ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bolehkah kita mengundang tetangga dan saudara saudara lain …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:50 WIB
Bolehkah kita mengundang tetangga dan saudara saudara lain untuk mendoakan orang tua meninggal kemudian kita sebagai keturunannya memberikan shodaqoh kepada saudara dan tetangga yang hadir mendoakan?

Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?

Hari ini, jam 09:52 WIB
Hukum makmum solat wajib dengan orang sedang sholat Sunnah bakdiah boleh

Pertanyaan:
Bolehkah orang yang akan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan shalat sunnah ba'diyah?

Jawaban:

  • Boleh. Naskah Tarjih menjawab persis kasus ini — seorang yang datang ke masjid untuk shalat fardhu lalu mendapati orang lain sedang melakukan ba'diyah (shalat sunat rawatib sesudah shalat fardu), lalu ia bermakmum kepadanya. Kesimpulan naskah: "Tidak ada larangan orang yang melakukan shalat wajib, makmum kepada orang yang sedang melakukan shalat sunat."

  • Dasar kebolehannya adalah peristiwa pada masa Nabi: Mu'adz bin Jabal shalat wajib bersama Nabi, kemudian ia melakukan shalat sunat di tempat kaumnya, dan kaumnya mengerjakan shalat wajib bermakmum kepadanya. Naskah menutup dengan kalimat: "Dari riwayat di atas dapat dipahami bahwa makmum yang shalat wajib kepada imam yang mengerjakan shalat sunat itu dibolehkan."

    Dalil:

  • Hadis riwayat al-Bukhari dari Jabir bin 'Abdullah ra: "Sesungguhnya Mu'adz bin Jabal dahulu melakukan shalat Isya, kemudian kembali kepada kaumnya dan melakukan shalat sunat beserta kaumnya shalat Isya."

  • Dalam riwayat asy-Syafi'i dan ad-Daruquthny disebutkan tambahan sabda Nabi: "(Shalat itu) untukmu yang sunat, sedang untuk kaummu yang wajib." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

    Catatan:

  • Kasus ini dibahas dalam naskah Tanya Jawab Agama jilid 4, dan setelah saya telusuri naskah-naskah jamaah lain dalam arsip (fatwa 1998, 2004, 2009, 2015, 2017, 2018, 2019, 2025), tidak saya temukan naskah lain yang membahas atau merevisi kasus khusus "makmum shalat wajib di belakang imam shalat sunat" ini. Yang ada adalah pembahasan-pembahasan berdekatan, misalnya kebolehan makmum berbeda bacaan shalat dengan imam selama bacaan itu berdasar dalil yang maqbul (Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan ), dan kewajiban makmum mengikuti gerakan imam (Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam).

  • Keterbatasan: naskah yang saya baca menetapkan kebolehannya, tetapi tidak merinci teknis penyempurnaan rakaat bagi makmum yang shalat wajib empat rakaat sementara imamnya shalat sunat dua rakaat. Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat rincian itu, dan saya tidak menambahkannya dari luar naskah.

    Kesimpulan:

  • Bermakmumnya orang yang shalat wajib kepada imam yang sedang mengerjakan shalat sunat (termasuk ba'diyah) dibolehkan menurut naskah Tarjih, berdasar peristiwa Mu'adz bin Jabal yang ditegaskan oleh sabda Nabi: shalat imam itu sunat, shalat makmum itu wajib.

    Sumber:

  • Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama jilid 4, nomor urut 2 "Makmum Kepada Imam Yang Shalat Sunat"; tahun tidak tercatat dalam arsip)

  • Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)

  • Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam (2004)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:54 WIB
Hukum mendoakan orang tua meninggal bagaimana

Pertanyaan:
Bagaimana hukum mendoakan orang tua yang sudah meninggal dunia?

Jawaban:

  • Mendoakan orang tua yang sudah meninggal bukan sekadar boleh, melainkan dianjurkan. Naskah paling tegas menyatakannya: "Mendoakan keselamatan seorang muslim yang telah meninggal dunia merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam terlebih lagi jika yang meninggal dunia itu orang tua sendiri." Dan keputusan terbaru menegaskan: "Muhammadiyah menegaskan bahwa mendoakan orang yang sudah meninggal dunia, apalagi orang yang memiliki hubungan keluarga dan orang lain yang baik, hukumnya boleh bahkan dianjurkan."

  • Doa itu justru termasuk amal yang tidak terputus. Dasarnya hadis: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang Shalih."

  • Cara dan waktunya: boleh kapan saja dan di mana pun selama tidak melanggar syariat, dan terutama setelah shalat fardhu. Yang perlu diperhatikan, doa di dalam shalat hendaknya yang dituntunkan Nabi; mendoakan orang tua seperti itu dilakukan sesudah selesai shalat.

  • Lafalnya memakai doa ma'tsur (doa yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis), dan boleh juga dengan bahasa sendiri yang baik.

