ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
1. Jelaskan Pengertian Berbaik Sangka (Husnuzan) Kepada All…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 22:20 WIB
1. Jelaskan Pengertian Berbaik Sangka (Husnuzan) Kepada Allah! 2. Sebutkan dua Contoh Perilaku husnuzan Kepada Allah dalam Kehidupan Sehari-hari! 3. Mengapa Seorang Muslim harus tetap Husnuzan Ketika Mendapat Musibah? 4. Jelaskan hubungan antara usaha, doa dan husnuzan kepada Allah! 5. Sebutkan 2 Manfaat berbaik sangka kepada Allah! 6. Jelaskan Pengertian anugerah Allah! 7. Sebutkan tiga Contoh anugerah Allah yang dapat Mengantarkan Manusia kepada Kesuksesan! 8. Jelaskan Manfaat anugerah Allah dalam Mencapai Kesuksesan Menurut Islam! 9. Jelaskan hubungan antara Anugerah Allah, Ikhtiar dan doa! 10. Mengapa Manusia Wajib bersyukur atas anugerah Allah?

☝️ Pengantar

Sepuluh pertanyaan ini menyangkut akidah dan akhlak. Saya menelusuri khazanah tarjih lebih dulu, dan hasilnya: istilah husnuzan (berbaik sangka) kepada Allah dalam arsip Tarjih muncul terutama dalam konteks persediaan sakit dan menjelang ajal, lalu dipakai kembali pada fatwa tahun 2020 tentang wabah. Topik musibah justru dibahas berlapis lintas tahun — 2004, 2009, Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29), dan 2022 — dan saya sajikan perkembangannya di bawah.


1. Pengertian berbaik sangka (husnuzan) kepada Allah

  • Dalam khazanah tarjih, husnudzan didefinisikan sebagai "bersangka baik kepada Allah saat menjelang kematian" — Husnudzan. Dasar pengangkatan istilah ini adalah sabda Nabi saw. dalam HPT Kitab Jenazah:

    ﻻَ ﯾَﻣُوْﺗَنﱠ أَﺣَدُﻛُمْ إِﻻﱠ وَھُﻮَ ﯾُﺣْﺳِﻦُ اﻟظﱠﻦﱠ ﺑِﺎاللهﱠِ

"Janganlah seorang dari kamu semua mati, kecuali berbaik-sangka (husnudzan) kepada Allah." (Diriwayatkan oleh Muslim) — Kitab Jenazah Bagian 02 Persediaan Sakit

  • Fatwa Qunut Nazilah (2021) memakai istilah yang sama untuk konteks lebih luas: menghadapi wabah "dengan keyakinan dan berbaik sangka akan ketetapan Allah" — Fatwa Qunut Nazilah Ali. Jadi husnuzan kepada Allah ialah menaruh harapan baik pada Allah dan meyakini ketetapan-Nya baik, bukan berburuk sangka kepada-Nya.

2. Dua contoh perilaku husnuzan kepada Allah sehari-hari

  • Saat sakit atau menghadapi kemungkinan terburuk — tetap berharap kepada Allah dan tidak berputus asa dari rahmat-Nya. Nabi saw. bersabda kepada pemuda yang hampir ajal, yang menjawab "Aku berharap kepada Allah dan khawatirkan akan dosaku":

ﻻ ﯾَﺟْﺗَﻣَﻌَﺎنِ ﻓِﻲْ ﻗَﻠْبِ ﻋَﺑْدٍ ﻓِﻲ ﻣِﺛْلِ ھذَا اﻟْﻣَوْطِنِ إِﻻﱠ اَﻋْطَﺎهُ ﷲُ ﻣَﺎ ﯾَرْﺟُو وَاَﻣﱠﻧَﮫُ ﻣِﻣﱠﺎ ﯾَﺧَﺎفُ

"Kalau berkumpul kedua sifat itu dalam hati seorang hamba pada peristiwa seperti ini tentulah Allah memberikan apa yang diharapkan dan melindunginya dari apa yang ditakutkan." — Kitab Jenazah Bagian 02 Persediaan Sakit

  • Saat wabah atau bencana menimpa — berkeyakinan bahwa yang menimpa adalah ketetapan Allah, disertai ikhtiar dan doa, tidak mengumpat keadaan. Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2020 sebagaimana dikutip fatwa menganjurkan hal ini — Fatwa Qunut Nazilah Ali; Fatwa 07/2022 menegaskan syarat "berkeyakinan bahwa musibah yang menimpa atasnya semata-mata atas kehendak Allah" — Fatwa 07 2022 Mati Syahid Karena Covid.

