Pertanyaan
Apakah setelah salat ada salam-salaman (berjabat tangan)?
Jawaban
- Berjabat tangan antara sesama Muslim pada dasarnya adalah perilaku yang dianjurkan dan diperintahkan dalam Islam. Namun menjadikannya sebagai rangkaian tetap setelah salam salat jamaah tidak ada tuntunannya dalam naskah-naskah Tarjih. Bila jamaah sudah benar-benar selesai salat dan tidak ada yang sedang berzikir, berjabat tangan tidak dilarang — tetapi jangan sampai mengganggu orang yang sedang berzikir atau berdoa.
Dalil
-
Anjuran berjabat tangan secara umum:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري]
"Dari Qatadah, dia berkata: Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?' Dia menjawab: 'Ya.'" (HR. al-Bukhari no. 5908) — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا [رواه أبو داود]
"Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah." (HR. Abu Dawud no. 5212) — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
-
Tetapi khusus "seusai salat jamaah" tidak ada contohnya dari Nabi. Naskah Tanya Jawab Agama jilid 2 menegaskan: "Sekalipun berjabat-tangan itu menjadi kebiasaan sahabat Nabi, tetapi tidak ada contoh yang dilakukan Nabi bahwa sesudah shalat jamaah anggota jamaah berjabat-tangan satu dengan yang lain. Juga perintah untuk melakukan yang demikian pun juga tidak ada." Nabi saw. setelah salat justru menghadap jamaah, sebagaimana hadis Samurah bin Jundub: "Rasulullah saw. apabila telah shalat menghadapi kami dengan mukanya." (HR. al-Bukhari) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
-
Cara membalas jabat tangan orang lain tetap wajib, berdasar firman Allah:
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا [النساء، 4: 86]
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (QS. an-Nisā 4: 86) — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
Perkembangan naskah lintas tahun:
- Tanya Jawab Agama jilid 2 (tanpa tahun tercatat) — Nabi tidak mencontohkan jabat tangan seusai salat jamaah; hadis Abu Juhaifah tentang memegang tangan Nabi terjadi setelah salat selesai sama sekali dan jamaah mulai bubar, "tetapi bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
- Tanya Jawab Agama jilid 4 (tanpa tahun tercatat) — "Apakah ada tuntutan berjabat tangan sesudah shalat? Menurut pengamatan kami, tidak ada. Bahkan Nabi saw memerintahkan, apabila sudah selesai shalat, agar berdzikir dan berdo'a." Ditambahkan peringatan agar tidak mengajak berjabat tangan orang yang sedang berdoa atau berzikir. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
- Fatwa 03 Tahun 1998 — lebih tegas: "Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir." — Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah
- Tanya Jawab Agama jilid 5 (tanpa tahun tercatat) — memberi kelonggaran: "Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya," dengan syarat tidak mengajak berjabat tangan orang yang sedang khusyuk berzikir. — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
- Fatwa 07 Tahun 2016 — walau temanya jabat tangan sebelum salat (setelah iqamah), kaidahnya ditegaskan dan berlaku sejalan: "tidaklah setiap perbuatan baik itu dapat dikerjakan pada setiap waktu dan setiap tempat. Perbuatan baik itu bisa menjadi tidak baik, karena dikerjakan pada waktu dan tempat yang tidak semestinya." — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
Jadi, sejak naskah Tanya Jawab Agama jilid 2/4 hingga Fatwa 1998 dan 2016, posisinya konsisten: berjabat tangan itu baik, tetapi bukan tata cara yang dituntunkan setelah salam salat jamaah. Naskah jilid 5 sedikit melunakkan dengan memberi ruang kebolehan setelah salat benar-benar usai.
Catatan
- Yang menjadi penekanan naskah-naskah tersebut adalah sisi tuntunan dan adab waktu, bukan pengharaman berjabat tangan itu sendiri. Perlu dibedakan: (a) berjabat tangan sebagai akhlak sesama Muslim — dianjurkan; (b) berjabat tangan sebagai rangkaian ritual tetap setelah salam salat jamaah — tidak ada tuntunannya dalam naskah; (c) berjabat tangan yang mengganggu orang yang sedang berzikir atau berdoa — dinyatakan tidak perlu. Soal jabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram memiliki ketentuan tersendiri di Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram. Untuk praktik di masjid Anda, naskah-naskah ini mengembalikan pertimbangannya kepada adab dan kemaslahatan setempat.
Kesimpulan
- Tidak ada tuntunan khusus bersalam-salaman sebagai rangkaian tetap setelah salam salat jamaah; berjabat tangan sendiri dianjurkan, tetapi sebaiknya dilakukan setelah salat benar-benar selesai dan tanpa mengganggu jamaah yang sedang berzikir atau berdoa.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.