Jelajah arsip
Telusuri Putusan, Konsep, dan Tokoh.
Seluruh naskah Fatwa Tarjih, Himpunan Putusan Tarjih, dan Tanya Jawab Agama tersusun sebagai catatan yang saling terhubung.
Hasil untuk “muamalah”: 24 pertanyaanHapus pencarian
Chats (24)
Tanya-jawab pengguna yang tersimpanHormat bendera bukan lil ihtitam kepada para pahlawan tapi memang kepada benderanya sebagai simbol negara. Dan kalau misalnya maulid tidak dianggap ibadah, tapi hanya tradisi, termasuk mahallul qiyam di dalamnya bukankah masuk dalam muamalah duniawiyah juga
29 Agustus 2026 · 50 pertanyaan · pertanyaan #26
Buatkan draf pengisian pengajian muamalah
1 jam lalu · 3 pertanyaan · pertanyaan #2
Hal apa saja yang termasuk muamalah Duniawiyah dalam keputusan Tarjih
3 jam lalu · 1 pertanyaan
buatkanlah 10 soal essay yang konteksnya mengukur 1. kemampuan mahasiswa memahami dasar-dasar metodologi istinbath hukum Fikih Kontemporer Majelis Tarjih dan Tajdid Mahasiswa mampu mempresentasikan metodologi istinbath yang dipedomani dalam Manhaj Tarjih 2. mengukur kemampuan mahasiswa tentang pertingkatan norma sebagai hasil dari Wawasan, Sumber Hukum, Pendekatan, dan Metode! dalam konteks masalah-masalah sebagai berikut Zakat Profesi/Gaji PNS 2. Zakat Aset Digital (Kripto, NFT, Metaverse) 3. Zakat Korporasi/Perusahaan 4. Zakat Saham, Obligasi Syariah, Sukuk 5. Perluasan Asnaf Zakat untuk Kemaslahatan Publik 6. Zakat atas Instrumen Keuangan Non-Fisik 7. Kripto sebagai Aset Keuangan Digital (Hukum Transaksi) 8. Wakaf Uang (Cash Waqf) 9. Pinjaman Online (Pinjol) 10. Trading Forex Online Sediakan kunci jawaban dalam bentuk per nomor ! teks arabnya harus lengkap dalam konteks pertingkatan norma harus eksplisit !
Untuk kunci jawaban wawasan harus dijawab sesuai sintesa antara fatwa terkait dengan sk68/2026 dan maksimal satu saja dengan konteks harus eksplisit fatwanya masuk ranah ibadah berarti pemurnian kalau masuk ranah muamalah berarti tajdid!
Untuk kunci jawaban sumber hukum harus dijawab sesuai sintesa antara fatwa terkait dengan sk68/2026 dan maksimal ada sumber hukum al quran dan hadits dan sumber hukum instrumental !
Untuk kunci jawaban pendekatan, maka harus dijawab sesuai sintesa antara fatwa terkait dengan sk68/2026 dan minimal harus ada uraian bagaimana pendekatan dan burhani serta irfani diintegrasikan !
Untuk kunci jawaban metode, maka harus dijawab sesuai sintesa antara fatwa terkait dengan sk68/2026 dan minimal harus ada metode kausasi atau qiyas atau kausa finalis atau kausa prima dan jelaskan buktinya jawaban anda akurat!
25 Oktober 2026 · 12 pertanyaan · pertanyaan #5
euthanasia masuk aqidah/ibadah atau muamalah !
21 Oktober 2026 · 1 pertanyaan
aborsi masuk aqidah /ibadah atau masuk muamalah ! sebutkan dalilnya !
21 Oktober 2026 · 2 pertanyaan · pertanyaan #2
operasi kelamin itu dasarnya masuk ibadah atau muamalah !
21 Oktober 2026 · 2 pertanyaan · pertanyaan #2
aborsi masuk aqidah /ibadah atau masuk muamalah !
21 Oktober 2026 · 2 pertanyaan
operasi kelamin itu dasarnya masuk ibadah atau muamalah !
21 Oktober 2026 · 2 pertanyaan
Paylater (Buy Now Pay Later) Syariah
DSN-MUI belum mengeluarkan fatwa nasional yang secara khusus mengatur mekanisme paylater. Fatwa yang ada baru bersifat lokal, seperti Fatwa MUI Jawa Timur No. 4 Tahun 2022, yang menyoroti unsur riba, denda keterlambatan, dan penagihan coercive, tetapi belum menjadi pedoman nasional. Kajian fikih muamalah kontemporer masih membutuhkan rumusan yang jelas tentang akad, gharar, dan perlindungan konsumen dalam skema paylater. Bagaimana dengan tarjih Muhammadiyah?
