ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum bayar dam Tamattu di tanah air
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 22:15 WIB
Hukum bayar dam Tamattu di tanah air

Pertanyaan

  • Apa hukum menyembelih/membayar dam haji Tamattu' di tanah air (Indonesia), tidak di Tanah Haram?

Jawaban

  • Posisi Tarjih dalam arsip ini berkembang dari tahun ke tahun, jadi perlu disajikan berurutan.

1) 1998 — Fatwa 01/1998 (Mikat Makani dan Menyembelih Dam). Yang ditetapkan soal waktu, bukan lokasi: "waktu menyembelih binatang dam itu pada hari Nahr (tanggal 10 Zulhijjah) atau pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah)." — Fatwa 01 1998 Mikat Makani Dan Menyembelih Dam

2) 1999 — Fatwa 02/1999 (Penyembelihan Qurban dalam Ibadah Haji dan Tahallul). Di sini lokasi ditegaskan: "Membayar Dam penyembelihannya wajib dilaksanakan di Mina, tanggal 10 Zulhijjah, sedangkan menyembelih hewan qurban (bukan Dam) bisa dilaksanakan di mana saja." Dalil yang dikutip adalah hadis Muslim dari Jabir: "Saya menyembelih hewan ternak di sini (Mina). Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih ternak." — Fatwa 02 1999 Penyembelihan Qurban Dalam Ibadah Haji Dan Tahallul

3) Kitab Haji (HPT) bagian 15. Posisi tegas: "Tempat penyembelihan hadyu tidak diperkenankan di luar tanah Haram," dengan dalil Q.S. al-Maidah (5): 95 "hadyan bāligal-Ka'bah" dan hadis "seluruh pelosok Mekkah adalah jalan dan tempat penyembelihan." Halaman ini juga menyatakan bahwa hadyu pada Haji Tamatuk "adalah bagian dari manasik haji, bukan" sanksi atas pelanggaran. Soal waktu, halaman ini menyebut penyembelihan dapat dimulai sejak 10 Dzulhijjah, dan menyatakan bahwa pembatasan sampai hari tasyrik "adalah pembatasan yang tidak berdasarkan dalil relevan," sehingga "batas akhir dari penyembelihan dam atau hadyu adalah bulan haji itu sendiri, yaitu akhir bulan Zulhijjah." — Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu

4) 2003 — Fatwa 05/2003. "Jama'ah haji yang melakukan haji Tamattu', atau haji Qiran, wajib membayar dam, berupa seekor kambing, dan disembelih pada hari nahar (10 Zulhijjah) sebelum tahallul, atau pada hari tasyriq." Jika tidak mampu: puasa 10 hari — "Tiga hari dikerjakan di Makkah, pada waktu haji, dan tujuh hari dikerjakan setelah kembali ke tempat asal." — Fatwa 05 2003 Waktu Membayar Dam Pahala Shalat Di Masjid Nabawi Dan Syarat Doa M; lihat juga Tanya Jawab Agama 5 Haji yang memerinci bahwa puasa 3 hari dibatasi sampai hari Arafah dan bila berhalangan wajib qadla, serta teknisnya "boleh dilaksanakan di tanah air."

5) 2026 — Fatwa 04/2026 tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air (disidangkan 20 Ramadan 1447 H/9 Maret 2026, ditandatangani 24 Ramadan 1447 H/13 Maret 2026). Inilah posisi terbaru dan menjawab langsung pertanyaan Anda. Diktumnya:

"a. Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar'ī dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
b. Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
c. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar'ī baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
d. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bā'is al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara."

