ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum duit judi
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:38 WIB
Hukum duit judi

Pertanyaan:
Bagaimana hukum uang (harta) yang diperoleh dari hasil judi?

Jawaban:

  • Harta yang diperoleh dari judi adalah harta haram, karena judi (maisir) termasuk perbuatan yang diharamkan Allah, dan karena cara memperolehnya terlarang meskipun zat hartanya (uang) halal. Dalam arsip Tarjih, judi secara tegas disebut sebagai perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan yang wajib dijauhi.

  • Tarjih memasukkan hasil judi ke dalam kategori harta haram karena cara mendapatkannya. Fatwa 05/2014 membagi harta haram menjadi dua: haram karena zatnya (khamr, babi, bangkai), dan haram karena cara mendapatkannya meskipun zatnya halal — dan menyebut "uang riba, barang curian, mobil korupsi, sapi suap" sebagai contohnya, lalu merinci bahwa "hasil judi" termasuk harta haram jenis kedua ini — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi.

  • Konsekuensinya, harta itu haram dibelanjakan dan haram diberikan. Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 merumuskannya dengan kaidah: "Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan" (مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ). Halaman yang sama juga mengutip hadis bahwa orang yang mengumpulkan harta dari cara haram lalu menyedekahkannya tidak memperoleh pahala apa pun dan dosanya tetap ditanggungnya — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh.

  • Khusus "uang buntut" (undian bernilai uang), Tarjih menyatakan tegas: "uang buntut termasuk judi dan haram hukumnya". Konsekuensi praktis yang disebutkan: haji yang dibiayai dari harta seperti itu "tidak diterima oleh Allah", kecuali orang itu bertaubat sebelum berhaji setelah mengetahui keharamannya — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji.

    Dalil:

  • Firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." [QS. al-Maidah (5): 90–91] — Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape

  • Sabda Nabi saw.:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ.

"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah hasil korupsi." [HR. Muslim dari Ibnu Umar] — dikutip dalam konteks pembagian harta haram pada Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi.

  • Prinsip keharaman cara memperoleh harta juga ditegaskan pada Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar, yang menyebut akad/perilaku hukum harus terlepas dari "Maisir (judi)", "Riba", "Gharar", dan "Dhulm".

    Catatan:

  • Perkembangan lintas naskah: Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun) sudah menegaskan uang buntut haram dan menghalangi keabsahan haji; Fatwa 09/2004 mengategorikan spekulasi atau untung-untungan sebagai salah satu bentuk perjudian yang dilarang (dalam konteks arisan/tabungan amal) — Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal; Fatwa 25/2004 memuat ayat pokok tentang maisir; Fatwa 05/2014 menempatkan hasil judi dalam peta harta haram; Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 memperluas dengan kaidah "haram diambil, haram diberikan". Posisinya konsisten sejak naskah terawal, dengan naskah 2014 dan 2026 yang memperjelas klasifikasi dan konsekuensinya.

  • Yang tidak saya temukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri: ketentuan rinci khusus tentang cara "membersihkan" uang judi (misalnya kewajiban mengembalikan kepada pihak tertentu), sebagaimana fatwa 2014 secara khusus memerintahkan pengembalian untuk harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik (seperti korupsi). Untuk kasus konkret, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

    Kesimpulan:

  • Uang hasil judi hukumnya haram; tidak boleh dimanfaatkan maupun diberikan/sedekahkan sebagai jalan keluar, dan harta itu tidak menjadi sebab keberkahan — termasuk tidak diterima sebagai biaya ibadah haji kecuali setelah taubat.

    Sumber:

  • Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi (2014)

  • Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (2026)

  • Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji (tanpa tahun)

  • Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape (2004)

  • Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal (2004)

  • Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar (tanpa tahun)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:39 WIB
Bagaimana hukum hamil di luar nikah kemudian dia menikah dengan pria itu apakah dosanya gugur

Pertanyaan:
Bagaimana hukum seorang perempuan yang hamil di luar nikah kemudian menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, dan apakah dengan pernikahan itu dosanya gugur?

Jawaban:

  • Pernikahan itu sah. Tarjih menyatakan bahwa perempuan yang hamil karena zina boleh dinikahi, dan bila dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya, para ulama sepakat menyatakan pernikahan itu sah serta keduanya boleh melakukan hubungan suami isteri. Fatwa 69/1998 menyatakannya dengan tidak menafikan dosa: "dengan tidak menafikan hukum dosa bagi pelaku perbuatan zina, kami sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri" — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil.

