ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
mandi wajib pakai gayung yang diisi air keran dan mengulang…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 20:34 WIB
mandi wajib pakai gayung yang diisi air keran dan mengulanginya saat setelah diguyur hukumnya gimana

Pertanyaan

  • Apakah sah mandi wajib memakai gayung yang diisi air keran, dan bagaimana hukum mengulang-ulang guyuran air setelah badan terbasahi?

Jawaban

  • Sah. Air keran adalah air mutlak, yaitu air yang suci zatnya dan mensucikan, sehingga sah dipakai untuk wudu dan mandi janabah. Yang menjadi ukuran bukan alat atau wadahnya, melainkan sifat airnya.
  • Soal wadah dan cara mengalirkan air, naskah Tarjih menyatakan hal itu diserahkan kepada kaum muslimin. Fatwa 47/2004 menulis: "Rasulullah saw tidak menerangkan bagaimana seharusnya tempat air itu dan bagaimana air itu dialirkan, seperti dengan menggunakan kolam, menyalurkan dengan pipa, dan sebagainya. Hal itu semua diserahkan kepada kaum muslimin."
  • Mengulang guyuran air juga tidak menjadi masalah. Bahkan HPT justru menuntunkan pengulangan: air dituangkan ke atas kepala tiga kali, lalu diratakan ke seluruh badan serta digosok. Yang wajib dipastikan adalah air merata ke seluruh badan, bukan jumlah tuangan.
  • Air yang sudah pernah dipakai bersuci pun — menurut pendapat yang dipilih Majelis Tarjih dan Tajdid — boleh dipakai lagi selama tidak bercampur najis atau benda haram dan sifat airnya (warna, bau, rasa) belum berubah. Fatwa 27/2019 menyatakan: "ada juga sebagian ulama yang berpandangan bahwa air musta'mal itu boleh digunakan untuk bersuci kembali selama masih memiliki sifat-sifat air, dan pendapat ini yang sejalan dengan pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah."

Dalil

  • عَنْ مَيْمُنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ الْجَنَابَةِ
    "Dari Maimunah ra., ia berkata: aku dan Rasulullah saw pernah mandi janabah dari satu bejana." [HR. at-Tirmidzi, hasan sahih] — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung
  • عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النِّسَآءُ وَالرِّجَالُ يَتَوَضَّئُوْنَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَشْرَكُوْنَ بِهِ جَمِيْعًا
    "Adalah perempuan-perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah saw berwudu pada bejana yang satu, maka semuanya menggunakan air itu." [HR. al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa'i, Malik dan Ahmad] — Fatwa 47 2004 Air Mustakmal
  • الْمَاءُ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
    "Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang membuatnya najis." [HR. Ahmad] — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung
  • Tata cara: "…lalu tuangkan air ke atas kepalamu tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuanya, serta digosok, kemudian basuhlah kedua kakimu… dan janganlah berlebih-lebihan dalam menggunakan air." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

Catatan

  • Sejak Tanya Jawab Agama 6 (SM No. 01/2005) dan Fatwa 47/2004, Fatwa 20.A/2003, hingga Fatwa 27/2019, posisi ini konsisten: air bekas bersuci boleh dipakai kembali selama sifat airnya tidak berubah, dan wadah/cara mengalirkan air diserahkan kepada kaum muslimin. Fatwa 20.A/2003 menegaskan hal ini juga berlaku untuk mandi janabah: "Semua air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk berwudlu dan mandi janabah." — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004
  • Perlu dicatat satu penekanan yang muncul belakangan. Fatwa 36/2021 (tentang limbah air wudu) menekankan aspek kesehatan dan menyebut kategori air musta'mal sebagai air yang menurut sebagian ulama tidak bisa digunakan untuk bersuci, serta menuntut pertimbangan burhani (temuan ilmiah) selain bayani. Ini bukan pembatalan atas kebolehan di atas, melainkan penekanan agar air yang dipakai bersuci terjamin bersih dan tidak mendatangkan kemudaratan. — Fatwa 36 2021 Limbah Air Wudu
  • Fatwa 30/1999 juga menyebut air yang sudah pernah dipakai itu "hukumnya boleh", sembari menyarankan memilih air yang belum dipakai bila air melimpah. — Fatwa 30 1999 Mempersoalkan Kembali Volume Air Dua Qullah

