ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
jika perempuan hamil di luar nikah, kemudian hamil dan meny…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 05:58 WIB
jika perempuan hamil di luar nikah, kemudian hamil dan menyesali perbuatannya dengan menjaga kehamilannya, namun laki-laki yang menghamilinya tidak mau bertanggung dan memaksanya untuk menggugurkan serta lepas tanggung jawab kemudian mulai dekat dengan perempuan lain tanpa menyelesaikan persoalan yang ada, bagaimana islam melihat itu?

Pertanyaan

Perempuan hamil di luar nikah, menyesali perbuatannya dan memilih mempertahankan kehamilannya; sementara laki-laki yang menghamilinya lepas tanggung jawab, memaksanya menggugurkan kandungan, lalu mendekati perempuan lain tanpa menyelesaikan persoalan. Bagaimana Islam (dalam khazanah Tarjih) melihatnya?

Jawaban

  • Perbuatan zina tetap dosa besar, tetapi pintu taubat terbuka dan justru itulah yang sedang ditempuh perempuan ini. Tarjih menegaskan bahwa pelaku zina yang tidak menjalani hukuman tetap wajib bertaubat nasuha (taubat yang tulus). Fatwa 69/1998 menyatakan: "berhubung mereka telah berdosa melanggar hukum Tuhan, maka mereka wajib bertaubat nasuha, dengan menyesali perbuatannya dan memulai hidupnya yang bersih, jauh dari perbuatan dosa, maka sesungguhnya Allah akan menerima taubat hambanya." Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

  • Keputusan mempertahankan kehamilan adalah keputusan yang sejalan dengan putusan Tarjih. Aborsi karena motif kriminal (termasuk menutupi kehamilan di luar nikah) dihukumkan haram sejak terjadinya pembuahan. Yang dibenarkan hanya aborsi karena alasan medis darurat, yaitu kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu. Kutipan Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak): "Jadi, hanya alasan untuk menyelamatkan kehidupan lain yaitu kehidupan sang ibu yang bisa menjadikan bolehnya menggugurkan kandungan (janin). Alasan selain itu tidak bisa membenarkan siapa pun untuk menggugurkan kandungan, apalagi jika hanya karena takut miskin." Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

  • Tekanan dan paksaan laki-laki itu untuk menggugurkan kandungan tidak boleh diikuti. Karena pengguguran tanpa alasan medis darurat dihukumkan haram, permintaan itu adalah ajakan kepada yang haram, dan menolaknya adalah mempertahankan hak hidup janin serta menjaga diri dari dosa.

  • Kewajiban laki-laki itu tidak gugur karena ia pergi. Tarjih menegaskan bahwa perzinaan tidak menimbulkan nasab kepada laki-laki yang menzinai, sehingga anak dinasabkan kepada ibunya: "Anak itu dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, bukan kepada pria yang menzinai ibunya." Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga Namun bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Tiga hal yang dapat dibedakan dari naskah:

  1. Jika ia menikahi ibu anak tersebut lalu anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, anak itu dinasabkan kepadanya dan "ia bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya"; jika lahir sebelum 6 bulan, anak tetap dinasabkan kepada ibu, tetapi "Si A tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya" Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
  2. Tanpa pernikahan pun, Keputusan 54/2024 menyatakan: "anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
  3. Fatwa 31/2016 (konteksnya berbeda, yaitu ayah yang menghamili anak kandungnya) menegaskan pola yang sama: laki-laki itu "tidak menjadi wali dari anak yang dilahirkan ... namun ia tetap wajib memberinya nafkah." Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari
  • Meninggalkan tanggung jawab lalu berpindah kepada perempuan lain adalah kezaliman, bukan kebolehan. Tarjih menegaskan kepemimpinan laki-laki menuntut pertanggungjawaban: "seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab atas mereka semua" [HR Muslim]. Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab

  • Perkembangan naskah lintas tahun (perlu diketahui agar tidak salah paham): Fatwa 69/1998 membolehkan laki-laki yang menzinahi menikahi perempuan yang dihamilinya, dengan syarat taubat nasuha Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil. Tanya Jawab Agama Jilid 3 (naskah lama) menyatakan pernikahan perempuan hamil tidak sah kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya, sedangkan Tanya Jawab Agama Jilid 5 (naskah lebih baru) membolehkan juga dengan laki-laki selain yang menghamili; Fatwa 15/2022 menjelaskan perbedaan itu sebagai taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) dan menyatakan "sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru", dengan kaidah "Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan." Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 Pada naskah yang lebih baru, perempuan hamil karena zina dinyatakan tidak mempunyai masa iddah dan boleh dinikahi, tetapi "si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berazam untuk tidak mengulanginya lagi." Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan Artinya, jalan penyelesaian tetap terbuka bagi perempuan itu, tidak bergantung pada satu laki-laki.

