampau yang selesai urusannya. Perlu saya sampaikan lebih dulu satu hal penting: khazanah ini adalah arsip fikih dan fatwa, bukan kitab sirah. Karena itu "Islam masa Nabi" muncul di dalamnya bukan sebagai kisah kronologis, melainkan sebagai batas dan ukuran dalam tiga hal berikut.
- Pertama, sebagai definisi agama itu sendiri. Kitab Masalah Lima merumuskan:
"Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Quran dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat."
Naskah itu juga membedakan dua wilayah secara tegas: dunia — "segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara/pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia)", sesuai sabda Nabi "Kamu lebih mengerti urusan duniamu" — dan ibadah, yang dibagi menjadi umum dan khusus, di mana yang khusus ialah "apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu." — Kitab Masalah Lima
- Kedua, sebagai batas berlakunya bid'ah. Fatwa 12/2020 merumuskan bid'ah sebagai "cara baru dalam perkara agama yang diserupakan syariat yang dikerjakan orang dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah serta mengharap pahala tanpa adanya dalil dalam syarak atau contoh dari Rasulullah saw", lalu menegaskan: "Memahami istilah di atas bahwa bid'ah dibatasi dalam hal agama (akidah dan ibadah)." Kesimpulan Muhammadiyah yang dikutip di situ: "bid'ah itu hanya ada dalam masalah akidah dan ibadah mahdlah. Namun dalam masalah muamalah, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat dan dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan —walaupun tidak ada pada zaman Rasulullah saw,— maka hal tersebut bukanlah suatu perbuatan bid'ah." — Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah
Dari sini "tidak ada pada zaman Nabi" tidak otomatis berarti terlarang. Naskah Tanya Jawab Agama 6 membedakannya: "Adapun mengenai 'umuru ghairut-ta'abbudiy, boleh dilakukan sekalipun Nabi tidak pernah mengerjakannya, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam." — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme
-
Ketiga, sebagai penanda bahwa banyak hal dalam keberagamaan sekarang bukan berasal dari masa Nabi. Dua naskah mencatat kapan sesuatu muncul:
— Soal mazhab: "Pada masa Rasulullah, masa Khulafaurrasyidin, masa tabi'in, masa tabi'it-tabi'in, masa atba'ut-tabi'it-tabi'in, masa imam-imam mujtahid belum dikenal kata 'madzhab' yang diartikan seperti arti yang sekarang. Kata 'madzhab' dikenal dengan arti yang sekarang mulai pada abad keempat Hijriyah." — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme
— Fatwa 14/2016 menyebut mazhab fikih yang masyhur "mulai berkembang pada era pemerintahan Dinasti Abbasyiyah, yaitu pada kurun ke-2 H (8 M)", dan mengutip pernyataan keempat imam yang justru melarang taqlid kepada mereka. — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab -
Keempat, sebagai kaidah operasional. Dalam masalah ibadah, arsip memakai dua kaidah sekaligus:
اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الطَّاعَةُ — "Pada dasarnya dalam masalah ibadah adalah taat (kepada Allah dan Rasul-Nya)."
اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّي يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَي الْأَمْرِ — "Pada dasarnya dalam masalah ibadah tidak boleh dilakukan sampai ada dalil yang memerintahkan." — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
Dalil
-
Perintah mengikuti apa yang diwahyukan dan tidak mengikuti selain-Nya — QS al-A'raf (7): 3:
ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikit kamu mengambil pelajaran (daripadanya)." — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
-
Kewenangan Sunnah atas apa yang dibawa Rasul — QS al-Hasyr (59): 7:
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah..." — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
-
Hadis yang menjadi dasar pembatasan bid'ah, riwayat Muslim no. 867 dari Jabir bin Abdullah:
... وَيَقُولُ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»
"...Amma ba'du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw, seburuk-buruk perkara adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat..." — Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah
-
Hadis riwayat al-Bukhari no. 5063 dari Anas bin Malik:
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.
"Barangsiapa yang tidak suka sunnahku, maka bukan termasuk golonganku." — Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah
-
Definisi istilah sumber ajaran, dari Tanya Jawab Agama 4: "Arti as-Sunnah: Menurut ahli Hadits, as-Sunnah berarti: 'Segala yang disandarkan pada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketentuan) serta sifat dan kelakuan baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi rasul.' Menurut ahli Ushul... 'yang bertalian dengan hukum.' Inilah yang dijadikan sumber hukum sesudah al-Qur'an." Sementara al-atsar diartikan "pada perkataan sahabat dan tabi'in, atau perbuatan sahabat". — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits
Catatan
- Pertanyaan Anda sangat luas, dan arsip Tarjih tidak memuat uraian sirah Nabi secara berurutan (kelahiran, hijrah, peperangan, dan seterusnya). Yang saya sajikan adalah bagaimana khazanah memperlakukan masa Nabi sebagai ukuran hukum. Untuk kisah historisnya, halaman yang saya baca tidak menyediakannya.
- Saya belum menelusuri halaman-halaman Fikih Muhammadiyah secara menyeluruh; salah satu halaman yang muncul dalam pencarian menyebut penilaian ahli sejarah terhadap kehidupan Nabi, tetapi belum saya baca penuh sehingga tidak saya kutip.