Kesimpulan

  • Mandi wajib dengan gayung berisi air keran sah, dan mengulang-ulang guyuran air juga tidak membatalkan apa pun. Yang wajib: niat, air merata ke seluruh badan termasuk pangkal rambut, dan airnya tetap bersih serta tidak berubah sifatnya karena najis.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 20:35 WIB
nih saya kan sering sengaja menunda salat isya terus ketiduran bangun-bangun jam 05.00 dan itu udah masuk subuh itu hukumnya gimana ya

Pertanyaan

  • Sering sengaja menunda salat Isya, lalu ketiduran dan baru bangun sekitar jam 05.00 ketika sudah masuk waktu Subuh. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

  • Dua hal di sini perlu dipisah, karena naskah Tarjih memperlakukannya berbeda: kesengajaan menunda dan ketiduran.

    • (a) Menunda dengan sengaja — ini yang menjadi persoalan utama. Fatwa 27/2004 menegaskan: "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan." Naskah itu juga mengutip Sa'id ibnil-Musayyab yang menafsirkan "menyia-nyiakan salat" dalam QS. Maryam 59 justru sebagai: "tidak shalat 'isya hingga datang waktu fajar, dan tidak shalat fajar hingga terbit matahari." Persis pola yang Anda sebutkan.
    • Penegasan serupa muncul dari sisi lain. Tanya Jawab Agama 5 memasukkan "menunda-nunda waktu shalat, padahal mampu mengerjakan lebih awal" sebagai salah satu tanda mempermudah-ringan shalat. Fatwa 06/2016 menyatakan: "mengakhirkan waktu di sini tidak diperbolehkan hingga mendekati waktu shalat setelahnya kecuali dengan alasan syar'i yang dapat diterima."
    • Soal batas waktu Isya, Kitab Salat menetapkan: "Waktu salat Isya dimulai sejak hilang mega (syafak) merah sampai masuknya waktu salat Subuh." Naskah yang sama menyebut hadis-hadis tentang sepertiga atau pertengahan malam ditafsirkan sebagai waktu yang afdal, bukan batas akhir. Jadi bila Anda bangun jam 05.00 dan saat itu fajar sadik sudah terbit, waktu Isya telah berakhir — silakan pastikan ke jadwal setempat.
    • (b) Ketiduran — ini justru dimaafkan. Hadis Abu Qatadah: "Tidak ada kelalaian karena ketiduran. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga." Fikih Kebencanaan (Munas Tarjih XXIX) mengutipnya dan menyimpulkan: orang yang luput salat karena tertidur atau lupa "melakukan salat ketika ia terbangun atau ketika ingat."
  • Namun arsip tidak menyatukan dua kondisi ini menjadi satu ketetapan. Yang tertulis justru pembedaan tegas. Fatwa 18/2019: "seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu." Fikih Kebencanaan juga menyatakan: "Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat."

  • Untuk urutan bila ada dua salat tertinggal, Tanya Jawab Agama 3 mencontohkan: "ketika saudara bangun lakukan shalat dzuhur kemudian 'ashar baru kemudian shalat maghrib." Prinsipnya: yang tertinggal lebih dahulu, baru yang waktunya sedang berjalan.

Dalil

  • فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
    "…Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS. an-Nisa' (4): 103] — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
  • فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
    "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya…" [QS. Maryam (19): 59] — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
  • عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
    "Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
  • عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
    "Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

Catatan

  • Posisi ini konsisten sejak awal: Fatwa 27/2003 sudah menyatakan "pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu)", dan Fikih Kebencanaan 2018 mengulang kalimat itu hampir persis dengan tambahan "terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat." Yang berkembang adalah perinciannya: Fatwa 06/2016 memperjelas batas bolehnya mengakhirkan salat, dan Fatwa 01/2018 menegaskan bahwa salat fardu yang tertinggal boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang — "apabila ada orang yang belum shalat Zhuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera shalat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang."
  • Karena pertanyaan Anda menyangkut kebiasaan pribadi yang berulang, saya hanya menyampaikan apa yang tertulis dalam naskah-naskah di atas dan tidak menetapkan hukum untuk kasus Anda secara personal. Silakan konsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat. — Tanya Jawab Agama 5 Shalat, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat, Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab, Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

