ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah tahlilan itu haram
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:52 WIB
Apakah tahlilan itu haram

Pertanyaan

Apakah tahlilan itu haram?

Jawaban

  • Naskah-naskah Tarjih tidak menghukumi tahlilan dengan kata "haram". Yang ditegaskan adalah bahwa tahlilan tidak memiliki dalil/tuntunan, sehingga dinilai sebagai praktik yang tidak perlu dilakukan — dan pada beberapa naskah disebut bid'ah.

  • Yang perlu dibedakan lebih dulu adalah tahlil dan tahlilan. Untuk tahlil, jawabannya tegas: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya, berapa kali saja, untuk mendekatkan diri kepada Allah swt." Adapun "tahlilan", yang dimaksud adalah ritual di tempat kematian.

  • Perkembangan naskahnya kronologis sebagai berikut:

  • 1998 — "apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis." — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa

  • 2003 (Fatwa 12.C) — "soal tahlilan yang sudah melekat pada sebagian besar masyarakat kita itu termasuk masalah khilafiyah, diperselisihkan oleh para 'ulama", dan ditegaskan bahwa "Menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya." Inilah yang menjadi dasar penilaiannya: masalah ta'abbudi tidak boleh dimasuki ijtihad, harus mengikuti nash. — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan

  • 2003 (Fatwa 30) — "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003

  • 2007 (Fatwa 14) — rumusan yang sama diulang, ditambah penegasan bahwa "setelah kematian seseorang, tidak ada tuntunan dari Rasulullah saw untuk menyelenggarakan upacara atau hajatan", dan perjamuan makanannya "dapat digolongkan pada perbuatan tabzir (berbuat mubazir), sehingga layak untuk ditinggalkan." — Fatwa 14 Upacara Tahlilan

  • 2018 (Fatwa 03) — paling tegas: "melakukan amalan tertentu baik dengan menyembelih hewan maupun melakukan ritual tertentu dan pada hari-hari tertentu dalam rangka keselamatan arwah seseorang yang sudah meninggal dunia, atau yang di dalam masyarakat sering disebut tahlilan merupakan perbuatan yang tidak memiliki dasar bahkan termasuk perbuatan bid'ah." — Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing Dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah

  • 2022 (Fatwa 05) — menegaskan bahwa "tahlilan, atau tahlil yang dilakukan di tempat kematian seseorang, merupakan masalah khilafiyah", lalu memberi tuntunan cara menghindari undangannya: minta izin dengan alasan paham agama tidak membolehkan tahlilan untuk kematian; bila tidak mungkin, "cukup bersikap pasif"; atau menghindar "dengan kalimat persuasif bukan konfrontatif." — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah

  • 2024 — dalam Tuntunan Takziah ditegaskan bahwa tuntunan takziah salah satunya adalah "Membuatkan makanan untuk keluarga mayit, bukan sebaliknya", dan mengenai bacaan Al-Qur'an untuk mayit "Muhammadiyah cenderung kepada pendapat yang menyatakan tidak sampai." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 10 16 31 Mei Tuntunan Takziah

  • 2026 (Keputusan 229, Fikih Takziah dan Kematian, Munas XXVIII Tarjih — ditanfidzkan) — rumusan final: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." Untuk undangan tahlilan: boleh meminta izin dan menjelaskan dengan baik, atau "diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meinggal dunia." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput

  • Perkembangannya: dari "tidak ada tuntunannya" (1998), "khilafiyah + yang dilarang adalah upacaranya" (2003, 2007), "termasuk bid'ah" (2018), hingga rumusan penutup "tidak perlu dilakukan" (2026). Yang berubah adalah ketegasan redaksinya, bukan pokok penilaiannya; sejak 1998 posisinya konsisten bahwa ritual yang dikaitkan dengan hari-hari kematian tidak dituntunkan.

Dalil

  • Perintah berzikir yang menjadi dasar dianjurkannya tahlil:

    فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ [البقرة (2):152]

    "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku."

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ... [رواه مسلم، كتاب الذكر، باب فضل التهليل، نمرة: 28/2691]

    — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah, Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003

  • Dalil tentang batas amal yang sampai kepada mayit, sebagaimana dikutip naskah:

    أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى . وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى [النجم، 53: 38-39]

    "Bahwasanya orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." — Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing Dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — tidak ada kata "haram" untuk tahlilan, melainkan "tidak ada tuntunan", "tidak perlu dilakukan", dan pada 2018 "termasuk perbuatan bid'ah"; (b) penilaian atas upacara yang dikaitkan dengan hari-hari kematian, bukan atas bacaan tahlil/zikirnya; (c) rumusan saya di atas adalah rangkuman perbandingan antar-naskah, bukan kutipan putusan.