Dalil

  • وَلَا تَقْتُلُوا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَـٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا

"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." [QS al-Isrā' (17): 31] — dikutip dalam Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

  • ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepadamu terhadap keduanya menghalangi kamu menjalankan (hukum) agama Allah." [QS an-Nūr (24): 2] — hukuman zina sebagaimana dikutip dalam Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

  • وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS al-Isrā' (17): 32]

  • Putusan aborsi: "(1) bahwa abortus provocatus kriminalis atau aborsi yang dilakukan karena motif kriminal sejak terjadinya pembuahan hukumnya adalah haram, (2) bahwa abortus provocatus medicinalis atau aborsi yang dilakukan karena alasan medis dapat dibenarkan lantaran darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli yang bersangkutan" (Keputusan Muktamar Tarjih XXII Malang, 1989) — Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi

  • Hadis nasab: "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

  • Syarat taubat (hak Allah): meninggalkan kemaksiatan, menyesalinya, dan berniat sungguh-sungguh tidak mengulangi; bila menyangkut hak manusia ditambah menyelesaikan hak orang yang dizalimi. Hadis: "Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa" [HR Ibnu Majah no. 4250] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

Catatan

  • Naskah Fatwa 31/2016 mencatat bahwa "para ulama membolehkan aborsi bagi para perempuan yang diperkosa ... Syaratnya antara lain, perempuan yang diperkosa tidak mau memelihara kandungan tersebut, usia kehamilan belum mencapai empat bulan, dan aborsi dilakukan oleh pakarnya." Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari Sementara itu, Keputusan 54/2024 (2024) dan putusan Muktamar Tarjih XXII (1989) yang dikutipnya membatasi kebolehan aborsi hanya pada alasan menyelamatkan kehidupan ibu. Kedua naskah ini saya sampaikan apa adanya sebagai naskah dari tahun berbeda. Dalam deskripsi persoalan yang Anda kemukakan tidak disebut adanya pemerkosaan, sehingga saya tidak menyimpulkan adanya dasar kebolehan pengguguran.

  • Mengenai hukuman, Tanya Jawab Agama 2023 menjelaskan bahwa hukuman hudud tidak dapat dijatuhkan bila negara tidak mengundangkan aturannya, dan pelaku yang telah bertaubat nasuha tidak perlu menyerahkan diri untuk dihukum. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud Yang tetap menjadi tanggung jawab duniawi adalah hak anak dan hak perempuan yang dizalimi.

  • Arsip Tarjih memuat prinsip dan putusan umum di atas, bukan penetapan untuk kasus pribadi yang konkret. Untuk langkah hukum dan penyelesaian keperdataan (nafkah, pengakuan, perlindungan anak), naskah merujuk pula pada Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan; silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Yang dilakukan perempuan itu — menyesali perbuatan, bertaubat, dan mempertahankan kehamilan — adalah jalan yang dibenarkan dan sejalan dengan putusan Tarjih; menolak paksaan untuk menggugurkan kandungan justru merupakan penjagaan terhadap hak hidup janin.
  • Laki-laki yang menghamili tetap memikul tanggung jawab nafkah dan hak-hak keperdataan anak; perginya ia kepada perempuan lain tanpa menyelesaikan persoalan adalah kezaliman yang tidak dibenarkan, meski nasab anak tetap kepada ibunya.
  • Dosa zina tidak dihapus oleh pernikahan, tetapi dihapus oleh taubat nasuha, dan jalan pernikahan — termasuk dengan laki-laki yang menghamili — tetap terbuka menurut naskah Tarjih.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; apa yang saya sampaikan adalah penelusuran atas naskah, bukan fatwa yang mengikat.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:21 WIB
ibu dari laki-laki yang menghamili perempuan ini ingin menikahkan anaknya agar keduanya bisa menutup aib, akan tetapi lelaki ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali, sementara perempuan hanya punya harapan dari ibu sang lekaki dan berserah diri pada Allah karena ibu lelaki ini memintanya untuk merahasiakan hal ini dari keluarganya

Pertanyaan

Ibu dari laki-laki yang menghamili perempuan itu ingin menikahkan keduanya untuk menutup aib, tetapi laki-laki tersebut menolak bertanggung jawab sama sekali. Perempuan itu hanya berharap pada ibu laki-laki tersebut, berserah diri kepada Allah, dan diminta merahasiakan persoalan ini dari keluarganya. Bagaimana pandangan Tarjih?

Jawaban

  • Niat ibunya menikahkan mereka memang sejalan dengan naskah Tarjih — pernikahan itu dibolehkan justru demi kemaslahatan. Tanya Jawab Agama Jilid 2 menyatakan: "Seorang yang melakukan zina, dalam kasus di atas C dengan seorang wanita B yang kemudian ia hamil dan karenanya C dan B dinikahkan termasuk yang dibolehkan demi kemaslahatan mereka." Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan Fatwa 30/2013 juga menegaskan: "boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil

  • Namun niat baik ibu itu tidak dapat menggantikan kerelaan anaknya. Pernikahan menuntut kesediaan kedua pihak; Tarjih menegaskan batas peran orang tua: "Dalam pernikahan, anak memiliki hak untuk memutuskan pilihannya, orangtua tidak dibenarkan memaksakan kehendak kepada anaknya." Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S Karena itu, selama laki-laki itu sendiri menolak, rencana tersebut belum dapat terwujud — dan perempuan itu semestinya tidak menggantungkan harapannya pada kesediaan ibu laki-laki tersebut.