Kesimpulan

  • Menunda Isya dengan sengaja sampai keluar waktu adalah dosa besar menurut Fatwa 27/2004, dan penundaan itulah yang dicela — bukan semata ketidurannya. Ketiduran sendiri dimaafkan dan salat dikerjakan saat bangun. Namun naskah Tarjih tidak menjadikan penggantian salat sebagai penghapus dosa kesengajaan; yang disebut adalah taubat yang sungguh-sungguh. Karena bangun jam 05.00 umumnya sudah masuk waktu Subuh, periksa jadwal setempat dan tunaikan yang tertinggal lebih dahulu, lalu Subuh.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 20:41 WIB
tapi kesimpulannya diampuni apa dosa?

Pertanyaan

  • Dari kesimpulan sebelumnya: apakah dosanya diampuni, dan dosa apa yang dimaksud?

Jawaban

  • Yang disebut berdosa adalah perbuatan menunda itu sendiri, bukan ketidurannya. Fatwa 27/2004 menutup jawabannya dengan: "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan." Jadi yang dimaksud dosa di sini adalah dosa menunda salat keluar dari waktunya — dan naskah menyebutnya dosa besar, bukan dosa kecil.
  • Soal ketiduran, naskah justru mengangkatnya dari hitungan dosa. Fatwa 18/2019 mengutip: "diangkat pena (tidak dianggap dosa) dari tiga hal, yaitu dari seorang yang tidur hingga terbangun…" [HR. Muslim].
  • Apakah diampuni? Naskah tidak menjanjikan pengampunan otomatis, dan tidak menjadikan salat pengganti atau fidyah sebagai penghapusnya. Fatwa 18/2019: "tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu." Jadi pintunya ada, tetapi pintunya bernama tobat, bukan qadha.
  • Syarat tobatnya dirinci di Fatwa 11/2007 (2007): "Dosa-dosa besar dan disengaja dapat diampuni apabila pelakunya bertobat nasuha dengan menyesalinya dan memperbaiki diri serta bertekad untuk tidak mengulangi lagi."
  • Yang tidak bisa diandalkan untuk menutupinya adalah amal ibadah lain. Fatwa yang sama menyebut hadis: "Shalat lima waktu dan Jumat ke Jumat menutup dosa-dosa dari shalat ke shalat berikutnya selama tidak dilakukan dosa besar" [HR. Muslim, at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan lain-lain]. Artinya salat lima waktu menutup dosa kecil, sedangkan dosa besar tidak tercakup olehnya.
  • Fatwa 27/2004 juga menyertakan jalan keluarnya dalam kutipan QS. Maryam 59–60: setelah ancaman bagi yang menyia-nyiakan salat, ayat melanjutkan "kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun."

Dalil

  • فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئًا
    "…Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun." [QS. Maryam (19): 59–60] — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
  • عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَمِلَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
    "Diangkat pena (tidak dianggap dosa) dari tiga hal, yaitu dari seorang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan dari gila sehingga ia berakal." [HR. Muslim] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إلى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
    "Shalat lima waktu dan Jumat ke Jumat menutup dosa-dosa dari shalat ke shalat berikutnya selama tidak dilakukan dosa besar." [HR. Muslim, at-Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqi] — Fatwa 11 Puasa Arafah Menutup Dosa Puasa Ketika Wukuf

Catatan

  • Perlu dibedakan dua hal yang mudah tercampur. Naskah menyebut "diangkat pena" bagi orang tidur — itu keterangan bahwa keadaan tidur tidak dihitung sebagai pelanggaran. Namun naskah tidak menyatakan bahwa kesengajaan yang mendahului tidur itu ikut gugur. Yang tetap dinilai adalah penundaan yang dipilih sebelum tidur.
  • Arbiter soal ampunan tidak berada di tangan saya maupun di dalam naskah. Fatwa 18/2019 hanya menyebut "bertaubat dengan sungguh-sungguh" sebagai satu-satunya yang disebut, tanpa memastikan penerimaannya. Karena itu saya tidak dapat menyimpulkan "sudah diampuni" atau "tidak diampuni" untuk kasus Anda. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat, Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

