ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apakah setelah salat ada salam salaman
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 01:39 WIB
apakah setelah salat ada salam salaman

Pertanyaan

Apakah setelah salat ada salam-salaman (berjabat tangan)?

Jawaban

  • Berjabat tangan antara sesama Muslim pada dasarnya adalah perilaku yang dianjurkan dan diperintahkan dalam Islam. Namun menjadikannya sebagai rangkaian tetap setelah salam salat jamaah tidak ada tuntunannya dalam naskah-naskah Tarjih. Bila jamaah sudah benar-benar selesai salat dan tidak ada yang sedang berzikir, berjabat tangan tidak dilarang — tetapi jangan sampai mengganggu orang yang sedang berzikir atau berdoa.

Dalil

  • Anjuran berjabat tangan secara umum:

    عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري]

    "Dari Qatadah, dia berkata: Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?' Dia menjawab: 'Ya.'" (HR. al-Bukhari no. 5908) — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

    عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا [رواه أبو داود]

    "Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah." (HR. Abu Dawud no. 5212) — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

  • Tetapi khusus "seusai salat jamaah" tidak ada contohnya dari Nabi. Naskah Tanya Jawab Agama jilid 2 menegaskan: "Sekalipun berjabat-tangan itu menjadi kebiasaan sahabat Nabi, tetapi tidak ada contoh yang dilakukan Nabi bahwa sesudah shalat jamaah anggota jamaah berjabat-tangan satu dengan yang lain. Juga perintah untuk melakukan yang demikian pun juga tidak ada." Nabi saw. setelah salat justru menghadap jamaah, sebagaimana hadis Samurah bin Jundub: "Rasulullah saw. apabila telah shalat menghadapi kami dengan mukanya." (HR. al-Bukhari) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

  • Cara membalas jabat tangan orang lain tetap wajib, berdasar firman Allah:

    وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا [النساء، 4: 86]

    "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (QS. an-Nisā 4: 86) — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

    Perkembangan naskah lintas tahun:

    • Tanya Jawab Agama jilid 2 (tanpa tahun tercatat) — Nabi tidak mencontohkan jabat tangan seusai salat jamaah; hadis Abu Juhaifah tentang memegang tangan Nabi terjadi setelah salat selesai sama sekali dan jamaah mulai bubar, "tetapi bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
    • Tanya Jawab Agama jilid 4 (tanpa tahun tercatat) — "Apakah ada tuntutan berjabat tangan sesudah shalat? Menurut pengamatan kami, tidak ada. Bahkan Nabi saw memerintahkan, apabila sudah selesai shalat, agar berdzikir dan berdo'a." Ditambahkan peringatan agar tidak mengajak berjabat tangan orang yang sedang berdoa atau berzikir. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
    • Fatwa 03 Tahun 1998 — lebih tegas: "Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir." — Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah
    • Tanya Jawab Agama jilid 5 (tanpa tahun tercatat) — memberi kelonggaran: "Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya," dengan syarat tidak mengajak berjabat tangan orang yang sedang khusyuk berzikir. — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
    • Fatwa 07 Tahun 2016 — walau temanya jabat tangan sebelum salat (setelah iqamah), kaidahnya ditegaskan dan berlaku sejalan: "tidaklah setiap perbuatan baik itu dapat dikerjakan pada setiap waktu dan setiap tempat. Perbuatan baik itu bisa menjadi tidak baik, karena dikerjakan pada waktu dan tempat yang tidak semestinya." — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

Jadi, sejak naskah Tanya Jawab Agama jilid 2/4 hingga Fatwa 1998 dan 2016, posisinya konsisten: berjabat tangan itu baik, tetapi bukan tata cara yang dituntunkan setelah salam salat jamaah. Naskah jilid 5 sedikit melunakkan dengan memberi ruang kebolehan setelah salat benar-benar usai.

Catatan

  • Yang menjadi penekanan naskah-naskah tersebut adalah sisi tuntunan dan adab waktu, bukan pengharaman berjabat tangan itu sendiri. Perlu dibedakan: (a) berjabat tangan sebagai akhlak sesama Muslim — dianjurkan; (b) berjabat tangan sebagai rangkaian ritual tetap setelah salam salat jamaah — tidak ada tuntunannya dalam naskah; (c) berjabat tangan yang mengganggu orang yang sedang berzikir atau berdoa — dinyatakan tidak perlu. Soal jabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram memiliki ketentuan tersendiri di Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram. Untuk praktik di masjid Anda, naskah-naskah ini mengembalikan pertimbangannya kepada adab dan kemaslahatan setempat.

