ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana sistem berumahan yang ad indikasi unsur riba
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 05:26 WIB
Bagaimana sistem berumahan yang ad indikasi unsur riba

Pertanyaan

Bagaimana menilai sistem pembelian rumah (KPR/perumahan) yang di dalamnya ada indikasi unsur riba?

Jawaban

  • Dalam arsip Tarjih, penentu halal-haramnya bukan nama produknya, melainkan akad yang dipakai. Fatwa 32 Tahun 2020 menetapkan secara tegas:

    "Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah … Akan tetapi, jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga." — Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

  • Karena itu indikasi riba muncul bila: (a) tambahan itu merupakan bunga atas pokok utang yang dipinjamkan, dan (b) tambahan itu mengikat dan diperjanjikan. Dua unsur ini disebut berulang sebagai batasan riba menurut Muhammadiyah:

    "bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan. (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

  • Fatwa 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa pada KPR konvensional "terdapat bunga yang merupakan unsur riba, tentu riba dalam syariat Islam diharamkan", sedangkan "KPR Syariah di dalamnya tidak menganut sistem riba, namun menganut sistem murabahah yaitu suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati." — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham

  • Perkembangan lintas tahun (kronologis):

  • 2009 — Fatwa 05 Jual Beli Kredit: jual beli kredit halal, tetapi bila skemanya melibatkan tiga pihak (pembeli, leasing/bank, penjual) dan bank melunasi dulu ke penjual/dealer, "hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara’." Juga disyaratkan harga kredit berlaku mutlak: "tidak bisa berubah. Baik pembeli mampu melunasi tepat waktu, ataupun terjadi penundaan." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • 2014 — Fatwa 22 Kredit Bank Syariah: "Riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta"; jasa bank/pegadaian syariah tidak termasuk riba karena tergantung akad yang disepakati. — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

  • 2020 — Fatwa 11 dan Fatwa 32 (keduanya dari persidangan akhir 2019) memperjelas pembeda akad: murabahah boleh, utang-piutang berbunga haram. Fatwa 32 juga menyarankan memperjelas akad, sebab "tidak ada keterangan yang jelas mengenai bentuk akad yang diterapkan, sehingga tidak dapat diketahui ziadah tersebut berfungsi sebagai apa."

  • 2023 — TJA Edisi 08 (KPR Bank Syariah): sistem KPR bank syariah "tidak menggunakan sistem bunga", dengan alternatif akad bai' al-murabahah, istishna', ijarah muntahiyah bit-tamlik, dan musyarakah muntanaqisah; salah satu syarat murabahah ialah "kontrak harus bebas dari riba". TJA Edisi 24 menegaskan: "baik kredit maupun deposito pada dasarnya adalah mengandung riba, khususnya pada bank konvensional", dan solusinya "alih akad dengan murabahah atau mudarabah". — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan

  • 2025 — TJA Edisi 11: "melakukan pinjaman ke bank konvensional adalah termasuk pinjaman atau utang riba", sedangkan berutang di bank syariah diperbolehkan; disebut pula bahwa Muhammadiyah membatasi definisi riba pada riba masyrūṭah (yang disyaratkan di awal akad) dan tidak menganut riba muṭlaqah, sehingga "tidak menyalahkan adanya tambahan secara sukarela." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

Dalil

  • وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
    "Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah [2]: 275) — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham

  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
    "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Ali 'Imran [3]: 130) — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham

  • كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
    "Setiap akad qardh (utang) dengan mengambil manfaat adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا
    "Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba." [HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

Catatan

  • Naskah yang berhasil ditelusuri membahas persoalan ini pada tataran KPR dan kredit bank, bukan pada penilaian sebuah kawasan/perumahan tertentu (misalnya label "perumahan syariah"). Karena itu, untuk menilai sistem tertentu, yang dapat dijadikan patokan dari arsip adalah jenis akad dan ada-tidaknya tambahan yang disyaratkan atas pokok utang, bukan nama atau promosi produk. Untuk kasus akad yang konkret dan dokumennya perlu dinilai, sebaiknya dimintakan penetapan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau bertanya langsung kepada Dewan Pengawas Syariah bank/lembaga yang bersangkutan.

