☝️ Pengantar
Sepuluh pertanyaan ini menyangkut akidah dan akhlak. Saya menelusuri khazanah tarjih lebih dulu, dan hasilnya: istilah husnuzan (berbaik sangka) kepada Allah dalam arsip Tarjih muncul terutama dalam konteks persediaan sakit dan menjelang ajal, lalu dipakai kembali pada fatwa tahun 2020 tentang wabah. Topik musibah justru dibahas berlapis lintas tahun — 2004, 2009, Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29), dan 2022 — dan saya sajikan perkembangannya di bawah.
1. Pengertian berbaik sangka (husnuzan) kepada Allah
-
Dalam khazanah tarjih, husnudzan didefinisikan sebagai "bersangka baik kepada Allah saat menjelang kematian" — Husnudzan. Dasar pengangkatan istilah ini adalah sabda Nabi saw. dalam HPT Kitab Jenazah:
ﻻَ ﯾَﻣُوْﺗَنﱠ أَﺣَدُﻛُمْ إِﻻﱠ وَھُﻮَ ﯾُﺣْﺳِﻦُ اﻟظﱠﻦﱠ ﺑِﺎاللهﱠِ
"Janganlah seorang dari kamu semua mati, kecuali berbaik-sangka (husnudzan) kepada Allah." (Diriwayatkan oleh Muslim) — Kitab Jenazah Bagian 02 Persediaan Sakit
- Fatwa Qunut Nazilah (2021) memakai istilah yang sama untuk konteks lebih luas: menghadapi wabah "dengan keyakinan dan berbaik sangka akan ketetapan Allah" — Fatwa Qunut Nazilah Ali. Jadi husnuzan kepada Allah ialah menaruh harapan baik pada Allah dan meyakini ketetapan-Nya baik, bukan berburuk sangka kepada-Nya.
2. Dua contoh perilaku husnuzan kepada Allah sehari-hari
- Saat sakit atau menghadapi kemungkinan terburuk — tetap berharap kepada Allah dan tidak berputus asa dari rahmat-Nya. Nabi saw. bersabda kepada pemuda yang hampir ajal, yang menjawab "Aku berharap kepada Allah dan khawatirkan akan dosaku":
ﻻ ﯾَﺟْﺗَﻣَﻌَﺎنِ ﻓِﻲْ ﻗَﻠْبِ ﻋَﺑْدٍ ﻓِﻲ ﻣِﺛْلِ ھذَا اﻟْﻣَوْطِنِ إِﻻﱠ اَﻋْطَﺎهُ ﷲُ ﻣَﺎ ﯾَرْﺟُو وَاَﻣﱠﻧَﮫُ ﻣِﻣﱠﺎ ﯾَﺧَﺎفُ
"Kalau berkumpul kedua sifat itu dalam hati seorang hamba pada peristiwa seperti ini tentulah Allah memberikan apa yang diharapkan dan melindunginya dari apa yang ditakutkan." — Kitab Jenazah Bagian 02 Persediaan Sakit
-
Saat wabah atau bencana menimpa — berkeyakinan bahwa yang menimpa adalah ketetapan Allah, disertai ikhtiar dan doa, tidak mengumpat keadaan. Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2020 sebagaimana dikutip fatwa menganjurkan hal ini — Fatwa Qunut Nazilah Ali; Fatwa 07/2022 menegaskan syarat "berkeyakinan bahwa musibah yang menimpa atasnya semata-mata atas kehendak Allah" — Fatwa 07 2022 Mati Syahid Karena Covid.
-
Catatan: dua contoh ini adalah penerapan saya atas prinsip yang tertulis di sumber, bukan bunyi fatwa apa adanya.
3. Mengapa tetap husnuzan ketika mendapat musibah
-
Karena Tarjih memandang musibah bukan amarah Allah, melainkan kasih sayang dan ujian. Fatwa 15/2009 menegaskan pernyataan bahwa gempa, tsunami, dan sejenisnya "adalah sebab Tuhan sedang murka" itu "sangat tidak dibenarkan" — Fatwa 15 Musibah Dan Bencana.
-
Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29) merumuskan: "bencana bukan merupakan bentuk amarah dan ketidakadilan Allah kepada manusia, justru sebaliknya bencana merupakan bentuk kebaikan dan kasih sayang (raḥmah) Allah kepada manusia, yakni sebagai media untuk introspeksi" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana.
Dalil yang dikutip Tarjih:
مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِن وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ وَلَا سَقَمٍ وَلَا حَزَنٍ حَتَّى الْهَمِّ يُهَمُّهُ إِلَّا كُفِّرَ بِهِ مِن سَيِّئَاتِهِ
"tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit, kelelahan, penyakit, kesedihan, hingga kegundahan yang dirasakannya kecuali Allah akan menghapus kesalahannya" [HR Muslim] — halaman yang sama.
