ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bolehkah warga Muhammadiyah menikahkan sirri seorang wanita…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:40 WIB
Bolehkah warga Muhammadiyah menikahkan sirri seorang wanita karena diminta oleh masyarakat

Pertanyaan

Bolehkah warga Muhammadiyah menikahkan secara sirri (akad sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan) seorang wanita, karena hal itu diminta oleh masyarakat?

Jawaban

  • Tidak boleh. Permintaan masyarakat tidak mengubah ketetapan Tarjih bahwa warga Muhammadiyah wajib mencatatkan perkawinan, sehingga nikah sirri tidak boleh dilakukan — dan karena itu tidak boleh pula membantu melaksanakannya.

Posisi Tarjih berkembang tegas lintas tahun, dan semuanya sejalan:

  • 2007 — Fatwa 13 tentang Hukum Nikah Sirri. Setelah menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan hanya mengatur formalitas sedangkan sahnya perkawinan menurut agama, Tarjih menetapkan: "Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Alasan yang dipakai: pencatatan mengandung kemaslahatan dan mencegah penyimpangan rukun serta syarat, pemalsuan identitas, dan hilangnya hak istri dan anak — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri. Naskah yang sama dimuat dalam Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga.
  • 2010 — Munas Tarjih di Malang menguatkan: "Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S dan Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
  • 2013 — Fatwa 07. Tarjih menyimpulkan dari fatwa 2007: "seseorang wajib mencatatkan pernikahannya, dengan kata lain nikah sirri tidak boleh dilakukan", dan menegaskan pernikahan "haruslah melalui jalur yang sah, harus dicatatkan dalam catatan pemerintah yang sah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama, dengan kata lain bukan nikah sirri" — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri.
  • 2021 — Fatwa 17 tentang Nikah Siri Duda Janda menyatakan lebih tegas: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah." Dasar penalarannya, keharusan pencatatan adalah mafhum muwafaqah (pemahaman a fortiori) dari perintah mencatat utang-piutang; dan dikutip KHI: "Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.
  • 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 05. Menegaskan lagi bahwa "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi", dan nikah 'urfi "tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.
  • Fikih Muhammadiyah merumuskannya sebagai tuntunan pelaksanaan: "akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah, untuk menghindari timbulnya fitnah dalam masyarakat, yaitu antara lain hilangnya hak-hak istri dan anak" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

Soal alasan "diminta masyarakat": arsip Tarjih memuat kaidah tentang adat yang tidak dapat mengubah hukum. Tarjih membedakan 'urf shahih dan 'urf fasid, dan menyatakan bahwa "kebiasaan yang bertentangan dengan syari'at Islam, budaya yang luhur, sopan santun dan undang-undang negara harus ditinggalkan meskipun kebiasaan atau tradisi itu diterima oleh orang banyak" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

Dalil

  • Perintah mencatat muamalah yang dijadikan dasar qiyas/mafhum muwafaqah bagi pencatatan nikah:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

    "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." [QS. al-Baqarah (2): 282] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

  • Akad nikah adalah perjanjian yang sangat kuat, sehingga lebih utama dicatat:

    وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

    "...padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [QS. an-Nisa' (4): 21] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

  • Prinsip tolong-menolong yang dipakai Tarjih dalam menetapkan boleh-tidaknya membantu suatu perbuatan:

    وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ

    "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. al-Ma'idah (5): 2] — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk

Catatan

  • Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri sebuah fatwa yang secara khusus membahas peran orang yang bertindak sebagai wali atau wakil wali dalam pernikahan sirri. Yang ada adalah ketetapan umum tentang nikah sirri di atas, ditambah dalil dan kaidah yang dipakai Tarjih. Karena itu kesimpulan "tidak boleh membantu" di sini adalah penerapan ketetapan tersebut, bukan kutipan fatwa khusus.

  • Bila persoalan sebenarnya adalah wanita itu tidak memiliki wali atau walinya enggan menikahkan, arsip menunjukkan jalan keluarnya bukan nikah sirri: "dalam hal ini wali tidak mau menikahkan, maka pernikahan dilakukan dengan wali hakim, bukan wanita itu menikahkan dirinya sendiri" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan; dan "Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau enggan" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh. Jalur ini tetap melalui pencatatan di KUA.

Kesimpulan

  • Warga Muhammadiyah tidak boleh menikahkan secara sirri — termasuk ketika diminta masyarakat — karena Tarjih mewajibkan pencatatan perkawinan dan menyatakan nikah sirri tidak sah serta harus ditinggalkan. Yang semestinya dilakukan adalah mengarahkan pernikahan itu ke pencatatan di Kantor Urusan Agama, dan bila kendalanya perwalian, menempuh jalur wali hakim.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:48 WIB
Bolehkah wanita yang terlahir dari hasil zina tapi ibunya sempat menikah dengan laki-laki yang menghamilinya diwali nikah oleh ayah yang menghamili ibunya?

Pertanyaan

Bolehkah seorang wanita yang lahir dari hasil zina — tetapi ibunya kemudian menikah dengan laki-laki yang menghamilinya — diwali nikahkan oleh laki-laki tersebut?