Kesimpulan

  • Sistem pembelian rumah boleh selama akadnya jual beli (murabahah, istishna', ijarah muntahiyah bit-tamlik, musyarakah muntanaqisah) dengan margin/keuntungan yang jelas dan disepakati di awal, serta harga tidak berubah karena penundaan. Sistem itu mengandung riba bila pada hakikatnya utang-piutang uang dengan tambahan bunga yang disyaratkan — termasuk skema tiga pihak di mana bank melunasi penjual/dealer lebih dulu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2023-edisi-24-16-31-desember-menabung-di-bank-syariah-pilihan-

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:35 WIB
Bagaimana hukum adopsi anak

Pertanyaan

Bagaimana hukum mengadopsi anak (mengangkat anak orang lain menjadi anak sendiri) menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tarjih Muhammadiyah membedakan dua praktik yang di masyarakat sama-sama disebut "adopsi". Naskah Fikih Perlindungan Anak (2024) membedakannya begini:

    "Dalam praktik di masyarakat, terdapat dua jenis pengangkatan anak yaitu; pertama, mengangkat anak orang lain seperti anaknya sendiri tanpa memberi status sebagai anak dari orangtua angkat. Kedua, mengangkat anak orang lain untuk diasuh dengan melekatkan nasab anak tersebut kepada orangtua angkat, serta dimasukkan ke dalam kartu keluarga yang berdampak pada hak-hak keperdataan seperti saling mewarisi, menjadi wali nikah jika anak yang diangkat tersebut perempuan, dan hak-hak lainnya. Praktik ini dikenal dengan adopsi." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

  • Kesimpulan naskah itu tegas:

    "Dari dua praktik tersebut, pengangkatan anak yang dibenarkan dalam Islam adalah sebagaimana dalam praktik pertama, yaitu tidak melekatkan nasab kepada anak angkat. Dengan demikian, status anak angkat tidak mempengaruhi keharaman nikah (maḥram) dengan orangtua dan keluarga angkatnya, serta hak-hak lainnya sebagaimana anak kandung sendiri."

Maka mengangkat anak (pengasuhan) hukumnya dibenarkan; adopsi yang memutus nasab tidak dibenarkan, karena mengubah status nasab dilarang:

"Menurut ketentuan hukum Islam yang didasarkan pada surah al-Ahzab (33) ayat 4, anak angkat bukanlah anak sendiri dan status nasabnya tetap melekat pada ayah dan ibu kandungnya. Dengan demikian pengasuhan dan pengangkatan anak tidak boleh dilakukan dengan mengubah status nasab anak angkat kepada orangtua angkatnya."

  • Konsekuensi hukum yang ditegaskan naskah 2024:

  • Wali nikah: "dalam masalah pernikahan bapak angkat tidak berhak menjadi wali dari anak angkatnya. Bapak angkat dapat menjadi wali jika ayah kandung mewakilkan kepadanya untuk menikahkan anak perempuan tersebut, atau ayah kandung mewakilkan kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA)."

  • Kewarisan: "anak angkat tidak menjadi ahli waris, tetapi dapat menerima bagian harta orangtua angkat sebagai harta wasiat" — melalui KHI Pasal 209 ayat 2, "wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orangtua angkatnya".

  • Mahram: bila anak diasuh sejak bayi dan menyusu kepada ibu angkat memenuhi standar hadis — "minimal mendapatkan susuan sebanyak lima kali susuan dari ibu angkatnya" — maka berlaku status anak/ibu susuan (radā'ah).

