ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaiman hukum menghadiri tahlilan tetangga
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:12 WIB
Bagaiman hukum menghadiri tahlilan tetangga

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum menghadiri tahlilan tetangga?

Jawaban

  • Posisi Tarjih membedakan antara tahlil (membaca kalimat lā ilāha illallāh) dan tahlilan (ritual yang dikaitkan dengan hari kematian). Membaca tahlil tidak dilarang, bahkan dianjurkan; yang menjadi persoalan adalah upacara/ritual tahlilan yang dikaitkan dengan 3, 7, 40, 100, 1000 hari dan sejenisnya.

  • Tahun 2003 — Majelis Tarjih menegaskan: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya... Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya."

  • Tahun 2007 — saat ditanya langsung soal menghadiri undangan tahlilan, jawabannya bersikap tegas: "Sebagai warga Muhammadiyah sikap yang harus diambil adalah menjauhi atau meninggalkan perbuatan yang memang tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah saw," disertai nasihat dengan cara ma'ruf. Ditegaskan pula bahwa tolok ukur hubungan bermasyarakat "tidaklah tepat jika tolok ukurnya hanya kehadiran pada upacara/hajatan kematian," dan makan-minum pada perjamuan tahlilan digolongkan tabzir (mubazir) yang layak ditinggalkan.

  • Tahun 2012 — dalam fatwa tentang hewan sembelihan untuk selamatan, daging hewan yang disembelih untuk selamatan 3 hari, 7 hari dan seterusnya dinilai tidak boleh dimakan, karena "penyembelihan dan menghidangkan daging hewan sembelihan untuk upacara selamatan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam."

  • Tahun 2022 — ditanyakan secara khusus "cara menghindari tahlilan menurut Muhammadiyah", jawabannya tiga langkah: (1) meminta izin tidak mengikuti dengan alasan paham agama yang diyakini; (2) jika tidak mungkin, "cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut"; (3) menghindari dengan kalimat persuasif bukan konfrontatif, melalui pendekatan kepada tokoh yang dipercaya.

  • Tahun 2026 — dalam Keputusan 229 tahun 2026 tentang Fikih Takziah dan Kematian, posisinya dipertegas dan diperluas. Tahlilan dinyatakan: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan."

  • Yang baru dan menjadi jawaban langsung atas pertanyaan Anda: bagian "Menghindari Undangan Tahlilan" menyatakan bahwa bagi warga Muhammadiyah yang mendapat undangan tahlilan dan tidak berkenan menghadiri, ada dua hal yang dapat dilakukan:

  1. Meminta izin dan menjelaskan kepada tokoh setempat atau masyarakat dengan cara baik-baik, sopan dan santun, bahwa paham yang diyakini Muhammadiyah berbeda dengan yang diamalkan masyarakat, tanpa menyinggung pihak lain.
  2. "Apabila belum mampu untuk bersikap seperti yang pertama, maka untuk menghormati yang mengundang, diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia."
  • Jadi bila dibandingkan, naskah 2007 cenderung menekankan meninggalkan; naskah 2026 (terbaru) tetap mengutamakan tidak menghadiri, tetapi secara eksplisit memberi kelonggaran menghadiri undangan bila belum mampu menolak, dengan syarat niatnya takziah/menghibur keluarga, bukan mengikuti ritual tahlilannya.

Dalil

  • Perintah berzikir dengan Lafal Jalalah:
    فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
    "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." [QS. al-Baqarah (2): 152] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003

  • Hadis keutamaan tahlil (HR. Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/2691) — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003

  • Dalil takziah — menyiapkan makanan untuk keluarga yang berduka, bukan makan di rumahnya:
    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اصْنَعُوْا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ
    "Ketika datang berita kematian Ja'far, Rasulullah saw bersabda: 'Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang suatu urusan yang menyibukkan mereka'." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan

Catatan

  • Rujukan terbaru dan paling langsung menjawab pertanyaan ini adalah Keputusan 229 tahun 2026, bagian Bab IV butir I (Tahlilan) dan J (Menghindari Undangan Tahlilan). Bila kasus Anda menyangkut situasi sosial yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menghadiri tahlilan tidak dianjurkan dan yang lebih utama adalah tidak menghadiri serta menjelaskan paham yang diyakini dengan cara yang santun. Namun bila belum mampu menolak, diperbolehkan memenuhi undangan dengan niat bertakziah/menghibur keluarga yang meninggal, bukan untuk mengikuti ritual tahlilannya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:15 WIB
Bagaimana jika pulang dibawakan makanan atau berkat dalam bahasa jawa

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya bila kita pulang dari tahlilan/kenduri kematian dibawakan makanan — yang di Jawa lazim disebut "berkat"?