  • Menutup aib memang dianjurkan, tetapi dengan dua batas yang disebut naskah. Tanya Jawab Agama Jilid 2, dalam soal menyebarluaskan kedudukan anak zina, menyatakan: "Menyebarluaskan keadaan keburukan sesama orang Muslim tidaklah sesuai dengan anjuran agama agar menutupi kejelekan orang lain, kecuali dalam beberapa keadaan," dan mengutip sabda Nabi tentang orang yang menutup cacat saudaranya. Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan Tanya Jawab Agama 2023 bahkan menyatakan pelaku dosa yang telah bertaubat "tidak perlu menceritakan kepada keluarganya", dan "tidak perlu menceritakan perbuatan dosa pada masa lalunya kepada calon pasangannya karena ia telah bertobat." Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud Akan tetapi Fatwa 12/2021 memberi batas tegas: "penjaga kerahasiaan harus pula didasari oleh asas kemaslahatan. Dengan demikian, tentu tidak dibenarkan apabila menyembunyikan kerahasiaan anak, tetapi justru dengan tujuan yang buruk, seperti tidak transparan mengenai nasab anak." Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh Artinya, merahasiakan aib tidak boleh dipakai untuk menutupi nasab anak atau menghilangkan hak-hak anak.

  • Perginya laki-laki itu tidak menghapus kewajibannya terhadap anak. Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) menyatakan: "anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu Naskah yang sama menegaskan nasab anak tetap kepada ibu: "identitas anak tersebut tetap dikategorikan sebagai anak hasil zina yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya." Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu Bila kelak ia menikahi ibu anak itu, Tanya Jawab Agama Jilid 8 menyatakan: jika anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, "si A bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya"; jika lahir sebelum 6 bulan, anak dinasabkan kepada ibu, tetapi "Si A tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya." Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

  • Meninggalkan tanggung jawab lalu berpindah kepada perempuan lain adalah kesalahan berat. Fatwa 30/2015 menyatakan: "jika ayah tidak menunaikan kewajibannya itu, terlebih lagi menelantarkan dan tidak memberikan nafkah yang sepantasnya kepada istri dan anak-anaknya, tentu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan telah melakukan kesalahan yang fatal." Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab Naskah itu juga menuntun sikap: "Tak henti-hentinya untuk mendoakan ... agar diberikan hidayah oleh Allah Swt. dan keluarga mendapatkan solusi yang terbaik" — doa disertai usaha, bukan berhenti pada doa. Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab

  • Jalan perempuan itu tidak tertutup pada satu laki-laki. Tanya Jawab Agama Jilid 5 menyatakan Tim Fatwa cenderung membolehkan perempuan hamil karena zina menikah — termasuk dengan laki-laki lain — "tetapi si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berazam untuk tidak mengulanginya lagi." Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan Fatwa 15/2022 menegaskan kedudukan naskah ini: "Perbedaan pada TJA Jilid 3 dan 5 terjadi karena yang ada dalam TJA Jilid 3 adalah fatwa lama, sedangkan yang ada dalam TJA Jilid 5 merupakan fatwa yang dirilis setelahnya atau lebih baru ... Oleh karena itu sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru", dengan kaidah "Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan." Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

  • Perkembangan naskah lintas tahun. Fatwa 69/1998 membolehkan laki-laki yang menzinahi menikahi perempuan yang dihamilinya, dengan syarat taubat nasuha Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil. Seminar Tarjih se-Jawa 1986 yang dikutip Tanya Jawab Agama Jilid 1 menyatakan wanita hamil "dinikahkan dengan lelaki yang menghamili ... hukumnya boleh akibatnya pernikahannya sah" Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan. Tanya Jawab Agama Jilid 3 (naskah lama) membatasi hanya dengan laki-laki yang menghamili; Jilid 5 (lebih baru) membolehkan juga dengan laki-laki lain; Fatwa 15/2022 menjelaskan perbedaan itu sebagai taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) dan meminta merujuk yang terbaru Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5. Fatwa 30/2013 menegaskan tidak perlu mengulang akad bagi yang sudah menikah dalam keadaan hamil Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil. Keputusan 54/2024 (2024) mengutip KHI Pasal 53 ayat (1): "Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya", sekaligus menegaskan anak tetap anak hasil zina yang berhubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu. Seluruh naskah ini konsisten bahwa kehamilan di luar nikah tidak menutup pintu pernikahan; yang berkembang hanyalah soal boleh-tidaknya dengan laki-laki selain yang menghamili.

