ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan draft khutbah Jumat tentang al-Mawaqit al-Makaniyya…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 01:59 WIB
Buatkan draft khutbah Jumat tentang al-Mawaqit al-Makaniyyah.

DRAFT KHUTBAH JUMAT

"al-Mawāqīt al-Makāniyyah: Belajar Taat dari Batas yang Ditetapkan"


KHUTBAH PERTAMA

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Marilah kita memulai dengan wasiat yang paling utama: bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Sebab seluruh ibadah yang kita kerjakan — shalat, puasa, zakat, dan haji — pada akhirnya adalah latihan untuk satu hal: taat kepada batas-batas yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.

Allah swt berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS al-Baqarah [2]: 196)

Dan pada ayat berikutnya:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ

"Haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi." (QS al-Baqarah [2]: 197)

Ayat pertama memerintahkan kita menyempurnakan; ayat kedua menunjukkan bahwa ibadah ini terikat oleh batas — dalam hal ini batas waktu. Dan dalam ibadah haji, ada pula batas yang lain: batas tempat.

Hadirin yang dimuliakan Allah,

Dalam khazanah putusan Tarjih Muhammadiyah, istilah al-mawāqīt al-makāniyyah (المواقيت المكانية) didefinisikan secara ringkas dan padat: "Batas-batas tempat miqat" — Al Mawaqit Al Makaniyyah. Sedangkan miqat makani itu sendiri dijelaskan sebagai "tempat dimulainya niat ihram untuk haji dan umrah" — Miqat Makani. Dengan kata lain, sebelum seseorang melangkah ke Baitullah, ia lebih dahulu harus melewati sebuah titik yang ditetapkan, dan di titik itulah ia mengubah dirinya: melepas pakaian kebiasaan, mengenakan pakaian ihram, dan berniat memenuhi panggilan Allah.

Kitab Haji dalam arsip Fikih Muhammadiyah memberi rumusan yang lebih tegas lagi:

"Miqat makani adalah batas yang menunjukan tempat dimulainya seluruh rangkaian ibadah haji. Batas-batas tempat (al-mawāqīt al-makāniyyah) yang ditetapkan oleh Nabi saw hanya mewakili tiga arah yaitu: (a) utara untuk penduduk Madinah dan Syam dengan miqatnya adalah Zulhulaifah dan Juhfah, (b) timur untuk penduduk Najed adalah Qarnul-Manazil, dan (c) selatan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam." — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat

Perhatikanlah, jamaah sekalian. Rasulullah saw tidak menetapkan batas itu dengan hawa nafsu, dan tidak pula kaum Muslimin boleh menetapkannya sendiri. Semua bersumber dari sabda beliau, sebagaimana riwayat Ibn 'Abbās r.a.:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

"Dari Ibn 'Abbās r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw telah menetapkan batas (miqat makani) untuk penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, untuk penduduk Syam adalah Juhfah, untuk penduduk Najed adalah Qarnul Manazil, dan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam. Semua berlaku untuk penduduk tempat itu dan orang-orang yang melewatinya yang berniat melaksanakan haji dan umrah. Barangsiapa yang berada lebih dekat dari tempat-tempat itu, maka miqatnya adalah dari tempat darimana dia datang, hingga penduduk Mekah (miqatnya) dari Mekah." [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat

Jamaah sekalian,

Ada tiga pelajaran yang bisa kita petik dari hadis ini.

Pertama, miqat mengajarkan bahwa ibadah itu tawqifi — ada tuntunannya. Kita tidak boleh memilih sendiri tempat memulai ihram sesuai selera, sebagaimana kita tidak boleh mengubah jumlah rakaat atau menggeser waktu shalat. Di sinilah letak adab seorang hamba: ia mengikuti, bukan mengatur.

Kedua, hadis itu menyebut penggalan *"هن لهن ولمن أتى عليهن"_, yakni "semua berlaku untuk penduduk tempat itu dan orang-orang yang melewatinya". Artinya, batas itu bukan hanya untuk orang setempat, tetapi untuk siapa pun yang melintasinya dalam perjalanan menuju Mekah.

Ketiga, hadis itu memberi jalan keluar bagi orang yang tidak melewati satu pun dari miqat tersebut: "Barangsiapa yang berada lebih dekat dari tempat-tempat itu, maka miqatnya adalah dari tempat darimana dia datang." Syariat tidak membiarkan manusia dalam kesulitan.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Dari sinilah kita masuk ke bagian yang paling menakjubkan dari sejarah fikih. Pada masa Rasulullah saw, Islam belum masuk ke negeri Iraq. Ketika penduduknya kemudian memeluk Islam dan hendak berhaji, mereka menghadap 'Umar Ibn al-Khaṭṭāb r.a. dengan sebuah persoalan yang nyata:

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا فُتِحَ هَذَانِ الْمِصْرَانِ أَتَوْا عُمَرَ فَقَالُوا: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّ لِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا وَهُوَ جَوْرٌ عَنْ طَرِيقِنَا وَإِنَّا إِنْ أَرَدْنَا قَرْنًا شَقَّ عَلَيْنَا. قَالَ: فَانْظُرُوا حَذْوَهَا مِنْ طَرِيقِكُمْ. فَحَدَّ لَهُمْ ذَاتَ عِرْقٍ

"Dari Nāfi', dari Ibn 'Umar r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Ketika telah dibuka kedua kota ini (Basrah dan Kufah) mereka mendatangi 'Umar dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, Rasulullah saw telah menetapkan miqat bagi penduduk Najed, yaitu Qarnul Manazil, padahal tempat itu sangat jauh dari jalan kami dan jika harus melewati Qarnul Manazil, kami merasa kesulitan. Dia ('Umar) berkata: Telitilah tempat yang sejajar dengan Qarnul Manazil di jalan yang kamu lalui. Maka beliau menetapkan Zatu Irq [sebagai miqat] bagi mereka." [HR al-Bukhārī] — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat

Lihatlah bagaimana 'Umar r.a. menjawab. Beliau tidak berkata, "Sudah ada empat miqat, tidak boleh menambah." Beliau juga tidak berkata, "Terserah kalian saja, yang penting niat." Yang beliau lakukan adalah ijtihad (usaha penentuan hukum dengan penalaran): mencari titik yang sejajar dengan miqat terdekat, lalu menetapkannya. Inilah yang disebut arsip Tarjih sebagai penyejajaran, dan inilah yang membuat Zatu 'Irq sah menjadi miqat penduduk Iraq sampai hari ini.

