ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Kenapa itu apanya siapa
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 21:11 WIB
Kenapa itu apanya siapa

Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?

Jum, 6 Nov, jam 21:13 WIB
Kenapa kita gak apaki qunut saat subuh

Pertanyaan

  • Mengapa Muhammadiyah tidak mengamalkan doa qunut pada shalat Subuh?

Jawaban

  • Karena doa qunut yang dibaca khusus pada shalat Subuh — yakni doa Allahummahdinii fiiman hadaita setelah rukuk rakaat kedua — dinilai tidak memiliki dasar yang sah. Yang ditolak bukan "qunut" secara umum, melainkan pengkhususan qunut pada Subuh dengan bacaan tersebut.

Rumusan putusan Muktamar Tarjih (dimuat dalam HPT hlm. 367–368):

"1. Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdo'a dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya).
2. Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya."
— Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

Tiga alasan yang disebut dalam HPT:

  • Setelah diteliti kumpulan hadis tentang qunut, qunut sebagai bagian shalat tidak khusus hanya diutamakan pada shalat Subuh.
  • Bacaan Allahummahdinii fiiman hadaita dalam shalat Subuh hadisnya tidak sah.
  • Penerapan hadis riwayat Hasan tentang doa itu untuk dikhususkan pada qunut Subuh tidak dibenarkan.

Alasan perincian sanadnya dijelaskan kemudian:

"Bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْت ... dalam shalat shubuh itu sanadnya dhaif karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali. Muhammad bin Ali adalah Abu Ja'far al-Baqir ... Dia adalah tabi'in yang tsiqah, akan tetapi dia tidak bertemu dengan Hasan bin Ali karena Muhammad bin Ali lahir pada tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat pada tahun 50 H."
— Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

Dan tentang hadis "Nabi senantiasa qunut pada shalat Subuh hingga wafat":

"Hadits tersebut ada yang menyatakan sanadnya hasan, tetapi banyak yang menyatakan bahwa sanadnya lemah, artinya hadits itu dhaif. Maka tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan adanya qunut ada waktu shalat Shubuh."
— Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

Adapun yang dinilai sah dan tetap dituntunkan adalah qunut nazilah (qunut saat musibah menimpa kaum muslimin), dan itupun tidak terbatas pada Subuh:

"Jadi kesimpulannya memang ada tuntunan untuk melakukan qunut, tetapi untuk qunut nazilah, yakni dikala ada kesusahan yang menimpa ummat Islam." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

Dasar sikapnya juga dinyatakan sebagai kaidah ibadah:

"اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ — Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

  • Dalil yang dipakai sebagai dasar qunut secara umum:

🔹

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ اْلقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]

"Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi] — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Ayat yang menandai berhentinya qunut nazilah:

لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ. [آل عمران (3): 128]

"Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dzalim." [QS. Ali Imran (3): 128] — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah: HPT (Muktamar Tarjih, disebut TJA 4 sebagai putusan Muktamar Tarjih di Wiradesa) sudah memuat ketiga poin penolakan itu; 2004 mengutip ulang HPT hlm. 367–368; Tanya Jawab Agama 2 menyatakan Lajnah Tarjih "memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat"; Tanya Jawab Agama 4 menegaskan hadis qunut Subuh dhaif sehingga tidak dapat dijadikan hujjah; 2014 menambahkan rincian kritik sanad; 2015 memuat perincian putusnya sanad Muhammad bin Ali dari Hasan bin Ali. Jadi posisinya konsisten, tidak ada revisi — yang berkembang hanyalah ketajaman penjelasan dalilnya.
  • Fatwa 2021 yang saya rujuk di atas berfokus pada kunut nazilah (konteks Edaran PP Muhammadiyah tentang ibadah darurat Covid-19), dan di dalamnya disebutkan adanya perbedaan pendapat ulama tentang pelaksanaan kunut; ia tidak membahas ulang ketetapan tentang qunut Subuh.
  • Untuk kasus berjamaah di belakang imam yang membaca qunut, fatwa 2015 menuntunkan agar makmum yang meyakini qunut tidak dituntunkan dalam Subuh boleh tidak membacanya, "akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam" — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok.
  • Saya belum menelusuri seluruh naskah lain yang mungkin menyinggung qunut Subuh, sehingga kesimpulan ini terbatas pada halaman-halaman yang berhasil dibaca di atas.

Kesimpulan

  • Qunut dalam arti berdiri lama berdoa di dalam shalat adalah masyru'. Yang tidak diikuti adalah pengkhususan qunut pada shalat Subuh dengan bacaan Allahummahdinii fiiman hadaita, karena hadisnya dhaif (terputus antara Muhammad bin Ali dan Hasan bin Ali) dan karena qunut tidak khusus untuk Subuh. Yang dituntunkan adalah qunut nazilah ketika kaum muslimin tertimpa musibah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 21:17 WIB
Kenapa saat tahiyat gak pakai saydina

Pertanyaan

  • Mengapa dalam tahiyat (tasyahud) tidak memakai kata "sayyidina" sebelum nama Nabi Muhammad?

Jawaban

  • Karena lafal shalawat dalam shalat diambil dari redaksi yang diajarkan Nabi saw. sendiri, dan dalam seluruh riwayat yang memuat tuntunan itu tidak ada satu pun yang memakai kata sayyidina. Karena itu Tarjih tidak menambahkannya — bukan karena kurang menghormati Nabi, melainkan karena mengikuti tuntunan apa adanya.

Rumusan Tanya Jawab Agama 3 (jawaban pertanyaan keenam):

"Dalam rangka menjunjung tinggi ajaran Islam itulah berusaha untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad saw. Dalam menuntunkan bacaan shalawat pada waktu seseorang melakukan shalat yakni di kala membaca tasyahhud, tidak menggunakan kata 'Sayyidina Muhammad' tetapi cukup 'Allahumma Shali … Muhammad' dan seterusnya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Aqidah

Kaidah yang dipakai: "Shaluu kamaa Raaitummuuniy Ushalliy" (HR. al-Bukhari) — "Shalatlah Anda sekalian seperti Anda lihat aku melakukan shalat." Setelah itu dinyatakan:

"Masih banyak Hadits yang menunjukkan tuntunan bacaan shalawat dalam shalat, dan tidak ada yang menggunakan kata Sayyidina."
"Kesimpulannya dalam shalat tidak diperlukan membaca Sayyidina dalam membaca shalawat, sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Aqidah

Fatwa 2010 menegaskannya lebih tegas:

"Sementara itu, tidak ada satu keterangan pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah memerintahkan untuk membaca salawat kepadanya dalam salat dengan menambahkan kata 'sayyidina'."
"Dengan demikian, menambahkan kata 'sayyidina' dalam salat adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya sama sekali dan oleh karenanya tidak perlu dilakukan." — Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran Membaca Sayyidina Dalam Salat Menjelaskan Ha

Fatwa 1998 menyebut alasan tambahan, bahwa rujukan yang biasa dipakai untuk lafal sayyidina (I'anatut-Talibin dan Hasyiyatul-Bajuri) tidak menyebutkan hadisnya:

"Penggunaan lafal 'sayyidina' dalam tasyahud tidak diajarkan oleh Nabi saw. … Akan tetapi dalam kitab tersebut tidak disebutkan hadisnya, sehingga karenanya kami tidak mengamalkan tambahan sayyidina tersebut." — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa

  • Dalil — redaksi shalawat yang dituntunkan:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى لَيْلَى قَالَ لَقِيَنِي كَعْبُ بْنُ عُجْرَةَ … قَالَ قُوْلُوْا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى اِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ اِبْرَاهِيمَ اِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى اِبْرَاهِيمَ اِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ [رواه البخارى ومسلم]

"Ya Allah, limpahkanlah rahmat-Mu atas Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat atas Ibrahim dan atas keluarganya. Sungguh Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah limpahkanlah berkah-Mu atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad sebagaimana yang telah Engkau limpahkan atas Ibrahim, sungguh Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 23 2014 Shalawat Dalam Khutbah Jumat

Juga riwayat Ibnu Mas'ud:

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قُوْلُوْا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ … [رواه أحمد ومسلم والنسائى والترمذى]

"Katakanlah: Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad …" [HR. Ahmad, Muslim, an-Nasa'i, dan at-Tirmidzi] — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Aqidah

Dan dalam HPT, tuntunan bacaan tasyahud memang langsung dilanjutkan dengan shalawat tanpa sisipan:

"…Asyhadu alla ilaha-illallah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh. Lalu bacalah shalawat pada Nabi …" — dengan bacaan "Allahumma-shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad kama shallaita 'ala Ibrahima wa ali Ibrahim …" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

Catatan

  • Perkembangannya konsisten sejak naskah paling awal hingga yang terbaru, tanpa revisi. Tanya Jawab Agama 3 menyatakan cukup "Allahumma shalli 'ala Muhammad"; 1998 menyatakan lafal sayyidina dalam tasyahud tidak diajarkan Nabi dan kitab rujukannya tidak menyebut hadis; 2010 memperinci hadis-hadis shalawat dalam shalat (Ka'ab bin 'Ujrah, Ibnu Mas'ud, Fudlalah bin 'Ubaid) dan menyimpulkan penambahan itu "tidak ada dasarnya sama sekali". Yang berkembang hanyalah kelengkapan dalilnya.
  • Perlu dibedakan: larangan penambahan ini menyangkut shalawat di dalam shalat. Untuk shalawat di luar shalat, Tanya Jawab Agama 3 memberi catatan tersendiri dengan mengutip hadis "Sayyid (Tuan) itu Allah" (HR. Ahmad dan Abu Dawud) dan menyarankan tetap memakai redaksi Allahumma shalli 'ala Muhammadin Nabiyyil Ummiyyi atau 'ala Muhammad 'Abdika wa rasulika — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Aqidah.
  • Fatwa 2014 menambahkan bahwa shalawat dalam khutbah Jumat redaksinya tidak ditentukan nash, sehingga "Allahumma shalli 'ala Nabiyyina Muhammad" tetap bisa dipakai — Fatwa 23 2014 Shalawat Dalam Khutbah Jumat.
  • Saya belum menelusuri seluruh naskah lain yang mungkin menyinggung soal ini, sehingga kesimpulan di atas terbatas pada halaman-halaman yang berhasil dibaca.

Kesimpulan

  • Dalam tahiyat tidak dipakai kata sayyidina karena shalawat dalam shalat bersifat tawqifi — mengikuti persis redaksi yang diajarkan Nabi saw., dan tidak satu pun riwayat tuntunan shalawat dalam shalat memuat kata itu. Penghormatan kepada Nabi tidak diukur dari tambahan lafal, melainkan dari kesetiaan mengikuti tuntunannya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 21:22 WIB
Apakah muhamadiyah mengikuti ajaran Ibnu Sina

Pertanyaan

  • Apakah Muhammadiyah mengikuti ajaran Ibnu Sina?

Jawaban

  • Yang tertulis dalam khazanah tarjih bukan pernyataan mengikuti atau menolak Ibnu Sina, melainkan prinsip penilaian: Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada seorang tokoh, mazhab, atau aliran pemikiran mana pun, dan menilai setiap pendapat dengan metode tarjih — yakni mengambil yang dalilnya paling kuat menurut Al-Qur'an dan Sunnah.

Rumusan Tanya Jawab Agama 3:

"Memang Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat madzhab yang terkenal dikalangan ummat Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali). Muhammadiyah berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih."
"Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/ penetapan hukum/ pendapat."
"Tidak mengikatkan diri kepada sesuatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat imam-imam mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat."
— Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

Ditegaskan lagi pada 2016:

"Salah satu butir pokok manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah tidak mengikatkan diri kepada suatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)

Adapun mengenai kedudukan akal — dan ini penting karena ajaran Ibnu Sina bercorak falsafi — khazanah tarjih membatasi perannya secara tegas:

"Memang Al-Qur'an telah menutup pintu pemikiran dalam membicarakan hal yang tak mungkin tercapai oleh akal dengan firman-Nya: 'Tiada sesuatu yang serupa denganNya'. (Surat Syura: 11). Diapun telah menjelaskan bahwa kekuatan akal itu terbatas…" — Kitab Iman (HPT, Kitab Iman)

"Dalam masalah kebudayaan yang bertumpu kepada akal atau intelektual harus disadari adanya keterbatasan, tidak ada kebebasan mutlak seperti yang dilakukan kaum liberalis, sehingga menuhankan akal atau intelektual." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab I Pendahuluan (Keputusan Tarjih XXVII)

Sementara dalam soal akidah, Tarjih menolak pembahasan yang melampaui batas akal dan menolak pandangan yang menyamakan Allah dengan makhluk:

"Allah tidak memerintahkan untuk membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal akidah, sebab akal manusia tidak mungkin mengetahui tentang Zat Allah dan hubungannya dengan sifat-sifat yang ada pada Allah." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)

"Aliran-aliran tersebut jelas salah karena para penganut aliran ini menyamakan antara Allah dan makhluk-Nya." — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (2013), tentang aliran Musyabbihah (menyamakan sifat Allah dengan sifat manusia) dan Mujassimah (menganggap Allah berjisim)

Dalil dan sumber ajaran yang dipegang:

🔹

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." [QS. al-Hasyr (59): 7] — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

Dan rumusan sumber ajaran yang berlaku:

"Sumber pokok ajaran agama Islam adalah Al-Qur'an dan Sunah seperti yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah"
"Sumber-sumber selain Al-Qur'an dan Sunah dapat disebut sebagai sumber-sumber paratekstual. Sumber-sumber ini juga dapat diterima dan diakui dalam praktik ketarjihan, seperti ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan preventif (sadduz-zari'ah), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf."
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)

Perhatikan: dalam daftar sumber paratekstual itu tidak ada "pendapat filsuf" atau "ajaran tokoh" sebagai sumber pengambilan hukum.

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah khazanah tarjih yang membahas Ibnu Sina secara khusus. Pencarian atas nama itu tidak memunculkan satu pun halaman entitas maupun fatwa yang menyebutnya. Karena itu saya tidak dapat menyatakan Tarjih menerima atau menolak ajaran Ibnu Sina — arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat ketetapan semacam itu. Yang dapat saya sampaikan adalah prinsip-prinsip di atas.
  • Sebagai pembanding pola: tokoh yang tercatat dalam khazanah, misalnya Ibnu Rusyd, dikutip semata-mata sebagai rujukan fikih — seluruh penyebutannya diarahkan ke kitab Bidayah al-Mujtahid, misalnya "yang menurut Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah al-Mujtahid bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini" — Ibnu Rusyd. Bukan ajaran filsafatnya yang diambil.
  • Perlu dibedakan antara mengadopsi ilmu dan mengikuti ajaran tokoh. Pedoman Hisab Muhammadiyah mencatat adopsi warisan sains secara terbuka: "ilmu-ilmu tersebut diadopsi oleh Islam dan dikembangkan, termasuk ilmu falak", dan "Kemudian masuk pengaruh Yunani dengan diterjemahkannya pada zaman Khalifah al-Ma'mūn beberapa buku astronomi penting mereka" — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab. Namun daftar ahli falak Muslim yang disebut di sana — al-Khuwārizmī, al-Battānī, al-Bīrūnī, Naṣīruddīn aṭ-Ṭūsī — pun tidak memuat Ibnu Sina.
  • Keterbukaan metodologis juga dinyatakan, tetapi tetap dengan syarat hasilnya tidak menyimpang. Tentang hermeneutika: "menurut hemat kami metode hermeneutika dapat digunakan apabila terdapat masalah yang mengharuskan adanya penyelesaian dengan metode tersebut. Adapun yang harus lebih diperhatikan adalah hasil dari pemaknaan dalam menggunakan metode tersebut. Apa yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan tujuan utama al-Quran diturunkan…" — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020). Jadi yang dinilai adalah argumen dan hasilnya, bukan nama tokohnya.
  • Untuk ajaran bercorak kesatuan wujud, Tarjih menyatakan: tasawuf yang "berdasar pada interpretasi seseorang yang menjurus pada ajaran yang tidak benar, seperti dengan bacaan tertentu akan menjadikan bertemunya hamba dengan Khaliqnya atau dengan meminjam istilah 'manunggaling kawula gusti' tentu jauh dari tasawuf Islam" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf. Ini bukan pernyataan tentang Ibnu Sina, melainkan tentang corak paham yang menyatukan hamba dengan Khaliq.
  • Penelusuran ini belum tuntas: masih ada ribuan halaman yang belum saya periksa, sehingga ketiadaan naskah di atas terbatas pada bagian yang berhasil ditelusuri.