    Dalil:

  • QS al-Isra' (17): 24 —
    وَوَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
    "Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, Rabbir-hamhuma kama rabbayani sagira (Wahai Tuhanku sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua menyayangiku di waktu kecil)."

  • Hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Usaid Malik bin Rabi'ah as-Sa'idi —
    عن أبي سيد مالك بن ربيعة الساعدي قال: بينا نحن عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ذ جاءه رجل من بني سلمة فقال: يا رسول الله، هل بقي من بر أبوي شيء أبرهما به بعد موتهما؟ قال: نعم، الصلاة عليهما والاستغفار لهما و نفاذ عهدهما من بعدهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما و كرام صديقهما.
    Nabi saw. menjawab: "Iya, masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya. Bentuknya adalah mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturrahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya."

  • Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah —
    عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله لا من ثلاثة: لا من صدقة جارية و علم ينتفع به و ولد صالح يدعو له.
    — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg (2025)

    Perkembangan posisi lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tahun tidak tercatat dalam arsip) — menempatkan doa: doa dalam shalat hendaknya yang dituntunkan Nabi, sedangkan mendoakan orang tua hendaknya dilakukan sesudah selesai shalat. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat

  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tahun tidak tercatat) — berdoa memintakan ampun bagi yang telah meninggal "termasuk perbuatan yang diperbolehkan agama, khususnya oleh anak-anaknya sendiri"; tetapi memintakan ampun dengan bacaan surat Yasin "tidak ada dasar yang kuat". Disebutkan lima cara berbakti setelah wafat, yang pertama mendoakan dan kedua memohonkan ampun. Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah

  • 1998 — Fatwa 10: dosa orang tua tidak dapat ditebus anak, dan cara berbakti setelah wafat antara lain "mendo'akan orang tuanya, termasuk memohonkan ampunan bagi keduanya". Fatwa 10 1998 Bisakah Anak Menebus Dosa Orang Tua

  • 2015 — Fatwa 18: pahala bacaan Al-Qur'an yang dihadiahkan tidak sampai kepada mayit, tetapi ditegaskan "adapun mendoakan orang yang sudah meninggal dunia itu ada tuntunannya", dan dianjurkan mencukupkan diri dengan yang jelas ada tuntunannya. Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia

  • 2018 — Fatwa 03: doa untuk orang tua yang wafat sangat dianjurkan, dapat dilakukan kapan saja, "terlebih lagi di setiap selesai melaksanakan shalat fardu", tetapi bukan dengan cara-cara yang dilarang seperti menyembelih hewan untuk ritual atau hari-hari tertentu. Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing Dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah

  • 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 03: mendoakan orang tua yang sudah meninggal "merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam, kapan dan di mana pun, selama tidak melanggar aturan syariat", lengkap dengan lafal doa ma'tsur dan penegasan bahwa doa boleh dengan ungkapan bahasa yang mudah. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg

  • 2026 — Keputusan 229, Bab IV huruf G: soal menghadiahkan pahala termasuk khilafiah, tetapi mendoakan mayit — terlebih keluarga — "boleh bahkan dianjurkan"; sedangkan pahala yang terus mengalir adalah amal jariah mayit sendiri, bukan amalan yang dihadiahkan orang lain. Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput

  • Arah perkembangannya konsisten: sejak naskah-naskah Jilid 1 dan 2 sampai keputusan 2026, doa untuk orang tua yang wafat tetap dianjurkan. Yang dipertegas kemudian adalah pembedaan antara mendoakan (dianjurkan dan ada tuntunannya) dan menghadiahkan pahala bacaan (tidak sampai menurut pendapat yang dipegang), serta penolakan doa yang dikaitkan dengan ritual dan hari-hari tertentu.

    Catatan:

  • Naskah-naskah yang saya baca tidak memuat rincian tentang doa bersama yang dipimpin seseorang atau doa massal untuk orang tua yang wafat; arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat ketentuan khusus soal itu, dan saya tidak menambahkannya dari luar naskah.

    Kesimpulan:

  • Mendoakan orang tua yang sudah meninggal hukumnya dianjurkan, kapan saja — terutama setelah shalat fardhu — dengan lafal doa ma'tsur atau bahasa sendiri yang baik, tanpa dikaitkan ritual atau hari tertentu.

    Sumber:

  • Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah (tahun tidak tercatat dalam arsip)

  • Fatwa 10 1998 Bisakah Anak Menebus Dosa Orang Tua (1998)

  • Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia (2015)

  • Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing Dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah (2018)

  • Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg (2025)

  • Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:55 WIB
Hukum qunut di waktu shalat subuh

Pertanyaan:
Bagaimana hukum membaca doa qunut pada rakaat kedua shalat Subuh?

