Pertanyaan:
Bagaimana hukum uang (harta) yang diperoleh dari hasil judi?
Jawaban:
-
Harta yang diperoleh dari judi adalah harta haram, karena judi (maisir) termasuk perbuatan yang diharamkan Allah, dan karena cara memperolehnya terlarang meskipun zat hartanya (uang) halal. Dalam arsip Tarjih, judi secara tegas disebut sebagai perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan yang wajib dijauhi.
-
Tarjih memasukkan hasil judi ke dalam kategori harta haram karena cara mendapatkannya. Fatwa 05/2014 membagi harta haram menjadi dua: haram karena zatnya (khamr, babi, bangkai), dan haram karena cara mendapatkannya meskipun zatnya halal — dan menyebut "uang riba, barang curian, mobil korupsi, sapi suap" sebagai contohnya, lalu merinci bahwa "hasil judi" termasuk harta haram jenis kedua ini — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi.
-
Konsekuensinya, harta itu haram dibelanjakan dan haram diberikan. Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 merumuskannya dengan kaidah: "Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan" (مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ). Halaman yang sama juga mengutip hadis bahwa orang yang mengumpulkan harta dari cara haram lalu menyedekahkannya tidak memperoleh pahala apa pun dan dosanya tetap ditanggungnya — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh.
-
Khusus "uang buntut" (undian bernilai uang), Tarjih menyatakan tegas: "uang buntut termasuk judi dan haram hukumnya". Konsekuensi praktis yang disebutkan: haji yang dibiayai dari harta seperti itu "tidak diterima oleh Allah", kecuali orang itu bertaubat sebelum berhaji setelah mengetahui keharamannya — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji.
Dalil:
-
Firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." [QS. al-Maidah (5): 90–91] — Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape
- Sabda Nabi saw.:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ.
"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah hasil korupsi." [HR. Muslim dari Ibnu Umar] — dikutip dalam konteks pembagian harta haram pada Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi.
-
Prinsip keharaman cara memperoleh harta juga ditegaskan pada Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar, yang menyebut akad/perilaku hukum harus terlepas dari "Maisir (judi)", "Riba", "Gharar", dan "Dhulm".
Catatan:
-
Perkembangan lintas naskah: Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun) sudah menegaskan uang buntut haram dan menghalangi keabsahan haji; Fatwa 09/2004 mengategorikan spekulasi atau untung-untungan sebagai salah satu bentuk perjudian yang dilarang (dalam konteks arisan/tabungan amal) — Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal; Fatwa 25/2004 memuat ayat pokok tentang maisir; Fatwa 05/2014 menempatkan hasil judi dalam peta harta haram; Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 memperluas dengan kaidah "haram diambil, haram diberikan". Posisinya konsisten sejak naskah terawal, dengan naskah 2014 dan 2026 yang memperjelas klasifikasi dan konsekuensinya.
-
Yang tidak saya temukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri: ketentuan rinci khusus tentang cara "membersihkan" uang judi (misalnya kewajiban mengembalikan kepada pihak tertentu), sebagaimana fatwa 2014 secara khusus memerintahkan pengembalian untuk harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik (seperti korupsi). Untuk kasus konkret, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan:
-
Uang hasil judi hukumnya haram; tidak boleh dimanfaatkan maupun diberikan/sedekahkan sebagai jalan keluar, dan harta itu tidak menjadi sebab keberkahan — termasuk tidak diterima sebagai biaya ibadah haji kecuali setelah taubat.
Sumber:
-
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (2026)
-
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji (tanpa tahun)
-
Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar (tanpa tahun)
Wallahu a'lam bish-shawab.