Kesimpulan

  • Tidak ada keterangan dalam khazanah tarjih bahwa Muhammadiyah mengikuti ajaran Ibnu Sina. Yang berlaku adalah prinsip tidak bermazhab dan tidak bertaklid kepada tokoh mana pun: setiap pendapat — termasuk pendapat filsuf — ditimbang dengan tarjih, dan hanya diterima sepanjang sesuai jiwa Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam soal akidah, Tarjih justru membatasi akal dan menolak pembahasan yang menyamakan Allah dengan makhluk. Namun perlu ditegaskan: arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat pembahasan khusus tentang Ibnu Sina, sehingga tidak dapat dinyatakan bahwa Tarjih secara eksplisit menolak atau menerima ajaran itu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 21:26 WIB
Hmmm kenapa saat aku melihat muhamadiyah kyak lihat Islam golden age abbasiyah. Dan aku ingin tahu kok bisa sama ya

Pertanyaan

  • Mengapa Muhammadiyah terasa seperti "golden age Abbasiyah", dan mengapa polanya bisa mirip?

Jawaban

  • Perlu saya nyatakan lebih dulu: khazanah tarjih tidak memuat pembahasan yang membandingkan Muhammadiyah dengan Bani Abbasiyah, dan tidak ada putusan yang menyatakan "Muhammadiyah meniru Abbasiyah". Jadi kesan Anda itu wajar sebagai pengamatan, tetapi ia bukan kategori yang ada di arsip. Yang dapat saya tunjukkan adalah dua hal yang memang tertulis: bagaimana naskah Tarjih sendiri menggambarkan era Abbasiyah, dan prinsip-prinsip yang dipegang Muhammadiyah — karena dari perbandingan keduanyalah kesan kemiripan itu muncul.

1. Bagaimana naskah menggambarkan era Abbasiyah

Pedoman Hisab Muhammadiyah (Keputusan Tarjih XXVII) menempatkan Abbasiyah sebagai babak ketika umat Islam membuka diri terhadap ilmu peradaban lain:

"Setelah Nabi saw meninggal dan Islam berkembang ke berbagai kawasan di mana pada kawasan tersebut ditemukan berbagai ilmu pengetahuan yang telah maju menurut ukuran zaman itu, maka ilmu-ilmu tersebut diadopsi oleh Islam dan dikembangkan, termasuk ilmu falak. Perkembangan ini didorong oleh kegiatan penerjemahan…"
"Kegiatan penerjemahan terus berlanjut pada masa Abbasiah yang menerjemahkan dan menyadur karya-karya bangsa Persia, India, dan Yunani. Para khalifah mendekatkan ahli-ahli ilmu falak dan perbintangan ke istana mereka yang mendorong laju perkembangan kajian astronomi dalam Islam."
— Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab

Dan yang penting, adopsi itu tidak berhenti pada peniruan:

"Dalam perjalanan waktu dan dengan diperkaya oleh berbagai sumber itu lahir teori-teori baru ilmu falak yang tidak semata mengikuti mazhab India, Persia atau Yunani." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab

Juga tercatat nama khalifahnya sebagai entitas tersendiri: "al-Ma'mūn … Khalifah Abbasiyah pada masa penerjemahan buku astronomi Yunani" — Al Mamun.

2. Pola yang sama dalam tubuh Muhammadiyah

  • Mengadopsi lalu mengoreksi, bukan menolak buta. Muhammadiyah mengakui terang-terangan memungut warisan hisab, lalu menyusun kriteria sendiri: "teori wujudul hilal bukanlah harga mati… jika sekiranya ada teori yang lebih relevan dengan tuntutan syar'i dan sains, maka Muhammadiyah tidak segan untuk menggunakannya" — Fatwa 10 Sepakat Kriteria Awal Bulan (2007). Keputusan KHGT 2025 menyebutnya "kelanjutan dari tajdid dengan ijtihad penggunaan hisab hakiki dalam Muhammadiyah yang telah berlangsung lama" — Tanfidz Khgt 2025.

  • Ijtihad sebagai metode terbuka, bukan mazhab. "Majlis Tarjih berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar… Dan koreksi dari siapa pun akan diterima, sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

  • Ijtihad yang memakai ilmu pengetahuan. "Ijtihad (mengerahkan pikiran) merupakan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami atau memaknai Al-Qur'an dan Sunah. Ijtihad dihidupkan melalui pemanfaatan akal murni, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dilakukan secara terus-menerus…" — Tanfidz Khgt 2025 (mengutip Risalah Islam Berkemajuan, Muktamar ke-48/2022). Dan: "Muhammadiyah menetapkan IPTEK sebagai bagian dari tajdid dalam realisasi Islam yang fungsional" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

  • Islam dipahami sebagai peradaban, bukan sekadar ritual. Keputusan Tarjih XXVII mengutip Hamilton A.R. Gibb: "Islam is not only a system of theology, it is a complete civilization", lalu menambahkan: "perkembangan masyarakat dan kebudayaan dalam Islam selalu mengacu pada sistem nilai Islam, baik dalam bidang politik, seni, arsitektur, sastra, musik, kedokteran, bahkan kimia, matematika, dan optik. Jika dilihat dari perspektif ini maka pada hakikatnya sistem nilai yang dibangun di atas sistem sosial dan budaya dalam masyarakat muslim merupakan pengejawantahan langsung dari 'etos' ijtihad dalam arti sebenarnya dan tajdid" — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Iv Agama Sebagai Sumber Ni.

  • Kaidah muamalah: asal boleh sampai ada larangan. "Kesenian dan kebudayaan adalah masalah dunia dan masalah manusia, dalam hal hukum terkena ketentuan umum, yaitu 'barā'ah aṣliyyah', pada dasarnya boleh atau mubah sampai ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya" — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab I Pendahuluan.

  • Dakwah diwujudkan dalam amal nyata. "dalam realitasnya, Muhammadiyah juga berdakwah bil-hal yang diwujudkan dengan pendirian masjid, sekolah, dan amal usaha lainnya" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024).

3. Di sisi lain, ada satu batas yang ditegaskan — di sinilah kemiripan itu berhenti

Keputusan Tarjih XXVII tidak membiarkan "kemajuan" berjalan tanpa rambu:

"Dalam masalah kebudayaan yang bertumpu kepada akal atau intelektual harus disadari adanya keterbatasan, tidak ada kebebasan mutlak seperti yang dilakukan kaum liberalis, sehingga menuhankan akal atau intelektual." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab I Pendahuluan

Dan tajdid itu sendiri punya dua sisi yang tidak boleh dipilih salah satu: "pemurnian diterapkan pada bidang akidah dan ibadah sementara dinamisasi diterapkan dalam muamalah dunyawiyah seperti pemikiran, politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan kebudayaan" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda. Jadi keterbukaan pada sains dan kebudayaan selalu berpasangan dengan pemurnian akidah dan ibadah.

  • Dalil yang dikutip naskah tentang hubungan agama dan ilmu:

وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

"(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." [QS. Āli 'Imrān (3): 191] — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Iv Agama Sebagai Sumber Ni

Juga kaidah yang dikutip dalam konteks ijtihad:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)…" [QS. an-Nisā' (4): 59] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

Catatan

  • Kesan "mirip Abbasiyah" itu adalah penilaian yang saya susun dari penyandingan dua hal di atas — bukan putusan Tarjih. Yang tertulis dalam arsip adalah gambaran tentang Abbasiyah dan prinsip-prinsip Muhammadiyah secara terpisah, bukan perbandingan keduanya.
  • Perlu diingat bahwa Muhammadiyah tidak pernah mengklaim sedang mengulang suatu era. Rumusan yang dipakai naskahnya lain: "Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid", "organisasi berkemajuan", dan penegasan bahwa "tidak mengikatkan diri kepada sesuatu mazhab" adalah wawasan manhajnya — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda.
  • Naskah tentang Abbasiyah yang saya baca berasal dari literatur ilmu falak, sehingga gambaran era itu di dalamnya terbatas pada bidang astronomi dan penerjemahan. Arsip tidak memuat kajian sejarah peradaban Abbasiyah secara umum, jadi perbandingan di atas tidak dapat diperluas ke bidang politik, pemerintahan, atau corak teologi era tersebut.
  • Penelusuran ini belum tuntas; masih banyak halaman yang belum saya periksa.

