Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.
Pertanyaan
- Tanah sudah disepakati diwakafkan, tetapi akta/surat dari KUA belum terbit karena calon penerima (ustadz/nadzir) tidak datang menandatangani lebih dari satu tahun. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap tanah itu — bolehkah dialihfungsikan?
Jawaban
-
Yang paling menentukan bukan suratnya, melainkan ikrarnya. Menurut Tarjih, wakaf sah dan mengikat sejak diikrarkan atau sejak ada tindakan wakif yang menunjukkan kehendak mewakafkan, tanpa menunggu penerimaan dari nadzir:
"Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain." — Fatwa 39 Wakaf Dan Hibah (2009)
"Pada dasarnya wakaf berlaku semenjak diikrarkan oleh waqif di kala hidupnya." — Fatwa 12 2004 Zakat Warisan Dan Hasil Penjualan Tanah Serta Masalah Wakaf (2004)
Konsekuensinya, status tanah itu sudah menjadi tanah wakaf dan:
"tanah yang telah diwakafkan itu tidak boleh diambil atau dimiliki kembali oleh si pemberi wakaf dan status tanah itu tetap sebagai tanah wakaf." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
-
Yang TIDAK boleh dilakukan (sejak ikrar):
-
Ditarik kembali, diambil, atau dianggap milik keluarga lagi — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan
-
Dijual, dihibahkan, atau diwariskan sebagai milik sendiri — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
-
Dialihfungsikan secara sepihak oleh wakif, karena perubahan peruntukan adalah wewenang nadzir dan harus dengan izin tertulis BWI:
"Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin... hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf." — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016)
-
Dibiarkan tidak terurus. Ini ditegaskan sebagai tindakan terlarang:
"terhadap harta wakaf – sebagai harta milik Allah – tidak boleh melakukan tindakan baik secara aktif maupun pasif, misalnya dengan tidak melakukan pengurusan, sehingga berakibat hilang atau berkurangnya benda wakaf." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
-
Yang boleh dan justru harus dilakukan:
-
Urus akta ikrar wakaf dan sertifikatnya. Inilah jalan keluar yang disebut naskah, bukan alih fungsi:
"Sebagai langkah kongkrit untuk menjaga benda wakaf yang berujud tanah, maka terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat wakaf, hendaknya segera diurus penerbitan sertifikatnya." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf dan Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak Dan Wakaf
-
Ganti nadzirnya bila ia tidak mampu menjalankan tujuan wakaf. Kriteria "tidak mampu" di sini mencakup ketidakmampuan merealisasikan tujuan wakaf, dan solusinya adalah penggantian nadzir:
"Adapun kalau nadzir atau pengelola harta/tanah wakaf tersebut tidak mampu merealisasikan tujuan dari sipemberi wakaf atau tujuan wakaf pada umumnya, maka nadzirnya boleh diganti." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
-
Mengubah atau mengganti benda wakaf dengan yang lebih besar manfaatnya — tetapi bersyarat, dan syaratnya bukan "sudah lama tidak diurus", melainkan karena benda wakaf tidak lagi berfungsi:
"apabila harta wakaf itu sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak lagi memberi manfaat, maka boleh diubah atau diganti dengan yang lebih besar manfaatnya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
-
Bila sampai pada penjualan/tukar guling, itu hanya sah sebagai jalan mempertahankan wakaf, bukan mengembalikannya menjadi harta pribadi:
"Penjualan tanah wakaf tersebut masih dimungkinkan sepanjang masih dapat melestarikan keberadaan tanah wakaf, misalnya dengan menukar tanah lain yang lebih memiliki nilai ekonomis atau dengan kata lain dengan melakukan tukar guling tanah wakaf itu... Namun, penggantian tujuan tanah wakaf ini hendaknya diberitahukan kepada pihak wakif jika masih hidup atau ahli warisnya jika wakif telah meninggal dunia." — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis (2020)
Dalil
-
Hadis Umar bin al-Khaththab ra. tentang tanah Khaibar:
أَنْ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ أَصَابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا... قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ، أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوْهَبُ وَلَا يُوْرَثُ
"Jika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya... pokoknya itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan." [HR. al-Bukhari No. 2737] — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis
-
Firman Allah QS. Ali-Imran (3): 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai..." — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis
Catatan
- Arsip Tarjih yang saya telusuri tidak memuat ketentuan tentang batas waktu (misalnya satu tahun) maupun sanksi administratif atas lambatnya penerbitan akta ikrar wakaf; itu wilayah peraturan perundang-undangan (UU No. 41/2004 dan PP No. 42/2006 yang dirujuk naskah-naskah di atas), bukan putusan Tarjih.
- Naskah juga tidak membahas secara khusus status wakaf yang baru berupa kesepakatan dan belum dituangkan dalam akta ikrar wakaf di hadapan PPAIW — jadi saya tidak menyimpulkan status hukum konkret tanah Ayah Anda. Yang dapat dikatakan: begitu ikrar diucapkan atau ada tindakan yang menunjukkan kehendak mewakafkan, naskah-naskah di atas menyatakan wakaf telah terjadi dan mengikat.
- Perkembangan lintas tahun: naskah Tanya Jawab Agama jilid 3–6 dan Fatwa 12/2004, 44/2004, 39/2009, 21/1999 menekankan keabadian wakaf tetapi membuka penggantian/pengubahan bila benda wakaf tak berfungsi; Fatwa 21/2011 menambah syarat konsultasi kepada pemberi wakaf sebelum alih fungsi; Fatwa 25/2016 dan 05/2020 memperjelas prosedurnya melalui izin tertulis BWI dan mekanisme tukar guling. Arahnya konsisten: melestarikan wakaf, bukan mengembalikannya.
- Kasus ini menyangkut dokumen dan keputusan konkret keluarga, maka langkah yang tepat adalah berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid/Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah setempat, KUA-PPAIW, dan BWI.
Kesimpulan
- Tanah itu tidak boleh ditarik kembali atau dialihfungsikan sendiri oleh keluarga, karena wakaf sudah mengikat sejak ikrar. Yang semestinya ditempuh: segera urus akta ikrar wakaf dan sertifikatnya; bila penerima wakaf tidak menjalankan tugasnya, ajukan penggantian nadzir; dan bila memang diperlukan perubahan peruntukan atau tukar guling, tempuh prosedurnya melalui izin tertulis BWI serta dengan memberitahukan wakif/ahli waris.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan · Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak Dan Wakaf
- Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf (1999) · Fatwa 12 2004 Zakat Warisan Dan Hasil Penjualan Tanah Serta Masalah Wakaf (2004) · Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004)
- Fatwa 39 Wakaf Dan Hibah (2009) · Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid (2011) · Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016) · Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis (2020)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- Bila tidak ditemukan nadzir baru, dan tidak ada yang sanggup mengurus kecuali wakif sendiri — bolehkah wakif yang mengurus tanah wakaf itu? Apa batasnya?
Jawaban
-
Khazanah Tarjih tidak melarang wakif menjadi nadzir. Kitab Waqaf dalam HPT justru berbicara langsung kepada wakif dalam posisi itu:
"Kalau engkau menjadi anggota badan atau penguasa waqaf (nadlir), wajiblah engkau pelihara sesuai dengan maksud orang yang berwaqaf, serta mempergunakan sebagai mestinya, dengan berta'at kepada Allah dan berusaha memperbanyak faedah dari barang waqaf itu." — Kitab Waqaf
Kata "kalau engkau menjadi" menunjukkan jabatan pengelola itu terbuka bagi wakif. Yang berubah hanyalah kapasitasnya: ia memegang amanah pengelolaan, bukan kepemilikan.