Jawaban

  • Jawabannya bergantung pada tempo kelahiran wanita itu dihitung dari akad nikah ibunya dengan laki-laki tersebut. Tarjih memakai batas enam bulan (tempo kehamilan minimal menurut kesepakatan ulama):

a. Bila lahir 6 bulan atau lebih setelah akad nikah — laki-laki itu adalah ayah yang sah dan berhak menjadi wali nikahnya. Fatwa 03/2017 menjawab kasus yang hampir persis sama dengan penanya: "Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia tersebut, maka istri saudara statusnya adalah anak sah dari ayah dan ibunya (mertua saudara), karena dilahirkan dalam sebuah perkawinan yang sah meskipun ibunya sudah hamil lebih dulu sebelum perkawinan dilangsungkan", sehingga "laki-laki yang menikahi ibu dari istri saudara adalah ayah yang sah bagi istri saudara dan berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya" — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina. Naskah itu juga menegaskan "saudara tidak perlu melakukan pembaharuan akad nikah".

b. Bila lahir sebelum 6 bulan — menurut fikih yang dikutip Tarjih, anak itu dinasabkan kepada ibunya dan laki-laki itu tidak berhak menjadi wali: "Namun jika si B melahirkan anak hasil zina tersebut sebelum 6 (enam) bulan dari pernikahannya dengan A, maka anak tersebut dinasabkan kepada si B… Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut" — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga; kalimat serupa ada di Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama dan Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024).

c. Yang berlaku bila tidak ada wali nasab — walinya wali hakim: "Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim" — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003.

d. Bila hubungan itu sudah berakhir karena perceraian — hak perwalian tidak gugur selama nasabnya sudah sah kepada ayahnya: "Jika anak hasil perzinaan itu telah dinasabkan kepada pria yang menzinai ibunya karena pria tersebut telah menikahi ibunya itu, lalu pria tersebut menceraikan ibunya itu, maka hubungan antara pria dan anaknya itu tetap sebagai ayah dan anak dari segi nasab, nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan seterusnya" — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga.

  • Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
  • Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun): "kalau A dewasa dan akan melangsungkan nikah, dapat saja C menikahkan A karena memang anaknya. Kalau antara B dan C tidak melangsungkan pernikahan tertentu C tidak dapat menikahkan A karena A bukanlah anaknya. Walinya adalah Hakim" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan. Jadi kuncinya sudah sejak awal: ada atau tidaknya pernikahan antara ibu dan laki-laki itu.
  • 2003 (Fatwa 24): menjawab pertanyaan yang menyebut ibunya "telah melakukan akad nikah yang sah dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya itu, sewaktu perempuan itu masih dalam kandungan", dan tetap menyimpulkan anak itu "tidak mempunyai wali nasab" sehingga dinikahkan wali hakim. Naskah ini tidak memerinci tempo enam bulan.
  • 2008 (TJA 8) dan 2011 (Fatwa 13): memperinci batas enam bulan, dan menyebut bahwa menurut KHI Pasal 99 serta UU No. 1/1974 Pasal 42 anak hasil zina yang lahir sebelum enam bulan pun "tetap dapat dinasabkan kepada si A… Besar kemungkinan, dalam KHI dan UU No. 1/1974 ditetapkan demikian adalah demi kemaslahatan dan kebaikan anak tersebut."
  • 2016 (Fatwa 31): pada kasus yang far lebih berat (ayah menghamili anak kandungnya sendiri), ditegaskan anaknya "dinasabkan kepada ibunya saja" dan "Ayah tersebut juga tidak menjadi wali dari anak yang dilahirkan anak perempuanya itu, namun ia tetap wajib memberinya nafkah" — Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari.
  • 2017 (Fatwa 03): memperluas, bukan merevisi: kasus yang mirip dengan pertanyaan ini diputus sah, ayah berhak menjadi wali.
  • 2024 (Fikih Perlindungan Anak, Keputusan 54): menegaskan kembali kaidah enam bulan itu sebagai pedoman tetap.

Dalil

  • Hadis pokok penasaban anak:

    اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

    "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

  • Keharusan adanya wali dalam akad nikah:

    لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

    "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." [HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Pengganti wali bila tidak ada wali nasab, sebagian lafaz hadis 'Aisyah ra.:

    فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

    "Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

Catatan

  • Karena jawabannya bergantung pada tempo kelahiran, perlu dipastikan dahulu: apakah wanita itu lahir 6 bulan atau lebih sesudah akad nikah ibunya, atau kurang dari itu. Tanpa data ini, tidak bisa ditetapkan apakah walinya ayahnya sendiri atau wali hakim.

  • Terdapat ketegangan antara Fatwa 24/2003 (langsung menyimpulkan wali hakim bagi perempuan yang lahir di luar nikah, tanpa memerinci tempo kelahiran) dan naskah 2008/2011/2017 yang memakai patokan enam bulan serta KHI/UU. Saya menyajikan keduanya apa adanya beserta tahunnya, tidak memilih salah satu secara diam-diam.

  • Saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas kasus "ibunya menikah lalu bercerai" sebelum kelahiran; yang ada adalah ketentuan bahwa perceraian tidak memutus hubungan nasab dan perwalian setelah nasab itu sah.

Kesimpulan

  • Boleh, jika wanita itu lahir 6 bulan atau lebih setelah akad nikah ibunya dengan laki-laki yang menghamilinya — maka ia ayah yang sah dan berhak menjadi wali nikahnya, dan pernikahannya sah tanpa pembaharuan akad. Jika lahir sebelum 6 bulan, menurut fikih yang dikutip Tarjih ia tidak berhak menjadi wali dan walinya adalah wali hakim — meski KHI dan UU No. 1/1974 memungkinkan penasaban kepadanya demi kemaslahatan anak. Untuk kasus konkret, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau KUA setempat dengan data kelahiran yang pasti.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.