ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Khutbah nikah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 13:33 WIB
Khutbah nikah

☝️ Yang diminta: "Khutbah nikah"

Sebelum naskahnya, perlu saya sampaikan lebih dulu apa yang benar-benar tertulis di arsip, karena ini menentukan batas naskah di bawah.

✍️ Catatan arsip (apa yang ada dan apa yang tidak ada)

  • Arsip menyebut khutbah nikah sebagai salah satu ketentuan perkawinan yang diatur Islam, tetapi tidak memuat bab khusus tentang rukun, syarat, atau lafal baku khutbah nikah. Yang ada hanya penyebutan dalam daftar: "Dalam agama Islam telah diatur ketentuan-ketentuan perkawinan, baik terkait dengan syarat dan rukun pernikahan maupun ketentuan lainnya, misalnya tentang mahar, khutbah nikah, kemampuan melakukan pernikahan maupun walīmatul 'ursy." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S, juga termuat dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Karena itu, naskah di bawah ini bukan putusan Tarjih. Ia disusun dari bahan-bahan yang memang ada di arsip: susunan mukadimah khutbah menurut hadis khutbatul-hājah, ayat-ayat yang biasa dibaca dalam khutbah, serta ketentuan pernikahan dari Keputusan Tarjih No. 28. Susunannya saya sendiri, bukan bunyi fatwa.

  • Bahan mukadimah khutbah (tahmid–tasyahud–salawat–wasiat takwa) bersumber dari Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato, yang mengutip hadis riwayat an-Nasa'i dan Ahmad:

    عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَّمَنَا خُطْبَةَ الْحَاجَةِ الْحَمْدُ لِلهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

    "Segala puji bagi Allah, kita memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kami dan kejelekan perbuatan-perbuatan kami… Aku bersaksi tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya" [HR an-Nasa'i no. 1387 dan Ahmad no. 3536]

Kemudian beliau membaca tiga ayat — dan inilah tiga ayat yang oleh arsip disebut "ayat-ayat yang sering dibaca dalam khutbah" (Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003): Ali Imran 102, an-Nisa' 1, dan al-Ahzab 70.


📜 NASKAH KHUTBAH NIKAH

Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm

Alhamdulillāhi naḥmaduhū wa nasta'īnuhū wa nastaġfiruhū…

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan siapa yang disesatkan, tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Wasiat takwa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (QS Ali 'Imran [3]: 102)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu dengan yang lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu." (QS an-Nisa' [4]: 1)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar." (QS al-Ahzab [33]: 70)

Amma ba'du.

Hadirin yang dimuliakan Allah, hari ini kita menyaksikan sebuah perjanjian yang Allah sendiri menyebutnya bukan perjanjian biasa:

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

"Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS an-Nisa' [4]: 21)

Karena itu, tujuannya pun sudah Allah tetapkan:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS ar-Rum [30]: 21)

Kepada calon suami, ingatlah wasiat Allah berikut:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS an-Nisa' [4]: 19)

  • Keputusan Tarjih No. 28 Bab III menjabarkan mu'āsyarah bil-ma'rūf itu secara konkret: memberi nafkah dan mendukung istri berkontribusi dalam pemenuhan nafkah; menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya; menjadi mitra dalam mengokohkan akhlak mulia; mendukung pengembangan potensi istri; menciptakan hubungan demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan; serta menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan maupun tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

Kepada calon istri, Allah memberi timbangan yang berimbang:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Mereka para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf." (QS al-Baqarah [2]: 228)

Dan dalam ayat lain: "Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka" (QS al-Baqarah [2]: 187). Suami-istri laksana pakaian yang saling menutupi dan melengkapi.