Jawaban:

  • Menurut Majelis Tarjih, qunut yang dikhususkan pada shalat Subuh — yakni berdiri setelah ruku' rakaat kedua sambil membaca doa "Allahummahdini fiman hadait…" — tidak disyariatkan dan tidak diamalkan, karena dalilnya lemah. Keputusan Muktamar Tarjih menyatakan: "Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya."

  • Yang tetap ada tuntunannya adalah qunut dalam arti thulul qiyam (berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat) — itu masyru' — dan qunut nazilah, yaitu qunut saat kaum muslimin tertimpa musibah, yang dikerjakan pada semua shalat fardhu, bukan khusus Subuh.

  • Fatwa terbaru (2022) merumuskannya tegas: "Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum membaca kunut dalam shalat Subuh adalah daif atau tidak kuat dalilnya sehingga tidak dapat diamalkan. Kecuali dalam kunut nazilah itu pun ada syarat yang perlu diperhatikan."

    Dalil:

  • Hadis riwayat Muslim dari Jabir, sebagai dasar makna qunut:
    عَنْ جَابِرٍ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَىُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ قَالَ طُولُ الْقُنُوتِ
    "Rasulullah saw ditanya: Shalat apakah yang paling utama? Beliau menjawab: Berdiri lama." [HR. Muslim]

  • Hadis yang biasa dijadikan dasar qunut Subuh justru dinilai lemah:
    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّي فَارَقَ الدُّنْيَا. [رواه أحمد]
    Fatwa 2022 menyebut hadis ini sebagai bagian dari hadis-hadis yang dipakai, lalu menyimpulkan bahwa dalilnya lemah sehingga tidak dapat diamalkan. Fatwa 2014 menyatakan: "hadis yang menyatakan bahwasanya Rasulullah saw. melaksanakan qunut subuh sampai beliau meninggal statusnya adalah dha'if."

  • Tentang bacaan "Allahummahdini fiman hadait" dalam qunut Subuh, keputusan Muktamar menegaskan "haditsnya tidak shahih", dan Fatwa 2015 menjelaskan sebabnya: "sanadnya dhaif karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali… dia tidak bertemu dengan Hasan bin Ali karena Muhammad bin Ali lahir pada tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat pada tahun 50 H." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut, Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh, Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan, Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

    Perkembangan posisi lintas tahun:

  • Keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa (dimuat dalam HPT; tahun tidak tercatat dalam arsip) — qunut sebagai thulul qiyam masyru'; mengkhususkan qiyam untuk qunut Subuh tidak dibenarkan; bacaan Allahummahdini fiman hadait dalam shalat Subuh hadisnya tidak shahih; penerapan hadis riwayat Hasan untuk khusus qunut Subuh tidak dibenarkan; soal qunut witir Majelis Tarjih tawaqquf (belum memutuskan). Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tahun tidak tercatat) — "Qunut diartikan dengan arti khusus yakni berdiri lama ketika i'tidal dan membaca doa… diwaktu shalat Shubuh, hukumnya diperselisihkan Ulama. Dan Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat termasuk qunut dalam shalat witir. Adapun yang ada tuntunannya ialah qunut NAZILAH." Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

  • Tanya Jawab Agama Jilid 4 (tahun tidak tercatat) — hadis "Nabi selalu berqunut di Subuh sampai wafat" "banyak yang menyatakan bahwa sanadnya lemah… Maka tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan adanya qunut ada waktu shalat Shubuh"; hadis qunut sebulan shahih tetapi "tidak dapat dijadikan dasar qunut hanya pada shalat Shubuh saja", karena Nabi juga berqunut pada Zuhur, Maghrib, dan Isya. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • Tanya Jawab Agama Jilid 6 (menjawab SM No. 13/2004) — mengulang rumusan HPT: qunut di Subuh sesudah ruku' dengan bacaan tersebut "haditsnya tidak sah" dan penerapannya untuk khusus qunut Subuh "tidak dibenarkan". Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat

  • 2004 — Fatwa 16 mengutip HPT halaman 367–368 dengan tiga butir yang sama. Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

  • 2014 — Fatwa 21: "untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." Ditambahkan: "pelaksanaan Qunut Subuh yang saat ini banyak diamalkan (qunut setelah ruku') adalah tidak disyariatkan, karena Rasulullah saw. melakukan qunut yang demikian itu hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah." Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • 2015 — Fatwa 07 (kasus dua kelompok jamaah): qunut Subuh tergolong khilafiyah. Ditegaskan kaidah al-ashlu fil-'ibādati al-buthlān (hukum asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkan), sehingga "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya… ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam." Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

  • 2016 — Fatwa 14: "masalah qunut subuh, Muhammadiyah berpandangan bahwa dalil-dalil tentang qunut subuh tidak memenuhi kriteria sebagai hadis yang dapat diterima sebagai hujjah." Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