"Kalau engkau telah mewakafkan, maka tidak berhak lagi engkau atas barang itu, kecuali sebagai orang lain yang hanya berhak menggunakannya saja..." — Kitab Waqaf, dikutip juga dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
-
Namun "sanggup" saja tidak cukup — ada syarat nadzir yang harus dipenuhi. Fatwa 25/2016 mengutip UU No. 41/2004 Pasal 10:
"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; dan f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum." — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016)
-
Bila memang tidak ada yang sanggup, pengelolaan boleh dialihkan kepada pihak lain yang mampu. Naskah yang sama menyatakan:
"apabila belum ada LAZISMU dan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan di cabang Muhammadiyah tersebut, maka pengelolaan zakat, wakaf, infak dan shadaqah bisa diserahkan kepada yang mampu yang belum memiliki tanggungjawab dalam persyarikatan, sehingga pengelolaannya akan lebih maksimal." — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah
Artinya, kesulitan mencari orang bukan alasan menelantarkan tanah; yang dituntut adalah mencarikan pengelola yang memenuhi syarat.
-
Batas-batas yang tetap berlaku bila wakif sendiri yang mengurus:
-
Tidak boleh mengubah peruntukan atas kehendak sendiri. Kewenangan ini tetap terikat izin tertulis BWI (penjelasan lengkap ada di jawaban sebelumnya) — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah
-
Tidak boleh memperlakukan tanah itu sebagai milik sendiri — dijual, dihibahkan, atau diwariskan — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
-
Tidak boleh pasif. "terhadap harta wakaf – sebagai harta milik Allah – tidak boleh melakukan tindakan baik secara aktif maupun pasif, misalnya dengan tidak melakukan pengurusan, sehingga berakibat hilang atau berkurangnya benda wakaf." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
-
Keputusan pengelolaan hendaknya dimusyawarahkan, tidak diputuskan sepihak: "...sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka..." [QS. asy-Syura (42): 38] — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah
-
Yang boleh: mengambil biaya pengurusan dan pemeliharaan dari hasil tanah wakaf itu:
"Kalau perlu, perongkosan dalam mengurus dan menjaga barang-barang waqaf itu dapat diambilkan dari hasil yang didapat dari waqaf itu, atau diikhtiarkan sumber bantuan lainnya." — Kitab Waqaf
-
Dan bila tujuan wakaf tidak tercantum jelas, pengelolanya lebih leluasa, dengan tuntunan:
"Kalau engkau menerima uang untuk waqaf atau mendapati waqaf yang tidak tertentu, atau yang berwaqaf (waqifnya) tidak menentukan, hendaklah engkau pergunakan sebagai 'amal jariyah yang sebaik-baiknya, jangan sampai harta-benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk." — Kitab Waqaf
Lihat juga: "Adakalanya pula dalam ikrar wakaf pihak wakif tidak menentukan tujuan pemanfaatan harta yang diwakafkan. Dalam hal ini, nadzir lebih luwes (fleksibel) dalam memanfaatkan harta wakaf tersebut. Sungguhpun demikian, dalam pemanfaatan harta wakaf tersebut harus diupayakan yang paling maslahah bagi umat." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
Dalil
-
Hadis Umar bin al-Khaththab ra. tentang tanah Khaibar:
أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ؟ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوْهَبُ وَلاَ يُوْرَثُ
"Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian dia menghadap Nabi saw... Sabda Rasulullah: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya. Maka Umar pun menyedekahkan manfaatnya dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan." [HR. al-Bukhari, kitab al-Wasaya] — Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf
-
Kaidah yang dipegang: "Syarat yang ditetapkan oleh wakif kedudukannya sama dengan ketetapan syara'." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
Catatan
- Perkembangan lintas tahun: Tanya Jawab Agama 3 dan 4 (beserta HPT) hanya berbicara tentang penggantian nadzir yang tidak mampu merealisasikan tujuan wakaf; Fatwa 44/2004 menegaskan larangan menelantarkan dan kewajiban upaya maksimal; Fatwa 25/2016 menambahkan syarat-syarat nadzir serta jalan keluarnya bila belum ada lembaga pengelola; Fatwa 35/2020 menegaskan nadzir adalah "pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya." Arahnya konsisten: yang dikehendaki adalah ada pengelola yang memenuhi syarat, bukan pembiaran.
- Yang belum termuat dalam bagian yang saya telusuri: ketentuan rinci tentang tata cara penetapan dan penggantian nadzir serta peran BWI dalam hal itu — naskah hanya merujuk UU No. 41/2004 dan PP No. 42/2006. Karena itu saya belum dapat memastikan prosedur formalnya dari khazanah tarjih.
- Bila Ayah Anda hendak menjadi nadzir, naskah menuntut lebih dari kesanggupan: amanah, mampu jasmani-rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Sebaiknya hal ini dibicarakan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah setempat, KUA-PPAIW, dan BWI, agar penetapannya sah secara syariah sekaligus administratif.
Kesimpulan
- Boleh — wakif dapat mengurus sendiri tanah wakafnya sebagai nadzir, sebab khazanah Tarjih tidak melarangnya dan HPT bahkan memberi tuntunan bagi wakif yang memegang jabatan itu. Syaratnya: ia memenuhi persyaratan nadzir, memelihara tanah sesuai maksud wakaf, tidak mengubah peruntukan tanpa izin tertulis BWI, tidak memperlakukannya sebagai milik pribadi, dan tidak membiarkannya terlantar. Bila ada pihak lain yang lebih mampu, pengelolaan justru dianjurkan diserahkan kepadanya secara musyawarah.
Sumber
- Kitab Waqaf (HPT, Kitab Waqaf)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan · Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak Dan Wakaf
- Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf (1999) · Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004) · Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016) · Fatwa 35 2020 Wakaf Kepala Keluarga (2020)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- Tanah diwakafkan dengan tujuan khusus: nadzir membangun pesantren di atasnya. Karena tidak ada nadzir, bolehkah tujuan itu diganti atau ditiadakan?
Jawaban
-
Titik tolaknya: tujuan yang ditetapkan wakif mengikat. Ini bukan sekadar kesepakatan administratif:
"Jika wakif dalam ikrar wakaf telah menetapkan tujuan dalam pemanfaatan benda yang diwakafkan, maka pada dasarnya bagi nadzir tidak ada pilihan lain kecuali harus mewujudkan yang ditentukan oleh wakif." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004), dan Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak Dan Wakaf
"شَرْطُ اْلوَاقِفِ كَنَصِّ الشَّارِعِ" — "Syarat yang ditetapkan oleh wakif kedudukannya sama dengan ketetapan syara'." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
-
Namun tujuan wakaf BUKAN hal yang mutlak tak bisa disentuh. Tarjih membuka pintunya, tetapi dengan alasan yang sangat spesifik, bukan dengan alasan "nadzirnya tidak ada". Perkembangan posisinya sebagai berikut:
a. HPT, Kitab Waqaf — membuka penggantian, tetapi karena bendanya yang tak lagi berfungsi:
"Di mana perlu, kalau barang waqaf itu sudah lapuk atau rusak bolehlah engkau pergunakan untuk lainnya yang serupa atau engkau jual dan engkau belikan barang lain untuk meneruskan waqafnya." — Kitab Waqaf
b. Fatwa 21/1999 — alasan yang dibenarkan: harta wakaf tidak memenuhi fungsinya.
