ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Kumpulan hadist tentang nikah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:56 WIB
Kumpulan hadist tentang nikah

Pertanyaan

Kumpulan hadis tentang nikah

Jawaban

Arsip Tarjih tidak memuat satu bab "kumpulan hadis nikah" yang tunggal, tetapi hadis-hadis nikah tersebar di banyak naskah putusan dan Tanya Jawab Agama. Bahkan arsip sendiri menegaskan bahwa himpunan lengkapnya ada di kitab-kitab hadis:

"Demikian pula banyak hadits Nabi Muhammad saw yang menerangkan tentang perkawinan. Hadits-hadits ini dapat dibaca pada kumpulan hadits yang terdapat di dalam kitab-kitab hadits, yaitu pada kitabun-nikah dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, kitab-kitab Sunan, dan sebagainya." — Fatwa 49 2004 Dasar Dasar Pernikahan (2004), juga Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk

Berikut hadis-hadis yang benar-benar dikutip dalam khazanah tarjih, diurutkan menurut tema.

1. Anjuran menikah dan celaan terhadap yang membujang

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: …لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. [رواه البخاري: 4675 ومسلم: 2487]

"Dari Anas ra bahwasanya Nabi saw berkata: … tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. [رواه أحمد: 12152 وصححه إبن حبان]

"Dari Anas ra. Rasulullah saw memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat." [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban menshahihkannya] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. [رواه البخاري: 1772 ومسلم: 2486]

"Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

Fikih Muhammadiyah juga mengutip hadis bahwa menikah menyempurnakan separuh agama: "Apabila seseorang sudah menikah, maka berarti ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga separuh agama yang tersisa [HR al-Baihaqī]" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

2. Memilih pasangan dan melihat calon

Dari Abu Hurairah, Nabi saw: "Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung" [HR Al-Bukhari]; dan dari Abdullah bin 'Amr: "Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikan mereka… tetapi nikahilah mereka berdasarkan agama…" [HR Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا. [رواه النسائ: 3194 وإبن ماجه والترمذي]

"Apakah engkau telah melihatnya? … Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu." [HR. an-Nasa'i, Ibnu Majah, at-Tirmizi, dan dinyatakannya sebagai hadis hasan] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

Persetujuan perempuan yang hendak dinikahkan tanpa kerelaannya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا. [رواه البخاري: 4741 ومسلم: 2545]

Dan hadis jariah yang dikawinkan bapaknya tanpa ridanya: "…Maka Rasulullah saw menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak)" [HR. Abu Dawud: 1794, Ahmad: 2340, Ibnu Majah: 1865] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

3. Khitbah (peminangan)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأذَنَ لَهُ. [رواه البخاري ومسلم]

"Jangan salah seorang kamu meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang sebelumnya mengurungkan peminangannya atau membolehkannya (untuk dipinang)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003); lafaz senada juga pada Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوْطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ اْلفُرُوْجَ. [متفق عليه] — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003

4. Wali nikah

عَنْ أَبِى مُوسَى أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَال: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ

"Dari Abu Musa (diriwayatkan), bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." [HR. Abu Dawud no. 2087] — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ.

"Sesungguhnya pemerintah (hakim) menjadi wali bagi siapa yang tidak memiliki wali." [HR. Ahmad no. 25365] — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh

5. Mahar (maskawin)

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم "... أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ..." [رواه البخاري]

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ [رواه أبو داود]

"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)." [Sunan Abu Dawud 2117]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى نَعْلَيْنِ فَأَجَازَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِكَاحَهُ [رواه أحمد]

Ketiganya beserta hadis panjang Sahl bin Sa'd (mahar berupa hafalan al-Qur'an) dinukil lengkap di Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019). Hadis mahar sepasang terompah dan mahar berupa masuk Islamnya Ummu Sulaim juga disebut di Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan.

6. I'lanun-nikah (pengumuman) dan walimah

Dari 'Aisyah: "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah]; dan dari 'Abdurrahman bin 'Auf: "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)

Hadis walimah Nabi atas Zainab dengan seekor kambing [HR Al-Bukhari], dikutip di Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025) dan Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

7. Menjaga diri sebelum akad

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. [رواه البخاري: 2784 ومسلم: 2391]

Dan riwayat Ahmad: "…Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya" — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003; Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

8. Nasab anak

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اْلوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ اْلحَجَرُ. [رواه البخاري ومسلم] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)

9. Perkawinan dengan perempuan hamil

عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ … لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى [رواه أبو داود]

"…tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil" [H.R. Abu Dawud nomor 1844] — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022)

Catatan

  • Perlu diketahui bahwa arsip memperlihatkan perkembangan pemakaian dalil, bukan hanya kumpulan teks. Fatwa 15 tahun 2022 menjelaskan bahwa Tanya Jawab Agama Jilid 3 dan Jilid 5 berbeda dalam hukum menikahi wanita hamil; hadis Ruwaifi' di atas menjadi sandaran TJA Jilid 3, sedangkan TJA Jilid 5 (yang lebih baru) memuat dalil lain. Naskah itu menyebut hal ini sebagai taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) dan menyatakan "sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru" — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5.

  • Fikih Muhammadiyah memuat pembacaan kritis atas riwayat usia 'Ā'isyah r.a. yang biasa dipakai sebagai dasar nikah anak, dan menyimpulkan riwayat itu "tidak dapat dijadikan landasan penetapan perkawinan anak-anak" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

  • Hadis-hadis di atas saya nukil apa adanya dari halaman yang dibaca, termasuk perawi dan nomor yang disebut naskahnya. Untuk sebagian hadis (misalnya hadis "separuh agama" dan hadis i'lanun-nikah), teks Arab pada halaman arsip tampil dalam bentuk yang tidak terbaca utuh, sehingga saya hanya menyampaikan terjemah dan sitasinya. Penelusuran ini belum menyeluruh ke seluruh naskah munakahat dalam arsip; masih ada naskah lain (misalnya tentang talak, rujuk, dan idah) yang belum saya periksa satu per satu.

Kesimpulan

  • Hadis-hadis nikah dalam khazanah tarjih mencakup: anjuran menikah dan celaan membujang, tuntunan memilih pasangan dan melihat calon, adab khitbah, keharusan wali, mahar, i'lanun-nikah dan walimah, larangan mendekati zina, penetapan nasab, serta larangan menggauli wanita hamil. Rujukan utamanya menurut arsip adalah kitabun-nikah dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kitab-kitab Sunan.

Sumber

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:59 WIB
lanjutkan

Saya lanjutkan penelusuran ke naskah-naskah munakahat yang belum saya periksa: talak, rujuk, idah, dan hak-kewajiban suami istri.

Pertanyaan

Lanjutan: hadis-hadis munakahat pada bab talak, rujuk, idah, nafkah, dan kepemimpinan keluarga

Jawaban

Berikut kelanjutan kumpulan hadis nikah pada naskah-naskah yang belum saya periksa pada jawaban sebelumnya.

10. Talak

عَنْ عَائِشَةَ تَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَا طَلاَقَ وَلَا عِتَاقَ فِي إِغْلاقٍ [رواه ابوداوود]

"Dari Aisyah (diriwayatkan) ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, tidak ada talak dan pembebasan budak di dalam keadaan marah [H.R. Abu Dawud No. 1874]." — Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak (2022)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ الْمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ [رواه الترمذي والبخاري]

"Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi saw, 'setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya' [H.R. at-Tirmizi No. 1112 dan al-Bukhari]." — Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak; catatan bahwa hadis ini mauquf disebut pada Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

الطَّلاَقُ أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ تَعَالَى [رواه أبو داود والبيهقي]

"Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah swt. adalah talak [HR Abu Dawud dan al-Baihaqi]." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga; lafaz Arabnya dinukil kembali dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)

Mengenai syarat resminya talak, naskah menyandarkan pada QS ath-Thalaq (65): 2 tentang dua saksi, dan hadis bahwa suami adalah pemilik akad nikah: "Tidak ada nadzar bagi seseorang terhadap apa yang tidak dimilikinya, tidak ada (hak) memerdekakan budak terhadap budak yang tidak dimilikinya, dan tidak ada (hak) mentalak terhadap istri yang tidak dimiliki (suami). [Ditakhrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi serta dinyatakan shahih olehnya]" — Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk

Perkembangan lintas tahun: kesimpulan bahwa talak di luar sidang pengadilan tidak sah sudah muncul pada naskah 2003/2004 dan diulang tanpa perubahan pada 2007 (TJA 8), 2022, dan 2025. Posisinya konsisten, bukan berubah:

11. Idah dan ihdad (masa tunggu dan berkabung)

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا…

"Orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari…" [QS. al-Baqarah (2): 234] — Fatwa 22 2021 Masa Idah Dan Perempuan Umrah Pada Masa Idah (2021)

عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ دَخَلْتُ عَلَى أُمِّ حَبِيبَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ تُحِدُّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا [رواه البخاري: 1202] — Fatwa 22 2021 Masa Idah Dan Perempuan Umrah Pada Masa Idah

Hadis Furai'ah binti Malik bin Sinan — ia meminta izin kembali kepada keluarganya setelah suaminya terbunuh, lalu Nabi saw bersabda: "Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa idahmu." Ia berkata: "Kemudian aku beridah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari." [HR. Abu Dawud No. 2300] — Fatwa 22 2021 Masa Idah Dan Perempuan Umrah Pada Masa Idah

عَنْ عُرْوَةَ قَالَ خَرَجَتْ عَائِشَةُ بِأُخْتِهَا أُمِّ كُلْثُوْمٍ حِيْنَ قُتِلَ عَنْهَا طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ إِلَى مَكَّةَ فِي عُمْرَةٍ … كَانَتْ عَائِشَةُ تُفْتِي الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا بِالْخُرُوْجِ فِي عِدَّتِهَا [رواه عبد الرزاق]

"…Aisyah ra memfatwakan kebolehan keluar rumah bagi seorang perempuan yang dalam masa idah karena ditinggal mati suaminya [HR. 'Abdurrazzaq No. 12054]." — Fatwa 22 2021 Masa Idah Dan Perempuan Umrah Pada Masa Idah

Naskah 2021 itu menampilkan dua arus riwayat secara berdampingan: hadis Furai'ah beserta keterangan bahwa perempuan dalam idah tidak boleh keluar rumah, dan riwayat 'Urwah tentang fatwa 'Aisyah ra yang membolehkan. Saya sampaikan keduanya apa adanya, tanpa memilih salah satu.

12. Nafkah

فَاتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ [رواه مسلم]

"…Dan hak mereka atas kalian adalah nafkah mereka dan pakaian mereka, secara patut" [HR. Muslim] — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017), bersama QS al-Baqarah (2): 233.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: … قَالَ أَمَّا بَعْدُ مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ [رواه البخاري] — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

"Seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya [HR Muslim: 996]" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025)

Pada naskah 2025 itu ditegaskan: "suami yang tidak mau memberi nafkah tetap berdosa, meskipun istri rida tidak mendapatkan nafkah." Ini sejalan dengan 2017 yang menyatakan "Kebolehan istri membantu suami mencari nafkah tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah bagi istrinya" — posisinya konsisten.