Jawaban

  • Persoalan "berkat" ini dalam naskah Tarjih masuk ke pembahasan makanan yang diantar/dibawa ke rumah tetangga dari acara kematian. Posisinya dibedakan menurut kaitan makanan itu dengan hari-hari kematian (3, 7, 40, 100 hari dan seterusnya). Berikut perkembangannya lintas tahun:

  • 1998 — Fatwa 47 tentang memberi suguhan pada takziyah. Di sini ditegaskan batasnya: suguhan yang wajar dari bahan yang dibawa para pentakziyah itu sendiri diperbolehkan, tetapi — "bila membuat makanan dikaitkan dengan hari-hari kematian (tiga, tujuh, empat puluh, seratus hari) baik dimakan di rumah duka atau diantar ke rumah tetangga hukumnya dilarang karena tidak ada tuntunan dari nas."

  • 1998 — Fatwa 71 menjawab soal makanan yang diantar ke rumah tetangga. Dijelaskan bahwa yang disuguhkan kepada pentakziyah pada dasarnya "adalah yang dibawa oleh pentakziyah itu sendiri", dan bila tidak berlebihan maka tidak termasuk meratap. Namun penanya diarahkan: "Kami yakin bahwa ketika saudara bertakziyah sambil memberi sumbangan, bukan berarti saudara ingin disuguh. Oleh karenanya saudara tidak perlu makan."

  • Tanya Jawab Agama 5 (Masalah Mayat/Jenazah), bagian "Makan di Rumah Duka", menegaskan hal serupa: bahan yang dibawa pentakziyah bila dimasak lalu "diberikan kepada para takziyah, perbuatan yang demikian rasanya tidak memberatkan/menyulitkan ahlul mayit, selama wajar-wajar saja dan tidak berlebih-lebihan, termasuk yang diantar ke rumah-rumah." Syaratnya jelas: tidak dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu (tiga harian, tujuh harian, empat puluh harian).

  • 2007 — Fatwa 14 (Upacara Tahlilan) menegaskan kembali: "Mengenai makan dan minum pada perjamuan tahlilan, sekalipun makanan dan minuman tersebut berasal dari para warga RT, namun tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir, sehingga layak untuk ditinggalkan."

  • 2012 — Fatwa 10 menyimpulkan bahwa daging hewan yang disembelih untuk selamatan 3 hari, 7 hari dan seterusnya tidak boleh dimakan, karena penyembelihan dan penghidangannya untuk upacara selamatan itu tidak sesuai ajaran Islam.

  • 2013 — Fatwa 25 membedakan secara rinci soal makanan kiriman dari acara kematian: jika makanan itu daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah (Jawa: sajen), hukumnya haram dimakan (QS. al-Baqarah (2): 173). Adapun makanan selain daging yang bukan untuk sesaji "pada dasarnya tidak haram untuk dimakan. Namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makanan tersebut, dengan alasan Sadd adz-Dzari'ah, mencegah terjerumus pada kesyirikan."

  • 2016 — Fatwa 33 menegaskan bahwa makan bersama setelah mengantar jenazah "sama sekali tidak dituntunkan oleh Nabi saw., justru amalan tersebut dicela olehnya dan termasuk ke dalam ratapan (niyahah)", dan tahlilan/yasinan malam ke-1 hingga ke-1000 tidak ada dalilnya.

  • 2026 — Keputusan 229 (Fikih Takziah dan Kematian) adalah posisi terbaru. Tahlilan dinyatakan "tidak perlu dilakukan", dan soal suguhan: "Diperbolehkan memberi suguhan makanan dan minuman untuk para pentakziah asal tidak berlebih-lebihan." Namun makanan itu bukan disediakan keluarga mayit, melainkan dari kerabat/tetangga/tamu yang hadir — dengan catatan "tidak ada amalan-amalan maupun hidangan-hidangan tertentu" yang dikaitkan dengan waktu (tiga/tujuh harian dan seterusnya).