-
Hadis lain yang dikutip berulang (2004, TJA 7, Fikih Kebencanaan, Fikih Muhammadiyah): "Sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan; dan sesungguhnya Allah apabila mencintai suatu kaum, maka dia memberikan cobaan kepada mereka. Barangsiapa rela terhadap cobaan itu, maka Allah meridainya, barangsiapa marah (tidak rela) terhadap cobaan itu, maka Allah akan marah kepadanya." [HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah] — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah.
-
Fatwa 15/2004 bahkan menyimpulkan: "mengumpat musibah yang ditimpakan Allah adalah haram, sebab dibalik musibah terkandung hikmah yang sangat besar" — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah.
-
Perkembangan lintas tahun: 2004 → 2009 → Fikih Kebencanaan → 2022 menunjuk arah yang sama, makin tegas pada pemaknaan bencana sebagai rahmat dan media introspeksi. Tidak ada pergeseran posisi, hanya pendalaman.
4. Hubungan usaha, doa, dan husnuzan kepada Allah
-
Ketiganya satu tarikan napas, tidak saling menggantikan. Fatwa TJA 2025 menyimpulkan:
"Islam menganjurkan agar setiap usaha pengobatan dilakukan dengan memadukan antara ikhtiar fisik (pengobatan medis) dan spiritual (doa) ... dan dilengkapi dengan doa sebagai bentuk tawakal kepada Allah" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Berobat Dengan Air Doa
-
Usaha bukan pilihan, melainkan kewajiban. Fatwa 14/2004: orang yang meminta-minta "sebenarnya meninggalkan kewajiban berikhtiar yang diperintahkan Allah" — Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta.
-
Setelah usaha dan doa, hasilnya diserahkan dengan berbaik sangka:
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ
"Apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakal." — QS Āli 'Imrān (3): 159; dikutip dalam khazanah sebagai dasar tawakal — Tawakal.
5. Dua manfaat berbaik sangka kepada Allah
-
Harapan dikabulkan dan rasa takut dilindungi — sebagaimana sabda Nabi saw. pada hadis Anas di HPT Kitab Jenazah: "tentulah Allah memberikan apa yang diharapkan dan melindunginya dari apa yang ditakutkan" — Kitab Jenazah Bagian 02 Persediaan Sakit.
-
Terhindar dari putus asa dan tetap mampu bangkit. Fikih Kebencanaan menyebut korban bencana "tetap harus memiliki harapan yang kuat untuk menggapai kehidupan yang lebih baik ... karena Allah tidak menghendaki orang yang berputus asa", dengan dalil QS Yūsuf (12): 87: "jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana.
6. Pengertian anugerah Allah
-
Anugerah (karunia) Allah adalah pemberian-Nya yang meliputi seluruh kebutuhan hidup manusia dan tidak terhitung jumlahnya. Fatwa 38/2004:
"Karunia Allah yang diberikan kepada hamba-Nya meliputi berbagai macam kebutuhan hidup, yang wajib disyukuri" — Fatwa 38 2004 Pengusaha Sukses Mengingkari Karunia Allah
dengan dalil QS Ibrāhīm (14): 34: "jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya."
- Fikih Kebencanaan menambahkan bahwa "kehidupan manusia merupakan anugerah yang besar dari Allah. Dalam pandangan Allah, anugerah selalu baik karena Allah adalah rabb yang Maha Baik" — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik.
7. Tiga contoh anugerah Allah yang dapat mengantarkan kepada kesuksesan
Khazanah tarjih menyebut cobaan berupa nikmat antara lain: "kekayaan, kesehatan, pangkat" serta ilmu — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah. Dari situ, tiga contohnya:
- Kesehatan — dipakai untuk beribadah dan bekerja, bukan disia-siakan.
- Harta dan rezeki — ditunaikan zakat dan haknya, tidak dipakai untuk menyombongkan diri.
- Akal, ilmu, dan kedudukan — "orang yang diberi ilmu tidak menolak memberikan pelajaran, orang yang diberi jabatan tidak menyalahgunakan jabatannya" (uraian yang sama). Fatwa 14/2004 juga menyebut setiap orang "telah diberi potensi oleh Allah SWT ... diberi akal dan pikiran agar dapat berusaha dan berikhtiar" — Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta.