  • Catatan: dua contoh ini adalah penerapan saya atas prinsip yang tertulis di sumber, bukan bunyi fatwa apa adanya.

3. Mengapa tetap husnuzan ketika mendapat musibah

  • Karena Tarjih memandang musibah bukan amarah Allah, melainkan kasih sayang dan ujian. Fatwa 15/2009 menegaskan pernyataan bahwa gempa, tsunami, dan sejenisnya "adalah sebab Tuhan sedang murka" itu "sangat tidak dibenarkan" — Fatwa 15 Musibah Dan Bencana.

  • Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29) merumuskan: "bencana bukan merupakan bentuk amarah dan ketidakadilan Allah kepada manusia, justru sebaliknya bencana merupakan bentuk kebaikan dan kasih sayang (raḥmah) Allah kepada manusia, yakni sebagai media untuk introspeksi" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana.

Dalil yang dikutip Tarjih:

مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِن وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ وَلَا سَقَمٍ وَلَا حَزَنٍ حَتَّى الْهَمِّ يُهَمُّهُ إِلَّا كُفِّرَ بِهِ مِن سَيِّئَاتِهِ

"tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit, kelelahan, penyakit, kesedihan, hingga kegundahan yang dirasakannya kecuali Allah akan menghapus kesalahannya" [HR Muslim] — halaman yang sama.

  • Hadis lain yang dikutip berulang (2004, TJA 7, Fikih Kebencanaan, Fikih Muhammadiyah): "Sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan; dan sesungguhnya Allah apabila mencintai suatu kaum, maka dia memberikan cobaan kepada mereka. Barangsiapa rela terhadap cobaan itu, maka Allah meridainya, barangsiapa marah (tidak rela) terhadap cobaan itu, maka Allah akan marah kepadanya." [HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah] — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah.

  • Fatwa 15/2004 bahkan menyimpulkan: "mengumpat musibah yang ditimpakan Allah adalah haram, sebab dibalik musibah terkandung hikmah yang sangat besar" — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah.

  • Perkembangan lintas tahun: 2004 → 2009 → Fikih Kebencanaan → 2022 menunjuk arah yang sama, makin tegas pada pemaknaan bencana sebagai rahmat dan media introspeksi. Tidak ada pergeseran posisi, hanya pendalaman.

4. Hubungan usaha, doa, dan husnuzan kepada Allah

  • Ketiganya satu tarikan napas, tidak saling menggantikan. Fatwa TJA 2025 menyimpulkan:

    "Islam menganjurkan agar setiap usaha pengobatan dilakukan dengan memadukan antara ikhtiar fisik (pengobatan medis) dan spiritual (doa) ... dan dilengkapi dengan doa sebagai bentuk tawakal kepada Allah" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Berobat Dengan Air Doa

  • Usaha bukan pilihan, melainkan kewajiban. Fatwa 14/2004: orang yang meminta-minta "sebenarnya meninggalkan kewajiban berikhtiar yang diperintahkan Allah" — Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta.

  • Setelah usaha dan doa, hasilnya diserahkan dengan berbaik sangka:

    فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

"Apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakal." — QS Āli 'Imrān (3): 159; dikutip dalam khazanah sebagai dasar tawakal — Tawakal.

5. Dua manfaat berbaik sangka kepada Allah

  • Harapan dikabulkan dan rasa takut dilindungi — sebagaimana sabda Nabi saw. pada hadis Anas di HPT Kitab Jenazah: "tentulah Allah memberikan apa yang diharapkan dan melindunginya dari apa yang ditakutkan" — Kitab Jenazah Bagian 02 Persediaan Sakit.