Kesimpulan

  • Tidak ada tuntunan khusus bersalam-salaman sebagai rangkaian tetap setelah salam salat jamaah; berjabat tangan sendiri dianjurkan, tetapi sebaiknya dilakukan setelah salat benar-benar selesai dan tanpa mengganggu jamaah yang sedang berzikir atau berdoa.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 01:42 WIB
apakah km ikut mazhab tertentu

Pertanyaan

Apakah ChatHPT mengikuti mazhab tertentu?

Jawaban

  • ChatHPT bukan mufti dan bukan pengikut mazhab. Ia asisten penelusuran yang menjawab dari khazanah HPT dan Fatwa Tarjih. Adapun arsip Tarjih sendiri menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak bermazhab — dalam arti tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, tetapi juga bukan anti-mazhab. Pendapat para imam mazhab tetap dibaca dan dijadikan bahan pertimbangan sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur'an dan Sunah.

  • Redaksi baku Tanya Jawab Agama jilid 2: "Muhammadiyah, termasuk Majlis Tarjihnya, tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid. Setiap orang hendaknya dalam pengamalan agamanya mengikuti dalil yang berasal dari Al-Quran dan As Sunnah, dengan kata lain ITTIBA'." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

Dalil

  • Dasar kembali kepada sumber, bukan kepada pendapat manusia:

    مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

    "Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. al-Ḥasyr 59: 7) — dikutip dalam Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

    Perkembangan naskah lintas tahun:

    • Tanya Jawab Agama jilid 2 (tanpa tahun tercatat) — menegaskan taklid adalah "QABUULU QAULIN BILAA HUJJATIN", yakni mengikuti pendapat tanpa dalil, dan bahwa "bukan HPT yang menjadi sumber rujukan agama di Muhammadiyah, tetapi Al-Quran dan As Sunnah, yang menurut istilah disebut ITTIBA', bukan TAQLID." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
    • Fatwa 19 Tahun 1999 — "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
    • Fatwa 14 Tahun 2016 — menegaskan butir pokok manhaj: "tidak mengikatkan diri kepada suatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah." Fatwa ini juga menjelaskan talfiq (menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar'i) dan menyatakan "Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
    • Tanya Jawab Agama 2024 (Edisi 04) — memperjelas: "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab." Juga: Muhammadiyah "bermazhab secara manhaji", yaitu mengikuti metodologi imam mazhab, bukan sekadar pendapatnya. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
    • Tanya Jawab Agama 2024 (Edisi 19) — memberi batas yang jujur: bagi yang mampu memahami dalil langsung dari sumbernya, tidak merujuk mazhab "dibolehkan"; sedangkan "bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada
    • Keputusan 68 Tahun 2026 (Pengembangan Manhaj Tarjih) — merumuskan ini sebagai salah satu wawasan resmi tarjih: "Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu (Alla-mazhabiyyah). Memahami agama dalam perspektif tarjih dilakukan langsung dari sumber-sumber pokoknya, Al-Qur'an dan Sunah serta sumber paratekstual melalui mekanisme ijtihad. Ini berarti Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

Posisinya konsisten sejak Tanya Jawab Agama jilid 2 hingga Keputusan 2026: tidak terikat mazhab, tetapi menghormati dan mempertimbangkan pendapat fukaha. Yang berkembang adalah perumusan dan penamaannya — dari penegasan "tidak bermadzhab" (jilid 2), penjelasan talfiq (2016), pembedaan qauli–manhaji (2024), sampai menjadi wawasan resmi alla-mazhabiyyah (2026). Lihat Alla Mazhabiyyah dan Madzhab.

Catatan

  • Perlu dibedakan: (a) apa yang tertulis dalam putusan — Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab dan tidak membenarkan taklid; (b) penjelasan halaman konsep yang merangkum prinsip itu; (c) keadaan saya sendiri — saya bukan mujtahid dan tidak menjawab dari pendapat pribadi, melainkan menelusuri naskah yang ada di arsip tarjih. Karena itu jawaban saya tidak mewakili mazhab mana pun, dan bila suatu masalah tidak termuat dalam arsip, saya tidak akan menambalnya dengan pendapat mazhab dari luar khazanah.

