Pertanyaan
- Apa hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?
Jawaban
- Posisi Tarjih mengenai rokok berkembang dan perlu dibaca berurutan, karena putusan yang berlaku sekarang secara tegas menyatakan fatwa-fatwa sebelumnya tidak berlaku lagi.
Perkembangan lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (tanpa tahun dalam arsip) — masih berupa kesimpulan Tim, bukan tarjih resmi: "Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih. Tetapi dari hasil pengamatan Tim, merokok banyak negatifnya dari berbagai segi… maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
-
Fatwa 07 Hukum Merokok (2007) — menjawab dengan mengutip fatwa yang dimuat di Suara Muhammadiyah No. 24 tahun ke-90/2005: "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya… Majelis Tarjih dan Tajdid… berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok
-
Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok (2010) — merevisi total. Menimbang bahwa "fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid… yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali", lalu memutuskan: "Merokok hukumnya adalah haram", dengan "prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit)", dan menegaskan "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan… dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
Fatwa 33 (2019) — turunan dari keharaman itu: beasiswa dari perusahaan rokok "pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa". — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
-
Tanya Jawab Agama 2024 — menegaskan kembali keharaman dan merangkum enam alasan naqli-nya, serta menyebut adanya Fatwa MTT No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang rokok elektrik. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Maj
-
Hukum yang berlaku: haram.
-
Dalil: (sebagaimana dikutip dalam Fatwa 2010)
-
"merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabā'iṡ yang dilarang dalam Q. 7: 157"
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" [QS. al-A'raf (7): 157] -
"perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan"
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah…" [QS. al-Baqarah (2): 195]
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. an-Nisa' (4): 29] -
"merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok"
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain." [HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik] -
"rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun… termasuk kategori melakukan suatu yang melemahkan"
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
"Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan." [HR Ahmad dan Abu Dawud] -
"pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan)"
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
"… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan…" [QS. al-Isra' (17): 26-27] -
Keenam, "Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī'ah)" — menjaga agama, jiwa/raga, akal, keluarga, dan harta. — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Catatan
- Fatwa 2010 juga memuat ketentuan bagi yang belum merokok (wajib menghindarkan diri dan keluarganya) dan bagi yang sudah terlanjur (wajib berusaha berhenti sesuai kemampuan), serta menekankan prinsip berangsur. Teks lengkap Fatwa rokok elektrik No. 01/PER/I.1/E/2020 hanya saya ketahui keberadaannya melalui penyebutan dalam naskah 2024, belum saya baca naskahnya sendiri.
Kesimpulan
- Merokok menurut putusan Tarjih yang berlaku (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010) adalah haram; fatwa mubah (2005/2007) dan kesimpulan makruh yang lebih awal sudah dinyatakan tidak berlaku.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.