  • Kesimpulan arah perkembangannya: benang merahnya konsisten sejak 1998 — makanan yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian (termasuk yang dibungkus dan dibawa pulang sebagai "berkat") dinilai tidak dituntunkan dan layak ditinggalkan; sedangkan suguhan wajar yang tidak dikaitkan waktu tertentu, berasal dari bahan yang dibawa pentakziyah sendiri, dan tidak berlebihan, masih dapat ditoleransi. Posisi terbaru 2026 memperkuat: yang diutamakan justru tamu membawa makanan untuk tuan rumah, bukan sebaliknya.

Dalil

  • Makanan yang dipersembahkan untuk selain Allah (sesaji) diharamkan:
    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
    "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. al-Baqarah (2): 173] — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka

  • Atsar sahabat — berkumpul dan membuat makanan di rumah duka termasuk niyahah (ratapan):
    كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ [رواه أحمد]
    "Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit serta menghidangkan makanan merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)." [HR. Ahmad] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan

  • Tuntunan Nabi saw — makanan disiapkan untuk keluarga yang berduka, bukan diambil dari rumahnya:
    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اصْنَعُوْا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ [أخرجه أبو داود والترمذي]
    "Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Ja'far, ia berkata: Ketika datang berita kematian Ja'far, Rasulullah saw. bersabda: 'Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang suatu urusan yang menyibukkan mereka'." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan

Catatan

  • Naskah Tarjih tidak memakai istilah "berkat" secara khusus; yang dibahas adalah makanan yang diantar/dibawa ke rumah tetangga dari acara kematian. Bila "berkat" yang Anda maksud adalah makanan yang dibungkus untuk dibawa pulang dari rangkaian tahlilan hari ke-3, ke-7, dan seterusnya, maka itu masuk kategori yang dinilai tidak dituntunkan dan layak ditinggalkan; bila sekadar sisa suguhan wajar dari bahan bawaan pentakziyah tanpa kaitan hitungan hari, hukumnya lebih longgar. Karena ini menyangkut praktik setempat, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Membawa pulang makanan ("berkat") yang berasal dari tahlilan/selamatan yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian dinilai tidak dituntunkan dan sebaiknya ditinggalkan; bila makanan itu berasal dari sesaji, haram dimakan. Sedangkan suguhan wajar yang tidak dikaitkan waktu tertentu, berasal dari bahan yang dibawa pentakziyah sendiri, dan tidak berlebihan, masih dapat ditoleransi — dengan catatan preventif (sadd adz-dzari'ah) agar tidak terjerumus pada kesyirikan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:19 WIB
Bagaimana hukum menggunakan dana kas masjid untuk kegiatan sosial masjid , misalnya santunan anak yatim

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum menggunakan dana kas masjid untuk kegiatan sosial masjid, misalnya santunan anak yatim?

Jawaban

  • Pada dasarnya boleh, karena kas masjid adalah dana infak yang dihimpun dari masyarakat, sehingga penggunaannya harus untuk kepentingan bersama dan kemanfaatan banyak orang — dan santunan anak yatim termasuk di dalamnya. Namun perlu dibedakan dulu jenis infaknya, karena di situlah letak penentuannya. Berikut perkembangan naskahnya secara kronologis:

  • 1998 — Fatwa 66 (hasil panen untuk sedekah) membahas keutamaan sasaran bantuan. Disebutkan bahwa keperluan di jalan Allah (sabilillah) "ruang lingkupnya cukup luas karena menyangkut kepentingan umum seperti pembangunan madrasah, pembangunan masjid, rumah sakit dan lain-lain. Namun apabila dijumpai kelompok fakir miskin misalnya tentu mereka lebih maslahah dan mendesak untuk dibantu." Ini memberi prinsip prioritas: kelompok yang paling membutuhkan (fakir miskin, anak yatim) lebih diutamakan.

  • 2004 — Fatwa 08 (dana infaq untuk simpan pinjam) menegaskan kaidah pengelolaannya: bila tujuan kotak infaq "sudah ditentukan semenjak awal... maka penggunaan uang infaq itu haruslah sesuai dengan tujuan semula... karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan sebuah amanah yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya." Namun bila tujuan tidak ditentukan secara tegas, "penggunaan dana infaq tersebut lebih luwes (lentur/fleksibel). Boleh digunakan untuk apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan agama."