Kitab Haji arsip Tarjih menegaskan bahwa yang dilakukan 'Umar adalah qiyas (analogi hukum), dan bahwa analogi itu sah karena 'illat (alasan hukumnya) sama. Tetapi kitab yang sama juga memberi peringatan yang sangat penting: ijtihad itu "tidak boleh keluar dari obyek masalah, yaitu daratan (al-barr) sebagai area geografis yang ditentukan Rasul dan menjadi jalur utama transportasi umat saat itu" — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat.

Mengapa peringatan itu penting? Karena kitab tersebut lalu menjelaskan latar belakangnya dengan jernih:

"Penjelasan Nabi saw tentang posisi miqat di atas, sangat tepat bagi umat yang masih dilingkupi alam pikiran ummi. Tidak terbayang di benak umat kala itu, miqat untuk jalur udara dan laut, atau ada upaya untuk menyearahjajarkan dengan miqat-miqat darat yang ada." — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat

Dan tentang jalur penerbangan, kitab yang sama menyatakan dengan jujur:

"Oleh karena itu, masalah jamaah haji yang datang menggunakan pesawat udara, tidak ada dan tidak diketemukan nas qat'i (pastinya)." — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat

Hadirin,

Di sinilah kejujuran ilmiah para ulama kita diuji dan terbukti. Mereka tidak memaksakan ayat atau hadis untuk menjawab persoalan yang belum ada pada masanya. Mereka menyatakan terus terang bahwa tidak ada nas yang pasti tentang miqat bagi jamaah udara, lalu mereka berijtihad dengan kaidah yang sudah dicontohkan 'Umar r.a.

Prinsip yang dipakai pun bukan sembarang prinsip, melainkan prinsip yang hidup dalam maqāṣid asy-syarī'ah (tujuan-tujuan syariat): jalb at-taisīr — menarik kemudahan — dan 'adamul-ḥaraj — menghilangkan kesukaran. Kitab Haji menyebut dua asas yang menjadi landasan pemahaman ini: "Syariat Islam diturunkan dalam teks-bahasa dan kondisi sosio-geografis Arab", dan "Syariat Islam diturunkan (pertama kali) pada umat yang alam pikirannya ummi", dengan implikasi bahwa "Syariat Islam yang diturunkan oleh Allah swt akan menyesuaikan dengan kondisi demikian demi menjaga kemaslahatan manusia sebagai semangat dan tujuan utamanya" — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat; Maqasid Al Syari Ah.

Jamaah Jumat yang berbahagia,

Sekarang marilah kita lihat bagaimana ijtihad itu bekerja dalam putusan-putusan Tarjih Muhammadiyah yang konkret, karena di sinilah ilmu menjadi amal.

Pada tahun 1998, Majelis Tarjih menjawab pertanyaan tentang jamaah haji Indonesia yang baru berihram setelah bermalam di Madinah (dari Bir Ali bagi gelombang I) atau dari Jeddah bagi gelombang II. Jawabannya tegas:

"Mereka tidak dikenakan Dam. Adapun Calhaj Indonesia baik gelombang I maupun gelombang II diwajibkan membayar Dam adalah dikarenakan mereka melakukan haji tamattu', bukan karena mereka bermalam di Madinah. Mereka belum melewati mikat makani baik yang ihramnya dari Bin Ali maupun yang ihramnya dari Jeddah." — Fatwa 01 1998 Mikat Makani Dan Menyembelih Dam

Perhatikan: dam bagi jamaah Indonesia bukan karena kesalahan miqat, melainkan karena haji tamattu'. Ini contoh bagaimana sebuah keputusan hukum harus diletakkan pada sebab yang benar, bukan pada perasaan atau prasangka.

Kemudian, dalam Tanya Jawab Agama 5, persoalan yang sama dibahas lebih rinci. Di sana dijelaskan bahwa miqat makani "dari satu segi merupakan tempat dari mana orang mulai niat ihram untuk haji dan umrah, dari segi lain merupakan stasiun terakhir perjalanan seorang calon haji sebelum ia mulai ihram" — Tanya Jawab Agama 5 Haji. Lalu ditegaskan bahwa bagi jamaah yang tidak melewati miqat-miqat tersebut, ihramnya dimulai dari tempat ia tiba, dengan pertimbangan at-taisīr dan 'adam al-ḥaraj, serta karena jarak Bandara Jeddah ke tanah haram kurang lebih 2 marhalah. Di dalamnya juga dikutip pendapat para ulama: "Barangsiapa perjalanannya tidak melalui suatu miqat yang telah ditentukan, maka miqatnya adalah setentang dengan miqat terdekat", dan bila tidak mengetahuinya, maka dua marhalah dari Makkah — Tanya Jawab Agama 5 Haji.

Puncaknya, pada 11 Mei 2007, Majelis Tarjih menetapkan secara eksplisit, dalam fatwa yang diberi judul "Pelabuhan Udara King Abdul Aziz sebagai Miqat Makani bagi Calon Haji Gelombang II dari Indonesia", dengan tiga alasan:

"1. Kalimat dalam hadits لمن أتى عليهن orang yang datang dan mengakhiri perjalanan untuk memulai haji dan umrah, maka bagi calon haji Indonesia gelombang II Pelabuhan Udara King Abdul Aziz adalah tempat terakhir perjalanan dari Indonesia, dan segera akan dilanjutkan dengan memulai ihram haji dan umrah.
2. Pelabuhan Udara King Abdul Aziz adalah tempat yang setentang dengan kota Makkah sebagai miqat yang terdekat, yakni berjarak kurang lebih 89,04 km.
3. Dengan prinsip jalbu at-taisir (menarik kemudahan) serta 'adamul-haraj (menghilangkan kesukaran) maka Pelabuhan Udara King Abdul Aziz dipandang tempat yang dapat memenuhi prinsip tersebut." — Fatwa 18 Miqat Makani Dan Sai (2007)

Dan kitab Haji dalam arsip Fikih Muhammadiyah merumuskannya sebagai kaidah umum:

"Bagi jamaah yang menggunakan pesawat terbang tidak wajib berihram, kecuali setelah mendarat di daratan yang akan ditempuh perjalanan selanjutnya. Jika pesawat mendarat di wilayah luar miqat yang ditentukan, miqatnya adalah miqat–miqat yang akan dilaluinya atau dari tempat yang sejajar dan sudah ditentukan sebagai miqat. Jika pesawat mendarat di wilayah yang letaknya berada setelah melewati salah satu miqat yang ditentukan, atau daerah antara miqat dan al-Haram al-Makki, maka miqat makani untuk ihramnya adalah wilayah itu serta berlaku hukum seperti penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Tidak diperbolehkan mendatangi Mekah kecuali dalam keadaan ihram. Karena bandara internasional untuk kedatangan jamaah haji yang langsung ke Mekah berada di Jeddah, maka jamaah yang datang melalui jalur penerbangan miqat berihramnya adalah Bandara King Abdul Aziz di Jeddah." — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat

Hadirin yang dirahmati Allah,

Satu hal lagi yang menunjukkan betapa teliti tuntunan Tarjih dalam soal ini. Pada 1999, Majelis Tarjih menjawab pertanyaan tentang shalat sunah dua rakaat sebelum ihram, dan menyimpulkan bahwa shalat itu masyru' — ada tuntunannya. Dalilnya:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْكَعُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

"Ibnu Umar berkata: Nabi saw mengerjakan shalat dua rakaat di Zul Hulaifah (Miqat dari Madinah)." [HR Muslim] — Fatwa 04 1999 Shalat Sunnah Ihram (1999)

Perhatikan: shalat dua rakaat itu dikerjakan Nabi saw di miqat, di Zul Hulaifah. Artinya, miqat bukan hanya garis di peta. Ia adalah tempat seorang hamba berdiri, shalat, lalu berniat. Ada dimensi ruhani di dalamnya.

Dan masih dari Tanya Jawab Agama 5, kita belajar satu contoh kejujuran yang seharusnya menjadi teladan bagi setiap penuntut ilmu. Ketika ditanya tentang miqat bagi orang yang berada di Makkah yang hendak umrah sunah, dijawab:

"Miqat Makani bagi penduduk Makkah atau orang luar yang berada di Makkah adalah tanah halal terdekat. Maka untuk mulai umrah, ia harus keluar ke tanah halal terdekat, yaitu Tan'im atau Ji'ranah. Hadits yang menunjukkan bahwa Makkah sebagai miqat bagi orang yang akan melaksanakan umrah belum kami temukan." — Tanya Jawab Agama 5 Haji

"Belum kami temukan" — bukan "tidak ada", dan bukan pula "berarti bebas". Mereka menyatakan apa adanya, lalu menunjukkan tuntunan yang memang ada: Tan'im atau Ji'ranah, sebagaimana Nabi saw mengutus 'Aisyah ke Tan'im. Inilah adab ilmiah: berhenti pada apa yang diketahui, dan tidak mengisi kekosongan dengan dugaan.

Jamaah Jumat yang mulia,

Jika kita rangkum, ada empat hikmah besar dari al-mawāqīt al-makāniyyah:

  1. Ibadah itu mengikuti tuntunan, bukan selera. Batas tempat ditetapkan oleh Nabi saw, dan kita taat.
  2. Syariat itu mudah, bukan menyulitkan. Karena itu ada penyejajaran dengan miqat terdekat, dan ada ketentuan dua marhalah bagi yang tidak mengetahui miqat.
  3. Ijtihad jama'i bekerja dengan disiplin. 'Umar r.a. berijtihad, para ulama menyetujuinya, dan Tarjih Muhammadiyah melanjutkan jalan itu dengan menyebut 'illat, qiyas, dan maqasid secara terbuka.
  4. Ilmu yang jujur berani berkata "belum ditemukan". Itu bukan kelemahan, melainkan tanda amanah.

Maka bertakwalah kepada Allah dalam urusan batas-batas ini. Janganlah kita menganggap remeh persoalan miqat, sebab ia adalah pintu masuk seluruh rangkaian haji. Barangsiapa masuk dari pintu yang benar, ia akan berjalan dengan tenang. Barangsiapa mengabaikannya, ia akan menanggung akibat yang tidak ringan.

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ. أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

(Duduk sebentar, lalu berdiri untuk khutbah kedua)


KHUTBAH KEDUA

الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى نِعْمَةِ الْإِسْلَامِ وَالْهِدَايَةِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. أَمَّا بَعْدُ

Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,

Dalam khutbah pertama kita telah menelusuri bagaimana syariat menetapkan batas-batas tempat dimulainya ihram, bagaimana para sahabat menyikapi persoalan yang baru muncul, dan bagaimana Majelis Tarjih Muhammadiyah — dari fatwa 1998, fatwa 1999, Tanya Jawab Agama, hingga fatwa 2007 dan uraian Kitab Haji — menetapkan posisi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Maka pada khutbah kedua ini, izinkan kami meninggalkan satu pesan saja.

Hidup kita ini penuh dengan miqat. Ada batas-batas yang Allah tetapkan: batas waktu shalat, batas harta yang wajib dizakati, batas pergaulan, batas lisan. Semua batas itu bukan untuk mempersempit hidup kita, melainkan untuk menertibkannya. Orang yang mengerti miqat akan tahu kapan ia harus mulai, dan itu membuatnya tidak pernah terlambat dan tidak pernah melampaui.

Dan sebagaimana Tarjih mengajarkan, di mana pun ada kesulitan yang nyata, syariat memberi jalan keluar. Tetapi jalan keluar itu ditempuh dengan tuntunan, bukan dengan menggampangkan — dengan ijtihad yang berdisiplin, bukan dengan dalih agar terasa mudah.

Maka berdoalah, semoga Allah swt menjadikan kita hamba yang mengenal batas, taat pada tuntunan, dan ringan langkahnya menuju Baitullah yang mulia.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَوَفِّقْهُمْ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى. اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:02 WIB
BUATKAN SAYA MUKADDIMAH YG COCOK UNTUK SEGALA PRESENTASI

Permintaan mukaddimah serbaguna untuk presentasi umum memang di luar cakupan arsip yang saya pegang — saya tidak menyusun naskah pembuka generik untuk segala acara.

Kalau yang Anda butuhkan adalah pembuka untuk presentasi atau kajian yang bertema fatwa, HPT, atau metodologi Tarjih Muhammadiyah, sebutkan temanya, nanti saya telusuri naskahnya dan susunkan pembuka yang bersumber dari arsip.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:02 WIB
tema keagamaan

MUKADDIMAH UNTUK PRESENTASI BERTEMA KEAGAMAAN

(draf siap dibawakan, dengan rujukan arsip Tarjih)

Cara pakai: bagian bertanda [...] diisi sesuai acara. Ada dua versi: versi panjang (5–7 menit) untuk pembukaan seminar/kajian, dan versi ringkas (1–2 menit) di bagian akhir.


VERSI PANJANG

1. Pembuka

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah swt yang telah mengajarkan manusia apa yang belum diketahuinya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw, keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh pengikutnya hingga hari akhir.

Yang kami hormati [nama pimpinan / penyelenggara], para pemateri, dan seluruh [peserta / hadirin] yang hadir dalam forum [nama kegiatan] ini dengan tema [tema kegiatan]. Kami sampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan izin menyampaikan beberapa kalimat sebagai mukaddimah.