Soal mahar. Mahar hukumnya wajib, tetapi jangan dijadikan beban:

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ

"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)." [HR Abu Dawud]

  • Fatwa Tarjih menegaskan: "tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dan jenis mahar… mahar merupakan hasil kesepakatan antara dua belah pihak… penentuan mahar yang terlalu berat yang dilakukan oleh sementara orang pada saat ini tidaklah sejalan dengan spirit syariat Islam." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar

Soal pengumuman dan walimah. Rasulullah saw bersabda:

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ — "Umumkanlah pernikahan." [HR Ibn Hibban]

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ — "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing." [HR al-Bukhari]

Doa penutup:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Semoga Allah memberkahi pernikahan ini, menjadikannya jalan menuju keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, dan menjadikan keduanya hamba-Nya yang bertakwa.

Akhiru da'wana anil-hamdulillāhi rabbil-'ālamīn.


⚠️ Catatan

  • Arsip tidak memuat rukun, syarat, atau lafal baku khutbah nikah, dan tidak menyebutkan apakah khutbah nikah hukumnya sunnah, wajib, atau sekadar adat yang baik. Karena itu saya tidak menetapkan status hukumnya. Untuk pertanyaan itu, arsip belum memadai.

  • Untuk hal yang bersifat mengikat dalam praktik, tata cara ijab kabul dan pencatatan diatur melalui KUA. Fatwa Tarjih menyarankan: "sebaiknya menggunakan redaksi ijab qabul yang telah umum berlaku dan bisa ditanyakan kepada Kantor Urusan Agama setempat selaku pihak yang berwenang mencatat pernikahan secara Islam" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Today, 6:43 AM
Do'a penghulu setelah akad

Doa Penghulu Setelah Akad

Pertanyaan

Apa doa yang dibaca setelah akad nikah selesai?

Jawaban

  • Arsip menjawab pertanyaan ini secara khusus dalam Tanya Jawab Agama Jilid 2, bagian "Doa Sesudah Akad Nikah". Jawabannya: doa bagi orang yang telah melakukan akad nikah itu singkat — cukup dengan ucapan:

    "BAARAKALLAHU LAKA"

Artinya: semoga Allah memberi berkah kepadamu.

  • Karena itu yang dituntunkan bukan rangkaian doa panjang, melainkan doa ringkas untuk mempelai. Halaman tersebut kemudian mencatat bahwa "oleh para ulama, doa itu biasanya ditambah menjadi agak lebih panjang", yaitu:

    "Semoga Allah memberi berkat kepada anda berdua, dan semoga Allah mempertemukan/mengumpulkan anda berdua dalam suasana baik dan bahagia."

  • Ada pula yang menambah lagi dengan doa memohon keturunan salih:

    "Ya Allah, mudah-mudahan kedua mempelai dipertemukan dalam suasana sejahtera dan gembira. Ya Allah, berilah kedua mempelai keturunan yang salih penyenang hati bagi keduanya dan bagi Islam serta bagi semua orang."

  • Perhatikan: halaman sumber memuat lafal tersebut dalam transliterasi dan terjemahan Indonesia, dan menegaskan tambahan panjang itu berasal dari kebiasaan para ulama, bukan dari hadis. Karena itu saya tidak menyusun teks Arab untuk bagian tambahan tersebut.

Dalil

  • Dasarnya hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas, dengan lafaz menurut Imam Muslim:

    Diriwayatkan dari Anas bahwa Nabi melihat bekas wangi-wangian berwarna kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka Nabi pun menanyakan: "Ada apa ini?" Berkata Abdurrahman: "Sesungguhnya aku telah menikahi wanita dengan mahar seberat biji kurma (seharga seperempat dinar) dari emas." Nabi pun mendoa "BAARAKALLAHULAKA, buatlah walimah, sekalipun hanya dengan satu kambing." [HR al-Bukhari dan Muslim, lafaz menurut Imam Muslim] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

  • Jadi dalam hadis itu doa dan perintah walimah berjalan bersama: "BAARAKALLAHULAKA, buatlah walimah…". Halaman yang sama, pada bagian "Walimah Khitan dan Nikah", mengutip perintah itu dengan lafal "'AULIM WALAU BISYAATIN" — "Adakah walimah, sekalipun hanya dengan (menyembelih) satu ekor kambing" [HR Bukhari dan Muslim].