  • 2010 — Fatwa 05 (zakat maal untuk pembangunan) menegaskan bahwa zakat berbeda dari infak: zakat terikat pada delapan asnaf (QS. at-Taubah (9): 60), sedangkan infak tidak. Ini penting supaya dana kas masjid yang berupa infak tidak dicampuradukkan dengan dana zakat.

  • 2014 — Fatwa 04 (penggunaan dana infaq berbeda dengan niat) memilah dua kategori secara tegas: infak muqayyad (terikat) — "harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya, misalnya dana tersebut diniatkan untuk membangun masjid, maka harus diperuntukkan untuk hal tersebut"; dan infak ghair muqayyad (tidak terikat) — "penggunaannya lebih fleksibel, artinya bisa dialokasikan untuk semua proyek kebajikan dan kemaslahatan sesuai dengan skala prioritas... Namun intinya dana tersebut bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi."

  • 2017 — Fatwa 12 (sedekah untuk persyarikatan) menyatakan bahwa memanfaatkan sebagian kas masjid untuk kegiatan kebaikan adalah boleh, terlebih bila diumumkan kepada jamaah. Dasarnya karena hal itu berarti mengajak bersedekah, dan mengajak bersedekah adalah amal saleh.

  • 2019 — Fatwa 19 (uang kas masjid untuk penyembelihan kurban) — inilah naskah yang paling langsung memberi batas dan sekaligus daftar peruntukan kas masjid. Ditegaskan: "uang kas masjid adalah dana infak yang dihimpun dari masyarakat, sehingga penggunaannya harus untuk kepentingan bersama dan kemanfaatan banyak orang." Lalu disebutkan peruntukan yang tepat: "Uang kas masjid sebaiknya digunakan untuk pemeliharaan masjid, kegiatan-kegiatan masjid, kesejahteraan masyarakat atau jamaah masjid, maupun hal-hal lain yang mencakup kepentingan dan kemanfaatan bagi banyak orang."

  • Titik sambung dengan pertanyaan Anda: santunan anak yatim masuk ke dalam kategori "kesejahteraan masyarakat" dan termasuk "kegiatan sosial masjid" — dua peruntukan yang justru dianjurkan oleh Fatwa 19/2019. Bahkan Fatwa 66/1998 menempatkan anak yatim dan kaum lemah sebagai sasaran yang lebih diutamakan. Jadi arah lintas tahunnya konsisten: kas masjid sah untuk kegiatan sosial semacam ini.

  • Satu syarat penting yang tidak boleh dilewatkan: bila dana itu berasal dari kotak atau donasi yang sudah ditentukan peruntukannya (misalnya kotak bertulis "Pembangunan Masjid"), maka menurut Fatwa 04/2014 dan Fatwa 08/2004 dana itu muqayyad dan tidak boleh dialihkan ke santunan anak yatim tanpa izin/kerelaan pemberinya. Sebaliknya, bila dana itu tidak terikat (infak umum, kas bebas), maka boleh dialokasikan untuk santunan anak yatim sesuai skala prioritas kemaslahatan.

Dalil

  • Perintah menafkahkan harta kepada anak yatim dan yang membutuhkan:
    يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
    "Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.' Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya." [QS. al-Baqarah (2): 215] — Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda Dengan Niat

  • Perintah menunaikan amanah (dasar wajibnya menyalurkan dana sesuai peruntukan):
    إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا...
    "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." [QS. an-Nisa' (4): 58] — Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam

  • Anjuran bersedekah dan berbuat makruf:
    لَّا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
    "Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia..." [QS. an-Nisa' (4): 114] — Fatwa 12 2017 Sedekah Untuk Persyarikatan

  • Hadis keutamaan menolong sesama:
    مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ... وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ [رواه مسلم وأبو داود والترمذي]
    "Barangsiapa yang melapangkan nafas orang Islam dari satu macam kesusahan di antara berbagai kesusahan di dunia, niscayalah Allah akan melapangkannya dari berbagai kesusahan pada hari kiamat... Allah senantiasa akan menolong hamba-Nya, selagi hamba-Nya suka menolong saudaranya." [HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi] — Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam

Catatan

  • Batas antara infak muqayyad dan ghair muqayyad inilah yang paling menentukan dalam kasus Anda. Jika kotak masjid tidak diberi tulisan peruntukan khusus, dana lebih leluasa dialokasikan (Fatwa 04/2014). Fatwa 04/2014 juga menganjurkan pengurus melaporkan dana masuk dan keluar secara transparan kepada jamaah. Untuk kasus konkret yang menyangkut amanah pengurus dan peruntukan donasi tertentu, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menggunakan dana kas masjid untuk kegiatan sosial seperti santunan anak yatim pada dasarnya boleh, karena termasuk peruntukan yang dianjurkan — "kesejahteraan masyarakat atau jamaah masjid" dan "kegiatan-kegiatan masjid" (Fatwa 19/2019). Syaratnya: bila dana itu terikat pada peruntukan tertentu (infak muqayyad), harus disalurkan sesuai niat pemberinya; bila tidak terikat (ghair muqayyad), boleh dialokasikan untuk santunan anak yatim sesuai skala prioritas kemaslahatan. Dana zakat tidak boleh dicampurkan untuk keperluan di luar delapan asnaf.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:18 WIB
Hukum memberi daging kurban kepada non muslim

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum memberi daging kurban kepada orang non muslim?

Jawaban

  • Posparas Tarjih secara tegas membolehkan memberi daging kurban kepada non muslim. Persoalan ini dibahas langsung dalam Tanya Jawab Agama Jilid 5 bagian Qurban, dengan redaksi:

    "Demikian juga tidak ada pembatasan bahwa fakir miskin itu harus yang beragama Islam. Oleh karena itu boleh juga fakir miskin yang tidak beragama Islam diberi daging qurban." — Tanya Jawab Agama 5 Qurban

  • Jadi kuncinya: kurban itu shadaqah (bukan zakat), dan shadaqah tidak terikat pada syarat penerima harus muslim. Dasarnya ayat al-Hajj 36 yang memerintahkan memberi makan "orang yang tidak meminta-minta" dan "orang yang meminta-minta" — keduanya disebut dalam arti umum (fakir miskin), tanpa pembatasan agama.

  • Ketika ditegaskan bahwa yang berhak menerima daging kurban adalah fakir miskin dan shahibul kurban (Tanya Jawab Agama 5 Qurban, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban, Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban), tetap tidak ada dalil yang membatasi "fakir miskin" itu harus beragama Islam. Inilah letak kebolehannya.

  • Naskah-naskah pendukung yang sejalan:

    • Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Hubungan dengan Non Muslim): menegaskan bahwa makanan ahli kitab yang halal halal dimakan, dan "kita diwajibkan untuk menghormati manusia yang lain"; dalam masalah kemasyarakatan kita dapat berhubungan baik dengan non muslim. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim

    • Tanya Jawab Agama 2 (Bantuan Non Muslim & Menyantuni Yatim Non Muslim), menegaskan: bantuan kemanusiaan kepada non muslim hukumnya mubah bila diberikan secara murni, tidak mengikat, dan barangnya halal. Disebutkan juga "Dalam sejarah, pernah Nabi memberikan sesuatu untuk non Muslim." Dan soal menyantuni yatim non muslim: "dari segi kemanusiaan tidak ada halangan untuk ditolong... Larangan membantu kalau bantuan itu jelas akan merugikan dakwah Islam." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim

  • 2015 — Fatwa 24 menyimpulkan kaidah umumnya: menerima/memberi sesuatu dari dan kepada non muslim hukumnya mubah selama diberikan secara murni, tidak mengikat, dan barangnya halal. Ditegaskan: "Islam tidak membatasi pemberian bantuan hanya kepada orang Islam saja. Bahkan, Islam mendorong umat Islam untuk memberi pertolongan kemanusiaan kepada mereka yang memerlukan seperti anak yatim, fakir miskin dan sebagainya." — dengan satu catatan penting: "apabila pemberian itu dapat merugikan dakwah Islam atau agama Islam itu sendiri, maka tidak diperbolehkan." — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim

  • Satu pembatas yang perlu diperhatikan: kebolehan ini berlaku pada daging kurban sebagai shadaqah. Bila kurban itu dinazarkan (diwajibkan karena nadzar) dengan peruntukan tertentu kepada fakir miskin, maka berlaku ketentuan yang lebih ketat sesuai ikrar nadzarnya (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban). Adapun zakat berbeda — zakat terikat pada delapan asnaf (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah); jadi jangan menyamakan aturan kurban dengan aturan zakat.

