ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah Rokok Dan Vape Haram
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:35 WIB
Apakah Rokok Dan Vape Haram

Pertanyaan

Apakah rokok dan vape haram menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Rokok: haram. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan merokok hukumnya haram dalam Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010. Vape/rokok elektrik: haram, bahkan dinyatakan lebih kuat keharamannya dibanding rokok konvensional, melalui Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 dengan logika qiyas aulawi (analogi yang menunjukkan hukumnya lebih kuat).

Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

  1. Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat) — masih berupa pengamatan tim, bukan putusan: "Atas dasar pengamatan sementara, maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA." Dinyatakan juga "Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan

  2. 2005 dan 2007 — mubah. Fatwa 2007 menyatakan: "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya... Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok

  3. 2010 — berubah menjadi haram. Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 menyebut dalam konsiderannya bahwa fatwa 2005 dan 2007 "perlu ditinjau kembali", lalu memutuskan: "Merokok hukumnya adalah haram", dan menegaskan "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

  4. 2019 — keharaman merokok dikukuhkan kembali sebagai pijakan: "Sebagaimana telah ditegaskan dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.6/SM/MTT/111/2010 Tentang Hukum Merokok, bahwasanya merokok dihukumi haram." — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok

  5. 2020 — rokok elektrik/vape. Disebutkan sebagai contoh konkret ijtihad era kekinian: "fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette. Muhammadiyah dalam fatwa tersebut mengharamkan rokok elektronik karena perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan dan disebut juga perbuatan bunuh diri dengan perlahan." Selanjutnya: "E-Cigarette menurut para ahli medis memiliki paparan uap yang membahayakan diri dan orang lain. Berdasarkan logika qiyas aulawi bahwa keharaman e-cigarette lebih kuat dibanding rokok konvensional, hal ini disebabkan e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang lebih membahayakan daripada rokok konvensional." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika

  6. 2024 — diringkas ulang dan dikukuhkan: "dalam Fatwa MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/PER/I.1/E/2020 juga memfatwakan tentang hukum merokok rokok elektrik." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te

Dalil

  • Khaba'its (yang buruk) diharamkan:
    وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف: 157]
    "… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" [Q. 7: 157]

  • Larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan:
    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [البقرة: 195]
    "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" [Q. 2: 195].

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [النساء: 29]
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [Q. 4: 29].

  • Larangan mubazir (pemborosan) untuk rokok:
    وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا [الإسراء: 26-27]

  • Larangan menimbulkan bahaya pada diri dan orang lain:
    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
    "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" [HR Ibn Mājah, Aḥmad, dan Mālik].

  • Larangan yang memabukkan dan melemahkan:
    عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ]
    "Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" [HR Aḥmad dan Abū Dāwūd].

  • Seluruh dalil dan pertimbangan maqāṣid asy-syarī'ah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) tersebut termuat dalam Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010). Keharaman vape bersandar pada QS. al-Baqarah (2): 195 sebagaimana dikutip dalam Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020).

Catatan

  • Naskah utuh Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette belum saya temukan sebagai halaman tersendiri dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri; yang terbaca adalah pengutipan dan penjelasannya di dalam Fatwa 26/2020 serta Tanya Jawab Agama 2024, dan kedua-duanya secara konsisten menyatakan rokok elektrik diharamkan. Untuk rincian amar fatwa vape yang lengkap, sebaiknya merujuk langsung ke naskah Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 atau menghubungi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Kesimpulan

  • Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, merokok hukumnya haram (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010), dan rokok elektrik/vape juga haram — bahkan dinyatakan lebih kuat keharamannya daripada rokok konvensional (Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020). Posisi ini menggantikan pendapat lama tahun 2005–2007 yang menyebut mubah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:37 WIB
Apakah manusia bisa mengubah ketetapan Allah?

Pertanyaan

Apakah manusia bisa mengubah ketetapan Allah?

Jawaban

  • Naskah-naskah Tarjih membedakan dua hal. Ketetapan Allah sejak azali tidak dapat diubah oleh manusia; yang menjadi ruang manusia adalah ikhtiar, doa, dan usaha, dan Al-Qur'an menyatakan bahwa Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.

1. Ketetapan Allah tidak dapat diubah, manusia hanya berikhtiar.

HPT Jilid 1 Kitab Iman menegaskan: "Adapun segala yang dilakukan manusia itu semuanya atas Qadla' dan QadarNya. Sedang manusia sendiri hanya dapat berikhtiar. Dengan demikian, maka segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha adalah bagian manusia." Dilanjutkan: "Manusia hanya dapat mengolah bagian yang Allah karuniakan padanya berupa rizki dan lain-lain." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

Hal yang sama dinyatakan dalam Tanya Jawab Agama: "Hubungan perbuatan manusia dengan qadha dan qadar ialah bahwa segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha dari manusia. Perbuatan manusia ditilik dari kemampuannya adalah hasil usahanya sendiri, tetapi kalau ditilik dari kekuasaan Allah perbuatan manusia itu ciptaan-Nya, manusia hanya dapat berikhtiar. Mengenai ikhtiar manusia itu suatu keharusan, tidak boleh manusia melalaikan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat

Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih Ke-29) menjelaskan batas pengetahuan manusia atas takdir: "Takdir di sini dimaknai dengan sebuah ketetapan dan ketentuan Allah yang telah terjadi di hadapan kita. Hanya Allah saja yang mengetahui ketetapan dan ketentuan-Nya. Manusia hanya dapat mengetahuinya ketika ketetapan dan ketentuan tersebut terjadi." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana

2. Namun manusia diperintahkan berusaha mengubah keadaannya.

Masih dari naskah yang sama: "Dengan demikian, manusia wajib memohon kepada Allah dan berusaha untuk mensikapinya dengan penuh kesabaran dalam rangka merubah keadaan yang dihadapinya menjadi lebih baik." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana

Dalam Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah: "…berbuat baik menurut kemampuannya dengan berusaha dan penuh pengharapan kepada Allah sebagai realisasi keyakinan manusia akan kekuasaan Allah di samping menerima apa yang diberikan kepadanya. Yakin apa yang diberikan oleh Allah kepadanya setelah berusaha dan berdoa adalah termasuk Rahman dan Rahim dan takdir Allah juga." Juga: "Tawakal bukan berarti menyerah tetapi juga berusaha dan usaha yang didasarkan hati Tawakal itu pula yang akan dinilai." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah

3. Perkembangan naskah secara kronologis.

NaskahIsi pokok
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah (tanpa tahun tercatat)Segala yang dari Allah adalah ujian; yang menyenangkan disyukuri, yang menyusahkan dijadikan sarana peringatan dan dorongan berusaha; tawakal bukan menyerah.
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat (tanpa tahun tercatat)Segala ketentuan dari Allah, usaha dari manusia; ikhtiar "suatu keharusan, tidak boleh manusia melalaikan". Soal umur: "Tentang umur manusia telah ditentukan oleh Allah, hanya Allah yang mengetahuinya, karenanya berobat bila sakit itu perlu"; dan "Tentang berdoa untuk diberi umur panjang, tidak ada salahnya. Karena soal umur itu urusan Allah. Sedang berdoa itu dianjurkan dan berdoa itu urusan manusia. Tentang dikabulkannya, itu urusan Allah."
Hpt Jilid 1 Kitab Iman (tanpa tahun tercatat)Iman kepada qadla' qadar sebagai bagian rukun iman; "segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha adalah bagian manusia".
Fatwa 28 2019 Permasalahan Seputar Surat Yunus Ayat 44 (2019, Fatwa No. 28/2019)Definisi qada dan qadar; keadaan lahir seseorang adalah ketentuan Allah, tetapi respons manusialah yang dinilai: "Ada di antaranya yang tetap menganut agama orang tuanya, tetapi ada pula yang kemudian memilih berbeda dengan agama orang tua yang melahirkannya, sehingga ada yang kemudian beriman, dan ada yang kafir. Jika Allah berkehendak, bisa saja Allah menjadikan semua manusia beriman kepada-Nya."
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana (tanpa tahun tercatat)Takdir adalah ketetapan yang telah terjadi; manusia wajib berdoa dan berusaha mengubah keadaannya menjadi lebih baik; kesalahan perhitungan manusia ikut mendatangkan bencana.

Posisinya konsisten sejak naskah terawal hingga 2019: ketentuan berasal dari Allah, ikhtiar adalah bagian manusia, dan takdir tidak dijadikan alasan berhenti berusaha. Fatwa 28/2019 hanya memperjelas definisi istilah qada dan qadar, bukan mengubah posisi.

Dalil

  • Keputusan di sisi Allah tidak dapat diubah:
    مَا يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ وَمَا أَنَا بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ [ق: 29]
    "Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah dan Aku sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Ku" [QS Qāf (50): 29] — dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana

  • Allah tidak mengubah keadaan kaum sampai mereka mengubah diri mereka sendiri:
    إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ [الرعد: 11]
    "Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri" [QS ar-Ra'd (13): 11]

ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ [الأنفال: 53]
"… sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri" [QS al-Anfāl (8): 53] — kedua ayat dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana

  • Allah tidak menzalimi manusia; manusia yang menzalimi dirinya sendiri:
    إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ النَّاسَ شَيْئًا وَلَٰكِنَّ النَّاسَ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ [يونس: 44]
    "Sesungguhnya Allah tidak menzalimi manusia sedikit pun, tetapi manusia itulah yang menzalimi dirinya sendiri" [QS Yūnus (10): 44] — Fatwa 28 2019 Permasalahan Seputar Surat Yunus Ayat 44

  • Iman kepada takdir baik dan takdir buruk termasuk rukun iman, berdasarkan hadis Jibril: "Ialah bahwa engkau percaya akan Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, Hari Kemudian dan percaya akan takdir baik dan takdir buruk" (Hadis riwayat Muslim) — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

Catatan

  • Naskah-naskah Tarjih yang saya baca tidak memakai istilah pembagian "takdir mubram" dan "takdir muallaq"; yang dipakai adalah pasangan qada (ketetapan Allah sejak zaman azali) dan qadar (perwujudannya). Karena itu saya tidak menyusun kesimpulan dengan istilah tersebut.