- Yang saya sebut "masih lama" saya tafsirkan dua kemungkinan sekaligus karena pertanyaannya ringkas. Bila maksud Anda lain, sebutkan saja.
Kesimpulan
- Dalam arsip Tarjih, "Islam masa Nabi Muhammad saw" berfungsi sebagai standar: agama didefinisikan sebagai apa yang diturunkan Allah dalam al-Qur'an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih; bid'ah dibatasi pada akidah dan ibadah mahdlah; dan dalam ibadah berlaku kaidah bahwa sesuatu tidak dikerjakan sampai ada dalil yang memerintahkan. Di luar ibadah, perkara yang tidak ada pada zaman Nabi tetap boleh selama tidak bertentangan dengan syariat dan mendatangkan maslahat. Masa Nabi bukan masa yang kedaluwarsa, melainkan rujukan yang terus dipakai.
Sumber
- Kitab Masalah Lima (Kitab Masalah Lima, HPT)
- Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah (2020, disidangkan 1 November 2019)
- Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme (Tanya Jawab Agama 6 Bab VII)
- Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016, disidangkan 11 Oktober 2013)
- Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At (2020)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama 3)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits (Tanya Jawab Agama 4)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Masa Nabi sebagai Ukuran, Bukan Masa Lampau yang Kedaluwarsa
Pernahkah Anda mendengar kalimat "itu kan tidak ada di zaman Nabi" dipakai untuk memutus sebuah perdebatan — kadang untuk membela sebuah amalan, kadang untuk menolaknya? Bagi banyak orang, ungkapan itu terasa tuntas. Tetapi jika kita membuka arsip putusan dan fatwa Majelis Tarjih, kalimat tersebut ternyata bukan ujung pembicaraan, melainkan pintu masuknya. Sebab pertanyaan sesungguhnya bukan "apakah ini ada di zaman Nabi", melainkan "ini termasuk urusan apa".
Satu hal perlu dikatakan sejak awal: khazanah Tarjih adalah arsip fikih dan fatwa, bukan kitab sirah. Di dalamnya, masa Nabi Muhammad saw tidak hadir sebagai kisah berurutan tentang kelahiran, hijrah, dan peperangan, melainkan sebagai batas dan ukuran hukum. Dan dari situ, empat hal menjadi jelas.
Yang pertama, masa Nabi adalah tempat agama itu sendiri didefinisikan. Kitab Masalah Lima merumuskannya demikian: "Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Quran dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat." Definisi ini sederhana tetapi menentukan: yang menjadi rujukan bukan kesan umum tentang "zaman dulu", melainkan apa yang diturunkan Allah dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih.
Yang kedua, naskah yang sama menarik garis pemisah yang tegas antara dua wilayah. Dunia diartikan sebagai "segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara/pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia)" — dan di sini berlaku sabda Nabi, "Kamu lebih mengerti urusan duniamu". Sementara ibadah dibagi menjadi umum dan khusus, di mana yang khusus ialah "apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu." (kitab Masalah Lima)
Pemisahan inilah yang membuat ungkapan "tidak ada di zaman Nabi" tidak bisa dipakai secara rata untuk segala hal. Fatwa 12/2020 mendefinisikan bid'ah sebagai "cara baru dalam perkara agama yang diserupakan syariat yang dikerjakan orang dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah serta mengharap pahala tanpa adanya dalil dalam syarak atau contoh dari Rasulullah saw", lalu menegaskan batasnya: "Memahami istilah di atas bahwa bid'ah dibatasi dalam hal agama (akidah dan ibadah)." Kesimpulan Muhammadiyah yang dikutip dalam fatwa itu berbunyi: "bid'ah itu hanya ada dalam masalah akidah dan ibadah mahdlah. Namun dalam masalah muamalah, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat dan dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan —walaupun tidak ada pada zaman Rasulullah saw,— maka hal tersebut bukanlah suatu perbuatan bid'ah." (fatwa 12/2020)
Dengan begitu, "tidak ada pada zaman Nabi" tidak dengan sendirinya berarti terlarang. Tanya Jawab Agama 6 membedakannya secara eksplisit: "Adapun mengenai 'umuru ghairut-ta'abbudiy, boleh dilakukan sekalipun Nabi tidak pernah mengerjakannya, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam." (TJA 6) Tetapi justru di sinilah kehati-hatian dibutuhkan: pembedaan ini adalah pembedaan wilayah, bukan izin untuk mengisi kekosongan tuntunan ibadah dengan praktik buatan sendiri.
Karena itu, dan ini hal ketiga, arsip Tarjih memberi kaidah operasional yang tegas untuk ranah ibadah:
اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الطَّاعَةُ — "Pada dasarnya dalam masalah ibadah adalah taat (kepada Allah dan Rasul-Nya)."
اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّي يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَي الْأَمْرِ — "Pada dasarnya dalam masalah ibadah tidak boleh dilakukan sampai ada dalil yang memerintahkan." (fatwa 07/2020)
Yang keempat, arsip Tarjih mencatat dengan jujur bahwa banyak dari keberagamaan kita hari ini justru bukan berasal dari masa Nabi. Soal istilah mazhab, misalnya, Tanya Jawab Agama 6 mencatat: "Pada masa Rasulullah, masa Khulafaurrasyidin, masa tabi'in, masa tabi'it-tabi'in, masa atba'ut-tabi'it-tabi'in, masa imam-imam mujtahid belum dikenal kata 'madzhab' yang diartikan seperti arti yang sekarang. Kata 'madzhab' dikenal dengan arti yang sekarang mulai pada abad keempat Hijriyah." Fatwa 14/2016 melengkapinya dengan menyebut mazhab fikih yang masyhur "mulai berkembang pada era pemerintahan Dinasti Abbasyiyah, yaitu pada kurun ke-2 H (8 M)", sekaligus mengutip pernyataan keempat imam yang justru melarang taqlid kepada mereka. (fatwa 14/2016)
Semua ini berdiri di atas dalil yang jelas. Perintah untuk mengikuti apa yang diwahyukan dan tidak mengikuti selain-Nya:
ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikit kamu mengambil pelajaran (daripadanya)." (QS al-A'raf: 3, dalam TJA 3)
Dan kewenangan Sunnah atas apa yang dibawa Rasul:
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ ... وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah..." (QS al-Hasyr: 7, dalam TJA 3)
Hadis yang menjadi dasar pembatasan bid'ah, riwayat Muslim no. 867 dari Jabir bin Abdullah, menyebut: "... وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ" — "seburuk-buruk perkara adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat". Sementara riwayat al-Bukhari no. 5063 dari Anas bin Malik menegaskan: فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي — "Barangsiapa yang tidak suka sunnahku, maka bukan termasuk golonganku." Keduanya dikutip dalam fatwa 12/2020.
Menariknya, arsip Tarjih juga memilah makna istilahnya. Tanya Jawab Agama 4 menjelaskan: "Arti as-Sunnah: Menurut ahli Hadits, as-Sunnah berarti: 'Segala yang disandarkan pada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketentuan) serta sifat dan kelakuan baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi rasul.' Menurut ahli Ushul... 'yang bertalian dengan hukum.' Inilah yang dijadikan sumber hukum sesudah al-Qur'an." Sementara al-atsar diartikan "pada perkataan sahabat dan tabi'in, atau perbuatan sahabat" — bukan perkataan Nabi. (TJA 4)
Jika dirangkum, gambarannya menjadi jernih. Dalam arsip Tarjih, masa Nabi bukan periode yang sudah selesai urusannya dan boleh ditinggalkan karena "terlalu lama". Ia adalah standar yang terus dipakai: agama didefinisikan dari al-Qur'an dan Sunnah yang shahih; bid'ah dibatasi pada akidah dan ibadah mahdlah; dan dalam ibadah berlaku kaidah bahwa sesuatu tidak dikerjakan sampai ada dalil yang memerintahkan. Di luar ibadah, perkara yang tidak ada pada zaman Nabi tetap boleh selama tidak bertentangan dengan syariat dan mendatangkan maslahat.
Akhirnya, perlu kejujuran epistemik. Pertanyaan tentang "Islam masa Nabi" sangat luas, dan halaman-halaman yang berhasil ditelusuri tidak memuat uraian sirah Nabi secara berurutan; yang tersaji di sini adalah bagaimana khazanah memperlakukan masa Nabi sebagai ukuran hukum, bukan kisah historisnya. Ada pula halaman lain yang menyebut penilaian ahli sejarah terhadap kehidupan Nabi, tetapi belum terbaca penuh sehingga tidak dikutip di sini.
Maka ketika seseorang berkata "itu kan tidak ada di zaman Nabi", pertanyaan lanjutannya bukan "jadi sejak kapan itu lama?" melainkan "ini urusan ibadah atau urusan dunia?" Sebab yang diukur bukan jarak empat belas abad, melainkan kesetiaan pada apa yang diturunkan dan apa yang diajarkan. Wallahu a'lam bish-shawab; kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Islam Masa Nabi Muhammad saw: Potret dari Arsip Tarjih Muhammadiyah
Pengantar: apa yang bisa dan tidak bisa diberikan arsip ini
Khazanah HPT dan Fatwa Tarjih bukan kitab sirah. Ia tidak memuat narasi kronologis lengkap per tahun, daftar peperangan, atau urutan peristiwa. Yang ada di dalamnya adalah keterangan-keterangan tentang masa Nabi yang muncul ketika sebuah persoalan fikih dibahas — entah soal falak, air, keluarga, seni, atau perayaan. Karena itu artikel ini tidak disusun sebagai biografi, melainkan sebagai rekonstruksi terbatas: apa yang benar-benar dikatakan arsip tentang masa kenabian, dan apa yang tidak. Saya tidak menambal bagian yang kosong dengan pengetahuan sirah umum, sebab itu akan mengaburkan batas antara apa yang bersumber dan apa yang saya tambahkan sendiri.
1. Definisi: Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw
Arsip memberi definisi yang dirumuskan dalam HPT, dan membedakannya dari definisi agama secara umum:
اَلدِّيْنُ هُوَ مَا شَرَعَهُ اللهُ عَلَى لِسَانِ أَنْبِيَائِهِ مِنَ الْأَوَامِرِ وَالنَّوَاهِيْ وَالْإِرْشَادَاتِ لِصَلَاحِ الْعِبَادِ دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ
"Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat."
