Pertanyaan
- Apa dasar hukum dan dalil shalat jamak dan qashar bagi musafir menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Shalat musafir adalah shalat yang dilakukan ketika sedang safar. Safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang sebagai safar, tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu. Bagi musafir, Allah mensyariatkan rukhsah (keringanan) berupa shalat jamak dan qashar.
-
Shalat jamak adalah mengumpulkan dua macam shalat dalam satu waktu tertentu, yaitu Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya. Dapat dilakukan secara jamak taqdim (di waktu pertama) maupun jamak ta'khir (di waktu kedua).
-
Shalat qashar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rakaat. Shalat Subuh (dua rakaat) dan Maghrib (tiga rakaat) tidak dapat diqashar.
-
Ketentuan penting: qashar khusus bagi yang safar, sedangkan jamak boleh juga bagi yang tidak safar (misal karena sakit, hujan, takut, atau hajat selama tidak dijadikan kebiasaan). Jamak dan qashar tidak harus selalu satu paket — boleh qashar saja, jamak saja, atau jamak sekaligus qashar. Jika melaksanakan shalat normal (azimah) tidak memberatkan, itu pun diperbolehkan.
Dalil
-
Dalil qashar — QS. an-Nisa' (4): 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu..." Ulama bersepakat bahwa illat (sebab) kebolehan qashar pada ayat ini adalah aktivitas safar.
-
Hadis qashar sebagai sedekah dari Allah — dari Ya'la bin Umayyah, ia bertanya kepada Umar bin Khattab tentang ayat di atas padahal manusia dalam keadaan aman. Umar menjawab, ia pun pernah heran, lalu menanyakan kepada Rasulullah saw; beliau bersabda: "Itu adalah pemberian (sedekah) Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Hadis Anas ra: "Bahwa Rasulullah saw. shalat Dzuhur di Madinah empat rakaat dan shalat Ashar di Dzul-Hulaifah dua rakaat." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Dalil jamak — hadis Anas bin Malik ra:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا...
"Rasulullah saw. jika berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu Ashar, lalu menjamak keduanya..." [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Hadis jamak tanpa safar/takut — dari Ibnu Abbas ra: "Nabi saw pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian dan bukan karena takut. ... Dia menjawab: Dia (Nabi saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad; riwayat lain HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasa'i] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
-
Batas waktu qashar — hadis Ibnu Abbas: "Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari]. Hadis ini menunjukkan batas paling lama 19 hari, meski ulama berbeda pendapat. — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
-
Jarak safar — Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti; beliau mengqashar saat bepergian dari Madinah ke Dzul-Hulaifah (± 12 km), menjamak di Arafah dan Muzdalifah (± 9 km), dan ada riwayat tiga mil serta satu farsakh. Kesimpulan Tarjih: "Kita boleh menjamak dan mengqashar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
Catatan
- Dalam Fatwa 29/2013 disebutkan bahwa pembahasan shalat musafir serta jamak dan qashar memang belum ditemukan dalam buku Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah (HPT), namun telah dibahas dalam Musyawarah Tarjih, fatwa Majalah Suara Muhammadiyah, serta Munas Tarjih ke-30 tahun 2018. Jawaban di atas disusun dari fatwa-fatwa resmi yang ada di arsip.
Kesimpulan
- Qashar hanya boleh bagi musafir, sedangkan jamak boleh bagi musafir maupun bukan selama ada hajat dan tidak dijadikan kebiasaan. Keduanya merupakan rukhsah yang tidak wajib diambil; boleh digabung atau dikerjakan terpisah, dan boleh ditinggalkan bila tidak memberatkan.
Sumber
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, disidangkan 19 Juli 2013)
- Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
- Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (Fatwa 24, 1999)
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11, 2018)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (Tanya Jawab Agama, 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.