  • Untuk kasus konkret yang rumit — misalnya persoalan ajal dan kesembuhan seseorang, atau perkara yang menyangkut nasib pribadi — sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menurut naskah Tarjih, manusia tidak dapat mengubah ketetapan Allah yang telah ditetapkan-Nya; yang Allah tuntut dari manusia adalah ikhtiar, doa, dan usaha, sebab "segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha adalah bagian manusia", dan Allah "tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri".

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:38 WIB
Kenapa Listyo Sigit Ditetapkan senaia tersangka penyadapan tokoh penting

Pertanyaan itu menyangkut peristiwa hukum dan politik nasional yang tidak ada kaitannya dengan arsip yang saya pegang. Saya tidak bisa membantu menjawabnya, dan memang bukan wewenang saya untuk menilai perkara seperti itu.

Saya bisa menelusuri hal-hal seputar HPT, Fatwa Tarjih, metodologi Tarjih Muhammadiyah, atau konteks keislaman yang terkait — misalnya fikih informasi, etika pemberitaan, atau hukum menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:39 WIB
Ultraman dyna vs zetton

Itu di luar arsip yang saya pegang — saya hanya menelusuri HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah, jadi soal Ultraman tidak bisa saya bantu.

Kalau ada pertanyaan seputar putusan atau fatwa Tarjih, silakan ajukan.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:40 WIB
Mengapa terdapat perbedaan pendapat antara mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali?

Pertanyaan

Mengapa terdapat perbedaan pendapat antara mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali?

Jawaban

  • Naskah-naskah Tarjih tidak menyebut satu sebab tunggal, melainkan mendaftar beberapa sebab yang saling melengkapi. Paling tidak ada empat kelompok sebab: (a) perbedaan memahami teks (lafal Al-Qur'an, hadis, dan status kesahihan hadis), (b) perbedaan metode penalaran dan cara menyelesaikan dalil yang tampak bertentangan (ta'āruḍ dan tarjīḥ), (c) perbedaan pegangan pokok yang membuat satu dalil berbenturan dengan pegangan lainnya, dan (d) perbedaan lingkungan, tempat, waktu, serta adat.

Perkembangan naskahnya secara kronologis:

1. Fatwa 19/1999 (SM No. 10 Tahun Ke-84/1999) — daftar sebab yang paling ringkas:

"Secara umum yang bisa menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah antara lain:

  1. Perbedaan di dalam memahami ayat-ayat al-Qur'an
  2. Perbedaan di dalam memahami as-Sunnah termasuk perbedaan dalam menentukan statusnya
  3. Perbedaan di dalam penggunaan ar-ra'yu (penalaran) yang akan mempengaruhi metodologi yang digunakan
  4. Karena pengaruh lingkungan."
    Naskah ini juga menegaskan bahwa perbedaan itu "merupakan mata rantai sejarah perkembangan hukum Islam yang tidak dapat dipisahkan". — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

2. Fatwa 16/2010 — daftar yang lebih rinci, lima sebab:

"…sebab-sebab perbedaan pendapat ulama, antara lain sebagai berikut: 1. Karena perbedaan makna lafadz 2. Karena masalah pemahaman hadis (nash) 3. Karena berbenturan suatu dalil dengan pegangan pokok antara seorang dengan lainnya. 4. Masalah Ta'arudl dan Tarjih 5. Perbedaan pandang terhadap dalil yang dipandang sahih oleh sebahagian ahli dan tidak sahih menurut sebahagian lainnya."
— Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal

3. Fatwa 19/2010 (bejana yang dijilati anjing) — contoh konkret bagaimana sebab-sebab itu bekerja:

"Banyaknya dan tumpangtindihnya hadis-hadis di atas, telah menyebabkan pendapat para ulama juga menjadi begitu variatif."
Dan:
"Selain disebabkan keterangan hadis yang berbeda-beda, perselisihan (ikhtilaf) para ulama juga disebabkan karena perbedaan pemahaman; apakah perintah dalam hadis-hadis tersebut menunjukkan kewajiban (al-wujub) ataukah sunnah (an-nadb) atau hanya petunjuk keduniawian saja yang sama sekali tidak terikat dengan nilai ibadah (laisa li at-ta'abbud)…"
Naskah ini juga memakai pembagian sunnah tasyrī'iyyah (yang mengandung pensyariatan, berlaku abadi) dan ghairu tasyrī'iyyah (terikat situasi dan konteks). — Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing

4. Fatwa 17/2011 (tayammum) — sebabnya dinyatakan langsung:

"Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan penafsiran mereka terhadap kata 'أَيْدِيكُمْ', apakah batasannya sampai pergelangan tangan ataukah sampai siku sebagaimana saat berwudlu, serta perbedaan dalam menggunakan hadis yang menjelaskan tentang persoalan tersebut."
Di sini terlihat contoh nyata: mazhab Hanbali cukup sampai telapak tangan, sedangkan mazhab Hanafi dan pendapat terkuat mazhab Syafi'i sampai kedua siku. — Fatwa 17 2011 Tayammum

5. Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun tercatat) — menegaskan batas wilayah perbedaan yang sah:

"…yang dimaksud dengan perbedaan pendapat tersebut hanyalah perbedaan mengenai masalah-masalah hukum ijtihadiyah, bukan mengenai kaidah-kaidah fundamental agama dan pokok-pokok ajaran Islam. Perbedaan mengenai ini adalah kesesatan."
Dan sebab yang bersifat sosiologis:
"Perbedaan ijtihad karena berbedanya tempat, waktu dan adat bukanlah suatu hal yang diingkari, melainkan suatu kelapangan, sehingga apabila ijtihad hukum tidak cocok lagi dengan situasi tertentu dapat ditinggalkan dan dipilih ijtihad lain yang lebih maslahat."
Naskah ini juga mencatat bahwa ungkapan "berbeda pendapat itu rahmat" bukan hadis Nabi: "Dengan demikian kita tidak ragu lagi menyatakan bahwa Hadits tersebut bukan Hadits yang berasal dari Nabi saw." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain

6. Tanya Jawab Agama 2024 — menjelaskan sisi historis munculnya mazhab:

"Secara historis, kemunculan mazhab terjadi secara alami. Pada zaman Nabi saw, ketika para sahabat menjumpai persoalan hukum, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah saw. Namun setelah Rasulullah saw wafat, ketika generasi selanjutnya menjumpai persoalan hukum, mereka bertanya kepada para ulama yang memiliki kemampuan untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut. Fatwa para ulama tersebut ditulis, dikodifikasikan dan disebarluaskan oleh para murid-muridnya."
— Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

7. Keputusan 68/2026 — menempatkan ikhtilaf sebagai bagian dari keluasan Islam:

"Salah satu manifestasi nyata dari keluasan Islam ini dapat dilihat dari keberagaman pendapat (ikhtilaf) yang dihasilkan oleh para ulama di berbagai cabang ilmu, seperti fikih, teologi, dan tafsir."
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

Sikap Tarjih terhadap perbedaan itu. Muhammadiyah memosisikan pendapat mazhab sebagai bahan pertimbangan, bukan sebagai ikatan: "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab." (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda, 2024). Dalam praktiknya, sebagaimana terlihat pada fatwa tayammum, Tarjih tetap memilih satu pendapat yang dinilai terkuat setelah menimbang dalil — dan menyatakan pilihannya secara terbuka.

Ringkasnya: naskah-naskah lintas tahun ini sejalan, bukan saling menggantikan. Fatwa 1999 memberi kerangka umum, Fatwa 2010 dan 2011 merinci mekanismenya, TJA 4 memberi batas metodologisnya, dan Keputusan 2026 menempatkannya dalam wawasan toleransi.

Dalil

  • Perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya:
    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء: 59]
    "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)…" — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

  • Keberagaman sebagai sarana saling mengenal:
    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [الحجرات: 13]
    "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal…" — dikutip dalam Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

  • Hadis tentang ijtihad (riwayat 'Amr bin al-'Ash): "Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim berijtihad, lantas ijtihadnya salah (meleset), baginya satu pahala." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (Teks Arab hadis ini dalam naskah yang saya baca tercetak tidak utuh, sehingga saya tidak mengutipnya dalam Arab.)

  • Hadis tentang agama yang paling dicintai Allah: "Dari Ibn Abbas (diriwayatkan), ditanyakan kepada Rasulullah, apa agama yang paling dicintai Allah? Nabi Saw. menjawab agama yang mengajarkan kebaikan dan toleransi." (al-ḥanīfiyyah as-samḥah) — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

Catatan

  • Sebab-sebab perbedaan di atas disampaikan naskah Tarjih sebagai keterangan metodologis, bukan sebagai pembenaran bahwa semua pendapat sama kuatnya. Fatwa 17/2011 misalnya tetap menyimpulkan satu pendapat "memiliki argumentasi yang sangat (lebih) kuat" dan menyatakan keputusan HPT sebagai "pendapat yang terkuat dibandingkan dengan pendapat lainnya".

