DRAFT KHUTBAH JUMAT
"al-Mawāqīt al-Makāniyyah: Belajar Taat dari Batas yang Ditetapkan"
KHUTBAH PERTAMA
إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Marilah kita memulai dengan wasiat yang paling utama: bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Sebab seluruh ibadah yang kita kerjakan — shalat, puasa, zakat, dan haji — pada akhirnya adalah latihan untuk satu hal: taat kepada batas-batas yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.
Allah swt berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS al-Baqarah [2]: 196)
Dan pada ayat berikutnya:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ
"Haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi." (QS al-Baqarah [2]: 197)
Ayat pertama memerintahkan kita menyempurnakan; ayat kedua menunjukkan bahwa ibadah ini terikat oleh batas — dalam hal ini batas waktu. Dan dalam ibadah haji, ada pula batas yang lain: batas tempat.
Hadirin yang dimuliakan Allah,
Dalam khazanah putusan Tarjih Muhammadiyah, istilah al-mawāqīt al-makāniyyah (المواقيت المكانية) didefinisikan secara ringkas dan padat: "Batas-batas tempat miqat" — Al Mawaqit Al Makaniyyah. Sedangkan miqat makani itu sendiri dijelaskan sebagai "tempat dimulainya niat ihram untuk haji dan umrah" — Miqat Makani. Dengan kata lain, sebelum seseorang melangkah ke Baitullah, ia lebih dahulu harus melewati sebuah titik yang ditetapkan, dan di titik itulah ia mengubah dirinya: melepas pakaian kebiasaan, mengenakan pakaian ihram, dan berniat memenuhi panggilan Allah.
Kitab Haji dalam arsip Fikih Muhammadiyah memberi rumusan yang lebih tegas lagi:
"Miqat makani adalah batas yang menunjukan tempat dimulainya seluruh rangkaian ibadah haji. Batas-batas tempat (al-mawāqīt al-makāniyyah) yang ditetapkan oleh Nabi saw hanya mewakili tiga arah yaitu: (a) utara untuk penduduk Madinah dan Syam dengan miqatnya adalah Zulhulaifah dan Juhfah, (b) timur untuk penduduk Najed adalah Qarnul-Manazil, dan (c) selatan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam." — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat
Perhatikanlah, jamaah sekalian. Rasulullah saw tidak menetapkan batas itu dengan hawa nafsu, dan tidak pula kaum Muslimin boleh menetapkannya sendiri. Semua bersumber dari sabda beliau, sebagaimana riwayat Ibn 'Abbās r.a.:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
"Dari Ibn 'Abbās r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw telah menetapkan batas (miqat makani) untuk penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, untuk penduduk Syam adalah Juhfah, untuk penduduk Najed adalah Qarnul Manazil, dan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam. Semua berlaku untuk penduduk tempat itu dan orang-orang yang melewatinya yang berniat melaksanakan haji dan umrah. Barangsiapa yang berada lebih dekat dari tempat-tempat itu, maka miqatnya adalah dari tempat darimana dia datang, hingga penduduk Mekah (miqatnya) dari Mekah." [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat
Jamaah sekalian,
Ada tiga pelajaran yang bisa kita petik dari hadis ini.
Pertama, miqat mengajarkan bahwa ibadah itu tawqifi — ada tuntunannya. Kita tidak boleh memilih sendiri tempat memulai ihram sesuai selera, sebagaimana kita tidak boleh mengubah jumlah rakaat atau menggeser waktu shalat. Di sinilah letak adab seorang hamba: ia mengikuti, bukan mengatur.
Kedua, hadis itu menyebut penggalan *"هن لهن ولمن أتى عليهن"_, yakni "semua berlaku untuk penduduk tempat itu dan orang-orang yang melewatinya". Artinya, batas itu bukan hanya untuk orang setempat, tetapi untuk siapa pun yang melintasinya dalam perjalanan menuju Mekah.
