Pertanyaan
Perempuan hamil di luar nikah, menyesali perbuatannya dan memilih mempertahankan kehamilannya; sementara laki-laki yang menghamilinya lepas tanggung jawab, memaksanya menggugurkan kandungan, lalu mendekati perempuan lain tanpa menyelesaikan persoalan. Bagaimana Islam (dalam khazanah Tarjih) melihatnya?
Jawaban
-
Perbuatan zina tetap dosa besar, tetapi pintu taubat terbuka dan justru itulah yang sedang ditempuh perempuan ini. Tarjih menegaskan bahwa pelaku zina yang tidak menjalani hukuman tetap wajib bertaubat nasuha (taubat yang tulus). Fatwa 69/1998 menyatakan: "berhubung mereka telah berdosa melanggar hukum Tuhan, maka mereka wajib bertaubat nasuha, dengan menyesali perbuatannya dan memulai hidupnya yang bersih, jauh dari perbuatan dosa, maka sesungguhnya Allah akan menerima taubat hambanya." Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
-
Keputusan mempertahankan kehamilan adalah keputusan yang sejalan dengan putusan Tarjih. Aborsi karena motif kriminal (termasuk menutupi kehamilan di luar nikah) dihukumkan haram sejak terjadinya pembuahan. Yang dibenarkan hanya aborsi karena alasan medis darurat, yaitu kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu. Kutipan Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak): "Jadi, hanya alasan untuk menyelamatkan kehidupan lain yaitu kehidupan sang ibu yang bisa menjadikan bolehnya menggugurkan kandungan (janin). Alasan selain itu tidak bisa membenarkan siapa pun untuk menggugurkan kandungan, apalagi jika hanya karena takut miskin." Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
-
Tekanan dan paksaan laki-laki itu untuk menggugurkan kandungan tidak boleh diikuti. Karena pengguguran tanpa alasan medis darurat dihukumkan haram, permintaan itu adalah ajakan kepada yang haram, dan menolaknya adalah mempertahankan hak hidup janin serta menjaga diri dari dosa.
-
Kewajiban laki-laki itu tidak gugur karena ia pergi. Tarjih menegaskan bahwa perzinaan tidak menimbulkan nasab kepada laki-laki yang menzinai, sehingga anak dinasabkan kepada ibunya: "Anak itu dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, bukan kepada pria yang menzinai ibunya." Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga Namun bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Tiga hal yang dapat dibedakan dari naskah:
- Jika ia menikahi ibu anak tersebut lalu anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, anak itu dinasabkan kepadanya dan "ia bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya"; jika lahir sebelum 6 bulan, anak tetap dinasabkan kepada ibu, tetapi "Si A tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya" Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
- Tanpa pernikahan pun, Keputusan 54/2024 menyatakan: "anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
- Fatwa 31/2016 (konteksnya berbeda, yaitu ayah yang menghamili anak kandungnya) menegaskan pola yang sama: laki-laki itu "tidak menjadi wali dari anak yang dilahirkan ... namun ia tetap wajib memberinya nafkah." Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari
-
Meninggalkan tanggung jawab lalu berpindah kepada perempuan lain adalah kezaliman, bukan kebolehan. Tarjih menegaskan kepemimpinan laki-laki menuntut pertanggungjawaban: "seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab atas mereka semua" [HR Muslim]. Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab
-
Perkembangan naskah lintas tahun (perlu diketahui agar tidak salah paham): Fatwa 69/1998 membolehkan laki-laki yang menzinahi menikahi perempuan yang dihamilinya, dengan syarat taubat nasuha Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil. Tanya Jawab Agama Jilid 3 (naskah lama) menyatakan pernikahan perempuan hamil tidak sah kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya, sedangkan Tanya Jawab Agama Jilid 5 (naskah lebih baru) membolehkan juga dengan laki-laki selain yang menghamili; Fatwa 15/2022 menjelaskan perbedaan itu sebagai taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) dan menyatakan "sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru", dengan kaidah "Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan." Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 Pada naskah yang lebih baru, perempuan hamil karena zina dinyatakan tidak mempunyai masa iddah dan boleh dinikahi, tetapi "si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berazam untuk tidak mengulanginya lagi." Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan Artinya, jalan penyelesaian tetap terbuka bagi perempuan itu, tidak bergantung pada satu laki-laki.