Fatwa ini menyebut Dam Tamatuk dan Kiran sebagai salah satu jenis dam yang dibahas, dan menegaskan: "hukum asal penyembelihan dam adalah dilakukan di tanah suci," namun ketentuan lokasi dipandang "bukanlah termasuk kategori ta'abbudī mahḍ ... melainkan termasuk kategori ta'aqqulī." Tausiahnya: jemaah yang ingin menyembelih di tanah air agar menyalurkan dana dam melalui lembaga amil resmi seperti Lazismu. — Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam Di Luar Tanah Haram 095405 · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 11 Pengalihan Penyembelihan Dam Ke Tanah Air · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam Ke Tanah Air 2

Dalil

  • Q.S. al-Baqarah (2): 196
    فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
    "Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatuk), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali..." — Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam Di Luar Tanah Haram 095405

  • Hadis Jabir r.a.:
    كُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ، وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
    "Seluruh jalan-jalan di Makkah adalah tempat penyembelihan (manḥar), dan seluruh hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih" (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah). — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam Ke Tanah Air 2

Catatan

  • Ada pergeseran yang perlu disadari: naskah 1999 dan Kitab Haji (HPT) menegaskan penyembelihan dam di Mina/Tanah Haram dan "tidak diperkenankan di luar tanah Haram," sedangkan fatwa 2026 justru menetapkan kebolehannya dengan syarat. Fatwa 2026 adalah naskah terbaru yang secara eksplisit membahas lokasi penyembelihan dam di tanah air; dua naskah 2026 lain (Edisi 11 dan Edisi 12) memuat diktum yang sama.
  • Yang dialihkan adalah lokasi penyembelihan; ketentuan waktu tetap wajib diikuti menurut diktum butir b.
  • Untuk kasus Anda yang bersifat personal (misalnya teknis penyetoran dam melalui KBIH tertentu atau status dam yang sudah dibayar bertahun lalu), saya belum menelusuri bagian itu secara tuntas; silakan konfirmasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menurut posisi Tarjih terbaru (Fatwa 04/2026), menyembelih dam — termasuk dam Tamattu' — di tanah air adalah sah secara syar'i dalam kondisi saat ini, dengan syarat: tetap mengikuti ketentuan waktu, hewan memenuhi kriteria syar'i, dana dikelola utuh dan transparan, serta distribusi diprioritaskan bagi al-bā'is al-faqīr dan wilayah krisis gizi/kemiskinan ekstrem.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:17 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk kuliah tujuh menit (kultum).

Kultum Tujuh Menit

"Menyembelih Dam Haji di Tanah Air: Menimbang Perkembangan Putusan Tarjih"


Pembuka

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita dalam majelis ilmu. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh umatnya yang istiqamah di jalan beliau.

Hadirin yang dimuliakan Allah,

Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang musim haji adalah: bolehkah dam haji Tamattu' disembelih di tanah air, tidak di Tanah Haram? Pertanyaan ini bukan pertanyaan ringan, karena menyangkut keabsahan bagian dari rangkaian manasik haji. Dan menariknya, arsip Tarjih kita menyimpan jawaban yang berkembang dari tahun ke tahun. Mari kita telusuri bersama, secara berurutan, agar kita tidak memotong satu naskah lalu meninggalkan naskah yang lain.


Isi

Pertama, tahun 1998.

Fatwa Tarjih tahun 1998 tentang Mikat Makani dan Menyembelih Dam berbicara soal waktu, bukan lokasi. Di situ ditetapkan bahwa waktu menyembelih binatang dam itu pada hari Nahr — tanggal 10 Zulhijjah — atau pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Ini tercatat dalam Fatwa 01 1998 Mikat Makani Dan Menyembelih Dam.

Kedua, tahun 1999.

Fatwa tahun 1999 tentang Penyembelihan Qurban dalam Ibadah Haji dan Tahallul melangkah lebih jauh. Di sini soal lokasi justru ditegaskan: membayar dam, penyembelihannya wajib dilaksanakan di Mina pada tanggal 10 Zulhijjah, sedangkan menyembelih hewan qurban — yang bukan dam — bisa dilaksanakan di mana saja. Dalil yang dikutip adalah hadis Muslim dari Jabir r.a. Ini tercatat dalam Fatwa 02 1999 Penyembelihan Qurban Dalam Ibadah Haji Dan Tahallul.

Ketiga, Kitab Haji bagian 15 dalam Himpunan Putusan Tarjih.