  • 2021 — Fatwa 02 Kunut Nazilah: kunut nazilah dikerjakan "pada semua shalat fardu baik shalat jahr seperti Magrib, Isyak, Subuh termasuk shalat Jum'at maupun pada shalat sirr seperti Zuhur dan Asar." Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah

  • 2022 — Fatwa 01 menegaskan kembali: hukum membaca kunut dalam shalat Subuh "adalah daif atau tidak kuat dalilnya sehingga tidak dapat diamalkan", dan imam yang sesekali membaca kunut lalu sesekali tidak, "hal ini tidak sesuai dengan tuntunan shalat Subuh dalam pemahaman Muhammadiyah." Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh

  • Arah perkembangannya konsisten sejak Keputusan Muktamar Wiradesa sampai 2022: qunut khusus Subuh tidak diamalkan karena dalilnya lemah. Yang berkembang adalah penjelasan sebab kelemahannya (keterputusan sanad Muhammad bin Ali dari Hasan bin Ali pada fatwa 2015), pembedaan tegas antara qunut Subuh dan qunut nazilah (2014, 2021, 2022), serta tuntunan sikap makmum ketika imam membaca qunut (2015). Tidak ada naskah dalam arsip yang merevisi posisi dasar itu.

    Catatan:

  • Naskah-naskah ini menyebut persoalan qunut Subuh sebagai khilafiyah di kalangan ulama, dan Majelis Tarjih menetapkan sikapnya melalui ijtihad sendiri, bukan mengikuti satu mazhab. Naskah yang saya baca memuat hadis-hadis yang dinilai lemah, tetapi tidak memuat rincian lengkap seluruh jalur sanadnya; saya tidak menambahkan penilaian sanad dari luar naskah.

    Kesimpulan:

  • Qunut yang dikhususkan pada shalat Subuh (setelah ruku' rakaat kedua, dengan doa Allahummahdini fiman hadait) tidak disyariatkan dan tidak diamalkan menurut Tarjih, karena dalilnya lemah — bacaan itu hadisnya tidak shahih dan penerapannya khusus untuk qunut Subuh tidak dibenarkan. Yang ada tuntunannya adalah qunut sebagai thulul qiyam dan qunut nazilah ketika kaum muslimin tertimpa musibah, yang dikerjakan pada semua shalat fardhu.

    Sumber:

  • Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa; tahun tidak tercatat dalam arsip)

  • Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat, Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat (tahun tidak tercatat dalam arsip)

  • Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)

  • Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)

  • Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)

  • Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)

  • Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah (2021)

  • Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh (2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:00 WIB
Qutaibah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Hammad menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, bahwa Anas bin Malik ditanya, “Apakah Rasulullah ﷺ melakukan qunut dalam salat Subuh?” Anas menjawab, “Ya.” Kemudian ditanyakan, “Sebelum rukuk atau sesudahnya?” Ia menjawab, “Sesudah rukuk.” Urutan periwayat (sanad): 1. Imam an-Nasa’i (penyusun kitab) 2. Qutaibah bin Sa‘id 3. Hammad bin Zaid 4. Ayyub as-Sakhtiyani 5. Muhammad bin Sirin 6. Anas bin Malik رضي الله عنه

Pertanyaan:
Anda menyodorkan teks hadis riwayat an-Nasa'i dengan sanad Qutaibah bin Sa'id → Hammad bin Zaid → Ayyub → Ibnu Sirin → Anas bin Malik, bahwa Anas menjawab qunut Nabi di Subuh dilakukan "sesudah rukuk". Bagaimana kedudukan riwayat itu dalam Tarjih?

Jawaban:

  • Riwayat dengan rangkaian sanad persis seperti yang Anda sodorkan — Qutaibah bin Sa'id, Hammad bin Zaid, Ayyub, Ibnu Sirin, Anas, dengan perkataan "sesudah rukuk" — belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Yang saya temukan adalah jalur yang berdekatan: Ibnu Sirin bertanya kepada Anas, lalu Anas menjawab dengan menyebut qunut "setelah rukuk", tetapi melalui jalur Mahbub/Khalid al-Hadza' dan diriwayatkan Ahmad — bukan jalur Qutaibah–Hammad–Ayyub. Karena itu saya tidak dapat menyatakan bahwa arsip memuat riwayat yang Anda sebut, dan saya juga tidak menilainya sendiri.

  • Yang justru penting: hadis "qunut sesudah rukuk" dari Anas sudah dibahas dan dinilai oleh Tarjih. Fatwa 2022 mengutip riwayat Ahmad no. 12708 itu dan menyebutkan penilaian sanadnya:

عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ سِيرِينَ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، هَلْ قَنَتَ عُمَرُ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْ عُمَرَ، رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بَعْدَ الرُّكُوعِ.
"Dari Muhammad yaitu Ibnu Sirin, ia berkata: aku bertanya kepada Anas bin Malik, apakah Umar melakukan kunut? Anas menjawab: Ya. Orang yang lebih baik dari 'Umar yaitu Rasulullah saw juga melakukannya setelah rukuk." [H.R. Ahmad no. 12708]. Naskah menambahkan: "Diriwayatkan bahwa hadis ini ber-isnad daif menurut Syu'aib al-Arna'uth."