  • Pernikahan bukan penghapus dosa; yang menghapus dosa adalah taubat. Tanya Jawab Agama Jilid 5 menegaskan: "dengan dinikahkannya wanita zaniyah itu hukuman (had) zinanya tidaklah gugur, karena perkawinan itu bukan untuk menghapus hukuman." Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan Karena itu, yang paling menentukan bagi perempuan itu bukan tercapainya pernikahan dengan laki-laki tersebut, melainkan taubat nasuhanya — sebagaimana ditegaskan Fatwa 69/1998: "berhubung mereka telah berdosa melanggar hukum Tuhan, maka mereka wajib bertaubat nasuha, dengan menyesali perbuatannya dan memulai hidupnya yang bersih, jauh dari perbuatan dosa, maka sesungguhnya Allah akan menerima taubat hambanya." Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

Dalil

  • الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." [QS an-Nur (24): 3] — dikutip dalam Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ [رواه ابن ماجه]

"Barangsiapa yang menyembunyikan (aib) saudara muslimnya, maka Allah juga akan menyembunyikan aib-aibnya di dunia dan di akhirat." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh

  • عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: التَاءِبُ مِنَ الذَنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ [رواه ابن ماجه]

"Orang-orang yang bertaubat dari dosanya, seperti orang yang tidak punya dosa." [HR Ibnu Majah: 4250] — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

  • عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ... وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ... [رواه مسلم]

"Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya ... seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab atas mereka semua..." [HR Muslim] — Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab

  • Syarat taubat yang berkaitan dengan hak manusia: "Apabila perbuatan dosa tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak manusia, maka syaratnya ada empat, yaitu tiga syarat di atas dan menyelesaikan hak orang yang dizalimi." Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud — artinya taubat laki-laki itu belum sempurna selama hak perempuan dan anak yang ditelantarkannya belum diselesaikan.

Catatan

  • Arsip Tarjih tidak memuat putusan khusus tentang "pernikahan untuk menutup aib" sebagai kategori tersendiri; yang ada adalah kebolehan menikahi perempuan hamil karena zina demi kemaslahatan, sebagaimana dikutip di atas.

  • Naskah Fatwa 30/2015 berbicara dalam konteks ayah terhadap istri dan anak-anaknya, bukan dalam konteks laki-laki yang belum menikah. Saya mengutipnya untuk prinsip pertanggungjawaban dan penilaian atas penelantaran, bukan sebagai penetapan hukum atas kasus ini. Yang secara langsung mengikat laki-laki itu adalah kewajiban hak keperdataan anak menurut Keputusan 54/2024.

  • Mengenai jalan hukum (penetapan nafkah, pengasuhan, pengakuan, dan status anak), naskah-naskah yang dibaca merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 53, 99, dan 100 serta UU No. 1/1974 Pasal 42–43, dan pada kewenangan Pengadilan Agama. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat, dan dengan Pengadilan Agama/KUA di wilayah Anda.

Kesimpulan

  • Niat ibu laki-laki itu untuk menikahkan dan menutup aib sejalan dengan naskah Tarjih, tetapi tidak dapat menggantikan kerelaan anaknya; orang tua tidak dibenarkan memaksakan kehendak kepada anaknya, sehingga harapan pada ibunya tidak dapat menjadi sandaran.
  • Merahasiakan aib dibenarkan dan dianjurkan, dengan batas: tidak untuk menutupi nasab anak atau menghilangkan hak-hak anak dan hak perempuan itu.
  • Perginya laki-laki itu tidak menghapus kewajibannya atas nafkah, pengasuhan, dan hak keperdataan anak; taubatnya belum sempurna selama hak yang ia zalimi belum diselesaikan.
  • Perempuan itu tetap memiliki jalan: taubat nasuha lebih dahulu, dan menurut naskah terbaru ia boleh menikah — termasuk dengan laki-laki selain yang menghamilinya.

Sumber

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:26 WIB
lanjutkan

Lanjutan

Jawaban (lanjutan):

  • Bila laki-laki itu benar-benar bertaubat, pernikahan dengannya halal — tetapi bila keburukannya lebih besar, meninggalkannya pun dibenarkan. Fatwa 37/2020 (2020) menyatakan: "jika diketahui bahwa mantan pezina tersebut telah bertaubat dan menyesali perbuatannya serta telah menjalankan ibadah dengan baik dan beramal saleh, kemudian ia berniat untuk mengadakan sebuah pernikahan, maka kepada calon wanita yang ingin dipinang halal menerima pinangan tersebut." Naskah yang sama menegaskan pengecualiannya: "Tetapi apabila setelah dipertimbangkan dan didapati mafsadahnya lebih besar daripada manfaatnya, tidak mengapa juga untuk membatalkan pertungangan tersebut karena syariat juga tidak melarangnya. Hal ini juga meninjau dari tujuan pernikahan itu sendiri, yakni tercapainya keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah." Naskah itu juga menyarankan "melakukan shalat istikharah terlebih dahulu guna meminta petunjuk dari Allah swt." Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina — Jadi keengganan laki-laki itu sendiri, jika ia memang tidak mau memperbaiki diri, justru menjadi tanda bahwa pernikahan dengannya bukan jalan terbaik bagi perempuan itu.