Sedangkan Islam:
اَلدِّيْنُ (أَيِ الدِّيْنُ الْإِسْلَامِيُّ) الَّذِيْ جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مَا أَنْزَلَ اللهُ فِي الْقُرْآنِ وَمَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ الْمَقْبُوْلَةُ مِنَ الْأَوَامِرِ وَالنَّوَاهِيْ وَالْإِرْشَادَاتِ لِصَلَاحِ الْعِبَادِ دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ
"Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, yakni agama Islam, ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Al-Quran dan yang tersebut dalam Sunnah makbulah berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat."
Naskah yang sama menegaskan bahwa Islam bukan agama yang baru muncul di abad ke-7, melainkan "agama sepanjang zaman, yaitu agama sejak nabi Adam, Nuh, Ibrāhīm, Musa dan lain-lain", dan bahwa "di zaman Nabi Muhammad saw … Islam disempurnakan". Karena itulah, dengan mengutip QS al-Aḥzāb (33): 40, dinyatakan bahwa "tidak diperlukan adanya Rasul lagi setelah Nabi Muhammad saw dan Nabi Muhammad saw adalah nabi dan rasul yang terakhir" — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya.
Konsekuensi metodologisnya dinyatakan terus terang dalam naskah itu: karena Al-Quran "masih bersifat global, ringkas dan garis besar", maka "diperlukan penjelasan yang berupa as-Sunnah dan Ijtihad". Di sinilah letak mengapa Muhammadiyah menempatkan Sunnah maqbulah sebagai sumber kedua, bukan pelengkap yang bisa diabaikan.
2. Periode Mekah: wahyu, rintangan, dan tekanan
Arsip tidak menceritakan turunnya wahyu pertama secara panjang, tetapi menyentuhnya lewat sosok Siti Khadijah. Dinukil bahwa "beliaulah yang senantiasa menyediakan makanan dan minuman untuk Nabi SAW sewaktu di gua Hira sampai menerima wahyu yang pertama", dan bahwa "beliaulah yang menghibur dan membesarkan hati Nabi ketika gentar dan timbul rasa guncangan dihatinya sewaktu berhadapan dengan Malaikat Jibril dalam keadaan dan wujud yang asli". Ucapan Khadijah dikutip: "Jangan engkau khawatir, Allah sekali-kali tidak akan menyia-nyiakan engkau selamanya, karena engkau adalah orang yang selalu menghubungkan silaturahmi…" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam.
Mengenai beratnya fase Mekah, naskah yang sama menyatakan:
"Banyak rintangan-rintangan dan gangguan-gangguan, baik yang langsung ditujukan kepada diri Nabi sendiri, maupun yang ditujukan kepada para sahabat, terutama pada fase Mekkah. Di mana sampai-sampai Nabi sendiri atas kesepakatan orang-orang Quraisy harus dibunuh."
Dari situlah dinyatakan bahwa "lalu ada perintah daripada Allah SWT agar Nabi dan segenap kaum Muslimin melakukan hijrah ke Madinah, demi untuk menyelamatkan agama Islam dan untuk menyusun kekuatan serta mengatur siasat dalam menegakkan dan menyiarkan agama Islam" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam.
Satu keterangan penting muncul dalam pembahasan tentang pernikahan 'Ā'isyah r.a., yang oleh arsip diletakkan pada periode Mekah dengan ciri khasnya:
"Masa tersebut merupakan masa turunnya ayat-ayat yang menuntunkan tentang aqidah dan akhlak, belum memasuki masa-masa tasyri' yaitu masa dirumuskannya hukum-hukum far'iyyah 'amaliyyah."
Keterangan ini dipakai arsip untuk menolak penetapan hukum perkawinan anak dari peristiwa tersebut — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga. Jadi arsip tidak hanya mencatat pembagian periode, tetapi memfungsikannya sebagai alat penalaran hukum.
3. Hijrah: titik balik
Peristiwa hijrah muncul di banyak tempat. Sisi batinnya dikutip dari Buya Hamka: "asbabun nuzul ayat ini adalah berkaitan dengan keadaan Nabi saw ketika harus pergi untuk hijrah dari Makkah ke Madinah. Sesaat sampai ke Jufah, Nabi saw merenung karena rindu tempat kelahirannya. Dari sini, Jibril kemudian membawa ayat yang menyatakan bahwa Nabi saw kelak akan dipulangkan kembali ke Makkah, yang terbukti dengan peristiwa Fathu Makkah dan Haji Wada'." Kesimpulan naskah: "kecintaan terhadap tanah air yang bisa juga disebut sebagai jiwa nasionalisme adalah hal yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw" — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme.
Sisi sosiologisnya juga dicatat: sebelum hijrah, "telah banyak penduduk Madinah yang masuk agama Islam dalam jumlah yang besar. Sebelum Nabi hijrah ke Madinah mereka telah banyak yang datang ke Mekkah untuk menyatakan ke Islamannya dan mereka sama berbai'at untuk membela Nabi dan agama Islam" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam.