2. Landasan dan kerangka berpikir

Ada satu ayat yang selalu pantas dibaca ulang setiap kali kita hendak membicarakan agama. Allah swt berfirman:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

"Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan cara bijaksana dan dengan pengajaran pendidikan yang baik dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang lebih baik." (QS an-Nahl [16]: 125) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

Tiga kata kunci dalam ayat ini — hikmah (kebijaksanaan), mau'idhah hasanah (pengajaran yang baik), dan mujadalah ahsan (dialog dengan cara terbaik) — kita jadikan pegangan sepanjang forum ini. Artinya: materi yang akan kita bahas bukan untuk saling menghakimi, melainkan untuk saling memahamkan.

Dan karena kita berada dalam lingkungan Muhammadiyah, izinkan saya menegaskan kerangka berpikir yang menjadi alas bagi setiap pembahasan keagamaan di persyarikatan ini.

Pertama, sistem pemahaman kita punya nama: Manhaj Tarjih. Frasa "manhaj tarjih" secara harfiah berarti "cara melakukan tarjih" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P. Istilah tarjih sendiri berasal dari disiplin usul fikih. Ar-Razi (w. 606/1209) mendefinisikannya sebagai "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P.

Kedua, tarjih bukan mazhab. Dalam Tanya Jawab Agama 3 dinyatakan dengan tegas bahwa Muhammadiyah "adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu", lalu: "Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan. Himpunan Putusan Tarjih pun tidak diposisikan sebagai "mazhab kelima", melainkan "sebagai bahan rujukan untuk ditelaah atau sebagai tuntunan dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

Ketiga, tarjih bekerja secara kolektif, bukan perorangan. Fatwa Tarjih 2016 menjelaskan dua tingkat pengertian:

"Tarjih, secara teknis adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat mashlahatnya. Adapun secara institusional Tarjih adalah lembaga ijtihad jama'i (organisatoris) di lingkungan Muhammadiyah yang beranggota orang-orang yang memiliki kompetensi ushuliyyah dan ilmiah dalam bidangnya masing-masing." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

Istilah ijtihad jama'i itu bermakna "ijtihad secara kolektif" — Ijtihad Jamai. Karena itu, dalam Tanya Jawab Agama 3 ditegaskan bahwa "pendapat perorangan dari anggota Majelis tidak dapat dipandang sebagai pendapat Majelis" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan. Ilmu di sini bukan proyek satu orang.

Keempat, pengertian tarjih itu terus berkembang. Pada 2020 dijelaskan bahwa "tarjih diartikan sebagai setiap aktifitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. Dari situ tampak bahwa bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif Islam" — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika. Dan dalam Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah (2026) dinyatakan bahwa "tarjih tidak lagi hanya diartikan kegiatan kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P.

Jadi, bila pada awal abad ke-20 tarjih dipahami sebagai memilih yang lebih kuat, pada 2026 pemaknaannya telah sampai pada titik yang hampir sepadan dengan ijtihad itu sendiri. Ini bukan perubahan sembarangan, melainkan jawaban atas kenyataan bahwa banyak persoalan baru belum pernah dibahas para fukaha masa lalu.

Kelima, forum ini harus terbuka. Tanya Jawab Agama 3 menyebutkan bahwa "Majlis Tarjih berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar", serta "koreksi dari siapa pun akan diterima, sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan. Maka silakan bertanya, silakan berbeda pendapat, silakan mengoreksi — asal dengan dalil dan dengan adab.

3. Pengantar ke tema

Dengan lima kerangka itu, tema [tema kegiatan] akan kita bahas bukan sebagai vonis, melainkan sebagai ikhtiar memahami. Bila nanti ada hal yang belum tuntas atau belum ditemukan jawabannya dalam sumber, kita akan menyatakannya apa adanya — sebab tradisi ini mengajarkan kejujuran ilmiah, bukan kepura-puraan tahu.

Sebelum kita masuk ke acara inti, mari bersama membuka dengan doa yang dicontohkan al-Qur'an:

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

"Ya Tuhan kami, beri ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya, Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS al-Hasyr [59]: 10) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

Demikian mukaddimah ini. Waktu sepenuhnya kami serahkan kepada [pembawa acara].

وَاللهُ الْمُوَفِّقُ إِلَى أَقْوَمِ الطَّرِيقِ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


VERSI RINGKAS (1–2 menit)

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ، أَمَّا بَعْدُ

Yang kami hormati [hadirin]. Alhamdulillah, kita berkumpul dalam [nama kegiatan] untuk membahas [tema]. Allah swt berfirman:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

"Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan cara bijaksana dan dengan pengajaran pendidikan yang baik dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang lebih baik." (QS an-Nahl [16]: 125) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

Karena itu forum ini kami posisikan sebagai majelis pencarian ilmu: materi yang disajikan bersandar kepada dalil, perbedaan disikapi dengan penilaian yang terbuka, dan siapa pun boleh mengoreksi "sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

Selamat mengikuti acara. Waktu kami serahkan kepada [pembawa acara].

وَاللهُ الْمُوَفِّقُ إِلَى أَقْوَمِ الطَّرِيقِ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


CATATAN

  • Naskah ini adalah kerangka pribadi yang saya susun untuk siap dibawakan; yang berasal dari arsip hanyalah kutipan yang ditautkan. Semua kalimat di dalam tanda petik disalin dari halaman yang benar-benar saya baca.

  • Definisi tarjih dalam naskah ini memang berkembang lintas tahun dan digambarkan apa adanya: rumusan usul fikih (ar-Razi) → "bukan mazhab, tetapi metode" (Tanya Jawab Agama 3) → "lembaga ijtihad jama'i" (Fatwa 2016) → "setiap aktivitas intelektual" (Fatwa 2020) → "hampir identik dengan ijtihad" (Keputusan Munas XXXII 2026).

  • Saya belum menelusuri apakah ada naskah arsip Tarjih yang secara khusus memberi tuntunan tertulis mengenai tata cara membuka presentasi atau majelis, sehingga unsur pembuka pada naskah di atas adalah susunan lazim yang tidak saya tautkan sebagai fatwa.

  • Teks hadis tidak saya tambahkan bila tidak terverifikasi dalam halaman yang saya baca; dalil yang dipakai di sini terbatas pada dua ayat yang naskahnya memuat keterangan sumbernya.

SUMBER

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah swt; kekeliruan sepenuhnya dari saya.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:05 WIB
وَاللهُ الْمُوَفِّقُ إِلَى أَقْوَمِ الطَّرِيقِ

آمِين، وَجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا.

