ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Nonton bioskop hukumnya
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:35 WIB
Nonton bioskop hukumnya

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum menonton film di bioskop menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tarjih tidak memiliki fatwa yang secara khusus memakai kata "bioskop" sebagai topik tersendiri. Yang ada adalah fatwa tentang hukum menonton film, dan satu penyebutan bioskop dalam konteks khalwat. Karena itu jawabannya disusun dari tiga naskah yang berbeda tahunnya.

  • 2004 — Fatwa 10/2004 tentang Seni Budaya. Tarjih menyatakan bahwa kesenian yang baik dibolehkan, lalu memberi catatan penting mengenai tayangan:
    "Bahkan akhir-akhir ini tayangan-tayangan lewat media elektronik banyak yang bersifat merusak, destruktif. Misalnya penayangan film-film kartun (walaupun itu boneka), karena ditayangkan tepat pada waktu maghrib, sehingga melalaikan anak-anak dari melakukan shalat."
    Jadi yang dinilai bukan mediumnya, melainkan apakah tayangan itu melalaikan kewajiban — khususnya shalat.

  • 2019 — Fatwa 06/2019. Kaidah yang dipakai: "Pada asalnya, segala sesuatu itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang menyelisihinya," namun "status kebolehan tersebut bisa saja berubah apabila ada dalil yang mengindikasikan ketidakbolehannya."

  • 2022 — Fatwa 16/2022, naskah paling rinci dan paling langsung menjawab. Ini fatwa yang paling dekat dengan pertanyaan Anda. Bunyinya:
    "Film yang bergenre action maupun film yang mengandung unsur magis ini boleh untuk ditonton, hal tersebut berlaku apabila film itu memberikan manfaat yang lebih besar dari pada mudarat (bahaya) kepada penontonnya."
    Fatwa ini menetapkan tiga ketentuan:

    • Ada manfaat yang lebih besar daripada mudaratnya, misalnya dapat memetik pelajaran tentang "keberanian, kepemimpinan, strategi perang, dan lain-lain".
    • Penonton "dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk".
    • Film "harus memenuhi syarat lulus sensor", dan Lembaga Sensor Film "juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. Sehingga efek dari menonton film tersebut, bukan malah berpengaruh buruk terhadap dirinya."

Kesimpulan naskah 2022 itu: menonton film "adalah boleh sepanjang tidak memberikan pengaruh terhadap jiwa, diri dan keiman orang yang menonton."

  • Catatan khusus soal bioskop. Bioskop justru muncul dalam fatwa lain, yaitu Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan, sebagai contoh khalwat masa kini: "Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan muda-mudi di bioskop yang ramai, tempat rekreasi, dan lain sebagainya." Jadi bila yang dimaksud nonton berdua dengan lawan jenis yang bukan mahram, sisi yang disorot Tarjih bukan filmnya, melainkan berkhalwatnya.

Dalil

  • QS. al-Baqarah (2): 102 — tentang sihir, dikutip dalam fatwa 16/2022:
    وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُوا الشَّيٰطِيْنُ عَلٰى مُلْكِ سُلَيْمٰنَ ۚ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ… وَيَتَعَلَّمُوْنَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ
    "…Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka." — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir

  • Hadis tujuh dosa besar (HR. al-Bukhari dan Muslim nomor 6351), dikutip dalam fatwa yang sama:
    اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ … الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ …
    "Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar) … syirik kepada Allah, sihir …" — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir

  • Hadis khalwat (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi), dikutip dalam fatwa 38/2019:
    لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
    "Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan." — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

