Pertanyaan
Bolehkah warga Muhammadiyah menikahkan secara sirri (akad sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan) seorang wanita, karena hal itu diminta oleh masyarakat?
Jawaban
- Tidak boleh. Permintaan masyarakat tidak mengubah ketetapan Tarjih bahwa warga Muhammadiyah wajib mencatatkan perkawinan, sehingga nikah sirri tidak boleh dilakukan — dan karena itu tidak boleh pula membantu melaksanakannya.
Posisi Tarjih berkembang tegas lintas tahun, dan semuanya sejalan:
- 2007 — Fatwa 13 tentang Hukum Nikah Sirri. Setelah menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan hanya mengatur formalitas sedangkan sahnya perkawinan menurut agama, Tarjih menetapkan: "Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Alasan yang dipakai: pencatatan mengandung kemaslahatan dan mencegah penyimpangan rukun serta syarat, pemalsuan identitas, dan hilangnya hak istri dan anak — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri. Naskah yang sama dimuat dalam Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga.
- 2010 — Munas Tarjih di Malang menguatkan: "Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S dan Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
- 2013 — Fatwa 07. Tarjih menyimpulkan dari fatwa 2007: "seseorang wajib mencatatkan pernikahannya, dengan kata lain nikah sirri tidak boleh dilakukan", dan menegaskan pernikahan "haruslah melalui jalur yang sah, harus dicatatkan dalam catatan pemerintah yang sah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama, dengan kata lain bukan nikah sirri" — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri.
- 2021 — Fatwa 17 tentang Nikah Siri Duda Janda menyatakan lebih tegas: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah." Dasar penalarannya, keharusan pencatatan adalah mafhum muwafaqah (pemahaman a fortiori) dari perintah mencatat utang-piutang; dan dikutip KHI: "Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.
- 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 05. Menegaskan lagi bahwa "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi", dan nikah 'urfi "tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.
- Fikih Muhammadiyah merumuskannya sebagai tuntunan pelaksanaan: "akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah, untuk menghindari timbulnya fitnah dalam masyarakat, yaitu antara lain hilangnya hak-hak istri dan anak" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
Soal alasan "diminta masyarakat": arsip Tarjih memuat kaidah tentang adat yang tidak dapat mengubah hukum. Tarjih membedakan 'urf shahih dan 'urf fasid, dan menyatakan bahwa "kebiasaan yang bertentangan dengan syari'at Islam, budaya yang luhur, sopan santun dan undang-undang negara harus ditinggalkan meskipun kebiasaan atau tradisi itu diterima oleh orang banyak" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.
Dalil
-
Perintah mencatat muamalah yang dijadikan dasar qiyas/mafhum muwafaqah bagi pencatatan nikah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." [QS. al-Baqarah (2): 282] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
-
Akad nikah adalah perjanjian yang sangat kuat, sehingga lebih utama dicatat:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
"...padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [QS. an-Nisa' (4): 21] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
-
Prinsip tolong-menolong yang dipakai Tarjih dalam menetapkan boleh-tidaknya membantu suatu perbuatan:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ
"...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. al-Ma'idah (5): 2] — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk
Catatan
-
Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri sebuah fatwa yang secara khusus membahas peran orang yang bertindak sebagai wali atau wakil wali dalam pernikahan sirri. Yang ada adalah ketetapan umum tentang nikah sirri di atas, ditambah dalil dan kaidah yang dipakai Tarjih. Karena itu kesimpulan "tidak boleh membantu" di sini adalah penerapan ketetapan tersebut, bukan kutipan fatwa khusus.
-
Bila persoalan sebenarnya adalah wanita itu tidak memiliki wali atau walinya enggan menikahkan, arsip menunjukkan jalan keluarnya bukan nikah sirri: "dalam hal ini wali tidak mau menikahkan, maka pernikahan dilakukan dengan wali hakim, bukan wanita itu menikahkan dirinya sendiri" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan; dan "Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau enggan" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh. Jalur ini tetap melalui pencatatan di KUA.
Kesimpulan
- Warga Muhammadiyah tidak boleh menikahkan secara sirri — termasuk ketika diminta masyarakat — karena Tarjih mewajibkan pencatatan perkawinan dan menyatakan nikah sirri tidak sah serta harus ditinggalkan. Yang semestinya dilakukan adalah mengarahkan pernikahan itu ke pencatatan di Kantor Urusan Agama, dan bila kendalanya perwalian, menempuh jalur wali hakim.
Sumber
- Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007, Fatwa 13)
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
- Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013, Fatwa 07)
- Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021, Fatwa 17)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Munas Tarjih ke-28, 2010)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
- Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya (2012, tentang 'urf)
- Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021, Fatwa 11) dan Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
Wallahu a'lam bish-shawab.