Draf mukaddimah di atas sudah utuh dan siap dibawakan; bagian bertanda [...] tinggal diisi nama kegiatan, penyelenggara, dan tema spesifiknya. Bila nanti tema presentasinya mengerucut ke salah satu topik fiqih — misalnya haji dan miqat, zakat, kalender Hijriah, atau fikih informasi — sebutkan saja temanya, nanti saya telusuri naskah Tarjih yang relevan agar bagian pengantar ke tema bisa lebih tajam dan bersitasi.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:05 WIB
وَاللهُ الْمُوَفِّقُ إِلَى أَقْوَمِ الطَّرِيقِ apa artinya

Kalimat itu berbunyi وَاللهُ الْمُوَفِّقُ إِلَى أَقْوَمِ الطَّرِيقِ — dibaca wallāhu al-muwaffiqu ilā aqwami aṭ-ṭarīq.

Secara bahasa, kalimat ini tersusun dari empat unsur:

  • اللهُ — Allah
  • الْمُوَفِّقُ — Yang memberi taufik, yakni Yang memberikan kesesuaian, kecocokan, dan kemampuan untuk berhasil dalam kebaikan
  • إِلَى — kepada
  • أَقْوَمِ الطَّرِيقِ — bentuk iḍāfah (susunan penyandaran) antara أَقْوَم dan الطَّرِيق: aqwam adalah bentuk tafḍīl (komparatif-superlatif) dari qawīm, bermakna paling lurus, paling teguh, paling tepat; aṭ-ṭarīq berarti jalan. Jadi "jalan yang paling lurus dan paling tepat"

Susunan lengkapnya berarti:

"Dan Allah-lah Yang memberi taufik menuju jalan yang paling lurus."

Kalimat ini lazim dipakai sebagai penutup khutbah, pengajian, mukaddimah, atau surat — bukan sebagai kutipan ayat atau hadis tertentu, melainkan sebagai doa dan penyerahan diri: bahwa kemampuan kita memilih yang paling tepat bukanlah hasil kepandaian sendiri, tetapi taufik dari Allah swt.

Akar katanya beresonansi dengan firman Allah swt:

إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

"Sesungguhnya Al-Qur'an ini memberikan petunjuk ke jalan yang paling lurus." (QS al-Isra [17]: 9)

Kata aqwam pada ayat itu sama dengan kata aqwam dalam kalimat penutup tadi. Karena itu maknanya menjadi lebih kaya: yang dimohon bukan sekadar jalan yang benar, melainkan jalan yang paling benar di antara kemungkinan-kemungkinan yang ada — dan itulah yang dimohonkan seorang penuntut ilmu ketika ia harus memilih di antara pendapat.

Catatan: saya belum menemukan halaman dalam arsip Tarjih yang secara khusus membahas kalimat penutup ini sebagai rumusan fatwa, sehingga uraian di atas adalah keterangan bahasa, bukan posisi Tarjih.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:08 WIB
bagaimana jika shalat fardu tetapi tidak membaca surah pendek

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya shalat fardhu tetapi tidak membaca surah pendek setelah al-Fatihah?


Jawaban

  • Shalatnya sah, dan kewajiban bacaan tetap terpenuhi oleh al-Fatihah. Dalam khazanah Tarjih, kedudukan al-Fatihah dan kedudukan surah/ayat sesudahnya dibedakan secara tegas. Tanya Jawab Agama 1 menyatakannya begini:

    "Bacaan surat Al Fatihah sesuatu yang mesti ada dalam setiap rakaat, sedang bacaan surat tidak demikian." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat

  • Bahkan pada rakaat ketiga dan keempat shalat fardhu, tuntunan Tarjih justru tidak membaca surah sama sekali. Kitab Shalat (HPT) mengajarkan:

    "kerjakanlah dalam dua rakaat Yang akhir atau yang ketiga, seperti dalam dua raka'at yang pertama, hanya kamu cukup membaca Fatihah saja" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

Dan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29 menegaskan hal yang sama untuk rakaat keempat:

"…yaitu membaca taawuz, basmalah dan al-Fatihah yang yang semuanya dibaca sir (pelan) dan, pada rakaat keempat ini seperti halnya pada rakaat ketiga, tidak membaca surah atau ayat-ayat al-Quran." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Jadi bila yang Anda maksud adalah tidak membaca surah pada rakaat pertama dan kedua, maka yang tertinggal adalah keutamaan, bukan kewajiban. Naskah Tarjih menyebutnya sebagai anjuran: "Afdal dan disunahkan bagi imam membaca surah secara sempurna pada rakaat pertama dan kedua" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

Dalil

  • Al-Fatihah sebagai penentu keabsahan shalat

    عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

    "Dari 'Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit (dilaporkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak sah salat orang yang tidak membaca Pembukaan Kitab (al-Fatihah)." [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

Fatwa 1999 itu menegaskan bahwa al-Fatihah "merupakan salah satu rukun salat, sehingga tidak sah salat tanpa membacanya" — dan hadis di atas menyebut al-Fatihah saja, bukan surah lain.

  • Praktik Nabi saw: Fatihah dan dua surah pada dua rakaat pertama, Fatihah saja pada dua rakaat terakhir

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِى قَتَادَةَ عَنْ أبِيْهِ أَنَّ النَّبِىَّ – صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ – كَانَ يَقْرَأُ فِى الظُّهْرِ فِى الأُولَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ ، وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ

    "Dari 'Abdillah Ibn Abi Qatadah dari ayahnya (diriwayatkan) bahwa Nabi saw dalam shalat dhuhur pada kedua rakaat permulaan (rakaat ke-1 dan ke-2), membaca induk kitab (Fatihah) dan dua surat, serta pada dua rakaat lainnya (rakaat ke-3 dan ke-4) membaca al-Fatihah saja…" [HR al-Bukhārī 776 & Muslim 451] — Fatwa 18 2018 Bacaan Surah Rakaat Ketiga Dan Keempat

  • Bacaan sesudah Fatihah tidak harus satu surah utuh

    "Bacaan sesudah Fatihah, tidak mesti satu surat utuh. Pernah Nabi membaca satu surat untuk dua rakaat, atau membaca bacaan beberapa ayat saja dalam satu rakaat." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat

Dalam halaman yang sama dijelaskan pula bahwa Nabi saw pernah membaca sesudah Fatihah hanya satu ayat, dan bahwa menurut riwayat Ad-Darimy, Ahmad, dan at-Tirmidzi, bacaan itu "hendaknya paling sedikit tiga ayat (sekiranya mau membaca)" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat.