Catatan

  • Fatwa 16/2022 menyebut soal film magis/sihir bahwa hukumnya "tergantung kepada penontonnya" — bila penonton sudah memahami hukum sihir dan tidak terpengaruh, boleh; bila masih awam dan dikhawatirkan mencontohnya, "sebaiknya tidak dilakukan". Naskah itu juga menegaskan menonton film bernuansa sihir "tidak dapat disamakan dengan hukum seseorang yang mendatangi dukun, yaitu tidak diterima salatnya selama 40 hari."
  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahas secara khusus adab dan hukum berada di gedung bioskop sebagai tempat (misalnya percampuran lawan jenis di dalamnya, atau aspek komersialnya). Yang tersedia adalah ketentuan tentang filmnya dan tentang khalwat. Untuk kasus konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Menonton film — termasuk di bioskop — pada dasarnya dibolehkan, dengan syarat: manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya, filmnya lolos sensor dan sesuai golongan usia penonton, penonton mampu membedakan baik dan buruk, serta tidak melalaikan shalat dan kewajiban. Bila ditonton berdua dengan bukan mahram, berlaku larangan khalwat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:40 WIB
Hukum tukar cincin atau lamaran dalam pandangan tarjih dan bagaimana sebaiknya dalam penerapan nya

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum tukar cincin dan lamaran (pertunangan/khitbah) menurut Tarjih, dan bagaimana sebaiknya penerapannya?

Jawaban

  • Tarjih tidak memiliki satu fatwa berjudul khusus "tukar cincin". Persoalan ini tersebar dalam beberapa naskah dari rentang waktu yang panjang, dan posisinya berkembang. Berikut urutannya.

1. Tanya Jawab Agama Jilid 1 — "Cincin Kawin Emas" (tanpa tahun tercantum dalam naskah).
Dalil yang dipakai hadis riwayat Ahmad dan an-Nasa'i dari Abu Musa. Lalu ditegaskan: "Adat tukar cincin dan emas sebagai tanda akan dilangsungkan pernikahan bukan berasal dan adat-istiadat Islamy. Untuk itu tidak perlu dipertahankan. Kalau ada di antara kita yang karena sesuatu keperluan atau keinginan yang kuat untuk memakai cincin, pakailah cincin yang bukan emas." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan

2. Tanya Jawab Agama Jilid 2 — "Tukar Cincin" (tanpa tahun tercantum dalam naskah).
Menjawab enam pertanyaan pembaca. Dinyatakan bahwa asal-usulnya "dari orang Barat terutama dibawa oleh orang Belanda", dan: "Tukar cincin itu belum merupakan ikatan secara agamis tetapi hanya merupakan ikatan secara lahiriah sebagai adat baru yang diadakan orang pada masa kini meniru adat Barat, maka belum halal wanita untuk bergaul bebas sebab nanti akan terjadi apa yang dinamakan khalwah". Juga ditegaskan: "Pada zaman Nabi Muhammad saw. tidak ada sama sekali perintah tukar cincin." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

3. Fatwa 23/2003 tentang Hukum Pertunangan (SM No. 06/2003).
Ini naskah yang paling sistematis. "Belum ditemukan nash-nash baik berupa nash al-Qur'an maupun berupa nash al-Hadits yang secara tegas membolehkan atau melarang lembaga pertunangan itu. Karena itu masalah pertunangan merupakan masalah ijtihadiyah." Tiga pendekatan dipakai: isyarat hadis larangan meminang di atas pinangan orang lain, keumuman perintah menepati akad, dan kaidah adat. Naskah ini secara eksplisit menyebut bahwa alat pengikat pertunangan "bentuknya bermacam-macam ada berupa cincin, perhiasan tertentu, keris dan sebagainya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut", dan menyimpulkan "lembaga pertunangan ini tidak dilarang oleh syara'." Namun naskah yang sama mengingatkan bahwa pertunangan menjadi masalah ketika terjadi pemutusan dan sudah terjadi saling memberi "sedang alat-alat bukti tidak ada", sehingga dianjurkan perjanjiannya dilengkapi bukti tertulis dan saksi. — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003

4. Fatwa 21.A/2003 tentang Pacaran dalam Islam (SM No. 23/2003).
Menempatkan pertunangan sebagai tahap pra-nikah, dengan penegasan: "Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