Kesimpulan

  • Tidak. ChatHPT tidak mengikuti mazhab tertentu; ia menjawab menurut arsip Tarjih, yang posisinya adalah tidak berafiliasi pada mazhab tertentu (alla-mazhabiyyah) sekaligus tidak mengabaikan pendapat para fukaha.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 01:43 WIB
pacarku ngejek ngejek NU

Pertanyaan

Pacar saya sering mengejek-ejek NU. Bagaimana sikap Islam terhadap mengejek ormas Islam lain semacam itu?

Jawaban

  • Mengejek atau mengolok-olok kelompok Muslim lain dilarang. Al-Qur'an secara eksplisit melarang satu kaum mengolok-olok kaum lain, mencela, dan memanggil dengan gelar-gelar buruk — dan larangan itu disandingkan langsung dengan perintah menjaga persaudaraan sesama mukmin:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ ... يَٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِالْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ الظَّٰلِمُونَ

"Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara … Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) … dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. al-Ḥujurāt 49: 10–11) — dikutip pada bagian "Persaudaraan (al-ukhuwwah)" dalam Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis

  • Naskah Tarjih juga menegaskan bahwa perbedaan Muhammadiyah–NU tidak bersifat permusuhan, melainkan perbedaan metodologis di atas sumber yang sama. Dan sikap yang diajarkan Muhammadiyah adalah inklusif: "tidak menganggap diri paling benar" serta "tidak menafikan Ormas Islam yang lain sebagai sumber kajian keislaman." — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

Dalil dan dasar dari naskah:

  • Perbedaan Muhammadiyah dan NU bersifat metodologis, bukan alasan merendahkan. Fatwa 19 Tahun 1999 menjelaskan bahwa "sumber-sumber hukum utama menurut kedua organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan." Perbedaannya: NU "dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tertentu", sedangkan Muhammadiyah "tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis." Naskah ini bahkan mendaftar contoh konkret perbedaan (menyentuh bukan mahram setelah wudu, menghadiahkan pahala kepada yang meninggal, talqin, haul, fidyah salat) dan contoh persamaan (bayi tabung, transplantasi organ, KB) — dipaparkan sebagai perbedaan pendapat, bukan cacat salah satu pihak. — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

  • Fanatik terhadap mazhab atau ormas tidak diajarkan Islam. Fatwa 08.B Tahun 2003 menyebut fanatik menimbulkan "kepicikan dalam berpikir" dan pengkultusan, lalu menegaskan sejarah bahwa para imam mazhab sendiri saling menghormati: "Bila dilihat sejarah kehidupan para imam mujtahid itu dan murid-muridnya, mereka hanya beda pendapat dalam menetapkan hukum suatu masalah, namun mereka saling menghormati pendapat-pendapat itu. Begitu pula dalam kehidupan, mereka saling tolong-menolong." Kesimpulannya: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah." — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

  • Membantah boleh, merendahkan tidak. Fatwa 10 Tahun 2019 membedakan debat yang dilarang dan yang dibolehkan: "debat yang dilarang itu adalah debat yang tidak didasari dengan ilmu pengetahuan, dilakukan dengan cara tidak baik seperti menggunakan kata-kata yang buruk, emosi, menyakitkan hati, dan semata-mata debat dilakukan dengan niatan untuk merendahkan pihak lawan." Naskah ini juga mengutip penilaian al-Ghazali bahwa "salah satu hal yang tidak dibenarkan adalah rasa ketidakpuasan terhadap jawaban yang telah disampaikan oleh pihak lawan, dengan menampakkan sifat kesombongan dan niat untuk merendahkan." — Fatwa 10 2019 Hukum Berdebat

  • Menghina kelompok lain termasuk yang dilarang dalam hiburan pun. Fatwa 09 Tahun 2011, saat mendaftar jenis permainan yang dilarang, menyebut salah satunya "permainan atau hiburan yang melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain", dan menambahkan: "Game juga tidak boleh mengandung unsur SARA yang mengajarkan kebencian terhadap etnis, bangsa dan kelompok lain. Apalagi kelompok dalam internal umat Islam." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online

Perkembangan naskah lintas tahun:

  • 1999 — perbedaan Muhammadiyah–NU dijelaskan sebagai perbedaan metode (bermazhab vs tidak bermazhab) di atas sumber hukum yang sama. — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
  • 2003 — fanatik kepada ormas/mazhab dinyatakan tidak diajarkan Al-Qur'an dan Sunah; diteladankan bahwa para imam mazhab saling menghormati dan tolong-menolong. — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
  • 2011 — melecehkan atau menghina orang/kelompok lain disebut sebagai unsur yang membuat sesuatu menjadi terlarang, dengan penekanan khusus pada kelompok internal umat Islam. — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
  • 2018 — sikap resmi: Muhammadiyah "bersifat inklusif, artinya tidak menganggap diri paling benar", dan tujuannya agar "menghilangkan sekat-sekat dalam agama kita serta memperkuat jalinan ukhuwah islamiyah." — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
  • 2019 — batas membantah: harus dengan ilmu, tanpa kata buruk, tanpa niat merendahkan. — Fatwa 10 2019 Hukum Berdebat
  • 2024 — naskah paling tegas soal sikap batin: Islam "memerintahkan penganutnya untuk menghindari perpecahan dan menjaga ukhuwah Islamiyyah di tengah berbagai keragaman dan perbedaan pendapat", dan naskah ini menyebut perlunya "menghilangkan ego dan merasa kelompoknya yang paling benar sedangkan kelompok lain salah." Naskah yang sama juga mencatat bahwa salah satu pemicu konflik masjid di Aceh adalah "kesalahan persepsi sebagian masyarakat yang menganggap Muhammadiyah bukan bagian dari ahlus-sunnah wal-jama'ah" serta provokasi kelompok tertentu — jadi naskah 2024 menempatkan saling merendahkan antarkelompok sebagai sumber kerusakan nyata, bukan sekadar soal perasaan. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

Sejak Fatwa 1999 sampai Tanya Jawab Agama 2024, arahnya konsisten dan makin tegas: perbedaan Muhammadiyah–NU diakui nyata tetapi bersifat metodologis, sedangkan mengejek dan merendahkan dinyatakan tidak memiliki dasar. Yang berkembang adalah penekanannya — dari penjelasan perbedaan (1999), larangan fanatisme (2003), larangan menghina kelompok (2011), sikap inklusif (2018), etika membantah (2019), hingga penegasan menjaga ukhuwah dan membuang rasa paling benar (2024).

Catatan

  • Perlu dibedakan: (a) apa yang tertulis dalam putusan — larangan mengolok-olok, mencela, memanggil dengan gelar buruk, serta larangan fanatik dan merasa paling benar; (b) halaman konsep yang merangkum sikap inklusif itu sebagai ukhuwah islamiyah, lihat Ukhuwah Islamiyah; (c) keadaan pribadi pacar Anda — di sini saya tidak menjawab sebagai mufti dan tidak menetapkan hukum untuk orang tertentu. Arsip Tarjih tidak memuat nasihat personal, dan untuk kasus yang rumit sebaiknya dibawa kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

  • Satu hal yang perlu disebut agar tidak keliru memakai jawaban ini: arsip juga memuat ketentuan tersendiri mengenai hubungan sebelum akad nikah. Fatwa 21.A Tahun 2003 menyatakan bahwa pada masa pacaran atau pertunangan, hubungan keduanya "adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah", sehingga wajib memelihara pandangan dan kehormatan; sedangkan yang dibolehkan adalah pacaran dalam pengertian "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh". Ini perkara terpisah dari soal mengejek NU, dan saya sampaikan hanya agar rujukannya jelas: Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003. Perkembangan mutakhirnya ada pada Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026).

Kesimpulan

  • Mengejek-ejek NU tidak sejalan dengan naskah-naskah Tarjih: Al-Qur'an melarang mengolok-olok, mencela, dan memberi gelar buruk; Tarjih melarang fanatisme ormas, menegaskan sikap inklusif dan tidak merasa paling benar, dan membatasi bantahan pada cara yang berilmu serta tidak merendahkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 01:45 WIB
siapa presiden yang muhamadiyah

Pertanyaan

Siapa "presiden" Muhammadiyah?