Sisi hukumnya dibedakan dengan cermat: "setelah Nabi berada di Madinah turunlah perintah untuk mengangkat senjata dengan melakukan perang yang dasarnya adalah defensip (membela dan mempertahankan diri) kalau sewaktu-waktu diserang oleh musuh atau dakwah Islamiyah diganggu, tidak memaksa orang untuk masuk Islam" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam.
4. Masyarakat Madinah: negara yang baru tumbuh dan masalah nyata
Arsip memberi satu potret konkret tentang Madinah sebagai "pusat pemerintahan Islam yang baru tumbuh". Dalam pembahasan poligami dikisahkan bahwa setelah Perang Uhud yang menelan "korban 70 orang pria dewasa sebagai syuhada", terjadilah "booming janda dan anak yatim yang potensial menjadi terlantar". Lalu dinyatakan:
"Islam tidak memutar jarum jam sejarah mereka kembali ke masa purba, tapi memperbaiki keadaan yang ada dengan menekankan persamaan, persaudaraan dan keadilan. Karena itu ketika terjadi krisis sosial akibat banyaknya orang yang gugur di medan perang itu, Nabi tidak berperan sebagai kepala suku yang menyantuni janda dan anak-anak yatim yang mereka tinggalkan, tapi sebagai kepala negara yang harus menjamin kesejahteraan warganya."
Dan latar strukturalnya: "Pada masa ketika tribalisme masih menjadi struktur sosial masyarakat Arab … kepala suku yang memiliki kewajiban memberikan jaminan sosial kepada warganya akan memberi santunan kepada mereka. Namun keadaannya kemudian berubah seiring dengan perkembangan Hijaz menjadi rute perdagangan dari Yaman ke Syiria, yang mendorong masyarakat Arab perkotaan berubah menjadi masyarakat perdagangan dengan segala konsekuensinya, seperti individualisme, eksploitasi terhadap yang lemah dan persaingan" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
Persoalan paling elementer pun tercatat: air. Dikisahkan bahwa "umat Islam tidak dapat menggunakan air karena yang memiliki sumberdaya air (sumur) hanyalah orang-orang Yahudi. Ketika umat Islam datang ke suatu sumur yang bernama Ruma, orang-orang Yahudi menutup sumur tersebut dan tidak mengizinkan penggunaannya selain orang yang Yahudi sendiri." Lalu Rasulullah saw bersabda:
مَنْ يَشْتَرِيْ بِئْرَ رُوْمَةَ فَيَكُوْنَ دَلْوُهُ فِيْهَا كَدِلَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ
"Siapakah yang mau membeli sumur Ruma, kemudian menjadikan timbanya menjadi seperti timba kaum muslimin (mewakafkan sumur tersebut)?" — lalu Uṡmān r.a. membelinya [HR al-Bukhārī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air
Dari sini terlihat sesuatu yang khas: naskah-naskah Tarjih membaca masa Nabi bukan sebagai nostalgia, melainkan sebagai preseden untuk masalah kontemporer — dalam hal ini tata kelola air dan wakaf.
5. Ibadah masa Nabi: tuntunan dan batas yang tidak dilampaui
Arsip mencatat bahwa Nabi saw melaksanakan salat gerhana matahari. Data astronomisnya dirinci: "Pada zaman Nabi saw selama periode Madinah terjadi 4 kali gerhana matahari yang dapat diamati di Madinah yang semuanya adalah gerhana matahari parsial (sebagian). Sedangkan gerhana bulan selama periode Madinah terjadi 17 kali: 4 kali total, 7 kali parsial, dan 6 kali penumbral. Namun dalam hadis, yang banyak mendapat perhatian adalah gerhana matahari." Gerhana terakhir di masa beliau: "hari Senin tanggal 27 Januari 632 Masehi (29 Syawal 10 H)", dan "pada hari tersebut putra beliau Ibrahim meninggal dunia pada usia 22 bulan" — Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral.
Mengenai penentuan awal bulan, dinyatakan bahwa "penggunaan rukyat di zaman Nabi saw itu tidak bermasalah karena umat Islam di zaman itu hanya berada di Jazirah Arab saja. Islam belum tersebar di luar kawasan itu" — Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat. Ini keterangan tentang konteks, bukan penetapan bahwa metode itu satu-satunya; naskah yang sama melanjutkan bahwa setelah Islam meluas, rukyat "mulai menimbulkan masalah".
Mengenai tata cara ibadah, arsip memegang hadis:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
"Shalatlah kamu sebagaimana engkau melihatku shalat." [HR al-Bukhari] — Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan
6. Sahabat: generasi pertama dan dasar kepercayaan riwayat
Satu keterangan metodologis yang penting: "sahabat merupakan objek dakwah pertama sekaligus penyebar informasi-informasi yang berasal dari Nabi saw. Para sahabat merupakan orang yang mendengar, melihat, dan atau telah merasakan hidup bersama Nabi saw secara langsung sehingga semua periwayatan hadits yang disampaikan oleh sahabat dianggap kuat" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 07 1 15 April Surah Yang Dibaca Nabi Pada Saat Shalat Subuh 2. Dasar yang dikutip adalah QS Āli 'Imrān (3): 110.