Catatan

  • Posisi Tarjih dalam soal ini konsisten, bukan berubah-ubah. Kitab Shalat dalam HPT, Tanya Jawab Agama 1, Tanya Jawab Agama 5, Fatwa 1999, Fatwa 2018, dan Keputusan Munas Tarjih ke-29 semuanya menempatkan al-Fatihah sebagai bacaan yang mesti ada di setiap rakaat, dan bacaan surah/ayat sesudahnya bukan demikian. Fatwa 2018 bahkan menutup jawabannya dengan kalimat: "tidak terdapat tuntunan secara spesifik oleh Rasulullah saw untuk membaca surat apapun setelah membaca al-Fatihah pada shalat Isyak, khususnya pada rakaat ketiga dan keempat" — Fatwa 18 2018 Bacaan Surah Rakaat Ketiga Dan Keempat.

  • Yang ditinggalkan bila tidak membaca surah adalah kesunahan, dan itu bukan alasan untuk mengulang shalat. Namun perlu dicatat, Tarjih juga menegaskan bahwa hanya satu surah dalam satu rakaat itu "sudah sesuai dengan yang Nabi lakukan" — sehingga kesunahan itu tetap pantas dijaga, bukan ditinggalkan dengan sengaja — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

  • Bila shalat dikerjakan berjamaah, persoalannya berbeda: "bila imam membaca ayat al-Qur'an, makmum harus diam dan mendengarkan" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat, dengan tetap memperhatikan kewajiban al-Fatihah bagi makmum sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq dan Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

  • Saya belum menelusuri secara tuntas naskah khusus yang membahas kasus "sengaja meninggalkan surah pada rakaat pertama dan kedua secara berulang", sehingga keterangan di atas terbatas pada kedudukan hukum bacaan itu sebagaimana dinyatakan naskah-naskah yang saya baca.


Kesimpulan

  • Membaca surah pendek setelah al-Fatihah pada shalat fardhu bukan rukun dan bukan syarat sah. Yang menentukan keabsahan adalah al-Fatihah. Pada rakaat ketiga dan keempat bahkan tidak ada tuntunan membacanya. Karena itu, shalat fardhu tanpa surah pendek tetap sah; yang luput hanyalah keutamaan pada dua rakaat pertama.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah swt; kekeliruan sepenuhnya dari saya.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:11 WIB
bagaimana dengan orang yang mau bertaubat, tetapi banyak shalat yg dahulu ditinggalkan? dan ketika semua harus diganti, rasa malas mulai datang

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya orang yang ingin bertaubat, tetapi dahulu banyak meninggalkan shalat fardhu — apakah semuanya harus diganti (qadha)? Dan ketika dibayangkan semua harus diganti, rasa malas pun datang.


Jawaban

  • Premis "semua harus diganti" itu justru bukan posisi Tarjih. Dalam khazanah Tarjih, qadha shalat fardhu yang ditinggalkan dengan sengaja tidak memiliki dasar yang kuat. Karena itu, beban yang membuat malas itu — dalam kerangka Tarjih — memang tidak pernah ada. Yang dituntut bukan pelunasan, melainkan taubat yang sungguh-sungguh, dan itu dimulai hari ini, bukan dari daftar hutang bertahun-tahun.

Posisi ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama 1 sampai Fatwa 2019, dan dapat dilacak perkembangannya sebagai berikut.

1. Tanya Jawab Agama 1 — qadha shalat fardhu karena kesibukan tidak berdasar

"Pernyataan yang benar ialah: 'Mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat. Kalau orang tidak dapat melakukan shalat pada waktunya karena halangan syari'iy, tertidur atau lupa, maka tuntunannya ialah mengerjakan shalat itu pada waktu ia telah bangun tidur…'" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar

2. Tanya Jawab Agama 3 — pertanyaan Anda persis pernah diajukan

Seorang penanya dari SMA Muhammadiyah 3 Semarang bertanya: "Apakah hanya karena malas seorang yang belum melangsungkan shalat dapat melangsungkan shalat pada waktunya?" Jawabannya:

"Jadi prinsip yang disebutkan pada HPT itu bukan menggadla shalat tetapi dalam melakukan igamah, dilakukan setiap mengerjakan shalat baru, bagi shalat yang dijama' maupun karena shalat yang karena sebab tidak dapat dihindari, seperti adanya serangan yang terus menerus dalam peperangan." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat

3. Fatwa 27/2003 (Suara Muhammadiyah No. 15/2003) — rumusan prinsipnya paling tegas

"Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat…" — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

4. Fatwa 27/2004 — meninggalkan/menunda shalat adalah dosa besar, dan jalan keluarnya adalah taubat

"Maka orang-orang yang suka meninggalkan shalat atau mengerjakan shalat di luar waktunya, diancam dengan siksaan di neraka jahannam, sedang orang yang bertaubat dan beramal shalih, mereka akan diberi kenikmatan di surga dengan tidak dirugikan sedikit pun." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

5. Fatwa 18/2019 — tidak ada qadha dan tidak ada fidyah; yang ada hanya taubat

"…tidak ada qadla atau membayar fidyah bagi shalat yang ditinggalkan, baik ketika sakit maupun setelah meninggal dunia, karena shalat merupakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing di hadapan Allah swt." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

Dan penutup penalarannya:

"…sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Lalu apa yang harus dikerjakan sekarang? Naskah Tarjih menuntun pada dua hal.

Pertama, taubat dengan syarat-syaratnya. Tanya Jawab Agama 2023 mengutip Riyadhus-Salihin:

"Apabila perbuatan dosa yang telah dilakukan berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak Allah, maka ada tiga syaratnya, yaitu: 1. Hendaklah orang tersebut meninggalkan kemaksiatan yang telah dilakukan. 2. Menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan. 3. Berniat sungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan maksiat itu selamanya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hu

Dan Keputusan Munas Tarjih XXVIII (2026) menambahkan:

"Bersegera untuk bertaubat dari dosa adalah wajib, tidak boleh diakhirkan, ketika diakhirkan ia telah bermaksiat. Ibnul Qayyim menyatakan: 'Hakikat taubat adalah menyesali dosa yang telah lalu, meninggalkannya seketika itu juga, dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali di masa yang akan datang'." — Keputusan 229 2026 Fikizh Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati

Kedua, menjaga shalat hari ini, karena setiap waktu punya kewajibannya sendiri. Inilah yang langsung menjawab rasa malas itu:

"Di samping itu setiap shalat wajib yang lima waktu, masing-masing telah ditetapkan waktunya, tidak boleh suatu shalat dzuhur tanggal 21 Mei 1993 umpamanya dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 1993, karena pada tanggal 24 Mei 1993 itu telah ada pula padanya kewajiban mengerjakan shalat dzuhur khusus untuk waktu itu." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat

Halaman yang sama juga menyebut bahwa shalat "suatu amalan yang selalu harus dikerjakan secara berkesinambungan" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat.