  • Kerelaan kedua pihak adalah keharusan, dan hadis-hadisnya disebut secara eksplisit. Keputusan Tarjih Ke-28 menyatakan: "Dalam pemilihan jodoh, persetujuan dan kerelaan kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan merupakan keharusan. Hal ini karena dalam keluarga demokratis tidak dibenarkan adanya paksaan dalam perkawinan." Naskah itu mengutip dua hadis: peristiwa Khansā' binti Khiżām al-Anṣāriyyah — "bahwa ayahnya menikahkannya sedangkan dia seorang janda dan dia tidak menyukai hal itu, lalu dia mendatangi Rasulullah saw dan beliau membatalkan pernikahannya" [HR al-Bukhārī] — dan peristiwa gadis yang dipaksa ayahnya, yang oleh Nabi "menyerahkan urusan itu kepada gadis tersebut" [HR Ibn Mājah]. Naskah itu juga merujuk Pasal 6 ayat (1) UU No. 1/1974: "Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai". Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S Artinya, ibu laki-laki itu tidak dapat menjadi wali kehendak anaknya; yang dapat ia lakukan adalah menasihati dengan kasih sayang.

  • Merahasiakan aib dibenarkan — bahkan dianjurkan — dan perempuan itu tidak wajib menceritakan masa lalunya kepada keluarga maupun calon pasangannya. Tanya Jawab Agama 2023 menyatakan: "pelaku dosa tersebut tidak perlu menceritakan kepada keluarganya", dan "apabila pelaku dosa tersebut mampu untuk menikah, maka sebaiknya dia tetap menikah dan tidak perlu menceritakan perbuatan dosa pada masa lalunya kepada calon pasangannya karena ia telah bertobat." Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud Ini menjawab langsung permintaan ibu laki-laki itu agar persoalan ini tidak dibuka kepada keluarganya: secara syariat, perempuan itu memang tidak dibebani menuturkan dosa yang telah ia taubati. Batasnya tetap satu — jangan sampai kerahasiaan itu dipakai untuk mengaburkan nasab anak, sebagaimana diperingatkan Fatwa 12/2021: "tentu tidak dibenarkan apabila menyembunyikan kerahasiaan anak, tetapi justru dengan tujuan yang buruk, seperti tidak transparan mengenai nasab anak." Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh

  • Yang merahasiakan bukan berarti yang membiarkan tanpa pembelaan: hukuman bukan urusan perorangan, dan penindasan tidak dibolehkan. Tanya Jawab Agama Jilid 2 menyatakan: "Terhadap wanita (gadis) yang hamil karena kekhilafannya perlu mendapat hukuman di samping si penyebab kehamilannya juga perlu mendapat hukuman agar sadar akan kekeliruannya. Di Indonesia pelaksanaan hukuman di tangan pemerintah, bukan di tangan perorangan atau organisasi sosial. Menolong mereka yang memang menderita karena itu, tidak ada salahnya, apalagi menolong anaknya yang lahir yang tidak berdosa." Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan Dua hal penting di sini: pertama, laki-laki itu pun oleh naskah dinyatakan "perlu mendapat hukuman" — tanggung jawabnya tidak gugur karena ia menjauh; kedua, penilaian dan penghukuman bukan wewenang keluarga atau perorangan, sehingga perempuan itu tidak boleh dihakimi sendiri oleh pihak mana pun.

  • Bila laki-laki itu tetap tidak menikahinya, jalan tetap terbuka dan hak-hak anak tetap punya saluran hukum. Tanya Jawab Agama Jilid 2, dalam kasus anak perempuan hasil zina, menyatakan: "Kalau antara B dan C tidak melangsungkan pernikahan tertentu C tidak dapat menikahkan A karena A bukanlah anaknya. Walinya adalah Hakim." Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan Artinya ketiadaan laki-laki itu tidak membuat anak kehilangan wali; perwalian berpindah ke hakim (wali hakim), bukan menggantung pada kesediaan ayah biologisnya.

  • Dan yang paling menentukan agar persoalan ini tidak berlarut: pernikahannya harus dicatat. Keputusan Tarjih Ke-28 menegaskan: "Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya", dengan alasan antara lain "Pencatatan perkawinan akan menjamin kemaslahatan individu, keluarga dan masyarakat, memberikan ketetapan hukum bagi ikatan suami-istri yang selanjutnya memberikan perlindungan akan terjaminnya hak-hak suami-istri, hak nafkah istri dan anak, status anak, hak waris dan lain-lain." Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S Karena itu, keinginan menutup aib tidak boleh ditempuh lewat nikah yang tidak dicatat: yang demikian justru menghilangkan hak nafkah, status anak, dan hak waris yang menjadi hak perempuan dan anak itu.