21 Oktober 2026 · 36 pertanyaan · pertanyaan #7
buatkan draf kajian muamalah selain tentang keuangan
10 Oktober 2026 · 1 pertanyaan
buatkan draf kajian muamalah yang bukan tentang keuangan
10 Oktober 2026 · 2 pertanyaan · pertanyaan #2
buatkan draf kajian fiqiih muamalah hukum keluarga
10 Oktober 2026 · 2 pertanyaan
Tuliskan hadis tentang ibadah menunggu perintah kalau muamalah menunggu larangan
09 Oktober 2026 · 1 pertanyaan
koreksi uraian tentang manhaj tarjih berikut ini !
Wawasan perspektif yang diusung ada empat wawasan. pertama tajdid yaitu ijtihad sesuai perkembangan zaman. Kedua, wasatiah, yaitu tidak mutlak haram dan tidak bebas tanpa batas. Ketiga, tidak berafiliasi mazhab, yaitu mempertimbangkan berbagai dalil dan pendapat fikih. Keempat, paham agama, yaitu menjadikan agama sebagai pedoman untuk mencapai kemaslahatan. Sumber hukum dalil yang digunakan. Sumber hukumnya terbagi menjadi sumber utama atau naqli dan sumber paratekstual. A. Sumber utama naqli. Di antaranya Al-Qur'an surat Almaidah ayat 2 tentang larangan tolong-menolong dalam dosa. Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 26 sampai 27 tentang tabzir. Al-Qur'an surat Almaidah ayat 90 tentang maisir. Al-Qur'an surah Annisa ayat 29 tentang harta yang batil. Dan Al-Qur'an surah Albaqarah ayat 275 tentang riba. Selain itu terdapat hadis tentang larangan garar, najih atau manipulasi harga, menjual sesuatu yang belum dimiliki dan riba. B. Sumber paratekstual. Digunakan juga kaidah al-asl fi al muamalat al ibahah, maqasid asyariah, hifz almal, maslahah ammah, sadzariah, dan prinsip pencegahan darar atau bahaya.
Tahkik almanad. Identifikasi unsur terlarang dalam transaksi kriptoqik almanat berarti memastikan unsur larangan dalam dalil terdapat dalam praktik kripto. Misalnya maisir dalam spekulasi, garar dalam ketidakjelasan, riba dalam bunga, serta tabzir dan batil dalam penipuan atau manipulasi. Jadi yang dilihat bukan sekedar nama kripto, tetapi objek dan mekanisme transaksinya. Operasionalisasi pendekatan bayani dan burhani. Bayani berangkat dari Al-Qur'an dan hadis untuk menentukan prinsip syariah seperti larangan maisir, garar, riba, tabzir, dan harta batil. Sedangkan Burhani melihat fakta kripto seperti fungsi, manfaat, volatilitas, mekanisme perdagangan, spekulasi, leverage, serta risiko penipuan dan manipulasi. Keduanya digunakan secara sirkular dan saling melengkapi, yaitu menghubungkan NAS dengan realitas kripto sebagai objek baru. Metode teknis kausasi dan maqosidi sekaligus. Kausasi melihat illat atau alasan hukum misalnya spekulasi murni, garar, riba, manipulasi, penipuan, dan penyianyiaan harta. Sedangkan maqasidi melihat tujuan syariat yaitu mewujudkan kemaslahatan, keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan harta serta mencegah darar. Karena itu, kebolehan kripto bersifat muqayyad atau terbatas tergantung pada keabsahan objek dan mekanisme transaksinya.
Nilai dasar, prinsip umum, dan hukum kripto ada tiga nilai dasar. Pertama, tauhid yaitu aktivitas ekonomi dan teknologi tetap terikat pada aturan Allah. Kedua, maslahat, yaitu kripto harus memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kerusakan. Ketiga, perlindungan harta, yaitu harta harus dijaga dari penipuan, pemborosan, manipulasi, dan kerugian yang tidak dibenarkan. Kemudian terdapat beberapa kaidah fikih. Alaslu fi al muamalat albahah. Asal dalam muamalah adalah boleh. Bahaya atau kerugian harus dihilangkan dan mafas muqadamun jalbil mafasid muqadam jalbil. Menggah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Maka hukum kripto adalah mubah sebagai aset atau komoditas selama memiliki manfaat dan memenuhi ketentuan syariah. Namun kebolehannya bersifat muqayyad atau terbatas. Jika mengandung maisir, garar, riba, penipuan, manipulasi, tabzir, atau darar, maka hukumnya haram. Jadi yang menjadi titik tekan bukan hanya kripto halal atau haram, tetapi kripto yang seperti apa dan bagaimana cara transaksinya. Demikian yang dapat saya sampaikan. Wallahuam bisawab. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07 Oktober 2026 · 16 pertanyaan · pertanyaan #3
jelaskan apa saja yang tidak sesuai dengan putusan tarjih tentang crypto dari teks berikut ini ! sehingga pembuatnya paham konsep-konsep yang misleading manhaj tarjih dalam konteks kontemporer !
kesempatan ini kita akan membahas hukum trading forex online dilihat dari pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Pembahasan ini bersumber dari rubrik tanya jawab agama di majalah Suara Muhammadiyah nomor 15 tahun 2021. Ada delapan bagian yang akan kita bahas: pertama, apa itu trading forex online; kedua, prinsip dasar yang dipakai; ketiga, metodologi penetapan hukum; keempat, jenis transaksi valuta asing menurut rumusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia; kelima, perbandingan antara rumusan tersebut dan penekanan majelis tarjih; keenam, tolok ukur etika bisnis beserta dalilnya; ketujuh, alasan mengapa trading forex dinilai haram; dan kedelapan, kesimpulan hukum.
