ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum merokok
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 15:55 WIB
Apa hukum merokok

Pertanyaan

  • Apa hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?

Jawaban

  • Posisi Tarjih mengenai rokok berkembang dan perlu dibaca berurutan, karena putusan yang berlaku sekarang secara tegas menyatakan fatwa-fatwa sebelumnya tidak berlaku lagi.

Perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (tanpa tahun dalam arsip) — masih berupa kesimpulan Tim, bukan tarjih resmi: "Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih. Tetapi dari hasil pengamatan Tim, merokok banyak negatifnya dari berbagai segi… maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan

  • Fatwa 07 Hukum Merokok (2007) — menjawab dengan mengutip fatwa yang dimuat di Suara Muhammadiyah No. 24 tahun ke-90/2005: "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya… Majelis Tarjih dan Tajdid… berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok

  • Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok (2010) — merevisi total. Menimbang bahwa "fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid… yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali", lalu memutuskan: "Merokok hukumnya adalah haram", dengan "prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit)", dan menegaskan "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan… dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

  • Fatwa 33 (2019) — turunan dari keharaman itu: beasiswa dari perusahaan rokok "pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa". — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok

  • Tanya Jawab Agama 2024 — menegaskan kembali keharaman dan merangkum enam alasan naqli-nya, serta menyebut adanya Fatwa MTT No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang rokok elektrik. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Maj

  • Hukum yang berlaku: haram.

  • Dalil: (sebagaimana dikutip dalam Fatwa 2010)

  • "merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabā'iṡ yang dilarang dalam Q. 7: 157"
    وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
    "… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" [QS. al-A'raf (7): 157]

  • "perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan"
    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
    "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah…" [QS. al-Baqarah (2): 195]
    وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
    "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. an-Nisa' (4): 29]

  • "merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok"
    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
    "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain." [HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik]

  • "rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun… termasuk kategori melakukan suatu yang melemahkan"
    عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
    "Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan." [HR Ahmad dan Abu Dawud]

  • "pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan)"
    وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
    "… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan…" [QS. al-Isra' (17): 26-27]

  • Keenam, "Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī'ah)" — menjaga agama, jiwa/raga, akal, keluarga, dan harta. — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

Catatan

  • Fatwa 2010 juga memuat ketentuan bagi yang belum merokok (wajib menghindarkan diri dan keluarganya) dan bagi yang sudah terlanjur (wajib berusaha berhenti sesuai kemampuan), serta menekankan prinsip berangsur. Teks lengkap Fatwa rokok elektrik No. 01/PER/I.1/E/2020 hanya saya ketahui keberadaannya melalui penyebutan dalam naskah 2024, belum saya baca naskahnya sendiri.

Kesimpulan

  • Merokok menurut putusan Tarjih yang berlaku (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010) adalah haram; fatwa mubah (2005/2007) dan kesimpulan makruh yang lebih awal sudah dinyatakan tidak berlaku.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 15:58 WIB
Talak tidak sah kecuali dipengadilan agama menurut tinjauan Maslahah Murshalah

Pertanyaan

  • Benarkah talak tidak sah kecuali dijatuhkan di Pengadilan Agama, dan bagaimana hal itu ditinjau dengan maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak ditunjukkan nash, baik yang menyuruh maupun yang melarang)?

Jawaban

  • Ya, demikian posisi Tarjih. Naskah-naskah Tarjih dari 2003 sampai 2025 konsisten menyatakan bahwa perceraian yang dijatuhkan di luar sidang pengadilan tidak sah. Yang berkembang bukan kesimpulannya, melainkan jalan penalarannya — dan justru di situlah maslahah mursalah berperan.