  • Naskah 1998 masih merujuk penjelasan panjangnya ke buku Tanya Jawab Agama jilid II hlm. 196–197 dan jilid IV hlm. 204, yang tidak termuat dalam bagian arsip yang saya telusuri. Naskah 2026 (Keputusan 229) juga merupakan bagian dari rangkaian bab Fikih Takziah dan Kematian; saya membaca bab IV-nya, bukan seluruh rangkaian bab.

Kesimpulan

  • Tahlilan tidak dihukumi "haram" oleh naskah Tarjih yang saya baca. Yang ditetapkan: tahlil (zikir "la ilaha illallah") dianjurkan; sedangkan ritual tahlilan yang dikaitkan dengan hari-hari kematian (7, 40, 100 hari) tidak memiliki dalil, dinilai sebagai bid'ah/tidak perlu dilakukan, dan perjamuannya dinilai tabzir. Warga Muhammadiyah yang diundang dianjurkan meminta izin dengan cara baik, atau bila terpaksa hadir, dengan niat bertakziah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 07:54 WIB
Apakah mengirim doa kepada orang yang sudah meninggal akan sampai

Pertanyaan

Apakah mengirim doa kepada orang yang sudah meninggal akan sampai?

Jawaban

  • Doa sampai. Ini yang paling tegas dan konsisten disebut naskah Tarjih sejak awal: "Adapun mendoakan orang yang sudah meninggal dunia itu ada tuntunannya. Doa orang-orang beriman diterima oleh Allah dan pahalanya akan sampai kepada mayit jika ia beriman." — Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia

  • Namun istilahnya perlu diperjelas lebih dulu. Naskah Tarjih mencatat: "Istilah mengirim doa/bacaan/pahala, memang tidak lazim digunakan oleh Muhammadiyah. Yang benar dan istilah yang lazim digunakan adalah sebagaimana dituntunkan oleh al-Qur'an Surah al-Hasyr ayat 10." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

  • Perkembangan naskahnya secara kronologis:

  • 1998 — untuk pahala yang dikirim (tahlil dan pahala puasa): "Menurut kami pahala tersebut tidak bisa sampai kepada mayit." Rinciannya dirujuk ke buku Tanya Jawab Agama jilid II hlm. 196–197 dan jilid IV hlm. 204. — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa

  • 2003 (Fatwa 12.C) — dibedakan dua hal: "amalan orang lain bisa sampai kepada orang yang meninggal dunia yaitu doa dan istighfar", tetapi "harus dibedakan antara berdoa dengan menghadiahkan pahala lewat doa. Menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya." — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan

  • 2007 (Fatwa 25) — sedekah atas nama orang tua sampai: "keumuman ayat di atas dikhususkan oleh hadits-hadits yang menyatakan bahwa sedekah yang dilakukan seorang anak atas nama orang tuanya yang telah meninggal dunia, pahalanya sampai kepada orang tua yang telah meninggal dunia tersebut." — Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua

  • 2015 (Fatwa 18) — bacaan Al-Qur'an tidak sampai, sedangkan doa sampai: "lebih baik kita tidak melakukan yang tidak ada tuntunannya, dan mencukupkan diri dengan yang jelas ada tuntunannya, yaitu mendoakan orang yang meninggal dunia." — Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia

  • 2022 (Fatwa 19) — rumusan pembeda yang paling eksplisit: "Mendoakan orang yang telah meninggal dunia itu boleh, sedangkan menghadiahkan pahala adalah hak Allah." Dan: "Tidak ada yang tahu sampainya pahala itu kepada mayit, selain Allah, kecuali untuk amal yang ditegaskan dalam dalil, bahwa itu bisa sampai kepada mayit, seperti doa, permohonan ampunan, sedekah, bayar utang zakat, atau utang sesama manusia, haji, dan puasa. Sementara bacaan Al-Qur'an, tidak ada dalil tegas tentang itu." — Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah

  • 2024 — pahala sedekah jariah anak sampai kepada orang tua, tetapi "bukanlah karena anak tersebut mengirim pahala sedekah kepada orang tuannya, melainkan karena seorang anak merupakan investasi orang tuanya." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 01 1 15 Januari Sampainya Sedekah Jariah Seorang Anak Untuk Orang

  • 2025 — "Mendoakan orang tua yang sudah meninggal dunia merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam, kapan dan di mana pun, selama tidak melanggar aturan syariat," lengkap dengan lafal doa ma'tsur. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg

  • 2026 (Keputusan 229, Bab IV butir G, Munas XXVIII Tarjih — ditanfidzkan) — "Muhammadiyah menegaskan bahwa mendoakan orang yang sudah meninggal dunia, apalagi orang yang memiliki hubungan keluarga dan orang lain yang baik, hukumnya boleh bahkan dianjurkan. Sedangkan pahala yang akan terus mengalir adalah pahala dari amal jariah yang dimiliki orang yang meninggal dunia ketika ia masih hidup, bukan pahala dari amalan yang dihadiahkan orang lain yang masih hidup." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput

  • Arah perkembangannya: dari penolakan ringkas atas "mengirim pahala" (1998), penegasan bahwa doa termasuk yang sampai (2003, 2015), penyebutan rinci amal yang ditegaskan dalil — doa, istighfar, sedekah, pelunasan utang, haji, puasa (2022), hingga rumusan penutup 2026 yang membedakan tegas mendoakan (boleh, bahkan dianjurkan) dari menghadiahkan pahala (bukan hak manusia). Tidak ada naskah yang menyatakan doa tidak sampai.