Dalil (lanjutan):

  • وَالْحَرَامُ لَا يُحَرِّمُ الْحَلَالَ

"Yang haram itu tidak mengharamkan yang halal." [HR ath-Thabarani: 7224 dan ad-Daruqutni: 3680, dari 'Aisyah] — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

  • أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

"Umumkanlah pernikahan." [HR Ibn Ḥibbān] — dikutip sebagai dasar kewajiban pencatatan nikah dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٞ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain." [QS al-Ḥujurāt (49): 12] — Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh

Catatan (lanjutan):

  • Naskah Fatwa 37/2020 berbicara tentang perempuan yang menerima pinangan laki-laki yang pernah berzina dan telah bertaubat; ia tidak membahas kasus laki-laki yang menolak menikah. Saya mengutipnya untuk prinsipnya — kehalalan bersyarat taubat, dan penimbangan mafsadah — bukan sebagai penetapan atas kasus ini.

  • Kewajiban pencatatan nikah dalam Keputusan Tarjih Ke-28 berbicara tentang pernikahan yang telah sah menurut agama namun belum dicatat. Saya mengutipnya karena ia menyebut secara langsung akibat yang dipertaruhkan di kasus ini: hilangnya hak nafkah istri dan anak, status anak, dan hak waris.

  • Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus membahas "laki-laki yang menolak bertanggung jawab atas kehamilan di luar nikah" sebagai tema tersendiri. Yang tersedia adalah prinsip-prinsip di atas. Untuk langkah hukum konkret (penetapan nafkah, pengasuhan, status anak, dan perwalian), naskah merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Pengadilan Agama — silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat, dan dengan Pengadilan Agama/KUA di wilayah Anda.

Kesimpulan (lanjutan):

  • Niat ibu laki-laki itu menutup aib sejalan dengan syariat, dan perempuan itu memang tidak wajib menuturkan dosa yang telah ia taubati — tetapi kerelaan laki-laki itu tidak dapat dipaksakan, dan orang tua tidak dibenarkan memaksakan kehendak kepada anaknya.
  • Selama laki-laki itu tidak bertaubat dan tidak memperbaiki diri, menimbang keburukannya lebih besar daripada manfaatnya adalah sikap yang dibenarkan; perempuan itu tidak berkewajiban menggantungkan hidupnya pada kesediaannya.
  • Menutup aib tidak boleh berarti melepas hak: nikah harus dicatat, nafkah dan hak keperdataan anak tetap dapat dituntut, dan perwalian anak tidak hilang karena ketiadaan ayah biologisnya.
  • Laki-laki itu tidak bebas dari penilaian syariat: naskah Tanya Jawab Agama menyatakan ia pun "perlu mendapat hukuman", meskipun pelaksanaannya bukan di tangan perorangan.

Sumber (lanjutan):

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; yang saya sampaikan adalah penelusuran atas naskah yang terbaca, bukan fatwa yang mengikat.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:29 WIB
karena lelaki ini keras kepala dan malah mulai mendekati wanita lain, akhirnya ibu lelaki ini memutuskan untuk memberitahu kakak dari lelaki ini untuk menindak tegas atas ketidak bertanggungjawaban atas masalah yang diperbuat, telah melakukan ke dzolimannpada perempuan yang dihamilinua dengan kata-kata kasar dan menyakitkan serta memaksanya untuk aborsi

Pertanyaan

Karena laki-laki itu keras kepala dan mulai mendekati perempuan lain, ibunya memutuskan memberitahu kakak laki-laki itu agar menindak tegas ketidakbertanggungjawabannya. Tetapi laki-laki itu justru berbuat zalim kepada perempuan yang dihamilinya dengan kata-kata kasar dan menyakitkan, serta memaksanya menggugurkan kandungan. Bagaimana Tarjih menilai hal ini?

Jawaban

  • Kata-kata kasar yang menyakitkan itu adalah kezaliman tersendiri, bukan sekadar soal adab. Konsep zalim dalam khazanah tarjih didefinisikan sebagai "Perbuatan melanggar batas-batas hukum Allah." Dzalim Dan naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1 mengutip hadis yang menyebut kehormatan sebagai salah satu objek kezaliman yang harus diselesaikan: "Barang siapa yang berbuat tidak adil terhadap saudaranya baik berupa kehormatan maupun sesuatu (barang) maka hendaknya minta kerelaan (kehalalan)nya hari itu, sebelum saat tidak berlaku lagi uang dirham dan dinar (uang alat pembayaran)..." [HR al-Bukhari] Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat Artinya, melukai kehormatan orang dengan ucapan adalah perkara yang harus dipertanggungjawabkan, bukan perkara kecil.

  • Kezaliman itu tidak dapat dibenarkan oleh kesalahan masa lalu perempuan tersebut. Tarjih menegaskan: "Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa" [HR Ibnu Majah no. 4250] Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud Karena perempuan itu telah menyesali dan mempertahankan kehamilannya, mencela dan menyakitinya secara berulang bukan penegakan agama, melainkan kezaliman baru.