Dalil

  • Perintah memberi makan dari hewan kurban (yang disebut dalam arti umum, tanpa pembatasan agama penerima):
    وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
    "Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta sebagian dari syi'ar (agama) Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta." [QS. al-Hajj (22): 36] — Tanya Jawab Agama 5 Qurban, Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan

  • Perintah makan sebagian daging kurban dan memberi makan fakir miskin:
    لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
    "Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." [QS. al-Hajj (22): 28] — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan

  • Keumuman perintah berbuat baik kepada sesama manusia (dasar bantuan kemanusiaan kepada non muslim):
    إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ...
    "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan)..." [QS. an-Nahl (16): 90] — makna umum yang dikutip pada Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim dan Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim.

Catatan

  • Kebolehan ini bersifat mubah, bukan perintah. Prioritas utama pembagian daging kurban tetap kaum fakir miskin dan shahibul kurban (Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban). Bila pemberian kepada non muslim justru merugikan dakwah Islam, maka menurut Fatwa 24/2015 tidak diperbolehkan — inilah batasnya. Untuk kasus konkret yang menyangkut amanah panitia kurban, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Memberi daging kurban kepada non muslim diperbolehkan (mubah), karena kurban itu shadaqah dan tidak ada ketentuan bahwa penerimanya harus muslim — sebagaimana ditegaskan dalam Tanya Jawab Agama 5 Qurban. Ini sejalan dengan kaidah bantuan kemanusiaan kepada non muslim yang mubah selama murni, tidak mengikat, barangnya halal, dan tidak merugikan dakwah Islam (Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim). Aturan ini berlaku untuk kurban/shadaqah, dan tidak disamakan dengan zakat yang terikat delapan asnaf.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:19 WIB
Bagaimana kalau itu kurban wajib

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya bila yang dibagikan itu kurban wajib (kurban yang menjadi wajib karena nadzar) — dan bolehkah diberikan kepada non muslim?

Jawaban

  • Ada satu perbedaan mendasar antara kurban biasa (sunah/tathawwu') dan kurban wajib (karena nadzar) yang justru menjadi inti jawaban Anda:

  • Kurban biasa — shahibul kurban boleh memakan sebagian dagingnya. Dasarnya firman Allah "fa kuluu minha" (makanlah sebagiannya). Karena itu pembagiannya luwes: sebagian untuk diri sendiri, sebagian untuk fakir miskin dan orang lain. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban

  • Kurban wajib karena nadzar — di sinilah bedanya. Naskah Tarjih menyatakan secara eksplisit:

    "Atau orang itu memberi penjelasan dengan mengkaitkan kurban dengan nadzar. Seperti seseorang yang mengatakan, bahwa kalau Allah memberi kesembuhan sakitnya, ia akan berkurban satu ekor sapi dan dibagikan pada fakir miskin, menjadilah daging kurban itu harus dibagikan kepada fakir miskin semuanya. Ia sendiri jangan memakan daging hewan yang disembelih itu, karena diikrarkan seluruhnya." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban

  • Halaman konsep menegaskan hal yang sama: nadzar adalah "janji ibadah yang dapat membuat daging kurban wajib dibagikan seluruhnya ke fakir miskin." — Nadzar

  • Kaidahnya: kurban nadzar menjadi wajib dan terikat pada isi ikrar. Bila ikrarnya "dibagikan kepada fakir miskin seluruhnya", maka:

    • seluruh dagingnya wajib disalurkan kepada fakir miskin;
    • shahibul kurban tidak boleh memakan dagingnya.
  • Titik sambung dengan pertanyaan Anda (memberi kepada non muslim): untuk kurban nadzar, penentu utamanya adalah bunyi nadzarnya, bukan sekadar jenis dagingnya. Karena kurban nadzar bersifat wajib/terikat, penyalurannya harus mengikuti apa yang diikrarkan. Inilah yang membedakannya dari kurban sunah yang lebih bebas dibagikan.

  • Adapun soal penerima non muslim: naskah Tarjih secara umum menyatakan bahwa pemberian kepada non muslim hukumnya mubah, dengan syarat diberikan secara murni, tidak mengikat, barangnya halal, dan tidak merugikan dakwah Islam. Kaidah ini berlaku pada pemberian/shadaqah secara umum. — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim

  • Bila digabungkan: pada kurban nadzar kebebasan memberi kepada non muslim terikat lebih ketat oleh bunyi nadzarnya. Jika nadzar menyebut "fakir miskin" secara umum — dan tidak dibatasi agama tertentu — maka kaidah mubah-nya masih dapat berlaku. Namun jika ikrar nadzar menentukan peruntukan tertentu (misalnya untuk fakir miskin muslim, atau untuk sebuah lembaga/kelompok tertentu), penyaluran harus mengikuti ikrar itu, dan tidak boleh menyimpang darinya. Ini sejalan dengan prinsip amanah: dana/ibadah yang telah ditentukan tujuannya harus ditunaikan sesuai tujuan semula (Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban).