  • Perkembangan lintas tahun (kronologis):

  • 2009 — Fatwa 41 (Pembagian Warisan ada Anak Angkat) sudah memakai kaidah yang sama: "anak angkat tidak mendapatkan bagian dari harta warisan, karena anak angkat dalam Islam tidak sama dengan anak kandung", dengan dalil QS al-Ahzab ayat 4–5, lalu memberi jalan wasiat/wasiat wajibah maksimal 1/3. — Fatwa 41 Pembagian Warisan Ada Anak Angkat

  • 2015 — Fatwa 27 dan Fatwa 25 mengulang ketetapan itu dalam kasus konkret: "anak angkat tidak menjadi ahli waris. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 ayat (2) … 'Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya'"; dan "jika ketika hidupnya orang tua angkat tidak berwasiat, maka anak angkat demi hukum mendapatkan bagian warisan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan ayah angkatnya." — Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat, Fatwa 27 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Cucu Dan Anak Angkat

  • 2021 — Fatwa 09 menempatkan pengangkatan anak sebagai salah satu pengasuhan alternatif berjenjang: "Pengangkatan anak menggunakan prinsip orang tua angkat seagama serta tidak memutus nasab dengan orang tua kandung" — urutannya kinship care (keluarga besar), foster care (keluarga di luar kerabat), perwalian, pengangkatan anak, dan panti asuhan (LKSA) sebagai pilihan terakhir. — Fatwa 09 2021 Mengangkat Anak Kembar Sebagai Anak Asuh

  • 2024 — Keputusan 54 Fikih Perlindungan Anak (Munas Tarjih XXX) merumuskan pembedaan istilah secara eksplisit dan menegaskan larangan mengubah nasab, sekaligus mengaitkan pengangkatan anak dengan pencegahan trafficking (perdagangan anak).

Jadi posisinya konsisten sejak 2009: pengangkatan anak tanpa memutus nasab dibolehkan; adopsi yang memutus nasab dan memasukkan anak ke dalam nasab orang tua angkat tidak dibenarkan. Yang baru pada 2024 adalah perumusan istilah dan penempatannya dalam kerangka fikih perlindungan anak.

Dalil

  • وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكَ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ. ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
    "… dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah." (QS al-Ahzab [33]: 4–5) — Fatwa 41 Pembagian Warisan Ada Anak Angkat

Catatan

  • Naskah yang berhasil ditelusuri membahas adopsi dari sisi hukum keluarga: nasab, wali nikah, kewarisan, dan mahram. Ketentuan teknis-prosedural pengangkatan anak yang dikutip naskah 2024 (Keputusan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/Kep/VII/1984, syarat usia, prosedur pengadilan dan Catatan Sipil) disebut sebagai aturan negara, bukan sebagai penetapan hukum fikih. Untuk kasus konkret — misalnya sengketa nasab atau pembagian warisan dalam keluarga tertentu — perlu penetapan dari Majelis Tarjih dan Tajdid atau pengadilan, bukan penilaian umum.

Kesimpulan

  • Mengangkat anak untuk diasuh dan dipelihara dibolehkan selama nasabnya tetap kepada orang tua kandung dan tidak diperlakukan sebagai anak kandung dalam hal wali nikah, mahram, dan warisan. Adopsi yang memutus nasab dan melekatkannya kepada orang tua angkat tidak dibenarkan. Anak angkat dapat menerima harta melalui wasiat atau wasiat wajibah maksimal sepertiga, dan dapat menjadi mahram melalui radā'ah (susuan) minimal lima kali susuan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:44 WIB
Adakah ketentuannya tarif atau biaya dri nikah siri

Pertanyaan

Adakah ketentuan Tarjih tentang tarif atau biaya dalam nikah siri?