  • Rincian pendapat tiap mazhab untuk kasus tertentu (misalnya jumlah cucian bejana atau batas mengusap tangan saat tayammum) ada dalam naskah yang saya tautkan di atas; rujukan kitab yang dipakai naskah itu adalah Fatḥ al-Bārī, Tuhfatu al-Aḥwadzī, dan al-Fiqhu 'alā al-Madzāhibi al-Arba'ah. Untuk kasus pribadi yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Perbedaan antara mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali terjadi karena perbedaan dalam memahami lafal dan hadis (termasuk menilai kesahihannya), perbedaan metode penalaran serta cara mentarjih dalil yang tampak bertentangan, perbedaan pegangan pokok, dan perbedaan lingkungan, tempat, waktu, serta adat. Perbedaan itu sah selama berada pada masalah hukum ijtihadiyah, dan tidak berlaku pada kaidah fundamental agama serta pokok-pokok akidah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:41 WIB
Bagaimana hukum seseorang yang lupa jumlah rakaat salat?

Pertanyaan

Bagaimana hukum dan tuntunan bagi seseorang yang lupa jumlah rakaat dalam salat?

Jawaban

  • Orang yang lupa atau ragu jumlah rakaat salatnya tetap sah dan tidak perlu diulang dari awal. Yang dituntut adalah: membuang keraguan dan berpegang pada yang diyakini (bilangan terkecil), menyempurnakan kekurangan bila ternyata kurang, lalu melakukan sujud sahwi — dengan ketentuan waktu sujud mengikuti kapan penyebabnya diketahui.

Perkembangan naskahnya secara kronologis:

1. HPT Kitab Salat — Keputusan Muktamar Tarjih XX, Garut 1976. Inilah tuntunan paling awal yang tercatat, dan di situ "Sujud Sahwi ialah sujud yang dilakukan karena beberapa sebab didalam shalat, a.l: 1. Karena lupa duduk tahiyyat awwal, 2. Karena ragu-ragu jumlah raka'at yang dikerjakan, 3. Karena raka'at yang dikerjakan kurang, 4. Karena raka'at yang dikerjakan kelebihan."

Untuk kasus ragu jumlah rakaat: "Dan apabila anda ragu-ragu tentang jumlah raka'at yang telah anda lakukan, maka hilangkan keragu-raguan itu dan tetapkan yang pasti, kemudian sujud sahwi-lah sebelum salam."

Untuk kasus rakaat kurang: "Apabila anda meyakini shalat anda kurang raka'atnya, berdasarkan keyakinan anda atau karena diberitahu oleh orang lain, maka sempurnakan kekurangannya, kemudian akhiri shalat anda dengan salam, lalu sujud sahwi-lah dua kali, kemudian salam." — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi (1976)

2. Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi (tanpa tahun tercatat) mencatat bahwa soal ini masih terbuka: "Masalah sujud sahwi ini belum diputuskan oleh Muktamar Tarjih, sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing sesuai dengan pemahamannya terhadap dalil-dalil yang telah ditemukannya." Naskah ini juga memaparkan perbedaan mazhab: "Di kalangan ulama Syafi'iyyah, sujud sahwi dilakukan sebelum salam, sedang menurut ulama Hanafiyah sesudah salam. Ulama Malikiyah membedakan antara kekurangan dan kelebihan…" Lalu kesimpulan Tim: "Dalam pengamalan Nabi, bila pada kelebihan atau kekurangan dilakukan sujud itu sesudah salam, sedang kalau terjadi keraguan sujud sahwi dilakukan sebelum salam." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi

3. Tanya Jawab Agama 5 Shalat merumuskan ringkasannya: "Bila ragu-ragu mengenai jumlah raka'at atau sujud, maka ambillah bilangan yang kecil, karena ini yang lebih meyakinkan. Seperti bila ragu sudah dua rakaat atau satu rakaat, maka yang diyakini satu rakaat." Dan soal waktunya: "Sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, dan dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

4. Tanya Jawab Agama 4 membahas kasus orang lain yang melihat kekurangan rakaat pada salat seseorang: "kalau kekurangannya tentang hal pokok seperti kurang rakaatnya, maka perlu diberitahukan kekurangannya itu, dan kalau orang itu belum mengetahui caranya perlu ditunjukkan dengan menambah rakaatnya, kemudian diminta sujud sahwi atau sujud karena lupa." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya

5. Fatwa 01/2013 menegaskan bahwa salat tidak perlu diulang: "Oleh karenanya jika hal yang seperti bapak jumpai tersebut terulang kembali, tidak perlu kita mengulang salat kita dari awal. Namun demikian, jika ada orang yang merasa kurang 'mantap' karena kelupaannya tidak melakukan sujud… dipersilahkan untuk mengerjakan sujud sahwi dan tidak perlu sampai mengulang salatnya dari awal." Fatwa ini juga mengulang empat sebab sujud sahwi dan menyatakan: "untuk bacaan apa yang dibaca pada sujud sahwi, kami juga belum menemukan bacaan khusus yang dibaca atau diajarkan oleh Rasulullah saw." — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi (2013, Fatwa No. 01/2013)