Catatan

  • Status sumber. Ini bukan putusan/fatwa Tarjih, melainkan Tanya Jawab Agama Jilid 2 terbitan Suara Muhammadiyah — dalam khazanah tarjih kedudukannya sebagai preseden fiqih terapan. Saya sebutkan ini agar tidak dikira putusan resmi Tarjih.

  • Apa yang lintas tahun tunjukkan. Topik akad nikah memang dibahas berulang sejak 1998 sampai 2021 (Fatwa 32/1998 tentang lafaz akad; Fatwa 31/2020 tentang prosesi ijab kabul; Fatwa 11/2013 tentang mengulang akad), tetapi semuanya soal lafaz dan sahnya ijab kabul, bukan soal doa setelah akad. Untuk doa setelah akad, arsip hanya memuat jawaban di Tanya Jawab Agama Jilid 2 itu. Jadi tidak ada perkembangan posisi lintas tahun pada masalah doa ini.

  • Soal peran penghulu. Arsip tidak memuat doa khusus tersendiri untuk penghulu. Doa dalam hadis di atas diucapkan Nabi kepada mempelai, bukan oleh petugas. Maka doa itu dibaca untuk mendoakan kedua mempelai, siapa pun yang membacanya — termasuk penghulu.

  • Soal jamaah mengamini. Bila doa dibaca dalam rangkaian acara (bukan dalam khutbah Jumat), mengamininya dianjurkan. Fatwa Tarjih menegaskan: "tentang hukum melafadzkan amin untuk doa-doa di luar khutbah Jum'at, seperti acara halal-bihalal dan lain-lain, adalah dianjurkan atau disunnahkan"; dan "agar lebih afdhal (utama) hendaknya kita mengetahui arti atau makna dari doa yang telah diucapkan" — Fatwa 01 2016 Mengamini Doa Khutbah Jumat Dan Doa Pada Acara Tertentu (disidangkan 13 November 2015). Fatwa yang sama juga menegaskan bahwa untuk doa di luar shalat, "melafalkan doa yang ma'tsur dengan lafal bahasa Arab lebih baik (utama)" — istilah ma'tsur (doa yang bersumber dari Al-Qur'an dan as-Sunnah) di sana dijelaskan langsung.

  • Yang belum tuntas. Arsip tidak memuat ketentuan tentang tertib acara setelah akad, siapa yang wajib/tidak wajib berdoa, maupun lafal baku yang dipakai KUA. Untuk hal yang mengikat dalam praktik, arahkan ke KUA atau Majelis Tarjih setempat.

Kesimpulan

  • Doa setelah akad cukup dengan "BAARAKALLAHU LAKA" sesuai hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas; penambahan panjang sesudahnya adalah kebiasaan ulama, bukan hadis. Penghulu yang membacakannya berarti sedang mendoakan mempelai, sebagaimana Nabi mendoakan Abdurrahman bin Auf.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:46 WIB
Bab nikah

☝️ Yang diminta: "Bab nikah"

Permintaan ini saya pahami sebagai: bagaimana bab pernikahan dalam arsip Tarjih disusun, dan apa saja isinya. Jadi jawaban di bawah bukan satu fatwa tunggal, melainkan peta bab nikah menurut naskah-naskah yang benar-benar ada di arsip — beserta tahun dan tautannya.


📍 Di mana "bab nikah" itu berada dalam arsip

Perlu saya sampaikan lebih dulu satu temuan konkret: dalam daftar HPT Jilid 1 yang termuat di arsip (14 naskah: Sidoarjo, Beberapa Masalah, Haji, Iman, Jenazah, Wiradesa, Masalah Lima, Shalat, Shalat Jamaah dan Jumah, Shalat Tathawwu, Shiyam, Thaharah, Waqaf, Zakat) tidak ada Kitab Nikah. Halaman HPT 1 itu menyatakan sendiri bahwa angka tersebut "menggambarkan isi vault, bukan jumlah bab kitab aslinya" — Himpunan Putusan Tarjih Hpt Jilid 1.