  • Terhindar dari putus asa dan tetap mampu bangkit. Fikih Kebencanaan menyebut korban bencana "tetap harus memiliki harapan yang kuat untuk menggapai kehidupan yang lebih baik ... karena Allah tidak menghendaki orang yang berputus asa", dengan dalil QS Yūsuf (12): 87: "jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana.

6. Pengertian anugerah Allah

  • Anugerah (karunia) Allah adalah pemberian-Nya yang meliputi seluruh kebutuhan hidup manusia dan tidak terhitung jumlahnya. Fatwa 38/2004:

    "Karunia Allah yang diberikan kepada hamba-Nya meliputi berbagai macam kebutuhan hidup, yang wajib disyukuri" — Fatwa 38 2004 Pengusaha Sukses Mengingkari Karunia Allah

dengan dalil QS Ibrāhīm (14): 34: "jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya."

  • Fikih Kebencanaan menambahkan bahwa "kehidupan manusia merupakan anugerah yang besar dari Allah. Dalam pandangan Allah, anugerah selalu baik karena Allah adalah rabb yang Maha Baik" — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik.

7. Tiga contoh anugerah Allah yang dapat mengantarkan kepada kesuksesan

Khazanah tarjih menyebut cobaan berupa nikmat antara lain: "kekayaan, kesehatan, pangkat" serta ilmu — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah. Dari situ, tiga contohnya:

  • Kesehatan — dipakai untuk beribadah dan bekerja, bukan disia-siakan.
  • Harta dan rezeki — ditunaikan zakat dan haknya, tidak dipakai untuk menyombongkan diri.
  • Akal, ilmu, dan kedudukan — "orang yang diberi ilmu tidak menolak memberikan pelajaran, orang yang diberi jabatan tidak menyalahgunakan jabatannya" (uraian yang sama). Fatwa 14/2004 juga menyebut setiap orang "telah diberi potensi oleh Allah SWT ... diberi akal dan pikiran agar dapat berusaha dan berikhtiar" — Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta.

8. Manfaat anugerah Allah dalam mencapai kesuksesan menurut Islam

  • Anugerah berfungsi sebagai ujian yang menentukan lulus atau tidaknya seseorang. Fatwa 15/2004: orang yang diberi kekayaan lalu berzakat, diberi pangkat lalu tidak sombong, "maka ia telah lulus dari cobaan Allah. Apabila sebaliknya, maka ia tidak lulus" — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah.

  • Anugerah yang disyukuri mendatangkan tambahan:

    وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ

"(Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, 'Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.'" — QS Ibrāhīm (14): 7; dikutip sebagai landasan nilai syukur dalam Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik.

9. Hubungan antara anugerah Allah, ikhtiar, dan doa

10. Mengapa wajib bersyukur atas anugerah Allah

  • Karena anugerah itu tidak terhitung dan menyangkut seluruh kebutuhan hidup: "jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya" (QS Ibrāhīm 14: 34) — Fatwa 38 2004 Pengusaha Sukses Mengingkari Karunia Allah.

  • Karena mengingkari karunia adalah dosa besar dan perbuatan tercela: "amat besarlah dosanya jika mengingkari karunia Allah swt, dan termasuk perbuatan tercela, yang amat dibenci Allah swt" — halaman yang sama. Kisah tiga orang Bani Israil ditutup dengan: "sesungguhnya kamu sedang diuji. Allah telah meridai kamu dan murka kepada kedua temanmu."

  • Karena syukur itu sendiri adalah kesadaran akan kasih sayang Allah: "Hakikat syukur adalah kesadaran mendalam akan kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya", yang ditunjukkan dengan "menggunakan karunia Allah ... pada tempat yang sesuai dengan kehendak pemberinya" — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik dan Syukur.