Perkembangan lintas tahun:

  • 2003 — Fatwa 07/2003 (SM No. 14/2003). Kesimpulan ketiga: "Talak yang dilakukan di luar pengadilan, maka tidak sah talaknya." Di sini alasannya masih bertumpu pada rukun talak (dua saksi laki-laki) dan peraturan perundang-undangan: "Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 39, maka setiap perceraian dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama atas ketetapan dan keputusan hakim." — Fatwa 07 2003 Talak Rujuk Dengan Emosi

  • 2004 — Fatwa 13/2004 (talak dan rujuk melalui surat). Ditegaskan bahwa yang berhak menjatuhkan perceraian hanya tiga: suami, hakim, dan perceraian yang jatuh dengan sendirinya karena kematian. "Belum ditemukan dalil yang menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi selain dari 3 (tiga) proses di atas, termasuk di dalamnya perceraian yang dijatuhkan penghulu." — Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat (isi sama dengan Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk)

  • 2007 — Fatwa 12 (Perceraian di Luar Sidang Pengadilan). Di sinilah argumen kemaslahatan dirumuskan secara utuh: "Memang dalam fikih klasik, suami diberi hak yang luas untuk menjatuhkan talak… Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat tidak mewujudkan maslahat bahkan banyak merugikan terutama bagi kaum wanita (isteri)." Kesimpulan: "perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah." — Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan (naskah paralelnya Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga, dimuat SM No. 12/2007)

  • 2016 — Fatwa 21. Menambahkan alasan tersendiri bagi talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah, lalu menutup: "talak yang saudara jatuhkan di rumah dan dalam keadaan marah tersebut tidak sah, sehingga belum terjadi perceraian… atau dengan kata lain masih berada dalam ikatan perkawinan yang sah." — Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak Di Rumah Karena Cekcok

  • 2021 — Fatwa 30. Menegaskan kembali dan secara eksplisit menyebut maslahah mursalah: "Meskipun kewajiban untuk membuat dan memiliki surat cerai ini memang sebenarnya tidak terdapat dalam literatur kitab-kitab fikih terdahulu, namun dengan adanya peraturan dalam KHI ini serta berdasarkan maslahah mursalah, maka keberadaan kewajiban pembuatan surat cerai dapat diterima dan dibenarkan." — Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai

  • 2022 — Fatwa 03 (taklik talak). Kesimpulan ketiga: "Muhammadiyah berpendapat bahwa talak dipandang sah apabila dilakukan di depan sidang Pengadilan atas ketetapan dan keputusan hakim." — Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak

  • 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 22. Menegaskan bahwa "Apabila perceraian terjadi tidak disebabkan dengan sebab sah atau syarat dan tata cara perceraian tidak terpenuhi, talak tidak jatuh dan hubungan suami-istri tetap dianggap sah." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

Tinjauan maslahah mursalah — bagaimana tepatnya dipakai:

  • Definisi. Maslahah mursalah ialah "Kemashlahatan yang tidak ditunjukkan nash baik menyuruh maupun melarang." — Mashlahah Mursalah

  • Syarat maslahah mursalah terpenuhi. Fatwa 2021 menyatakannya sendiri: "Dalam nas al-Qur'an maupun hadis Nabi saw memang tidak dijelaskan mengenai permasalahan cerai di depan sidang pengadilan ini, namum demi mewujudkan kemaslahatan, di antaranya sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak, maka di sini ada perubahan hukum…" — nash senyap, kemaslahatan yang dituju jelas. Inilah bentuk penalaran maslahah mursalah.

  • Kemaslahatan yang dituju. "penjatuhan talak di depan sidang pengadilan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan berupa perlindungan terhadap institusi keluarga dan perwujudan kepastian hukum dimana perkawinan tidak dengan begitu mudah diputuskan."

  • Dalil pendampingnya bukan maslahah mursalah semata. Fatwa menautkan perubahan hukum itu pada kaidah taghayyur al-ahkam (perubahan hukum karena perubahan zaman) dan pada prinsip sadd az-zari'ah (menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan): "penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari'ah."

  • Catatan penting tentang siapa yang merumuskan. Istilah "maslahat mursalah" dalam naskah 2007 dan 2021 muncul di dalam kutipan pendapat K.H. Ahmad Azhar Basyir (mantan Ketua Majelis Tarjih): "Untuk menjaga agar perceraian jangan terlalu mudah terjadi, dengan pertimbangan 'maslahat mursalah' tidak ada keberatannya apabila diambil ketentuan dengan jalan undang-undang bahwa setiap perceraian apapun bentuknya diharuskan melalui pengadilan" [Hukum Perkawinan Islam, h. 85]. Jadi bila Anda menanyakan "tinjauan maslahah mursalah", yang Anda temukan dalam arsip adalah: (a) pertimbangan tersebut dikutip dan disetujui fatwa, dan (b) fatwa memakainya secara langsung untuk kewajiban surat cerai (2021), — bukan sebuah bab tersendiri yang merinci syarat-syarat maslahah mursalah untuk kasus talak.