6. Fatwa 04/2017 merumuskan batas sebabnya secara tegas: "Sujud sahwi hanya dilakukan ketika ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal." Karena itu, makmum yang tidak meyakini kunut sebagai bagian salat tidak ikut sujud sahwi imam yang lupa kunut, "cukup dengan duduk dan menunggu imam selesai sujud sahwi sampai imam selesai membaca salam." — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017, Fatwa No. 04/2017)

Apa yang berubah dan apa yang tetap. Rumusan intinya — ambil yang yakin, sempurnakan kekurangan, lalu sujud sahwi — konsisten sejak Keputusan Muktamar Tarjih 1976 sampai Fatwa 2017. Yang berkembang adalah perincian waktu sujud: HPT 1976 menyebut sujud sahwi sebelum salam untuk kasus ragu dan setelah salam untuk kasus kurang; TJA 2 dan TJA 5 kemudian merumuskannya sebagai kaidah umum ("sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam"). Fatwa 2013 menambahkan penegasan bahwa salat tidak diulang dan bacaan sujud sahwi tidak memiliki lafal khusus, sedangkan Fatwa 2017 mempersempit sebabnya pada keraguan jumlah rakaat atau rukun yang tertinggal.

Dalil

  • Ragu jumlah rakaat — buang keraguan, pegang yang yakin, sujud dua kali sebelum salam:
    إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ [رواه مسلم]
    "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia salat, tiga ataukah empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambillah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan salatnya. Lalu jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan." [HR Muslim no. 571] — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi

  • Rakaat kurang — disempurnakan lalu sujud dua kali setelah salam (hadis Dzulyadain):
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ أَوْ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ الصَّلَاةُ يَا رَسُولَ اللهِ أَنَقَصَتْ… فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ [رواه البخاري]
    "… Lalu beliau menyempurnakan dua rakaat yang tertinggal, kemudian sujud dua kali." [HR al-Bukhari no. 1227] — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi

  • Rakaat kelebihan — sujud dua kali setelah salam:
    أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا… فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ [رواه البخاري]
    "Bahwasanya Rasulullah saw pernah salat zuhur lima rakaat… Kemudian Rasulullah sujud dua kali setelah salam." [HR al-Bukhari no. 1226] — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi

  • Bacaan sujud sahwi — tidak ada lafal khusus, sehingga dipakai bacaan sujud biasa:
    سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
    "Maha suci Engkau ya Allah, wahai Tuhan kami dan dengan memujimu ya Allah, ampunilah aku." — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi

Catatan

  • Tanya Jawab Agama 2 menyebut bahwa pelaksanaan sujud sahwi "belum dirumuskan caranya" oleh Muktamar dan diserahkan pada pemahaman masing-masing, sementara HPT (Keputusan Muktamar Tarjih XX 1976) sudah memuat tuntunannya. Saya menyampaikan keduanya apa adanya; dalam hierarki, HPT adalah putusan muktamar yang mengikat.

  • Fatwa 14/1999 yang ditanyakan tentang cara dan bacaan sujud sahwi hanya merujuk pada pembahasan di Suara Muhammadiyah tahun 1998 dan tidak memuat rinciannya; isi naskah itu yang terbaca justru membahas isyarat telunjuk pada tasyahud. — Fatwa 14 1999 Bacaan Sujud Sahwi Memulai Acungan Telunjuk Bacaan Tahiyat Awal

  • Untuk kasus konkret yang berlarut (misalnya keraguan yang berulang terus-menerus), sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Orang yang lupa jumlah rakaat tidak berdosa dan salatnya tidak batal. Ia berpegang pada jumlah yang diyakininya (bilangan terkecil), menyempurnakan rakaat yang kurang bila ternyata kurang, lalu sujud sahwi dua kali — sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, sesudah salam bila diketahui sesudahnya. Salat tidak perlu diulang dari awal, dan sujud sahwi tidak memiliki bacaan khusus.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:43 WIB
Apakah hukum Islam bisa berubah mengikuti perkembangan zaman?

Pertanyaan

Apakah hukum Islam bisa berubah mengikuti perkembangan zaman?

Jawaban

  • Bisa, tetapi tidak semua dan tidak bebas. Naskah-naskah Tarjih membedakan dua sifat pokok hukum Islam: yang tetap (nashhiyah) dan yang dapat berubah (ijtihadiyah). Perubahan hanya dibenarkan pada yang kedua, dan itu pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

1. Dua sifat pokok hukum Islam.

Fikih Muhammadiyah Bagian N menerangkan: "hukum Islam mempunyai dua sifat pokok, yaitu yang bersifat tetap, tidak bisa berubah-ubah dan yang bisa berubah-rubah menurut kondisi dan situasi. Yang bersifat tetap ialah hukum yang bersifat nashhiyah (yang tidak bisa berubah-rubah, karena perubahan sosial). Dasar hukum ini menentukan prinsip-prinsip hukum secara globalitas. Sedangkan yang dapat berubah-rubah ialah hukum yang bersifat ijtihadiyah. Dalam hal ini Islam memberi kaidah-kaidah umum dan menyerahkan perkembangannya kepada para Mujtahidin untuk menerapkan kaidah-kaidah itu di dalam menghadapi segala macam problematik hukum, di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan situasi dan lingkungannya." — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan

Kaidahnya dirumuskan: "Tidak dapat dipungkiri bahwa perobahan ketentuan-ketentuan hukum tergantung pada perobahan hal-ikhwal, tempat dan waktu" (qaidah ushul nomor 10). Lihat Perubahan Hukum.