Ketiga, hadis itu memberi jalan keluar bagi orang yang tidak melewati satu pun dari miqat tersebut: "Barangsiapa yang berada lebih dekat dari tempat-tempat itu, maka miqatnya adalah dari tempat darimana dia datang." Syariat tidak membiarkan manusia dalam kesulitan.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Dari sinilah kita masuk ke bagian yang paling menakjubkan dari sejarah fikih. Pada masa Rasulullah saw, Islam belum masuk ke negeri Iraq. Ketika penduduknya kemudian memeluk Islam dan hendak berhaji, mereka menghadap 'Umar Ibn al-Khaṭṭāb r.a. dengan sebuah persoalan yang nyata:
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا فُتِحَ هَذَانِ الْمِصْرَانِ أَتَوْا عُمَرَ فَقَالُوا: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّ لِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا وَهُوَ جَوْرٌ عَنْ طَرِيقِنَا وَإِنَّا إِنْ أَرَدْنَا قَرْنًا شَقَّ عَلَيْنَا. قَالَ: فَانْظُرُوا حَذْوَهَا مِنْ طَرِيقِكُمْ. فَحَدَّ لَهُمْ ذَاتَ عِرْقٍ
"Dari Nāfi', dari Ibn 'Umar r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Ketika telah dibuka kedua kota ini (Basrah dan Kufah) mereka mendatangi 'Umar dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, Rasulullah saw telah menetapkan miqat bagi penduduk Najed, yaitu Qarnul Manazil, padahal tempat itu sangat jauh dari jalan kami dan jika harus melewati Qarnul Manazil, kami merasa kesulitan. Dia ('Umar) berkata: Telitilah tempat yang sejajar dengan Qarnul Manazil di jalan yang kamu lalui. Maka beliau menetapkan Zatu Irq [sebagai miqat] bagi mereka." [HR al-Bukhārī] — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat
Lihatlah bagaimana 'Umar r.a. menjawab. Beliau tidak berkata, "Sudah ada empat miqat, tidak boleh menambah." Beliau juga tidak berkata, "Terserah kalian saja, yang penting niat." Yang beliau lakukan adalah ijtihad (usaha penentuan hukum dengan penalaran): mencari titik yang sejajar dengan miqat terdekat, lalu menetapkannya. Inilah yang disebut arsip Tarjih sebagai penyejajaran, dan inilah yang membuat Zatu 'Irq sah menjadi miqat penduduk Iraq sampai hari ini.
Kitab Haji arsip Tarjih menegaskan bahwa yang dilakukan 'Umar adalah qiyas (analogi hukum), dan bahwa analogi itu sah karena 'illat (alasan hukumnya) sama. Tetapi kitab yang sama juga memberi peringatan yang sangat penting: ijtihad itu "tidak boleh keluar dari obyek masalah, yaitu daratan (al-barr) sebagai area geografis yang ditentukan Rasul dan menjadi jalur utama transportasi umat saat itu" — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat.
Mengapa peringatan itu penting? Karena kitab tersebut lalu menjelaskan latar belakangnya dengan jernih:
"Penjelasan Nabi saw tentang posisi miqat di atas, sangat tepat bagi umat yang masih dilingkupi alam pikiran ummi. Tidak terbayang di benak umat kala itu, miqat untuk jalur udara dan laut, atau ada upaya untuk menyearahjajarkan dengan miqat-miqat darat yang ada." — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat
Dan tentang jalur penerbangan, kitab yang sama menyatakan dengan jujur:
"Oleh karena itu, masalah jamaah haji yang datang menggunakan pesawat udara, tidak ada dan tidak diketemukan nas qat'i (pastinya)." — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat
Hadirin,
Di sinilah kejujuran ilmiah para ulama kita diuji dan terbukti. Mereka tidak memaksakan ayat atau hadis untuk menjawab persoalan yang belum ada pada masanya. Mereka menyatakan terus terang bahwa tidak ada nas yang pasti tentang miqat bagi jamaah udara, lalu mereka berijtihad dengan kaidah yang sudah dicontohkan 'Umar r.a.
Prinsip yang dipakai pun bukan sembarang prinsip, melainkan prinsip yang hidup dalam maqāṣid asy-syarī'ah (tujuan-tujuan syariat): jalb at-taisīr — menarik kemudahan — dan 'adamul-ḥaraj — menghilangkan kesukaran. Kitab Haji menyebut dua asas yang menjadi landasan pemahaman ini: "Syariat Islam diturunkan dalam teks-bahasa dan kondisi sosio-geografis Arab", dan "Syariat Islam diturunkan (pertama kali) pada umat yang alam pikirannya ummi", dengan implikasi bahwa "Syariat Islam yang diturunkan oleh Allah swt akan menyesuaikan dengan kondisi demikian demi menjaga kemaslahatan manusia sebagai semangat dan tujuan utamanya" — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat; Maqasid Al Syari Ah.
Jamaah Jumat yang berbahagia,
Sekarang marilah kita lihat bagaimana ijtihad itu bekerja dalam putusan-putusan Tarjih Muhammadiyah yang konkret, karena di sinilah ilmu menjadi amal.