  • Pernikahan tidak menghapus dosa zina. Pertanyaan yang sama persis pernah diajukan kepada Tim Fatwa: "Apakah dengan menikahkan wanita zaniyah dengan zani tuntutan hadnya menjadi gugur?" Jawabannya tegas: "dengan dinikahkannya wanita zaniyah itu hukuman (had) zinanya tidaklah gugur, karena perkawinan itu bukan untuk menghapus hukuman" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan. Jadi akad nikah berfungsi menghalalkan hubungan suami isteri, bukan menghapuskan dosa yang sudah terjadi.

  • Yang menggugurkan dosa adalah taubat, bukan akad nikah. Masih dalam halaman yang sama, pelaku zina diperintahkan "segera bertaubat sebelum melangsungkan pernikahan, mohonlah ampunan kepada Allah secara sungguh-sungguh dengan menyesali apa yang telah dilakukannya, lalu merubah perbuatan dosanya dengan banyak melakukan amal salih, insya Allah taubatnya orang yang demikian akan diterima Allah Swt." Hal senada dinyatakan Fatwa 69/1998: keduanya "wajib bertaubat nasuha, dengan menyesali perbuatannya dan memulai hidupnya yang bersih" — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil. Fatwa 37/2020 menegaskan bahwa orang yang bertaubat dengan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya "terbebas dari dosa", dengan dalil hadis: التَاءِبُ مِنَ الذَنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ — "Orang-orang yang bertaubat dari dosanya, seperti orang yang tidak punya dosa" [H.R. Ibnu Majah: 4250] — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina.

  • Status anak tidak ikut berubah karena pernikahan itu. "Kebolehan melakukan perkawinan dengan wanita hamil karena zina bukan berarti mengubah status anak yang dikandungnya menjadi anak sah si suami yang menikahinya, status anak tersebut tetap sebagai anak zina yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan. Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) menambahkan bahwa pernikahan itu "diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama, hal ini sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 53 ayat (1)", dan bahwa bila anak lahir setelah enam bulan dari pernikahan, anak itu dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya, sedangkan bila lahir sebelum enam bulan, dinasabkan kepada ibunya — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu.

  • Perkembangan lintas naskah (kronologis):
    – Tanya Jawab Agama 3 menyatakan pernikahan dengan gadis hamil "tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu", sehingga untuk kasus yang ditanyakan jawabannya justru sah — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan.
    – Fatwa 69/1998: membolehkan, dengan penegasan dosa tetap dan kewajiban taubat — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil.
    – Tanya Jawab Agama 5: membolehkan, menegaskan had tidak gugur karena pernikahan, dan mensyaratkan taubat lebih dahulu — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.
    – Fatwa 30/2013: "tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil" — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil.
    – Fatwa 37/2020: memperjelas bahwa yang menghalangi pernikahan adalah status masih berbuat zina; bila telah bertaubat, pernikahan dibolehkan — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina.
    – Fatwa 15/2022: menjelaskan bahwa perbedaan TJA 3 dan TJA 5 adalah taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa), dan menegaskan bahwa fatwa terbaru — TJA Jilid 8 — membolehkan wanita hamil dinikahi bahkan oleh bukan laki-laki yang menghamilinya: "Fatwa inilah yang terakhir yang merupakan pendapat kami" — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5.

    Dalil:

  • Firman Allah tentang pelaku zina yang bertaubat:

وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا. يُضَـٰعَفْ لَهُ ٱلْعَذَابُ يَوْمَ ٱلْقِيَـٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِۦ مُهَانًا. إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَـٰلِحًا فَأُو۟لَـٰٓئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمْ حَسَنَـٰتٍ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu niscaya dia mendapat pembalasan dosanya. Yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." [QS. al-Furqan (25): 68–70] — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

  • Sabda Nabi saw. tentang keabsahan pernikahan setelah zina:

أَوَّلُهُ سِفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ وَاْلحَرَامُ لاَ يُحَرِّمُ اْلحَلاَلَ

"Permulaannya zina dan akhirnya nikah, dan barang haram tidak dapat mengharamkan barang yang halal." [HR. ath-Thabarani dan ad-Daruquthni] — dikutip pada Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil dan Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina.

  • Sabda Nabi saw. tentang taubat:

التَاءِبُ مِنَ الذَنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

"Orang-orang yang bertaubat dari dosanya, seperti orang yang tidak punya dosa." [H.R. Ibnu Majah: 4250] — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

Catatan:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:40 WIB
Apa hukumnya ketika Muhammadiyah ber politik pragmatis

Pertanyaan:
Apa hukumnya apabila Muhammadiyah berpolitik secara pragmatis?