✍️ Catatan epistemik

  • Istilah "husnuzan kepada Allah" dalam khazanah tarjih terangkat secara eksplisit hanya pada dua konteks: persediaan sakit/menjelang ajal (HPT) dan sikap terhadap ketetapan Allah saat wabah (Fatwa Qunut Nazilah). Butir-butir lain di atas saya susun dari fatwa dan putusan yang memang membahas musibah, syukur, ikhtiar, doa, dan karunia Allah — bukan dari rumusan fatwa yang berjudul khusus "husnuzan". Butir 2 dan 7 khususnya merupakan penerapan atas prinsip sumber, dan saya tandai demikian.

✅️ Kesimpulan

  • Husnuzan kepada Allah adalah menaruh harapan baik dan meyakini ketetapan-Nya baik; ia menuntut ikhtiar dan doa, bukan kepasifan; dan ia menjadi sebab seseorang tetap berdiri saat musibah, sebab Tarjih memandang musibah sebagai rahmat dan ujian, bukan amarah. Anugerah Allah wajib disyukuri karena tak terhitung, dan syukur itulah yang mendatangkan tambahan serta mengantar pada kesuksesan yang tidak melupakan Pemberinya.

💎 Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:30 WIB
Okee sekarang rangkum kan tentang nikah SMA untuk ujian

📖 RANGKUMAN LENGKAP: PERNIKAHAN (MUNAKAHAT) MENURUT TARJIH MUHAMMADIYAH

Disusun untuk bahan ujian — semua klaim ditautkan ke naskah khazanah tarjih.


1. PENGERTIAN NIKAH

  • Secara bahasa, dalam Fikih Muhammadiyah dijelaskan: "Menurut bahasa nikah berasal dari bahasa Arab nikāhun yang memiliki dua makna: pertama bermakna 'aqad (ikatan) dan yang kedua berarti waṭa' (senggama). Dari segi bahasa orang menyebut akad nikah, karena akad merupakan sebab diperbolehkannya senggama" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

  • Secara istilah, ada beberapa rumusan yang dikutip Tarjih:

  • KHI Pasal 2: "Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mītsāqan ghalīzhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah."

  • UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1: "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

  • Abū Iṣrah (Fikih Munakahat): "Akad yang memberikan efek hukum kehalalan mengadakan hubungan intim (suami-istri) antara laki-laki dan perempuan, melakukan tolong menolong serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban di antara keduanya."

  • K.H. Ahmad Azhar Basyir: akad untuk mengikatkan diri antara laki-laki dan perempuan, menghalalkan hubungan kelamin atas dasar suka rela dan keridaan kedua belah pihak — semuanya dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

  • Jadi nikah = akad (perjanjian) yang sakral, bukan kontrak sosial biasa. Al-Qur'an menyebutnya mītsāqan ghalīzhan (perjanjian yang sangat kuat):

    وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." — QS an-Nisā' (4): 21, dikutip dalam Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri


2. TUJUAN DAN KEDUDUKAN NIKAH

  • Tujuan utama: keluarga sakinah — ketenangan yang lahir dari mawaddah wa raḥmah.

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang..." — QS ar-Rūm (30): 21; dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S dan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

Dari kata taskunū inilah diturunkan kata sakīnah: "kedamaian, ketenteraman, keharmonisan, kekompakan, dan kehangatan" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.

  • Nikah adalah ibadah dan sunnah Nabi. Enam prinsip pernikahan dalam HPT Bab Tuntunan Keluarga Sakinah: (1) memenuhi perintah agama dan manifestasi ibadah; (2) adanya ikatan/perjanjian mītsāqan ghalīzhan; (3) pencatatan pernikahan; (4) akibat hukum berupa hak dan kewajiban seimbang; (5) prinsip tanggung jawab (al-qiwāmah); (6) prinsip monogami — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.