Jawaban

  • Dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, tidak ada ketentuan tarif atau angka biaya untuk nikah siri — juga tidak ada ketentuan tarif untuk nikah yang dicatatkan. Yang ditetapkan Tarjih bukan soal biaya, melainkan soal wajib tidaknya pencatatan. Fatwa 13 (2007) menyimpulkan:

    "Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

  • Ketetapan itu dikuatkan oleh Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang, dan pada 2025 ditegaskan kembali dengan konsekuensi yang eksplisit:

    "Oleh sebab itu setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

  • Konsekuensinya: biaya tidak pernah dijadikan alasan pembenar dalam arsip ini. Yang ditemukan justru arahan sebaliknya — biaya pernikahan hendaknya diringankan. Fatwa 18 (1998) mengutip sabda Nabi saw. dan berkomentar:

    "Mubadzir dan memberatkan biaya nikah. Sabda Nabi saw: إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً — 'Pernikahan yang paling barokah adalah yang paling mudah biayanya.'" — Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai

  • Prinsip yang sama berlaku pada mahar. Fatwa 04 (2019) menegaskan:

    "KHI Pasal 31 tentang ketentuan mahar menegaskan bahwa penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Oleh karena itu, penentuan mahar yang terlalu berat yang dilakukan oleh sementara orang pada saat ini tidaklah sejalan dengan spirit syariat Islam." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar

  • Untuk walimah, Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menetapkan:

    "Dalam menyelenggarakan walimah pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri di luar ketentuan yang akan berakhir dengan penyesalan dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan) dan bermewah-mewah." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

Naskah yang sama juga memberi tuntunan pelaksanaannya: "segera diadakan akad nikah dengan dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan akta nikah. Pencatatan nikah wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum."

  • Perkembangan lintas tahun (kronologis):
  • 1998 — Fatwa 18: menolak pemborosan dan pemberatan biaya nikah, dengan hadis "paling mudah biayanya"; menyandingkan mempelai "boleh-boleh saja selama ada maslahat dan tidak memberatkan".
  • 2007 — Fatwa 13: nikah sirri didefinisikan sebagai pernikahan sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan di KUA; bagi warga Muhammadiyah wajib mencatatkannya.
  • 2010 — Keputusan Munas Tarjih Malang menguatkan kewajiban itu.
  • 2019 — Fatwa 04: mahar wajib, tetapi jumlahnya kesepakatan dan tidak boleh memberatkan; kesederhanaan menjadi prinsip.
  • 2021 — Fatwa 17 (Nikah Siri Duda Janda) mengulang jawaban TJA Jilid 8 dan menegaskan mekanisme pencatatan menurut UU No. 1/1974 dan PP No. 9/1975.
  • 2025 — TJA Edisi 05 memperjelas bahwa nikah siri/urfi "harus ditinggalkan", dan menyebut pencatatan sebagai bentuk i'lānun-nikāḥ serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Jadi posisinya konsisten sejak 2007, dan tidak pernah bergeser menjadi pembenaran biaya.

Dalil

  • إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً
    "Pernikahan yang paling barokah adalah yang paling mudah biayanya." — Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai

  • عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ [رواه أبو داود]
    "Dari Uqbah bin 'Amir (diriwayatkan) Rasulullah saw bersabda, sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar

  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ
    "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS al-Baqarah [2]: 282) — dijadikan dasar qiyās aulawī untuk pencatatan nikah. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

Catatan

  • Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri adanya ketentuan yang menyebut tarif, angka rupiah, atau rincian biaya — baik untuk nikah siri, akad di KUA, maupun biaya isbat nikah di pengadilan. Arsip yang terbaca berbicara pada tataran kewajiban pencatatan dan prinsip meringankan biaya, bukan pada tataran tarif. Untuk besaran biaya yang resmi berlaku, itu ranah ketentuan negara, bukan penetapan Tarjih.

Kesimpulan

  • Tidak ada ketentuan tarif atau biaya nikah siri dalam arsip Tarjih yang berhasil ditelusuri. Yang ada ialah kewajiban mencatatkan perkawinan bagi warga Muhammadiyah dan penegasan bahwa nikah siri/urfi harus ditinggalkan — sehingga pertimbangan biaya tidak menjadi pembenar. Sebaliknya, Tarjih menuntunkan agar biaya pernikahan, mahar, dan walimah diringankan serta disesuaikan kemampuan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.