  • Tarjih menuntun agar pergaulan dibangun dengan perkataan yang mulia, bukan kata-kata kasar. Keputusan Tarjih Ke-28 menyebut "Menanamkan akhlak mulia dalam pergaulan (mu'āsyarah bi al-ma'rūf) suami-istri, baik dalam bentuk sapaan seperti perkataan yang mulia (qaulan karīman), perkataan yang tepat (qaulan balīghan), perkataan yang lemah lembut (qaulan layyinan), perkataan yang baik (qaulan ma'rūfan), perkataan yang mudah (qaulan maisūran), perkataan yang benar (qaulan sadīdan), perkataan yang bermutu atau sarat makna (qaulan ṡaqīlan) maupun perbuatan ('amaliyyah)." Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg Naskah yang sama, pada bab hak dan kewajiban, menyebut kewajiban untuk "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri." Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba Kehormatan manusia juga ditegaskan sebagai sesuatu yang wajib dijaga: "Ayat Al-Quran tersebut menegaskan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Dalam hubungan antarumat manusia hendaknya selalu dijaga agar kehormatan kemanusiaan itu tetap tegak." Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Paksaan untuk menggugurkan kandungan wajib ditolak, dan menolaknya bukan kedurhakaan. Putusan Tarjih mengharamkan pengguguran karena motif kriminal dan hanya membenarkannya karena darurat medis: "(1) bahwa abortus provocatus kriminalis atau aborsi yang dilakukan karena motif kriminal sejak terjadinya pembuahan hukumnya adalah haram, (2) bahwa abortus provocatus medicinalis atau abortus yang dilakukan karena alasan medis dapat dibenarkan lantaran darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli yang bersangkutan" (Keputusan Muktamar Tarjih XXII Malang, 1989). Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) menegaskan hal yang sama: "Jadi, hanya alasan untuk menyelamatkan kehidupan lain yaitu kehidupan sang ibu yang bisa menjadikan bolehnya menggugurkan kandungan (janin). Alasan selain itu tidak bisa membenarkan siapa pun untuk menggugurkan kandungan, apalagi jika hanya karena takut miskin." Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak Karena itu perintah menggugurkan adalah perintah kepada kemaksiatan, dan Tarjih memegang kaidah: "Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf" [HR al-Bukhari] Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah Perempuan itu tidak berdosa karena menolaknya.

  • Keputusan ibu meminta kakak laki-laki itu turun tangan sejalan dengan mekanisme yang justru disebut naskah Tarjih: juru damai dari keluarga. Tanya Jawab Agama 2024 (Edisi 24) menulis: "sebelum mengambil jalan perceraian, hendaknya langkah pertama yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah mengadakan islah atau perdamaian dengan menunjuk juru damai dari perwakilan masing-masing keluarga dengan harapan dapat bersatu kembali." Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu Melibatkan keluarga adalah jalan yang syar'i — tetapi tujuannya islah, bukan pelampiasan kemarahan atau penghukuman sendiri.

  • Namun "menindak tegas" ada batasnya, dan batas itu tegas dalam arsip. Islam memerintahkan mencegah kemungkaran — "Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangan (kekuatan)nya: jika tidak dapat, maka dengan lisannya; dan jika tidak dapat, maka dengan hati (do'a)nya; dan hal yang demikian itu adalah iman yang paling lemah" [HR Muslim dari Abu Sa'id] Fatwa 02 Bantuan Bodong — tetapi arsip yang sama menegaskan penilaian dan penghukuman bukan hak perorangan. Fatwa 20/2004 menutup jawabannya dengan catatan: "salah dan tidaknya seseorang ditentukan oleh putusan hakim yang adil dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat (valid), bukan oleh opini masyarakat." Fatwa 20 2004 Pengacara Membela Orang Bersalah Tanya Jawab Agama Jilid 2 menegaskan hal serupa: "Di Indonesia pelaksanaan hukuman di tangan pemerintah, bukan di tangan perorangan atau organisasi sosial." Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan Jadi penindakan yang dibenarkan adalah menasihati, memanggil kepada islah, dan menempuh jalur hukum — bukan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan.

  • Perkembangan naskah lintas tahun. Naskah-naskah yang terbaca konsisten pada satu prinsip sejak awal: kezaliman terhadap kehormatan orang lain wajib dipertanggungjawabkan dan diselesaikan dengan meminta kerelaan yang dizalimi (Tanya Jawab Agama Jilid 1) Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat; pada 2004 ditegaskan bahwa membela atau menolong kezaliman itu haram Fatwa 20 2004 Pengacara Membela Orang Bersalah; pada 2007 dan 2017 prinsip amar ma'ruf nahi mungkar dirumuskan dengan tangga tangan–lisan–hati sekaligus dengan larangan mencaci dan merendahkan Fatwa 02 Bantuan Bodong Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah; pada Keputusan Tarjih Ke-28 dan Fikih Muhammadiyah Bagian T dirumuskan kewajiban menghindari kekerasan ucapan dalam keluarga Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba; pada 2010 dan 2024 dipertajam pengharaman pengguguran kandungan di luar alasan medis darurat Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak. Arahnya memperjelas, bukan berubah: kezaliman tidak dibenarkan, dan yang paling dilindungi adalah jiwa dan kehormatan.

