Pertanyaan
- Bagaimana hukum menghadiri tahlilan tetangga?
Jawaban
-
Posisi Tarjih membedakan antara tahlil (membaca kalimat lā ilāha illallāh) dan tahlilan (ritual yang dikaitkan dengan hari kematian). Membaca tahlil tidak dilarang, bahkan dianjurkan; yang menjadi persoalan adalah upacara/ritual tahlilan yang dikaitkan dengan 3, 7, 40, 100, 1000 hari dan sejenisnya.
-
Tahun 2003 — Majelis Tarjih menegaskan: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya... Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya."
-
Tahun 2007 — saat ditanya langsung soal menghadiri undangan tahlilan, jawabannya bersikap tegas: "Sebagai warga Muhammadiyah sikap yang harus diambil adalah menjauhi atau meninggalkan perbuatan yang memang tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah saw," disertai nasihat dengan cara ma'ruf. Ditegaskan pula bahwa tolok ukur hubungan bermasyarakat "tidaklah tepat jika tolok ukurnya hanya kehadiran pada upacara/hajatan kematian," dan makan-minum pada perjamuan tahlilan digolongkan tabzir (mubazir) yang layak ditinggalkan.
-
Tahun 2012 — dalam fatwa tentang hewan sembelihan untuk selamatan, daging hewan yang disembelih untuk selamatan 3 hari, 7 hari dan seterusnya dinilai tidak boleh dimakan, karena "penyembelihan dan menghidangkan daging hewan sembelihan untuk upacara selamatan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam."
-
Tahun 2022 — ditanyakan secara khusus "cara menghindari tahlilan menurut Muhammadiyah", jawabannya tiga langkah: (1) meminta izin tidak mengikuti dengan alasan paham agama yang diyakini; (2) jika tidak mungkin, "cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut"; (3) menghindari dengan kalimat persuasif bukan konfrontatif, melalui pendekatan kepada tokoh yang dipercaya.
-
Tahun 2026 — dalam Keputusan 229 tahun 2026 tentang Fikih Takziah dan Kematian, posisinya dipertegas dan diperluas. Tahlilan dinyatakan: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan."
-
Yang baru dan menjadi jawaban langsung atas pertanyaan Anda: bagian "Menghindari Undangan Tahlilan" menyatakan bahwa bagi warga Muhammadiyah yang mendapat undangan tahlilan dan tidak berkenan menghadiri, ada dua hal yang dapat dilakukan:
- Meminta izin dan menjelaskan kepada tokoh setempat atau masyarakat dengan cara baik-baik, sopan dan santun, bahwa paham yang diyakini Muhammadiyah berbeda dengan yang diamalkan masyarakat, tanpa menyinggung pihak lain.
- "Apabila belum mampu untuk bersikap seperti yang pertama, maka untuk menghormati yang mengundang, diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia."
- Jadi bila dibandingkan, naskah 2007 cenderung menekankan meninggalkan; naskah 2026 (terbaru) tetap mengutamakan tidak menghadiri, tetapi secara eksplisit memberi kelonggaran menghadiri undangan bila belum mampu menolak, dengan syarat niatnya takziah/menghibur keluarga, bukan mengikuti ritual tahlilannya.
Dalil
-
Perintah berzikir dengan Lafal Jalalah:
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." [QS. al-Baqarah (2): 152] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 -
Hadis keutamaan tahlil (HR. Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/2691) — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
-
Dalil takziah — menyiapkan makanan untuk keluarga yang berduka, bukan makan di rumahnya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اصْنَعُوْا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ
"Ketika datang berita kematian Ja'far, Rasulullah saw bersabda: 'Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang suatu urusan yang menyibukkan mereka'." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
Catatan
- Rujukan terbaru dan paling langsung menjawab pertanyaan ini adalah Keputusan 229 tahun 2026, bagian Bab IV butir I (Tahlilan) dan J (Menghindari Undangan Tahlilan). Bila kasus Anda menyangkut situasi sosial yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Menghadiri tahlilan tidak dianjurkan dan yang lebih utama adalah tidak menghadiri serta menjelaskan paham yang diyakini dengan cara yang santun. Namun bila belum mampu menolak, diperbolehkan memenuhi undangan dengan niat bertakziah/menghibur keluarga yang meninggal, bukan untuk mengikuti ritual tahlilannya.
Sumber
- Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003, SM No. 11/2003)
- Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
- Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012)
- Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)
- Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (Keputusan 229 tahun 2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.