Di sini posisinya tegas: tempat penyembelihan hadyu tidak diperkenankan di luar tanah Haram. Dalilnya Q.S. al-Maidah (5): 95 dengan redaksi hadyan bāligal-Ka'bah, dan hadis bahwa seluruh pelosok Mekkah adalah jalan dan tempat penyembelihan. Halaman ini juga memberi keterangan penting: hadyu pada haji Tamatuk adalah bagian dari manasik haji, bukan sanksi atas pelanggaran. Soal waktu, halaman ini menyebut penyembelihan dapat dimulai sejak 10 Dzulhijjah, dan menyatakan bahwa pembatasan sampai hari Tasyrik adalah pembatasan yang tidak berdasarkan dalil relevan; karena itu batas akhir penyembelihan dam atau hadyu adalah bulan haji itu sendiri, yaitu akhir bulan Zulhijjah. Semua ini tercatat dalam Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu.

Keempat, tahun 2003.

Fatwa tahun 2003 menegaskan bahwa jamaah haji yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran wajib membayar dam berupa seekor kambing, disembelih pada hari Nahr tanggal 10 Zulhijjah sebelum tahallul, atau pada hari Tasyriq. Dan bila tidak mampu, jalannya adalah puasa sepuluh hari: tiga hari dikerjakan di Makkah pada waktu haji, dan tujuh hari dikerjakan setelah kembali ke tempat asal. Dalam Tanya Jawab Agama Jilid 5 di bidang Haji, dijelaskan bahwa puasa tiga hari itu dibatasi sampai hari Arafah, dan bila berhalangan wajib diqadla; teknisnya pun boleh dilaksanakan di tanah air. Ini tercatat dalam Fatwa 05 2003 Waktu Membayar Dam Pahala Shalat Di Masjid Nabawi Dan Syarat Doa M dan Tanya Jawab Agama 5 Haji.

Kelima, dan inilah yang paling mutakhir: tahun 2026.

Fatwa Nomor 04 Tahun 2026 tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air disidangkan pada 20 Ramadan 1447 H bertepatan 9 Maret 2026, dan ditandatangani pada 24 Ramadan 1447 H bertepatan 13 Maret 2026. Fatwa ini menjawab langsung pertanyaan kita. Diktumnya berbunyi:

"a. Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar'ī dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran. b. Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji. c. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar'ī baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan. d. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bā'is al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara."

Fatwa ini membahas dam Tamatuk dan Kiran sebagai salah satu jenis dam, dan menegaskan bahwa hukum asal penyembelihan dam adalah dilakukan di tanah suci. Namun ketentuan lokasi dipandang bukan termasuk kategori ta'abbudī mahḍ, melainkan termasuk kategori ta'aqqulī. Tausiahnya: jemaah yang ingin menyembelih di tanah air agar menyalurkan dana dam melalui lembaga amil resmi seperti Lazismu. Semua ini tercatat dalam Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam Di Luar Tanah Haram 095405, Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 11 Pengalihan Penyembelihan Dam Ke Tanah Air, dan Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam Ke Tanah Air 2.

Dalil-dalilnya.

Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah (2): 196:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

"Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatuk), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali..."

Dan hadis Jabir r.a.:

كُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ، وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

"Seluruh jalan-jalan di Makkah adalah tempat penyembelihan, dan seluruh hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih." Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.


Penutup

Hadirin yang dirahmati Allah,

Ada satu hal yang perlu kita sadari bersama. Di sini ada pergeseran yang nyata: naskah tahun 1999 dan Kitab Haji dalam HPT menegaskan penyembelihan dam di Mina atau Tanah Haram dan tidak memperkenankannya di luar tanah Haram. Sementara fatwa tahun 2026 justru menetapkan kebolehannya dengan sejumlah syarat. Fatwa 2026 inilah naskah terbaru yang secara eksplisit membahas lokasi penyembelihan dam di tanah air.

Dan yang perlu dicatat: yang dialihkan adalah lokasi penyembelihan. Ketentuan waktu tetap wajib diikuti, sesuai diktum butir b fatwa tersebut. Maka kesimpulannya, menurut posisi Tarjih terbaru, menyembelih dam — termasuk dam Tamattu' — di tanah air adalah sah secara syar'i dalam kondisi saat ini, dengan empat syarat: tetap mengikuti ketentuan waktu, hewan memenuhi kriteria syar'i, dana dikelola utuh dan transparan, serta distribusi diprioritaskan bagi al-bā'is al-faqīr dan wilayah yang mengalami krisis gizi serta kemiskinan ekstrem.