Dalil

  • Doa orang beriman untuk yang telah mendahului mereka:

    وَالَّذِينَ جَاءُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ [الحشر (٥۹):۱٠]

    "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."

  • Tiga amal yang tidak terputus:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ به أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ [رواه مسلم]

    "Dari Abu Hurairah ra. (diriwayatkan) bahwasanya Nabi saw bersabda: Ketika seseorang mati, maka amalannya akan berhenti kecuali tiga (amalan); shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan." [H.R. Muslim no. 1631]

  • Perintah memohonkan ampun bagi yang baru dikuburkan:

    اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ اللهَ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

    "Hendaklah kalian memohonkan ampunan bagi saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan hati baginya, karena sekarang dia sedang ditanya" [H.R. Abu Dawud no. 3221]

  • Batas amal manusia:

    وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى [النجم، 53: 39]

    "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

    — Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia, Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 01 1 15 Januari Sampainya Sedekah Jariah Seorang Anak Untuk Orang

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — doa disebut sampai dan dianjurkan; sedekah anak untuk orang tua disebut sampai; bacaan Al-Qur'an dan "menghadiahkan pahala" disebut tidak ada dalil tegasnya; (b) penjelasan halaman wiki; (c) rangkuman perbandingan antar-naskah di atas, yang saya susun sendiri.

  • Naskah 1998 merujuk rincian alasannya ke buku Tanya Jawab Agama jilid II hlm. 196–197 dan jilid IV hlm. 204, yang tidak termuat dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Saya juga belum menelusuri halaman Tanya Jawab Agama jilid 5, 6, dan 9 secara menyeluruh; bila ada bagian lain yang relevan, penelusuran ini belum menuntaskannya.

Kesimpulan

  • Mengirim doa kepada orang yang sudah meninggal: ya, sampai — bahkan dianjurkan, dan itu yang menjadi tuntunan yang ditegaskan Tarjih. Yang tidak ditegaskan dalilnya adalah menghadiahkan pahala (termasuk pahala bacaan Al-Qur'an). Untuk sedekah, naskah menyebut pahalanya sampai kepada orang tua karena kedudukan anak sebagai investasi orang tua, bukan karena mekanisme "kiriman pahala".

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 07:57 WIB
Terus kenapa hp tv dan media sosial kan tidak ada tuntunnnya kenapa kita masih pake dan ikuti

Pertanyaan

Kalau hp, TV, dan media sosial tidak ada tuntunannya di zaman Nabi, kenapa masih dipakai dan diikuti — padahal tahlilan juga dinilai tidak ada tuntunannya?

Jawaban

  • Pertanyaannya menyentuh titik yang justru dijelaskan tegas oleh naskah Tarjih: kaidah asal kedua ranah itu berbeda, bahkan berlawanan.

  • Untuk ibadah, kaidahnya terbalik: "al-ashlu fil 'ibadah al-man'u" — pada prinsipnya ibadah dilarang kecuali ada tuntunan; dan "hukum asal dalam pelaksanaan ibadah mahda adalah tidak ada (al-aṣlu fī al-‘ibādati al-‘adam)". Karena itulah tahlilan dinilai tidak ada tuntunannya. — Al Ashlu Fil Ibadah Al Manu, Ibadah Mahdhah

  • Untuk muamalah/urusan dunia, kaidahnya: "Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah." Dan "Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya (artinya tidak boleh)." — Kaidah Fikih Al Ashlu Fi Al Muamalat Al Hillu Wa Al Ibahah, Muamalah

  • Fatwa 26/2022 menempatkan teknologi persis di ranah kedua: "teknologi bukan termasuk hal ibadah dan fenomenanya tidak ditemukan di zaman Rasulullah saw, maka perihal laju kembang teknologi saat ini dengan beragam platform yang ada, adalah termasuk perkara duniawiyah yang hukumnya mubah selama hal itu membawa kepada kemaslahatan." Disebutkan pula contoh konkretnya: "penggunaan teknologi informasi TV yang hingga saat ini masih menjadi sumber informasi domestik ataupun mancanegara", serta media sosial "seperti Whatsapp, Telegram, Facebook, Instagram, Twitter". — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