Materi pernikahan dalam HPT masuk melalui Jilid 3, yaitu Keputusan Tarjih No. 28 "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah" (HPT Jilid 3, terbitan Suara Muhammadiyah 2018 — disebut demikian dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah). Bab itu terdiri dari lima bab: Pendahuluan; Konsep Keluarga Sakinah; Hak dan Kewajiban dalam Keluarga Sakinah; Pembinaan Keluarga Sakinah; Penutup — Himpunan Putusan Tarjih Hpt Jilid 3.

Di luar itu, ketentuan teknis pernikahan tersebar dalam fatwa-fatwa lepas dan Tanya Jawab Agama.


Jawaban

1️⃣ Pengertian dan kedudukan akad nikah

  • Tarjih memakai rumusan KHI Pasal 2: "Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Maksud dari mitsaqan ghalizan adalah akad nikah bukanlah kontrak sosial, bukan pula terkait dengan budaya, tetapi merupakan peristiwa sakral, perjanjian suci yang sangat kuat untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Tanya Jawab Agama 7 merumuskan lebih ringkas: "aqad nikah semacam perjanjian untuk menjadi suami istri" — Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk

2️⃣ Rukun nikah

3️⃣ Syarat sah akad nikah

  • Fatwa 28/2015 menyebutkan lima syarat: "Berkenaan dengan sah tidaknya sebuah akad nikah maka nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut" — (1) ta'yin az-zaujain (menyebutkan secara pasti individu yang dinikahkan), (2) keridhaan kedua mempelai, (3) adanya wali, (4) adanya saksi, (5) tidak ada larangan/halangan pernikahan seperti mahram, sepersusuan, atau masih dalam masa iddah — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

  • Fatwa 13/2010 menambahkan syarat lafal: "Shighat akad nikah bisa menggunakan bahasa Arab atau yang lainnya yang mudah dipahami, hanya saja di kalangan ulama mensyaratkan dalam akadnya itu dengan menggunakan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati

4️⃣ Wali

  • Inilah titik yang paling tegas diputuskan. Tanya Jawab Agama 5 menyajikan perbedaan ulama secara panjang (Hanafiyah, Ibnu Sirin, jumhur), lalu menutup: "Dalam persoalan ini Tim Fatwa cenderung kepada pendapat yang menetapkan bahwa nikah tanpa wali adalah tidak sah" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

  • Wakil diperbolehkan: "Calon mempelai laki-laki dalam pelaksanaan aqad nikah boleh mewakilkan kepada orang lain apabila dia karena satu dan lain hal tidak bisa datang dalam majelis nikah", dan "walipun bisa mewakilkan kepada Naib atau Kepala KUA atau kepada Kyai atau kepada siapa saja untuk mengijabkan nikah" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

5️⃣ Ijab kabul

  • Fatwa 31/2020 mengoreksi praktik "memotong" ijab dengan kabul: "seyogyanya tradisi yang seperti ini harus diubah yakni ucapan kabul oleh mempelai laki-laki segera diucapkan setelah lafal ijab selesai diucapkan oleh wali. Dipahami pula bahwa maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul

6️⃣ Mahar

  • Hukumnya wajib, kadarnya disepakati: "tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dan jenis mahar. Oleh sebab itu yang menjadi prinsip di sini adalah mahar merupakan hasil kesepakatan antara dua belah pihak", dan "penentuan mahar yang terlalu berat yang dilakukan oleh sementara orang pada saat ini tidaklah sejalan dengan spirit syariat Islam" — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar

7️⃣ Pelaksanaan: pencatatan dan walimah

  • "setelah ada kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan untuk menikah, selanjutnya segera diadakan akad nikah dengan dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan akta nikah. Pencatatan nikah wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum. Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Walimah disunnahkan, dengan hadis: "مَا أَوْلَمَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صلعم مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ أَوْلَمَ بِشَاةٍ" — "Walimah yang dilakukan oleh Rasulullah saw ketika mengawini istri-istrinya ialah sebagaimana walimah yang dilakukannya ketika beliau mengawini Zainab, yaitu berwalimah dengan seekor kambing" [HR al-Bukhari dan Muslim]; pelaksanaannya "disesuaikan dengan kemampuan… dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan)" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