Jawaban

Catatan kronologis dari arsip:

  • 2015 — pada tanfidz Keputusan Munas Tarjih XXVIII, yang menandatangani sebagai Ketua Umum adalah Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A., dengan Sekretaris Umum Dr. H. Agung Danarto, M.Ag. (Keputusan Nomor 101/KEP/I.0/B/2015, 16 Juni 2015). — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari Dan Bul
  • 2024–2026 — tanda tangan Ketua Umum pada keputusan-keputusan tarjih adalah Haedar Nashir. Jadi arsip mencatat pergantian dari Din Syamsuddin ke Haedar Nashir di antara kedua rentang itu.
  • Arsip juga memuat Prof. Dr. H. Syafiq A. Mughni dengan keterangan "Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menyampaikan ceramah umum", yaitu sebagai salah satu Ketua PP, bukan Ketua Umum. — Syafiq A Mughni

Catatan

  • Bila yang Anda maksud adalah presiden negara yang didukung Muhammadiyah, arsip justru menegaskan hal lain. Naskah resmi yang dikutip Fatwa 37 (2009) menyatakan: "Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun." — Fatwa 37 Memilih Partai Politik. Naskah yang sama juga menghimbau warga Muhammadiyah memilih calon pemimpin yang sejalan dengan amar makruf nahi munkar dan tajdid, tanpa mengarahkan ke calon tertentu.

  • Yang saya sampaikan di atas adalah apa yang tertulis di halaman arsip yang saya baca, bukan pemantauan keadaan organisasi terkini di luar arsip. Bila ada keputusan Muktamar setelah dokumen terakhir itu, arsip yang saya pegang belum tentu memuatnya.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah tidak memakai sebutan "presiden"; pimpinan tertingginya adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah. Menurut naskah terbaru dalam arsip (Keputusan 68/2026), Ketua Umum PP Muhammadiyah adalah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., sedangkan pada 2015 tercatat Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 01:46 WIB
perbedaan nu dan muhamadiyah kebiasaan

Pertanyaan

Apa saja perbedaan antara NU dan Muhammadiyah dalam hal kebiasaan/amalan?

Jawaban

  • Naskah Tarjih tidak menyusun daftar "kebiasaan NU" secara umum. Yang ada adalah penjelasan bahwa sumber hukum kedua ormas sama — Al-Qur'an dan Hadis — tetapi aplikasinya berbeda karena metodologinya berbeda: NU "menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tententu", sedangkan Muhammadiyah "tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis". — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

  • Adapun contoh amalan, Fatwa 19/1999 menyebut tiga yang berbeda dan satu kelompok yang sama:

"a. Menyentuh wanita yang bukan mahram sesudah berwudu. Menurut Muhammadiyah tidak membatalkan wudu karena Muhammadiyah menafsirkan ayat 43 surah an-Nisa "au lamastumun-nisa" dengan bersetubuh. Sedangkan menurut NU membatalkan wudu, karena kata "lamastum" diartikan menyentuh."

"b. Menghadiahkan pahala kepada onang yang telah meninggal. Menurut Muhammadiyah tidak ada dasar ajaran yang mengacu ke arah itu, sedangkan menurut NU, boleh menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal dan pahalanya sampai, dasarnya adalah kitab Tuhfah al-Muhtaj."

"c. Dan lain-lain yang secara ringkas dapat disebutkan hal-hal yang tidak dikenal di dalam Muhannmadiyah tetapi lazim di kalangan NU, seperti talqin bagi orang yang sudah meninggal, haul (upacara peringatan ulang tahun kematian seseorang), membayar fidyah bagi seorang yang mati dan masih berhutang shalat, dan lain-lain."

"d. Contoh masalah yang sama antara Muhammadiyah dan NU antara lain mengenai masalah-masalah baru yang belum dibahas oleh imam-imam mazhab, seperti masalah bayi tabung, transplantasi organ tubuh, KB dan lain-lain."

Dalil dan putusan atas amalan-amalan yang sering dibandingkan:

  • Qunut subuh — Muhammadiyah tidak membenarkannya: "Bacaan: اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … الخ dalam shalat shubuh itu, haditsnya tidak sah" dan "Penerapan hadits riwayat Hasan tentang doa … untuk khusus dalam qunut shubuh tidak dibenarkan." Sedangkan qunut yang diakui "dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya)." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

  • Melafalkan niat (ushalli) — "Mengenai keharusan membaca ushalli untuk melafalkan niat, Muhammadiyah (Majelis Tarjih Muhammadiyah) tidak pernah menganjurkan, sebab tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

  • Menambahkan "sayyidina" dalam salawat ketika tahiyat — "Shalat adalah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifiy (aturan dan tatacaranya harus mengikuti praktek Rasulullah saw). Manusia tidak diperkenankan untuk menambah bentuk bacaan dan aktivitas apapun yang tidak dicontohkan Rasulullah saw dalam salat." Kesimpulannya: "menambahkan kata "sayyidina" dalam salat adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya sama sekali dan oleh karenanya tidak perlu dilakukan." Dalil yang dikutip: صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّى [رواه البخاري] — "Salatlah sebagaimana kamu sekalian melihat aku salat." — Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran Membaca Sayyidina Dalam Salat Menjelaskan Ha