  • Fatwa 2014 menilai jalur Ibnu Sirin–Anas yang lain (riwayat Ahmad lewat Mahbub bin al-Hasan → Khalid al-Hadza') dengan kesimpulan: "Derajat hadis: dhaif. Hadis ini dhaif karena terdapat perawi bernama Mahbub bin Hasan. Mengenai Mahbub, az-Zahabi dalam Tahdzib at-Tahdzib menyatakan bahwa menurut Ibnu Ma'in ia tidak apa-apa (laisa bihi ba's). Menurut Abi Hatim ia tidak kuat, menurut an-Nasai ia dhaif."

  • Dan terhadap makna "sesudah rukuk" itu sendiri, fatwa 2014 memberi batasan tegas: "Sedangkan pelaksanaan Qunut Subuh yang saat ini banyak diamalkan (qunut setelah ruku') adalah tidak disyariatkan, karena Rasulullah saw. melakukan qunut yang demikian itu hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah."

    Dalil:

  • Hadis al-Bukhari dari Anas yang dikutip fatwa 2014 justru memuat penyelesaian masalah ini — Anas menegaskan qunut setelah rukuk itu hanya sebulan:
    "Ashim berkata: Ada orang yang mengabarkan kepadaku bahwa engkau mengatakan bahwa pelaksanaannya setelah ruku'? Anas bin Malik menjawab: Orang itu dusta. Rasulullah saw. pernah melaksanakannya setelah ruku' selama satu bulan. Hal itu beliau lakukan karena beliau pernah mengutus sekelompok orang (ahli Al-Quran) yang berjumlah sekitar tujuh puluh orang… Kemudian Rasulullah saw. melaksanakan doa qunut selama satu bulan untuk berdoa atas mereka." [H.R. al-Bukhari]

  • Riwayat Ibnu 'Abbas tentang qunut nazilah pada beberapa shalat:
    "Rasulullah saw melakukan kunut selama satu bulan berturut-turut pada shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isyak, dan Subuh" [H.R. Abu Dawud] — Fatwa Qunut Nazilah Ali

  • Penilaian atas hadis "Nabi terus berqunut di Subuh sampai wafat":
    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قاَلَ, حَدَّثَنَا أَبُوْ جَعْفَرٍ يَعْنِى الرَّازِيَّ, عَنَ الرَّبِيْعِ ابْنِ أَنَسٍ, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّي فَا رَقَ الدُّنْيَا. [رواه أحمد و الدارقطني والبيهقي]
    Fatwa 2022 menyebut: "Diriwayatkan bahwa hadis ini ber-isnad daif menurut Syu'aib al-Arna'uth." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan, Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh

    Perkembangan posisi lintas tahun:

  • Keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa (dimuat HPT; tahun tidak tercatat dalam arsip) — qunut sebagai thulul qiyam masyru'; mengkhususkan qiyam untuk qunut Subuh tidak dibenarkan; bacaan Allahummahdini fiman hadait dalam shalat Subuh "haditsnya tidak shahih"; penerapan hadis riwayat Hasan untuk khusus qunut Subuh tidak dibenarkan. Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tahun tidak tercatat) — "Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat… Adapun yang ada tuntunannya ialah qunut NAZILAH." Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

  • Tanya Jawab Agama Jilid 4 (tahun tidak tercatat) — hadis "berqunut sampai wafat" "banyak yang menyatakan bahwa sanadnya lemah… Maka tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan adanya qunut ada waktu shalat Shubuh"; hadis qunut sebulan shahih tetapi "tidak dapat dijadikan dasar qunut hanya pada shalat Shubuh saja". Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • Tanya Jawab Agama Jilid 6 (tahun tidak tercatat) — mengulang rumusan HPT, termasuk "Bacaan… dalam shalat shubuh itu, haditsnya tidak sah." Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat

  • 2004 — Fatwa 16 mengutip HPT halaman 367–368 dengan tiga butir yang sama. Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

  • 2014 — Fatwa 21, untuk pertama kalinya dalam arsip, memuat takhrij dan kritik sanad satu per satu atas hadis-hadis qunut: jalur ar-Rabi' bin Anas/Abu Ja'far ar-Razi (dhaif), jalur Mahbub bin Hasan dari Khalid al-Hadza' dari Ibnu Sirin dari Anas (dhaif), jalur Ibnu Hurmuz (majhul), dan jalur Abu Ishaq as-Sabi'i (mudallis, periwayatan 'an). Kesimpulannya tetap: qunut khusus Subuh tidak dibenarkan. Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • 2015 — Fatwa 07 memperjelas sebab kelemahan bacaan Allahummahdini fiman hadait: "sanadnya dhaif karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali… dia tidak bertemu dengan Hasan bin Ali karena Muhammad bin Ali lahir pada tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat pada tahun 50 H", dan menuntun sikap makmum yang tidak meyakininya. Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