8️⃣ Prinsip dan tujuan

  • Enam prinsip yang oleh TJA 2025 dikutip dari HPT Bab Tuntunan Keluarga Sakinah: (1) perkawinan "merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah"; (2) "ikatan atau perjanjian antara suami-istri" yang digambarkan Al-Qur'an sebagai mitsaqan ghalizan; (3) "adanya pencatatan pernikahan"; (4) "adanya akibat hukum perkawinan"; (5) "prinsip tanggung jawab (alqiwamah) dalam keluarga"; (6) "prinsip monogami dalam Islam" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

Dalil

  • Perintah menikahkan (khitab kepada wali), QS an-Nur (24): 32 — dikutip TJA 5 sebagai dalil jumhur — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

  • Larangan menikahkan perempuan mukminah dengan laki-laki musyrik, QS al-Baqarah (2): 221 — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

  • Hadis wali, dengan teks Arab dari Fatwa 28/2015:

    عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ [رواه أبو داود]

    "Dari Abu Musa [diriwayatkan] bahwa sesungguhnya Nabi saw bersabda: tidak ada pernikahan kecuali dengan wali" (HR. Abu Dawud).

    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ [رواه ابن حبان]

    "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil" (HR. Ibnu Hibban) — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

  • Perintah memberi mahar, QS an-Nisa' (4): 4:

    وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

    "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan"

Dan hadis:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ [رواه أبو داود]

"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)" — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar


⚠️ Catatan


Kesimpulan

  • Bab nikah dalam arsip Tarjih berdiri di atas dua pijakan: Keputusan Tarjih No. 28 (HPT Jilid 3) untuk kerangka konseptual — nikah sebagai mitsaqan ghalizan, ibadah, wajib dicatatkan, dan berorientasi keluarga sakinah — serta fatwa-fatwa lepas dan TJA untuk rincian teknis akad: rukun, syarat sah, wali, ijab kabul, dan mahar.

  • Posisi yang paling tegas dan konsisten: nikah tanpa wali tidak sah, pencatatan nikah wajib, dan akad tidak perlu diucapkan satu tarikan nafas.


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:51 WIB
HKI

☝️ Yang diminta: "HKI"

Singkatan ini bisa berarti dua hal. Saya bacakan keduanya secara ringkas, karena arsip memuat keduanya:

  • Hak Kekayaan Intelektual — dibahas sebagai bagian jawaban di bawah ini.
  • Hukum Keluarga Islam — bila yang dimaksud ini, pintu masuknya di arsip adalah Kompilasi Hukum Islam Khi dan Kompilasi Hukum Islam (KHI sebagai kodifikasi hukum keluarga Islam di Indonesia), dengan materi pokok pada Keputusan Tarjih No. 28 "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah".

Sisanya di bawah ini membahas Hak Kekayaan Intelektual.


Jawaban

1️⃣ HKI dipandang sebagai harta (māl) yang wajib dihormati

  • Fatwa 35/2016 menegaskan bahwa yang menjadi dasar penghormatan HKI bukan wujud fisik bendanya, melainkan nilai kehartabendaan yang melekat padanya: "Islam memandang bahwa segala sesuatu yang memiliki nilai kehartabendaan adalah harta, termasuk di dalamnya hak-hak atas sesuatu. Dalam hal ini software adalah sesuatu yang memiliki nilai kehartabendaan dan memiliki harga, meskipun tidak memiliki wujud yang nyata. Pembuat software pun memiliki hak untuk melakukan segala hal atas kepemilikannya, sehingga apabila ada pihak lain yang ingin menggunakan software tersebut, ia harus mendapatkan izin dari pemiliknya (pembuat software). Selain itu, software merupakan karya hasil kerja keras pembuatnya, yang di dalamnya terkandung hak atas kekayaan intelektual. Penggunaannya harus seizin pemilik hak tersebut. Hak ini juga dilindungi oleh undang-undang, yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta" — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan

2️⃣ Melanggar HKI dipersamakan dengan mengambil manfaat tanpa izin

  • "Oleh karena pembajakan adalah penggunaan manfaat suatu benda tanpa seizin pemiliknya, maka membajak sama dengan mencuri izin menggunakan software. Dikatakan mencuri izin karena sebagaimana sudah diterangkan di atas pembajak melakukan suatu rekayasa sehingga seakan-akan mendapatkan lisensi/izin resmi dari pembuat software. Oleh karena itu menggunakan software bajakan tidak dapat dibenarkan dan harus dihindari" — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan

3️⃣ Rincian akibat hukum: beda antara menjual dan memakai

  • Menjual/mengomersialkan hasil pembajakan — haram, termasuk uangnya: "orang yang mendapatkan keuntungan murni dari pembajakan. Artinya, ia membajak suatu software, kemudian mengomersialisasikannya atau menjualnya kepada pihak lain, maka hasil penjualannya adalah haram."

  • Memakai sebagai alat bekerja — hasil kerjanya tetap halal: "orang yang menggunakan software bajakan untuk bekerja. Ia menggunakannya sebagai alat untuk bekerja, semisal dalam hal administrasi, desain, maupun sarana berkarya (menulis dan sebagainya), maka hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah halal. Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja" — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan

4️⃣ HKI sebagai objek wakaf dan infak

  • Fatwa 24/2016 mengutip UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 16 dan menyimpulkan: "Adapun benda bergerak, meliputi: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku" — Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah

  • Fatwa 07/2018 memuat daftar yang sama dan mengaitkannya dengan pengertian benda wakaf dalam KHI: "benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam" — Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf

5️⃣ Hak cipta sebagai batas antara maslahat dan mudarat

  • Fatwa 26/2022, tentang aplikasi dan media: "fitur ini menjadi bernilai maslahat apabila tidak melanggar hak cipta tayangan dan memilih tontonan yang baik dengan tujuan memperdalam ilmu atau kepentingan dakwah, namun menjadi mudarat apabila dijadikan sebagai media pemutar film-film bajakan yang memiliki hak cipta atau juga sebagai media pemutar film-film porno yang jelas dilarang oleh syariat Islam" — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

6️⃣ Karya ilmiah juga dipandang sebagai bentuk kekayaan

  • Dalam pembahasan zakat properti, fatwa 20/2018 membedakan: "Properti yang bersifat bukan barang: yaitu semua karya yang dibuat oleh individu maupun kelompok, seperti karya ilmiah, dan ini sering disebut kekayaan ilmiah" — Fatwa 20 2018 Zakat Properti

Dalil

  • Larangan merugikan hak orang lain, QS asy-Syu'ara' (26): 183 — dikutip Fatwa 35/2016:

    وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

    "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan."

  • QS al-Baqarah (2): 279:

    لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

    "… kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."

  • Hadis:

    لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

    "Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain." [HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas]

Ketiganya dikutip sebagai dasar dalam Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan.

  • Qanalogi (qiyās) ke haramnya menjual barang haram, hadis:

    إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَنَازِيرِ وَبَيْعَ الْمَيْتَةِ وَبَيْعِ الْخَمْرِ وَبَيْعِ الْأَصْنَامِ

    "Allah Azza Wa Jalla dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli babi, bangkai, arak dan berhala" [HR. Ahmad dari Jabir bin 'Abdullah] — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan


Catatan

  • Perkembangan lintas tahun. Naskah yang terbaca memperlihatkan urutan begini: 2016 menetapkan dua hal sekaligus — HKI sebagai harta yang dilindungi dan pembajakan sebagai pelanggaran (Fatwa 24 dan Fatwa 35); 2018 memuat ulang HKI dalam daftar benda bergerak yang boleh diwakafkan (Fatwa 07); 2022 memakai "tidak melanggar hak cipta" sebagai penentu nilai maslahat/mudarat sebuah teknologi (Fatwa 26). Yang berubah adalah bidang penerapannya (software → wakaf → media sosial), sedangkan prinsipnya konsisten: hak milik atas karya wajib dihormati dan penggunaannya harus seizin pemiliknya. Arsip tidak memuat naskah yang mencabut atau merevisi prinsip ini.

