Hukum bersentuhan dengan istri. Apakah membatalkan wudhu?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:45 WIB
Hukum bersentuhan dengan istri. Apakah membatalkan wudhu?
Pertanyaan
Apakah bersentuhan kulit dengan istri membatalkan wudhu?
Jawaban
Tidak. Majelis Tarjih menetapkan bahwa persentuhan kulit antara suami dan istri — dan secara umum antara laki-laki dan perempuan — tidak membatalkan wudhu, selama tidak terjadi persetubuhan.
Persoalannya berpangkal pada kata لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَاءَ (lāmastum an-nisā') dalam QS al-Ma'idah (5) ayat 6. Fatwa Tarjih menjelaskan adanya dua pemahaman sahabat:
"Sebagian memaknainya secara hakiki, yakni persentuhan kulit laki-laki dan perempuan dan sisanya memaknai secara majazi yakni setubuh (hubungan seksual suami istri). Pendapat pertama, antara lain pendapat 'Umar ibn al-Khaththab dan Ibn Mas'ud... Pendapat kedua, antara lain pendapat 'Ali ibnu Abi Thalib dan Ibn 'Abbas yang mengartikan potongan ayat di atas dengan setubuh." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti
Fatwa 2021 itu juga menegaskan bahwa dalilnya dapat diberlakukan lebih luas, bukan hanya pada suami-istri:
"Istidlal di atas meskipun berkenaan dengan persentuhan lawan jenis antara suami istri, akan tetapi dapat dipahami secara umum, yakni persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara umum selama itu tidak bersenggama, maka tidaklah membatalkan wudu." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti
Dalil
QS al-Ma'idah (5) ayat 6, potongan yang menjadi pokok pembahasan:
Hadis riwayat Muslim dan at-Tirmidzi (disahihkan olehnya) tentang 'Aisyah yang meraba dan memegang kedua telapak kaki Nabi yang sedang sujud, dan Nabi tetap melanjutkan shalatnya — sebagaimana dinukil dalam Tanya Jawab Agama 5 Thaharah dan Kitab Thaharah.
Catatan
Perkembangan naskah dalam arsip: Tanya Jawab Agama Jilid 1 (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum, tahun tidak tercatat dalam arsip) menjawab dengan menyebut "Keputusan Muktamar Tarjih" bahwa sentuhan kulit suami-istri yang keduanya berwudhu tidak membatalkan wudhu; Tanya Jawab Agama Jilid 5 Thaharah (Tanya Jawab Agama 5 Thaharah, tahun tidak tercatat) memuat rumusan yang sama dengan menyebut rujukan HPT halaman 44 dan menambahkan keterangan pendapat Malikiyah (batal bila menimbulkan syahwat); Kitab Thaharah (Kitab Thaharah) memuat penalaran dalilnya dalam uraian fiqih; dan Fatwa 06/2021 (Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti) menegaskan kembali putusan itu dan memperluasnya secara eksplisit ke persentuhan laki-laki dan perempuan pada umumnya, bukan hanya suami-istri. Jadi posisinya konsisten sejak naskah terawal; yang berkembang adalah penegasan cakupannya pada 2021.
Yang membatalkan wudhu tetap hal-hal lain yang disebut naskah, antara lain keluar sesuatu dari dua pintu, hilang akal, dan menyentuh kemaluan — sebagaimana terdaftar dalam Tanya Jawab Agama 5 Thaharah dan Kitab Thaharah.
Kesimpulan
Bersentuhan kulit dengan istri tidak membatalkan wudhu, baik bagi yang bersentuhan maupun yang disentuh, karena lāmastum an-nisā' dimaknai Tarjih sebagai persetubuhan, bukan sekadar persentuhan kulit.
Ketika shalat, kemudian mimisan. Apakah batal wudhu dan harus mengulangi kembali?
Pertanyaan
Ketika sedang shalat lalu mimisan (keluar darah dari hidung), apakah wudhu batal dan harus diulang?