Arsip juga mencatat bahwa Sunnah mulai dibukukan "pada permulaan abad kedua Hijriyah dan berakhir pada akhir abad ketiga Hijriyah", sehingga "selama lebih dari satu abad Sunnah itu berada dalam hafal Shahabat, kemudian diajarkan dan dihafal oleh Tabi'in", dengan alih hafal "sekurang-kurangnya lima generasi". Dan mengenai istilah mazhab: "Pada masa Rasulullah s.a.w., masa Khulafaurrasyidin, masa tabi'in, masa tabi'it tabi'in, masa atba'ut tabi'in, masa imam-imam mujtahid belum dikenal kata 'madzhab' yang diartikan seperti arti yang sekarang" — Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai.
7. Kebudayaan masa Nabi: yang diakui, yang diluruskan
Arsip menempatkan kebudayaan Arab pra-Islam dan masa Nabi dalam tiga kategori: kebudayaan yang diakui syariat, yang bertentangan, dan yang tidak ditentukan. Kaidah yang dipakai: "اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ" — "Adat istiadat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum", dengan syarat "tidak bertentangan dengan Al-Quran dan as-Sunnah". Islam digambarkan "perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat demi kemajuan yang sesuai dengan ketinggian derajat manusia itu sendiri" — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya.
Contoh konkret dari masa Nabi: pada pembahasan perayaan, dikutip hadis Anas bahwa setelah hijrah, "warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang", dan Rasulullah bersabda bahwa Allah "telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Iduladha dan Idulfitri" [HR Abu Dawud]. Cara Majelis Tarjih membacanya: "larangan Nabi untuk membuat perayaan hari raya pada hari tertentu berlaku pada perayaan-perayaan yang terkait dan atau diyakini sebagai ibadah. Apabila perayaan tersebut tidak terkait dengan ibadah, maka kami memandang itu sebagai bagian dari muamalah, sehingga hukum asalnya adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama" — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia.
Satu contoh keterbukaan terhadap budaya luar juga dicatat dalam pembahasan demokrasi: "Menggunakan sistem hukum dari Negara lain merupakan hal yang sah. Hal ini seperti halnya ketika Nabi saw menggunakan strategi parit saat perang Khandak yang berasal dari Persia" — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme.
Catatan epistemik
Yang tidak diberikan arsip ini, dan karena itu tidak saya isi: kronologi lengkap tahun-tahun dakwah, susunan surat-menyurat Nabi, daftar peperangan beserta tanggalnya, teks Piagam Madinah, dan jumlah pengikut pada tiap fase. Ketiadaan itu adalah keterbatasan cakupan naskah, bukan penafian terhadap apa yang dikenal dalam literatur sirah di luar khazanah ini. Permintaan spesifik atas salah satu bagian tersebut perlu penelusuran tersendiri, dan saya belum dapat memastikannya sekarang.
Yang juga perlu ditegaskan: penyebutan periode Mekah sebagai masa akidah-akhlak dan Madinah sebagai masa tasyri' bukan kaidah yang berdiri sendiri di luar naskah-naskah di atas; ia muncul sebagai argumen dalam pembahasan tertentu, dan penggunaannya harus mengikuti batas yang diberikan naskah itu sendiri.
Penutup
Dari potongan-potongan yang ada, satu benang tampak konsisten: masa Nabi diperlakukan arsip Tarjih bukan sebagai bahan hagiografi, melainkan sebagai rujukan yang harus dibaca dalam keadaan zamannya — jumlah umat yang masih terbatas di Jazirah Arab, struktur sosial kesukuan yang sedang bergeser, dan otoritas beliau sebagai kepala negara yang baru tumbuh. Dari sana ditarik kesimpulan-kesimpulan fikih yang tetap bertumpu pada nash, tanpa memindahkan begitu saja bentuk-bentuk yang terikat situasi ke masa kini.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- "Buatkan saya hadis-hadis sahih" — permintaan akan daftar hadis sahih.
Jawaban
-
Perlu saya sampaikan lebih dulu: saya tidak dapat membuat hadis. Hadis tidak dikarang, dan arsip Tarjih pun tidak memuat "daftar hadis sahih" yang siap disalin. Yang ada dalam khazanah adalah penilaian kesahihan atas hadis tertentu ketika sebuah masalah dibahas, lengkap dengan jalur sanad, penilaian ulama jarh wa ta'dil (kritik dan pujian terhadap perawi), serta sumber kitabnya. Karena itu yang saya sajikan di bawah ini adalah: (a) kriteria hadis sahih menurut Tarjih, dan (b) contoh hadis yang oleh naskah Tarjih sendiri dinyatakan sahih, beserta teks Arabnya.
- Kriteria hadis sahih menurut Tarjih — lima syarat, bersifat kumulatif.
"Sebuah hadits dapat dinyatakan sahih apabila telah memenuhi lima syarat, yaitu ittishalu as-sanadi (bersambungnya sanad), 'adalatu ar-ruwah (keadilan rawi, yaitu baiknya rawi dalam segi spiritualnya), dlabthu ar-ruwah (kuatnya rawi dalam segi hafalan dan dokumentasinya), 'adamu asy-syudzudz (tidak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat), dan 'adamu al-'illah (tidak ada kecacatan)." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 06 16 31 Maret Surah Yang Dibaca Nabi Pada Saat Shalat Subuh 1
Naskah yang sama menegaskan konsekuensinya: "Hukum dari hadits sahih menurut ijmak adalah wajib diamalkan dan dapat dijadikan hujah."