  • Yang belum terverifikasi. Fatwa 35/2016 menyatakan bahwa masalah pembajakan "sudah pernah dijelaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam fatwanya, namun berkenaan dengan masalah buku bajakan." Saya belum menemukan halaman fatwa buku bajakan itu dalam penelusuran ini, sehingga isinya belum dapat saya sampaikan. Jadi jangan dianggap arsip tidak memuatnya — saya hanya belum berhasil membacanya.

  • Arsip tidak memuat fatwa khusus tentang merek dagang, paten, desain industri, rahasia dagang, atau royalti secara tersendiri. Yang ada adalah hak cipta dan penyebutan umum "hak atas kekayaan intelektual".


Kesimpulan

  • Dalam arsip Tarjih, hak kekayaan intelektual diperlakukan sebagai harta yang pemiliknya berhak memberi atau menolak izin. Pembajakan dinilai haram karena mengambil manfaat tanpa izin dan merugikan pemilik hak; keuntungan dari menjualnya haram, sedangkan hasil kerja yang memakai perangkat bajakan sebagai alat tetap halal dengan catatan perbuatan membajaknya tetap berdosa.

  • HKI juga masuk sebagai benda bergerak yang boleh diwakafkan menurut UU No. 41 Tahun 2004 sebagaimana dikutip Fatwa 24/2016 dan Fatwa 07/2018.


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:52 WIB
Lafadz khutbah nikah

☝️ Pertanyaan: Lafal khutbah nikah

Sebelum menjawab, satu hal perlu saya sampaikan terus terang karena ini menentukan isi jawaban:

  • Arsip Tarjih tidak memuat lafal khutbah nikah. Tidak ada naskah yang menuliskan bunyi khutbah nikah, tidak ada bab yang menetapkan rukunnya, dan tidak ada putusan yang menetapkan hukumnya. Yang ada dalam arsip adalah tiga hal yang berdekatan dan sering tertukar dengannya: lafal ijab kabul, doa sesudah akad, dan mukadimah khutbah (khutbatul-hājah). Ketiganya saya bacakan di bawah, karena itulah yang benar-benar tertulis.

Perlu juga saya tegaskan: naskah khutbah nikah yang saya susun pada jawaban pertama bukan lafal dari arsip — di sana sudah saya sebutkan bahwa susunannya berasal dari bahan arsip, bukan bunyi fatwa. Yang di bawah ini adalah bunyi naskahnya sendiri.


Jawaban

1️⃣ Lafal ijab — yang diucapkan wali

Contoh yang diberikan naskah:

يَا أحْمَدَ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِيّ فَاطِمَةَ بِمَهْرِ الْقُرآنِ

"Hai Ahmad, Aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan anak perempuanku Fatimah dengan maskawin kitab suci al-Qur'an."

2️⃣ Lafal kabul — yang diucapkan mempelai laki-laki

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِاْلمَهْرِ اْلمَذْكُوْرِ

"Aku menerima pernikahan dan perkawinannya bagi saya dengan maskawin yang telah disebutkan tadi (kitab suci al-Qur'an)." — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati

  • Tiga bentuk jawaban yang biasa dipakai di Indonesia — "Saya terima nikahnya ...", "Saya terima menikahi", dan "Saya terima" — oleh fatwa dinyatakan: "pada prinsipnya ketiga bentuk ucapan qabul tersebut benar dan tidak ada yang salah. Hal ini karena masalah bahasa dan masalah bahasa tidak menjadi persoalan dengan menggunakan bahasa apapun, asalkan mudah dipahami dan maknanya benar."