Jawaban
Soal wudhu. Naskah khazanah tarjih merinci hal-hal yang membatalkan wudhu secara terbatas. HPT Jilid 1 Kitab Thaharah merumuskan bahwa seseorang tetap dalam keadaan suci:
"selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (27) dan selama kamu tidak menyentuh wanita (setubuh) (28) dan tidak menyentuh kemaluan (29) dan tidak tidur yang nyenyak dengan miring (30)." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
Tanya Jawab Agama 5 Thaharah menyebutkan daftar yang sama:
"Hal-hal yang membatalkan wudhu di dalam kitab Fiqh antara lain: keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satu keduanya seperti kentut, buang air kecil dan sebagainya, hilang akal, menyentuh kemaluan dan sebagainya." — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah
Darah yang keluar dari hidung bukan "sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan" itu, sehingga tidak termasuk dalam daftar pembatal wudhu yang disebutkan naskah. Naskah yang sama bahkan menegaskan bahwa kenajisan bukan pembatal wudhu:
"Dari penelaahan terhadap hal-hal yang membatalkan wudhu tidak satupun yang menyebutkan batal karena najis. Namun jika seseorang yang telah berwudhu kemudian terkena najis (hissi) maka yang bersangkutan diwajibkan menghilangkan najis tersebut dengan cara-cara tertentu sesuai dengan berat ringannya sifat najis itu." — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah
Soal darahnya. Darah tetap najis, dan itu persoalan yang berbeda dari batalnya wudhu. Fatwa Tarjih menyatakan:
"Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis menurut hukum Islam." — Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah
Karena itu kewajibannya adalah membersihkan darah, bukan mengulang wudhu. Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah menjawab pertanyaan tentang cairan yang keluar dari luka:
"Tentang cairan yang keluar dari luka, bisul maupun jerawat bila terkena pakaian hendaklah dicuci dan bila terkena bagian tubuh hendaklah dibasuh, sebagaimana halnya dengan mazi." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
Soal shalat yang sedang berjalan. Fatwa 57/1998 (1998) menyimpulkan dari hadis Jibril yang memberitahu Nabi saw. tentang kotoran pada terompahnya:
"Apabila sedang melakukan salat terkena najis dan diketahuinya najis tersebut harus dihilangkan, kemudian melanjutkan salat dengan tidak perlu mengulang dari awal. Tetapi bila yang bersangkutan tidak mengetahuinya maka salat jalan terus dan sah serta tidak perlu mengulanginya." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
Fatwa 18/2020 (2020) merinci dua kemungkinan, bergantung pada apakah najis itu bisa dibersihkan seketika saat shalat:
"Apabila ia sedang melaksanakan shalat kemudian mendapati najis pada pakaian yang tidak memungkinkan untuk dilepas atau dibersihkan seperti pada baju, celana dan kain sarung maka dibatalkan shalatnya, kemudian dibersihkan najisnya dan diulangi kembali shalatnya." — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat
Dalil
Hadis Khaulah binti Yasar, tentang pakaian yang terkena darah:
"Jika kamu telah bersih (dari haidl), maka cucilah tempat yang kena darah, lalu shalatlah dengan pakaian itu." — Kitab Thaharah
Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah, tentang terompah Nabi yang membawa khabats (kotoran):
"Sesungguhnya Jibril datang memberi tahu kepadaku bahwa di terompahku ada kotoran, maka bila di antara kalian datang ke masjid, baliklah terompahnya dan supaya dilihat, kalau ada kotorannya supaya disapukannya ke tanah, lalu salat dengan memakai terompah itu." [HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim] — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
Catatan
Kronologi naskah. Kitab Thaharah dan HPT Jilid 1 Kitab Thaharah (tanpa tahun tercatat) meletakkan pembatal wudhu pada tiga hal: keluar sesuatu dari dua jalan, menyentuh kemaluan, dan tidur nyenyak — dengan catatan tersendiri bahwa menyentuh perempuan dalam arti bersetubuh, sebagaimana dipertegas kemudian oleh Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti (2021). Tanya Jawab Agama 5 Thaharah (tanpa tahun tercatat) mengulang daftar itu dan menambahkan simpulan bahwa najis tidak termasuk pembatal wudhu. Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah (tanpa tahun tercatat) memperlakukan darah, nanah, dan cairan luka semata sebagai najis yang wajib dicuci/dibasuh. Fatwa 19/2015 (2015) menegaskan status darah sebagai najis. Fatwa 57/1998 (1998) dan Fatwa 18/2020 (2020) menetapkan apa yang harus dilakukan bila najis mengenai saat shalat sedang berlangsung. Jadi arahnya konsisten: yang dibicarakan adalah najis dan cara membersihkannya, bukan pembatalan wudhu. Fatwa 02/2022 tentang penyandang stoma (2022) juga memberi kelonggaran searah untuk keluarnya kotoran saat shalat.