8. Manfaat anugerah Allah dalam mencapai kesuksesan menurut Islam
-
Anugerah berfungsi sebagai ujian yang menentukan lulus atau tidaknya seseorang. Fatwa 15/2004: orang yang diberi kekayaan lalu berzakat, diberi pangkat lalu tidak sombong, "maka ia telah lulus dari cobaan Allah. Apabila sebaliknya, maka ia tidak lulus" — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah.
-
Anugerah yang disyukuri mendatangkan tambahan:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ
"(Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, 'Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.'" — QS Ibrāhīm (14): 7; dikutip sebagai landasan nilai syukur dalam Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik.
- Sebaliknya, mengingkari anugerah menjatuhkan pada kesombongan dan kerugian, sebagaimana kisah tiga orang Bani Israil dalam Fatwa 38/2004 — Fatwa 38 2004 Pengusaha Sukses Mengingkari Karunia Allah.
9. Hubungan antara anugerah Allah, ikhtiar, dan doa
-
Anugerah Allah adalah sumber, ikhtiar adalah jalan, doa adalah penyandaran — dan kesuksesan tetap dinisbatkan kepada Allah. Fatwa 38/2004 menegaskan bahwa orang yang mengingkari karunia Allah "adalah orang sombong, menganggap dirinya mempunyai kekuatan dan kemampuan, padahal semuanya itu dari Allah swt"; namun mengungkapkan keberhasilan tanpa niat sombong "tidak menjadi persoalan" — Fatwa 38 2004 Pengusaha Sukses Mengingkari Karunia Allah.
-
Ikhtiar tidak boleh ditinggalkan (Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta), dan doa menyertai ikhtiar sebagai bentuk tawakal (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Berobat Dengan Air Doa). Inilah urutan yang ditegaskan QS Āli 'Imrān (3): 159: berusaha dan bermusyawarah, lalu setelah membulatkan tekad bertawakal — Tawakal.
10. Mengapa wajib bersyukur atas anugerah Allah
-
Karena anugerah itu tidak terhitung dan menyangkut seluruh kebutuhan hidup: "jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya" (QS Ibrāhīm 14: 34) — Fatwa 38 2004 Pengusaha Sukses Mengingkari Karunia Allah.
-
Karena mengingkari karunia adalah dosa besar dan perbuatan tercela: "amat besarlah dosanya jika mengingkari karunia Allah swt, dan termasuk perbuatan tercela, yang amat dibenci Allah swt" — halaman yang sama. Kisah tiga orang Bani Israil ditutup dengan: "sesungguhnya kamu sedang diuji. Allah telah meridai kamu dan murka kepada kedua temanmu."
-
Karena syukur itu sendiri adalah kesadaran akan kasih sayang Allah: "Hakikat syukur adalah kesadaran mendalam akan kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya", yang ditunjukkan dengan "menggunakan karunia Allah ... pada tempat yang sesuai dengan kehendak pemberinya" — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik dan Syukur.
✍️ Catatan epistemik
- Istilah "husnuzan kepada Allah" dalam khazanah tarjih terangkat secara eksplisit hanya pada dua konteks: persediaan sakit/menjelang ajal (HPT) dan sikap terhadap ketetapan Allah saat wabah (Fatwa Qunut Nazilah). Butir-butir lain di atas saya susun dari fatwa dan putusan yang memang membahas musibah, syukur, ikhtiar, doa, dan karunia Allah — bukan dari rumusan fatwa yang berjudul khusus "husnuzan". Butir 2 dan 7 khususnya merupakan penerapan atas prinsip sumber, dan saya tandai demikian.
✅️ Kesimpulan
- Husnuzan kepada Allah adalah menaruh harapan baik dan meyakini ketetapan-Nya baik; ia menuntut ikhtiar dan doa, bukan kepasifan; dan ia menjadi sebab seseorang tetap berdiri saat musibah, sebab Tarjih memandang musibah sebagai rahmat dan ujian, bukan amarah. Anugerah Allah wajib disyukuri karena tak terhitung, dan syukur itulah yang mendatangkan tambahan serta mengantar pada kesuksesan yang tidak melupakan Pemberinya.
💎 Sumber
- Kitab Jenazah Bagian 02 Persediaan Sakit — HPT Jilid 1, Kitab Jenazah (tanpa tahun pada halaman)
- Fatwa Qunut Nazilah Ali (2020/2021)
- Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah (2004)
- Fatwa 38 2004 Pengusaha Sukses Mengingkari Karunia Allah (2004)
- Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta (2004)
- Fatwa 15 Musibah Dan Bencana (2009)
- Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana
- Fatwa 07 2022 Mati Syahid Karena Covid (2022)
- Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Berobat Dengan Air Doa (2025)
- Konsep: Husnudzan · Tawakal · Ikhtiar · Syukur
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.