ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Fatwah tentang nikah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:36 WIB
Fatwah tentang nikah

Pertanyaan

Fatwa-fatwa Tarjih tentang nikah (pernikahan) — apa saja yang sudah diputuskan?

Jawaban

Arsip Tarjih memuat pembahasan pernikahan sejak 1998 hingga 2025. Karena pertanyaannya luas, berikut pokok-pokok posisinya, disusun menurut temanya, lalu perkembangannya lintas tahun.

1. Rukun dan syarat sah nikah. Fatwa 2010 menyebut keabsahan nikah bergantung pada terpenuhinya rukun nikah: "adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)", dengan penegasan bahwa shighat akad "bisa menggunakan bahasa Arab atau yang lainnya yang mudah dipahami, hanya saja di kalangan ulama mensyaratkan dalam akadnya itu dengan menggunakan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati. Fatwa 2020 merinci rukun menurut KHI Pasal 14 sebagai "calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul. Fatwa 2015 menyebut lima syarat sah: "1. Ta'yin az-Zaujain … 2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai 3. Adanya wali … 4. Adanya saksi … 5. Antara kedua mempelai tidak terdapat larangan atau halangan untuk melakukan pernikahan" — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah.

2. Wali nikah. Wali adalah rukun. Urutan wali nasab: "1. Bapak, kakek dan seterusnya keatas. 2. Saudara laki-laki sekandung, atau seayah. 3. Saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah 4. Anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah"; bila tidak ada, "yang menjadi wali adalah wali hakim" — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003. Untuk perempuan yang lahir di luar nikah, karena nasabnya kepada ibunya, ia "tidak mempunyai wali nasab" sehingga dinikahkan wali hakim — halaman yang sama. Wali yang berhalangan karena jauh boleh mewakilkan (taukil) kepada orang yang memenuhi syarat — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh. Wali nikah bagi anak asuh dibahas dalam Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh. Bila anak dilahirkan dalam perkawinan yang sah menurut KHI dan UU No. 1/1974, lelaki yang menikahi ibunya adalah ayah sah dan berhak menjadi wali — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina.

3. Lafaz akad dan prosesi ijab kabul. Fatwa 1998 menyimpulkan kedua bentuk lafaz ("engkau saya nikahkan dengan putri saya" dan "saya nikahkan putri saya kepada engkau") diperbolehkan, dan berjabat tangan saat akad tidak wajib: "seandainya terjadi ada akad nikah yang tidak dilakukan dengan cara demikian, maka akad nikahnya tetap syah" — Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah. Fatwa 2020 menegaskan kabul tidak harus satu tarikan napas: "tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas", dan tradisi memotong ijab sebelum selesai "seyogyanya … harus diubah" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul. Akad lewat telepon tidak diterima; jika berjauhan, "agama masih memberi peluang, yaitu dengan cara mewakilkan kepada orang lain" — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik.

4. Pembaharuan akad nikah. "Pembaharuan akad nikah itu tidak disyari'atkan"; jika ingin dilakukan "boleh-boleh saja, karena tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelum pembaharuan akad nikah" — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik. Perkawinan yang sudah sah "tidak perlu diulangi lagi" — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah; pernikahan dalam keadaan hamil pun "tidak perlu adanya pengulangan nikah" — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil.

5. Pencatatan perkawinan dan nikah sirri. Fatwa 2007: "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri; ditegaskan kembali dalam Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda dan Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga. Fatwa 2025 menyimpulkan nikah misyar dan nikah 'urfi (pernikahan tanpa pencatatan resmi) "tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.

6. Nikah beda agama. "Para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim", dan Tarjih "telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh" bagi laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab; disebutkan pula bahwa ini "telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama. Pernikahan seperti itu tidak dapat dicatatkan di KUA, hanya di Catatan Sipil — halaman yang sama; bandingkan Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan.

7. Poligami. Batasnya empat: "seorang laki-laki boleh menikahi 2, 3 atau 4 perempuan sekaligus dan tidak boleh lebih dari itu", disertai syarat-syarat (tujuan bukan memuaskan syahwat, izin Pengadilan Agama, izin isteri, keadilan, dan pencatatan resmi) — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri.

8. Perkembangan posisi tentang menikahi wanita hamil — inilah yang paling jelas berubah. Fatwa lama (TJA Jilid 3) menyatakan "Perkawinan tersebut tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan. Fatwa berikutnya (TJA Jilid 5) dan TJA Jilid 8 membolehkan lelaki selain yang menghamilinya. Fatwa 2022 menegaskan: "perbedaan pada TJA Jilid 3 dan TJA Jilid 5 merupakan taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) … yang terbaru", dan "fatwa mengenai pernikahan wanita hamil juga terdapat pada TJA Jilid 8 yang merupakan fatwa terbaru, yang intinya adalah wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya. Fatwa inilah yang terakhir yang merupakan pendapat kami" — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5.

9. Idah dan perceraian. Istri wajib menjalani masa idah sebelum menikah lagi; talak yang dijatuhkan tanpa memenuhi syarat dan tata cara (termasuk di luar sidang pengadilan) "sesungguhnya tidak jatuh atau tidak sah" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.

10. Adat yang dianggap larangan nikah. Kebiasaan tidak menikahkan "di antara dua hari raya" dinilai "dapat digolongkan sebagai urf fasid, kecuali apabila ada alasan yang dibenarkan" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

Dalil

Catatan

  • Arsip ini tidak memuat satu "fatwa induk" tunggal tentang pernikahan; yang ada adalah putusan dan tanya jawab per masalah (rukun, wali, pencatatan, beda agama, wanita hamil, poligami, dan seterusnya). Beberapa topik masih mungkin belum tercakup dalam penelusuran ini, misalnya nusyuz, hak dan kewajiban suami-istri secara rinci, serta hukum perkawinan dalam HPT Jilid III yang hanya dikutip sebagian oleh halaman-halaman di atas. Saya belum memastikan seluruh sudut itu telah terbaca.
  • Untuk kasus pribadi yang rumit (pembagian waris konkret, talak tertentu, sengketa wali), arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Posisi Tarjih yang tetap sejak naskah terawal: nikah adalah akad yang kuat (mitsaqan ghalizan) dan ibadah, sah bila rukun dan syaratnya terpenuhi — dua mempelai, wali, dua saksi, ijab kabul, mahar — dan bagi warga Muhammadiyah wajib dicatatkan secara resmi.
  • Bidang yang jelas berkembang: hukum menikahi wanita hamil (TJA 3 → TJA 5 → TJA 8, ditegaskan 2022), dan penegasan bertahap tentang wajibnya pencatatan hingga penilaian nikah misyar/'urfi sebagai tidak dibolehkan (2025).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanyalah penyusun rujukan dari naskah yang terbaca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.