"Oleh karena itu harta wakaf yang menjadi berkurang, rusak atau tidak dapat memenuhi fungsinya sebagaimana yang dituju, harus dicarikan jalan bagaimana agar harta wakaf itu berfungsi." — Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf
Disebutkan contoh alasannya: "letak lahan yang tidak strategis, jauh dari pemukiman, ada lahan lain yang lebih strategis dan para wakif setuju jika tanah yang tidak strategis itu dijual". Ada pula penggantian "karena kepentingan yang lebih kuat" — misalnya membangun masjid yang lebih layak menggantikan masjid lama. Metodenya disebut istihsan (menyimpang dari dalil umum karena ada alasan yang lebih kuat), bukan kebebasan.
c. Fatwa 44/2004 — perumusan paling eksplisit tentang perubahan tujuan, dan syaratnya:
"Perubahan tujuan wakaf dari yang ditetapkan oleh wakif kepada tujuan lain yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dapat dibenarkan."
Contoh yang diberikan fatwa ini: sebidang tanah diwakafkan untuk masjid, padahal di lingkungan itu sudah ada masjid yang representatif —
"Maka jika dibangun masjid diduga keras tidak akan makmur atau kurang bermanfaat bagi masyarakat setempat. Dengan demikian pembangunan masjid di atas tanah wakaf ini dapat dinilai sebagai tindakan yang mubadzir."
Jadi yang membuka pintu perubahan tujuan adalah: tujuan semula menjadi mubadzir/tidak bermanfaat, sementara masyarakat membutuhkan peruntukan lain yang mendesak (balai pengobatan, rumah sakit, gedung sekolah, dan sejenisnya).
d. Fatwa 21/2011 — pengalihfungsian dibenarkan karena "alasan-alasan yang sangat obyektif dan rasional", dengan dua syarat: konsultasi kepada pemberi wakaf, dan mendahulukan alternatif yang lebih baik:
"Namun jika masih ada alternatif yang lebih baik, maka tentu alternatif itulah yang harus ditempuh." — Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid
e. Fatwa 25/2016 dan Fatwa 05/2020 — prosedurnya dipertegas:
"Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf." — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016), Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis (2020)
Fatwa 05/2020 juga menegaskan jalan keluarnya bukan "mengembalikan" tanah, melainkan tukar guling agar pokok wakaf tetap ada:
"Penjualan tanah wakaf tersebut masih dimungkinkan sepanjang masih dapat melestarikan keberadaan tanah wakaf, misalnya dengan menukar tanah lain yang lebih memiliki nilai ekonomis... Namun, penggantian tujuan tanah wakaf ini hendaknya diberitahukan kepada pihak wakif jika masih hidup atau ahli warisnya jika wakif telah meninggal dunia." (2020)
f. Keputusan 68/2026 (Manhaj Tarjih) — menegaskan dasar metodologisnya:
"Istihsan digunakan dalam Tarjih untuk membolehkan penjualan harta wakaf atau perubahan pemanfaatan yang berbeda dengan syarat (klausul) wakif karena alasan-alasan yang menghendaki perubahan tersebut. Argumen terhadap kebolehan ini dalam Putusan Tarjih disebut hifzan li al-maslahah (guna menjaga maslahat)." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
-
Sekarang, bagaimana dengan alasan "ketiadaan nadzir"? Di sinilah pentingnya membedakan. Naskah-naskah di atas menyebut alasan pada benda wakafnya atau tujuan yang tak lagi bermanfaat. Ketiadaan nadzir digolongkan naskah sebagai kendala, dan untuk kendala, jalan keluarnya bukan mengubah tujuan:
"Untuk mewujudkan tujuan dalam pemanfaatan benda wakaf, baik yang telah ditentukan oleh wakif maupun yang dipandang paling ideal bagi kemaslahatan umat, tidak tertutup kemungkinan terdapat kendala sehingga sulit atau pada suatu waktu belum memungkinkan untuk diwujudkan. Kendala ini bisa jadi sangat kompleks, seperti keterbatasan dana, keterbatasan kemampuan, atau faktor-faktor eksternal yang tidak mudah diatasi dan barangkali juga membutuhkan waktu untuk diproses. Jika terjadi demikian, yang harus dilakukan adalah sejauh yang mungkin dapat diusahakan." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004)
Diringkas dengan firman Allah yang dikutipnya:
فَاتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." [QS. at-Taghābun (64): 16]
Dan langkah yang lebih tepat untuk kasus nadzir tidak menjalankan tugas adalah mengganti nadzirnya, bukan mengubah tujuan wakafnya:
"Adapun kalau nadzir atau pengelola harta/tanah wakaf tersebut tidak mampu merealisasikan tujuan dari sipemberi wakaf atau tujuan wakaf pada umumnya, maka nadzirnya boleh diganti." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
Juga: "apabila harta wakaf itu sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak lagi memberi manfaat, maka boleh diubah atau diganti dengan yang lebih besar manfaatnya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
-
Yang perlu diingat pula: pemanfaatan yang menyimpang tanpa dasar tetap terlarang, dan membiarkan tanah tak terurus pun terlarang:
"terhadap harta wakaf – sebagai harta milik Allah – tidak boleh melakukan tindakan baik secara aktif maupun pasif, misalnya dengan tidak melakukan pengurusan, sehingga berakibat hilang atau berkurangnya benda wakaf." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
"Kalau engkau menerima uang untuk waqaf atau mendapati waqaf yang tidak tertentu, atau yang berwaqaf (waqifnya) tidak menentukan, hendaklah engkau pergunakan sebagai 'amal jariyah yang sebaik-baiknya, jangan sampai harta-benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk." — Kitab Waqaf
Perhatikan: kelonggaran dalam kutipan HPT itu khusus untuk wakaf yang tidak ditentukan tujuannya. Tanah Ayah Anda tujuannya ditentukan, yaitu pesantren.
Dalil
-
Hadis Umar bin al-Khaththab ra.:
أَنْ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ أَصَابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا... قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ، أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوْهَبُ وَلَا يُوْرَثُ
"Jika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya... pokoknya itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan." [HR. al-Bukhari No. 2737] — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis
-
Larangan menyia-nyiakan harta:
... وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا. إِنَّ اْلمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنِ
"...Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan." [QS. al-Isrā' (17): 26-27] — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ اْلمَالِ
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai kamu (karena) berita konon kabarnya, banyak 'ngeyel' dan menyia-nyiakan harta." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
Catatan
- Naskah-naskah Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus menjawab "bolehkah tujuan wakaf diganti semata karena tidak adanya/ketiadaan nadzir". Alasan-alasan yang secara eksplisit disebut adalah: benda wakaf lapuk/rusak, tidak memenuhi fungsi, letak tidak strategis, tujuan semula menjadi mubadzir, dan kebutuhan masyarakat yang mendesak. Karena itu saya tidak menyimpulkan boleh atau tidaknya untuk kasus Ayah Anda — yang dapat disampaikan hanyalah syarat-syarat yang ditetapkan naskah.
- Perkembangan lintas tahun: HPT dan Fatwa 21/1999 membuka penggantian karena benda wakaf tak berfungsi (dengan istihsan); Fatwa 44/2004 dan TJA 6 merumuskan perubahan tujuan dengan syarat tujuan semula mubadzir dan ada kebutuhan mendesak; Fatwa 21/2011 menambah syarat konsultasi kepada wakif dan mendahulukan alternatif yang lebih baik; Fatwa 25/2016 dan 05/2020 menambah syarat izin tertulis BWI serta mekanisme tukar guling; Keputusan 68/2026 menegaskan landasannya sebagai istihsan dengan hifzan li al-maslahah. Arahnya konsisten: perubahan dimungkinkan, tetapi selalu sebagai jalan menyelamatkan wakaf, bukan membubarkannya.
