ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan grafik konsep tentang Sunat muakadah.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 14:47 WIB
Buatkan grafik konsep tentang Sunat muakadah.
Sunat Muakadah
├── Kedudukan hukum
│   ├── Bukan wajib
│   └── Sangat ditekankan pelaksanaannya
├── Dasar penetapan
│   ├── Pendapat jumhur ulama (mayoritas)
│   └── Tidak ada dalil ancaman dosa bila ditinggalkan
├── Penerapan dalam putusan Tarjih
│   ├── Kurban
│   ├── Akikah
│   ├── Shalat berjamaah
│   ├── Shalat gerhana
│   ├── Iktikaf Ramadan
│   └── Basmalah sebelum wudhu
├── Ejaan yang muncul di arsip
│   ├── Sunat muakadah
│   ├── Sunah muakadah
│   └── Sunnah muakkadah
└── Konsep berdekatan
    ├── Wajib
    ├── Sunnah ghairu muakkadah
    └── Tathawwu'

Penjelasan tiap simpul

Kedudukan hukum — "Sunat muakadah" adalah kategori hukum bukan wajib, tetapi sangat ditekankan. Halaman konsepnya menyatakannya sebagai "Hukum kurban menurut jumhur ulama" (Sunat Muakadah).

Dasar penetapan — Pendapat jumhur ulama (mayoritas). Pada kasus shalat berjamaah, tarjih menyimpulkan sunnah muakkadah justru karena "tidak ditemukan dalil mengenai ancaman siksa atau dosa bagi orang yang meninggalkannya" — sekiranya wajib, konsekuensinya berdosa (Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah).

Penerapan dalam putusan Tarjih — Konsep ini dipakai lintas bidang:

Ejaan yang muncul di arsip — Tiga halaman konsep memakai ejaan berbeda untuk hal yang sama: Sunat Muakadah, Sunah Muakadah, dan Sunnah Muakkadah. Ketiganya merujuk kategori hukum yang sama.

Konsep berdekatan — Wajib menjadi pembanding tetap: dalam fatwa kurban dan akikah, Tarjih secara eksplisit membedakan "bukan wajib" dari "sunnah muakkadah". Sunnah ghairu muakkadah muncul sebagai pembanding pada shalat qabliyah Isya, "menurut para fuqaha shalat ini termasuk shalat sunnah gairu muakkadah" (Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi). Tathawwu' muncul dalam dalil kurban yang dikutip, "tiga hal yang untukku fardhu dan ketiganya itu untukmu sekalian tathawwu'".

Catatan — Penelusuran ini menjangkau naskah dari tahun yang tidak tercatat (TJA 4 Masalah Qurban) hingga 2025. Sepanjang rentang itu, posisi Tarjih konsisten: sunat muakadah selalu bermakna bukan wajib tetapi sangat ditekankan, dan selalu disandarkan pada pendapat jumhur ulama. Yang berkembang bukan hukumnya, melainkan bidang penerapannya — dari kurban dan akikah, meluas ke shalat berjamaah, shalat gerhana, iktikaf, dan basmalah wudhu. Penelusuran ini belum tentu mencakup seluruh naskah yang menyebut istilah ini di luar kata kunci yang dipakai.

Kesimpulan — Sunat muakadah adalah kategori hukum "bukan wajib tetapi sangat ditekankan", ditetapkan atas dasar pendapat jumhur ulama, dan dalam arsip Tarjih diterapkan pada kurban, akikah, shalat berjamaah, shalat gerhana, iktikaf Ramadan, serta basmalah sebelum wudhu.

Sumber — Sunat Muakadah, Sunah Muakadah, Sunnah Muakkadah, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban, Fatwa 13 2014 Berkurban Dengan Uang Utang (2014), Fatwa 12 2022 Kurban Kolektif (2022), Fatwa 17 2012 Hukum Akikah Akikah Diri Sendiri Akikah Bersama Kurban (2012), Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa (2015), Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah (2018), Fatwa 01 2012 Iktikaf Dan Salat Id (2012), Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana Di Luar Kawasan Gerhana (2025), Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu (2023), Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi (1999).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:52 WIB
Boleh nikah sama orang kristen?

Pertanyaan

Bolehkah seorang Muslim menikah dengan orang Kristen?

Jawaban

  • Ada dua sisi yang harus dibedakan, dan keduanya dijawab berbeda oleh Tarjih.