Dalil

  • Setiap shalat terikat waktunya, tidak bisa dipindah ke waktu lain

    فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

    "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS an-Nisa' [4]: 103) — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • Jalan keluar bagi yang meninggalkan shalat: taubat, iman, dan amal saleh

    فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا

    "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun." (QS Maryam [19]: 59–60) — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • Orang yang lupa/tertidur: kerjakan saat ingat, tidak ada kafarat selain itu

    عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

    "Dari Anas (diriwayatkan), dari Nabi saw, beliau bersabda, barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu" [HR al-Bukhari] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Ancaman bagi yang menyia-nyiakan shalat, dan keringanan bagi yang bertaubat

    "Maka orang-orang yang suka meninggalkan shalat atau mengerjakan shalat di luar waktunya, diancam dengan siksaan di neraka jahannam, sedang orang yang bertaubat dan beramal shalih, mereka akan diberi kenikmatan di surga dengan tidak dirugikan sedikit pun." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

Hadis tentang orang yang bertobat juga dikutip Tarjih:

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

"Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa" [HR Ibnu Majah No. 4250] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hu


Catatan

  • Posisi Tarjih dalam soal ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama 1 sampai Fatwa 2019 — tidak ada revisi, hanya penajaman rumusan: dari "tidak ada dasarnya yang kuat" (TJA 1), "prinsipnya bukan qadha" (TJA 3), "tidak ditemukan dasar yang kuat" (2003), sampai "tidak dapat diqadla… kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh" (2019).

  • Yang tetap berlaku sebagai pengecualian adalah kasus tertidur, lupa, dan hilang kesadaran — di situ shalat dikerjakan saat bangun atau ingat. Fatwa 2019 bahkan menyatakan orang yang koma tidak dikenai kewajiban qadha, karena kondisinya "termasuk kategori yang tidak dikenai beban hukum" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat.

  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus membahas cara teknis menghitung atau mencicil qadha shalat yang ditinggalkan bertahun-tahun. Karena posisi dasarnya memang bukan qadha, kekosongan itu saya sampaikan apa adanya, bukan diisi dengan tuntunan susunan sendiri.

  • Dorongan agar tidak berhenti di tengah jalan memang ada dasarnya dalam naskah: taubat tidak boleh diakhirkan — "ketika diakhirkan ia telah bermaksiat" — Keputusan 229 2026 Fikizh Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati. Maka yang paling mendesak bukan melunasi masa lalu, melainkan menegakkan shalat hari ini.

  • Untuk kasus pribadi yang berat, tetap dianjurkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.


Kesimpulan

  • Shalat fardhu yang dahulu ditinggalkan dengan sengaja tidak diqadha dan tidak difidyah dalam posisi Tarjih; yang dituntut adalah taubat yang memenuhi tiga syarat — meninggalkan perbuatan itu, menyesalinya, dan bertekad tidak mengulanginya. Karena itu, beban "semua harus diganti" tidak perlu ditanggung, dan rasa malas yang lahir darinya dapat diletakkan pada tempatnya: yang Allah minta dari Anda bukan membayar hutang bertahun-tahun, melainkan menegakkan shalat pada waktunya mulai hari ini, disertai memperbanyak amal saleh.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah swt; kekeliruan sepenuhnya dari saya.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/keputusan-229-2026-fikizh-takziah-dan-kematian-02-bab-i-kesadaran-terhadap-kemati

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:16 WIB
bagaimana cara mengganti puasa yg sudah dilupa jumlahnya? sudah bertahun-tahun

Pertanyaan

Bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan yang dahulu ditinggalkan, sedangkan jumlahnya sudah lupa karena sudah bertahun-tahun?


Jawaban

  • Persoalan Anda terbagi menjadi tiga, dan arsip Tarjih menjawab dua di antaranya dengan tegas, sedangkan yang ketiga — lupa jumlahnya — tidak memiliki ketetapan khusus di dalam naskah yang berhasil saya telusuri.

Pertama: hutang puasa tidak pernah kedaluwarsa. Fatwa 22/2010 menyatakan:

"Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya. Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya." — Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan

Jadi bertahun-tahun bukan berarti gugur. Kata yang dipakai naskah adalah "tidak ada batas akhir waktu".

Kedua: menggantinya boleh dicicil, tidak harus berturut-turut. Ini jawaban langsung atas beban "beratnya":

"Tanya: Bolehkah menyaur puasa (mengkadha) dengan menyicil? Misalnya, hutang puasa 10 hari, bolehkah dicicil pada hari Kamis dan Senin tiap Minggu, ataukah harus berturut-turut 10 hari selesai seperti pada bulan Ramadhan? — Jawab: Dalam Al-Quran disebutkan FA 'IDDATUN MIN AYYAMIN UKHAR, artinya: 'Gantilah beberapa bilangan hari (yang kamu tinggalkan puasanya), pada hari-hari lainnya'. Tidak disebutkan harus berturut-turut… dapat ditunaikan dengan bilangan puasa yang sama di hari selain Ramadhan, tanpa berturut-turut." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa

Ketiga: soal lupa jumlah — inilah yang perlu saya sampaikan apa adanya. Saya belum menemukan naskah Tarjih yang menetapkan cara menghitung atau menaksir jumlah puasa yang sudah terlupa. Yang ada hanyalah kasus hutang puasa yang jumlahnya diketahui tetapi banyak — enam tahun — dan di situ Tarjih memberi jalan keluar bertahap:

"Tetapi mengingat puasa yang ditinggalkan cukup banyak, yakni selama 1 bulan kali 6 berarti 6 bulan. Maka disarankan untuk menyahur dengan puasa menurut kemampuannya sepanjang tahun ini, sedang sisanya ditunaikan dengan membayar fidyah, sehingga tahun depan dapat melakukan puasa sepenuhnya dengan baik dan tidak mempunyai hutang/tanggungan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa

  • Perlu dicatat dengan jujur: saran "sisanya dengan fidyah" itu muncul dalam kasus orang yang sakit maag menahun — naskah menyebutnya "sakit yang dapat digolongkan menahun (maradhun muzminun)" — bukan untuk orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur. Karena itu saya tidak dapat memindahkan anjuran tersebut menjadi rumus umum bagi kasus Anda.

Dalil

  • Kewajiban mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan, tanpa batas waktu

    أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    "(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS al-Baqarah [2]: 184) — Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan

  • Haid: tetap wajib diganti, walau tertunda bertahun-tahun

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ. [رواه مسلم]

    "Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat." [HR Muslim] — Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan

Dan Tanya Jawab Agama 1 menegaskan kelonggaran waktunya: "Kalau tidak dapat di tahun itu karena ada halangan seperti hamil atau menyusui, tidak ada halangan dikerjakan puasa itu di waktu yang lain, dalam hal ini tahun berikutnya." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa

  • Fidyah bagi yang benar-benar tidak mampu, dan kadarnya

    "Kepada mereka ini diberi rukhsah (dispensasi, keringanan) untuk tidak berpuasa, tetapi diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk satu hari tidak puasa dengan kadar sekurang-kurangnya satu mud bahan pangan pokok (6 ons)." — Fatwa 18 2010 Fidfyah

Fidyah boleh dibayar sekaligus, dan boleh berupa uang — Fatwa 18 2010 Fidfyah, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya.