- Naskah juga tidak membahas secara khusus apakah wakif sendiri boleh mengubah tujuan yang telah ia ikrarkan, sementara wakaf dinyatakan "tidak boleh dibatalkan atau dicabut kembali atau diambil kembali, baik oleh si waqif itu sendiri maupun oleh orang lain" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf dan Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan. Ini bagian yang belum tertutup dalam penelusuran saya.
- Karena kasus ini menyangkut dokumen dan keputusan konkret, langkah yang tepat adalah berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah setempat, KUA-PPAIW, dan BWI.
Kesimpulan
- Tujuan membangun pesantren itu mengikat sebagai syarat wakif, dan nadzir pada dasarnya tidak punya pilihan lain selain mewujudkannya. Menggantinya tidak boleh hanya karena nadzirnya tidak ada atau sibuk. Yang dituntut naskah dalam keadaan terkendala adalah upaya semaksimal mungkin dan penggantian nadzir. Perubahan tujuan baru dibenarkan bila terbukti tujuan semula menjadi mubadzir atau tanahnya tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, ada kebutuhan umat yang lebih mendesak, didahului musyawarah dan konsultasi kepada wakif, serta memperoleh izin tertulis dari BWI — dan sebaiknya lewat tukar guling agar pokok wakaf tidak hilang.
Sumber
- Kitab Waqaf (HPT, Kitab Waqaf) · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan · Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak Dan Wakaf
- Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf (1999) · Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004) · Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid (2011) · Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016) · Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis (2020) · Fatwa 35 2020 Wakaf Kepala Keluarga (2020) · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- Tidak ada pihak yang sanggup membangun pesantren di tanah itu. Apa yang harus dilakukan?
Jawaban
-
Pertama: tanahnya tidak boleh ditarik kembali. Kasus Anda hampir sama persis dengan yang pernah ditanyakan kepada Tarjih — tanah diwakafkan untuk pondok pesantren, lalu pesantren tidak berdiri karena dananya minim dan pembinanya belum ada, sehingga pewakaf mengambil tanahnya kembali. Jawabannya:
"tanah yang telah diwakafkan itu tidak boleh diambil atau dimiliki kembali oleh si pemberi wakaf dan status tanah itu tetap sebagai tanah wakaf." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf (dikutip juga dalam Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan)
Jadi alasan "belum sanggup membangun" bukan dasar untuk membatalkan wakaf.
-
Kedua: ganti pengelolanya. Untuk kasus seperti ini, langkah yang disebut naskah adalah penggantian nadzir:
"Adapun kalau nadzir atau pengelola harta/tanah wakaf tersebut tidak mampu merealisasikan tujuan dari sipemberi wakaf atau tujuan wakaf pada umumnya, maka nadzirnya boleh diganti." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
Ini jawaban paling langsung untuk pertanyaan Anda: cari pengelola lain yang sanggup, bukan ubah tujuan wakafnya lebih dulu.
-
Ketiga: kalau memang benar-benar tidak ada yang sanggup, baru boleh mengubah pemanfaatannya — dengan syarat. Naskah membolehkan, tetapi bersyarat:
"Demikian pula halnya apabila harta wakaf itu sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak lagi memberi manfaat, maka boleh diubah atau diganti dengan yang lebih besar manfaatnya. Misalnya, karena untuk pondok pesantren tidak begitu besar manfaatnya menjadi madrasah atau rumah sakit yang lebih besar lagi manfaatnya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
Menariknya, contoh yang dipakai naskah itu justru pondok pesantren — persis kasus Anda. Syaratnya:
"Perubahan tujuan wakaf dari yang ditetapkan oleh wakif kepada tujuan lain yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dapat dibenarkan." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004)
Dengan catatan penting, sebelumnya harus ada upaya maksimal dulu:
"Jika terjadi demikian, yang harus dilakukan adalah sejauh yang mungkin dapat diusahakan... jika telah dilakukan upaya semaksimal mungkin untuk menjaga dan memanfaatkan harta wakaf, insya Allah tidak berdosa." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
-
Keempat: jangan diputuskan sendiri, dan jangan dijual menjadi uang kembali ke keluarga. Prosedurnya:
"Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia... hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf." — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016), Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis (2020)
Dan kalau sampai dijual, hasilnya bukan untuk keluarga, melainkan dibelikan tanah/benda lain sebagai ganti, supaya pokok wakaf tetap ada (tukar guling):
"Penjualan tanah wakaf tersebut masih dimungkinkan sepanjang masih dapat melestarikan keberadaan tanah wakaf, misalnya dengan menukar tanah lain yang lebih memiliki nilai ekonomis..." — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis
Sertakan pula pemberitahuan kepada wakif: "...penggantian tujuan tanah wakaf ini hendaknya diberitahukan kepada pihak wakif jika masih hidup atau ahli warisnya..." — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis, sejalan dengan syarat "mengadakan konsultasi kepada pihak pemberi wakaf" pada Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid (2011).
-
Kelima: urus dokumennya dan jangan ditelantarkan. Ini dua hal yang paling sering terlewat:
"Sebagai langkah kongkrit untuk menjaga benda wakaf yang berujud tanah, maka terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat wakaf, hendaknya segera diurus penerbitan sertifikatnya." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
"terhadap harta wakaf – sebagai harta milik Allah – tidak boleh melakukan tindakan baik secara aktif maupun pasif, misalnya dengan tidak melakukan pengurusan, sehingga berakibat hilang atau berkurangnya benda wakaf." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
Dalil
-
Hadis Ibnu Umar ra. tentang tanah Khaibar:
أَنْ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ أَصَابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا... قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ، أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوْهَبُ وَلَا يُوْرَثُ
"Jika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya... pokoknya itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan." [HR. al-Bukhari No. 2737] — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis
-
Larangan menyia-nyiakan harta:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا. إِنَّ اْلمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنِ
"...Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan." [QS. al-Isrā' (17): 26] — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
-
Batas kesanggupan:
فَاتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." [QS. at-Taghābun (64): 16] — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
Catatan
- Perkembangan lintas tahun, secara ringkas: HPT dan Tanya Jawab Agama 3–4 menyebut penggantian nadzir dan pengubahan bila benda wakaf tak berfungsi; Fatwa 21/1999 menambah jalan istihsan (menyimpang dari dalil umum karena ada alasan yang lebih kuat) untuk menjual/mengganti; Fatwa 44/2004 merumuskan perubahan tujuan dengan syarat tujuan semula mubadzir dan ada kebutuhan mendesak; Fatwa 21/2011 menambah syarat musyawarah dengan wakif; Fatwa 25/2016 dan 05/2020 menambah syarat izin tertulis BWI dan mekanisme tukar guling. Arahnya konsisten: menyelamatkan wakaf, bukan membatalkannya.
- Yang belum termuat dalam bagian yang saya telusuri: tata cara formal penggantian nadzir dan prosedur permohonan izin ke BWI. Naskah hanya merujuk UU No. 41/2004 dan PP No. 42/2006, jadi untuk urusan administratif itu perlu dikonsultasikan ke KUA-PPAIW dan BWI, serta ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan (bahasa sederhana):
- Tanah itu tidak bisa ditarik kembali hanya karena pesantren belum berdiri. Urutannya begini: (1) ganti dulu pengelolanya — cari nadzir atau pihak lain yang benar-benar sanggup; (2) kalau sudah diupayakan maksimal dan tetap tidak ada yang sanggup, sehingga tanah terbengkalai, barulah pemanfaatannya boleh diubah ke yang lebih besar manfaatnya bagi umat — misalnya madrasah, sekolah, atau rumah sakit; (3) perubahan itu bukan oleh Ayah Anda sendiri sebagai wakif, melainkan oleh nadzir dengan izin tertulis dari BWI, setelah wakif/ahli warisnya diberi tahu; (4) jangan dijual lalu uangnya dipakai keluarga — kalau harus dijual, hasilnya dibelikan tanah/benda lain sebagai gantinya; (5) urus sertifikat wakafnya dan jangan biarkan tanah kosong tanpa pengurusan.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan · Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak Dan Wakaf · Kitab Waqaf (HPT, Kitab Waqaf)
- Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf (1999) · Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004) · Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid (2011) · Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016) · Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis (2020)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- Selagi tanah wakaf itu kosong dan pesantren belum bisa dibangun, bolehkah dimanfaatkan untuk menanam atau dibuat lapangan tanah biasa untuk olahraga masyarakat — murah, tidak permanen?