5. Fatwa 29/2015 tentang Kewajiban dalam Tunangan (disidangkan 18 September 2015).
Inilah naskah yang paling tegas soal cincin. Mula-mula tunangan digambarkan secara deskriptif sebagai proses komitmen yang "biasanya ditandai dengan saling bertukar cincin sebagai tanda ikatan tunangan". Tetapi kemudian dinyatakan: "Sedangkan praktik tunangan dengan saling memakaikan cincin, saling pegangan atau bahkan dengan cium kening atau pipi pasangannya, dalam syari'at Islam termasuk sesuatu yang dilarang, karena dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar'i, sehingga mereka tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah." Naskah ini juga menolak anggapan bahwa tunangan punya "setengah kewajiban", lalu memberi rambu-rambu: tidak bersentuhan/berduaan/serumah, saling menjaga nama baik, menepati janji, tidak menarik kembali pemberian kecuali ada pengkhianatan kesepakatan, dan segera menikah tanpa menunda. — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

6. Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 — Etika Taaruf (disidangkan 13 Juni 2025).
Merangkum dan menegaskan kembali posisi sebelumnya: pertunangan termasuk muamalah duniawiah, "sehingga dapat dijadikan dasar sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunah". Khitbah (lamaran) dinyatakan diperbolehkan, dan pada masa khitbah "sudah diperbolehkan adanya ikatan perjanjian untuk menikah. Namun demikian, pergaulan antara keduanya tetap harus dijaga agar tidak melampaui batasan syariat". — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Apa yang berubah dan apa yang tetap. Yang tetap sepanjang rentang itu: pertunangan/lamaran sendiri tidak dilarang, dan hubungan kedua pihak tetap berstatus belum menikah. Yang berkembang: naskah-naskah lama (Jilid 1 dan 2) menilai tukar cincin sebagai adat Barat yang "tidak perlu dipertahankan" dan menegaskan tidak ada perintahnya pada zaman Nabi; naskah 2003 memindahkan penilaiannya ke ranah adat yang tidak dilarang syara' selama tidak bertentangan dengan syariat; naskah 2015 menarik garis tegas pada perbuatan fisiknya — saling memakaikan cincin, bergandengan, cium kening — sebagai yang dilarang; naskah 2026 mengembalikan semuanya ke kaidah umum: boleh selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunah.

Dalil

  • HR. Ahmad dan an-Nasa'i dari Abu Musa — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat:
    أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
    "Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dan diharamkan pada kaum pria pada umatku."

  • QS. al-Ma'idah (5): 1 — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003:
    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
    "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu."

  • QS. al-Isra' (17): 34 — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003:
    وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً
    "…dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."

  • HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003:
    لاَ يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأذَنَ لَهُ
    "Jangan salah seorang kamu meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang sebelumnya mengurungkan peminangannya atau membolehkannya."

  • HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan:
    الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
    "Orang yang menarik kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan kembali muntahannya."

  • HR. Ahmad dari Ibnu Umar — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah:
    لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
    "Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan, karena setan adalah orang ketiganya."

  • Kaidah fikih — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003:
    اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ
    "Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum."