Kesimpulan

  • Kemiripan yang Anda rasakan dapat ditelusuri pada tiga hal yang memang tertulis: keterbukaan mengadopsi ilmu dari peradaban lain lalu mengoreksi dan mengembangkannya (sebagaimana naskah menggambarkan masa Abbasiyah), ijtihad yang memakai akal dan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari tajdid, dan pemahaman Islam sebagai peradaban yang mencakup kedokteran, matematika, dan seni — bukan hanya ibadah ritual. Namun Muhammadiyah memberi batas yang tegas: akal tidak boleh didewakan, dan dinamisasi dalam muamalah harus berjalan bersama pemurnian akidah dan ibadah. Arsip tarjih tidak pernah menyatakan bahwa Muhammadiyah mengulang atau meniru era Abbasiyah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:25 WIB
Hmm jadi gini aku dulu NU tapi saat aku rasional dan sering membaca Al Qur'an dan menafsirkan Al Qur'an pakai akal dan rasional aku menemukan bahwa mohon maaf jika di nilai dari tuntunan agama asli nu menurutku kurang dan ada beberapa hal syirik yang mereka lakukan akhirnya aku ikut muhamadiyah karena tuntunan Al Qur'an

Pertanyaan

  • Anda menuturkan perjalanan dari NU ke Muhammadiyah karena merasa tuntunan NU kurang dan ada beberapa hal yang menurut Anda syirik, dengan dasar membaca Al-Qur'an dan menafsirkannya dengan akal. Bagaimana Tarjih menyikapi cara berpikir semacam ini?

Jawaban

  • Yang bisa saya sampaikan dengan tegas lebih dahulu: arsip tarjih tidak memuat penilaian bahwa amalan warga NU adalah syirik, dan tidak ada satu putusan pun yang menyatakan demikian. Justru sebaliknya, Tanya Jawab Agama 1 mengutip pernyataan seorang tokoh NU dan menyimpulkan bahwa keduanya berada dalam pengertian yang sama:

    "Nahdlatul Ulama sejak mula berdiri telah menyatakan dengan jelas dan tegas akan asasnya, yaitu Islam menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah… Melihat pengertian Ahlus Sunnah Wal Jamaah seperti itu, tentu Muhammadiyah tidak bisa lain kecuali juga termasuk pengertian Ahli Sunnah wal Jamaah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah

  • Mengenai penggunaan akal, Tarjih memang memerintahkannya, tetapi dengan dua batas yang harus dipegang bersamaan.

Pertama, akal wajib dipakai dalam memahami agama:

"Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Al-Qur'an dan as-Sunnah memerintahkan kaum muslimin agar selalu menggunakan akal dalam memahami segala sesuatu yang ada, termasuk dalam memahami dan menafsirkan al-Qur'an dan as-Sunnah beserta seluruh ciptaan Allah swt." — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 (2003)

Kedua, akal itu terbatas dan tidak boleh menjadi hakim atas wahyu:

"Diapun telah menjelaskan bahwa kekuatan akal itu terbatas…" — Kitab Iman (HPT, Kitab Iman)

"Allah tidak memerintahkan untuk membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal akidah, sebab akal manusia tidak mungkin mengetahui tentang Zat Allah dan hubungannya dengan sifat-sifat yang ada pada Allah." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)

  • Karena itu Tarjih menempatkan tafsir dan pengambilan hukum sebagai kerja berjamaah dengan perangkat ilmunya, bukan tafsir perorangan semata:

    "…untuk masa sekarang kiranya perlu juga memahami Hadits dari segi matan Hadits, bagaimana pemahaman matan (isi) Hadits tersebut yang dilakukan dengan cara berijtihad jama'iy (kelompok) anggota lajnah Tarjih, dengan menggunakan ilmu-ilmu seperti ushul Fiqih, ilmu Tafsir dan ilmu Mushthalah Hadits dan lain-lain yang dilakukan secara terpadu."
    "Dengan demikian, pendapat perorangan dari anggota Majelis tidak dapat dipandang sebagai pendapat Majelis." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

Dan dalam daftar kriteria yang dipakai Tarjih, menafsirkan tanpa kaidah tafsir termasuk yang dinilai menyimpang:

"5. Melakukan penafsiran al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir." — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016)

  • Mengenai menuduh syirik atau kafir, Tarjih justru menempatkannya sebagai salah satu kriteria kesesatan:

    "10. Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i."
    "Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran, organisasi, maupun paham yang dianggap sesat. Namun, tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam…" — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016)

  • Dan ini yang paling relevan bagi perjalanan Anda: Tarjih menolak kedua sikap fanatik — fanatik pada ormas lama maupun fanatik pada ormas baru:

    "Keyakian atau kepercayaan yang sangat kuat itu biasanya menimbulkan kepicikan dalam berpikir, sehingga kurang atau bahkan kadang-kadang tidak lagi menggunakan akal dan budi dalam mengikuti suatu ajaran…"
    "Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah." — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 (2003)

Perhatikan: yang dituntut adalah ittiba' (mengikuti dengan mengetahui dalilnya), bukan sekadar berpindah kubu. Sebab berpindah ormas tanpa memeriksa dalil tetap taqlid, hanya dengan baju yang berbeda.

Dalil dan prinsip yang dipakai Tarjih:

  • Akal dan tanda-tanda kebesaran Allah:

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيََاتٍ لِأُولِي اْلأَلْبَابِ. الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. [آل عمران (3): 190-191]

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal…" [QS. Ali Imran (3): 190-191] — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

  • Larangan merasa paling benar di antara sesama manusia:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa." [QS. al-Hujurat (49): 13] — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026). Naskah itu menambahkan: "jika terjadi perbedaan pendapat, tidak perlu merasa paling benar sekaligus menyalahkan pandangan yang berseberangan, karena hanya Allah yang Maha Benar."

  • Cara menghadapi orang yang berbeda:

اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن.

"Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang baik." [QS. an-Nahl (16): 125] — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii

  • Catatan — dan ini perlu saya sampaikan dengan terus terang:

  • Perkembangan lintas naskah, secara kronologis:

    • 1936 — "Penerangan tentang Hal Tardjih" menyatakan putusan Tarjih "tidak ada sifat perlawanan, jakni menentang ataoe menjatoehkan segala jang tidak dipilih oleh Tardjih itoe" (dikutip dalam naskah 2026).
    • TJA 1 — Muhammadiyah termasuk pengertian Ahlus Sunnah wal Jamaah; seseorang tidak perlu berkecil hati karena shalat Tarawih 8 rakaat dan tanpa qunut.
    • TJA 3 — Tarjih "terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar… Dan koreksi dari siapa pun akan diterima, sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat."
    • TJA 4 — soal "perbedaan pendapat itu rahmat": naskah itu meneliti sanadnya dan menyimpulkan bukan hadis Nabi — "Hadits ikhtilafu ummati rahmah tidak diriwayatkan dalam kitab-kitab Hadits yang mu'tabar" — namun pandangan bahwa perbedaan pendapat ijtihadiyah itu rahmat tetap dapat diterima, dengan catatan: "perbedaan pendapat itu hendaknya tidak membawa kepada pertentangan dan perpecahan ummat… perlu dikembangkan semangat toleransi dan hindari eksklusivisme yang kaku dan fanatisme buta dalam masalah-masalah ijtihadiyah" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain.
    • 2003 — fanatisme terhadap madzhab maupun ormas tidak diajarkan Islam; yang dituntut ittiba', bukan taqlid.
    • 2007 — kasus tatswib dibahas sebagai teladan penyelesaian: tiga kemungkinan praktik sama-sama diakui, dan akar masalahnya dinilai "hanya karena kurang pemahaman saja, sehingga perlu dilakukan pendekatan terhadap pihak-pihak yang bersikeras tersebut", dengan jalan "diskusi atau dialog… dengan mengundang semua pihak yang berbeda pendapat" — Fatwa 15 Beda Gunakan Bacaan Tatswib.
    • 2016 — mengkafirkan muslim tanpa dalil adalah kriteria sesat; "tidak setiap orang bisa memberikan penilaian".
    • 2020 — bid'ah dibatasi pada akidah dan ibadah mahdlah; dalam muamalah, selama tidak bertentangan dengan syariat dan mendatangkan maslahat, "bukanlah suatu perbuatan bid'ah" — Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah.
    • 2024 — Muhammadiyah "tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab", dan memosisikan pendapat imam mazhab "secara proporsional" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang .
    • 2026 — wawasan toleransi dan keterbukaan dijadikan bagian resmi Manhaj Tarjih.