Batas penelusuran. Arsip yang saya baca belum memuat naskah yang secara khusus dan verbatim membahas mimisan sebagai judul atau pertanyaan tersendiri. Karena itu, jawaban di atas disusun dari ketentuan umum yang memang ada: daftar pembatal wudhu, status darah sebagai najis, dan aturan najis yang mengenai saat shalat. Perlu dicatat pula bahwa Tanya Jawab Agama 5 Thaharah menyebut daftar pembatal wudhu dengan kata "antara lain", sehingga naskah itu tidak menyatakan dirinya sebagai penutup mutlak. Saya juga tidak sedang menyimpulkan hukum dari kesenyapan dalil; yang saya sampaikan adalah isi daftar dan isi ketentuan najis sebagaimana tertulis.
Kesimpulan
Mimisan tidak termasuk dalam hal-hal yang disebut naskah sebagai pembatal wudhu, karena darah itu keluar bukan dari "dua jalan" yang disebutkan, dan kenajisan sendiri bukan pembatal wudhu. Yang perlu dilakukan adalah membersihkan darah dari badan dan pakaian. Bila mimisan terjadi saat shalat dan darahnya dapat dibersihkan seketika, shalat dilanjutkan tanpa mengulang; bila tidak diketahui saat itu, shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Mengulang wudhu bukan tuntutan naskah untuk kasus ini.
Apa bacaan tasbih saat rukuk dan sujud, dan berapa kali dibaca?
Jawaban
Bacaannya. HPT tidak menetapkan satu bacaan tunggal. Fatwa 36 (2009) mengutip rumusan HPT:
"…lalu rukuklah dengan takbir seraya melempangkan (meratakan) punggungmu dengan lehermu, memegang kedua lututmu dengan kedua belah tanganmu, sementara itu berdoa: Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli, atau berdoalah dengan salah satu doa dari Nabi saw. … Dalam bersujud itu hendaklah kamu berdoa: Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli, atau berdoalah dengan salah satu doa dari Nabi saw. (HPT cetakan ketiga hal: 77-78)." — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
Dari situ Tarjih menyimpulkan:
"…doa dalam rukuk dan sujud itu bukan hanya bacaan: subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli, tetapi juga bisa dengan doa yang lain yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad saw." — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
Bilangannya. Kutipan yang sama menyatakan:
"Dalam HPT tidak disebutkan mengenai bacaannya apakah itu satu kali atau beberapa kali, yang jelas penyebutan hanya satu kali dalam HPT tidaklah menafikan membacanya berulang kali." — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
"…maka boleh orang membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari satu kali, akan tetapi tidak berlebih-lebihan. Asy-Syaukaniy mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah orang yang salat sendirian (munfarid) boleh menambah bacaan tasbih menurut keinginannya … Begitu juga bagi seorang imam boleh memanjangkan bacaan tasbih di dalam rukuk dan sujud asal makmum tidak merasa keberatan." — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
Tanya Jawab Agama 4 merumuskan hal yang sama dengan tambahan keterangan asy-Syaukani:
"…orang yang shalat sendirian (munfarid) menambah bacaan tasbih itu menurut keinginannya, dengan ketentuan bahwa makin banyak makin baik. … begitu pula imam dalam shalat berjamaah, ia boleh membaca tasbih dalam ruku' dan sujud lebih dari satu kali asal saja para makmum tidak merasa kesulitan…" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
Batasnya: jangan menambah doa di luar yang dituntunkan. Fatwa 17/2016 (2016) menegaskan:
"…shalat itu adalah ibadah mahdah yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan yang dituntunkan Rasulullah saw. baik mengenai gerakan-gerakannya maupun bacaan-bacaannya. … Oleh karena itu umat Islam tidak boleh menambah-nambah dari apa yang dituntunkan Rasulullah saw., termasuk dalam hal berdoa ketika rukuk, iktidal, sujud…" — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud
"…kami belum menemukan adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw. dalam satu kali rukuk atau sujud membaca berbagai macam doa. Atas dasar ini, dalam memahami masalah ini kami cenderung kepada makna bahwa memperbanyak doa itu berarti mengulang-ulang bacaan suatu doa." — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud
Fatwa 15/2019 (2019) mengulang kaidah yang sama dan menambahkan bahwa kelonggaran "perbanyaklah doa" ketika sujud berarti mengulang bacaan doa sujud, bukan menambahkan bacaan lain (Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir). Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 kemudian menegaskan bahwa yang menjadi pedoman resmi adalah posisi Fatwa Tarjih tersebut:
"Diriwayatkan dari Hudaifah ra ia berkata: Aku pernah salat bersama Nabi saw, di dalam rukuknya beliau membaca: Subhaana rabbiyal-'adziim dan dalam sujudnya: Subhana rabbiyal-a'la." [HR. Muslim] — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
Bacaan yang paling sering dipakai Nabi saw — hadis 'Aisyah r.a.:
"Diriwayatkan dari 'Aisyah ra, ia berkata: Adalah Nabi saw dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
"…Apabila salah seorang di antara kamu rukuk maka bacalah subhana rabbiyal-adzim, tiga kali. Dan apabila sujud maka bacalah subhana rabbiyal-a'la, tiga kali dan itu paling sedikit (minimal)." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
Hadis terakhir ini oleh Fatwa 36 dinilai tidak dapat berdiri sendiri:
"Hadis ini menurut Abu Dawud sendiri mursal, karena 'Aun tidak pernah bertemu dengan Abdullah … Imam al-Bukhari mengatakan dalam kitab Tarikh al-Kabir: mursal, Imam at-Turmudzi juga mengatakan sanadnya tidak bersambung (terputus)… sehingga hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah." — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
Sebagai gantinya, bilangan lebih dari satu kali disandarkan pada riwayat Anas tentang salat Umar bin Abdul Aziz, yang oleh Fatwa 36 dinilai saling menguatkan antarjalur: "…kami memperkirakan dalam rukuknya beliau membaca tasbih sepuluh kali dan dalam sujudnya juga sepuluh kali" [HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa'i] — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
Catatan
Kronologi naskah. Rumusan HPT (tanpa tahun tercatat, dikutip dari HPT cetakan ketiga hal. 77–78) hanya menyebut bacaan rukuk/sujud secara tunggal tanpa menetapkan bilangan, dengan alternatif "atau berdoalah dengan salah satu doa dari Nabi saw" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah tidak memuat bagian ini, sedangkan teks HPT-nya dibaca melalui kutipan dalam Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud dan Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat. Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun tercatat) menegaskan bahwa penyebutan satu kali dalam HPT tidak berarti melarang pengulangan, dan mengutip asy-Syaukani bahwa munfarid boleh menambah, dengan catatan "makin banyak makin baik". Fatwa 36 (2009) merumuskan ulang hal yang sama, tetapi lebih tegas soal kehati-hatian sanad: hadis "tiga kali" dari Ibnu Mas'ud dinilai mursal/dhaif, sedangkan riwayat Anas dinilai saling menguatkan. Fatwa 17/2016 (2016) menggeser penekanan: memperbanyak bacaan dipahami sebagai mengulang doa yang sama, bukan menggabungkan beberapa macam doa dalam satu rukuk/sujud. Fatwa 15/2019 (2019) meneruskan penekanan itu. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 (disidangkan 2024) menutup dengan menyatakan bahwa yang menjadi pedoman resmi adalah posisi Fatwa Tarjih, yaitu tidak menambahkan bacaan doa di luar ketentuan saat sujud. Jadi arahnya konsisten: bacaannya tidak tunggal, bilangannya boleh lebih dari satu, tetapi isinya tidak boleh keluar dari yang dituntunkan Nabi saw.
Batas penelusuran. Saya belum berhasil membaca bagian "b. Bacaan doa dalam rukuk" dan "bacaan doa dalam sujud" pada naskah induk Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu secara utuh — bagian itu tidak muncul dalam pembacaan yang saya lakukan. Karena itu daftar lengkap variasi bacaan yang disusun naskah tersebut belum terverifikasi seluruhnya oleh saya. Yang saya sampaikan di atas adalah variasi yang benar-benar termuat dalam naskah yang berhasil dibaca. Halaman Subhana Rabbiyal Ala mencatat bahwa dalam tata cara sujud naskah itu disebut "Subḥāna rabbiyal-a'lā" tiga kali, tetapi saya belum membacanya langsung di naskah induk sehingga saya sebutkan sebagai catatan halaman konsep, bukan sebagai kutipan terverifikasi.