  • Pertama, perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim (termasuk Kristen). Ini haram dan tidak diperselisihkan. Fatwa Tarjih menyatakannya sebagai kesepakatan: "para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim" (Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, 2011). Fikih Muhammadiyah juga menegaskan pernikahan muslimah dengan laki-laki ahlul kitab haram berdasarkan QS al-Mumtahanah ayat 10 (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga).

  • Kedua, laki-laki Muslim dengan perempuan Kristen (ahlul kitab). Di sini para ulama berbeda pendapat: sebagian membolehkan berdalil QS al-Ma'idah ayat 5, sebagian melarang berdalil QS al-Ma'idah ayat 72–73 dan Ali Imran ayat 113. Tarjih memilih pendapat yang melarang. Fikih Muhammadiyah merumuskan bagian "Hukum Nikah Antar Agama" dengan kalimat: "Mengingat uraian dalam analisis di atas maka pernikahan antar agama hukumnya haram" (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga).

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 221 —
    وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟...
    "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

  • QS al-Ma'idah (5): 5 — ayat yang dipakai pihak yang membolehkan:
    وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ...
    "(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik..." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Alasan tarjih Tarjih untuk melarang, sebagaimana dikutip Fatwa 2011: (1) "Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW. Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani)"; (2) pernikahan beda agama "dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah"; (3) umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah; (4) sebagai "syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan)". Senada dengan itu, catatan Majelis pada Fikih Muhammadiyah menyatakan: "Keadaan ahli kitab zaman sekarang tidak berbeda dengan keadaan ahli kitab zaman Rasulullah dalam hal keyakinan Trinitas" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama; Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama jilid 3 dan 4 (tanpa tahun). Masih menyebut adanya pendapat yang membolehkan: "Wanita non muslim menikah dengan pria Muslim, kalau wanitanya ahli kitab diperbolehkan" (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain). Namun pada halaman yang sama ditegaskan: "berdasarkan ayat 221 Surat al-Baqarah, pernikahan antara pria dan wanita yang demikian itu hukumnya haram." TJA 3 juga menutup pintu dengan kaidah "saddan lidzdzarie'ati (menutup kemungkinan yang buruk)" dan "dar'ul mafaasidi mugaddamun 'alaa jalbil mashalihi (menghindari kerusakan harus didahulukan daripada yang akan mendatangkan masalah), maka pernikahan demikian juga dilarang" (Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan).

  • Tanya Jawab Agama 8 (tanpa tahun). Menyebut dua pendapat lalu memilih: "Sebagian lagi melarang (mengharamkan) menikah dengan ahli kitab... Menurut kami, pendapat ini lebih kuat." Kesimpulannya: "seorang muslimah itu diharamkan menikah dengan selain muslim, demikian pula sebaliknya, seorang muslim itu dilarang menikah dengan selain muslimah" (Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga).

  • Fatwa 13/2011. Mengukuhkan bahwa ini bukan pertama kali dibahas: "bahkan telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur" — dengan kesimpulan "kami telah mentarjih/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh". Fatwa ini juga menyatakan negara tidak mengakui perkawinan beda agama, sehingga tidak dapat dicatat di KUA (Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama; lihat pula Muktamar Tarjih Ke 22).

  • Arah perkembangannya jelas: dari penyajian dua pendapat secara berimbang pada naskah-naskah Tanya Jawab Agama, menjadi penegasan tarjih yang eksplisit "tidak boleh" sejak Muktamar Tarjih XXII 1989 dan diulang pada 2011.

Catatan

  • Perlu dibedakan: membolehkan secara syariat tidak sama dengan sah secara administrasi. Fatwa 2011 menyebut bahwa menurut UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1, "negara kita tidak mewadahi dan tidak mengakui perkawinan beda agama (meskipun pengantin laki-laki beragama Islam)", sehingga pencatatannya hanya dapat dilakukan di Catatan Sipil (Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama).

  • Fatwa 2011 juga memakai syarat al-ihshan (wanita ahlul kitab itu harus wanita baik-baik yang menjaga kehormatan, bukan pezina): "sekalipun seorang laki-laki Muslim boleh menikahi wanita Ahlul Kitab menurut sebagian ulama... kami tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut karena syarat wanita Ahlul Kitab yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 5 ... tidak terpenuhi" (Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama).

Kesimpulan

  • Perempuan Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki Kristen — ini kesepakatan ulama dan ditegaskan Tarjih. Untuk laki-laki Muslim dengan perempuan Kristen, ada khilafiyah klasik, tetapi Tarjih Muhammadiyah telah mentarjih pendapat yang melarang, dan Fikih Muhammadiyah merumuskan bahwa pernikahan antar agama hukumnya haram.

