ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Jamak
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:56 WIB
Jamak

Pertanyaan

  • Apa itu shalat jamak, bagaimana ketentuan dan batasannya menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

Dalil

  • Hadis Ibnu Abbas ra.:
    صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ
    "Rasulullah saw shalat dzuhur dan asar secara jama', dan juga maghrib dan isya' secara jama', tanpa karena takut dan bepergian." [HR. Muslim] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • Hadis Anas bin Malik ra. tentang jamak ta'khir ketika safar:
    كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا
    "Bahwa Rasulullah Saw. jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut." [Muttafaq 'Alaih] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

Catatan

  • Naskah Tanya Jawab Agama (tanpa tahun) mencatat bahwa hadis jamak tanpa uzur dinilai sahih oleh ahli hadis dan sanadnya dinilai jayyid oleh al-Khattabi, tetapi para ulama berbeda pendapat dalam penerapannya; naskah itu menutup dengan "dianjurkan untuk tetap shalat pada waktunya masing-masing" dan agar jamak tanpa safar "jangan dijadikan kebiasaan" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar.
  • Sebagian naskah yang saya baca memuat teks Arab yang tidak terbaca penuh pada bagian tertentu (mis. kutipan QS al-Jumu'ah 62: 9 pada naskah 1999); karena itu saya tidak mengutip bagian tersebut.

Kesimpulan

  • Jamak ialah menggabungkan Zuhur–Asar atau Magrib–Isya dalam satu waktu. Sejak 1998 hingga 2025 Majelis Tarjih konsisten membolehkannya bagi musafir, dan membolehkan jamak tanpa safar karena uzur (sakit, hujan, takut) maupun hajat/kegiatan sepanjang tidak dijadikan kebiasaan; qasar tetap khusus bagi yang safar. Yang berkembang adalah perinciannya: pemisahan jamak dari qasar dan penegasan qasar hanya setelah benar-benar dalam perjalanan (1998, 2013), Jumat hanya boleh jamak taqdim (1999), kebebasan urutan pada jamak ta'khir (2016), serta penerapan pada kegiatan organisasi (2025).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:59 WIB
Tatacara solat jamak dan qasar

Pertanyaan

  • Bagaimana tatacara melaksanakan shalat jamak dan qasar menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 101 —
    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
    "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Hadis Anas bin Malik ra. (jamak ta'khir) —
    كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
    "Bahwa Rasulullah Saw. jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan." [Muttafaq 'Alaih] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Hadis Anas ra. (qasar dikaitkan dengan keluar dari kampung) —
    صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَالْعَصْرِ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
    "Saya salat Zuhur bersama Rasulullah saw di Madinah empat rakaat dan di Zul Hulaifah dua rakaat." [HR. Jama'ah] — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar

  • Keterangan Ibnu Abbas ra. —
    فَرَضَ اللهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً
    "Sesungguhnya Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi saw; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat." [HR. Muslim dan Abu Dawud] — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim

  • Hadis Ibnu Abbas ra. (jamak tanpa safar) —
    جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلَا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ
    "Nabi Saw. pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

Catatan

Kesimpulan

  • Tatacaranya bertumpu pada tiga hal: menentukan waktu (taqdim pada waktu shalat pertama, ta'khir pada waktu shalat kedua), menentukan jumlah rakaat (qasar hanya untuk Zuhur, Asar, dan Isya), serta memastikan status safar — qasar hanya sah setelah benar-benar dalam perjalanan, sedangkan jamak boleh karena safar maupun uzur lain (sakit, hujan, takut, hajat) sepanjang tidak dibiasakan. Dua shalat dikerjakan berurutan tanpa shalat sunah di antaranya, dengan azan dan iqamah. Urutan mana yang didahulukan pada jamak ta'khir tidak ditetapkan, kecuali bila ada jamaah — maka ikut jamaah lebih utama. Jumat hanya boleh dijamak taqdim. Bila berjamaah dengan imam mukim, musafir menyempurnakan empat rakaat. Posisi ini konsisten sejak 1998 hingga 2025, dengan penajaman pada 2013 (jamak dan qasar tidak satu paket), 2016 (urutan ta'khir), 2018 (boleh dicampur dalam satu safar), dan 2024–2025 (illat qasar adalah zat safar).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.