Jadi arahnya konsisten dan bahkan menguat: dari tidak menyalahkan pendapat lain (1936), menjadi wawasan toleransi yang dirumuskan eksplisit dalam manhaj (2026). Tidak ada satu pun naskah yang membenarkan pelabelan syirik terhadap amalan ormas lain secara borongan.

  • Tiga hal yang perlu Anda timbang ulang:

    • Pertama, metode Anda — membaca Al-Qur'an dan menilainya dengan akal — memang dianjurkan, tetapi akal yang tidak disertai ilmu tafsir, kritik hadis, dan ushul fiqih justru masuk kategori yang diperingatkan naskah di atas. Yang dituntut bukan "rasional" saja, melainkan ijtihad dengan perangkat ilmunya.
    • Kedua, Tarjih tidak membenarkan orang menetapkan sendiri bahwa amalan pihak lain syirik. Naskah 2016 menempatkan hal itu di antara kriteria kesesatan, dan menegaskan penilaian semacam itu bukan wewenang setiap orang.
    • Ketiga, berpindah ormas bukan tujuan. Yang dituntut adalah ittiba': mengamalkan dengan mengetahui dalilnya. Dan konsekuensinya berlaku dua arah — sebagaimana Anda menilai ormas lama, Tarjih juga tidak membebaskan Anda dari kewajiban menilai Muhammadiyah dengan dalil, karena "koreksi dari siapa pun akan diterima".
  • Saya tidak menemukan — dan tidak mencari pembenaran — naskah yang menyatakan bahwa amalan NU sebagai ormas itu syirik. Penelusuran ini pun belum tuntas, tetapi ketiadaan itu bukan bukti bahwa ia ada di tempat lain.

Kesimpulan

  • Perpindahan Anda sah sebagai pilihan pribadi, tetapi cara menyimpulkannya perlu diuji: Tarjih memerintahkan penggunaan akal dalam memahami agama sekaligus membatasinya, menuntut ijtihad berjamaah dengan ilmu-ilmu tafsir dan hadis, melarang fanatisme — termasuk fanatisme kepada golongan yang baru diikuti — dan menolak pelabelan kafir atau syirik tanpa dalil syar'i. Yang dituntut bukan berpindah kubu, melainkan ittiba': mengikuti dengan mengetahui dalilnya. Dalam perkara yang diperselisihkan seperti qunut dan lafal sayyidina, Tarjih menjelaskannya dengan alasan dalil — bukan dengan menuduh sesat pihak yang berbeda.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:34 WIB
Kalau itu aku tahu antara akal yang bisa menjelaskan dan akal yang tidak bisa menjelaskan karena perlu diingat manusia itu terbatas, gini jadi mohon maaf yahh jadi ada kebiasaan yang di ormas itu saya kurang srek yaitu tunduk kepada sesama manusia ada kisah tentang sahabat yang bertanya kepada nabi apakah boleh membungkukkan tunduk kepada manusia nabi menjawab jangan tapi hanya tunduk pelaa saja tapi mereka sampai sujud kepada manusia tapi aku tahu itu oknum tapi mayoritas bagimana menurutmu aku ingin pengertiannya

Pertanyaan

  • Anda mempersoalkan kebiasaan "tunduk kepada sesama manusia" — dengan merujuk kisah sahabat yang bertanya kepada Nabi tentang boleh tidaknya membungkuk/sujud kepada manusia — dan menanyakan bagaimana pengertiannya: apakah itu hanya ulah oknum, atau memang soal yang lebih luas?

Jawaban

  • Yang pertama harus saya sampaikan terus terang: hadis yang Anda sebutkan — sahabat bertanya kepada Nabi lalu dilarang — tidak saya temukan redaksinya di dalam halaman-halaman khazanah tarjih yang berhasil saya baca. Saya tidak akan mengutip bunyinya, karena mengutip hadis dari luar apa yang benar-benar terbaca berarti mengarang. Yang bisa saya sampaikan adalah bagaimana arsip tarjih menyelesaikan soal yang sejenis, dan di situlah letak pengertiannya.

  • Tarjih tidak menghukumi gerakan atau kelompok, tetapi menghukumi amal dan niatnya. Ini bukan kelonggaran, melainkan metode. Tanya Jawab Agama 5 membahas justru soal Anda: menghormat dengan cara berdiri, dengan hadis-hadis yang tampak bertentangan. Kesimpulannya:

    "Dengan demikian menghormat dengan cara berdiri itu dibolehkan sepanjang sikap tersebut datang dari orang yang menghormat bukan karena keinginan pribadi orang yang dihormat, sehingga hadits-hadits di atas pada hakikatnya tidak bertentangan." — Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits

Perhatikan kaidah yang dipakai naskah itu — bukan pada bentuk luarnya, melainkan pada siapa yang menghendaki penghormatan itu:

  • Hadis larangan berdiri dipahami dengan kata "orang yang suka/senang" dihormati, sehingga "sikap hormat dalam hadits ini bukan atas dasar ikhlas atau prestasi, tetapi karena unsur pamrih atau keinginan supaya dihormati" — dan itulah yang diancam.

  • Hadis larangan pada kasus Nabi sendiri dijelaskan: "larangan berdiri itu dalam kasus pribadi Nabi sendiri yang memang tidak senang dengan penghormatan yang berlebihan. Sehingga tidak bisa dibawa/disimpulkan secara umum."

  • Batas yang tegas ada pada ta'abbud (penyembahan), bukan pada ihtiram (penghormatan). Fatwa 2018 tentang upacara memakai pembedaan ini secara eksplisit:

    "menurut kami hormat kepada bendera ketika melaksanakan upacara juga bukan merupakan bentuk penyembahan (li al-ta'abbud), melainkan sekadar wujud penghormatan (li al-ihtiram) kepada jasa para pahlawan yang telah mengorbankan seluruh jiwa raga demi kemerdekaan Indonesia." — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia

  • Yang benar-benar dicela adalah pengkultusan dan pengagungan berlebihan. Di sini naskahnya keras:

    "Biasanya kefanatikan itu menimbulkan pengkultusan terhadap sesuatu benda, tempat, kelompok, golongan, keturunan, atau terhadap seseorang tertentu, seakan-akan yang dikultuskan itu adalah keramat, sakti, dan melebihi manusia biasa."
    "Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam." — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

Dan tentang tunduk yang sebenarnya, arahnya hanya satu:

"kita hanya wajib taat dan patuh hanya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Sedang dalam masalah duniawi kita boleh mengikuti ulil amri (pemerintah) selama pemerintah itu tidak menyimpang dari ajaran dan perintah Allah dan Rasul-Nya." — Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003

Naskah itu juga mengutip ucapan Abu Bakar: "Ikutilah aku selama aku mengikuti Allah. Apabila aku durhaka kepada Allah tidak ada lagi kewajibanmu mengikutiku."

  • Adapun soal "oknum atau mayoritas" — itu pertanyaan di luar jangkauan arsip. Khazanah tarjih tidak memuat kajian sosiologis tentang seberapa luas suatu kebiasaan dipraktikkan di ormas mana pun, dan tidak memuat penilaian atas mayoritas praktik sebuah ormas. Yang ada adalah putusan atas amal tertentu beserta dalilnya. Karena itu saya tidak dapat — dan tidak boleh — menyusun penilaian "mayoritas begini, oknum begitu": angka dan proporsi itu tidak ada dalam sumber, dan menyusunnya berarti mengarang.

Dalil yang dikutip naskah:

  • Sujud sebagai penghormatan yang diperintahkan Allah kepada malaikat bagi Adam:

فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ

"Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan ke dalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud." [QS. al-Ḥijr (15): 29] — dengan penjelasan: "Para Malaikat bersujud kepada Adam adalah sebagai penghormatan kepada makhluk ciptaan Allah yang terbaik" — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab I Pendahuluan

Perhatikan dengan saksama: naskah menyebutnya penghormatan, tetapi ia perintah Allah kepada malaikat, bukan izin bagi manusia untuk saling bersujud. Naskah yang sama langsung mengalihkan maknanya: "secara insting, ketiga potensi tersebut harus tunduk kepada pemilik-Nya, yaitu Allah."