Jawaban
-
Ada bedanya antara "mengubah tujuan wakaf" dan "memanfaatkan sementara". Yang dibahas panjang dalam naskah-naskah Tarjih adalah yang pertama — mengubah peruntukan, menjual, tukar guling — dan itu terikat syarat berat termasuk izin tertulis BWI. Untuk pemanfaatan sementara selama menunggu, saya belum menemukan fatwa yang khusus membahasnya. Karena itu yang bisa saya sampaikan adalah prinsip-prinsip yang ditetapkan naskah, bukan putusan atas kasus Anda.
-
Prinsip pertama: tanah wakaf tidak boleh menganggur. Justru inilah hakikat wakaf:
"حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ اِنْتِفَاعُهُ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ" — "Menahan suatu benda sehingga memungkinkan untuk diambil manfaatnya dengan masih tetap zat (materi) bendanya." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004)
Perhatikan dua unsurnya: pokoknya tetap, dan manfaatnya diambil. Tanah yang dibiarkan kosong tanpa diambil manfaatnya justru menyalahi rumusan itu. Naskah menegaskan:
"terhadap harta wakaf – sebagai harta milik Allah – tidak boleh melakukan tindakan baik secara aktif maupun pasif, misalnya dengan tidak melakukan pengurusan, sehingga berakibat hilang atau berkurangnya benda wakaf." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
Dan tugas nadzir adalah aktif mengambil faedah:
"Kalau engkau menjadi anggota badan atau penguasa waqaf (nadlir), wajiblah engkau pelihara sesuai dengan maksud orang yang berwaqaf, serta mempergunakan sebagai mestinya, dengan berta'at kepada Allah dan berusaha memperbanyak faedah dari barang waqaf itu." — Kitab Waqaf (HPT, Kitab Waqaf)
-
Prinsip kedua: menanam justru dianjurkan. Naskah Tarjih menyebutnya sebagai sedekah:
"Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia atau hewan ternak, kecuali tanaman itu akan menjadikan sedekah baginya" [Muttafaq 'alaih] — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air
Dan soal hasilnya, ada kelonggaran yang jelas dari hadis Umar yang dikutip HPT:
"Dan tidak mengapa bagi orang yang menguasai tanah waqaf itu akan makan daripada hasilnya dengan sepantasnya atau memberi makan kepada teman, dengan tidak bermaksud guna pengumpulan dan penabungan kekayaan." — Kitab Waqaf
Biaya pengurusannya pun boleh diambilkan dari hasil tanah itu:
"Kalau perlu, perongkosan dalam mengurus dan menjaga barang-barang waqaf itu dapat diambilkan dari hasil yang didapat dari waqaf itu, atau diikhtiarkan sumber bantuan lainnya." — Kitab Waqaf
-
Prinsip ketiga: batas-batas yang tidak boleh dilewati. Ini yang membedakan "memanfaatkan sementara" dari "mengubah peruntukan":
-
Tujuan pesantren tetap mengikat. "Jika wakif dalam ikrar wakaf telah menetapkan tujuan dalam pemanfaatan benda yang diwakafkan, maka pada dasarnya bagi nadzir tidak ada pilihan lain kecuali harus mewujudkan yang ditentukan oleh wakif." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf. Artinya pemanfaatan sementara itu harus berkedudukan sebagai selingan sambil menunggu, bukan pengganti tujuan.
-
Pokok tanah tidak boleh berkurang atau rusak. "Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual oleh siapa pun sebagai miliknya sendiri. Tidak boleh dihibahkan dan tidak diperlakukan dengan sesuatu hal yang menghilangkan kemanfaatannya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
-
Tidak boleh berpindah milik atau dianggap milik siapa pun. "benda wakaf adalah milik Allah, sehingga penerima benda wakaf hanya memiliki manfaat dari benda wakaf itu saja, bukan sebagai pemilik bendanya." — Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf (2018)
-
Harus dinilai maslahah, dan mencegah kerusakan didahulukan. "dalam pemanfaatan harta wakaf tersebut harus diupayakan yang paling maslahah bagi umat" dan kaidah "تَصَرُّفُ اْلإِمَامُ عَلَي الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ" — "Tindakan pemimpin terhadap rakyatnya harus relevan dengan kemaslahatan yang terkuat." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
-
Prinsip keempat: soal lapangan olahraga, naskahnya memakai metode ini. Tidak ada fatwa tentang lapangan, tetapi ada fatwa dengan pola penalaran yang bisa dijadikan contoh — soal menyewakan menara masjid untuk BTS. Hukum asalnya dinilai mubah, tetapi kemudian dipertimbangkan risikonya:
"berdasarkan pengertian di atas hukum asalnya adalah mubah (boleh), asal telah memenuhi syarat-syarat umum pendiriannya. Namun demikian perlu dipertimbangkan kemungkinan munculnya berbagai mafsadah dan dampak negatif di kemudian hari..." — Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid Utk Provider Seluler (2013)
dengan kaidah:
"دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ" — "Mencegah terjadinya kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat." — Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid Utk Provider Seluler
Jadi jawabannya bukan "boleh" atau "tidak boleh" secara mutlak, melainkan bergantung pada apakah pemanfaatan itu menutup jalan menuju pesantren atau justru membuka jalan ke sana.
-
Penerapannya pada dua usulan Anda:
-
Menanam — paling sejalan dengan naskah: tanah jadi produktif, tidak merusak pokok, hasilnya bisa dipakai untuk pemeliharaan tanah dan untuk kepentingan wakaf. Yang perlu dijaga: hasilnya bukan menjadi milik pribadi, dan lahan harus bisa dilepas kembali saat pembangunan pesantren dimulai.
-
Lapangan tanah untuk olahraga masyarakat — tidak ada fatwanya. Yang dapat dikatakan: bentuknya memang tidak menghilangkan zat tanah dan tidak memindahkan milik, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Tetapi naskah meminta agar dipastikan dulu: (a) tidak memerlukan pengerasan atau bangunan yang menghalangi pembangunan pesantren; (b) ada batas waktu dan kesediaan mengembalikan fungsi tanah kapan saja pesantren mulai dibangun; (c) ada izin/keputusan nadzir, bukan kesepakatan warga saja; (d) tidak menimbulkan anggapan bahwa tanah itu milik warga atau milik keluarga; (e) tidak menjadi tempat yang justru menjauhkan tanah dari fungsi ibadah dan pendidikan.
-
Siapa yang memutuskan. Bukan Ayah Anda sebagai wakif, dan bukan warga. Naskah menempatkan keputusan pemanfaatan pada nadzir, yang harus "konsisten memegang amanah sesuai dengan kesepakatan awal terjadinya proses wakaf tersebut" — Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid (2011) — dan dijalankan dengan musyawarah serta konsultasi kepada wakif, sejalan dengan: "...penggantian tujuan tanah wakaf ini hendaknya diberitahukan kepada pihak wakif jika masih hidup atau ahli warisnya jika wakif telah meninggal dunia." — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis (2020)
Karena di kasus Anda nadzirnya belum resmi ditetapkan, sebaiknya penetapan nadzir diurus lebih dulu, baru pemanfaatan itu diputuskan secara tertulis olehnya.
