Pertanyaan
Kumpulan hadis tentang nikah
Jawaban
Arsip Tarjih tidak memuat satu bab "kumpulan hadis nikah" yang tunggal, tetapi hadis-hadis nikah tersebar di banyak naskah putusan dan Tanya Jawab Agama. Bahkan arsip sendiri menegaskan bahwa himpunan lengkapnya ada di kitab-kitab hadis:
"Demikian pula banyak hadits Nabi Muhammad saw yang menerangkan tentang perkawinan. Hadits-hadits ini dapat dibaca pada kumpulan hadits yang terdapat di dalam kitab-kitab hadits, yaitu pada kitabun-nikah dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, kitab-kitab Sunan, dan sebagainya." — Fatwa 49 2004 Dasar Dasar Pernikahan (2004), juga Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
Berikut hadis-hadis yang benar-benar dikutip dalam khazanah tarjih, diurutkan menurut tema.
1. Anjuran menikah dan celaan terhadap yang membujang
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: …لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. [رواه البخاري: 4675 ومسلم: 2487]
"Dari Anas ra bahwasanya Nabi saw berkata: … tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. [رواه أحمد: 12152 وصححه إبن حبان]
"Dari Anas ra. Rasulullah saw memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat." [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban menshahihkannya] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. [رواه البخاري: 1772 ومسلم: 2486]
"Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
Fikih Muhammadiyah juga mengutip hadis bahwa menikah menyempurnakan separuh agama: "Apabila seseorang sudah menikah, maka berarti ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga separuh agama yang tersisa [HR al-Baihaqī]" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
2. Memilih pasangan dan melihat calon
Dari Abu Hurairah, Nabi saw: "Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung" [HR Al-Bukhari]; dan dari Abdullah bin 'Amr: "Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikan mereka… tetapi nikahilah mereka berdasarkan agama…" [HR Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا. [رواه النسائ: 3194 وإبن ماجه والترمذي]
"Apakah engkau telah melihatnya? … Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu." [HR. an-Nasa'i, Ibnu Majah, at-Tirmizi, dan dinyatakannya sebagai hadis hasan] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
Persetujuan perempuan yang hendak dinikahkan tanpa kerelaannya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا. [رواه البخاري: 4741 ومسلم: 2545]
Dan hadis jariah yang dikawinkan bapaknya tanpa ridanya: "…Maka Rasulullah saw menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak)" [HR. Abu Dawud: 1794, Ahmad: 2340, Ibnu Majah: 1865] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
3. Khitbah (peminangan)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأذَنَ لَهُ. [رواه البخاري ومسلم]
"Jangan salah seorang kamu meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang sebelumnya mengurungkan peminangannya atau membolehkannya (untuk dipinang)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003); lafaz senada juga pada Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوْطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ اْلفُرُوْجَ. [متفق عليه] — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003
4. Wali nikah
عَنْ أَبِى مُوسَى أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَال: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
"Dari Abu Musa (diriwayatkan), bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." [HR. Abu Dawud no. 2087] — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ.
"Sesungguhnya pemerintah (hakim) menjadi wali bagi siapa yang tidak memiliki wali." [HR. Ahmad no. 25365] — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
5. Mahar (maskawin)
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم "... أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ..." [رواه البخاري]
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ [رواه أبو داود]
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)." [Sunan Abu Dawud 2117]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى نَعْلَيْنِ فَأَجَازَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِكَاحَهُ [رواه أحمد]
Ketiganya beserta hadis panjang Sahl bin Sa'd (mahar berupa hafalan al-Qur'an) dinukil lengkap di Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019). Hadis mahar sepasang terompah dan mahar berupa masuk Islamnya Ummu Sulaim juga disebut di Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan.
6. I'lanun-nikah (pengumuman) dan walimah
Dari 'Aisyah: "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah]; dan dari 'Abdurrahman bin 'Auf: "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
Hadis walimah Nabi atas Zainab dengan seekor kambing [HR Al-Bukhari], dikutip di Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025) dan Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
7. Menjaga diri sebelum akad
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. [رواه البخاري: 2784 ومسلم: 2391]
Dan riwayat Ahmad: "…Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya" — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003; Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
8. Nasab anak
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اْلوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ اْلحَجَرُ. [رواه البخاري ومسلم] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)
9. Perkawinan dengan perempuan hamil
عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ … لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى [رواه أبو داود]
"…tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil" [H.R. Abu Dawud nomor 1844] — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022)
Catatan
-
Perlu diketahui bahwa arsip memperlihatkan perkembangan pemakaian dalil, bukan hanya kumpulan teks. Fatwa 15 tahun 2022 menjelaskan bahwa Tanya Jawab Agama Jilid 3 dan Jilid 5 berbeda dalam hukum menikahi wanita hamil; hadis Ruwaifi' di atas menjadi sandaran TJA Jilid 3, sedangkan TJA Jilid 5 (yang lebih baru) memuat dalil lain. Naskah itu menyebut hal ini sebagai taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) dan menyatakan "sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru" — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5.
-
Fikih Muhammadiyah memuat pembacaan kritis atas riwayat usia 'Ā'isyah r.a. yang biasa dipakai sebagai dasar nikah anak, dan menyimpulkan riwayat itu "tidak dapat dijadikan landasan penetapan perkawinan anak-anak" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
-
Hadis-hadis di atas saya nukil apa adanya dari halaman yang dibaca, termasuk perawi dan nomor yang disebut naskahnya. Untuk sebagian hadis (misalnya hadis "separuh agama" dan hadis i'lanun-nikah), teks Arab pada halaman arsip tampil dalam bentuk yang tidak terbaca utuh, sehingga saya hanya menyampaikan terjemah dan sitasinya. Penelusuran ini belum menyeluruh ke seluruh naskah munakahat dalam arsip; masih ada naskah lain (misalnya tentang talak, rujuk, dan idah) yang belum saya periksa satu per satu.
Kesimpulan
- Hadis-hadis nikah dalam khazanah tarjih mencakup: anjuran menikah dan celaan membujang, tuntunan memilih pasangan dan melihat calon, adab khitbah, keharusan wali, mahar, i'lanun-nikah dan walimah, larangan mendekati zina, penetapan nasab, serta larangan menggauli wanita hamil. Rujukan utamanya menurut arsip adalah kitabun-nikah dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kitab-kitab Sunan.
Sumber
- Fatwa 49 2004 Dasar Dasar Pernikahan (2004)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
- Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
- Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003)
- Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
- Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
- Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)
- Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019)
- Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)
- Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan