Pertanyaan
Bagaimana hukum merokok menurut Muhammadiyah?
Jawaban
Hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah haram. Ketetapan ini tertuang dalam Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 yang ditetapkan pada 22 Rabiul Awal 1431 H / 8 Maret 2010 M. Fatwa ini mencabut dan menggantikan fatwa-fatwa sebelumnya yang pernah dikeluarkan pada tahun 2005 dan 2007.
Dalil dan Landasan Hukum:
Fatwa ini menggunakan pendekatan integrasi antara dalil naqli (premis syariah) dan taḥqīq al-manāṭ (penetapan fakta ilmiah). Berikut ringkasan dalil-dalilnya:
-
Kategori khāba'iṡ (segala yang buruk) — Merokok termasuk perbuatan khāba'iṡ yang diharamkan Allah dalam QS. al-A'rāf [7]: 157, yang menyatakan bahwa syariat Islam menghalalkan ṭayyibāt (yang baik) dan mengharamkan khāba'iṡ (yang buruk).
-
Menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan — Merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan merupakan bunuh diri secara perlahan, sehingga bertentangan dengan larangan QS. al-Baqarah [2]: 195 (larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan) dan QS. an-Nisā' [4]: 29 (larangan membunuh diri sendiri).
-
Membahayakan diri dan orang lain — Rokok terbukti secara medis sebagai zat adiktif dan berbahaya yang mengandung 4.000 zat kimia, 69 di antaranya karsinogenik. Hal ini melanggar prinsip syariah dalam hadis lā ḍarara wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) — HR Ibnu Mājah, Ahmad, dan Malik.
-
Zat melemahkan — Rokok adalah zat adiktif yang melemahkan tubuh, sehingga termasuk dalam larangan hadis: "Nahā 'an kulli muskiri wa muftir" (Rasulullah melarang segala yang memabukkan dan melemahkan) — HR Ahmad dan Abu Dawud.
-
Perbuatan mubazir — Membelanjakan uang untuk rokok yang jelas membahayakan kesehatan termasuk perbuatan mubazir (tabdzīr) yang dilarang dalam QS. al-Isrā' [17]: 26-27.
-
Bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah — Merokok bertentangan dengan lima unsur tujuan syariah secara keseluruhan:
- Ḥifẓ ad-dīn (perlindungan agama): merokok mengurangi ketakwaan dan mengabaikan perintah menjaga kesehatan sebagai amanah;
- Ḥifẓ an-nafs (perlindungan jiwa/raga): rokok merusak kesehatan jasmani dan rohani, serta mengakibatkan kematian;
- Ḥifẓ al-'aql (perlindungan akal): rokok mengganggu pencerdasan dan perkembangan otak;
- Ḥifẓ an-nasl (perlindungan keluarga): asap rokok membahayakan anggota keluarga, terutama balita;
- Ḥifẓ al-māl (perlindungan harta): membuang uang untuk hal yang merusak adalah pemborosan.
Fatwa ini juga didasarkan pada taḥqīq al-manāṭ (penetapan fakta syar'i) yang memaparkan data medis dan sosial-ekonomi, antara lain: WHO melaporkan tembakau membunuh 5,4 juta orang per tahun; balita dari keluarga perokok memiliki risiko kematian lebih tinggi; dan pengeluaran keluarga miskin untuk rokok mencapai 11,9% — menggeser kebutuhan makanan bergizi.
Catatan tambahan:
- Fatwa ini memuat prinsip at-tadrīj (bertahap), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit), sehingga perokok yang telah terlanjur wajib berusaha berhenti sesuai kemampuannya, dan pusat kesehatan Muhammadiyah dianjurkan menyediakan terapi berhenti merokok.
- Terkait rokok elektrik (vape), secara terpisah Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 yang juga memfatwakan hukumnya, sebagaimana disebutkan dalam Tanya Jawab Agama Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Maj.
Kesimpulan
Merokok hukumnya haram menurut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010, berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis, prinsip maqāṣid asy-syarī'ah, serta fakta medis dan sosial yang menunjukkan mudarat rokok bagi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan.
Sumber
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Maj
Wallahu a'lam bish-shawab.