Sumber

WalLAHu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:57 WIB
Hari ini saya makan apa ya? Yang enak

Pertanyaan soal menu makan hari ini memang di luar jangkauan saya — arsip yang saya pegang berisi putusan dan fatwa Tarjih, bukan rekomendasi kuliner. Kalau ada yang ingin Anda telusuri soal hukum makanan, misalnya ketentuan halal-haram, kurban, atau akikah, silakan ajukan.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:57 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk pantun.

Menebar jala di tengah telaga,
Ikan kecil dibawa pulang;
Bukan resep menu yang saya jaga,
Melainkan fatwa yang terang.

Anak bermain di halaman luas,
Sambil menunggu senja tiba;
Kalau soal halal-haram ingin dibahas,
Kurban dan akikah pun bisa.

Dua bait di atas merangkum jawaban sebelumnya: rekomendasi menu makan bukan bagian dari arsip yang saya pegang, sedangkan pertanyaan seputar hukum makanan seperti halal-haram, kurban, dan akikah silakan diajukan untuk ditelusuri.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:58 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai thread 3 halaman dengan konsep "Tahukah Kamu: INSIGHT UTAMA" untuk postingan media sosial.

1/3
Tahukah Kamu: Pertanyaan "masak apa hari ini" dan "bagaimana hukum makanannya" berdiri di dua wilayah yang berbeda

Rekomendasi menu harian bukan wilayah arsip tarjih. Tapi begitu pertanyaannya bergeser ke hukum makanannya, di situlah arsipnya berbicara.

2/3
Intinya ada garis tegas antara saran praktis dan penelusuran fatwa:

— Resep, pilihan lauk, tempat berbelanja: di luar jangkauan arsip.
— Halal-haram, kurban, akikah: masuk, dan bisa ditelusuri.

Yang ditelusuri bukan selera, melainkan naskah.

3/3
Kesimpulan praktisnya: ajukan pertanyaan yang memang ada di arsip — hukum makanan, kurban, akikah — lalu jawabannya bertaut pada sumber, bukan pada kebiasaan.

#TarjihMuhammadiyah #HPT

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:59 WIB
Hukum campur baur diruang umum seperti kelas

Pertanyaan

Bagaimana hukum campur baur pria dan wanita di ruangan umum, seperti kelas?

Jawaban

  • Tarjih tidak merumuskan satu putusan khusus berjudul "campur baur di ruang umum". Yang ada adalah kaidah umum tentang pergaulan pria-wanita, lalu tuntunan penerapannya pada tempat-tempat yang mempertemukan keduanya — termasuk sekolah.

  • Kaidah umumnya dinyatakan tegas. Keputusan Tarjih Sidoarjo dalam masalah hijab menyebut bahwa berdasarkan QS an-Nur ayat 30 dan 31, "pandang-memandang antara pria dan wanita lain (yang bukan muhrim atau bukan suami-isteri) tanpa hajat Syar'i, begitu pula pergaulan bebas antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam" (Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo). Perumusan yang sama diulang dalam Tanya Jawab Agama 3 (Tanya Jawab Agama 3 Masalah Tempat Shalat).

  • Yang diputuskan bukan larangan berkumpul, melainkan kewajiban menjaga pandangan melalui "hijab". Bunyi putusannya: "Tetap adanya hijab dalam rapat-rapat Persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan wanita. Adapun cara pelaksanaannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan mengingat/memperhatikan kondisi, waktu dan tempat" (Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo).

  • Penjelasan Majelis Tarjih memberi kelenturan pada bentuk hijab itu: "Boleh berwujud tabir, apabila masih/tetap dikhawatirkan saling tidak dapat menjaga diri masing-masing dari pandang memandang yang haram/terlarang. Boleh tidak berwujud tabir, apabila telah terjamin tidak akan ada pandang memandang yang dikhawatirkan tersebut. Jadi tidak diharuskan menghilangkan tabir dan tidak pula diharuskan memakai tabir" (Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo).

  • Khusus soal sekolah, Keputusan Tarjih Sidoarjo memuat anjuran agar hal ini dijelaskan "dalam sekolah-sekolah (menurut keadaan dan tingkatan-tingkatannya), bahwa kita sekalian harus menjaga/mengikis percampuran, pergaulan, perhubungan bebas antara wanita dan pria, putera dan puteri yang sekiranya akan mengakibatkan dan memudahkan pandang-memandang yang tidak diharapkan oleh Agama" (Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo). Redaksi TJA 3 sedikit berbeda: "baik melalui pendidikan di sekolah-sekolah dengan berbagai tingkatannya maupun diluar sekolah" (Tanya Jawab Agama 3 Masalah Tempat Shalat).