  • Fatwa 27/2009 memberi alasannya dengan perumpamaan: "facebook tidaklah lebih dari sebuah benda, alat atau objek. Sebagai benda, ia tak ada bedanya dengan alat-alat lain seperti komputer, pisau, pena, handphone, motor... Hukum pisau sebagai sebuah benda adalah mubah. Hukum pisau akan berubah sesuai dengan fungsi atau perbuatan yang menungganginya." Maka "Hukum facebook tergantung pada penggunaannya." — Fatwa 27 Halal Haram Facebook

  • Jadi soalnya bukan "ada tuntunan atau tidak", melainkan apakah ia ibadah atau muamalah. Perkembangan naskahnya: 2009 (facebook sebagai benda, hukum tergantung penggunaan) → 2022 (teknologi sebagai muamalah duniawiyah, mubah selama membawa maslahat) → 2025 (Fikih Informasi: informasi "pada dasarnya netral selama tidak mengandung kebohongan", disertai prinsip selektifitas dan kehati-hatian (al-iḥtiyāṭ) dan kewajiban tabayyun). Tidak ada perubahan posisi, hanya pelembagaan yang makin rinci.

  • Yang perlu dicatat: kebolehan ini bukan tanpa syarat. Fatwa 26/2022 memuat kaidah "Apabila bercampur antara yang halal dan yang haram, maka percampuran tersebut dihukumi haram", namun menegaskan "Kebercampuran antara kemaslahatan dan kemudaratan suatu teknologi, tidak lantas kemudian seorang muslim harus meninggalkan teknologi itu, melainkan seorang muslim harus pandai membedakan (furqan) antara yang baik dan buruk". Juga: "Tidak semestinya seorang muslim menarik diri dari perkembangan teknologi yang dapat menyebabkan terisinya teknologi dan beragam platform sosial media oleh hal-hal keburukan dan kemaksiatan." — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

Dalil

  • Sabda Nabi saw. yang menjadi landasan pembedaan urusan dunia dan agama:

    عَنْ أَنَسِ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُوْنَ، فَقالَ: لَوْ لَمْ تَفْعَلُوْا لَصَلُحَ قَالَ: فَخَرَجَ شِيصًا، فَمَرَّ بهِمْ فَقالَ: مَا لِنَخْلِكُمْ؟ قَالُوا: قُلْتَ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: أَنْتُمْ أَعْلَمُ بأَمْرِ دُنْيَاكُمْ [رواه مسلم]

    "Dari Anas (diriwayatkan) bahwa Nabi saw pernah melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan pohon kurma, lalu beliau bersabda: Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik... Beliau lalu bersabda: Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian" [H.R. Muslim: 4358]. — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

  • Kaidah fikih yang dikutip Fatwa 26/2022:

    اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيمِ.

    "Hukum asal segala sesuatu (hal-hal di luar tsawabit) adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya."

    اَلْأمُوْرُ بمَقاصِدِهَا.

    "Segala perkara tergantung niatnya."

  • Kaidah fikih yang dikutip Fatwa 27/2009:

    الأَصْلُ فِى المُعَامَلةِ الإبَاحَةُ فَلاَ يُحْظَرُ مِنهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللهُ

    "Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah." [al-Qawaid al-Nuraniyyah al-Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah]

    اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ اْلإِبَاحَةِ.

    "Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya." [Irsyadul-Fuhul, Imam asy-Syaukani, 284]

Catatan

  • Bedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — kaidah asal ibadah dan kaidah asal muamalah, serta penempatan teknologi pada ranah muamalah; (b) penjelasan halaman konsep; (c) perbandingan yang saya susun sendiri antara kasus tahlilan dan kasus teknologi.

  • Perlu ditegaskan agar tidak salah simpul: pada tahlilan, "tidak ada tuntunan" adalah alasan penilaian, bukan "tidak ada larangan maka boleh". Menerapkan kaidah muamalah pada ibadah justru yang ditolak oleh naskah-naskah tahlilan itu sendiri. Sebaliknya, memakai hp/TV/media sosial tidak dihukumi sebagai ibadah yang perlu tuntunan.

  • Fatwa 26/2022 adalah naskah panjang (25 bagian); saya membaca bagian yang memuat pertanyaan, hadis, kaidah, penempatan muamalah, dan kaidah pemisahan halal-haram. Bagian lain di luar itu — termasuk perincian fatwa penutup bila ada — belum seluruhnya saya baca.