Adapun untuk kasus yang bersifat personal — misalnya teknis penyetoran dam melalui KBIH tertentu, atau status dam yang sudah dibayar bertahun-tahun lalu — itu belum ditelusuri secara tuntas dalam arsip ini. Sebaiknya dikonfirmasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan amal yang diterima Allah SWT.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:18 WIB
Hukum nikah Siri bagi janda yang walinya tidak ditemukan

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum nikah siri bagi seorang janda yang walinya tidak ditemukan?

Jawaban

  • Pertanyaan ini memuat dua persoalan yang berbeda dan harus dijawab terpisah: (a) status nikah siri dan (b) kedudukan wali yang tidak ditemukan. Dalam arsip ini, keduanya dibahas pada naskah-naskah dari tahun berbeda, sehingga saya sajikan berurutan.

1) 2003 — Fatwa 24/2003 (Wali Nikah Perempuan yang Lahir di Luar Nikah). Naskah ini menetapkan bahwa wali adalah rukun akad nikah, dan menyatakan: "Jika nomor 1 sampai dengan nomor 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah." Kemudian ditegaskan pula kesesuaiannya dengan KHI: "Pasal 23 ayat 1 menyatakan bahwa wali hakim bertindak sebagai wali nikah bila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau enggan." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

2) 2007 — Fatwa 13 (Hukum Nikah Sirri), disidangkan 25 Mei 2007. Inilah dasar pokoknya. Setelah menjelaskan bahwa perundang-undangan "sama sekali tidak mengatur materi perkawinan", fatwa ini menyimpulkan: "Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

3) Tanya Jawab Agama 3, 4, dan 5 (Masalah Perkawinan). Di sini soal wali diperinci. TJA 4 menegaskan: "Kalau terjadi pertentangan antara wali dengan wanita yang mestinya dinikahkan, dalam hal ini wali tidak mau menikahkan, maka pernikahan dilakukan dengan wali hakim, bukan wanita itu menikahkan dirinya sendiri." TJA 5 memuat perbedaan pendapat ulama — termasuk pendapat Hanafiyah bahwa akad nikah janda yang dewasa sah tanpa wali — namun menutup dengan sikap Tarjih: "Dalam persoalan ini Tim Fatwa cenderung kepada pendapat yang menetapkan bahwa nikah tanpa wali adalah tidak sah." TJA 3 menyebut bahwa wali hakim bertindak "apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan · Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

4) 2016 — Fatwa 02/2016 (Wali Nikah Wanita yang Orangtuanya Jauh), disidangkan 23 Oktober 2015. Untuk kasus wali yang berhalangan hadir karena jauh, jalannya adalah taukil (pelimpahan wewenang): "untuk pelaksanaan ijab qabulnya dapat diwakilkan kepada orang yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah." Dan ditutup: "Jika wali nasab tidak ada, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh

5) 2021 — Fatwa 11/2021 (Wali Nikah bagi Anak Asuh). Memuat urutan wali nasab menurut Pasal 21–23 KHI, dan menegaskan bahwa perwalian berpindah kepada wali hakim "apabila wali nasab sudah tidak ada atau apabila wali aqrab menolak menjadi wali (adhal)." Dijelaskan pula: "Hanya saja di Indonesia untuk menentukan berpindahnya perwalian dari wali nasab kepada wali hakim dalam hal wali nikahnya adhal atau enggan harus diputuskan oleh Pengadilan Agama. Adapun yang menjabat sebagai wali hakim menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 ialah Kepala KUA Kecamatan/PPN LN." — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh

6) 2021 — Fatwa 17/2021 (Hukum Nikah Sirri Duda dan Janda), disidangkan 13 November 2020. Naskah ini paling dekat dengan pertanyaan Anda karena justru soal janda. Fatwa ini menyebut nikah siri sebagai pernikahan yang "sah menurut agama, artinya syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi akan tetapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah", memakai mafhum muwafaqah dari perintah mencatat utang-piutang (Q.S. al-Baqarah: 282), lalu menyimpulkan: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah. Dengan demikian, kesimpulan jawaban untuk pertanyaan di atas adalah demi kemaslahatan dan menghindari kemudaratan pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda." — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda

7) 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 05 (Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi), disidangkan 15 November 2024. Menegaskan kembali: "Oleh sebab itu setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

  • Perkembangannya: tidak ada pergeseran arah. Sejak 2007 sampai 2025, posisi Tarjih konsisten bahwa nikah siri tidak sah dan pencatatan wajib. Yang berkembang adalah sisi wali: 2003 menetapkan wali hakim sebagai jalan keluar bila wali nasab tidak ada/tidak diketahui tempat tinggalnya, 2016 menambahkan jalan taukil bagi wali yang berhalangan hadir, dan 2021 memperjelas bahwa untuk kasus wali menolak (adhal) diperlukan putusan Pengadilan Agama lebih dahulu.

Dalil

  • Q.S. an-Nur (24): 32
    وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
    "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Hadis Abu Musa r.a.
    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
    "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." (H.R. Abu Dawud no. 2087; juga Ahmad, at-Tirmizi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim yang menyatakannya sahih) — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh · Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Hadis 'Aisyah r.a.
    أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
    "Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul, maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan farajnya. Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali." (Ditakhrijkan oleh empat imam hadis kecuali an-Nasa'i; dinyatakan sahih oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim) — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Hadis 'Aisyah r.a.
    فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
    "Sesungguhnya pemerintah (hakim) menjadi wali bagi siapa yang tidak memiliki wali." (H.R. Ahmad no. 25365) — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh

  • Hadis Abu Hurairah r.a.
    لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا
    "Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (H.R. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah) — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Prinsip pencatatan — Q.S. al-Baqarah (2): 282, yang oleh Fatwa 13 dan Fatwa 17/2021 dipakai sebagai dasar mafhum muwafaqah: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri · Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda

Catatan

  • Saya belum menemukan satu naskah yang membahas persis kombinasi "nikah siri + janda + wali tidak ditemukan" dalam satu redaksi. Yang saya sajikan adalah dua jalur ketetapan yang masing-masing bertaut ke halaman sumber, bukan sintesis baru.
  • Perlu dibedakan tiga keadaan wali, karena akibat hukumnya berbeda menurut naskah-naskah di atas: (i) wali tidak diketahui tempat tinggalnya/ghaib → wali hakim; (ii) wali jauh sehingga tidak bisa hadir → dapat diwakilkan (taukil); (iii) wali menolak/enggan (adhal) → wali hakim, tetapi menurut Fatwa 11/2021 "harus diputuskan oleh Pengadilan Agama". Keadaan mana yang Anda hadapi menentukan langkahnya.
  • Status pernikahan siri tidak berubah karena walinya tidak ditemukan. Ketiadaan wali bukan jalan menuju nikah siri, melainkan justru alasan berpindahnya perwalian kepada wali hakim — dan pernikahannya tetap wajib dicatat.
  • Untuk penetapan wali hakim dan pencatatan, kewenangannya berada pada Kepala KUA Kecamatan/PPN LN. Untuk kasus konkret (misalnya wali yang hilang tanpa kabar bertahun-tahun), silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau KUA setempat, sebab penetapannya memerlukan pemeriksaan keadaan yang tidak dapat saya lakukan dari arsip.

Kesimpulan

  • Nikah siri — termasuk bagi janda — menurut Tarjih tidak sah, karena Muhammadiyah mewajibkan pencatatan pernikahan; posisi ini konsisten sejak Fatwa 13 tahun 2007 hingga Tanya Jawab Agama 2025.
  • Wali yang tidak ditemukan bukan alasan meninggalkan wali, melainkan alasan berpindahnya perwalian kepada wali hakim (Kepala KUA/PPN LN), sesuai Fatwa 24/2003, TJA 3–5, Fatwa 02/2016, dan Fatwa 11/2021. Jika walinya berhalangan hadir karena jauh, dapat ditempuh taukil; jika walinya menolak, perlu putusan Pengadilan Agama lebih dahulu.
  • Jalan yang benar: pernikahan tetap dilangsungkan dengan wali (nasab, wakilnya, atau wali hakim) dan dicatatkan di KUA.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.