  • Uraian Adabul Mar'ah fil Islam menegaskan prinsipnya: "Tidak boleh bercampur baur dengan laki-laki." Dalil yang dikutip adalah keterangan 'Atha' tentang thawaf istri-istri Nabi: "Benar thawaf mereka itu thawafnya bersama-sama dengan laki-laki, akan tetapi mereka tidak bercampur baur dengan orang laki-laki" (Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam).

  • Bagian "Pergaulan di Masa Pendidikan dan di Sekolah" dalam buku yang sama menempatkan pergaulan sekolah sebagai pergaulan yang "senantiasa tertentu dan terarah di bawah pengawasan para guru-gurunya", dan menuntunkan orang tua "memilih sekolah/perguruan atau madrasah-madrasah di mana anak-anaknya disekolahkan yang benar-benar menjamin, supaya pendidikan dan pergaulan anak-anaknya sesuai dengan ajaran Islam" (Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam).

Dalil

  • QS an-Nur (24): 30 —
    قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
    "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Tempat Shalat, Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo

  • Hadis larangan berkhalwat, dipakai Fatwa 2004 dan Fatwa 2019 —
    لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
    "Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan" [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • Syarat an-Nawawi bagi perempuan yang mendatangi masjid, yang dikutip Fatwa 2011: "mereka tidak memakai wangi-wangian yang berlebihan, menggunakan pakaian yang menutup aurat, tidak ikhtilat dengan kaum pria, tidak menimbulkan fitnah" — Fatwa 06 2011 Salat Jamaah Bagi Wanita Yang Afdal

Perkembangan lintas tahun:

  • Keputusan Tarjih Sidoarjo (naskahnya tidak mencantumkan tahun pada halaman) menetapkan masalah hijab dan mengganti keputusan sebelumnya: "Keputusan ini mengganti keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang sebelum" (Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo).

  • Tanya Jawab Agama 3 (tanpa tahun) mengutip ulang putusan Sidoarjo dan menambahkan penegasan bahwa penerapannya "terserah kepada kita (Muhammadiyah), menurut situasi dan kondisi setempat, bagaimana keyakinan/pendapat dari panitia/penyelenggara" (Tanya Jawab Agama 3 Masalah Tempat Shalat).

  • Fatwa 20/1999 memakai istilah "ikhtilat" untuk ciri sebuah acara maksiat: "penyanyinya buka aurat dan sering terjadi ikhtilat" (Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat).

  • Fatwa 21.A/2003 mengharamkan "pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan" (Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003).

  • Fatwa 22/2003 membolehkan perkemahan puteri Hizbul Wathan dengan syarat: "asal para penanggung jawab perkemahan itu benar-benar berusaha menjaga keamanan dan terjauhkan dari mendekati perbuatan zina" (Fatwa 22 2003 Perkemahan Putri Hizbul Wathan Sm No 20 2003).

  • Fatwa 06/2011 memuat "tidak ikhtilat dengan kaum pria" sebagai salah satu syarat (Fatwa 06 2011 Salat Jamaah Bagi Wanita Yang Afdal).

  • Fatwa 38/2019 memperluas makna khalwat secara eksplisit ke ruang ramai: "makna khalwat dapat diperluas, yakni setiap menyepinya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram meskipun dalam ruang publik yang ramai. Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan muda-mudi di bioskop yang ramai, tempat rekreasi, dan lain sebagainya" (Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan).

  • Tanya Jawab Agama 2026 (disidangkan 2025) merumuskan tiga hal fundamental dalam interaksi laki-laki dan perempuan: "harus ada upaya preventif secara personal ... untuk menjaga kesucian diri, tidak melewati batasan syariat baik dari segi ucapan, perkataan, maupun perbuatan"; "harus ada upaya saling menghormati dan menjaga kesucian diri dari interaksi yang tidak sehat dan mengarah pada perbuatan yang mendekati perzinaan (muqaddimatu al-zina)"; lalu masa saling mengenal. Disebutkan pula kaidah "سَدُّ الذَّرِيعَة" (menutup jalan menuju kerusakan) dan "دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح" (menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan) (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah).