Dalil

  • "Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah Swt. adalah talak"
    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ
    [HR Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

  • Dasar tujuan syariat sebagai kemaslahatan, sebagaimana dikutip dari asy-Syatibi:
    وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ
    "Tiadalah Kami mengutus engkau melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam" [QS al-Anbiya' (21): 107] — Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai

  • Kaidah perubahan hukum:
    لاَ يَنْكِرُ تَغَيُّرُ الْحُكْمِ بِتَغَيُّرِ الأَزْمَانِ
    "Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman" [Qawaid al-Fiqh, hlm. 113]
    Dan perkataan Ibnu al-Qayyim: تَغَيُّرُ الْفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ الأَزْمِنَةِ وَالأَمْكِنَةِ وَالأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ — "Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat istiadat" [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III] — Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak Di Rumah Karena Cekcok

Catatan

  • Ada dua jalur ketidaksahan talak yang dibedakan naskah: (1) karena tempat/prosedurnya — di luar sidang pengadilan; (2) karena keadaan orangnya — marah yang menutup akal, dengan dalil لَا طَلاَقَ وَلَا عِتَاقَ فِي إِغْلاَقٍ [HR Abu Dawud]. Keduanya disebut terpisah dan tidak boleh dicampur. Naskah 2016 juga menambahkan bahwa talak tidak boleh dipermainkan, karena "antara main-main dan sungguh-sungguhnya adalah sama" (hadis tiga perkara: nikah, talak, rujuk).
  • Saya belum membaca naskah Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 dan Fatwa 02/2004 secara penuh, sehingga tidak saya jadikan dasar di sini.

Kesimpulan

  • Talak yang dijatuhkan di luar sidang Pengadilan Agama dinyatakan tidak sah dan perkawinan tetap dianggap berlangsung. Pijakannya berlapis: nash yang tidak merinci prosedurnya, lalu maslahah mursalah untuk menjaga institusi keluarga dan kepastian hukum, diperkuat kaidah perubahan hukum dan prinsip sadd az-zari'ah. Posisi ini konsisten sejak 2003 hingga 2025.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 21:20 WIB
Apa contoh sesuatu yang buruktapi halal

Pertanyaan

  • Apa contoh sesuatu yang buruk (khabīts / mustkhbats — menjijikkan) tetapi hukumnya halal?

Jawaban

  • Sebelum memberi contoh, arsip Tarjih menetapkan lebih dulu bagaimana "buruk" diukur, karena inilah kunci jawabannya: "Jika dibawa kepada khabaits (menjijikkan), maka standar menjijikkan bukanlah standar orang, tetapi dikembalikan kepada dalil." — Fatwa 21 2013 Ekstrak Kalajengking Dan Ekstrak Lintah

Artinya, sesuatu tidak menjadi haram hanya karena orang merasa jijik, dan tidak menjadi halal hanya karena orang merasa biasa. Ukurannya dalil. Berdasarkan kaidah itu, arsip memuat beberapa contoh:

  • 1. Talak (perceraian) — halal, tetapi paling dibenci Allah. Ini contoh paling tegas dari "buruk tetapi halal", dan Tarjih menyatakannya berkali-kali: "perceraian itu adalah suatu hal yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah." — Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan (2007); ditegaskan lagi pada 2025: "Meskipun halal, namun talak adalah hal yang dibenci oleh Allah." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

  • 2. Lintah (2013) — dipandang menjijikkan, tetapi tidak ditemukan dalil yang mengharamkannya. "Apabila belum ditemukan dalil yang mengharamkan lintah, maka tidak masalah jika lintah digunakan sebagai obat. Lebih-lebih air liur lintah diketahui mengandung enzim bermanfaat." Perhatikan: fatwa tidak menyimpulkan "boleh karena tidak ada larangan" secara bebas — ia lebih dulu menyandarkan pada kaidah al-ashl fī al-asy-yā' al-ibāḥah (hukum asal segala sesuatu adalah mubah) dan pada QS al-Baqarah (2): 29. — Fatwa 21 2013 Ekstrak Kalajengking Dan Ekstrak Lintah