Dalil

  • يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ ... وَلَا تَقْتُلُوا۟ أَنفُسَكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil ... dan janganlah kamu membunuh dirimu." [QS an-Nisā' (4): 29] — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya

  • إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللهُ وَلَا تَكُن لِّلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat." [QS an-Nisā' (4): 105] — Fatwa 20 2004 Pengacara Membela Orang Bersalah

  • عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعَانَ عَلَى خُصُومَةٍ بِظُلْمٍ أَوْ يُعِينُ عَلَى ظُلْمٍ لَمْ يَزَلْ فِي سَخَطِ اللهِ حَتَّى يَنْزِعَ [رواه ابن ماجة]

"Barangsiapa membela perlawanan (terhadap kebenaran) secara dzalim, atau membela kedzaliman, maka dia selalu berada dalam kemarahan Allah hingga dicabut nyawanya." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 20 2004 Pengacara Membela Orang Bersalah

  • لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ [رواه ابن ماجه]

"Tidak boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

  • مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ [رواه مسلم عن أبي سعيد]

"Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangan (kekuatan)nya: jika tidak dapat, maka dengan lisannya; dan jika tidak dapat, maka dengan hati (do'a)nya; dan hal yang demikian itu adalah iman yang paling lemah." [HR Muslim dari Abu Sa'id] — Fatwa 02 Bantuan Bodong

  • وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ

"Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya." [QS an-Nisā' (4): 35] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu

  • Hadis tentang kezaliman terhadap kehormatan (HR al-Bukhari) dikutip dalam naskah, namun teks Arabnya tidak tercantum dalam halaman tersebut; yang tersedia hanya terjemahannya: "Barang siapa yang berbuat tidak adil terhadap saudaranya baik berupa kehormatan maupun sesuatu (barang) maka hendaknya minta kerelaan (kehalalan)nya hari itu..." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat

Catatan

  • Arsip Tarjih yang saya telusuri tidak memuat fatwa khusus tentang "keluarga menindak pelaku zina" sebagai tema tersendiri, juga tidak memuat ketentuan rinci tentang batas penyampaian aib kepada keluarga untuk mencari penyelesaian. Yang tersedia adalah prinsip-prinsip di atas: amar ma'ruf nahi mungkar yang bertingkat, larangan berbuat madharat, larangan menolong kezaliman, dan mekanisme islah melalui juru damai keluarga. Saya menyampaikan prinsip-prinsip itu, bukan menetapkan hukum atas peristiwa konkretnya.

  • Sebagian kutipan di atas berbicara dalam konteks suami-istri (Keputusan Tarjih Ke-28), sedangkan laki-laki dan perempuan dalam persoalan Anda belum terikat perkawinan. Saya mengutipnya sebagai tuntunan akhlak dan ukuran penilaian atas kekerasan ucapan, bukan sebagai penetapan hak dan kewajiban suami-istri bagi keduanya.

  • Kutipan Fatwa 18/2017 tentang larangan mencaci dan merendahkan berada dalam konteks mengkritik pemerintah. Saya mengutipnya karena redaksinya umum — "tidak dibenarkan mencaci, menghina, dan merendahkan" — bukan sebagai penetapan khusus kasus ini.

  • Untuk langkah hukum konkret atas ucapan yang menyakitkan dan paksaan pengguguran, naskah-naskah yang terbaca merujuk pada jalur pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat, dan dengan aparat hukum di wilayah Anda.

Kesimpulan

  • Kata-kata kasar dan menyakitkan yang ditujukan kepada perempuan itu adalah kezaliman terhadap kehormatan, yang menurut naskah wajib diselesaikan dengan meminta kerelaannya — bukan dianggap perkara ringan.
  • Paksaan untuk menggugurkan kandungan tidak boleh ditaati, karena pengguguran tanpa alasan medis darurat diharamkan; menolaknya adalah mempertahankan hak hidup janin dan menjaga diri dari kemaksiatan.
  • Keputusan ibu melibatkan kakak laki-laki itu sejalan dengan mekanisme juru damai keluarga dalam QS an-Nisā' (4): 35, tetapi tujuannya harus islah dan penasihatan, bukan penghukuman sendiri — sebab penilaian salah-benar ada pada hakim yang adil, bukan pada opini keluarga.
  • Menolong, membela, atau membiarkan kezaliman itu berlanjut tidak dibenarkan; naskah menyatakan bahwa orang yang membela kezaliman "selalu berada dalam kemarahan Allah hingga dicabut nyawanya."

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; yang saya sampaikan adalah penelusuran atas naskah yang terbaca, bukan fatwa yang mengikat.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.