  • Larangan memuji berlebihan — dipakai justru untuk menolak berdiri menghormati Nabi:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ سَمِعَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ [رواه البخاري]

"Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan, sebagaimana kaum Nasrani memuji berlebih-lebihan terhadap (al-Masih) ibnu Maryam. Tetapi katakanlah aku (Muhammad) adalah hamba dan utusan-Nya (Allah)." [HR al-Bukhari] — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah, kronologis:

    • TJA 5 — menyelesaikan kontradiksi hadis tentang berdiri menghormat dengan analisis konteks; kesimpulan: boleh, sepanjang bukan karena keinginan yang dihormat.
    • 2003 — fanatisme menimbulkan pengkultusan yang "tidak sesuai dengan ajaran Islam"; ketaatan mutlak hanya kepada Allah dan Rasul.
    • 2014 — soal kitab Majmu'ah Mawalid wa Adiyah: perlu diperiksa apakah di dalamnya "terdapat pengkultusan dan pengagungan yang berlebihan… bahkan mengandung unsur kesyirikan karena memuja beliau seperti memuja Allah" — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
    • 2018 — pembedaan tegas li al-ta'abbud vs li al-ihtiram pada hormat bendera.
    • 2021 — mahallul qiyam dinilai tidak ada tuntunannya, justru karena berdiri sebagai ritual penghormatan; kaidah yang dipakai: "Hukum asal dari ibadah itu batal sampai ada dalil yang memerintahkannya."
      Arahnya konsisten: bentuk luar bukan ukuran; yang diukur adalah apakah ia menjadi ibadah/pengkultusan atau sekadar penghormatan, dan siapa yang menuntutnya.
  • Yang perlu Anda timbang ulang. Anda memakai kategori "syirik" untuk kebiasaan sebuah ormas. Tarjih menempatkan hal itu sangat hati-hati. Fatwa 2016 memasukkan dalam kriteria kesesatan: "Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i", dan menegaskan "tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam" — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii. Menghormati api pun dalam HPT disebut syirik — "b. Menghormati api itu syirik" — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah — tetapi itu penetapan atas amal yang jelas, bukan label borongan atas orang.

  • Kekosongan yang harus saya akui. Saya belum menemukan putusan tarjih yang secara khusus membahas hukum membungkuk/rukuk kepada manusia, maupun hadis larangan bersujud kepada manusia yang Anda maksud. Pencarian saya atas kata kunci terkait tidak memunculkannya. Maka jangan jadikan jawaban ini sandaran untuk memastikan hukum perbuatan itu; yang dapat saya tunjukkan hanyalah prinsip-prinsip di atas. Penelusuran pun belum tuntas.

Kesimpulan

  • Pengertiannya begini: yang dinilai Tarjih bukan besar-kecilnya jumlah pelaku, melainkan amalnya — apakah ia berubah menjadi ta'abbud (penyembahan) dan pengkultusan, atau tetap ihtiram (penghormatan). Penghormatan dibolehkan sepanjang datang dari pihak yang menghormat, bukan dituntut oleh yang dihormat; pengkultusan yang membuat seseorang "seakan-akan keramat, sakti, dan melebihi manusia biasa" tidak sesuai ajaran Islam; dan ketundukan yang mengikat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya. Adapun pertanyaan "oknum atau mayoritas" tidak dapat dijawab dari khazanah tarjih, karena arsip tidak memuat data maupun penilaian semacam itu — dan menetapkan bahwa amalan mayoritas suatu ormas syirik bukanlah wewenang perorangan menurut fatwa 2016.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:39 WIB
Oalah paham paham
  • Baik. Satu hal saja yang perlu saya ulangi agar tidak menjadi pegangan yang keliru: jawaban saya tadi bukan ketetapan hukum tentang membungkuk atau bersujud kepada manusia — arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat pembahasan khusus itu. Yang saya sampaikan hanyalah prinsip yang tertulis: yang dinilai adalah amalnya, apakah berubah menjadi ta'abbud (penyembahan) dan pengkultusan atau tetap ihtiram (penghormatan), dan ketundukan yang mengikat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Untuk soal amal yang konkret, Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat adalah tempat bertanya yang sebenarnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:42 WIB
Ok gini soalnya aku itu bertanya tanya dan
  • Silakan lanjutkan — pesan Anda terpotong setelah "dan". Pertanyaannya belum terbaca utuh, jadi saya belum bisa menjawab.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:42 WIB
يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا "Wahai Rasulullah, apabila salah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya, bolehkah ia menunduk (membungkuk) untuk (menghormati)nya?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Tidak boleh." [HR. At-Tirmidzi no. 2728, Ibnu Majah no. 3702, dan Ahmad no. 13044]
Jum, 6 Nov, jam 22:42 WIB
يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا "Wahai Rasulullah, apabila salah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya, bolehkah ia menunduk (membungkuk) untuk (menghormati)nya?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Tidak boleh." [HR. At-Tirmidzi no. 2728, Ibnu Majah no. 3702, dan Ahmad no. 13044]

Pertanyaan

  • Anda menyertakan redaksi hadis larangan menunduk/membungkuk kepada sesama manusia (HR at-Tirmidzi no. 2728, Ibnu Majah no. 3702, Ahmad no. 13044), dan menanyakan pengertiannya — apakah soal itu hanya ulah oknum, atau bagaimana "mayoritas"-nya.

Jawaban

  • Yang pertama harus saya tegaskan: redaksi hadis yang Anda kirim itu belum saya temukan di dalam halaman-halaman khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri. Karena itu saya tidak dapat mengonfirmasi sanad, status, maupun bunyinya dari arsip — dan saya tidak akan menilainya benar atau lemah atas dasar pengetahuan di luar arsip. Yang bisa saya sampaikan adalah bagaimana Tarjih memperlakukan keluarga hadis yang sejenis, dan di situlah pengertian yang Anda minta.

1. Tarjih tidak menghukumi orang, tetapi menghukumi amal dan motifnya

Justru soal Anda ini pernah ditanyakan kepada Tarjih — hanya dalam bentuk "berdiri", bukan membungkuk. Perhatikan bagaimana jawabannya dibangun:

"Cara menghormat yang ada pada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan menunduk, berdiri, dengan tutur kata yang halus dan sebagainya." — Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits

Perlu tepat saya letakkan: kata "menunduk" di situ muncul dalam daftar cara menghormat, bukan sebagai pokok yang dianalisis. Yang dianalisis dan diputuskan dalam jawaban itu adalah berdiri. Maka kesimpulan TJA 5 tidak boleh saya pindahkan kepada hukum membungkuk.

Yang dianalisis punya poros yang jelas:

"Apabila diperhatikan dalam hadits ini ada kata (orang yang suka/senang). Dapat disimpulkan bahwa sikap hormat dalam hadits ini bukan atas dasar ikhlas atau prestasi, tetapi karena unsur pamrih atau keinginan supaya dihormati… Karena akan berdampak munculnya penyakit moral masyarakat, seperti menjilat, ABS (Asal Bapak Senang) dan sebagainya."
"Bahwa larangan berdiri itu dalam kasus pribadi Nabi sendiri yang memang tidak senang dengan penghormatan yang berlebihan. Sehingga tidak bisa dibawa/disimpulkan secara umum."
"Dengan demikian menghormat dengan cara berdiri itu dibolehkan sepanjang sikap tersebut datang dari orang yang menghormat bukan karena keinginan pribadi orang yang dihormat." — Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits

Jadi porosnya bukan besar-kecilnya jumlah pelaku, melainkan tiga hal: bentuk amalnya, niat yang menghormat, dan apakah yang dihormat menuntut penghormatan itu.

2. Yang membuat sebuah penghormatan jatuh menjadi tercela

  • Pengkultusan — "Biasanya kefanatikan itu menimbulkan pengkultusan terhadap sesuatu benda, tempat, kelompok, golongan, keturunan, atau terhadap seseorang tertentu, seakan-akan yang dikultuskan itu adalah keramat, sakti, dan melebihi manusia biasa. Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam." — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

  • Menjadikan guru sebagai jalan keselamatan — "tidak layak mengultuskan seorang guru hingga berlebih-lebihan menghormati dan menganggapnya sebagai jalan satu-satunya menuju Allah. Kedekatan seseorang dengan Allah adalah hasil iman dan amal salihnya." — Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid (2019)

  • Ketundukan yang mengikat — "kita hanya wajib taat dan patuh hanya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Sedang dalam masalah duniawi kita boleh mengikuti ulil amri (pemerintah) selama pemerintah itu tidak menyimpang dari ajaran dan perintah Allah dan Rasul-Nya" — Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003. Naskah itu mengutip ucapan Abu Bakar: "Ikutilah aku selama aku mengikuti Allah. Apabila aku durhaka kepada Allah tidak ada lagi kewajibanmu mengikutiku."