Dalil
- وَلَا تَقْتُلُوا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَـٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا
"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." [QS al-Isrā' (17): 31] — dikutip dalam Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
- ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepadamu terhadap keduanya menghalangi kamu menjalankan (hukum) agama Allah." [QS an-Nūr (24): 2] — hukuman zina sebagaimana dikutip dalam Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
- وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS al-Isrā' (17): 32]
-
Putusan aborsi: "(1) bahwa abortus provocatus kriminalis atau aborsi yang dilakukan karena motif kriminal sejak terjadinya pembuahan hukumnya adalah haram, (2) bahwa abortus provocatus medicinalis atau aborsi yang dilakukan karena alasan medis dapat dibenarkan lantaran darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli yang bersangkutan" (Keputusan Muktamar Tarjih XXII Malang, 1989) — Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi
-
Hadis nasab: "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
-
Syarat taubat (hak Allah): meninggalkan kemaksiatan, menyesalinya, dan berniat sungguh-sungguh tidak mengulangi; bila menyangkut hak manusia ditambah menyelesaikan hak orang yang dizalimi. Hadis: "Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa" [HR Ibnu Majah no. 4250] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud
Catatan
-
Naskah Fatwa 31/2016 mencatat bahwa "para ulama membolehkan aborsi bagi para perempuan yang diperkosa ... Syaratnya antara lain, perempuan yang diperkosa tidak mau memelihara kandungan tersebut, usia kehamilan belum mencapai empat bulan, dan aborsi dilakukan oleh pakarnya." Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari Sementara itu, Keputusan 54/2024 (2024) dan putusan Muktamar Tarjih XXII (1989) yang dikutipnya membatasi kebolehan aborsi hanya pada alasan menyelamatkan kehidupan ibu. Kedua naskah ini saya sampaikan apa adanya sebagai naskah dari tahun berbeda. Dalam deskripsi persoalan yang Anda kemukakan tidak disebut adanya pemerkosaan, sehingga saya tidak menyimpulkan adanya dasar kebolehan pengguguran.
-
Mengenai hukuman, Tanya Jawab Agama 2023 menjelaskan bahwa hukuman hudud tidak dapat dijatuhkan bila negara tidak mengundangkan aturannya, dan pelaku yang telah bertaubat nasuha tidak perlu menyerahkan diri untuk dihukum. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud Yang tetap menjadi tanggung jawab duniawi adalah hak anak dan hak perempuan yang dizalimi.
-
Arsip Tarjih memuat prinsip dan putusan umum di atas, bukan penetapan untuk kasus pribadi yang konkret. Untuk langkah hukum dan penyelesaian keperdataan (nafkah, pengakuan, perlindungan anak), naskah merujuk pula pada Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan; silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Yang dilakukan perempuan itu — menyesali perbuatan, bertaubat, dan mempertahankan kehamilan — adalah jalan yang dibenarkan dan sejalan dengan putusan Tarjih; menolak paksaan untuk menggugurkan kandungan justru merupakan penjagaan terhadap hak hidup janin.
- Laki-laki yang menghamili tetap memikul tanggung jawab nafkah dan hak-hak keperdataan anak; perginya ia kepada perempuan lain tanpa menyelesaikan persoalan adalah kezaliman yang tidak dibenarkan, meski nasab anak tetap kepada ibunya.
- Dosa zina tidak dihapus oleh pernikahan, tetapi dihapus oleh taubat nasuha, dan jalan pernikahan — termasuk dengan laki-laki yang menghamili — tetap terbuka menurut naskah Tarjih.
Sumber
- Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998)
- Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi (2010; merujuk Keputusan Muktamar Tarjih XXII Malang 1989)
- Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab (2015)
- Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016)
- Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan (Tanya Jawab Agama Jilid 5)
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama Jilid 8)
- Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (Keputusan 54/2024, Fikih Perlindungan Anak)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (Keputusan 54/2024, Fikih Perlindungan Anak)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; apa yang saya sampaikan adalah penelusuran atas naskah, bukan fatwa yang mengikat.