Catatan

  • Yang dilarang dalam Fatwa 29/2015 adalah perbuatan saling memakaikan cincin dan persentuhan yang menyertainya, bukan sekadar keberadaan sebuah cincin sebagai tanda. Naskah-naskah lama menyoroti sisi lain: bahwa cincin itu bukan pengikat secara agamis, sehingga tidak boleh dijadikan alasan melonggarkan pergaulan.
  • Soal bahan cincin bagi laki-laki, HPT Jilid 1 menetapkan: "Orang lelaki memakai emas dan perak itu haram hukumnya", tetapi "Mempergunakan perak untuk cincin, mubah", berdasarkan hadis Anas tentang cincin perak Nabi saw. — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah. Sementara Tanya Jawab Agama Jilid 1 menganjurkan bagi laki-laki yang ingin memakai cincin agar memakai yang bukan emas. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
  • Perlu dicatat, fatwa 2003 menyebut soal sanksi/denda bila pertunangan diputus — itu digambarkan sebagai praktik hukum adat yang berlaku, bukan penetapan Tarjih bahwa denda wajib dibayar. Yang dianjurkan Tarjih adalah membuat kesepakatan tertulis dan saksi agar persoalan itu bisa diselesaikan dengan rujukan bukti.
  • Aplikasi praktisnya: tukar cincin sebagai tanda boleh-boleh saja sebagai adat, tetapi jangan dianggap pengikat agamis, jangan dijadikan alasan berduaan atau bersentuhan, dan sebaiknya tidak memakai acara saling memakaikan cincin yang melibatkan persentuhan. Bila pertunangan diputus, barang yang sudah diberikan pada prinsipnya tidak ditarik kembali kecuali ada pengkhianatan kesepakatan. Untuk kasus konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Lamaran (khitbah) dan pertunangan dibolehkan, karena tidak ada nash yang melarangnya dan termasuk adat yang dapat dijadikan dasar selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunah. Tukar cincin statusnya adat, bukan ibadah dan bukan pengikat syar'i, sehingga tidak mengubah apa pun dalam hubungan kedua pihak — mereka tetap wajib menjaga diri seperti orang yang belum menikah. Praktik saling memakaikan cincin dan persentuhan yang menyertainya dinyatakan terlarang. Bagi laki-laki, cincin emas terlarang; perak dibolehkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:46 WIB
Kalau melihat wajah calon istri yang bercadar itu di saat apa? Dan bagian mana saja yang boleh di lihat? Dan siapa yang melihat serta bagaimana pengaplikasian ilmunya

Pertanyaan

  • Kapan melihat wajah calon istri yang bercadar, bagian mana yang boleh dilihat, siapa yang melihat, dan bagaimana penerapannya?

Jawaban

  • Perlu ditegaskan sejak awal: arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat fatwa yang secara khusus dan menyeluruh menjawab "melihat wajah calon istri yang bercadar". Tidak ada satu naskah berjudul demikian. Yang ada tersebar di beberapa naskah, dan berikut perkembangannya secara kronologis.

1. 2003 — Fatwa 21.A/2003 tentang Pacaran dalam Islam (SM No. 23/2003).
Inilah naskah yang paling langsung soal waktu melihat. Naskah ini membagi proses pra-akad menjadi tiga tahap: "yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan." Lalu:
"Rasulullah saw memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan perkawinan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya."
Jadi waktunya adalah pada tahap penjajakan, sebelum keputusan meminang ditetapkan — bukan setelah akad, dan bukan pula dibebaskan setelah tunangan. Naskah yang sama memberi rambu tegas: "Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah."

2. 2003 — Fatwa 13/2003 tentang Aurat dan Jilbab (SM No. 18-19/2003).
Naskah ini menetapkan bagian yang boleh dilihat. Tarjih menyatakan: "Kami berpendapat bahwa alasan bagi pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah lebih kuat, dan pendapat tersebut menurut kami lebih pas bagi muslimah Indonesia."
Naskah ini juga mengutip: "Pendapat inilah yang dijadikan alasan bagi orang yang memperbolehkan melihat wajah dan tapak tangan wanita selama tidak menimbulkan fitnah."
Namun tambahannya: "sekalipun demikian kami berpendapat bahwa menutup wajah dan tapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpuji."
Perlu dicatat, dalam naskah yang sama Tarjih juga memuat pendapat Syafi'iyah–Hanabilah bahwa wajah termasuk yang haram ditampakkan di depan laki-laki bukan mahram, dan menyebut "keharaman melihat wajah adalah lebih pantas disepakati". Tarjih kemudian memilih pendapat yang membolehkan, dengan syarat tidak menimbulkan fitnah.

3. Tanpa tahun (Tanya Jawab Agama Jilid 4, Masalah Wanita) — "Wanita Memakai Cadar".
"Di dalam Nash, baik al-Qur'an maupun Hadits, tidak ada perintah untuk memakai cadar, yang ada adalah perintah memakai jilbab." Bahkan lebih tegas: "bahkan kalau diperhatikan ayat-ayat dan Hadits di atas memakai cadar bagi wanita itu berlawanan dengan isi-isi ayat-ayat dan Hadits tersebut."