Kesimpulan
Bacaan rukuk dan sujud tidak tunggal: boleh Subḥānakallāhummа rabbanā wa biḥamdika Allāhummagfir lī, boleh Subḥāna rabbiyal-'aẓīm (rukuk) dan Subḥāna rabbiyal-a'lā (sujud), boleh pula Subbūḥun quddūsun rabbul-malā'ikati war-rūḥ, dan doa lain yang dituntunkan Nabi saw. Membacanya boleh lebih dari satu kali — munfarid bebas menambah, imam boleh memanjangkan asal tidak memberatkan makmum — tetapi tidak berlebihan, dan tidak menggabung-gabung beberapa macam doa dalam satu kali rukuk atau sujud.
Kalau bersentuhan atau salaman yang bukan muhrim gimana?
Pertanyaan
Bagaimana hukum bersentuhan atau bersalaman (berjabat tangan) dengan lawan jenis yang bukan mahram — dan apakah membatalkan wudhu?
Jawaban
Pertama: hukum perbuatannya. Berjabat tangan sesama muslim pada dasarnya disunnahkan:
"Di dalam Islam, berjabat tangan (dalam bahasa arab disebut al-mushafahah) sebagai tanda penghormatan dan persaudaraan merupakan hal yang disunnahkan." — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram
Namun untuk lawan jenis yang bukan mahram, Fatwa 12/2019 memaparkan dua pendapat. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) menyatakan ketidakbolehannya, berdasar hadis Ma'qil bin Yasar. Pendapat kedua, antara lain Yusuf al-Qaradhawi:
"…ketidakbolehan perempuan dan laki-laki berjabat tangan tidak dikategorikan sebagai keharaman mutlak, tetapi sebagai tindakan preventif (sad aż-żarī'ah) dari jatuh kepada perbuatan syahwat yang dilarang atau jatuh kepada fitnah." — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram
Sikap Tarjih atas keduanya:
"Di antara kedua pendapat ini, Majelis Tarjih lebih cenderung kepada pendapat bahwa berjabat tangan selain pada mahramnya itu lebih baik dihindari karena dapat menimbulkan fitnah, sebagaimana kaidah fikih menyebutkan, دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح — Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke
Penutup Fatwa 12/2019:
"…pada dasarnya berjabat tangan merupakan hal yang dianjurkan di dalam Islam. Namun demikian, apabila hal tersebut justru mendatangkan kerugian atau kerusakan yang lebih besar maka sebaiknya dihindari. Salah satunya yaitu jabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang masih muda dan bukan mahram di mana jabat tangan tersebut bisa jatuh kepada syahwat terlarang dan menimbulkan fitnah." — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram
Kedua: soal wudhu — ini perkara yang berbeda. Persentuhan kulit dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu. Fatwa 06/2021 (2021):
"Istidlal di atas meskipun berkenaan dengan persentuhan lawan jenis antara suami istri, akan tetapi dapat dipahami secara umum, yakni persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara umum selama itu tidak bersenggama, maka tidaklah membatalkan wudu." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti (2021)
Jangan dicampur. "Tidak batal wudhu" adalah keterangan tentang sahnya wudhu, bukan pembolehan perbuatannya. Fatwa 06/2021 sendiri menutup dengan syarat: "…tetaplah sah selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudu sesuai tuntunan syariat" — dan ia tidak sedang membahas hukum kesopanan bersentuhan itu sendiri. Hukum perbuatannya ada pada jalur Fatwa 12/2019 di atas.