Kesimpulan

  • Dosanya adalah dosa menunda salat keluar waktu, dan Fatwa 27/2004 menyebutnya dosa besar. Ketiduran tidak menambah dosa. Pengampunannya tidak lewat qadha atau fidyah, melainkan lewat tobat nasuha: menyesali, memperbaiki diri, dan bertekad tidak mengulangi — sebagaimana dinyatakan Fatwa 11/2007 dan Fatwa 18/2019.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 20:48 WIB
saya kan tau temen saya main judi bola saya udah ngingetin berkali kali tapi tetep aja dilakukan, nah saat menang saya di traktir tapi saya tau itu uang hasil judi apa terima?

Pertanyaan

  • Teman bermain judi bola, sudah diingatkan berkali-kali tetap dilakukan. Ketika menang, ia mentraktir. Bolehkah menerimanya padahal diketahui uang itu hasil judi?

Jawaban

  • Judi bola termasuk maisir (perjudian), dan hukumnya haram. Keputusan Tarjih Sidoarjo menetapkan: "Lotto dan Nalo pada hakekatnya dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian", lalu memutuskan "Bahwa Lotto dan Nalo adalah termasuk perjudian. Oleh karena itu hukumnya HARAM." Taruhan bola dengan pola untung-rugi dan kalah-menang adalah persis unsur yang disebut naskah itu: "sama-sama mengandung mudlarat dan manfaat, rugi-untung, kalah menang… Sebab itu HARAM-lah hukumnya."
  • Uang hasil judi adalah harta haram karena cara mendapatkannya. Fatwa 05/2014 membagi harta haram: "Harta haram karena cara mendapatkannya, meskipun dzatnya halal, seperti uang riba, barang curian, mobil korupsi, sapi suap", lalu merinci jenis pertama sebagai "Harta haram yang diambil secara suka rela, saling ridha, atau dengan izin pemilik pertama. Seperti upah wanita pezina, hasil judi, atau jual beli barang haram."
  • Fatwa yang sama menjawab kasus Anda hampir persis. Naskah Fatwa 05/2014 menulis: "kecuali jika sampai ke tingkat patut dicurigai, yakni kita mempunyai dugaan keras bahwa barang yang diberikan itu barang haram. Misalnya kita menerima pemberian dari orang yang suka berjudi, maka kita perlu mencari tahu asal-usul barang yang diberikan tersebut. Selama kecurigaan kita belum hilang, sebaiknya kita jangan menggunakan (baik kita manfaatkan sendiri atau kita berikan kepada orang lain) pemberian tersebut. Atau kita tempuh jalan pintas, yaitu mengembalikan barang tersebut kepada si pemberi."
  • Di sini kecurigaan itu bukan dugaan — Anda sudah tahu sumbernya. Karena itu sikapnya lebih tegas lagi. Fatwa 05/2014 menutup dengan: "Bagi penerima yang mengetahui bahwa itu hasil korupsi, dia harus menolaknya." Fatwa 28/2013 memberi tuntunan serupa dengan tegas: "Adapun sikap yang harus dilakukan adalah menolak uang tersebut dengan tidak menghiraukan ejekan atau perkataan dari orang lain yang menganggap sebagai orang yang sok suci."
  • Alasan menolaknya bukan sekadar kehati-hatian. Fatwa 02/2011 menjelaskan akibat harta haram: "harta yang diperoleh dan dikonsumsi secara batil dapat menyebabkan orangnya berdosa, darah dagingnya tumbuh dari barang yang haram, ibadah dan doanya tidak diterima oleh Allah."
  • Adapun tugas Anda terhadap teman itu, sudah Anda tunaikan dan tetap wajib dilanjutkan. Keputusan Tarjih Sidoarjo: "kita wajib menghindarinya dan mengingatkan jangan sampai Lotto dan Nalo diadakan, dijual, dibeli dan sebagainya, malah jika berkuasa: melarang."
  • Menolak traktiran itu bisa dilakukan dengan halus, tanpa menyinggung atau mempermalukan teman di depan orang lain. Yang harus dijaga adalah uangnya tidak masuk ke manfaat Anda.