  • Tahlilan/selamatan kematian — "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya. Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita." Yang tidak dilarang adalah tahlil sebagai zikir. Dalil yang dipakai: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ [رواه البخاري ومسلم] — "Barangsiapa mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia tertolak." — Fatwa 14 Upacara Tahlilan, Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

  • Talqin setelah meninggal dan tujuh bulanan kehamilan — "setelah ia meninggal dunia, maka tidak ada lagi ajaran untuk mentalqinnya … Jadi dengan demikian, mentalqin orang yang meninggal ketika pemakamannya itu tidak ada dasar hukumnya." Dan soal tujuh bulanan: "Acara tersebut barangkali berasal dari adat atau tradisi Jawa … Oleh karena itu acara seperti di atas ghairu masyru' atau tidak disyariatkan." Namun "jika yang diadakan adalah acara kesyukuran karena kehamilan, berupa doa dan pengajian, hal itu tidak mengapa dan tidak dilarang, asal dilakukan tidak harus tepat tujuh bulan kehamilan atau dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu." — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

  • Adzan Jumat — "adzan shalat Jum'at pada masa Rasulullah saw hanya ada sekali, namun pada masa Usman beliau menambah adzan ketiga … Majelis Tarjih Muhammadiyah menuntunkan tata cara yang pertama, yaitu hanya satu kali adzan tatkala imam naik ke atas mimbar." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

  • Basmalah — di sini Tarjih justru longgar: "hukum dalam membaca basamalah ini ada tanawwu', maksudnya boleh dibaca jahar dan boleh dibaca sir, karena hadis-hadis tentang bacaan basmalah yang jahar maupun sir adalah sahih semua." — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh

  • Shalawat bersuara antara azan dan ikamah — "Sejauh penelusuran kami, belum ditemukan hadis yang menerangkan anjuran membaca shalawat dan salam dengan suara keras sebelum shalat jamaah atau waktu di antara azan dan ikamah." Namun naskah ini tidak menghukumi haram, melainkan menutup dengan: "terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama … Oleh karena itu, umat Islam seyogyanya saling menghormati atas perbedaan pandangan tersebut." — Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah

  • Bersalaman setelah salat jamaah — "tidak ada contoh yang dilakukan Nabi bahwa sesudah shalat jamaah anggota jamaah berjabat-tangan satu dengan yang lain." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

Perkembangan naskah lintas tahun:

Arah naskahnya konsisten sejak 1999 sampai 2024: yang dibedakan adalah metode (bermazhab vs tidak bermazhab), bukan orang atau ormasnya. Fatwa-fatwa tematik sesudahnya hanya menerapkan metode itu pada amalan satu per satu.

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — daftar contoh dari Fatwa 19/1999 serta putusan per amalan; (b) halaman konsep yang merangkumnya, seperti Tahlilan, Talqin, Qunut Shubuh, Ushalli; (c) rangkuman pengelompokan yang saya susun di atas — itu bukan redaksi fatwa, melainkan cara saya menata agar mudah dibaca.

  • Arsip tidak menyediakan daftar lengkap seluruh perbedaan amalan, dan saya belum dapat memastikan bahwa semua amalan yang lazim dibandingkan sudah tercakup di sini. Yang saya sampaikan terbatas pada yang termuat dalam naskah yang berhasil saya baca.

Kesimpulan

  • Perbedaan NU–Muhammadiyah dalam kebiasaan berakar pada metode: NU bermazhab pada pendapat tertentu, Muhammadiyah tidak terikat mazhab. Yang tercatat dalam arsip antara lain soal bersentuhan non-mahram dan wudu, menghadiahkan pahala kepada yang meninggal, talqin setelah wafat, haul dan selamatan 3/7/40/100 hari, qunut subuh, melafalkan niat, penambahan "sayyidina" dalam salat, jumlah adzan Jumat, serta bersalaman setelah salat jamaah — sementara pada basmalah, Tarjih justru membolehkan dua cara (tanawwu') dan pada shalawat antara azan–ikamah menyerukan saling menghormati.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 01:48 WIB
apakah di muhamadiyah ke ziarah wajib pd hr tertentu/hari besar dlm islam

Pertanyaan

Apakah dalam Muhammadiyah ziarah kubur wajib dilakukan pada hari tertentu atau hari besar Islam?