Kesimpulan

  • Bukan karena standar gandanya berbeda, tetapi karena ranahnya berbeda. Ibadah bersifat tawqifi (terbatas pada tuntunan), sehingga tahlilan yang dikaitkan dengan hari-hari kematian dinilai tidak ada tuntunannya. Hp, TV, dan media sosial adalah "perkara duniawiyah" yang bukan ibadah, sehingga hukum asalnya mubah — dan justru bernilai menurut penggunaannya: bisa mubah, sunnah untuk dakwah, atau haram bila dipakai untuk yang haram. Syaratnya tetap berlaku: selektif, hati-hati, dan tabayyun.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 07:59 WIB
Tapi kan sekarang teknologi dijadikan rujukan buat ibadah

Pertanyaan

Kalau begitu, sekarang teknologi justru dijadikan rujukan atau alat untuk ibadah — bagaimana Tarjih menilainya, padahal kaidah "tidak ada tuntunan" dipakai untuk menolak tahlilan?

Jawaban

  • Naskah Tarjih memisahkan dua hal secara tegas: sarana/alat dan bentuk ibadahnya. Kaidah yang dipakai adalah "sarana mengikuti hukum tujuan": "الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِد — Sarana (media) mengikuti hukum tujuan... suatu alat, media, atau cara tidak dinilai secara terpisah, melainkan dinilai berdasarkan fungsi, niat, dan dampak yang ditimbulkannya." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat Dan Penayang

  • Karena itu, ketika teknologi berfungsi sebagai alat bantu, Tarjih membolehkannya. Layar TV di teras masjid dinilai: "Layar hanya menyampaikan gambar khatib, bukan menggantikan khutbah sang khatib," dianalogikan dengan pengeras suara yang "dibolehkan karena merupakan sarana penyampai suara." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat Dan Penayang

  • Hal yang sama pada pengeras suara masjid: "Merupakan sebuah kenyataan bahwa dengan kemajuan teknologi seperti zaman sekarang ini, hampir semua masjid dan mushalla telah memiliki dan menggunakan alat pengeras suara. Tujuan digunakannya alat tersebut tidak lain adalah untuk menunjang tercapainya dakwah Islam." — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

  • Teknologi untuk menghitung, bukan mengganti ibadah, juga diterima: "Para ulama dan fukaha tidak mempermasalahkan penggunaan hisab untuk menentukan masuknya waktu-waktu shalat dan untuk penentuan arah kiblat." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab. Sebelumnya TJA sudah menegaskan: "setiap muslim dituntut untuk mengetahui waktu-waktunya secara tepat... perlu upaya untuk mencari ketepatan waktu tersebut. Satu di antaranya ialah dengan perhitungan atau hisab yang cermat dan tepat (akurat)." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa

  • Namun ketika teknologi menggantikan atau mengada-ada dalam bentuk ibadah, Tarjih membatasinya. Fatwa Jum'at online menyatakan: "Pada bidang ibadah, kemajuan teknologi harus dibatasi, karena ibadah merupakan komunikasi manusia dengan Tuhan secara langsung," dan "Meng-online-kan shalat Jum'at termasuk kreasi yang sejatinya tidak diperkenankan." Kesimpulannya: "Majelis Tarjih dan Tajdid belum dapat menerima pelaksanaan shalat Jum'at secara online tersebut." — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online Print

  • Contoh pembeda yang paling jelas ada pada azan. Untuk kaset sebagai alat: "Penggunaan kaset sebagai alat untuk keperluan yang sifatnya keperluan mu'amalah dalam arti bukan ibadah mahdah tentu tidak ada masalah." Tetapi untuk azan itu sendiri: "Mengenai pelaksanaan adzan dengan kaset, tidak dibenarkan karena yang dituntut dalam adzan bukan suara yang baik dan lagu yang merdu, tetapi ajakan orang untuk melakukan shalat yang menjadi tujuannya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Adzan

  • Begitu pula memutar murattal lewat jam digital sebelum azan: "memutar rekaman murattal sebelum azan (dengan suara keras maupun pelan) dalam tinjauan syariat adalah perkara yang tidak ada tuntunan dan dasarnya dari Nabi Muhammad saw dan para sahabat." — Fatwa 23 2021 Murattal Sebelum Azan

  • Perkembangan naskahnya: TJA 3 (adzan dengan kaset — alat boleh, penggantian muazin tidak) → Fatwa 20/2015 (pengeras suara sebagai alat dakwah — boleh) → Fatwa 23/2021 (murattal sebelum azan — tidak ada tuntunan) → Fatwa 03/2021 (Jum'at online — belum dapat diterima, teknologi dalam ibadah harus dibatasi) → TJA 2026 ed. 15 (layar TV semasa khutbah — boleh, dengan kaidah sarana mengikuti tujuan). Yang berubah adalah kasus yang dihadapi, bukan kaidahnya: alat boleh, penggantian bentuk ibadah tidak.

  • Bila yang Saudara maksud "dijadikan rujukan" adalah mengambil keterangan agama dari media, Fikih Informasi memberi batasnya: "Informasi pada dasarnya netral selama tidak mengandung kebohongan", disertai "Prinsip Selektifitas dan Kehati-hatian (al-Iḥtiyāṭ)": "sikap tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, dan tetap kritis-selektif (tabayyun). Hal itu juga memberi implikasi pada kesediaan melakukan klarifikasi atas informasi yang meragukan." — Tanfidz Fikih Informasi 2025

Dalil

  • Kaidah sarana mengikuti tujuan, sebagaimana dikutip naskah:

    الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

    "Sarana (media) mengikuti hukum tujuan."

  • Kaidah hukum asal segala sesuatu, sebagaimana dikutip naskah:

    الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

    "Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamanannya" [As-Suyuthi, 1983: 133]. — Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial

  • Pembatasan kreasi dalam ibadah, sebagaimana dikutip naskah:

    مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

    "Barangsiapa mengada-adakan dalam agama kami ini sesuatu yang tidak termasuk ke dalamnya, maka ditolak" [H.R. al-Bukhārī dan Muslim]. — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online Print

  • Sabda Nabi saw. tentang urusan dunia, sebagaimana dikutip naskah: "Apabila ada suatu urusan duniamu, maka kamu lebih tahu mengenainya, dan apabila ada suatu urusan mengenai agamamu, maka kembali kepadaku" [H.R. Aḥmad, Ibn Mājah, Ibn Ḥibbān, dan Ibn Khuzaimah]. — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online Print

Catatan

  • Bedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — kaidah sarana mengikuti tujuan, pembatasan teknologi dalam ibadah mahḍah, dan penilaian per kasus (pengeras suara, layar TV, hisab, kaset azan, murattal, Jum'at online); (b) penjelasan halaman konsep; (c) perbandingan yang saya susun sendiri dengan kasus tahlilan pada jawaban sebelumnya.

  • Perlu ditegaskan agar tidak salah simpul: teknologi tidak "menjadi rujukan" dalam arti menetapkan hukum ibadah. Pada hisab, teknologi dipakai sebagai perhitungan untuk mengetahui masuknya waktu, sedangkan penetapan syariatnya tetap dari nas. Pada Jum'at online, teknologi justru ditolak ketika dipakai untuk mengubah bentuk ibadahnya.

  • Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus membahas mushaf Al-Qur'an digital di aplikasi/gawai. Yang saya temukan hanya Fatwa 32/2013 tentang membakar mushaf dan Fatwa 01/2015 tentang shalat sambil membaca mushaf, keduanya bukan tentang mushaf digital. Untuk kasus itu saya belum dapat memastikan ketentuannya, dan tidak menyimpulkannya dari kaidah umum.

  • Fatwa 03/2021 dan Fikih Informasi 2025 adalah naskah panjang; saya membaca bagian-bagian yang memuat kaidah, problematika, kesimpulan, dan prinsip informasi — belum seluruh naskahnya.

Kesimpulan

  • Teknologi tidak dinilai sebagai "ibadah tanpa tuntunan", melainkan sebagai sarana yang hukumnya mengikuti tujuan. Maka: pengeras suara, layar TV, jadwal waktu salat berbasis hisab, dan perangkat teknis penunjang ibadah dinilai boleh karena berkedudukan sebagai alat; sedangkan memutar azan dengan kaset, memutar murattal sebelum azan, dan meng-online-kan shalat Jum'at dinilai tidak ada tuntunan karena sudah menyangkut bentuk ibadahnya sendiri. Tahlilan jatuh pada kategori kedua karena ia menyangkut bentuk ritual, bukan alat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:03 WIB
Kenapa NU salat Tarawih 23 raakaat sementara muhamadiyah 11 rakaat kenapa bisa berbeda dan mana yg bener dalam tuntunan

Pertanyaan

Kenapa NU salat Tarawih 23 rakaat sedangkan Muhammadiyah 11 rakaat, kenapa bisa berbeda, dan mana yang benar dalam tuntunan?

Jawaban

  • Sebab perbedaannya dijelaskan langsung oleh naskah Tarjih: Nabi saw. tidak menyebutkan jumlah rakaat tarawih secara tegas. "Dalam Hadis di atas beliau tidak menyebut jumlah rakaat tarwih itu. Di sinilah menjadi sebab perbedaan pendapat di kalangan ulama." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat

  • Naskah yang sama memerinci dua jalur dalilnya: "Ada yang menetapkan jumlah rakaat shalat tarawih itu 23 rakaat. Dalil yang digunakan untuk menentukan jumlah itu ialah: a. Riwayat Malik... 'Orang-orang di zaman Umar bin Khaththab melakukannya (shalat Tarawih) 23 rakaat' (Riwayat Imam Malik)... b. Riwayat Al Baihaqy... 'bahwa sesungguhnya mereka (para sahabat) di masa Umar bin Khattab pada bulan Ramadhan melakukan (tarawih) 20 rakaat' (Riwayat Al Baihaqy)." Dan kesimpulannya: "Berdasarkan dalil-dalil di atas, shalat tarawih dengan 20 rakaat, didasarkan perbuatan sahabat di masa Umar, sedang yang melakukan 8 rakaat didasarkan pada perbuatan Nabi." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat

  • Pihak yang berpegang pada 11 rakaat mendasarkannya pada riwayat 'Aisyah ra. Justru karena itu Tarjih memilih 11. Fatwa "Shalat Tarawih 23 Rakaat" (disidangkan 2006) menyatakan: "Mengenai shalat tarawih 23 rakaat, sekalipun sudah begitu memasyarakat, kami belum menemukan tuntunan dari Rasulullah saw. Shalat tarawih menurut tuntunan Nabi saw. adalah hanya dikerjakan 11 dengan witirnya." Dan: "Sepanjang penelitian Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hadis-hadis yang menerangkan tentang shalat tarawih 23 rakaat adalah lemah atau daif. Shalat tarawih 23 rakaat, bahkan menurut Imam Malik 36 rakaat, adalah ijtihad ulama dan dipegang oleh sebahagian ulama atau hanya berpegang kepada hadis daif yang diperselisihkan oleh para ahli hadis." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

  • Alasan metodologisnya dinyatakan tegas: "Muhammadiyah sesuai manhaj yang dipegangnya, dalam masalah shalat tarawih berpegang kepada hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a. dan lain-lainnya yang sahih, tidak merujuk kepada pendapat ulama." Ditutup dengan: "Oleh karena shalat tarawih itu ibadah mahdlah, kita harus ittiba' kepada Rasulullah saw. Bahkan Imam asy-Syafi'i berkata: 'Apabila hadis itu sahih, itulah pendapatku.'" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

  • Perkembangan naskah secara kronologis:

  • HPT, Kitab Shiyam (Keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa 1932 H/1972 M) — tuntunannya sudah berbunyi: "sembahyanglah Tarawih (shalat malam) sebelas raka'at", dengan matan Arab: اِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً اَرْبَعًا اَرْبَعًا اَوْ مَثْنَى مَثْنَى وَثَلاَثًا — "empat-empat atau dua-dua dan tiga". — Kitab Shiyam Bagian 05 Sahur Buka Amal Utama

  • TJA 1 (tahun tidak tercatat di arsip) — memaparkan dua jalur dalil (23/20 rakaat dari atsar Umar; 11 rakaat dari 'Aisyah) dan sebab perbedaannya. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat

  • TJA 4 (tahun tidak tercatat) — merumuskan hasil Muktamar Wiradesa: "Shalat lail dapat dilakukan empat rakaat-empat rakaat lalu tiga rakaat dapat juga dilakukan dua rakaat-dua rakaat kemudian tiga rakaat yang semuanya berjumlah 11 rakaat, sesudah dilakukan shalat iftitah (pembukaan) dua rakaat." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat

  • 2003 (Fatwa 12.A) — mempertahankan kualitas hadis 8/11 rakaat: "Shalat Tarawih delapan rakaat rujukannya adalah hadis dari 'Aisyah r.a. yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud, At-Tirmizi, An-Nasa'i, Malik, Ahmad dan Baihaqi. Hadis tersebut sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah." — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih

  • 2006 (Fatwa dalam TJA 9) — pernyataan paling tegas: 23 rakaat "belum menemukan tuntunan dari Rasulullah saw.", hadisnya "lemah atau daif", dan itu "ijtihad ulama". — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

  • 2010 (Fatwa 16) — memperluas: yang dipersoalkan bukan lagi jumlah, melainkan susunan salam. "jumlah raka'at shalat tarawih empat rakaat salam dan dua raka'at salam merupakan tanawu' dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan." — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal

  • 2022 (Fatwa 13) — menegaskan tarawih, tahajud, dan salat lail adalah salat yang sama; karena itu "tidak perlu mengerjakan salat tahajud maupun witirnya lagi" setelah tarawih dan witir berjamaah. — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

  • 2026 (TJA ed. 02) — rumusan formasi final: "formasi shalat Tarawih menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1", tanpa tahiyat awal pada yang empat rakaat, dengan kaidah "al-aṣlu fī al-‘ibādati at-tauqīfu wa al-ittibā‘" (masyru' atau tidaknya ibadah harus berdasarkan dalil khusus). — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa

  • Mengapa dua ormas bisa berbeda, dijelaskan naskah: "Secara umum yang bisa menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah antara lain: 1. Perbedaan di dalam memahami ayat-ayat al-Qur'an 2. Perbedaan di dalam memahami as-Sunnah termasuk perbedaan dalam menentukan statusnya 3. Perbedaan di dalam penggunaan ar-ra'yu (penalaran)... 4. Karena pengaruh lingkungan." Tentang Muhammadiyah: "tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis. Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tertentu." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