Kriteria yang sama dirumuskan lebih awal dalam Tanya Jawab Agama 4 sebagai lima kriteria: "1. Sanadnya bersambung, 2. Diriwayatkan oleh perawi yang mempunyai kehandalan moral dan spiritual, 3. Juga memiliki ketelitian yang tinggi, 4. Bebas dari kejanggalan, dan 5. Bebas dari cacat." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits
- Sanad dan matan harus sahih keduanya. Tanya Jawab Agama 5:
"Hadits sahih adalah hadits yang sahih sanad dan matannya. Kalau yang diteliti baru sanadnya dan ternyata sahih, sedang matannya belum diteliti, maka dikatakan hadits sahih sanadnya. Bila kita menemukan di dalam literatur hadits pernyataan bahwa suatu hadits sahih sanadnya, maka itu berarti hadits tersebut baru sanadnya yang diteliti dan belum diteliti matannya. Karenanya belum tentu sahih."
Kriteria kesahihan matan yang disebutkan naskah itu: "(1) tidak bertentangan dengan al-Qur'an, (2) tidak bertentangan dengan hadits-hadits lain yang sahih, (3) tidak bertentangan dengan akal dan pengalaman, dan (4) tidak bertentangan dengan fakta sejarah." — Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits
-
Sifatnya kumulatif, dan yang menjadi hujah bukan hanya yang sahih. Fatwa 16/2007: "Kriteria ini bersifat kumulatif, dalam arti bahwa semua syarat harus dipenuhi sekaligus sehingga bilamana satu syarat saja tidak terpenuhi, maka hadisnya dinyatakan daif." Namun: "yang menjadi hujjah bukan hanya hadis sahih, tetapi juga hadis hasan... Dalam putusan Tarjih pada Munas XXV di Jakarta tahun 2000 dirumuskan, 'Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah.' Sunah maqbulah meliputi hadis sahih dan hadis hasan." — Fatwa 16 Makmum Masbuq Dan Duduk Khutbah Id
-
Jalan pintas yang dipakai arsip untuk Shahihain. Fatwa 05/2007: "para ulama ahli hadits dari kalangan ahlus sunnah wal jama'ah sepakat bahwa seluruh hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya itu adalah hadits shahih. Demikian pula seluruh hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan hadis yang lebih shahih dari itu adalah hadis yang diriwayatkan oleh keduanya di dalam kitab Shahih masing-masing." — Fatwa 05 Salam Tasyahud Dan Habbas Sauda
Berikut contoh-contoh hadis yang dinilai sahih dalam naskah Tarjih:
- 1. Hadis niat — riwayat Umar ibn al-Khaththab, Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dinukil dalam pembahasan niat shalat:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ... [رواه البخاري ومسلم]
"Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat..." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
- 2. Hadis basmalah dibaca jahar — jalur Abu Hurairah, riwayat an-Nasa'i, al-Baihaqi, ad-Daruquthni, dan Ibnu Khuzaimah, "dan statusnya sahih":
عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِيْ هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى إِذَا بَلَغَ "غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّآلِّيْنَ" فَقَالَ آمِيْنَ...
- 3. Hadis basmalah dibaca sir — jalur 'Aisyah, "yang berstatus sahih":
عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلَاةَ بِالتَّكْبِيْرِ وَالْقِرَاءَةَ بِالْحَمْدُ لِلهِ.
Atas dasar keduanya sahih, Tarjih memutuskan bacaan basmalah bersifat tanawwu' (boleh dipilih): "hadis-hadis tentang bacaan basmalah yang jahar maupun sir adalah sahih semua... Perbedaan itu bukan ta'arud (pertentangan), melainkan dapat diselesaikan secara al-jam'u (dikumpulkan dan dikompromikan), sehingga keduanya dapat diamalkan dan tidak ada yang diabaikan." — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh
- 4. Hadis bacaan surah Ath-Thur dalam shalat Subuh — riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari Ummu Salamah. Naskah menyatakan: "Status kedua hadits di atas adalah sahih karena telah memenuhi lima syarat hadits sahih..." Teks yang dinukil:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ... قَالَتْ شَكَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي فَقَالَ طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ فَطُفْتُ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَئِذٍ يُصَلِّي إِلَى جَنْبِ الْبَيْتِ وَهُوَ يَقْرَأُ وَالطُّورِ وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ
- 5. Hadis bacaan surah Qaf — riwayat Muslim dari Jabir bin Samurah, "Status hadits ini adalah sahih karena telah memenuhi lima syarat hadits sahih..." Teksnya:
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ... عَنْ سِمَاكٍ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ سَمُرَةَ عَنْ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ يُخَفِّفُ الصَّلَاةَ... وَأَنْبَأَنِي أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الْفَجْرِ بِق وَالْقُرْآنِ وَنَحْوِهَا
- 6. Hadis bacaan surah At-Takwir — riwayat an-Nasa'i dari Amr bin Huraits. Naskah meneliti dan menyimpulkan: "tidak ditemukan rawi yang dinilai cacat oleh para ulama jarh wa ta'dil... Sehingga hadits ini termasuk kategori hadits sahih."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ الْبَلْخِيُّ... عَنْ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْفَجْرِ إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ
- 7. Hadis perintah membaca al-Mu'awwidzatain — riwayat Ahmad bin Hanbal. Naskah menyebut adanya rawi tingkat sahabat yang majhul, lalu menjelaskan kaidahnya dan menyimpulkan: "Dengan demikian status hadits ini termasuk kategori hadits sahih."
حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْجُرَيْرِيِّ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الشِّخِّيرِ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِهِ، فَقَالَ: «اقْرَأْ بِهِمَا فِي صَلَاتِكَ» بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ
Dua hadis terakhir (At-Takwir dan al-Mu'awwidzatain) ada di Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 07 1 15 April Surah Yang Dibaca Nabi Pada Saat Shalat Subuh 2.
- 8. Hadis jintan hitam (al-Habbah as-Sauda') — Shahih al-Bukhari dan Muslim. Fatwa mengutip empat lafaz, di antaranya:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ. قُلْتُ: وَمَا السَّامُ؟ قَالَ: الْمَوْتُ
"Sesungguhnya al-Habbah as-Sauda' ini adalah kesembuhan (obat) dari setiap penyakit kecuali dari as-Sam... Kematian." — Fatwa 05 Salam Tasyahud Dan Habbas Sauda
Dalil
-
Perintah meneliti berita dan tidak menerima kabar begitu saja — QS al-Hujurat (49): 6, dikutip dalam pembahasan ketarjihan:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya..." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
Catatan
- Permintaan "buatkan hadis sahih" tidak dapat saya penuhi dalam arti menyusun atau mengarang matan. Yang saya sajikan di atas semuanya adalah teks yang benar-benar tercantum dalam naskah Tarjih yang saya baca, dengan status kesahihan sebagaimana dinyatakan naskah itu — bukan penilaian saya sendiri.
- Tarjih tidak menilai kesahihan secara umum dan sekali jadi, melainkan per hadis dan per jalur, dengan menyebut penilaian ulama jarh wa ta'dil atas tiap rawi. Karena itu dua hadis tentang basmalah bisa sama-sama sahih tetapi jalurnya berbeda, dan hadis tentang al-Mu'awwidzatain dinilai hasan meski ada unsur yang tampak menguatkan — bergantung pada hasil penelitian sanadnya, bukan pada kesan umum.
- Ada pergeseran istilah yang perlu dicatat secara kronologis: HPT lama memakai ungkapan "sunah sahihah", lalu Putusan Tarjih Jakarta 2000 memakai "as-Sunnah al-Maqbulah", dan Keputusan 68/2026 menjelaskan bahwa perbaikan itu dilakukan agar hadis hasan tidak terbuang. Naskah 2026 itu juga menyebut hadis daif dapat menjadi hujah dengan lima syarat: banyak jalurnya sehingga saling menguatkan, ada indikasi dari Nabi, tidak bertentangan dengan al-Qur'an, tidak bertentangan dengan hadis sahih lain, dan kedaifannya bukan karena rawi tertuduh dusta atau pemalsu hadis. Ini berlaku sebagai pengembangan manhaj, dan tidak membatalkan kesimpulan Tanya Jawab Agama 4 bahwa "yang bisa dijadikan hujjah adalah Hadits shahih dan hasan, termasuk hasan li ghairih."
- Saya belum menelusuri seluruh halaman yang memuat penelitian hadis; yang tersaji di sini terbatas pada naskah yang berhasil dibaca. Untuk keperluan takhrij (pelacakan) sebuah hadis tertentu, sebutkan matan atau topiknya, agar penelusurannya terarah.
- Penggunaan hadis sebagai dasar hukum tetap harus lewat kaidah penyimpulan, sebagaimana dijelaskan Fatwa 18/2013: "hanya hadis-hadis yang shahih dan hasan saja yang dapat menjadi sumber hukum." — Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll
Kesimpulan
- Hadis sahih menurut Tarjih adalah hadis yang memenuhi lima syarat sekaligus — sanad bersambung, rawi adil, rawi dhabith, bebas syudzudz, dan bebas 'illah — serta sahih sanad dan matannya. Yang menjadi hujah adalah sunah maqbulah, yaitu sahih dan hasan. Khazanah Tarjih tidak menyediakan daftar hadis sahih, tetapi menilai kesahihan hadis satu per satu ketika membahas suatu masalah, dan itulah yang ditampilkan di atas beserta teks Arab dan tautan sumbernya.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits (Tanya Jawab Agama 4, tanpa tahun tercatat)
- Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits (Tanya Jawab Agama 5, tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998)
- Fatwa 05 Salam Tasyahud Dan Habbas Sauda (2007)
- Fatwa 16 Makmum Masbuq Dan Duduk Khutbah Id (2007)
- Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll (2013, disidangkan 3 Mei 2013)
- Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh (disidangkan 8 Oktober 2021)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 06 16 31 Maret Surah Yang Dibaca Nabi Pada Saat Shalat Subuh 1 (2024)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 07 1 15 April Surah Yang Dibaca Nabi Pada Saat Shalat Subuh 2 (2024)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.