Dalil

  • يَٰأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
    "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." [QS. al-Ma'idah (5): 90] — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
  • يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
    "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.'" [QS. al-Baqarah (2): 219] — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
  • كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ بِالسُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
    "Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht), nerakalah yang paling layak untuknya." [HR. Ibnu Jarir] — Fatwa 28 2013 Suap Pilkades
  • الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
    "Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun di antara keduanya ada perkara syubhat (samar)… Barangsiapa yang menjauhkan diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agama dan kehormatannya." [HR. al-Bukhari no. 50] — Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj
  • نَزِّهوا أموالكم... — larangan memakan harta secara batil ditegaskan dalam QS. an-Nisa' (4): 29: "Janganlah kamu saling memakan harta di antara kamu sekalian secara bathil." — Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi

Catatan

  • Posisi ini konsisten dan menguat dari masa ke masa. Keputusan Tarjih Sidoarjo (1968) sudah menetapkan keharaman judi; Fatwa 05/2014 (2014) memasukkan hasil judi secara eksplisit sebagai harta haram dan menyebut langsung kasus pemberian dari orang yang suka berjudi sebagai contoh yang harus dihindari; Fatwa 28/2013 (2013) menegaskan sikap menolak meski dicap sok suci; Fatwa 02/2011 (2011) menjelaskan dampaknya pada ibadah dan doa. Tidak ada naskah yang membolehkan.
  • Ada satu kelonggaran yang perlu disebut secara jujur agar tidak disalahpahami: Fatwa 24/2019 (2019) menyatakan bahwa bila menolak menimbulkan masalah hubungan kerja yang berat, "dapat saja uang pemberian itu diterima, tetapi sebaiknya dibelanjakan untuk keperluan-keperluan sosial, bukan untuk keperluan pribadi." Namun kelonggaran itu diberikan untuk kasus uang yang statusnya belum jelas (syubhat) dalam relasi atasan–bawahan di kantor. Pada kasus Anda sumbernya sudah diketahui pasti sebagai hasil judi, sehingga yang berlaku adalah ketentuan Fatwa 05/2014, bukan kelonggaran ini.
  • Saya tidak menetapkan hukum untuk kasus Anda secara personal, hanya menyampaikan apa yang tertulis dalam naskah-naskah di atas. Bila perlu penegasan, silakan bertanya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Jangan diterima. Uang hasil judi adalah harta haram karena cara mendapatkannya, dan naskah Tarjih secara khusus menyebut pemberian dari orang yang suka berjudi sebagai sesuatu yang tidak boleh digunakan selama sumbernya diketahui demikian — apalagi di sini sudah diketahui, bukan sekadar dicurigai. Menolaknya dengan cara yang santun, dan terus mengingatkan teman tanpa memutus tali persaudaraan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 20:52 WIB
bagaimana kalo kita terima?

Pertanyaan

  • Kalau traktiran dari uang hasil judi itu tetap diterima, apa akibatnya?