  • Dan sikapnya terhadap perbedaan: "Muhammadiyah menghargai adanya perbedaan pendapat atau mazhab. Karena perbedaan pendapat itu sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari." Disertai pernyataan imam mazhab: "Apabila kalian menemukan pendapat di dalam kitabku yang bertentangan dengan sunah Rasulullah saw, maka ambillah sunah tersebut dan tinggalkan pendapatku." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang

Dalil

  • Hadis yang menjadi pegangan Tarjih:

    عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا

    "Dari Abu Salamah bin 'Abdur Rahman (diriwayatkan) bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah r.a.: Bagaimana tata cara shalat Nabi saw pada bulan Ramadan? 'Aisyah r.a. menjawab: Beliau salat (sunah qiyamul-lail) pada bulan Ramadan dan bulan-bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya, kemudian beliau salat lagi empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya kemudian beliau salat tiga rakaat" [H.R. al-Bukhari Nomor 3304]. — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

  • Hadis tentang salat malam dua rakaat dua rakaat, sebagaimana dikutip naskah: "Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat, maka jika kamu khawatir masuk waktu subuh, shalatlah satu rakaat untuk mengganjili (jumlah rakaat) sembahyangnya (malam itu)" [HR al-Bukhari dan Muslim]. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

  • Kaidah yang dipakai pada 2026:

    اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ التَّوْقِيْفُ وَالْاِتِّبَاعُ

    "Hukum asal dalam ibadah adalah tawqifi (terbatas pada dalil) dan ittiba' (mengikuti tuntunan)." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa

  • Ayat yang dikutip naskah tentang menyelesaikan perbedaan:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء، 4: 59]

    "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang

Catatan

  • Bedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — ini yang saya kutip di atas; (b) penjelasan halaman konsep; (c) perbandingan kronologis antar-naskah yang saya susun sendiri.

  • Perlu diperjelas agar tidak salah simpul: yang dibahas naskah adalah jumlah rakaat dan susunan salam, bukan penilaian atas ormas tertentu. Arsip Tarjih yang saya baca tidak menyebut nama NU dalam pembahasan tarawih; ia menyebut "23 rakaat", "sebahagian ulama", dan "ijtihad ulama". Nama NU muncul pada naskah 1999, tetapi untuk contoh perbedaan lain, bukan tarawih. Karena itu saya tidak menyandarkan penjelasan ini pada penilaian terhadap NU.

  • Juga perlu dicatat: naskah Tarjih tidak menyatakan tarawih 23 rakaat haram atau batal. Yang dinyatakan: tidak ditemukan tuntunan Nabi saw. atasnya, hadis-hadisnya dinilai lemah, dan ia merupakan ijtihad ulama. Yang batal menurut Fatwa 16/2010 adalah empat rakaat sekali salam yang dianggap batal — dan justru itu yang dibantah, karena 4-4-3 dinilai sah sebagai tanawu'.

  • TJA jilid 1 dan jilid 4 tidak memuat tahun pada arsip yang saya baca; Fatwa 12.A (2003), TJA 9 Bab 6 (disidangkan 24 Zulqa'dah 1427 H/15 Desember 2006, dimuat SM No. 03 tahun ke-92/2007), Fatwa 16 (disidangkan 4 Syakban 1431 H/16 Juli 2010), Fatwa 13 (2022), TJA 2026 ed. 02 saya baca penuh. Halaman TJA 9 Bab 6 panjang (15 bagian); saya membaca bagian hadis, witir, waktu utama, dan fatwa 23 rakaat beserta penutupnya, belum seluruh bagiannya. Saya juga belum menelusuri naskah risalah khusus tarawih yang dijanjikan Fatwa 12.A 2003, bila memang ada dalam arsip.

Kesimpulan

  • Perbedaannya bersumber dari status dan pemahaman nash: 11 rakaat bersandar pada hadis 'Aisyah ra. riwayat al-Bukhari dan Muslim yang dinilai sahih dan dipegang Tarjih; 23 rakaat bersandar pada atsar perbuatan sahabat di masa Umar (riwayat Malik 23 rakaat, riwayat al-Baihaqi 20 rakaat) yang oleh Tarjih dinilai sebagai ijtihad ulama dengan hadis yang lemah. Dalam tuntunan yang dipegang Tarjih, yang mu'tamad adalah 11 rakaat — dengan formasi 4-4-3 (tanpa tahiyat awal) atau 2-2-2-2-2-1 — dan kedua formasi itu dinilai tanawu' yang sama-sama dapat diamalkan. Perbedaan ini dipandang sebagai sunnatullah yang disikapi dengan menghargai pendapat lain, bukan dengan menafikan keberadaan mereka yang berbeda.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.