Dalil
-
Hadis Umar bin al-Khaththab ra.:
أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ؟ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوْهَبُ وَلاَ يُوْرَثُ
"Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya... tidak akan dijual pokoknya, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan." [HR. al-Bukhari, kitab al-Wasaya] — Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf
-
Hadis Anas ra.:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
"Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia atau hewan ternak, kecuali tanaman itu akan menjadikan sedekah baginya." [Muttafaq 'alaih] — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air
-
Firman Allah:
فَاتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." [QS. at-Taghābun (64): 16] — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
Catatan
- Yang belum termuat dalam penelusuran saya: fatwa khusus tentang pemanfaatan sementara tanah wakaf selama tujuan aslinya belum terwujud, dan fatwa khusus tentang penggunaan tanah wakaf untuk lapangan olahraga. Yang saya sampaikan di atas adalah prinsip dan syarat yang ditetapkan naskah-naskah yang ada, bukan putusan Tarjih atas kasus tersebut.
- Perkembangan lintas tahun: HPT Kitab Waqaf memberi tuntunan positif bagi nadzir untuk memperbanyak faedah dan mengambil hasil dengan ma'ruf; TJA 3 dan 4 serta Fatwa 21/1999 menegaskan pokok wakaf tak boleh hilang; Fatwa 44/2004 merumuskan essensi wakaf (pokok tetap, manfaat diambil) dan larangan menelantarkan; Fatwa 21/2011 menyoroti keharusan konsisten pada kesepakatan awal; Fatwa 14/2013 memakai pola "asalnya mubah, tetapi cegah mafsadah lebih dulu". Arahnya konsisten: tanah wakaf harus dimanfaatkan, tetapi penggunaannya tidak boleh menggeser tujuan wakif.
- Karena ini menyangkut keputusan konkret atas tanah dan dokumen keluarga, sebaiknya dibicarakan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah setempat, KUA-PPAIW, dan BWI.
Kesimpulan
- Tidak boleh dibiarkan kosong tanpa pengurusan — itu justru yang dilarang naskah. Menanam paling sejalan: tanah jadi produktif, pokoknya tidak rusak, hasilnya untuk pemeliharaan dan kepentingan wakaf, bukan untuk pribadi. Lapangan tanah untuk olahraga masyarakat tidak ada fatwanya, tetapi dapat dinilai dari prinsipnya: boleh sebagai pemanfaatan sementara yang murah, tidak permanen, tidak mengubah pokok tanah, tidak menimbulkan rasa memiliki, dan siap dilepas kapan saja saat pesantren mulai dibangun — dengan keputusan tertulis dari nadzir serta pemberitahuan kepada Ayah sebagai wakif. Yang tetap terlarang dalam bentuk apa pun: dijual, dihibahkan, diwariskan, dijadikan milik pribadi, dirusak, atau diubah peruntukannya secara permanen tanpa prosedur BWI.
Sumber
- Kitab Waqaf (HPT, Kitab Waqaf) · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf · Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak Dan Wakaf
- Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf (1999) · Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004) · Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid (2011) · Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid Utk Provider Seluler (2013) · Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016) · Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf (2018) · Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis (2020) · Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- Pemanfaatan tanah wakaf sudah berjalan baik (misalnya dengan ditanami). Bolehkah dari hasilnya diambil upah untuk biaya perawatan dan gaji bagi orang yang bekerja mengurus tanah itu?
Jawaban
-
Ya, boleh — dan itu justru disebutkan dalam HPT. Kitab Waqaf di dalam Himpunan Putusan Tarjih memberi tuntunan langsung:
"Kalau perlu, perongkosan dalam mengurus dan menjaga barang-barang waqaf itu dapat diambilkan dari hasil yang didapat dari waqaf itu, atau diikhtiarkan sumber bantuan lainnya." — Kitab Waqaf (HPT, Muktamar Purwokerto 1953)
Jadi biaya perawatan/pemeliharaan punya dasar yang jelas: diambilkan dari hasil tanah wakaf itu sendiri, bukan dari pokoknya, dan bukan dari kantong pribadi wakif.
-
Untuk imbalan orang yang mengurus dan mengerjakannya, naskah memakai bahasa yang lebih longgar tetapi berbatas. Ini perlu saya sampaikan apa adanya: kata "gaji" tidak dipakai naskah; yang dipakai adalah "makan daripada hasilnya dengan sepantasnya", bersumber dari hadis Umar ra.:
"Dan tidak mengapa bagi orang yang menguasai tanah waqaf itu akan makan daripada hasilnya dengan sepantasnya atau memberi makan kepada teman, dengan tidak bermaksud guna pengumpulan dan penabungan kekayaan." — Kitab Waqaf, dikutip juga dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
Dan dalam Tanya Jawab Agama 3, redaksinya:
"Dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang makruf dan memakannya tanpa menganggap bahwa tanah itu miliknya sendiri." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
Perhatikan tiga batas yang terkandung di dalamnya: "dengan sepantasnya" (bukan sekehendak), "memberi makan kepada teman" (orang yang ikut membantu boleh diberi), dan "tidak bermaksud mengumpulkan dan menabung kekayaan" (bukan untuk memperkaya diri).
-
Ini bukan gaji pegawai tetap, melainkan nafkah dari hasil yang dikelola. Dasarnya karena harta wakaf adalah milik Allah, dan pengelolanya berkedudukan sebagai pemegang amanah, bukan pemilik:
"Sungguh saya menempatkan diri saya terhadap harta Allah sebagai kedudukan wali seorang anak yatim." — Umar ibnul-Khaththab, dikutip dalam Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004)
"benda wakaf adalah milik Allah, sehingga penerima benda wakaf hanya memiliki manfaat dari benda wakaf itu saja, bukan sebagai pemilik bendanya." — Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf (2018)
-
Batas-batas yang wajib dijaga:
-
Bukan dari pokok tanah. Essensi wakaf adalah "menahan suatu benda sehingga memungkinkan untuk diambil manfaatnya dengan masih tetap zat (materi) bendanya" — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf. Yang boleh diambil adalah bagian dari hasil, bukan tanahnya.
-
Tidak boleh menganggapnya milik sendiri. Hadis di atas secara tegas menyebut "tanpa menganggap bahwa tanah itu miliknya sendiri" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf.
-
Tidak boleh menimbun. Peringatan HPT: "jangan sampai harta-benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk" — Kitab Waqaf.
-
Tidak boleh melampaui kepatutan dan tidak boleh sampai menghabiskan bagian yang menjadi hak tujuan wakaf, sebab tujuan wakif tetap mengikat: "Jika wakif dalam ikrar wakaf telah menetapkan tujuan dalam pemanfaatan benda yang diwakafkan, maka pada dasarnya bagi nadzir tidak ada pilihan lain kecuali harus mewujudkan yang ditentukan oleh wakif." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
-
Tidak boleh diputuskan sepihak. "dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, wakaf, infak dan shadaqah, keputusan harus diambil dengan cara musyawarah" — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016), dengan dalil:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
"...sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka..." [QS. asy-Syura (42): 38]
-
Pengelolanya harus memenuhi syarat — amanah, mampu, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum — sebab "Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah waktu (kehancurannya)" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah.
-
Yang disarankan secara praktis: karena besaran upah tidak ditetapkan naskah, sebaiknya bagian untuk biaya perawatan dan imbalan pengelola ditetapkan dan dicatat sejak awal oleh nadzir secara musyawarah, dengan kadar yang wajar, sehingga tidak menjadi perselisihan dan tidak mengurangi hak tujuan wakaf. Naskah juga mendorong pengelolaan yang transparan, karena keputusan musyawarah "akan lebih menghasilkan keputusan yang optimal, transparan dan menghindari terjadinya persepsi yang negatif" — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah.
