Pertanyaan
Bagaimana menilai sistem pembelian rumah (KPR/perumahan) yang di dalamnya ada indikasi unsur riba?
Jawaban
-
Dalam arsip Tarjih, penentu halal-haramnya bukan nama produknya, melainkan akad yang dipakai. Fatwa 32 Tahun 2020 menetapkan secara tegas:
"Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah … Akan tetapi, jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga." — Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah
-
Karena itu indikasi riba muncul bila: (a) tambahan itu merupakan bunga atas pokok utang yang dipinjamkan, dan (b) tambahan itu mengikat dan diperjanjikan. Dua unsur ini disebut berulang sebagai batasan riba menurut Muhammadiyah:
"bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan. (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah
-
Fatwa 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa pada KPR konvensional "terdapat bunga yang merupakan unsur riba, tentu riba dalam syariat Islam diharamkan", sedangkan "KPR Syariah di dalamnya tidak menganut sistem riba, namun menganut sistem murabahah yaitu suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati." — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham
-
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
-
2009 — Fatwa 05 Jual Beli Kredit: jual beli kredit halal, tetapi bila skemanya melibatkan tiga pihak (pembeli, leasing/bank, penjual) dan bank melunasi dulu ke penjual/dealer, "hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara’." Juga disyaratkan harga kredit berlaku mutlak: "tidak bisa berubah. Baik pembeli mampu melunasi tepat waktu, ataupun terjadi penundaan." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit
-
2014 — Fatwa 22 Kredit Bank Syariah: "Riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta"; jasa bank/pegadaian syariah tidak termasuk riba karena tergantung akad yang disepakati. — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah
-
2020 — Fatwa 11 dan Fatwa 32 (keduanya dari persidangan akhir 2019) memperjelas pembeda akad: murabahah boleh, utang-piutang berbunga haram. Fatwa 32 juga menyarankan memperjelas akad, sebab "tidak ada keterangan yang jelas mengenai bentuk akad yang diterapkan, sehingga tidak dapat diketahui ziadah tersebut berfungsi sebagai apa."
-
2023 — TJA Edisi 08 (KPR Bank Syariah): sistem KPR bank syariah "tidak menggunakan sistem bunga", dengan alternatif akad bai' al-murabahah, istishna', ijarah muntahiyah bit-tamlik, dan musyarakah muntanaqisah; salah satu syarat murabahah ialah "kontrak harus bebas dari riba". TJA Edisi 24 menegaskan: "baik kredit maupun deposito pada dasarnya adalah mengandung riba, khususnya pada bank konvensional", dan solusinya "alih akad dengan murabahah atau mudarabah". — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan
-
2025 — TJA Edisi 11: "melakukan pinjaman ke bank konvensional adalah termasuk pinjaman atau utang riba", sedangkan berutang di bank syariah diperbolehkan; disebut pula bahwa Muhammadiyah membatasi definisi riba pada riba masyrūṭah (yang disyaratkan di awal akad) dan tidak menganut riba muṭlaqah, sehingga "tidak menyalahkan adanya tambahan secara sukarela." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan
Dalil
-
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah [2]: 275) — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham -
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Ali 'Imran [3]: 130) — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham -
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap akad qardh (utang) dengan mengambil manfaat adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan -
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا
"Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba." [HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit
Catatan
- Naskah yang berhasil ditelusuri membahas persoalan ini pada tataran KPR dan kredit bank, bukan pada penilaian sebuah kawasan/perumahan tertentu (misalnya label "perumahan syariah"). Karena itu, untuk menilai sistem tertentu, yang dapat dijadikan patokan dari arsip adalah jenis akad dan ada-tidaknya tambahan yang disyaratkan atas pokok utang, bukan nama atau promosi produk. Untuk kasus akad yang konkret dan dokumennya perlu dinilai, sebaiknya dimintakan penetapan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau bertanya langsung kepada Dewan Pengawas Syariah bank/lembaga yang bersangkutan.
Kesimpulan
- Sistem pembelian rumah boleh selama akadnya jual beli (murabahah, istishna', ijarah muntahiyah bit-tamlik, musyarakah muntanaqisah) dengan margin/keuntungan yang jelas dan disepakati di awal, serta harga tidak berubah karena penundaan. Sistem itu mengandung riba bila pada hakikatnya utang-piutang uang dengan tambahan bunga yang disyaratkan — termasuk skema tiga pihak di mana bank melunasi penjual/dealer lebih dulu.
Sumber
- Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009)
- Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (2014)
- Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (2020)
- Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (2020)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah (2023)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan (2023)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
-
Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
-
sources/tja-2023-edisi-24-16-31-desember-menabung-di-bank-syariah-pilihan-
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.