4. 2009 — Fatwa 28 tentang Jenggot dan Cadar.
"Ringkasnya, cadar tidak ada dasar hukumnya baik dalam al-Qur'an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab." Naskah ini juga menyebut praktik para shahabiyat yang wajahnya terbuka, dan menegaskan bahwa tidak memakai cadar bukanlah ingkar sunnah.

5. 2015 — Fatwa 29 tentang Kewajiban dalam Tunangan. Rambu pergaulan: "Tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya pasangan suami-istri."

6. 2020 — Fatwa 24 tentang Batas Aurat Wajah Perempuan. Ini yang menjawab bagian mana secara rinci. Mengutip al-Baghawi, al-Qurthubi, dan Ibnu Katsir, batas wajah adalah panjang dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ujung dagu, dan lebarnya antara dua telinga. Lalu kesimpulannya:
"secara lahir ujung dagu adalah termasuk bagian wajah yang boleh terlihat dan bagian bawah dagu adalah termasuk aurat yang harus ditutup."
Namun naskah itu kemudian mengoreksi dirinya sendiri dengan merujuk Mu'jam al-Musthalahat: "Jadi, bawah dagu itu bukan termasuk aurat, karena batas dagu itu adalah sepanjang tempat tumbuhnya rambut jenggot seseorang di bawah wajahnya."

7. 2021 — Fatwa 06/2021. Menegaskan lagi: "Muhammadiyah lebih meyakini bahwa pada diri muslimah keseluruhannya adalah aurat kecuali bagian wajah dan telapak tangan (bagian dalam dan luar)". Ditambah: "Telapak tangan pada kutipan dalil-dalil di atas dimaknai bagian dalam dan luar/punggung tangan."

8. 2024 — Keputusan 54/2024, Fikih Perlindungan Anak. Mengajarkan adab memandang: "Laki-laki boleh memandang perempuan di bagian dada ke atas dan di bagian bawah lutut maḥram wanitanya" — ini khusus mahram, bukan calon istri.

9. 2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 04, Etika Taaruf (disidangkan 13 Juni 2025). Naskah terbaru. Taaruf dimaknai "proses saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama". Pada masa taaruf "belum ada hak dan kewajiban seperti suami istri", dan syaratnya: "memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina."

  • Jawaban atas tiga pertanyaan Anda secara langsung:

(a) Di saat apa? Pada tahap penjajakan/taaruf, yaitu masa sebelum keputusan meminang ditetapkan. Di situlah Rasulullah saw memerintahkan "melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya". Setelah pertunangan/khitbah, hubungan tetap berstatus belum menikah dan justru wajib lebih dijaga.

(b) Bagian mana yang boleh dilihat? Wajah dan kedua telapak tangan (bagian dalam dan luar). Batas wajah: dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ujung dagu, lebar antara dua telinga; bawah dagu menurut Fatwa 24/2020 bukan aurat. Selain itu — rambut, leher, dan anggota badan lain — tetap aurat.

(c) Siapa yang melihat? Yang melihat adalah laki-laki yang bersangkutan sendiri, calon suami, bukan wakil atau perantara. Fatwa 21.A/2003 menyebut penjajakan "mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka", tetapi perintah "melihat" dalam hadis ditujukan kepada laki-laki yang meminang.

(d) Cadarnya bagaimana? Ini titik yang perlu dinyatakan jujur. Tarjih menilai cadar bukan perintah syariat, melainkan "perbuatan kehati-hatian yang terpuji" dan "tidaklah terlarang". Karena wajah dan telapak tangan bukan aurat dalam pandangan Tarjih, maka untuk hajat melihat calon — yang oleh HPT disebut "hajat Syar'i" — membuka wajah di hadapan calon suami tidak melanggar ketetapan Tarjih. Namun arsip tidak memuat naskah yang secara eksplisit memerintahkan atau mengatur tata cara membuka cadar untuk keperluan khitbah. Saya belum menemukan ketentuan itu, jadi tidak saya tambahkan.