13. Kepemimpinan dan mu'āsyarah bil-ma'rūf (pergaulan yang patut)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ … وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ … [رواه مسلم] — Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab (2015)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا [رواه الترمذي]

"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya [HR at-Tirmiżī]." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا عَبْدَ اللهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُوْمُ النَّهَارَ وَتَقُوْمُ اللَّيْلَ … فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا [رواه البخاري] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

14. Poligami

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَسْلَمَ غَيْلَانُ بْنُ سَلَمَةَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَخْتَارَ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا [رواه الدارقطني]

"Dari Ibn 'Umar [diriwayatkan] bahwa ia berkata: Ghailan Ibn Salamah masuk Islam beserta sepuluh orang istrinya yang ia nikahi pada masa jahiliah. Lalu Nabi SAW memerintahkan kepadanya untuk memilih 4 orang dari mereka [HR ad-Dāruquṭni]." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Hadis Miswar Ibn Makhramah tentang keluarga Hisyām Ibn al-Mugirah yang meminta izin menikahkan putrinya dengan 'Alī Ibn Abī Ṭālib — "Aku tidak mengizinkan. Aku tidak mengizinkan. Aku tidak mengizinkan. … Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanmu dan menyakitinya berarti menyakitiku [HR Al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī dan Ibn Mājah]" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Fikih Muhammadiyah menyimpulkan: "Jika kedua kelompok hadis di atas digabungkan, dapat dipahami bahwa hadis-hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah atau yang dianjurkan… Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, poligami tidak menjadi pertimbangan utama… dan mewujudkan prinsip monogami dalam perkawinannya." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga. Pembahasan ayat dan pertimbangan hukumnya juga ada di Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan dan Poligami.

15. Pernikahan sebagai sunnah Nabi

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … فَقَالَ: … لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي [رواه البخاري]

"…Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur, serta menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunahku, bukanlah dari golonganku." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)

Catatan

  • Hadis tentang Ghailan Ibn Salamah dan hadis Miswar Ibn Makhramah pada halaman Fikih Muhammadiyah tampil dengan teks Arab yang sebagian hurufnya tidak terbaca utuh; saya menyalinnya sebagaimana terbaca dan menyertakan terjemahan naskahnya. Hal yang sama berlaku untuk hadis Abu Hurairah tentang dua istri pada halaman itu — terjemahannya sendiri terpotong dalam naskah, sehingga saya tidak mengutipnya.

  • Pada halaman Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga disebutkan bahwa hadis "setiap talak adalah sah kecuali talak orang yang tertutup akalnya" adalah hadis mauquf; Fatwa 03/2022 mengutipnya tanpa keterangan itu. Saya sampaikan keduanya karena itulah yang tertulis di masing-masing naskah.

  • Naskah 2021 tentang idah memuat dua riwayat yang tampak berbeda arah (hadis Furai'ah dan riwayat 'Urwah tentang fatwa 'Aisyah ra). Saya belum membaca seluruh 22 bagian halaman itu, sehingga belum dapat memastikan bagaimana naskah tersebut menyelesaikan pertemuan kedua riwayat itu. Ini belum terverifikasi.

  • Penelusuran ini belum menyentuh naskah-naskah lain yang mungkin memuat hadis munakahat, misalnya tentang nusyuz, hak asuh anak, dan nikah misyar. Saya belum menyatakan bahwa hadis-hadis di atas sudah mencakup seluruh khazanah tarjih.

Kesimpulan

  • Pada bab talak, rujuk, idah, nafkah, kepemimpinan keluarga, dan poligami, arsip Tarjih memuat hadis-hadis tentang: talak dalam keadaan marah, talak sebagai hal halal yang paling dibenci Allah, larangan talak tanpa dua saksi, idah empat bulan sepuluh hari dan ihdad, kewajiban nafkah suami, kepemimpinan lelaki atas keluarganya, akhlak terhadap istri, hak istri atas waktu suami, serta pembatasan poligami pada empat istri dengan penekanan prinsip monogami. Posisi tentang keharusan talak di pengadilan konsisten sejak 2003 hingga 2025.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.