2. Empat syarat sebuah hukum boleh berubah.

Keputusan 68/2026 merumuskannya secara tegas — "Hukum tentu tidak boleh asal berubah, tetapi harus ada syarat-syarat untuk dapat diubah":

"a. adanya tuntutan kemaslahatan untuk berubah, yang berarti bahwa apabila tidak ada tuntutan dan keperluan untuk berubah, maka hukum tidak dapat diubah,
b. hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdah, melainkan di luar ibadah mahdah, yang berarti ketentuan-ketentuan ibadah mahdah tidak dapat diubah karena pada dasarnya hukum ibadah itu bersifat tidak [ber]makna [duniawi],
c. hukum itu tidak bersifat qat'i, apabila hukum itu qat'i, maka tidak dapat diubah seperti ketentuan larangan makan riba, makan harta sesama dengan jalan batil, larangan membunuh, larangan berzina, wajibnya puasa Ramadan, wajibnya salat lima waktu, dan sebagainya,
d. perubahan baru dari hukum itu harus berlandaskan kepada suatu dalil syar'i juga, sehingga perubahan hukum itu tidak lain adalah perpindahan dari suatu dalil kepada dalil yang lain." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met

3. Bahkan yang ditegaskan dalam nas pun dapat berubah dalam praktik Tarjih.

Naskah yang sama menyatakan: "Dalam Muhammadiyah secara praktik telah diakui adanya perubahan ketentuan hukum, bahkan bukan hanya ketentuan hukum ijtihadiah, tetapi juga ketentuan hukum yang ditegaskan dalam nas. Contohnya tentang masalah kepemimpinan perempuan yang dalam hadis dilarang, tetapi dalam putusan dan fatwa Tarjih dibolehkan. Begitu pula hukum melakukan rukyat yang diperintahkan dalam hadis, tetapi Tarjih tidak lagi mengamalkan hadis itu, melainkan menggunakan hisab." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

Cara kerjanya bertumpu pada 'illat (kausa hukum). Untuk kasus rukyat: "Praktik dan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu adalah praktik dan perintah yang disertai 'illat (kausa hukum). 'Illatnya dapat difahami… yaitu keadaan umat pada waktu itu yang masih ummi… Keadaan ummi artinya adalah belum menguasai baca tulis dan ilmu hisab (astronomi)… maka ketika 'illat sudah tidak ada lagi, hukumnya pun tidak berlaku lagi. Artinya ketika keadaan ummi itu sudah hapus, karena tulis baca sudah berkembang dan pengetahuan hisab astronomi sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan tidak berlaku lagi." — Fatwa 24 Rukyat Global (2009)

4. Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis.

NaskahIsi pokok
Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan (tanpa tahun tercatat)Dua sifat hukum: tetap (nashhiyah) dan berubah (ijtihadiyah); kaidah perubahan situasi dan waktu; kaidah "Penentuan hukum sejajar dengan ada dan tidaknya alasan mengapa perbuatan itu dilakukan".
Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (SM No. 12 tahun ke-92/2007)Perubahan dari kebolehan suami menjatuhkan talak kapan dan di mana pun menjadi keharusan di depan sidang pengadilan; "Perubahan hukum semacam ini adalah sah".
Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)Pencatatan perkawinan tidak diatur secara konkret dalam hukum Islam awal; kini wajib karena kemaslahatan dan kepastian hukum.
Fatwa 24 Rukyat Global (2009)Peralihan rukyat ke hisab karena 'illat keadaan ummi sudah hapus.
Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai (2021)"dalam nas al-Qur'an maupun hadis Nabi saw memang tidak dijelaskan mengenai permasalahan cerai di depan sidang pengadilan ini, namun demi mewujudkan kemaslahatan… maka di sini ada perubahan hukum"; memakai maslahah mursalah dan sadd az-zari'ah.
Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022)"perubahan adalah hal yang tidak terhindarkan… Inilah yang disebut sebagai taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa)"; fatwa yang lebih baru memuat dalil yang lebih reliabel dan sesuai kondisi yang berkembang.
Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi (2022)Perkembangan teknologi masuk ranah mu'amalah dunyawiyyah (perkara kehidupan dunia) yang "akan selalu berubah seiring berkembangnya zaman"; hukum asalnya mubah sampai ada dalil yang mengharamkan.
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met dan Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)Perumusan empat syarat perubahan hukum dan penegasan bahwa dinamika hukum berlaku pada muamalat duniawiah, bukan pada akidah dan ibadah mahdah.