Catatan

  • Posisi Tarjih lintas tahun, secara kronologis:

  • Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun): haid dan nifas wajib diganti; hamil dan menyusui cukup fidyah; orang yang sangat berat berpuasa boleh memilih qadha atau fidyah.

  • Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun): qadha boleh dicicil, tidak harus berturut-turut.

  • Fatwa 22/2010: qadha tidak memiliki batas akhir waktu; sebaiknya sebelum Ramadhan berikutnya; bila terlewat tetap wajib diganti; pelakunya agar beristigfar dan bertaubat.

  • Fatwa 18/2010: fidyah boleh dibayar sekaligus, boleh dengan uang, kadarnya satu mud (6 ons).

  • Fatwa 18/2016: orang tua yang tidak mampu lagi menggantinya membayar fidyah, bukan diqadha oleh anaknya — Fatwa 18 2016 Qadha Puasa Bagi Orang Tua.

  • Tanya Jawab Agama 2025: muncul keterangan tambahan yang tidak ada pada Fatwa 22/2010 — "Orang yang memiliki utang puasa tetapi belum membayarnya (menunda qada puasa) itu wajib membayar fidyah jika tanpa ada udzur. Namun jika ada udzur, orang tersebut tidak wajib membayar fidyah, hanya dikenai qada saja. Adapun menurut Hanafiyah, tidak ada kewajiban fidyah…" serta "sengaja menunda qada puasa sampai setelah Ramadhan tahun berikutnya tanpa ada uzur, adalah perbuatan dosa karena sengaja meninggalkan kewajiban" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya. Naskah ini menyebut pendapat jumhur sekaligus pendapat Hanafiyah, jadi keduanya ditampilkan, bukan dipilih salah satu.

  • Tanya Jawab Agama 2026: bagi perempuan hamil dan menyusui, fidyah sudah memadai dan qadha tidak diperlukan — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah.

  • Jadi ada perkembangan yang perlu Anda sadari: Fatwa 22/2010 (kasus orang sakit yang lalai) hanya menyebut qadha ditambah istigfar dan taubat, tanpa fidyah; sedangkan Tanya Jawab Agama 2025 menyebut adanya kewajiban fidyah tambahan bagi yang menunda tanpa uzur menurut jumhur. Ini bukan pertentangan yang disembunyikan, melainkan perbedaan penanganan menurut sebab tertinggalnya puasa.

  • Soal lupa jumlahnya, saya belum menemukan ketetapan Tarjih yang membahasnya. Karena itu saya tidak menyusun cara menghitung sendiri, dan tidak menyimpulkan bahwa jumlahnya boleh ditaksir seenaknya, atau bahwa karena lupa maka kewajibannya gugur. Ini termasuk hal yang sebaiknya Anda tanyakan langsung, dengan menyebutkan tahun-tahun mana saja yang Anda yakini bermasalah.

  • Satu hal yang menentukan seluruh jawaban: apakah puasa yang ditinggalkan itu karena uzur syar'i (haid, sakit, hamil/menyusui, safar) atau karena sengaja tidak berpuasa. Sebabnya berbeda, hukum tambahannya berbeda.

  • Untuk kasus pribadi yang sudah menahun dan jumlahnya tidak terhitung, saya arahkan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat dengan membawa perkiraan tahun dan sebabnya.


Kesimpulan

  • Hutang puasa Ramadhan tidak kedaluwarsa dan tetap wajib diganti walau bertahun-tahun; penggantiannya boleh dicicil sesuai kemampuan tanpa harus berturut-turut, dan tidak ada batas akhir waktu menurut Fatwa 22/2010. Soal jumlah yang sudah terlupa, arsip Tarjih yang berhasil saya telusuri belum memuat ketetapannya, sehingga cara menghitungnya tidak dapat saya tetapkan dari sini. Yang paling dekat dengan kasus Anda dalam arsip adalah kasus hutang enam tahun di Tanya Jawab Agama 1 — puasa menurut kemampuan sepanjang tahun, sisanya fidyah — namun itu berlatar sakit menahun, bukan kelalaian tanpa uzur.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah swt; kekeliruan sepenuhnya dari saya.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:20 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk pantun.

Pantun Jawaban

Air diambil dari tempayan,
Tempayan pecah kena batu;
Hutang puasa tetap kewajiban,
Walau bertahun tak habis oleh waktu.

Pergi ke kebun memetik mangga,
Mangga dibawa ke halaman;
Boleh dicicil hutang puasa,
Tak harus berderet sampai sebulan.

Pagar rumah terbuat dari kawat,
Kawat dibeli di pasar bunga;
Jumlah yang lupa belum tercatat,
Arsip Tarjih belum memuatnya.

Nelayan pulang membawa ikan,
Ikan dijual di pasar pagi;
Sebab tertinggalnya harus dipastikan,
Uzur dan sengaja tak sama sekali.

Pergi ke hutan mencari madu,
Madu dibawa pulang ke dusun;
Enam tahun hutang, cicil menurut mampu,
Sisanya fidyah — tapi itu sakit menahun.

Pergi ke pasar membeli bunga,
Bunga disiram biar bagus;
Fidyahnya enam ons, satu mud kadarnya,
Boleh berupa uang, boleh sekaligus.

Jalan sempit di tepi bukit,
Bukit didaki dengan letih;
Kasus pribadi yang rumit,
Tanyakan pada Majelis Tarjih.


Penjelas singkat: Dasar "tak habis oleh waktu" adalah Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan (2010), sedangkan "boleh dicicil" dari Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa. Kadar fidyah satu mud (6 ons), boleh uang, boleh sekaligus bersumber dari Fatwa 18 2010 Fidfyah. Adapun perkembangan terbaru yang tidak tertampung dalam pantun: Tanya Jawab Agama 2025 menyebut bahwa menunda qadha tanpa uzur dikenai fidyah menurut jumhur, sementara Hanafiyah menyatakan tidak ada kewajiban fidyah — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya. Perlu diingat, "sisanya fidyah" pada bait kelima berlatar sakit menahun, bukan kelalaian tanpa uzur, dan soal jumlah yang sudah lupa memang belum ada ketetapannya dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah swt; kekeliruan sepenuhnya dari saya.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.