Pada tahun 1998, Majelis Tarjih menjawab pertanyaan tentang jamaah haji Indonesia yang baru berihram setelah bermalam di Madinah (dari Bir Ali bagi gelombang I) atau dari Jeddah bagi gelombang II. Jawabannya tegas:
"Mereka tidak dikenakan Dam. Adapun Calhaj Indonesia baik gelombang I maupun gelombang II diwajibkan membayar Dam adalah dikarenakan mereka melakukan haji tamattu', bukan karena mereka bermalam di Madinah. Mereka belum melewati mikat makani baik yang ihramnya dari Bin Ali maupun yang ihramnya dari Jeddah." — Fatwa 01 1998 Mikat Makani Dan Menyembelih Dam
Perhatikan: dam bagi jamaah Indonesia bukan karena kesalahan miqat, melainkan karena haji tamattu'. Ini contoh bagaimana sebuah keputusan hukum harus diletakkan pada sebab yang benar, bukan pada perasaan atau prasangka.
Kemudian, dalam Tanya Jawab Agama 5, persoalan yang sama dibahas lebih rinci. Di sana dijelaskan bahwa miqat makani "dari satu segi merupakan tempat dari mana orang mulai niat ihram untuk haji dan umrah, dari segi lain merupakan stasiun terakhir perjalanan seorang calon haji sebelum ia mulai ihram" — Tanya Jawab Agama 5 Haji. Lalu ditegaskan bahwa bagi jamaah yang tidak melewati miqat-miqat tersebut, ihramnya dimulai dari tempat ia tiba, dengan pertimbangan at-taisīr dan 'adam al-ḥaraj, serta karena jarak Bandara Jeddah ke tanah haram kurang lebih 2 marhalah. Di dalamnya juga dikutip pendapat para ulama: "Barangsiapa perjalanannya tidak melalui suatu miqat yang telah ditentukan, maka miqatnya adalah setentang dengan miqat terdekat", dan bila tidak mengetahuinya, maka dua marhalah dari Makkah — Tanya Jawab Agama 5 Haji.
Puncaknya, pada 11 Mei 2007, Majelis Tarjih menetapkan secara eksplisit, dalam fatwa yang diberi judul "Pelabuhan Udara King Abdul Aziz sebagai Miqat Makani bagi Calon Haji Gelombang II dari Indonesia", dengan tiga alasan:
"1. Kalimat dalam hadits لمن أتى عليهن orang yang datang dan mengakhiri perjalanan untuk memulai haji dan umrah, maka bagi calon haji Indonesia gelombang II Pelabuhan Udara King Abdul Aziz adalah tempat terakhir perjalanan dari Indonesia, dan segera akan dilanjutkan dengan memulai ihram haji dan umrah.
2. Pelabuhan Udara King Abdul Aziz adalah tempat yang setentang dengan kota Makkah sebagai miqat yang terdekat, yakni berjarak kurang lebih 89,04 km.
3. Dengan prinsip jalbu at-taisir (menarik kemudahan) serta 'adamul-haraj (menghilangkan kesukaran) maka Pelabuhan Udara King Abdul Aziz dipandang tempat yang dapat memenuhi prinsip tersebut." — Fatwa 18 Miqat Makani Dan Sai (2007)
Dan kitab Haji dalam arsip Fikih Muhammadiyah merumuskannya sebagai kaidah umum:
"Bagi jamaah yang menggunakan pesawat terbang tidak wajib berihram, kecuali setelah mendarat di daratan yang akan ditempuh perjalanan selanjutnya. Jika pesawat mendarat di wilayah luar miqat yang ditentukan, miqatnya adalah miqat–miqat yang akan dilaluinya atau dari tempat yang sejajar dan sudah ditentukan sebagai miqat. Jika pesawat mendarat di wilayah yang letaknya berada setelah melewati salah satu miqat yang ditentukan, atau daerah antara miqat dan al-Haram al-Makki, maka miqat makani untuk ihramnya adalah wilayah itu serta berlaku hukum seperti penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Tidak diperbolehkan mendatangi Mekah kecuali dalam keadaan ihram. Karena bandara internasional untuk kedatangan jamaah haji yang langsung ke Mekah berada di Jeddah, maka jamaah yang datang melalui jalur penerbangan miqat berihramnya adalah Bandara King Abdul Aziz di Jeddah." — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat
Hadirin yang dirahmati Allah,
Satu hal lagi yang menunjukkan betapa teliti tuntunan Tarjih dalam soal ini. Pada 1999, Majelis Tarjih menjawab pertanyaan tentang shalat sunah dua rakaat sebelum ihram, dan menyimpulkan bahwa shalat itu masyru' — ada tuntunannya. Dalilnya:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْكَعُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
"Ibnu Umar berkata: Nabi saw mengerjakan shalat dua rakaat di Zul Hulaifah (Miqat dari Madinah)." [HR Muslim] — Fatwa 04 1999 Shalat Sunnah Ihram (1999)
Perhatikan: shalat dua rakaat itu dikerjakan Nabi saw di miqat, di Zul Hulaifah. Artinya, miqat bukan hanya garis di peta. Ia adalah tempat seorang hamba berdiri, shalat, lalu berniat. Ada dimensi ruhani di dalamnya.