Arah perkembangannya konsisten: dari rumusan kaidah yang masih umum pada naskah-naskah awal, menuju perumusan syarat yang makin ketat pada 2026. Tidak ada naskah yang mencabut asas perubahan hukum itu sendiri.

5. Batas yang tegas.

Dinamika itu hanya berlaku di luar ibadah mahdah: "Tajdid di bidang muamalat duniawiah (bukan akidah dan ibadah khusus), berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat sesuai dengan capaian kebudayaan yang dapat diwujudkan manusia… Bahkan dalam aspek ini beberapa norma di masa lalu dapat berubah bila ada keperluan dan tuntutan untuk berubah dan memenuhi syarat-syarat perubahan hukum syarak." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

Sementara pada akidah dan ibadah mahdah, arahnya justru pemurnian: "Dalam bidang pokok-pokok akidah dan ibadah (mahdah), tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunah Nabi Saw." — naskah yang sama.

Dalil

  • Tujuan syariat adalah kemaslahatan — dasar bagi perubahan yang terarah:
    وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء: 107]
    "Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." [QS al-Anbiyā' (21): 107] — dikutip dalam Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai dan Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga, dengan rujukan asy-Syatibi, al-Muwāfaqāt, Juz II, hlm. 142.

  • Kaidah perubahan hukum karena zaman, tempat, dan keadaan:
    لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ
    "Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

  • Perkataan Ibnu al-Qayyim:
    تَغَيُّرُ الْفَتْوَى وَاخْتِلَافُهَا بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ
    "Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat" [I'lām al-Muwaqqi'īn, Juz III, hlm. 3] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

  • Kaidah 'illat — hukum berlaku menurut ada atau tidaknya kausa:
    الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وَسَبَبِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
    "Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya 'illat dan sebabnya" [I'lām al-Muwaqqi'īn, IV: 105] — Fatwa 24 Rukyat Global

  • Kaidah muamalah — hukum asal boleh:
    الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
    "Hukum asal segala sesuatu (hal-hal di luar tsawabit) adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya" — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

  • Ijtihad Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman — "Aku menghukumi berdasarkan yang ada dalam kitab Allah… Dengan sunah Rasulullah Saw…. Saya berijtihad dengan pendapatku, dan saya tidak mengabaikannya." Kemudian "Rasulullah Saw. menepuk dadaku dan bersabda: 'Segala puji bagi Allah yang memberi pertolongan pada utusan Rasulullah Saw. untuk sesuatu yang membuatnya rida.'" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan . (Teks Arab hadis ini dalam naskah yang saya baca tercetak tidak utuh, sehingga saya tidak mengutipnya dalam Arab.)

Catatan

  • Naskah Tarjih tidak mengajarkan bahwa hukum Islam mengikuti zaman secara pasif. Perubahan yang dibenarkan adalah perpindahan dari satu dalil ke dalil lain berdasarkan kemaslahatan dan 'illat — bukan penyesuaian tanpa dasar. Naskah 2026 bahkan memperingatkan agar kontekstualisasi "tidak semata memaksa nas agar mengikuti konteks saja, sehingga terjadi distorsi nas agar sesuai dengan konteks, yang membuat nas hanya berfungsi sebagai legitimasi terhadap penafsiran yang kita buat." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met

  • Istilah taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) yang dipakai Fatwa 15/2022 bukan berarti membatalkan fatwa lama sebagai kesalahan, melainkan pergeseran karena dalil dan kondisi yang lebih baru: "masing masing fatwa itu tidak saling bertentangan dan tidak perlu dipermasalahkan, karena perubahan adalah hal yang tidak terhindarkan."

  • Untuk menilai apakah suatu ketentuan tertentu termasuk yang dapat berubah atau tidak, perlu pembacaan naskah pada tema yang bersangkutan; saya tidak menyusun daftar sendiri di luar apa yang dinyatakan naskah.

Kesimpulan

  • Menurut naskah Tarjih, hukum Islam dapat berubah mengikuti perkembangan zaman, tempat, dan keadaan — tetapi terbatas pada hukum yang bersifat ijtihadiyah dan di luar ibadah mahdah, serta harus memenuhi empat syarat: ada tuntutan kemaslahatan, bukan pokok ibadah mahdah, tidak bersifat qat'i, dan perubahan itu bersandar pada dalil syar'i. Yang bersifat tetap — akidah, pokok ibadah mahdah, dan hukum-hukum qat'i seperti larangan riba, zina, dan membunuh — tidak dapat diubah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/keputusan-68-2026-pengembangan-manhaj-tarjih-07-lampiran-2-c-perspektif-wawasan-

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.