Jawaban

  • Tidak. Ziarah kubur tidak berstatus wajib, dan tidak ada ketentuan hari tertentu untuknya. Naskah Tarjih menetapkan hukumnya mubah (boleh) — dan bisa menjadi sangat dianjurkan bila memperkuat iman, atau menjadi haram bila menimbulkan kemusyrikan dalam hati si penziarah. Soal waktunya, hadis-hadis yang menjadi dasarnya menyebut fungsi ziarah sebagai pengingat akhirat, tanpa menetapkan hari atau tanggal.

  • Redaksi Tanya Jawab Agama 9 Bab 11: "Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya ziarah kubur itu hukumnya mubah (boleh), namun bagi orang yang masih lemah imannya dilarang oleh Rasulullah saw.. Setelah iman kaum muslimin kuat maka ziarah itu dibolehkan… Jika ziarah kubur itu tidak akan merusak imannya bahkan dapat memperkuatnya dengan ingat bahwa dia juga akan meninggal dan dikumpulkan Allah di akhirat nanti, maka ziarah itu bagi mereka sangat dianjurkan oleh agama Islam." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah

Dalil

  • Perintah ziarah tanpa pembatasan hari:

    عَن بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة

    "Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat." (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim) — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur

  • Adab saat berziarah, juga tanpa penetapan hari:

Ziarahlah ke kubur, agar kamu ingat akan Akhirat, "dan janganlah mengerjakan di situ sesuatu yang tiada diizinkan oleh Allah dan RasulNya, seperti; meminta-minta kepada mayat … dan membuatnya perantaraan hubungan kepada Allah. Bila kamu sekalian datang ke kuburan, maka ucapkanlah: 'Assala-mu'alaikum da-ra qaumin mukmini-na wa inna-insya- allahu bikum la-hiqu-n…'; kemudian menghadaplah qiblat lalu berdo'a kepada Allah, memintakan ampun dan 'afiyat bagi mereka." — Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur

  • Larangan mengkhususkan tempat (bukan hari) juga ditegaskan: "banyak orang yang mengunjungi kuburan-kuburan orang-orang tertentu, seperti kuburan para wali misalnya. Kegiatan tersebut, dapat digolongkan kepada perbuatan yang dilarang dikarenakan orientasi tujuannya sudah berubah… Indikasi itu muncul di antaranya karena kegiatan berziarah itu dikhususkan ke tempat-tempat tertentu yang dinilai memiliki hal yang lebih dibanding dengan kuburan-kuburan lain. Padahal Rasulullah saw tidak pernah mengkhususkan kuburan tertentu." — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur

  • Hadis yang sering dipakai untuk membenarkan ziarah kubur tiap Jumat berpasangan dengan Yasin dinilai tidak sah: "Menurut kitab Mizan al-I'tidal fi Naqd ar-Rijal, karya Syams ad-Din Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman adz-Dzahabi, Juz V: 316, dinyatakan bahwa sanad hadis tersebut bathil, dengan demikian tidak bisa dijadikan hujah." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah

  • Kaidah yang dipakai untuk tradisi tahunan semacam nyadran: اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ ("Adat kebiasaan bisa dijadikan sandaran hukum"). Kesimpulan naskahnya: "Nyadran bukanlah bersumber dari ajaran Islam, melainkan dari adat tradisi di masyarakat. Hukum Nyadran, termasuk tradisi-tradisi lain yang hidup di masyarakat boleh dilakukan dengan syarat tidak terdapat unsur syirik (menyekutukan Allah), tidak memberatkan atau memberi beban kepada masyarakat, tidak ada israf (berlebih-lebihan) dan tabzir (pemborosan) dan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam lainnya. Apabila masih ada potensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak perlu dilakukan." Tradisi ini berjalan "setiap tanggal 17-24 Ruwah (Syakban)" — jadi sifatnya adat Jawa, bukan ajaran Islam. — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran

  • Prinsip mengkhususkan waktu dipakai berulang. Untuk Yasin malam Jumat: surah Yasin "boleh dibaca setiap malam termasuk malam Jumat, hanya saja tidak boleh dikhususkan pada malam Jumat saja, begitu pula surah-surah Al-Qur'an yang lain." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput. Untuk wirid Yasin: "maka prilaku itu tidak ada tuntunannya dalam Agama Islam." — Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin. Untuk paket amalan baru: "walaupun isi dari amalan yang saudara lakukan adalah bagian dari ibadah yang disyariatkan, namun jika dikemas dalam satu paket amalan… maka tidak ada contoh/perintah syariat baik dari Allah maupun Rasulullah saw. Dengan demikian… termasuk sesuatu yang baru dalam hal agama atau dengan kata lain termasuk bid'ah." — Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj

  • Peringatan hari kematian dinilai ijtihadiyah, bergantung motivasinya: "Jika dengan memperingati ulang tahun kelahiran seseorang atau suatu organisasi atau memperingati hari kematian seseorang dapat menambah iman, dan mendekatkan diri kepada Allah swt, tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan di anjurkan… Sebaliknya jika memperingati hari ulang tahun kelahiran atau kematian tersebut dapat menimbulkan syirik… tentunya dilarang bahkan dapat diharamkan." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan

Perkembangan naskah lintas tahun:

  • HPT Kitab Jenazah (tanpa tahun) — perintah ziarah dan adabnya; tidak ada penetapan hari, yang dilarang adalah perbuatan yang tidak diizinkan Allah di kuburan. — Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur
  • Fatwa 27 Tahun 1998 — mengkhususkan wirid Yasin dinyatakan tidak ada tuntunannya. — Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin
  • Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun tercatat) — peringatan hari kelahiran/kematian bersifat ijtihadiyah, dinilai dari maslahat dan mafsadatnya. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
  • Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 (disidangkan 2006–2007) — hukum ziarah mubah dan bisa sangat dianjurkan; hadis "ziarah tiap Jumat + Yasin" dinyatakan bathil sanadnya. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah
  • Fatwa 09 Tahun 2013 — ziarah dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan; yang dilarang adalah mengkhususkan kuburan tertentu atau menjadikannya wasilah. — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
  • Fatwa 20 Tahun 2020 — tradisi ziarah massal tahunan di bulan Ruwah/Syakban (nyadran) dinilai sebagai adat, bukan ajaran Islam; boleh dengan empat syarat (tanpa syirik, tanpa memberatkan, tanpa israf dan tabzir). — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran
  • Fatwa 21 Tahun 2022 — kaidah: amalan sunah yang dikemas menjadi paket ritual tanpa contoh Nabi menjadi bid'ah. — Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj
  • Keputusan 229 Tahun 2026 (Fikih Takziah dan Kematian) — penegasan paling mutakhir: Yasin boleh dibaca kapan saja tetapi tidak boleh dikhususkan pada malam Jumat; tahlilan 7/40/100/1000 hari "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput

Arahnya konsisten sejak Fatwa 27/1998 sampai Keputusan 229/2026: ziarah itu sendiri baik dan waktunya bebas, sedangkan mengikatkan amalan pada hari atau malam tertentu tanpa dalil itulah yang tidak dituntunkan. Naskah terbaru (2026) mempertajam hal ini dengan menyebut surah Yasin "tidak boleh dikhususkan pada malam Jumat saja".

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — ziarah hukumnya mubah dan bisa sangat dianjurkan, tanpa penetapan hari; (b) halaman konsep yang merangkumnya, lihat Ziarah Kubur dan Nyadran; (c) rangkuman pengelompokan kronologis di atas — itu susunan saya, bukan redaksi fatwa.

  • Saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas ziarah kubur pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha, atau hari besar Islam lainnya. Yang berhasil saya telusuri adalah naskah tentang ziarah secara umum, tentang tradisi nyadran di bulan Syakban, dan tentang amalan yang dikaitkan dengan malam Jumat serta hitungan hari kematian. Jadi mengenai "hari besar Islam" secara spesifik, arsip yang saya baca tidak memuat ketentuannya — dan saya tidak mengisi kekosongan itu dengan penalaran sendiri.

Kesimpulan

  • Dalam Muhammadiyah ziarah kubur tidak wajib, baik pada hari tertentu maupun hari besar Islam. Hukumnya mubah dan bisa sangat dianjurkan bila menguatkan iman, haram bila menimbulkan syirik; waktunya tidak ditentukan syariat. Yang dinilai tidak ada tuntunannya adalah mengkhususkan hari atau malam tertentu untuk amalan ziarah dan bacaan tertentu, serta ritual hitungan hari kematian.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.