Pertanyaan
Apakah tahlilan itu haram?
Jawaban
-
Naskah-naskah Tarjih tidak menghukumi tahlilan dengan kata "haram". Yang ditegaskan adalah bahwa tahlilan tidak memiliki dalil/tuntunan, sehingga dinilai sebagai praktik yang tidak perlu dilakukan — dan pada beberapa naskah disebut bid'ah.
-
Yang perlu dibedakan lebih dulu adalah tahlil dan tahlilan. Untuk tahlil, jawabannya tegas: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya, berapa kali saja, untuk mendekatkan diri kepada Allah swt." Adapun "tahlilan", yang dimaksud adalah ritual di tempat kematian.
-
Perkembangan naskahnya kronologis sebagai berikut:
-
1998 — "apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis." — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa
-
2003 (Fatwa 12.C) — "soal tahlilan yang sudah melekat pada sebagian besar masyarakat kita itu termasuk masalah khilafiyah, diperselisihkan oleh para 'ulama", dan ditegaskan bahwa "Menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya." Inilah yang menjadi dasar penilaiannya: masalah ta'abbudi tidak boleh dimasuki ijtihad, harus mengikuti nash. — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan
-
2003 (Fatwa 30) — "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
-
2007 (Fatwa 14) — rumusan yang sama diulang, ditambah penegasan bahwa "setelah kematian seseorang, tidak ada tuntunan dari Rasulullah saw untuk menyelenggarakan upacara atau hajatan", dan perjamuan makanannya "dapat digolongkan pada perbuatan tabzir (berbuat mubazir), sehingga layak untuk ditinggalkan." — Fatwa 14 Upacara Tahlilan
-
2018 (Fatwa 03) — paling tegas: "melakukan amalan tertentu baik dengan menyembelih hewan maupun melakukan ritual tertentu dan pada hari-hari tertentu dalam rangka keselamatan arwah seseorang yang sudah meninggal dunia, atau yang di dalam masyarakat sering disebut tahlilan merupakan perbuatan yang tidak memiliki dasar bahkan termasuk perbuatan bid'ah." — Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing Dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah
-
2022 (Fatwa 05) — menegaskan bahwa "tahlilan, atau tahlil yang dilakukan di tempat kematian seseorang, merupakan masalah khilafiyah", lalu memberi tuntunan cara menghindari undangannya: minta izin dengan alasan paham agama tidak membolehkan tahlilan untuk kematian; bila tidak mungkin, "cukup bersikap pasif"; atau menghindar "dengan kalimat persuasif bukan konfrontatif." — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
-
2024 — dalam Tuntunan Takziah ditegaskan bahwa tuntunan takziah salah satunya adalah "Membuatkan makanan untuk keluarga mayit, bukan sebaliknya", dan mengenai bacaan Al-Qur'an untuk mayit "Muhammadiyah cenderung kepada pendapat yang menyatakan tidak sampai." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 10 16 31 Mei Tuntunan Takziah
-
2026 (Keputusan 229, Fikih Takziah dan Kematian, Munas XXVIII Tarjih — ditanfidzkan) — rumusan final: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." Untuk undangan tahlilan: boleh meminta izin dan menjelaskan dengan baik, atau "diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meinggal dunia." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
-
Perkembangannya: dari "tidak ada tuntunannya" (1998), "khilafiyah + yang dilarang adalah upacaranya" (2003, 2007), "termasuk bid'ah" (2018), hingga rumusan penutup "tidak perlu dilakukan" (2026). Yang berubah adalah ketegasan redaksinya, bukan pokok penilaiannya; sejak 1998 posisinya konsisten bahwa ritual yang dikaitkan dengan hari-hari kematian tidak dituntunkan.
Dalil
-
Perintah berzikir yang menjadi dasar dianjurkannya tahlil:
فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ [البقرة (2):152]
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku."
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ... [رواه مسلم، كتاب الذكر، باب فضل التهليل، نمرة: 28/2691]
— Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah, Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
-
Dalil tentang batas amal yang sampai kepada mayit, sebagaimana dikutip naskah:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى . وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى [النجم، 53: 38-39]
"Bahwasanya orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." — Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing Dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah
Catatan
-
Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — tidak ada kata "haram" untuk tahlilan, melainkan "tidak ada tuntunan", "tidak perlu dilakukan", dan pada 2018 "termasuk perbuatan bid'ah"; (b) penilaian atas upacara yang dikaitkan dengan hari-hari kematian, bukan atas bacaan tahlil/zikirnya; (c) rumusan saya di atas adalah rangkuman perbandingan antar-naskah, bukan kutipan putusan.
-
Naskah 1998 masih merujuk penjelasan panjangnya ke buku Tanya Jawab Agama jilid II hlm. 196–197 dan jilid IV hlm. 204, yang tidak termuat dalam bagian arsip yang saya telusuri. Naskah 2026 (Keputusan 229) juga merupakan bagian dari rangkaian bab Fikih Takziah dan Kematian; saya membaca bab IV-nya, bukan seluruh rangkaian bab.
Kesimpulan
- Tahlilan tidak dihukumi "haram" oleh naskah Tarjih yang saya baca. Yang ditetapkan: tahlil (zikir "la ilaha illallah") dianjurkan; sedangkan ritual tahlilan yang dikaitkan dengan hari-hari kematian (7, 40, 100 hari) tidak memiliki dalil, dinilai sebagai bid'ah/tidak perlu dilakukan, dan perjamuannya dinilai tabzir. Warga Muhammadiyah yang diundang dianjurkan meminta izin dengan cara baik, atau bila terpaksa hadir, dengan niat bertakziah.
Sumber
- Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa (1998)
- Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan (2003, Fatwa 12.C)
- Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003, Fatwa 30)
- Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007, Fatwa 14)
- Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing Dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah (2018, Fatwa 03)
- Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022, Fatwa 05)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 10 16 31 Mei Tuntunan Takziah (2024)
- Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026, Keputusan 229/KEP/1.0/B/2026)
- Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme (Tanya Jawab Agama 6 Bab VII)
Wallahu a'lam bish-shawab.