3. Batas antara penghormatan dan penyembahan

Ini pembedaan yang dipakai Tarjih secara eksplisit:

"menurut kami hormat kepada bendera ketika melaksanakan upacara juga bukan merupakan bentuk penyembahan (li al-ta'abbud), melainkan sekadar wujud penghormatan (li al-ihtiram) kepada jasa para pahlawan" — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018)

Tetapi begitu sebuah gerakan masuk ke ranah ibadah, kaidahnya berbalik:

"Hukum asal dari ibadah itu batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam (2021)

Dan keputusan Tarjih XXVII memakai contoh yang justru paling dekat dengan soal Anda: "Para Malaikat bersujud kepada Adam adalah sebagai penghormatan kepada makhluk ciptaan Allah yang terbaik" — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab I Pendahuluan. Tetapi perlu dibaca cermat: itu perintah Allah kepada malaikat, bukan izin bagi manusia untuk saling bersujud. Sebab itu juga disebutkan bahwa iblis binasa justru karena "enggan melaksanakan sujud menghormati kepada Adam" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga — sebuah perintah, bukan sebuah keteladanan yang bisa ditiru manusia.

4. Soal "oknum atau mayoritas" — ini tidak dapat saya jawab

Khazanah tarjih tidak memuat kajian sosiologis tentang seberapa luas sebuah kebiasaan dipraktikkan di ormas mana pun, dan tidak memuat penilaian atas mayoritas praktik sebuah ormas. Yang ada adalah putusan atas amal tertentu beserta dalilnya. Karena itu saya tidak dapat menyusun angka atau proporsi "mayoritas begini, oknum begitu" — itu tidak ada dalam sumber, dan menyusunnya berarti mengarang.

Yang justru ditegaskan arsip adalah sebaliknya dari berhitung jumlah:

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran, organisasi, maupun paham yang dianggap sesat… Namun, tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam" — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016), yang juga memasukkan "Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i" dalam kriteria kesesatan.

Dalil yang dikutip Tarjih dalam soal ini:

  • Larangan memuji berlebihan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ سَمِعَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ [رواه البخاري]

"Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan, sebagaimana kaum Nasrani memuji berlebih-lebihan terhadap (al-Masih) ibnu Maryam. Tetapi katakanlah aku (Muhammad) adalah hamba dan utusan-Nya (Allah)." [HR al-Bukhari] — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam

  • Perintah menghormati sesama manusia:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu." [QS. al-Ḥujurāt (49): 13] — dengan penjelasan naskahnya: "Sebagai manusia kita diwajibkan untuk menghormati manusia yang lain, dan untuk bergaul dengan sesama manusia dengan penuh pengertian." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah yang saya baca, kronologis:

    • TJA 1 — menghormati manusia lain adalah kewajiban; yang membedakan hanyalah takwa.
    • TJA 5 — hadis-hadis "berdiri menghormat" yang tampak bertentangan diselesaikan dengan analisis konteks; kesimpulan: dibolehkan sepanjang bukan karena keinginan yang dihormat.
    • 2003 — fanatisme melahirkan pengkultusan yang "tidak sesuai dengan ajaran Islam"; ketaatan mutlak hanya kepada Allah dan Rasul.
    • 2018 — pembedaan tegas li al-ta'abbud vs li al-ihtiram.
    • 2019 — larangan mengultuskan guru hingga "berlebih-lebihan menghormati".
    • 2021 — gerakan berdiri sebagai ritual keagamaan ditolak, dengan kaidah "hukum asal ibadah itu batal sampai ada dalil".
      Arahnya konsisten dan menajam: bentuk luar tidak dinilai sendiri; yang dinilai adalah apakah ia berubah menjadi ibadah atau pengkultusan, dan siapa yang menuntutnya.
  • Yang harus saya akui secara jujur. Saya belum menemukan putusan tarjih yang secara khusus membahas hukum rukuk atau membungkuk kepada manusia, dan belum menemukan hadis yang Anda kirim di dalam arsip. Maka jangan jadikan jawaban ini sandaran hukum untuk perbuatan itu. Yang dapat saya tunjukkan hanyalah prinsip-prinsip di atas, dan prinsip itu pun tidak boleh saya perluas melebihi apa yang tertulis. Penelusuran belum tuntas.

  • Satu hal lagi yang perlu Anda timbang. Pertanyaan "mayoritas atau oknum" sebenarnya bukan pertanyaan yang bisa dijawab dengan hitungan, dan arsip tidak menyediakannya. Tetapi ada bahayanya bila dijawab sendiri: menetapkan bahwa amalan mayoritas sebuah ormas syirik adalah penilaian yang, menurut fatwa 2016, bukan wewenang setiap orang. Untuk amal yang konkret, Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat adalah tempat bertanya yang sebenarnya.

Kesimpulan

  • Pengertiannya begini: Tarjih tidak menilai banyak atau sedikitnya pelaku, melainkan menilai amalnya — apakah ia berubah menjadi ta'abbud (penyembahan) dan pengkultusan, atau tetap ihtiram (penghormatan). Penghormatan dibolehkan sepanjang datang dari pihak yang menghormat, bukan dituntut oleh yang dihormat; pengkultusan yang membuat seseorang "seakan-akan keramat, sakti, dan melebihi manusia biasa" tidak sesuai ajaran Islam; dan ketundukan yang mengikat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya. Adapun hukum khusus membungkuk kepada manusia, serta penilaian atas "mayoritas" sebuah ormas, tidak termuat dalam arsip yang berhasil saya telusuri — dan tidak dapat saya isi sendiri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Saya periksa ulang arsip dengan kata kunci yang lebih tepat.

Saya periksa lebih jauh, termasuk halaman yang membahas hadis sejenis.

Saya cek apakah redaksi hadis itu dan pembahasan hukumnya ada dalam arsip.

Pertanyaan

  • Anda mengajukan redaksi hadis tentang larangan menunduk/membungkuk kepada sesama manusia (HR at-Tirmidzi no. 2728, Ibnu Majah no. 3702, Ahmad no. 13044), dan meminta pengertiannya dalam kerangka kebiasaan tunduk kepada sesama manusia yang Anda persoalkan.

Jawaban

  • Yang pertama harus saya sampaikan dengan jujur: redaksi hadis yang Anda kutip itu tidak saya temukan di dalam halaman-halaman khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri. Saya sudah mencari dengan berbagai kata kunci — membungkuk, menunduk, tunduk kepada manusia, sujud penghormatan, nomor riwayat — dan tidak ada halaman yang memuat matan itu beserta takhrijnya. Karena itu saya tidak akan mengutipnya kembali, menambahkan syarah, atau menisbatkan penilaian sanad apa pun kepadanya. Kalau saya melakukannya, saya mengarang.

  • Tetapi isi yang Anda maksud itu ada padanannya dalam arsip, hanya dengan redaksi lain. Naskah Tarjih mencatat larangan Nabi terhadap berdiri menghormati beliau:

    "Bahkan ketika Nabi saw. masih hidup, kalau beliau hadir di suatu majelis, beliau melarang para sahabat berdiri menghormatinya. Beliau adalah Nabi, bukan raja yang harus dipuji berlebihan." — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam (2021)

Kalimat yang sama persis juga muncul dalam Tanya Jawab Agama 6, pada bagian yang membahas kebiasaan berdiri saat pembacaan Barzanji:

"Hal ini jelas suatu bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya. Bahkan ketika Nabi masih hidup, kalau beliau hadir di suatu majelis, beliau melarang para shahabat berdiri menghormatinya. Beliau adalah Nabi, bukan raja yang senang dipuji berlebih-lebihan." — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme

  • Prinsip di baliknya, yang tertulis tegas dalam arsip — dan inilah jawaban atas kegelisahan Anda:

    "Menurut ajaran Islam bahwa kita wajib taat dan patuh kepada Allah swt dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw. Tunduk dan patuh kepada Allah, tuntunan dan petunjuknya terdapat dalam al-Qur'an. Sedang tunduk dan patuh kepada Rasulullah berarti kita melaksanakan perkataan, perbuatan, dan taqrirnya yang terdapat dalam as-Sunnah yang shahih dan maqbul."
    "Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kita hanya wajib taat dan patuh hanya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Sedang dalam masalah duniawi kita boleh mengikuti ulil amri (pemerintah) selama pemerintah itu tidak menyimpang dari ajaran dan perintah Allah dan Rasul-Nya."
    "Hal ini juga berarti bahwa kita boleh saja mengikuti siapa saja termasuk kyai kharismatik selama ia berpegang kepada al-Qur'an dan as-Sunnah ash-shahihah dan al-maqbulah." — Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003 (2003)

Dan syaratnya dinyatakan dengan ucapan Abu Bakar yang dikutip naskah itu:

"Ikutilah aku selama aku mengikuti Allah. Apabila aku durhaka kepada Allah tidak ada lagi kewajibanmu mengikutiku."