  • Arah perkembangannya: rumusan dasarnya tidak berubah sejak Keputusan Tarjih Sidoarjo sampai 2025 — pergaulan bebas dan pandang-memandang tanpa hajat syar'i dilarang. Yang berkembang adalah bentuk penerapannya: dari hijab dalam rapat Persyarikatan, meluas ke tuntunan sekolah, ke syarat kegiatan perkemahan, dan pada 2019 ke ruang publik serta ruang digital.

Catatan

  • Perlu dikatakan apa adanya: halaman-halaman yang saya baca tidak memakai kata "kelas" secara harfiah dan tidak memuat putusan yang secara khusus menghukumi duduk satu kelas antara pria dan wanita. Yang ada adalah tuntunan tentang pergaulan di sekolah dengan redaksi "menurut keadaan dan tingkatan-tingkatannya", serta penyerahan cara pelaksanaan hijab kepada kondisi, waktu, dan tempat. Karena itu arsip tidak memuat penetapan hukum tersendiri untuk bentuk kelas campuran, dan saya tidak menyimpulkannya sendiri.

  • Beberapa naskah memberi batasan tegas pada situasi tertentu, misalnya pemisahan tempat: "Sediakan dan pisahkan tempat untuk pelayanan pria dan wanita secara terpisah dan sendiri-sendiri, dengan tukang rias atau pangkas yang sesuai dengan jenis kelaminnya" (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga); dan penentuan "jarak yang tegas antara barisan pria yang paling belakang dari shaf wanita yang paling muka" (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah).

  • Mengajar lintas jenis kelamin justru dibolehkan dengan syarat keamanan: "wanita mengajar pria juga boleh, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Sudah barang tentu diisyaratkan adanya keamanan seperti baik wanita pengajar maupun pria yang diajar harus dapat menjaga diri, seperti menjaga pandangan dan tidak berkhalwat" (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita).

Kesimpulan

  • Yang dilarang Tarjih bukan keberadaan pria dan wanita dalam satu ruang, melainkan pergaulan bebas dan pandang-memandang tanpa hajat syar'i di dalamnya. Untuk ruang yang mempertemukan keduanya — termasuk sekolah — tuntunannya adalah menjaga pemisahan pandangan (hijab), yang bentuknya boleh berupa tabir dan boleh bukan, tergantung jaminan bahwa hal yang dikhawatirkan tidak terjadi; cara pelaksanaannya diserahkan pada kondisi, waktu, dan tempat, dengan arahan agar percampuran yang memudahkan pandang-memandang terlarang dijaga dan dikikis.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:04 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai thread 3 halaman dengan konsep "Tahukah Kamu: INSIGHT UTAMA" untuk postingan media sosial.

1/3

Tahukah Kamu: Yang Dilarang Tarjih Bukan Berada di Satu Ruang, Melainkan Pandangan Tanpa Hajat

Ada putusan Tarjih yang mengatur pemisahan pria dan wanita dalam rapat — tapi di situ justru ditegaskan bahwa tabirnya tidak wajib dipasang, dan juga tidak wajib dihilangkan.

Tergantung satu hal saja. Lanjut 👇

2/3

Kaidahnya dulu. Keputusan Tarjih Sidoarjo menyebut: "pandang-memandang antara pria dan wanita lain (yang bukan muhrim) tanpa hajat Syar'i, begitu pula pergaulan bebas antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam."

Yang dilarang, jadi, bukan keberadaan pria dan wanita dalam satu ruang — tapi pandangan dan pergaulan yang melewati batas.

Sebab itu soal hijab dalam rapat, Majelis Tarjih menjelaskan: "Boleh berwujud tabir... Boleh tidak berwujud tabir, apabila telah terjamin tidak akan ada pandang memandang yang dikhawatirkan tersebut. Jadi tidak diharuskan menghilangkan tabir dan tidak pula diharuskan memakai tabir." — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo

Lalu pada 2019, makna khalwat diperluas: bukan hanya berduaan di tempat sepi, tapi juga "meskipun dalam ruang publik yang ramai" — contohnya bioskop. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

3/3

Jadi praktisnya: kegiatan campuran tidak otomatis haram, yang dijaga adalah pandangannya. Tapi berduaan tetap dihindari, walau tempatnya ramai.

Untuk sekolah, Tarjih mengarahkan agar percampuran yang memudahkan pandang-memandang "dijaga dan dikikis" — pelaksanaannya diserahkan pada kondisi, waktu, dan tempat.

Batasnya bukan tembok, tapi pandangan. Dan soal pandangan, kita yang paling tahu.

#TarjihMuhammadiyah #HimpunanPutusanTarjih

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.