  • Dalil anjuran menikah:

    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai para pemuda barangsiapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk menikah maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu akan menjaga dari kejahatan mata dan mampu menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah berpuasa..." [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Nikah menyempurnakan separuh agama:

    إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّينِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

"Apabila seseorang sudah menikah, maka berarti ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga separuh agama yang tersisa" [HR al-Baihaqī] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Menolak hidup membujang (tabattul). Tiga sahabat berniat puasa terus-menerus, salat sepanjang malam, dan tidak menikah. Nabi saw. menegur:

    ... لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

"...Adapun aku, aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur, serta menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunahku, bukanlah dari golonganku." [HR al-Bukhārī] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah


3. RUKUN NIKAH


4. SYARAT SAHNYA AKAD NIKAH (5 SYARAT)

  • Fatwa 28/2015 merinci: "Berkenaan dengan sah tidaknya sebuah akad nikah maka nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut" — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah:

    • 1. Ta'yīn az-zaujain — menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan ungkapan yang membuat ragu. Tidak boleh wali hanya berkata "saya nikahkan anda dengan anak saya" padahal ia punya banyak anak; harus disebut namanya.

    • 2. Keridhaan kedua mempelai. Dikuatkan hadis Khansā' binti Khiżām: ayahnya menikahkannya sedangkan ia janda dan tidak menyukainya, "lalu dia mendatangi Rasulullah SAW dan beliau membatalkan pernikahannya" [HR al-Bukhārī] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga. Nabi juga menyerahkan keputusan kepada seorang gadis yang dipaksa ayahnya untuk mengangkat martabat keluarga [HR Ibnu Mājah] — halaman yang sama.

    • 3. Adanya wali:

    عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

"tidak ada pernikahan kecuali dengan wali" [HR Abu Dawud] — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

  • 4. Adanya dua saksi adil:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

"tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil" [HR Ibnu Hibban] — halaman yang sama.


5. MAHAR (MASKawin)

  • Hukumnya wajib. Fatwa 04/2019: "Para ulama mencapai kesepakatan bahwa hukum mahar adalah wajib karena banyaknya ayat al-Quran dan hadis Nabi saw yang mengisyaratkan hal tersebut" — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar.

    وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." — QS an-Nisā' (4): 4

  • Bentuknya fleksibel, tanpa batas jumlah. Hadis Sahl bin Sa'd: Nabi menyuruh seorang sahabat memberi mahar "walau hanya dengan sebuah cincin dari besi" [HR al-Bukhari]. Hadis lain: seorang lelaki Bani Fazārah menikahi perempuan dengan mahar sepasang sandal, "kemudian Nabi saw mengizinkannya" [HR Ahmad]. Bahkan hafalan al-Qur'an dapat menjadi mahar [HR al-Bukhari] — semuanya dalam Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar.

  • Prinsip: sederhana dan mudah.

    عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ

"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)" [HR Abu Dawud]. KHI Pasal 31: "penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam" — halaman yang sama.

  • Fatwa menegaskan: "mahar merupakan hasil kesepakatan antara dua belah pihak ... tidak bertentangan dengan syariat Islam dan ... mahar adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh sang istri" — halaman yang sama. Mahar juga "dapat dijadikan sebagai salah satu sarana untuk menimbulkan rasa cinta kasih istri kepada calon suaminya."

6. IJAB KABUL

  • Pengertian: "perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria, ini disebut ijab, dan jawaban mempelai pria untuk menerimanya, disebut qabul" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati.

  • Boleh bahasa apa pun, asal memakai kata nikah atau ziwaj — "tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan dan sebagainya" — halaman yang sama.

Contoh ijab:

يَا أَحْمَدَ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِي فَاطِمَةَ بِمَهْرِ الْقُرْآنِ

Contoh qabul:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيجَهَا لِي بِالْمَهْرِ الْمَذْكُورِ

  • Ketiga variasi qabul bahasa Indonesia ("Saya terima nikahnya...", "Saya terima menikahi...", "Saya terima") semuanya benar, asalkan mudah dipahami dan maknanya benar — halaman yang sama.

  • Tidak harus satu tarikan napas. Fatwa 31/2020: KHI Pasal 27 mensyaratkan "lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu", tetapi "maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas." Tradisi memotong ucapan wali sebelum selesai "seyogyanya ... harus diubah" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul.