Dalil
Anjuran berjabat tangan — hadis al-Bara' bin 'Azib r.a.:
"Tidaklah dua orang muslim yang saling bertemu, kemudian saling berjabat tangan kecuali keduanya akan diampuni (dosa) sebelum mereka berpisah." [HR. Ibnu Majah, no. 3693] — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram
Larangan bersentuhan bukan mahram — hadis Ma'qil bin Yasar r.a.:
"Tidaklah tangan Nabi menyentuh tangan wanita yang tidak dimilikinya sama sekali… hanya kalau membai'at wanita dengan ucapan." (HR. Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
Hadis ini tidak dipakai sepihak. Fatwa 12/2019 mencatat bantahan al-Qaradhawi: "tidak melakukannya Nabi saw dalam pandangan uṣūl al-fiqh tidak serta merta diartikan sebagai keharaman" — dan hadis Ma'qil pun dipersoalkan: "kata 'menyentuh' diartikan dari kata ان يمس. Bagi al-Qaradhawi kata tersebut mengandung makna ganda… bisa juga merupakan kiasan (kinayah) untuk menunjukkan kepada hubungan badan… al-Qaradhawi menganggap hadis tersebut dikategorikan sebagai zhanni ad-dilalah meski dari segi validitas termasuk hadis qath'i" (Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram). Tanya Jawab Agama 4 juga mencatat "ada ahli hadits yang menganggap lemah" hadis Ma'qil itu (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita).
Pembanding — bila seseorang mengulurkan tangan lebih dahulu:
"…apabila pada saat itu ada teman lama yang baru bertemu lagi setelah lama berpisah atau orang di sebelah kita mengulurkan tangan untuk mengajak berjabatan tangan, maka tidak ada halangan untuk berjabat tangan. Membalas suatu penghormatan, — antara lain adalah jabat tangan, — dari orang lain merupakan kewajiban." Berdasar QS an-Nisā (4): 86 — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat (2016)
Catatan
Kronologi naskah.Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita (tanpa tahun tercatat) menjawab kasus ucapan selamat dengan bersalaman: setelah memaparkan bahwa ada yang memahami larangan, makruh, dan haram, Tarjih menyatakan: "kita tidak mengamalkan ucapan selamat dengan bersalaman dengan wanita, tetapi cukup dengan ucapan kata-kata." Fatwa 03/1998 (1998) menyatakan bersalaman setelah salat jamaah "tidak ada dasar hukumnya" — tetapi itu soal waktu dan tempatnya, bukan soal mahram. Fatwa 07/2016 (disidangkan 2015) menegaskan hal yang sama untuk jabat tangan setelah iqamah, sekaligus memberi pengecualian membalas uluran tangan. Fatwa 12/2019 (disidangkan 2018) adalah naskah terlengkap: memaparkan dalil kedua pihak, pendapat empat mazhab, lalu menyimpulkan sikap kehati-hatian dengan kaidah dar'ul mafāsid. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 (disidangkan 2023) merangkum fatwa itu dan menegaskan kembali kecenderungan yang sama. Jadi arahnya konsisten sejak TJA 4 sampai 2025: tidak dinyatakan haram mutlak, tetapi ditempatkan sebagai perkara yang lebih baik dihindari.
Batas penelusuran. Saya belum berhasil membaca paragraf penutup Fatwa 12/2019 sesudah kalimat "Hal ini berdasarkan pula pada kaidah ushul," — bagian 22 dari 22 tidak muncul dalam pembacaan saya, sehingga bunyi kaidah dan kalimat penutupnya saya ambil dari ringkasan resmi Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 dan halaman Dapul Mafasid Muqaddamun Ala Jalbil Mashalih, bukan dari naskah 2019 itu sendiri. Saya juga tidak menemukan fatwa yang secara khusus membahas bersentuhan badan tanpa unsur jabat tangan (misalnya bersenggolan di keramaian) di luar konteks wudhu; yang ada adalah ketentuan wudhu dan ketentuan jabat tangan sebagaimana diuraikan di atas.
Kesimpulan
Berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram: jumhur mengharamkan, sebagian ulama membolehkan dengan syarat tanpa syahwat dan tanpa fitnah, dan Majelis Tarjih lebih cenderung pada pendapat agar dihindari sebagai kehati-hatian — bukan penetapan haram mutlak. Untuk wudhu: persentuhan kulit itu tidak membatalkan wudhu, karena lāmastum an-nisā' dimaknai Tarjih sebagai persetubuhan. Sahnya wudhu tidak berarti perbuatannya otomatis dibolehkan; keduanya perkara yang berbeda.