Pertanyaan
- Bagaimana hukum menonton film di bioskop menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Tarjih tidak memiliki fatwa yang secara khusus memakai kata "bioskop" sebagai topik tersendiri. Yang ada adalah fatwa tentang hukum menonton film, dan satu penyebutan bioskop dalam konteks khalwat. Karena itu jawabannya disusun dari tiga naskah yang berbeda tahunnya.
-
2004 — Fatwa 10/2004 tentang Seni Budaya. Tarjih menyatakan bahwa kesenian yang baik dibolehkan, lalu memberi catatan penting mengenai tayangan:
"Bahkan akhir-akhir ini tayangan-tayangan lewat media elektronik banyak yang bersifat merusak, destruktif. Misalnya penayangan film-film kartun (walaupun itu boneka), karena ditayangkan tepat pada waktu maghrib, sehingga melalaikan anak-anak dari melakukan shalat."
Jadi yang dinilai bukan mediumnya, melainkan apakah tayangan itu melalaikan kewajiban — khususnya shalat. -
2019 — Fatwa 06/2019. Kaidah yang dipakai: "Pada asalnya, segala sesuatu itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang menyelisihinya," namun "status kebolehan tersebut bisa saja berubah apabila ada dalil yang mengindikasikan ketidakbolehannya."
-
2022 — Fatwa 16/2022, naskah paling rinci dan paling langsung menjawab. Ini fatwa yang paling dekat dengan pertanyaan Anda. Bunyinya:
"Film yang bergenre action maupun film yang mengandung unsur magis ini boleh untuk ditonton, hal tersebut berlaku apabila film itu memberikan manfaat yang lebih besar dari pada mudarat (bahaya) kepada penontonnya."
Fatwa ini menetapkan tiga ketentuan:- Ada manfaat yang lebih besar daripada mudaratnya, misalnya dapat memetik pelajaran tentang "keberanian, kepemimpinan, strategi perang, dan lain-lain".
- Penonton "dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk".
- Film "harus memenuhi syarat lulus sensor", dan Lembaga Sensor Film "juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. Sehingga efek dari menonton film tersebut, bukan malah berpengaruh buruk terhadap dirinya."
Kesimpulan naskah 2022 itu: menonton film "adalah boleh sepanjang tidak memberikan pengaruh terhadap jiwa, diri dan keiman orang yang menonton."
- Catatan khusus soal bioskop. Bioskop justru muncul dalam fatwa lain, yaitu Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan, sebagai contoh khalwat masa kini: "Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan muda-mudi di bioskop yang ramai, tempat rekreasi, dan lain sebagainya." Jadi bila yang dimaksud nonton berdua dengan lawan jenis yang bukan mahram, sisi yang disorot Tarjih bukan filmnya, melainkan berkhalwatnya.
Dalil
-
QS. al-Baqarah (2): 102 — tentang sihir, dikutip dalam fatwa 16/2022:
وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُوا الشَّيٰطِيْنُ عَلٰى مُلْكِ سُلَيْمٰنَ ۚ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ… وَيَتَعَلَّمُوْنَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ
"…Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka." — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir -
Hadis tujuh dosa besar (HR. al-Bukhari dan Muslim nomor 6351), dikutip dalam fatwa yang sama:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ … الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ …
"Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar) … syirik kepada Allah, sihir …" — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir -
Hadis khalwat (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi), dikutip dalam fatwa 38/2019:
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
"Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan." — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
Catatan
- Fatwa 16/2022 menyebut soal film magis/sihir bahwa hukumnya "tergantung kepada penontonnya" — bila penonton sudah memahami hukum sihir dan tidak terpengaruh, boleh; bila masih awam dan dikhawatirkan mencontohnya, "sebaiknya tidak dilakukan". Naskah itu juga menegaskan menonton film bernuansa sihir "tidak dapat disamakan dengan hukum seseorang yang mendatangi dukun, yaitu tidak diterima salatnya selama 40 hari."
- Saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahas secara khusus adab dan hukum berada di gedung bioskop sebagai tempat (misalnya percampuran lawan jenis di dalamnya, atau aspek komersialnya). Yang tersedia adalah ketentuan tentang filmnya dan tentang khalwat. Untuk kasus konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
- Menonton film — termasuk di bioskop — pada dasarnya dibolehkan, dengan syarat: manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya, filmnya lolos sensor dan sesuai golongan usia penonton, penonton mampu membedakan baik dan buruk, serta tidak melalaikan shalat dan kewajiban. Bila ditonton berdua dengan bukan mahram, berlaku larangan khalwat.
Sumber
- Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya (2004)
- Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan (2019)
- Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019)
- Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir (2022, disidangkan 26 November 2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.