Pertanyaan
Apakah rokok dan vape haram menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Rokok: haram. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan merokok hukumnya haram dalam Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010. Vape/rokok elektrik: haram, bahkan dinyatakan lebih kuat keharamannya dibanding rokok konvensional, melalui Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 dengan logika qiyas aulawi (analogi yang menunjukkan hukumnya lebih kuat).
Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
-
Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat) — masih berupa pengamatan tim, bukan putusan: "Atas dasar pengamatan sementara, maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA." Dinyatakan juga "Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
-
2005 dan 2007 — mubah. Fatwa 2007 menyatakan: "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya... Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok
-
2010 — berubah menjadi haram. Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 menyebut dalam konsiderannya bahwa fatwa 2005 dan 2007 "perlu ditinjau kembali", lalu memutuskan: "Merokok hukumnya adalah haram", dan menegaskan "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
2019 — keharaman merokok dikukuhkan kembali sebagai pijakan: "Sebagaimana telah ditegaskan dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.6/SM/MTT/111/2010 Tentang Hukum Merokok, bahwasanya merokok dihukumi haram." — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
-
2020 — rokok elektrik/vape. Disebutkan sebagai contoh konkret ijtihad era kekinian: "fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette. Muhammadiyah dalam fatwa tersebut mengharamkan rokok elektronik karena perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan dan disebut juga perbuatan bunuh diri dengan perlahan." Selanjutnya: "E-Cigarette menurut para ahli medis memiliki paparan uap yang membahayakan diri dan orang lain. Berdasarkan logika qiyas aulawi bahwa keharaman e-cigarette lebih kuat dibanding rokok konvensional, hal ini disebabkan e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang lebih membahayakan daripada rokok konvensional." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
-
2024 — diringkas ulang dan dikukuhkan: "dalam Fatwa MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/PER/I.1/E/2020 juga memfatwakan tentang hukum merokok rokok elektrik." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
Dalil
-
Khaba'its (yang buruk) diharamkan:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف: 157]
"… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" [Q. 7: 157] -
Larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [البقرة: 195]
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" [Q. 2: 195].
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [النساء: 29]
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [Q. 4: 29].
-
Larangan mubazir (pemborosan) untuk rokok:
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا [الإسراء: 26-27] -
Larangan menimbulkan bahaya pada diri dan orang lain:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
"Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" [HR Ibn Mājah, Aḥmad, dan Mālik]. -
Larangan yang memabukkan dan melemahkan:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ]
"Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" [HR Aḥmad dan Abū Dāwūd]. -
Seluruh dalil dan pertimbangan maqāṣid asy-syarī'ah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) tersebut termuat dalam Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010). Keharaman vape bersandar pada QS. al-Baqarah (2): 195 sebagaimana dikutip dalam Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020).
Catatan
- Naskah utuh Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette belum saya temukan sebagai halaman tersendiri dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri; yang terbaca adalah pengutipan dan penjelasannya di dalam Fatwa 26/2020 serta Tanya Jawab Agama 2024, dan kedua-duanya secara konsisten menyatakan rokok elektrik diharamkan. Untuk rincian amar fatwa vape yang lengkap, sebaiknya merujuk langsung ke naskah Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 atau menghubungi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Kesimpulan
- Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, merokok hukumnya haram (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010), dan rokok elektrik/vape juga haram — bahkan dinyatakan lebih kuat keharamannya daripada rokok konvensional (Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020). Posisi ini menggantikan pendapat lama tahun 2005–2007 yang menyebut mubah.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 07 Hukum Merokok (2007)
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)
- Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019, Fatwa No. 33/2019)
- Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020, Fatwa No. 26/2020)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.