Dalil

  • Kebolehan memakan daging kurban bagi shahibul kurban (dasar bahwa kurban sunah boleh dimakan sebagian):
    وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ ... فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
    "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar (agama) Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya... Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta." [QS. al-Hajj (22): 36] — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban

  • Hadis yang mempersamakan nadzar dengan hutang kepada Allah (dasar wajibnya menunaikan nadzar):
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ فَاقْضُوا اللهَ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ [رواه البخاري]
    "Dari Ibnu 'Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw. seraya berkata: 'Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia lebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya harus menunaikan haji itu untuknya?' Nabi saw. menjawab: 'Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah, sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya'." [HR. al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Qurban

  • Kaidah umum pemberian kepada non muslim:
    إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ...
    "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan)..." [QS. an-Nahl (16): 90] — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim

Catatan

  • Untuk kasus Anda — kurban wajib karena nadzar yang akan diberikan kepada non muslim — arsip yang saya baca belum menemukan naskah Tarjih yang membahas secara khusus dan eksplisit kombinasi kedua hal ini. Naskah yang ada menetapkan: (a) kurban nadzar wajib dibagikan seluruhnya kepada fakir miskin dan shahibul kurban tidak boleh memakan (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban, Nadzar); dan (b) pemberian kepada non muslim bersifat mubah dengan syarat tidak merugikan dakwah (Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim). Keduanya saya sampaikan apa adanya, tanpa menyimpulkan sendiri aturan gabungannya. Karena ini menyangkut isi nadzar yang mengikat dan situasi sosial tertentu, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Kurban wajib (karena nadzar) berbeda dari kurban sunah: dagingnya wajib dibagikan seluruhnya kepada fakir miskin, dan shahibul kurban tidak boleh memakannya. Penyalurannya harus mengikuti bunyi nadzarnya. Untuk pemberian kepada non muslim, kaidah umum Tarjih menyatakan mubah selama tidak merugikan dakwah — namun pada kurban nadzar kebebasan itu terikat oleh isi ikrar. Bila ikrar nadzar membatasi penerimanya, penyaluran wajib mengikuti ikrar tersebut.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:24 WIB
Kalau kita hadir tapi tidak ikut membaca bacaannya bagaimana? Hanya membaca surah surah pendek dan bacaan tahlil saja (diam saat pembacaan ilahadrotil/khususon ruhi)

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya menghadiri tahlilan tetapi tidak ikut membaca bacaannya — hanya membaca surah-surah pendek dan bacaan tahlil saja, sementara diam saat pembacaan ilal hadratil / khususon ruhi (yakni bagian tawasul/kirim al-Fatihah kepada arwah)?

Jawaban

  • Naskah Tarjih tidak memakai istilah "ilal hadratil" atau "khususon ruhi" secara harfiah. Istilah yang dipakai untuk bagian itu adalah tawasul. Dalam Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah, tahlilan digambarkan sebagai ritual yang "diawali pembacaan tawasul, pembacaan surah-surah Al-Qur'an terpilih seperti Yasin, diakhiri zikir sebelum ditutup dengan doa." Jadi yang Anda maksud dengan "diam saat ilal hadratil/khususon ruhi" adalah tidak mengikuti bagian tawasul-nya.

  • Berikut bagaimana naskah lintas tahun menanggapi situasi Anda:

  • 2003 — Fatwa 30 dan Fatwa 12.C menegaskan bedanya tahlil dan tahlilan: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah'..., Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya" — sementara "yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003, Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003

  • Doa/ibadah kepada selain Allah lewat tawasul kepada arwah — inilah bagian yang secara khusus dibahas. Dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah ditegaskan: "Menurut dalil yang kita pandang kuat, tidak dapat kita lakukan. Kita berpendapat soal doa adalah soal ibadah. Kalau tidak ada tuntunan yang jelas, kita tidak perlu melakukan... kita boleh mendoakan orang yang telah meninggal dunia tetapi tidak dapat minta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia, dengan istilah yang terkenal termasuk TAWASSUL." Jadi bagian khususon/tawasul inilah yang menjadi titik yang tidak dituntunkan.