  • 2017 — Fatwa 04: makmum yang meyakini kunut bukan rukun "tidak perlu membacanya maupun mengangkat tangan meskipun imam membaca kunut dan mengangkat tangan", dan tidak ikut sujud sahwi karena lupa kunut. Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut

  • 2021 — Fatwa Kunut Nazilah menegaskan kunut yang dituntunkan adalah kunut nazilah, dikerjakan pada semua shalat fardu. Fatwa Qunut Nazilah Ali

  • 2022 — Fatwa 01 menutup dengan rumusan: "Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum membaca kunut dalam shalat Subuh adalah daif atau tidak kuat dalilnya sehingga tidak dapat diamalkan. Kecuali dalam kunut nazilah itu pun ada syarat yang perlu diperhatikan." Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh

  • Arah perkembangannya konsisten, dan justru bertambah kuat dari sisi ilmu hadis: sejak HPT Wiradesa sampai 2022 posisinya tidak berubah (qunut khusus Subuh tidak diamalkan), tetapi alasan kelemahannya makin diperinci — dari pernyataan umum "haditsnya tidak shahih" (Wiradesa), menjadi penelusuran sanad per jalur termasuk jalur Ibnu Sirin–Anas (2014), lalu sebab keterputusan sanad pada bacaan qunut (2015) dan penilaian Syu'aib al-Arna'uth atas riwayat Ahmad (2022). Tidak ada naskah dalam arsip yang merevisi posisi dasar itu, dan tidak ada naskah yang mengutip jalur Qutaibah–Hammad–Ayyub.

    Catatan:

  • Keterbatasan yang perlu saya nyatakan terus terang: rangkaian sanad yang Anda sodorkan belum saya temukan dalam arsip, sehingga saya tidak dapat menyatakan Tarjih telah menilai jalur itu secara khusus. Yang dapat saya pastikan hanya bahwa matan serupa (Ibnu Sirin bertanya kepada Anas, jawaban "setelah rukuk") sudah ada di arsip lewat jalur lain dan dinilai daif, serta bahwa makna "qunut setelah rukuk" dibatasi sebagai qunut nazilah selama satu bulan. Saya tidak melengkapi penilaian sanad Qutaibah–Hammad–Ayyub dari luar naskah.

  • Perlu juga dicatat: arsip memuat prinsip bahwa penilaian hadis di lingkungan Tarjih berjalan melalui penelitian sanad, bukan sekadar pengutipan matan. Fatwa 2014 menyatakan kaidah: "Hukum hadis yang diriwayatkan dari perawi mudallis adalah ditolak apabila perawi mudallis tersebut tidak menegaskan pendengaran langsung dari sang guru." Prinsip ini dipakai untuk menilai jalur lain, dan menjadi alasan mengapa penyebutan sanad — seperti yang Anda lakukan — memang menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

    Kesimpulan:

  • Teks yang Anda sodorkan belum terverifikasi ada dalam arsip dengan jalur itu. Namun pertanyaannya sudah terjawab oleh naskah yang ada: matan "qunut sesudah rukuk" dari Ibnu Sirin–Anas dinilai daif, dan qunut setelah rukuk yang dilakukan Nabi menurut riwayat al-Bukhari dari Anas hanya berlangsung satu bulan serta tergolong qunut nazilah — sehingga tidak menjadi dasar qunut yang dikhususkan pada shalat Subuh.

    Sumber:

  • Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa; tahun tidak tercatat dalam arsip)

  • Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat, Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat (tahun tidak tercatat dalam arsip)

  • Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)

  • Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)

  • Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)

  • Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)

  • Fatwa Qunut Nazilah Ali (2021)

  • Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh (2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:06 WIB
Kalau ini Artinya: “Sesungguhnya Nabi ﷺ melakukan qunut dalam salat Subuh dan Magrib.” Urutan periwayat: 1. Imam at-Tirmidzi 2. Qutaibah bin Sa‘id dan Muhammad bin al-Mutsanna 3. Muhammad bin Ja‘far (Ghundar) 4. Syu‘bah bin al-Hajjaj 5. Amr bin Murrah 6. Abdurrahman bin Abi Laila 7. Al-Bara’ bin ‘Azib رضي ال

Pertanyaan:
Anda menyodorkan matan "Sesungguhnya Nabi ﷺ melakukan qunut dalam salat Subuh dan Magrib" dengan sanad at-Tirmidzi → Qutaibah bin Sa'id dan Muhammad bin al-Mutsanna → Muhammad bin Ja'far (Ghundar) → Syu'bah bin al-Hajjaj → Amr bin Murrah → Abdurrahman bin Abi Laila → al-Bara' bin 'Azib. Bagaimana kedudukan riwayat ini dalam Tarjih?