Apa itu trading forex online? Forex adalah perdagangan mata uang antarnegara untuk mencari keuntungan dari selisih nilai tukar, misalnya membeli euro sambil menjual dolar Amerika. Ini berbeda dengan tempat penukaran uang manual di mana orang menukar uang fisik untuk kebutuhan nyata dengan nilai tukar yang jelas. Sedangkan trading forex dilakukan secara online semata untuk mengejar keuntungan sebagai bisnis, investasi, atau profesi, namun karena arah kurs belum jelas, risikonya tinggi.
Prinsip dasar yang dipakai adalah karena trading forex termasuk muamalah, majelis tarjih bertolak dari kaidah fikih bahwa segala sesuatu pada asalnya boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Namun, kebolehan ini dibatasi oleh Surat An-Nisa ayat 29 yang melarang saling memakan harta sesama dengan jalan batil.
Metodologi penetapan hukum meliputi empat langkah: pertama, berangkat dari kaidah bahwa muamalah asalnya boleh; kedua, menelusuri dalil Al-Qur'an dan hadis yang melarang cara batil, riba, gharar, dan ketidakadilan; ketiga, meninjau objek transaksi di lapangan; dan keempat, mengambil kesimpulan hukum melalui ijtihad majelis tarjih.
Jenis transaksi valuta asing menurut Fatwa DSN MUI No. 28/2002 terdiri dari empat: spot (dibolehkan), sedangkan forward, swap, dan option diharamkan. Majelis Tarjih lebih menekankan penilaian pada ada atau tidaknya spekulasi dan riba. Kriteria penilaian mencakup gharar atau spekulasi, maisir atau judi, serta riba. Terdapat sebelas tolok ukur etika bisnis yang disertai dalil, mulai dari larangan gharar, maisir, jahalah, kezaliman, riba, darar, kecurangan, taasuf, monopoli, objek haram, hingga larangan menelantarkan harta.
Mengapa trading forex dinilai haram? Ada dua sebab utama: pertama, gharar dan spekulasi karena pergerakan kurs tidak menentu; kedua, riba melalui swap, yaitu selisih suku bunga antarnegara saat posisi dibiarkan terbuka. Kesimpulannya, trading forex online dinilai haram menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah karena mengandung unsur spekulasi dan riba. Pembahasan ini merujuk pada majalah Suara Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih jilid 3, dan fatwa DSN MUI. Paparan ini bersifat edukatif dan untuk keputusan yang mengikat, silakan merujuk langsung ke lembaga terkait. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07 Oktober 2026 · 16 pertanyaan · pertanyaan #2
buatkan saya materi ibadah, ahklak dan muamalah sesuai dengan ajaran muhammadiyah
29 September 2026 · 2 pertanyaan
Jelaskan pada saya tentang : (1) Hadis Mauquf, (2) Marfu', (3) Kedudukan hadis ahad, apakah dapat dijadikan hujjah untuk perkara aqidah/ibadah dan perkara muamalah?
29 September 2026 · 6 pertanyaan · pertanyaan #6
minta contoh nyata tajdid di bidang aqidah, ibadah dan muamalah
23 September 2026 · 2 pertanyaan · pertanyaan #2
buatlah penjelasan yang berb asis pada data produk fatwa dan putusan tentang Riba yang konteksnya bukan sintesis under review dari algoritma anda tapi benar-benar ada dalam dataset anda !
Judulnya Memahami Bayani sebagai Pendekatan dan Metode (Aplikasinya dalam Fatwa Tentang Riba)
Paragraf pertama tentang pengertian bayani sebagai pendekatan sering dipertukarkan dengan bayani sebagai metode atau prosedur teknis--> tampilkan contoh fatwanya dalam bidang muamalah, maksimal 100 kata !
Parargaf 2 jelaskan penyebabnya, maksimal 100 kata !
Parargaf 3 jelaskan contoh bayani sebagai pendekatan dan implikasinya dalam konteks fatwa tentang riba yang intinya beda dengan Darr ifta Al Mishr, maksimal 100 kata !
Parargaf 4 jelaskan contoh bayani sebagai metode dan implikasinya dalam konteks fatwa tentang tidak ribanya tambahan biaya pinjaman dari Koperasi !
Parargaf 5 jelaskan kesimpulan, maksimal 100 kata !
06 September 2026 · 29 pertanyaan · pertanyaan #23
Menampilkan 20 dari 24Tampilkan lebih banyak