Dan masih dari Tanya Jawab Agama 5, kita belajar satu contoh kejujuran yang seharusnya menjadi teladan bagi setiap penuntut ilmu. Ketika ditanya tentang miqat bagi orang yang berada di Makkah yang hendak umrah sunah, dijawab:
"Miqat Makani bagi penduduk Makkah atau orang luar yang berada di Makkah adalah tanah halal terdekat. Maka untuk mulai umrah, ia harus keluar ke tanah halal terdekat, yaitu Tan'im atau Ji'ranah. Hadits yang menunjukkan bahwa Makkah sebagai miqat bagi orang yang akan melaksanakan umrah belum kami temukan." — Tanya Jawab Agama 5 Haji
"Belum kami temukan" — bukan "tidak ada", dan bukan pula "berarti bebas". Mereka menyatakan apa adanya, lalu menunjukkan tuntunan yang memang ada: Tan'im atau Ji'ranah, sebagaimana Nabi saw mengutus 'Aisyah ke Tan'im. Inilah adab ilmiah: berhenti pada apa yang diketahui, dan tidak mengisi kekosongan dengan dugaan.
Jamaah Jumat yang mulia,
Jika kita rangkum, ada empat hikmah besar dari al-mawāqīt al-makāniyyah:
- Ibadah itu mengikuti tuntunan, bukan selera. Batas tempat ditetapkan oleh Nabi saw, dan kita taat.
- Syariat itu mudah, bukan menyulitkan. Karena itu ada penyejajaran dengan miqat terdekat, dan ada ketentuan dua marhalah bagi yang tidak mengetahui miqat.
- Ijtihad jama'i bekerja dengan disiplin. 'Umar r.a. berijtihad, para ulama menyetujuinya, dan Tarjih Muhammadiyah melanjutkan jalan itu dengan menyebut 'illat, qiyas, dan maqasid secara terbuka.
- Ilmu yang jujur berani berkata "belum ditemukan". Itu bukan kelemahan, melainkan tanda amanah.
Maka bertakwalah kepada Allah dalam urusan batas-batas ini. Janganlah kita menganggap remeh persoalan miqat, sebab ia adalah pintu masuk seluruh rangkaian haji. Barangsiapa masuk dari pintu yang benar, ia akan berjalan dengan tenang. Barangsiapa mengabaikannya, ia akan menanggung akibat yang tidak ringan.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ. أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
(Duduk sebentar, lalu berdiri untuk khutbah kedua)
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى نِعْمَةِ الْإِسْلَامِ وَالْهِدَايَةِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. أَمَّا بَعْدُ
Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,
Dalam khutbah pertama kita telah menelusuri bagaimana syariat menetapkan batas-batas tempat dimulainya ihram, bagaimana para sahabat menyikapi persoalan yang baru muncul, dan bagaimana Majelis Tarjih Muhammadiyah — dari fatwa 1998, fatwa 1999, Tanya Jawab Agama, hingga fatwa 2007 dan uraian Kitab Haji — menetapkan posisi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka pada khutbah kedua ini, izinkan kami meninggalkan satu pesan saja.
Hidup kita ini penuh dengan miqat. Ada batas-batas yang Allah tetapkan: batas waktu shalat, batas harta yang wajib dizakati, batas pergaulan, batas lisan. Semua batas itu bukan untuk mempersempit hidup kita, melainkan untuk menertibkannya. Orang yang mengerti miqat akan tahu kapan ia harus mulai, dan itu membuatnya tidak pernah terlambat dan tidak pernah melampaui.
Dan sebagaimana Tarjih mengajarkan, di mana pun ada kesulitan yang nyata, syariat memberi jalan keluar. Tetapi jalan keluar itu ditempuh dengan tuntunan, bukan dengan menggampangkan — dengan ijtihad yang berdisiplin, bukan dengan dalih agar terasa mudah.
Maka berdoalah, semoga Allah swt menjadikan kita hamba yang mengenal batas, taat pada tuntunan, dan ringan langkahnya menuju Baitullah yang mulia.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَوَفِّقْهُمْ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى. اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