Dalil
-
Hadis Umar bin al-Khaththab ra. tentang tanah Khaibar:
فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا تُوهَبُ وَلَا تُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
"...Lalu Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan... Tidak berdosa bagi orang yang merawatnya jika makan darinya dengan cara yang baik dan memberi makan (orang lain) tanpa menimbunnya." [HR. al-Bukhari dari Ibnu Umar] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah (2023), juga dalam Kitab Waqaf
-
Larangan menyia-nyiakan harta:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا. إِنَّ اْلمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنِ
"...Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan." [QS. al-Isrā' (17): 26] — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
-
Perintah bermusyawarah:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
"...sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka..." [QS. asy-Syura (42): 38] — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah
Catatan
- Yang belum termuat dalam penelusuran saya: ketentuan tentang besaran atau persentase upah/gaji bagi nadzir atau pekerja tanah wakaf, dan istilah "gaji" itu sendiri tidak dipakai naskah-naskah Tarjih yang saya baca. Yang ada adalah: (a) ongkos mengurus dan menjaga boleh diambilkan dari hasil, dan (b) pengelola boleh makan darinya dengan cara yang patut tanpa menimbun. Jadi untuk penetapan angka, khazanah Tarjih tidak memberi patokan — itu diserahkan pada kepatutan dan keputusan nadzir secara musyawarah.
- Perkembangan lintas tahun: HPT 1953 (Kitab Waqaf) sudah memberi kelonggaran ongkos pengurusan dan makan dari hasil secara sepantasnya; Tanya Jawab Agama 3 mengulang hadis yang sama dengan penegasan "tanpa menganggap tanah itu miliknya sendiri"; Fatwa 44/2004 menegaskan harta wakaf milik Allah dan pengelolaan harus optimal; Fatwa 25/2016 menambah syarat amanah bagi nazhir serta kewajiban musyawarah; Fatwa 07/2018 menegaskan bahwa penerima wakaf hanya memiliki manfaat, bukan bendanya; TJA 2023 menyebut tata kelola wakaf produktif. Arahnya konsisten: boleh mengambil dari hasil, tetapi selalu dalam batas kepatutan dan bukan sebagai pemilik.
- Naskah-naskah ini juga menegaskan bahwa nadzir "wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya" (UU No. 41/2004 Pasal 42, dikutip dalam Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah). Artinya bagian terbesar dari hasil semestinya tetap mengalir ke tujuan wakaf, yaitu pembangunan pesantren.
- Karena ini keputusan konkret atas tanah dan uang keluarga, sebaiknya penetapan bagian upah dan biaya perawatan dituliskan sejak awal dan dikonsultasikan dengan Majelis Tarjih dan Tajid, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah setempat, KUA-PPAIW, serta BWI.
Kesimpulan
- Boleh. Biaya perawatan dan pemeliharaan tanah boleh diambilkan dari hasil tanah wakaf itu, dan orang yang mengurus serta mengerjakannya boleh diberi bagian dari hasil tersebut — dengan syarat: diambil dari hasil, bukan dari pokok tanah; kadarnya wajar dan tidak berlebihan; tidak untuk menimbun kekayaan; tidak disertai anggapan memiliki tanah itu; diputuskan nadzir secara musyawarah dan sebaiknya dicatat sejak awal; serta tidak sampai menyelewengkan hasil dari tujuan wakaf, yaitu pembangunan pesantren. Untuk besaran angkanya, khazanah Tarjih tidak menetapkan patokan — diserahkan pada kepatutan.
Sumber
- Kitab Waqaf (HPT, Kitab Waqaf — Muktamar Purwokerto 1953) · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf · Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak Dan Wakaf
- Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004) · Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016) · Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf (2018) · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan
- Bolehkah karyawan tetap yang bekerja di tanah wakaf itu diberi gaji? Dan bila upahnya kecil, apakah tidak boleh disimpan sedikit?
Jawaban
-
Karyawan tetap boleh digaji — hubungan kerjanya memang sah dalam fikih. Tanya Jawab Agama 2023 menyebut bentuk akadnya:
"ijarah a'mal adalah penyewaan tenaga kerja atau jasa dari seseorang atau pihak yang lain." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai Aum Dari Outsourcing (2023)
Dan upahnya bukan pemberian belas kasihan, melainkan hak:
"Upah merupakan hak pekerja, ia harus mendapatkannya" — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
-
Yang haram justru bila gajinya tidak dipenuhi. Tanya Jawab Agama 7 merinci empat perbuatan yang dihukumi haram:
"1. Tidak memenuhi upah kepada pekerja 2. Mengurangi upah yang telah disepakati dengan pekerja 3. Menambah pekerjaan di luar pekerjaan yang telah disepakati tanpa tambahan upah 4. Menunda upah bagi pekerja tanpa adanya alasan." — Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar
Dasarnya sabda Nabi saw.:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Bayarlah upah tenaga kerja itu sebelum keringatnya kering." [HR. Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar, juga dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per
Dan hadis qudsi tentang orang yang diadukan kepada Allah:
"Allah berfirman: Saya adalah musuh dari tiga (macam) orang pada hari kiamat... dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, kemudian ia minta kepada pekerja tersebut untuk memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya." [HR. al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar
-
Gajinya harus jelas dan disepakati lebih dulu, bukan diberikan sesuka hati:
"Sebelum melakukan pekerjaan, seorang pekerja dan majikan harus melakukan akad dan kesepakatan upah agar hak dan kewajiban antara kedua belah pihak terpenuhi." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai Aum Dari Outsourcing
"Orang yang mengupah seorang pekerja hendaklah ia memberitahu upahnya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai Aum Dari Outsourcing
Dan kadarnya mesti wajar, bukan ditekan serendah mungkin:
"gaji karyawan dan upah buruh harus selalu disesuaikan dengan tingkat yang wajar. Karyawan tidak boleh hanya dijadikan faktor produksi yang upahnya dapat ditekan serendah mungkin." — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per (Keputusan Tarjih Ke-27)
- Sekarang soal menyimpan. Di sini ada dua hal yang harus dibedakan, dan bedanya menentukan hukumnya.
(a) Bila yang disimpan adalah gaji yang sudah dibayarkan kepadanya — itu boleh. Begitu upah dibayarkan, ia menjadi hak dan milik pribadi pekerja. Larangan menimbun dalam naskah wakaf ditujukan kepada pengelola harta wakaf, bukan kepada pekerja yang menyimpan gajinya. Naskah-naskah wakaf tidak memuat larangan bagi pekerja untuk menabung dari upahnya.
(b) Bila yang disimpan adalah harta wakaf yang belum menjadi gaji — misalnya hasil tanah ditahan di tangan pengelola lalu diendapkan sebagai tabungan pribadi — itu yang dilarang. Dasarnya redaksi hadis Umar ra. yang dikutip HPT:
"Dan tidak mengapa bagi orang yang menguasai tanah waqaf itu akan makan daripada hasilnya dengan sepantasnya atau memberi makan kepada teman, dengan tidak bermaksud guna pengumpulan dan penabungan kekayaan." — Kitab Waqaf
Dalam Tanya Jawab Agama 3, redaksinya:
"Dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang makruf dan memakannya tanpa menganggap bahwa tanah itu miliknya sendiri." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
Dan peringatan HPT:
"jangan sampai harta-benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk." — Kitab Waqaf
Jadi batasnya bukan "tidak boleh menyimpan sepeser pun", melainkan: jangan menjadikan harta wakaf sebagai sumber penumpukan kekayaan pribadi. Upah yang sudah halal dibayarkan bukan lagi harta wakaf — ia sudah berpindah menjadi milik pekerja.