Jawaban:

  • Perlu saya nyatakan lebih dahulu: istilah "pragmatis" sendiri belum saya temukan sebagai istilah hukum dalam naskah-naskah tarjih yang berhasil saya telusuri. Yang ada dalam arsip adalah ketentuan tentang etika politik dan penolakan tegas terhadap cara berpolitik yang sejenis dengan pragmatisme — yaitu politik yang mengorbankan nilai demi kepentingan atau kemenangan sesaat.

  • Muhammadiyah tidak berafiliasi kepada partai politik mana pun. Naskah resmi yang dikutip Fatwa 37/2009 menyebut: "Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun", dan "Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun. Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar" — Fatwa 37 Memilih Partai Politik.

  • Cara berpolitik yang "menghalalkan segala cara" ditolak secara eksplisit. Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 (Padang, 2003) dalam Bab VI Rekomendasi: "Menyerukan seluruh komponen masyarakat untuk mengartikulasikan kegiatan politik secara etis dalam memperjuangkan kebenaran. Bukan semata-mata memperjuangkan kepentingan politik sesaat", dan "Mendesak para aktivis politik, terutama kader-kader Muhammadiyah untuk melakukan aktivitas politik etis yang lebih bersifat jangka panjang sehingga dapat mencegah terjadinya prilaku politik yang bersifat oportunistik, sekularistik dan machiavelistik (politik menghalalkan segala cara)" — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Vi Rekomendasi Munas Tarjih Ke 26. Jadi yang dinilai buruk bukan label "pragmatis"-nya, melainkan perilaku politik yang oportunistik, sekularistik, dan menghalalkan segala cara, serta orientasi jangka pendek yang mengalahkan etika.

  • Kekuasaan dipandang sebagai amanah, bukan alat meraih hasil. Bab I putusan yang sama merumuskan: "Kekuasaan menurut ajaran Islam adalah amanah Allah swt, sebagai penjelmaan dari misi kekhalifahan manusia di muka bumi, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan. Kekuasaan tersebut bersifat mas'ūliyyah atau responsibility…, amānah atau credibility…, serta berfungsi untuk melayani kepentingan rakyat" — dengan nilai-nilai dasar keadilan, persaudaraan, persamaan, musyawarah, pluralitas, perdamaian, pertanggungjawaban, dan otokritik — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis.

  • Logika "tujuan baik menghalalkan cara" ditolak dalam politik uang. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05, menjawab permintaan fatwa Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, menegaskan: "Adapun pendapat atau alasan bahwa politik uang dibolehkan untuk memenangkan calon yang baik dan menghadang calon yang buruk perlu diabaikan… Dengan alasan saddu adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), politik uang/suap/risywah/rasuah yang disebutkan di atas sudah semestinya diharamkan begitu saja" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics. Ini penolakan paling tegas terhadap pertimbangan praktis yang membenarkan cara terlarang.

  • Partai politik itu sendiri termasuk perkara ijtihadiyah. Fatwa 37/2009: "Partai politik adalah bagian dari urusan muamalah duniawiyah… Oleh sebab itu, partai politik merupakan perkara ijtihadiyah", dan "sepanjang sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, tentu boleh dipilih oleh umat Islam". Tetapi disertai batas: "umat Islam tidak boleh memilih partai politik yang mendukung maksiat atau menentang ajaran Islam" — Fatwa 37 Memilih Partai Politik. Artinya, keluwesan dalam urusan politik bukan kebebasan tanpa batas nilai.

  • Warga Muhammadiyah justru dilarang apatis. Fatwa 18/2017: "Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif… dengan prinsip-prinsip etika/akhlaq Islam" — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah. Jadi sikap yang dikehendaki adalah terlibat aktif, bukan menarik diri, tetapi terlibat dengan etika.