Jawaban

  • Status hartanya tidak berubah menjadi halal karena berpindah tangan. Fatwa 05/2014 menegaskan: "Harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik yang asli, tidak saling ridha, statusnya tetap haram, meskipun berpindah ke tangan orang lain, baik diberikan dalam bentuk hadiah atau hibah." Fatwa 05/2014 juga memasukkan "hasil judi" dalam kelompok "Harta haram yang diambil secara suka rela, saling ridha, atau dengan izin pemilik pertama" — jadi pengelompokannya jelas, dan penerimanya tidak otomatis bebas.
  • Karena itu yang menimpa Anda adalah dosa memakan harta batil, bukan dosa berjudi. QS. al-Baqarah 188 melarang "memakan harta sebahagian kamu... dengan jalan yang batil", dan naskah Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 menyebut kata al-bāthil secara terminologis mencakup dua bentuk: "Pertama, mengambil harta orang lain dengan cara yang zalim, pencurian, pemaksaan, dan cara-cara yang semisalnya. Kedua, mengambil harta orang lain dengan cara terlarang, seperti perjudian dan mengadu nasib."
  • Naskah juga menyebut akibatnya secara langsung. Fatwa 13/2016: "jika sebaliknya saudara meyakini bahwa dalam pemberian uang tersebut terdapat kekeliruan, kejanggalan, atau keraguan maka tinggalkan jangan mengambil upah tersebut karena perbuatan tersebut termasuk yang dilarang." Fatwa 02/2011 lebih tegas: "harta yang diperoleh dan dikonsumsi secara batil dapat menyebabkan orangnya berdosa, darah dagingnya tumbuh dari barang yang haram, ibadah dan doanya tidak diterima oleh Allah."
  • Bahkan bersedekah dengan harta itu tidak menyelamatkan. Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 mengutip: "Siapa saja yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, ia tidak mendapatkan pahala apa pun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut" [HR. al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban]. Fatwa 13/2016 menyebut hal sama: shadaqah seperti itu "tidak termasuk dalam shadaqah yang baik, yang diperintahkan oleh syari'at Islam."
  • Jadi menerimanya bukan sekadar "tidak dapat pahala", tetapi terjerumus. Inilah bunyi kaidah yang dikutip Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16: "Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan." Bila haram bagi teman Anda mengambilnya, haram pula bagi Anda mengambilnya darinya.
  • Bila sudah terlanjur menerima, naskah tidak memuat tata cara khusus untuk kasus traktiran seperti ini. Yang ada adalah prinsip umum: Fatwa 05/2014 mengutip Ibnu Hajar — "orang yang korupsi tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta korupsi itu kepada pemiliknya" — dan untuk kasus Anda, "pemilik" itu adalah si pemberi. Karena itu menolak sejak awal jauh lebih ringan daripada memperbaikinya belakangan.
  • Satu hal yang perlu dibedakan dengan jujur: ada kelonggaran dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 untuk keluarga yang menerima nafkah tanpa mengetahui sumbernya — "pada dasarnya tidak menanggung dosa apabila tidak mengetahui sumbernya." Kelonggaran itu bergantung pada ketidaktahuan, dan pada kasus Anda sumbernya sudah diketahui. Karena itu tidak berlaku di sini.

Dalil

  • وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
    "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…" [QS. al-Baqarah (2): 188] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
  • يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُوا۟ مِنَ ٱلطَّيِّبَـٰتِ وَٱعْمَلُوا۟ صَـٰلِحًا… — dan hadis: "…dan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ditambah lagi dengan mengkonsumsi barang yang haram, lalu mana mungkin do'anya akan diterima" [HR. Muslim dari Abu Hurairah] — Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi
  • لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
    "Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah hasil korupsi." [HR. Muslim dari Ibnu Umar] — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi
  • مَنْ جَمَعَ مَالًا مِنْ حَرَامٍ ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ
    "Siapa saja yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, ia tidak mendapatkan pahala apa pun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut." [HR. al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh

Catatan

  • Posisi ini konsisten sejak lama dan menguat dengan perincian yang makin jelas. Keputusan Tarjih Sidoarjo (1968) mengharamkan judi. Tanya Jawab Agama 1 sudah menyatakan haji dengan biaya hasil buntut (judi) "tidak diterima oleh Allah". Fatwa 02/2011 (2011) merinci dampaknya pada darah daging, ibadah, dan doa. Fatwa 05/2014 (2014) menyebut langsung kasus "menerima pemberian dari orang yang suka berjudi" sebagai yang harus dihindari dan "mengembalikan barang tersebut kepada si pemberi". Fatwa 13/2016 (2016) memerintahkan meninggalkan pemberian yang diyakini bermasalah. Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 (2025) menutupnya dengan kaidah "Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan." Tidak ada satu pun naskah yang membolehkan penerimaan dalam kondisi sumbernya diketahui.
  • Saya tidak menetapkan hukum untuk kasus pribadi Anda, hanya menyampaikan apa yang tertulis. Bila perlu penegasan, silakan bertanya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji, Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi

Kesimpulan

  • Kalau diterima, Anda menanggung dosa memakan harta batil — terpisah dari dosa teman Anda berjudi. Harta itu tetap haram walau berpindah tangan, tidak menjadi halal karena berupa traktiran atau hadiah, dan tidak bisa "dibersihkan" dengan disedekahkan. Menolaknya dengan santun adalah sikap yang diperintahkan naskah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.