Jawaban:

  • Matannya ada di arsip, tetapi sanadnya tidak. Teks yang Anda sodorkan itu termuat dalam arsip — dikutip tanpa rangkaian sanad dan dinisbatkan kepada Muslim, bukan at-Tirmidzi:

عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى الْفَجْرِ وَالْمَغْرِبِ [رواه مسلم]
"Dari al-Bara' (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw kunut pada shalat Subuh dan Magrib." — Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah

  • Rangkaian periwayat yang Anda sebutkan — at-Tirmidzi, Qutaibah bin Sa'id, Muhammad bin al-Mutsanna, Ghundar, Syu'bah, Amr bin Murrah, Abdurrahman bin Abi Laila, al-Bara' — belum saya temukan dalam arsip. Perawi-perawinya memang ada secara terpisah: Muhammad Bin Al Mutsanna, Muhammad Bin Jafar, Abdurrahman Bin Abi Laila, Al Bara. Tetapi rangkaian itu tidak pernah muncul sebagai satu jalur, dan Syu'bah bin al-Hajjaj maupun Amr bin Murrah tidak memiliki halaman entitas dalam arsip. Karena itu saya tidak dapat menyatakan Tarjih telah menilai jalur ini secara khusus, dan saya juga tidak menilainya sendiri.

  • Yang penting: hadis ini justru dipakai Tarjih untuk melawan qunut khusus Subuh. Dalam Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah, hadis al-Bara' ini diletakkan sebagai dalil butir pertama tata cara kunut nazilah, yaitu "Dikerjakan pada semua shalat fardu": "Kunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardu baik shalat jahr seperti Magrib, Isyak, Subuh termasuk shalat Jum'at maupun pada shalat sirr seperti Zuhur dan Asar." Penyebutan Magrib dalam hadis Anda dibaca sebagai bukti bahwa kunut tidak dikhususkan pada Subuh — persis arah yang dipakai Fatwa 2022: "dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah lebih jelas Nabi saw tidak melaksanakan kunut hanya pada shalat Subuh, melainkan juga pada shalat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya."

  • Dengan kata lain, riwayat ini tidak menjadi dasar qunut tetap setiap Subuh, dan arsip juga tidak menjadikannya dasar qunut tetap setiap Magrib.

    Dalil:

  • Hadis al-Bara' (matan yang Anda sodorkan):
    عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى الْفَجْرِ وَالْمَغْرِبِ [رواه مسلم]

  • Hadis Ibnu 'Abbas yang menyertainya sebagai dalil kunut pada semua shalat fardu:
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِى الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الصُّبْحِ [رواه أبو داود]

  • Hadis Abu Malik al-Asyja'i yang dipakai menegaskan batasnya:
    عَنْ أَبِى مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ ... أَكَانُوا يَقْنُتُونَ قَالَ أَىْ بُنَىَّ مُحْدَثٌ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَقَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ لاَ يَقْنُتُ فِى الْفَجْرِ إِلاَّ عِنْدَ نَازِلَةٍ تَنْزِلُ بِالْمُسْلِمِينَ [رواه الترمذي]
    "Wahai anakku, yang demikian itu adalah perkara baru... Berkata Ahmad dan Ishak: (Beliau Nabi saw) tidak melaksanakan kunut pada shalat Subuh melainkan ketika ada nazilah yang menimpa kepada kaum muslimin." — Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah

  • Kaidah yang mengatur hadis daif yang saling menguatkan, diputuskan Muktamar:
    اﻻﺣﺎدﯾث اﻟﺿﻌﯾﻔﺔ ﯾﻌﺿد ﺑﻌﺿﮭﺎ ﺑﻌﺿﺎً ﻻ ﯾُﺣﺗﺞ ﺑﮭﺎ إﻻ ﻣﻊ ﻛﺛرة طرﻗﮭﺎ وﻓﯾﮭﺎ ﻗرﯾﻧﺔ ﺗدلﱡ ﻋﻠﻰ ﺛوت أﺻﻠﮭﺎ وﻟم ﺗﻌﺎرض اﻟﻘرآن واﻟﺣدﯾث اﻟﺻﺣﯾﺢ
    "Hadits-hadits dla'if yang menguatkan satu pada lainnya tak dapat dibuat hujjah, kecuali apabila banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya dan tak bertentangan dengan Al Qur-an dan hadits Shahih." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut, Kaidah Hadits Daif Saling Menguatkan

    Perkembangan posisi lintas tahun:

  • Keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa (dimuat HPT; tahun tidak tercatat dalam arsip) — tiga butir: qunut sebagai thulul qiyam masyru'; qiyam yang dikhususkan untuk qunut Subuh tidak dibenarkan; bacaan Allahummahdini fiman hadait dalam shalat Subuh "haditsnya tidak shahih"; penerapan hadis riwayat Hasan untuk khusus qunut Subuh tidak dibenarkan. Qunut witir: tawaqquf. Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan 4 (tahun tidak tercatat) — Lajnah Tarjih memilih tidak melakukan qunut Subuh karena dalilnya tidak kuat; hadis qunut sebulan dinilai shahih tetapi "tidak dapat dijadikan dasar qunut hanya pada shalat Shubuh saja", karena Nabi juga berqunut pada Zuhur, Magrib, dan Isya. Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • 2004 — Fatwa 16 mengutip HPT halaman 367–368 dengan tiga butir yang sama. Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

  • 2014 — Fatwa 21 memuat kritik sanad satu per satu atas hadis-hadis qunut dan menetapkan kaidah: "Hukum hadis yang diriwayatkan dari perawi mudallis adalah ditolak apabila perawi mudallis tersebut tidak menegaskan pendengaran langsung dari sang guru." Kesimpulan: qunut setelah rukuk yang kini diamalkan "tidak disyariatkan, karena Rasulullah saw. melakukan qunut yang demikian itu hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah." Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • 2015 — Fatwa 07 menjelaskan sebab kelemahan bacaan qunut Subuh: keterputusan Muhammad bin Ali dari Hasan bin Ali, "karena Muhammad bin Ali lahir pada tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat pada tahun 50 H". Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

  • 2017 — Fatwa 04 menuntun makmum yang meyakini kunut bukan rukun: tidak perlu membaca maupun mengangkat tangan meski imam melakukannya. Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut

  • 2021 — Fatwa 02 Kunut Nazilah menempatkan hadis al-Bara' (Subuh dan Magrib) sebagai dalil pertama bahwa kunut dikerjakan pada semua shalat fardu, lalu menyimpulkan: "kami berpendapat bahwa kunut yang dimaksud adalah kunut nazilah." Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah

  • 2022 — Fatwa 01: "Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum membaca kunut dalam shalat Subuh adalah daif atau tidak kuat dalilnya sehingga tidak dapat diamalkan. Kecuali dalam kunut nazilah itu pun ada syarat yang perlu diperhatikan." Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh

  • Arah perkembangannya: posisi dasarnya tetap sejak Wiradesa sampai 2022 — qunut yang dikhususkan pada Subuh tidak diamalkan. Yang berkembang adalah cara membaca hadis seperti yang Anda sodorkan: dari sekadar pernyataan "haditsnya tidak shahih" (Wiradesa), menjadi penelusuran sanad per jalur (2014), penjelasan sebab keterputusan sanad (2015), dan akhirnya penempatan hadis al-Bara' — yang menyebut Subuh dan Magrib — sebagai bukti bahwa kunut tidak terbatas pada Subuh melainkan berlaku pada semua shalat fardu dalam bentuk kunut nazilah (2021, 2022).

    Catatan:

  • Keterbatasan yang perlu saya nyatakan terus terang: sanad yang Anda sodorkan belum terverifikasi dalam arsip. Yang terverifikasi adalah matannya, yang dikutip arsip dari Muslim tanpa sanad. Saya tidak melengkapi penilaian atas jalur Qutaibah–Ghundar–Syu'bah–Amr bin Murrah–Abu Laila dari luar naskah, dan tidak menyatakan jalur itu sahih maupun daif.

  • Perlu dicatat pula bahwa arsip memuat dua halaman entitas untuk sahabat ini — Al Bara dan Al Barra — yang keduanya mencatat peran al-Bara' sebagai perawi hadis kunut pada shalat Subuh dan Magrib.

  • Satu hal yang tidak boleh disimpulkan: arsip tidak memuat ketetapan tentang qunut rutin setiap Magrib. Penyebutan Magrib dalam hadis itu oleh Tarjih dibaca sebagai bagian dari kunut nazilah pada semua shalat fardu, bukan sebagai qunut tetap Magrib.

    Kesimpulan:

  • Matan riwayat itu ada dalam arsip dan sah menjadi dalil menurut Tarjih — tetapi bukan untuk mengkhususkan qunut pada Subuh, melainkan untuk menunjukkan bahwa kunut tidak terbatas pada Subuh sebab Nabi juga kunut pada Magrib. Rangkaian sanad yang Anda sodorkan sendiri belum ditemukan dalam arsip, sehingga penilaian khusus atas jalur itu belum dapat saya sampaikan.

    Sumber:

  • Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa; tahun tidak tercatat dalam arsip)

  • Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat (tahun tidak tercatat dalam arsip)

  • Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)

  • Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)

  • Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)

  • Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)

  • Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah (2021)

  • Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh (2022)

  • Qunut Shubuh, Qunut Nazilah, Kaidah Hadits Daif Saling Menguatkan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.