  • Perkembangan lintas naskah (kronologis):
    – 2003 (Munas Tarjih ke-26, Padang): menetapkan nilai-nilai dasar etika politik dan mengecam perilaku politik oportunistik-sekularistik-machiavelistik — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis dan Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Vi Rekomendasi Munas Tarjih Ke 26.
    – 2009: Fatwa 37 memposisikan partai politik sebagai ijtihadiyah, dengan tolok ukur platform dan rekam jejak, bukan asas formal semata — Fatwa 37 Memilih Partai Politik.
    – Fikih Muhammadiyah Bagian R (Politik): menegaskan umat Islam "menggariskan perjuangan politik yang kongkrit baik secara teoritis, praktis maupun taktis", tetapi "di bidang politik praktis tentu saja tidak dapat digarap oleh setiap orang, tetapi haruslah dilaksanakan oleh orang yang telah memilki pengalaman dan kemampuan dalam bidang itu", dan pelakunya "haruslah dibantu, didukung, diberi bahan-bahan dan dikoreksi gerak langkah dan tindakan-tindakannya" — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.
    – 2017: Fatwa 18 menegaskan partisipasi politik warga dan etika kritik — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.
    – 2024: TJA Edisi 05 mengharamkan politik uang dan menolak alasan pragmatis "memilih yang baik" sebagai pembenaran — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics.
    Arahnya konsisten: politik adalah bagian dari muamalah yang boleh digeluti, tetapi wajib dibingkai etika, amanah, dan orientasi jangka panjang; cara yang menghalalkan segala sesuatu demi hasil ditolak.

    Dalil:

  • Firman Allah:

قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ

"Katakanlah: Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan." [QS al-A'rāf (7): 29] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis

  • Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." [QS al-Mā'idah (5): 8] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis

  • Sabda Nabi saw.:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya…" [HR al-Bukhārī dan Muslim, dari 'Abdullāh Ibn 'Amr] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis

  • Kaidah yang dikutip pada Fatwa 37/2009, dengan sabda Nabi saw.: "Kamu semua lebih tahu tentang urusan duniamu" [HR Muslim dari Anas] — dipakai untuk menempatkan partai politik sebagai perkara ijtihadiyah — Fatwa 37 Memilih Partai Politik.

    Catatan:

  • Bedakan tiga hal. (a) Yang tertulis dalam putusan: penolakan terhadap perilaku politik oportunistik, sekularistik, dan machiavelistik; seruan politik etis jangka panjang; keharaman politik uang beserta penolakan alasan pragmatis untuk membenarkannya; serta posisi partai politik sebagai ijtihadiyah yang tetap dibatasi prinsip ajaran Islam. (b) Halaman wiki pada sebagian naskah hanya merangkum dan menautkan konsep terkait. (c) Penilaian bahwa hal-hal tersebut "sejenis pragmatisme" adalah rangkuman saya, bukan istilah yang dipakai naskah.

  • Saya belum menemukan naskah tarjih yang secara khusus memakai kata "pragmatis" atau menjadikannya kategori hukum tersendiri. Karena itu, saya tidak menetapkan hukum atas label "politik pragmatis", melainkan menyajikan ketentuan arsip atas perilaku yang biasanya dimaksud dengan label itu. Untuk penilaian atas kasus atau kebijakan konkret — yang menyangkut pertimbangan situasi dan kemaslahatan — hal itu berada di luar wewenang saya dan semestinya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.

    Kesimpulan:

  • Muhammadiyah tidak berafiliasi kepada partai mana pun dan menempatkan partisipasi politik sebagai bagian muamalah yang sah, tetapi arsip tarjih secara tegas menolak politik yang oportunistik, sekularistik, dan menghalalkan segala cara, serta menolak alasan "demi hasil/kemenangan yang baik" sebagai pembenaran cara yang terlarang. Politik yang dibenarkan adalah politik etis, berjangka panjang, berorientasi kemaslahatan rakyat, dan kekuasaan dipandang sebagai amanah yang dipertanggungjawabkan.

    Sumber:

  • Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis (Munas Tarjih ke-26, Padang, 2003)

  • Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Vi Rekomendasi Munas Tarjih Ke 26 (Munas Tarjih ke-26, Padang, 2003)

  • Fatwa 37 Memilih Partai Politik (2009)

  • Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)

  • Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics (2024)

  • Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:42 WIB
Apakah Nahdatul ulama salah karena haulan, jawab dengan pengetahuan jangan menyudutkan dan apakah haul itu dosa

Pertanyaan:
Apakah Nahdlatul Ulama "salah" karena mengadakan haul, dan apakah haul itu sendiri berdosa?

Jawaban:

  • Arsip Tarjih tidak memvonis "salah" kepada NU, dan tidak menyebut haul sebagai dosa. Yang saya temukan justru sebaliknya: ketika Fatwa 19/1999 secara khusus menjawab pertanyaan tentang perbedaan Muhammadiyah–NU, haul hanya disebut sebagai salah satu contoh perbedaan penerapan, bukan sebagai kesalahan pihak lain: "hal-hal yang tidak dikenal di dalam Muhammadiyah tetapi lazim di kalangan NU, seperti talqin bagi orang yang sudah meninggal, haul (upacara peringatan ulang tahun kematian seseorang), membayar fidyah bagi seorang yang mati dan masih berhutang shalat, dan lain-lain" — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam. Sebelum daftar itu, halaman yang sama menjelaskan sebab perbedaan secara netral: "sumber-sumber hukum utama menurut kedua organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan", karena "NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tertentu". Jadi yang dinyatakan adalah beda cara, bukan salah.

