Pertanyaan
- Apa hukum menyembelih/membayar dam haji Tamattu' di tanah air (Indonesia), tidak di Tanah Haram?
Jawaban
- Posisi Tarjih dalam arsip ini berkembang dari tahun ke tahun, jadi perlu disajikan berurutan.
1) 1998 — Fatwa 01/1998 (Mikat Makani dan Menyembelih Dam). Yang ditetapkan soal waktu, bukan lokasi: "waktu menyembelih binatang dam itu pada hari Nahr (tanggal 10 Zulhijjah) atau pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah)." — Fatwa 01 1998 Mikat Makani Dan Menyembelih Dam
2) 1999 — Fatwa 02/1999 (Penyembelihan Qurban dalam Ibadah Haji dan Tahallul). Di sini lokasi ditegaskan: "Membayar Dam penyembelihannya wajib dilaksanakan di Mina, tanggal 10 Zulhijjah, sedangkan menyembelih hewan qurban (bukan Dam) bisa dilaksanakan di mana saja." Dalil yang dikutip adalah hadis Muslim dari Jabir: "Saya menyembelih hewan ternak di sini (Mina). Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih ternak." — Fatwa 02 1999 Penyembelihan Qurban Dalam Ibadah Haji Dan Tahallul
3) Kitab Haji (HPT) bagian 15. Posisi tegas: "Tempat penyembelihan hadyu tidak diperkenankan di luar tanah Haram," dengan dalil Q.S. al-Maidah (5): 95 "hadyan bāligal-Ka'bah" dan hadis "seluruh pelosok Mekkah adalah jalan dan tempat penyembelihan." Halaman ini juga menyatakan bahwa hadyu pada Haji Tamatuk "adalah bagian dari manasik haji, bukan" sanksi atas pelanggaran. Soal waktu, halaman ini menyebut penyembelihan dapat dimulai sejak 10 Dzulhijjah, dan menyatakan bahwa pembatasan sampai hari tasyrik "adalah pembatasan yang tidak berdasarkan dalil relevan," sehingga "batas akhir dari penyembelihan dam atau hadyu adalah bulan haji itu sendiri, yaitu akhir bulan Zulhijjah." — Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu
4) 2003 — Fatwa 05/2003. "Jama'ah haji yang melakukan haji Tamattu', atau haji Qiran, wajib membayar dam, berupa seekor kambing, dan disembelih pada hari nahar (10 Zulhijjah) sebelum tahallul, atau pada hari tasyriq." Jika tidak mampu: puasa 10 hari — "Tiga hari dikerjakan di Makkah, pada waktu haji, dan tujuh hari dikerjakan setelah kembali ke tempat asal." — Fatwa 05 2003 Waktu Membayar Dam Pahala Shalat Di Masjid Nabawi Dan Syarat Doa M; lihat juga Tanya Jawab Agama 5 Haji yang memerinci bahwa puasa 3 hari dibatasi sampai hari Arafah dan bila berhalangan wajib qadla, serta teknisnya "boleh dilaksanakan di tanah air."
5) 2026 — Fatwa 04/2026 tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air (disidangkan 20 Ramadan 1447 H/9 Maret 2026, ditandatangani 24 Ramadan 1447 H/13 Maret 2026). Inilah posisi terbaru dan menjawab langsung pertanyaan Anda. Diktumnya:
"a. Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar'ī dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
b. Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
c. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar'ī baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
d. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bā'is al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara."
Fatwa ini menyebut Dam Tamatuk dan Kiran sebagai salah satu jenis dam yang dibahas, dan menegaskan: "hukum asal penyembelihan dam adalah dilakukan di tanah suci," namun ketentuan lokasi dipandang "bukanlah termasuk kategori ta'abbudī mahḍ ... melainkan termasuk kategori ta'aqqulī." Tausiahnya: jemaah yang ingin menyembelih di tanah air agar menyalurkan dana dam melalui lembaga amil resmi seperti Lazismu. — Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam Di Luar Tanah Haram 095405 · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 11 Pengalihan Penyembelihan Dam Ke Tanah Air · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam Ke Tanah Air 2
Dalil
-
Q.S. al-Baqarah (2): 196
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
"Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatuk), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali..." — Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam Di Luar Tanah Haram 095405 -
Hadis Jabir r.a.:
كُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ، وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
"Seluruh jalan-jalan di Makkah adalah tempat penyembelihan (manḥar), dan seluruh hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih" (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah). — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam Ke Tanah Air 2
Catatan
- Ada pergeseran yang perlu disadari: naskah 1999 dan Kitab Haji (HPT) menegaskan penyembelihan dam di Mina/Tanah Haram dan "tidak diperkenankan di luar tanah Haram," sedangkan fatwa 2026 justru menetapkan kebolehannya dengan syarat. Fatwa 2026 adalah naskah terbaru yang secara eksplisit membahas lokasi penyembelihan dam di tanah air; dua naskah 2026 lain (Edisi 11 dan Edisi 12) memuat diktum yang sama.
- Yang dialihkan adalah lokasi penyembelihan; ketentuan waktu tetap wajib diikuti menurut diktum butir b.
- Untuk kasus Anda yang bersifat personal (misalnya teknis penyetoran dam melalui KBIH tertentu atau status dam yang sudah dibayar bertahun lalu), saya belum menelusuri bagian itu secara tuntas; silakan konfirmasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Menurut posisi Tarjih terbaru (Fatwa 04/2026), menyembelih dam — termasuk dam Tamattu' — di tanah air adalah sah secara syar'i dalam kondisi saat ini, dengan syarat: tetap mengikuti ketentuan waktu, hewan memenuhi kriteria syar'i, dana dikelola utuh dan transparan, serta distribusi diprioritaskan bagi al-bā'is al-faqīr dan wilayah krisis gizi/kemiskinan ekstrem.
Sumber
- Fatwa 01 1998 Mikat Makani Dan Menyembelih Dam (1998)
- Fatwa 02 1999 Penyembelihan Qurban Dalam Ibadah Haji Dan Tahallul (1999)
- Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu (Kitab Haji, HPT)
- Fatwa 05 2003 Waktu Membayar Dam Pahala Shalat Di Masjid Nabawi Dan Syarat Doa M (2003)
- Tanya Jawab Agama 5 Haji (Tanya Jawab Agama 5, Haji)
- Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam Di Luar Tanah Haram 095405 (2026)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 11 Pengalihan Penyembelihan Dam Ke Tanah Air · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam Ke Tanah Air 2 (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.