  • 3. Belalang, laron, dan gangsir (2015) — serangga, tetapi halal. "Berdasarkan nash-nash di atas, dapat diketahui bahwa belalang, laron dan gangsir tidak termasuk dalam kategori binatang yang diharamkan, sehingga ketiga jenis binatang itu hukumnya halal untuk dikonsumsi." Kehalalan belalang bahkan diperkuat hadis: "kami berperang bersama Rasulullah sebanyak tujuh atau enam kali peperangan, dan kami memakan belalang bersama beliau" [Muttafaq 'alaih]. — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir

  • 4. Ikan hiu (2009) — dipandang buas dan sebagian ulama mengharamkannya, tetapi Tarjih menghalalkan. "Yang lebih rajih menurut kami, adalah pendapat yang menyatakan bahwa ikan hiu itu mubah, berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah." Alasan penolakan hadis "bertaring" untuk hiu: hadis itu "hanya berlaku untuk binatang bertaring dari hewan-hewan darat (hayawan al-barr), tidak mencakup binatang bertaring dari hewan-hewan laut." — Fatwa 40 Makan Ikan Hiu Dan Anjing Laut

  • Batasnya — "buruk" yang berujung haram. Fatwa 2011 memasukkan "Binatang yang mustkhbatsah (buruk/menjijikkan), seperti kalajengking, serangga (lalat, nyamuk, kumbang, rayap, kutu), cicak dan yang sejenisnya" ke dalam daftar yang haram, berdasar QS al-A'raf (7): 157. Jadi "buruk" di sini bukan alasan mandiri: ia hanya berlaku bila dalil mengaitkannya. — Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak · Mustkhbatsah · Khabaits

Dalil

  • "Suatu yang halal yang paling dibenci Allah Swt. adalah talak"
    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ
    [HR Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan

  • "Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu sekalian."
    هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
    [QS al-Baqarah (2): 29]

  • "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…"
    يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
    [QS al-Baqarah (2): 168]

  • "… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."
    وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
    [QS al-A'raf (7): 157]

  • Kaidah: "Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sepanjang belum ditemukan dalil yang menunjukkan atas keharamannya."
    اْلأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
    — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir

Catatan

  • Ada ketegangan yang perlu Anda ketahui apa adanya: Fatwa 2011 menyebut "serangga (lalat, nyamuk, kumbang, rayap, kutu)" sebagai mustkhbatsah yang haram, sedangkan Fatwa 2015 menghalalkan laron dan gangsir — keduanya serangga — dengan alasan tidak tercakup dalam daftar pengharaman. Fatwa 2015 tidak menyebut Fatwa 2011 secara eksplisit, jadi saya tidak menyimpulkan bahwa yang satu merevisi yang lain. Yang dapat dikatakan: daftar pada Fatwa 2011 bersifat contoh ("seperti…"), dan Fatwa 2015 menilai jenis serangga tertentu secara tersendiri.
  • Perlu dibedakan pula: lintah pada Fatwa 2013 dibahas dalam konteks obat, bukan makanan, sehingga kesimpulannya tidak otomatis berlaku untuk konsumsi. Ini juga tidak boleh dibalik menjadi kaidah umum "yang menjijikkan itu halal".

Kesimpulan

  • Contoh "buruk tetapi halal" dalam arsip Tarjih: talak (halal namun paling dibenci Allah), lintah, belalang/laron/gangsir, dan ikan hiu. Kuncinya, "buruk/menjijikkan" tidak diukur dengan selera orang, melainkan dikembalikan kepada dalil.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 23:40 WIB
Apa hukum mencukur jenggot

Pertanyaan

  • Apa hukum mencukur jenggot menurut Majelis Tarjih dan Tajid Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tidak haram. Arsip Tarjih konsisten menolak kesimpulan "haram", tetapi rumusannya dipertajam dari satu naskah ke naskah berikutnya.

Perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun tercatat dalam arsip). Pertanyaan itu dijawab dengan pengakuan keterbatasan lebih dulu: "Majlis Tarjih belum menyidangkan untuk itu, tetapi menurut pemahaman sebagian besar dari 'ulama Muhammadiyah, mencukur jenggot bukan termasuk perbuatan yang haram untuk saat ini." Alasannya bukan mengabaikan hadis, melainkan membaca illat-nya: "Kedua ungkapan itu merupakan ta'lilunnash, artinya sebab ditetapkannya ajaran itu untuk memberi dorongan agar pemuda Islam mempunyai kepribadian sendiri tidak terpengaruh oleh sikap-sikap kaum Majusi, Nashara dan Yahudi, yang dikala itu biasa memanjangkan kumis dan memendekkan jenggot. Keadaan itu sekarang sudah berubah. Memelihara jenggot bukan merupakan kewajiban dan mencukur bukan perbuatan yang dilarang atau haram hukumnya." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain

  • Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita (tanpa tahun tercatat). Dengan penalaran yang sama dinyatakan: "menyemir rambut, memelihara jenggot, mencukur kumis sebagaimana dinyatakan di dalam hadits-hadits Nabi saw bukanlah merupakan kewajiban tetapi hanya merupakan kebolehan saja. Hal ini dapat dilihat dengan adanya illat agar tidak sama dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

  • Tanya Jawab Agama 8, dimuat SM No. 16 tahun ke-90/2005. Di sini kutipan Yusuf al-Qardlawi dipakai secara eksplisit: "perintah untuk membedakan diri dengan orang Yahudi dan Nashrani bukanlah perintah wajib, hukumnya hanyalah sunat." Kesimpulannya: "memanjangkan jenggot dan mencukur kumis, bukanlah suatu keharusan dalam agama. Seseorang boleh saja melakukannya seandainya hal itu merupakan salah satu cara untuk menyatakan identitasnya." — Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak

  • Fatwa 28 Jenggot dan Cadar (2009) — rumusan paling terperinci. Setelah memaparkan hadis-hadis dan perbedaan mazhab (Hanafi–Hanbali: haram; Syafi'i–Maliki: makruh), kesimpulannya: "memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah." Fatwa ini juga membuka ruang merapikan: "bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk dicukur atau dirapikan." Rujukannya riwayat at-Tirmidzi — yang ia nilai gharīb — bahwa Nabi saw pernah memangkas sebagian jenggotnya. — Fatwa 28 Jenggot Dan Cadar

  • Apa yang berubah dan apa yang tidak. Yang tidak berubah: sejak naskah TJA 4 sampai Fatwa 28 (2009), mencukur jenggot tidak pernah dinyatakan haram. Yang berkembang: naskah-naskah awal menyebut memelihara jenggot sekadar "kebolehan" / "bukan keharusan", sedangkan Fatwa 2009 memberi peringkat yang lebih tegas — memelihara = sunnah, memangkas sebagian = mubah, mencukur habis = makruh. Fatwa 2009 juga menyebut adanya mazhab yang mengharamkan, tetapi secara jelas tidak mengambil pendapat itu.

Dalil

  • "Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis."
    خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا اللِّحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَ
    [HR al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar]

  • "Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi."
    جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَىٰ. خَالِفُوا الْمَجُوسَ
    [HR Muslim, dari Abu Hurairah]

  • "Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq…"
    عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ…
    [HR Muslim, dari Aisyah] — Fatwa 28 Jenggot Dan Cadar

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga lapis: (a) hadis yang memerintahkan memelihara jenggot, (b) penalaran illat yang dipakai Tarjih — perintah itu berlatar pembedaan identitas dengan Majusi, Yahudi, dan Nasrani, sehingga keadaannya dinilai telah berubah, dan (c) kesimpulan hukum yang dirumuskan darinya. Kesimpulan (c) tidak boleh dibaca seolah hadisnya ditinggalkan; naskah-naskah itu justru mengutip matannya secara lengkap.
  • Dua naskah Tanya Jawab Agama 4 tidak mencantumkan tahun dalam arsip yang saya baca. Naskah Fatwa 28 yang saya kutip di atas terbaca sebagian (6 dari 25 bagian), dan bagian yang memuat kesimpulan serta riwayat at-Tirmidzi sudah terbaca utuh.
  • Fatwa 2009 ini dibahas bersama masalah cadar dalam satu naskah; saya hanya mengutip bagian jenggot.

Kesimpulan

  • Mencukur jenggot tidak haram. Memeliharanya sunnah, memangkas sebagian mubah, dan mencukur hingga habis makruh — tidak sampai haram (Fatwa 28, 2009).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 23:42 WIB
Kenapa manusia itu najis di LDII

Pertanyaan

  • Kenapa dalam ajaran LDII manusia (orang Islam di luar kelompoknya) dianggap najis?