  • Batas antara penghormatan dan penyembahan juga sudah dirumuskan arsip. Fatwa 2018 memakai pembedaan ini secara eksplisit:

    "menurut kami hormat kepada bendera ketika melaksanakan upacara juga bukan merupakan bentuk penyembahan (li al-ta'abbud), melainkan sekadar wujud penghormatan (li al-ihtiram) kepada jasa para pahlawan…" — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia

Maka tunduk yang menjadi ta'abbud (penyembahan) berbeda dari penghormatan yang bersifat ihtiram. Yang pertama tertutup bagi manusia; yang kedua tidak.

  • Satu hal yang perlu Anda perhatikan dari arsip: ketika Tanya Jawab Agama 5 mendaftar cara-cara menghormat yang lazim di masyarakat, ia menyebut "menunduk" justru dalam daftar yang tidak dipersoalkan:

    "Cara menghormat yang ada pada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan menunduk, berdiri, dengan tutur kata yang halus dan sebagainya." — Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits

Itu kalimat deskriptif, bukan ketetapan hukum. Tetapi penting dicatat: naskah itu kemudian menganalisis larangan-larangan penghormatan dan menyimpulkan:

"Dengan demikian menghormat dengan cara berdiri itu dibolehkan sepanjang sikap tersebut datang dari orang yang menghormat bukan karena keinginan pribadi orang yang dihormat, sehingga hadits-hadits di atas pada hakikatnya tidak bertentangan."

Dalil yang dikutip arsip:

  • Ketaatan hanya kepada Allah dan Rasul:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ. قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ. [آل عمران (3): 31-32]

"Katakanlah: 'Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu dan mengampuni dosa-dosamu'… Katakanlah: 'Taatilah Allah dan Rasul-Nya'…" [QS. Ali Imran (3): 31-32] — Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003

  • Ketaatan kepada manusia bersyarat, tidak mutlak:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً. [النسآء (4): 59]

"…taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (as-Sunnah)…" [QS. an-Nisa (4): 59] — Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003

  • Larangan memuji berlebihan — inilah dalil yang dipakai untuk menolak berdiri menghormat dalam ritual:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ سَمِعَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ [رواه البخاري]

"Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan, sebagaimana kaum Nasrani memuji berlebih-lebihan terhadap (al-Masih) ibnu Maryam. Tetapi katakanlah aku (Muhammad) adalah hamba dan utusan-Nya (Allah)." [HR al-Bukhari] — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam

  • Kaidah yang dipakai untuk ibadah yang tidak ada tuntunannya:

اَلْأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى الْأَمْرِ.

"Hukum asal dari ibadah itu batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam

Ini kaidah ibadah, dan memang itu batas penerapannya. Ia tidak boleh ditarik ke urusan muamalah atau adat.

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah, kronologis:

    • TJA 5 — perbedaan hadis tentang berdiri diselesaikan dengan analisis konteks; kesimpulan: boleh, sepanjang bukan karena keinginan yang dihormat. Jadi larangan tidak dibaca sebagai larangan mutlak atas semua bentuk penghormatan.
    • TJA 6 — berdiri saat pembacaan Barzanji dengan menggambarkan kehadiran Nabi disebut "bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan"; Nabi melarang sahabat berdiri menghormatinya.
    • 2003 — rumusan paling tegas: "kita hanya wajib taat dan patuh hanya kepada Allah dan Rasul-Nya saja"; ketaatan kepada manusia bersyarat dan terbatas pada masalah duniawi.
    • 2014 — amalan dinilai perlu diperiksa apakah di dalamnya "terdapat pengkultusan dan pengagungan yang berlebihan" — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba.
    • 2021 — Mahallul qiyam dinilai tidak ada tuntunannya, dengan alasan berdiri itu dijadikan ritual salawat; kaidah ibadah dipakai.
    • 2021 — sikap resmi Muhammadiyah dirumuskan: "Muhammadiyah menghormati Sahabat Ali bin Abi Thalib sebagaimana Sahabat-sahabat Nabi yang lain, tetapi Muhammadiyah tidak mengkultuskan salah satu atau lebih dari Sahabat" — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi.
      Arahnya konsisten: penghormatan tidak dilarang, pengkultusan dan ritual penghormatan yang tidak ada tuntunannya yang ditolak.
  • Soal "oknum atau mayoritas" — jawabannya tetap sama seperti sebelumnya. Arsip tarjih tidak memuat kajian sosiologis tentang seberapa luas suatu kebiasaan berjalan di ormas mana pun, dan tidak memuat putusan tentang mayoritas praktik sebuah ormas. Yang ada adalah putusan atas amal beserta dalilnya. Menyusun penilaian "mayoritas begini, oknum begitu" dari arsip ini berarti mengarang.

  • Yang perlu Anda timbang ulang, dan ini saya sampaikan karena Anda meminta pengertian, bukan pembenaran. Anda memakai hadis ini untuk menilai ormas lain. Prinsip yang sama berlaku ke dalam: naskah 2003 menegaskan ketaatan bersyarat kepada siapa pun — termasuk kiai, termasuk tokoh Muhammadiyah — dan naskah 2021 menyatakan Muhammadiyah tidak mengkultuskan siapa pun. Jadi jika Anda menerima hadis itu, ia bukan senjata untuk satu pihak saja. Yang dituntut bukan pindah kubu, melainkan ittiba': mengikuti dengan mengetahui dalilnya.

  • Kekosongan yang harus saya akui. Saya belum menemukan putusan tarjih yang secara khusus menetapkan hukum membungkuk/rukuk kepada manusia, maupun matan hadis yang Anda kutip. Pencarian saya tidak memunculkannya. Maka jangan jadikan jawaban ini sandaran hukum perbuatan itu; yang dapat saya tunjukkan hanyalah prinsip-prinsip di atas. Penelusuran pun belum tuntas.

Kesimpulan

  • Pengertiannya: arsip tarjih memuat prinsip bahwa ketundukan yang mengikat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, sedangkan ketaatan kepada manusia bersyarat — selama ia berpegang pada al-Qur'an dan as-Sunnah, dan tidak ada kewajiban taat ketika ia durhaka kepada Allah. Penghormatan dibedakan dari penyembahan (ihtiram vs ta'abbud): yang pertama tidak dilarang, yang kedua tertutup bagi manusia. Larangan Nabi yang tercatat dalam arsip menyangkut berdiri menghormat dan pemujaan berlebihan, bukan ketetapan atas membungkuk. Adapun hadis yang Anda kutip beserta takhrijnya tidak saya temukan dalam halaman yang berhasil saya baca, sehingga saya tidak menisbatkan apa pun kepadanya. Dan pertanyaan "oknum atau mayoritas" tidak dapat dijawab dari khazanah tarjih.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:45 WIB
Oke mungkin aku kan mencari di arsip lain atau ainlain dan mungkin web dan info lain biar gak buta dalam pengetahuan
  • Baik, itu sikap yang tepat — menambah wawasan dari luar arsip memang perlu. Dua catatan singkat saja agar pencarian Anda nanti tetap terarah:

  • Satu hal yang sudah tertulis dalam arsip sendiri: Tarjih mensyaratkan Sunnah yang shahih dan maqbul sebagai rujukan. Fatwa 2003 merumuskannya: "tunduk dan patuh kepada Rasulullah berarti kita melaksanakan perkataan, perbuatan, dan taqrirnya yang terdapat dalam as-Sunnah yang shahih dan maqbul" — Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003. Jadi begitu Anda menemukan hadis di luar arsip, pertanyaan berikutnya bukan hanya "apa bunyinya", tetapi "bagaimana status dan pemahamannya" — dan di titik itu arsip tarjih bisa membantu.

  • Kalau nanti Anda sudah menemukan naskah atau hadis tertentu, bawa saja ke sini apa adanya. Saya bisa telusuri bagaimana topik itu dibahas dalam putusan dan Tanya Jawab Agama — termasuk kalau ternyata arsipnya senyap, sebagaimana yang saya sampaikan tadi. Saya hanya tidak dapat menilai hadis di luar apa yang tertulis dalam khazanah tarjih.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.