  • 2022 — Fatwa 05, naskah yang paling langsung pada situasi Anda, memberi tiga langkah menghadapi undangan tahlilan:

  1. Meminta izin tidak mengikuti dengan alasan paham agama yang diyakini — "sikap yang paling ideal sebagai warga Muhammadiyah."
  2. "Jika hal di atas tidak mungkin dilakukan dan harus menghadiri tahlilan untuk menghormati yang mengundang, maka saudara cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut. Tetapi cara yang pertama tentu lebih utama."
  3. Menghindari dengan kalimat persuasif-lewat-tokoh. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
  • Titik sambung dengan pertanyaan Anda: apa yang Anda gambarkan — hadir, tidak mengikuti bagian tawasul/khususon, dan tetap membaca surah-surah pendek serta tahlil — persis selaras dengan instruksi Fatwa 05/2022 tentang "bersikap pasif dalam acara tahlilan". Membaca surah pendek dan tahlil (kalimat lā ilāha illallāh) justru dianjurkan (Fatwa 30/2003 dan Fatwa 14/2007), sementara bagian tawasul kepada arwah itulah yang tidak dituntunkan (TJA 2). Jadi arah naskah-naskahnya mendukung sikap Anda: hadir secara pasif, jangan ikut bagian tawasulnya, isi dengan zikir/surah pendek yang memang ada tuntunannya.

  • 2026 — Keputusan 229 (paling baru) menegaskan tahlilan tidak perlu dilakukan karena "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut." Namun Bab J memberi kelonggaran yang sejalan: bila belum mampu menolak, "diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput

  • Perkembangan lintas tahun: naskah lama (2003, 2007) menekankan meninggalkan upacara tahlilan; naskah 2022 dan 2026 secara eksplisit membolehkan hadir secara pasif bila belum mampu menolak. Arahnya bergerak dari penekanan "jauhi" ke "sedapat mungkin hindari, tetapi jika hadir, cukup pasif dan berniat takziah."

Dalil

  • Perintah berzikir (dasar bahwa membaca tahlil dan surah-surah pendek itu dianjurkan):
    فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
    "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." [QS. al-Baqarah (2): 152] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." [QS. al-Ahzab (33): 41] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003

  • Perintah mendengarkan bacaan al-Qur'an (dasar sikap menyimak/mendengar):
    وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
    "Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." [QS. al-A'raf (7): 204] — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme

  • Manusia hanya memperoleh apa yang diusahakannya (dasar bahwa menghadiahkan pahala bacaan kepada mayit dinilai tidak sampai):
    وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
    "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." [QS. an-Najm (53): 39] — Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia

Catatan

  • Arsip yang saya baca belum menemukan naskah yang membahas secara khusus dan eksplisit kombinasi persis seperti yang Anda sebutkan — hadir sambil diam saat khususon ruhi/ilal hadratil dan hanya membaca surah pendek serta tahlil. Yang saya sampaikan di atas adalah naskah-naskah yang paling berdekatan: instruksi "bersikap pasif dalam acara tahlilan" (Fatwa 05/2022), penegasan bahwa tahlil dizikirkan/dianjurkan, dan bahwa tawasul kepada arwah tidak dituntunkan (TJA 2). Saya tidak menyimpulkan aturan baru di luar itu. Untuk kasus yang menyangkut situasi sosial dan bacaan setempat yang spesifik, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menghadiri tahlilan secara pasif — tidak mengikuti bagian tawasul/khususon ruhi, sementara tetap membaca surah pendek dan tahlil — selaras dengan naskah Tarjih: Fatwa 05/2022 secara eksplisit menyatakan "cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut" bila tidak mampu menolak, sementara Fatwa 30/2003 dan Fatwa 14/2007 menegaskan membaca tahlil dan surah al-Qur'an itu dianjurkan, dan TJA 2 menyatakan tawasul/istighasah kepada arwah tidak dilakukan. Yang lebih utama tetap menghindari dengan cara santun (meminta izin atau lewat tokoh). Bila hadir, hadirilah dengan niat bertakziah, bukan mengikuti ritualnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.