Dalil

  • QS. an-Nur (24): 30-31 — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan:
    قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ… وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ… وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
    "Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menahan pandangannya… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya."

  • HR. Abu Dawud dari 'Aisyah — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan:
    يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
    "…hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya."

  • HR. an-Nasa'i, Ibnu Majah, at-Tirmidzi (hasan) dari Abu Hurairah — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003:
    أَلاَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا
    "Apakah engkau telah melihatnya? … Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu."

  • QS. al-Isra' (17): 32 — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah:
    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

  • HR. Ahmad dari Ibnu Umar — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah:
    لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
    "Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan, karena setan adalah orang ketiganya."

  • Dua kaidah fikih yang dikutip naskah 2026 — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah:
    سَدُّ الذَّرِيعَةِ — "Menutup seluruh jalan menuju kerusakan."
    دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ — "Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan."

  • HPT Keputusan Tarjih Sidoarjo — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo: "pandang-memandang antara pria dan wanita lain (yang bukan muhrim atau bukan suami-isteri) tanpa hajat Syar'i… dilarang oleh Islam."

Catatan — penerapannya:

  • Lihatlah pada tahap penjajakan, dengan keperluan yang jelas (hajat syar'i) untuk menentukan pilihan, bukan untuk bersenang-senang.

  • Batasi pada wajah dan telapak tangan. Rambut, leher, dan bawah dagu-versi-bagian-yang-tertutup bukan bagian yang boleh dinikmati pandangannya.

  • Jangan berduaan. Hadis khalwat di atas berlaku mutlak; libatkan mahram atau keluarga. Fatwa 29/2015 melarang bersentuhan dan berduaan.

  • Jangan bersentuhan — termasuk berjabat tangan. Fatwa 12/2019 (dikutip pada penelusuran ini) memuat tiga hukum berjabat tangan dengan rincian usia.

  • Jika pandangan tak sengaja dan menimbulkan syahwat, naskah 13/2003 memerintahkan: "hendaklah segera memalingkan pandangannya, dan jangan mengulanginya dengan pandangan yang penuh syahwat."

  • Dianjurkan berpuasa sunat sebagai perisai, sebagaimana tuntunan Fatwa 21.A/2003.

  • Setelah ada kecocokan, segeralah menikah — Fatwa 29/2015: "Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda."

  • Karena cadar bukan perintah syariat melainkan kehati-hatian, jangan menempatkan calon istri bercadar pada posisi yang lebih sulit, dan jangan pula menjadikan cadar alasan melonggarkan batas pergaulan. Cadar tidak mengubah status hukum hubungan.

  • Keterbatasan penelusuran: Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus mengatur tata cara membuka cadar untuk keperluan melihat calon istri, siapa yang mendampingi saat melihat, atau apakah foto/video boleh dipakai sebagai pengganti. Naskah Fatwa 28 Jenggot dan Cadar juga hanya terbaca sebagian, sehingga bila ada bagian yang membahas hal ini di dalamnya, saya belum memverifikasinya. Untuk kasus konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Melihat calon istri dilakukan pada tahap penjajakan/taaruf sebelum keputusan meminang, oleh calon suami sendiri, dan terbatas pada wajah serta kedua telapak tangan — bukan anggota badan lain. Cadar tidak memiliki dasar perintah dalam pandangan Tarjih; ia dinilai sebagai kehati-hatian yang terpuji dan tidak terlarang, sehingga wajah yang biasanya tertutup cadar pun tetap berada pada bagian yang dibolehkan untuk dilihat dalam keperluan ini, tanpa mengubah status hubungan keduanya yang tetap belum menikah. Seluruhnya dibatasi oleh larangan berduaan, bersentuhan, dan memandang dengan syahwat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.