Jawaban

  • Perlu diluruskan lebih dulu: pernyataan "manusia itu najis" bukan ajaran Tarjih Muhammadiyah, melainkan salah satu butir ajaran yang dicatat Tarjih sebagai doktrin LDII dan justru menjadi bagian dari penilaian kesesatannya.

Apa yang tertulis dalam arsip:

  • Butir pertama dari 14 pokok ajaran Islam Jama'ah/LDII: "Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun." — Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii (2011)

  • Konsekuensi praktisnya juga tercatat: "Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis"; dan "Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis." Butir lain yang sejenis: haram menikahi orang di luar kelompoknya, haram shalat di belakang imam bukan kelompoknya, dan perempuan LDII yang bertamu ke rumah orang luar "harus memilih waktu haid". — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016)

  • Sebab penilaian Tarjih — bukan soal najisnya, tetapi soal takfirnya: "Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir." Penajisiran itu dalam naskah ini dibaca sebagai turunan dari takfir — orang di luar kelompok dikafirkan, maka dinyatakan najis. Kedua naskah (2011 dan 2016) memuat kalimat yang sama, jadi posisinya konsisten.

  • Kaitannya dengan kriteria MUI yang dikutip fatwa: kriteria kesepuluh — "Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i" dan kesembilan — "Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah". — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii

  • Penilaian Tarjih: LDII "pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah" — riwayat penamaannya: Darul Hadits → Islam Jama'ah (1951) → dilarang SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10.1971 tanggal 29 Oktober 1971 → LEMKARI → LDII (1990, Mubes di Asrama Haji Pondok Gede).

  • Yang harus dibedakan — dan ini penting agar tidak berprasangka:

  • Fatwa mencatat bahwa pada Rakernas LDII 2007, LDII "menetapkan untuk tidak menajiskan atau mengkafirkan orang, dan masjid yang dikelola oleh LDII terbuka untuk umum", serta menyatakan siap melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah (menyatukan diri dengan umat Islam) dan meninggalkan ajaran lama.

  • Namun fatwa juga mencatat adanya keterangan mantan pengikut LDII yang menilai pernyataan perubahan itu sebagai bithānah — "yaitu pengakuan dusta sebagaimana halnya taqiyyah dalam ajaran Syi'ah" — seraya menegaskan: "untuk kebenaran segala yang tersembunyi dalam batin hanya Allah lah yang tahu, karena kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja."

  • Karena itu fatwa melarang generalisasi: "diantara semua pengikut LDII tidak mengamalkan ajaran yang sama. Pengikut LDII dalam beberapa daerah masih mengamalkan ajaran-ajaran lamanya, namun beberapa daerah lain telah berusaha menyatukan paham dengan umat Islam pada umumnya." Ukurannya: "Apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat… maka umat Islam harus membuka diri termasuk Muhammadiyah."

  • Dalil — tuntunan sikap yang dikutip fatwa 2016:

اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن
"Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang baik." [QS an-Nahl (16): 125] — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii

Catatan

  • Yang ditanyakan adalah alasan internal ajaran tersebut. Arsip Tarjih tidak memuat penjelasan rinci dari pihak LDII tentang dasar fikih penajisiran itu; naskah hanya mencatatnya sebagai butir doktrin dan menilainya sebagai turunan paham takfir. Jadi yang dapat saya sampaikan adalah apa yang tertulis, bukan rekonstruksi alasan mereka.
  • Naskah 2016 menyebut pertanyaan serupa pernah dijawab di rubrik Tanya Jawab Agama Suara Muhammadiyah No. 17 tahun ke-96/2011; naskah itu tidak saya baca tersendiri.
  • Halaman Ldii hanya memuat profil ringkas dan dua kutipan di atas, tanpa uraian tambahan.

Kesimpulan

  • "Manusia najis" adalah butir ajaran yang dicatat Tarjih sebagai doktrin LDII/Islam Jama'ah, bukan pandangan Muhammadiyah. Penajisiran itu dibaca sebagai akibat paham takfir — mengafirkan sesama Muslim di luar kelompoknya — dan justru itulah yang menjadi dasar penilaian kesesatannya. Tarjih tetap memerintahkan menilai secara adil: periksa praktik nyata di lapangan, jangan menggeneralisasi, dan berdakwah dengan cara yang baik.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.