Dalilnya, hadis Aisyah:

كَانَ كَلَامُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلَامًا فَصْلًا يَفْهَمُهُ كُلُّ مَنْ يَسْمَعُهُ

"ucapan Rasulullah saw itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya" [HR Abu Dawud] — halaman yang sama.

Dan kaidah kemudahan: "Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" (QS al-Ḥajj 22: 78); serta hadis "يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا" [Muttafaqun 'Alaih] — halaman yang sama.


7. MAHRAM — ORANG YANG HARAM DINIKAHI

  • Fatwa 08/2011 (dijawab untuk pelajar SMA Muhammadiyah Bangkinang) menegaskan: "Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya" — Fatwa 08 2011 Mahram. (Catatan: kata muhrim berarti "orang yang sedang berihram", yang dimaksud adalah mahram.)

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ ... — QS an-Nisā' (4): 23

    • Sebab keturunan (7 golongan): ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi pihak ayah, bibi pihak ibu, anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara perempuan.

    • Sebab susuan (7 golongan, sama seperti keturunan):

    لَا تَحِلُّ لِي، يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

"Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan" [HR al-Bukhārī].

  • Sebab perkawinan (6 golongan): mertua, menantu, anak tiri, ibu tiri (QS an-Nisā' 4: 22), dan menghimpun dua perempuan bersaudara:

لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

"Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya" [HR Muslim].

  • Tambahan larangan karena keadaan (Fatwa 08/2012): larangan nikah dalam Islam "berkaitan dengan hubungan individu dengan individu yang lain, tidak berkaitan dengan waktu atau keadaan, kecuali memang dilarang oleh agama, misalnya pada saat ihram umrah atau haji, seseorang tidak boleh menikah atau menikahkan" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya. Ditambah: perempuan yang masih bersuami dan perempuan dalam masa iddah.

8. PENCATATAN PERNIKAHAN & NIKAH SIRRI

  • Definisi nikah sirri sekarang: "pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama, artinya syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi akan tetapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah selaku aparat resmi pemerintah ... sehingga tidak mempunyai Akta Nikah" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.

  • Putusannya:

    "Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (Fatwa 13/2007), dikuatkan Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang.

  • Dalil-dalilnya:

  • QS al-Baqarah (2): 282 — perintah menuliskan muamalah tidak tunai, diqiyāskan (dianalogikan) kepada pencatatan nikah.

  • QS an-Nisā' (4): 21 — akad nikah adalah perjanjian kuat; "Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan."

  • Hadis: أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" [HR Ibnu Majah]; dan أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ "Adakanlah walimah meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR al-Bukhari].

  • Kaidah: لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ "Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman" — semua dalam Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.


9. NIKAH BEDA AGAMA — HARAM

  • Ini "telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama.

    وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ... — QS al-Baqarah (2): 221

  • Kesimpulan fatwa: "para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya)."

  • Yang diperselisihkan: laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab (QS al-Māidah 5: 5). Tarjih mentarjih (menguatkan) pendapat tidak boleh, dengan alasan antara lain: "Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan" — halaman yang sama.


10. POLIGAMI

  • Batas maksimal empat, dan wajib adil:

    فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً ... — QS an-Nisā' (4): 3

    أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا

Ghailān bin Salamah masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda: "Pilihlah 4 orang saja di antara mereka" [HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqy] — keduanya dalam Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri.

  • Syarat poligami menurut fatwa tersebut: (1) bukan untuk memuaskan syahwat — hadis "لَا تَطْلُقُ النِّسَاءَ إِلَّا مِنْ رِيبَةٍ..." [HR al-Bazzār]; (2) ada alasan sah (isteri tidak dapat menjalankan kewajiban/sakit/tidak dapat memberi keturunan); (3) berlaku adil; (4) memenuhi hak anak dan orang tua; (5) mendapat izin Pengadilan Agama; (6) izin tertulis isteri — halaman yang sama.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.