  • Tolok ukur yang dipakai arsip bukan "siapa yang salah", melainkan isi dan tujuan acaranya. Tanya Jawab Agama 4 menempatkan persoalan ini sebagai ijtihadiyah: "Memperingati hari ulang tahun kelahiran seseorang atau organisasi, atau hari kematian seseorang termasuk masalah ijtihadiyah; tidak ada nash yang menunjukkan atau dapat dijadikan dasar secara langsung dalam menetapkan hukumnya… Jika dengan memperingati… hari kematian seseorang dapat menambah iman, dan mendekatkan diri kepada Allah swt, tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan di anjurkan… Sebaliknya jika memperingati hari ulang tahun kelahiran atau kematian tersebut dapat menimbulkan syirik, mengurangi penghormatan kita kepada Rasulullah saw atau menimbulkan mafsadat, tentunya dilarang bahkan dapat diharamkan" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan. Rumusan yang sama diulang pada 2023 — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S. Karena itu, menjawab "apakah haul dosa": arsip tidak menetapkannya sebagai dosa dengan sendirinya, dan juga tidak membebaskannya — yang menentukan adalah apakah isinya menambah iman atau justru mengandung syirik dan mafsadat.

  • Yang secara tegas dinilai Tarjih adalah unsur-unsur tertentu di dalam rangkaian acara, bukan orang atau ormasi. Fatwa 14/2007: "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya", dan selamatan semacam itu disebut "sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu", antara lain karena dapat menjadi tabzir (pemborosan) — Fatwa 14 Upacara Tahlilan. Keputusan 229/2026 (Fikih Takziah dan Kematian) menyimpulkan hal yang sama untuk tahlilan: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan" — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput. Perhatikan kata yang dipakai: "tidak perlu dilakukan", bukan "berdosa bagi yang melakukannya".

  • Tahlilan sendiri diakui sebagai masalah khilafiyah. "Sedangkan tahlilan, atau tahlil yang dilakukan di tempat kematian seseorang, merupakan masalah khilafiyah yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama'" — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah; senada dengan Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme yang menyebutnya "termasuk masalah khilafiyah, diperselisihkan oleh para 'ulama".

  • Adab yang diperintahkan arsip justru melarang menyudutkan. Cara menghindari acara semacam itu diperintahkan dengan "cara baik-baik, sopan dan santun… tanpa menyinggung pihak yang lain" — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput — dan "dengan kalimat persuasif bukan konfrontatif" — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah. Fatwa 14/2007 menuntun sikap warganya: "memberikan nasehat dengan cara yang ma'ruf (mauidlah hasanah)" — Fatwa 14 Upacara Tahlilan. Fatwa 08.B/2003 menegaskan fanatik kepada ormas tidak diajarkan Al-Qur'an dan Sunnah, dan yang dibenarkan hanyalah ittiba', disertai kisah saling menghormati para imam mazhab — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 menyebut perbedaan pendapat sebagai "sunnatullah yang tidak dapat dihindari", menyerukan "menghilangkan ego dan merasa kelompoknya yang paling benar sedangkan kelompok lain salah", serta menjaga ukhuwah Islamiyyah — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda. Keputusan 68/2026 merumuskan sikap Wasatiah: "tegas dalam pendirian, luas dalam wawasan, dan luwes dalam sikap, menghargai perbedaan pandangan atau pendapat, menolak pengkafiran terhadap sesama muslim, … menghindari fanatisme berlebihan terhadap kelompok atau paham keagamaan tertentu" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara. Inilah yang dimaksud "tidak menyudutkan": tegas pada pendirian sendiri, tetapi tidak menjatuhkan vonis atas pihak lain.

    Dalil:

  • Firman Allah:

وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَـٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

"Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara…" [QS Ali 'Imran (3): 103] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

  • Firman Allah, yang dipakai sebagai dasar umum dalam menilai peringatan hari kelahiran dan hari kematian:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

"Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." [QS Ali 'Imran (3): 104] — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan dan Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S

  • Sabda Nabi saw. yang dikutip dalam pembahasan fanatisme ormas:

إِنَّ اللهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

"…Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu dengan serta merta dari hamba-hamba-Nya, tetapi ilmu itu tercabut dengan matinya para ulama…" [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

Catatan:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.