-
Patokan kewajaran upah dari khazanah Tarjih. Naskah tentang amil zakat memberi gambaran kadar upah yang dianggap layak bagi pengelola harta umat, dan ini dapat dijadikan perbandingan (bukan putusan untuk wakaf):
"walaupun pos amil dapat diambil dari kas selain zakat, namun jumlah bagian/upah amil tidak sampai melebihi upah rata-rata di wilayah tersebut (UMP)... Selebihnya dapat dianggap korup" — Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan
"jika upah amil di bawah ketentuan Upah Minimun Provinsi (UMP), dapat diambil dari baitulmal atau dana pemerintah, atau dapat ditutupi dari bagian fī sabīlillāh (sahm al-maṣāliḥ)" — Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan
Dan konsep upah yang pantas:
"dapat ditentukan sesuai dengan gaji yang pantas (ajrul mitsil)." — Ajrul Mitsil
Dalil
-
QS. an-Nisa' (4): 29 — dasar akad kerja harus atas kerelaan dan tidak batil:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai Aum Dari Outsourcing
-
Hadis Umar bin al-Khaththab ra. tentang tanah Khaibar:
... لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
"...Tidak berdosa bagi orang yang merawatnya jika makan darinya dengan cara yang baik dan memberi makan (orang lain) tanpa menimbunnya." [HR. al-Bukhari dari Ibnu Umar] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai Aum Dari Outsourcing, juga dalam Kitab Waqaf
-
Hadis tentang upah:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Bayarlah upah tenaga kerja itu sebelum keringatnya kering." [HR. Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar
-
Perintah bermusyawarah dalam pengelolaan:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
"...sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka..." [QS. asy-Syura (42): 38] — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah
Catatan
-
Perkembangan lintas tahun: Kitab Waqaf (HPT, Muktamar Purwokerto 1953) sudah memberi dua kelonggaran sekaligus — ongkos mengurus diambilkan dari hasil wakaf, dan pengelola boleh makan dengan sepantasnya tanpa menimbun. Tanya Jawab Agama 3 menegaskan syarat "tanpa menganggap tanah itu miliknya sendiri". Fatwa 44/2004 menegaskan harta wakaf milik Allah sehingga pengelolanya berkedudukan seperti wali, bukan pemilik. Fatwa 25/2016 menambah syarat amanah bagi nazhir dan kewajiban musyawarah. Kitab Zakat Bagian 07 memberi patokan kewajaran upah bagi pengelola harta umat. Keputusan Tarjih Ke-27 menegaskan kewajiban upah yang wajar bagi pekerja. Tanya Jawab Agama 2023 menambah syarat akad dan transparansi upah. Arahnya konsisten: upah adalah hak yang wajib dipenuhi secara wajar dan transparan, sedangkan harta wakaf tidak boleh menjadi sumber penumpukan kekayaan pribadi.
-
Yang belum termuat dalam penelusuran saya: fatwa yang secara khusus membahas karyawan tetap pada tanah wakaf (bukan amil zakat) dan ketentuan tentang menabung dari gaji tersebut. Naskah-naskah Tarjih yang saya baca berbicara tentang hak upah pekerja secara umum dan tentang batas pengambilan hasil wakaf oleh pengelolanya. Jadi pembedaan (a) dan (b) di atas saya susun dari prinsip yang ada — bukan kutipan putusan yang menyebut kasus itu secara langsung.
-
Besaran angka gajinya tidak ditetapkan naskah. Sebaiknya ditetapkan dan dicatat sejak awal oleh nadzir secara musyawarah, dengan kadar yang wajar, dan dipisahkan dengan jelas dari harta wakaf — misalnya dengan pembukuan terpisah — agar tidak bercampur dengan hasil yang menjadi hak tujuan wakaf.
-
Sebaiknya dikonsultasikan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah setempat, KUA-PPAIW, dan BWI.
Kesimpulan
- Boleh memberi gaji kepada karyawan tetap yang bekerja di tanah wakaf itu — hubungan kerjanya sah (ijarah a'mal) dan upahnya adalah hak yang wajib dipenuhi, tidak boleh dikurangi, ditunda tanpa alasan, atau ditekan serendah mungkin. Akad dan besaran upah harus jelas sejak awal. Soal menyimpan: gaji yang sudah dibayarkan menjadi milik pribadi pekerja, dan menyimpannya tidak dilarang. Yang dilarang adalah pengelola menahan atau menimbun harta wakaf — baik hasil tanah maupun bagian yang belum menjadi upah — sebagai kekayaan pribadi. Batasnya bukan "haram menabung", melainkan "jangan menjadikan harta wakaf sebagai sumber penumpukan kekayaan".
Sumber
- Kitab Waqaf (HPT, Kitab Waqaf — Muktamar Purwokerto 1953) · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
- Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan · Ajrul Mitsil · Gaji Upah
- Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar · Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per (Keputusan Tarjih Ke-27)
- Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004) · Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016) · Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai Aum Dari Outsourcing (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
1/3
Tahukah Kamu: batasnya bukan "haram menabung", tapi apakah uang itu sudah menjadi gaji atau masih harta wakaf?
Sejak Muktamar Purwokerto 1953, HPT Kitab Waqaf sudah menulis bahwa orang yang mengurus tanah wakaf boleh makan dari hasilnya dengan sepantasnya — asal "tidak bermaksud guna pengumpulan dan penabungan kekayaan."
Jadi yang jadi soal bukan menabungnya. Tapi apa yang ditabung.
2/3
Gaji karyawan yang bekerja di tanah wakaf itu sah dan wajib dipenuhi. Dasarnya hadis: "Bayarlah upah tenaga kerja itu sebelum keringatnya kering" (HR. Ibnu Majah).
Tanya Jawab Agama 7 bahkan menyebut empat hal yang haram: tidak memenuhi upah, mengurangi upah yang disepakati, menambah pekerjaan tanpa tambahan upah, dan menunda upah tanpa alasan. Keputusan Tarjih Ke-27 menegaskan upah harus wajar, tidak boleh ditekan serendah mungkin.
Nah, di sini letak pembedanya:
— Gaji yang sudah dibayarkan kepadanya sudah berpindah menjadi milik pribadi. Menyimpannya tidak dilarang.
— Harta wakaf yang belum menjadi gaji — hasil tanah yang ditahan, misalnya — itu yang tidak boleh diendapkan jadi kekayaan pribadi.
3/3
Kesimpulan praktisnya:
Boleh memberi gaji kepada karyawan tetap di tanah wakaf. Tetapkan akad dan besarannya sejak awal, secara musyawarah, dengan kadar yang wajar. Jangan tunda, jangan potong sepihak.
Gaji yang sudah dibayar itu hak pribadi — boleh ditabung. Yang dijaga adalah harta wakafnya: jangan dijadikan sumber penumpukan kekayaan, dan sebaiknya dibukukan terpisah agar tidak bercampur dengan hak tujuan wakaf.
Rujukan: Kitab Waqaf, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf, Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar, Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per
#HPT #FatwaTarjih #Muhammadiyah
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Wa iyyakum, jazakumullahu khairan katsiran. Semoga Allah memberi keberkahan pada tanah wakaf keluarga Anda, dan memudahkan jalan untuk mewujudkan tujuan yang telah diniatkan oleh Ayah Anda.
Silakan kembali bertanya kapan saja bila ada yang perlu ditelusuri lagi dari khazanah Tarjih.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sudah mampir, semoga bermanfaat. 🙂
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.