Pertanyaan
- Berapa kali fatwa rokok di Muhammadiyah berubah, dan bagaimana kronologi perubahannya?
Jawaban
- Fatwa Muhammadiyah tentang rokok mengalami tiga fase hukum yang berbeda dengan dua kali perubahan besar sejak era sebelum 2005 hingga 2010, ditambah satu fatwa khusus untuk rokok elektrik (2020). Berikut kronologi lengkapnya:
1️⃣ Fase Makruh (pra-2005) — Tanya Jawab Agama
Dalam rubrik Tanya Jawab Agama di Majalah Suara Muhammadiyah (terhimpun dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 1), Tim Majelis Tarjih memberikan jawaban atas pertanyaan tentang hukum merokok. Saat itu dinyatakan bahwa merokok belum ditarjihkan secara resmi oleh Majelis Tarjih, namun berdasarkan pengamatan sementara, Tim mengambil kesimpulan bahwa merokok itu makruh hukumnya — bukan perbuatan terpuji dan patut dihindari. Lihat Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan.
2️⃣ Fase Mubah (2005–2007)
Pada tahun 2005, dalam rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 24 tahun ke-90/2005, Majelis Tarjih memberikan jawaban yang berbeda: pada asalnya hukum merokok adalah mubah (boleh), karena tidak ada nash (ayat Al-Qur'an dan hadis) yang secara qath'i melarangnya. Namun, disebutkan pula bahwa menjauhinya lebih baik daripada melakukannya. Jawaban ini dikutip kembali dan dimuat ulang dalam Fatwa 07 Hukum Merokok tahun 2007. Lihat Fatwa 07 Hukum Merokok.
3️⃣ Fase Haram (2010 – sekarang)
Pada tanggal 8 Maret 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok yang secara tegas menyatakan: merokok hukumnya adalah haram. Fatwa ini didasarkan pada enam landasan:
- Merokok termasuk khabā'iṡ (perbuatan buruk) yang dilarang QS. al-A'raf [7]: 157
- Merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS. al-Baqarah [2]: 195 dan QS. an-Nisa' [4]: 29)
- Merokok membahayakan diri dan orang lain, bertentangan dengan hadis lā ḍarara wa lā ḍirār
- Rokok adalah zat adiktif dan mengandung racun yang melemahkan, bertentangan dengan hadis larangan muskir (memabukkan) dan muftir (melemahkan)
- Pembelanjaan untuk rokok adalah perbuatan mubazir (QS. al-Isra' [17]: 26-27)
- Merokok bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah (lima perlindungan: agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta)
Fatwa ini secara eksplisit menyatakan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." Lihat Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok.
4️⃣ Fatwa Rokok Elektrik — Haram (2020)
Pada tahun 2020, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette (rokok elektrik/vape), yang mengharamkan rokok elektrik dengan alasan bahwa perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan, bahkan kadar bahayanya disebut lebih tinggi daripada rokok konvensional. Lihat Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika.
Ringkasan Perubahan:
| Periode | Status Hukum | Sumber |
|---|---|---|
| Pra-2005 | Makruh | Tanya Jawab Agama Jilid 1 |
| 2005–2007 | Mubah (menjauhi lebih baik) | Suara Muhammadiyah No. 24/2005 & Fatwa 07/2007 |
| 2010–sekarang | Haram | Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 |
| 2020–sekarang | Haram (rokok elektrik) | Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 |
Catatan
Perubahan dari makruh ke mubah ke haram ini mencerminkan penggunaan metode taḥqīq al-manāṭ (penegasan fakta syar'i) oleh Majelis Tarjih. Semakin berkembangnya bukti medis tentang bahaya rokok — dari data WHO, Unicef, dan penelitian akademik — menjadi faktor penentu perubahan hukum. Fatwa 2010 menggunakan data bahwa rokok menyebabkan 5,4 juta kematian per tahun, mengandung 69 zat karsinogenik, dan merugikan ekonomi keluarga miskin secara signifikan.
Kesimpulan
Fatwa rokok di Muhammadiyah telah berubah sebanyak dua kali (makruh → mubah → haram), dengan posisi final dan terkini adalah haram sejak Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010. Fatwa ini kemudian diperkuat dengan Fatwa 2020 yang juga mengharamkan rokok elektrik.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (pra-2005, makruh)
- Fatwa 07 Hukum Merokok (2007, mubah — mengutip jawaban 2005)
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, haram — Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)
- Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020, e-cigarette haram)
Wallahu a'lam bish-shawab.