3️⃣ Syarat kata yang dipakai

  • "Shighat akad nikah bisa menggunakan bahasa Arab atau yang lainnya yang mudah dipahami, hanya saja di kalangan ulama mensyaratkan dalam akadnya itu dengan menggunakan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan dan sebagainya" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati

  • Tanya Jawab Agama 2 menambahkan catatan: "kata-kata yang digunakan mengucapkan ijab dan qabul selain nikah dan ziwaj, dapat pula dengan kata tamlik. Penggunaan kata tamlik ini dibenarkan oleh Imam Ats Tsauri, Abu Ubaid dari Abu Dawud, sedang jumhur ulama hanya boleh memakai kata nikah atau ziwaj." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

  • Naskah yang sama memuat susunan tiga bagian menurut Minhājul Muslim: calon suami meminta — "Kawinkan aku dengan anak perempuanmu, si Fatimah, dengan mahar kitab Al-Quran"; wali menyanggupi — "Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku, si Fatimah, dengan mahar kitab Al-Quran"; lalu mempelai laki-laki menerima — "Aku terima pernikahannya untukku dengan maskawin yang telah disebutkan tadi."

4️⃣ Doa sesudah akad

  • "Berdasarkan pada Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas, doa bagi orang yang telah melakukan aqad nikah itu singkat saja", yaitu ucapan BAARAKALLAHU LAKA. "Oleh para ulama, doa itu biasanya ditambah menjadi agak lebih panjang" dengan arti: "Semoga Allah memberi berkat kepada anda berdua, dan semoga Allah mempertemukan/mengumpulkan anda berdua dalam suasana baik dan bahagia." Ada pula yang menambah doa agar mendapat keturunan saleh — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

5️⃣ Mukadimah khutbah (khutbatul-hājah) — bahan terdekat dengan "khutbah"

  • Inilah satu-satunya lafal pembuka khutbah yang bunyinya lengkap dalam arsip, beserta teks Arabnya:

عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَّمَنَا خُطْبَةَ الْحَاجَةِ الْحَمْدُ لِلهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

"…Rasulullah saw telah mengajarkan Khutbah Hajah kepada kami, yaitu, 'Segala puji bagi Allah, kita memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kami dan kejelekan perbuatan-perbuatan kami. Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang bisa menyesatkannya…'" [HR an-Nasa'i no. 1387 dan Ahmad no. 3536]

  • Kemudian beliau membaca tiga ayat: QS Ali 'Imran (3): 102, QS an-Nisa' (4): 1, dan QS al-Ahzab (33): 70 — ketiganya dikutip lengkap dengan teks Arab dalam Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato.

  • Fatwa itu juga menegaskan kelenturan lafalnya: "Memuji kepada Allah dapat menggunakan kata-kata الحَمْدُ للهِ, atau إِنَّ الحَمْدَ للهِ, dan lain-lain… jika saudara hendak mengucapkan tahmid (memuji kepada Allah swt) dengan menggunakan kata-kata yang memiliki makna yang sama, maka yang demikian diperbolehkan." Termasuk lafal yang ditanyakan penanya, yang dinilai: "mukadimah yang saudara sampaikan di atas adalah benar."

6️⃣ Yang perlu diubah dalam praktik ijab kabul

  • Fatwa 2020 mengoreksi kebiasaan memotong ijab: "seyogyanya tradisi yang seperti ini harus diubah yakni ucapan kabul oleh mempelai laki-laki segera diucapkan setelah lafal ijab selesai diucapkan oleh wali. Dipahami pula bahwa maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul

Dalil

  • Keharusan lafal yang jelas, hadis yang dikutip Fatwa 31/2020:

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ كَلَامُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلَامًا فَصْلًا يَفْهَمُهُ كُلُّ مَنْ يَسْمَعُهُ [رواه أبو داود]

    "ucapan Rasulallah saw itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya" [HR Abu Dawud] — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul

  • Kemudahan, QS al-Hajj (22): 78 — "Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan"; QS al-Baqarah (2): 185 — "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu"; dan hadis "يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا" — "Mudahkanlah, jangan mempersulit!" [Muttafaqun 'Alaih] — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul

  • Bentuk ijab menurut hadis, sebagaimana dikutip Fatwa 32/1998:

    اِذْهَبْ فَقَدْ مَلَكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ [رواه البخاري]

    "Pergilah, sungguh kamu telah aku nikahkan kepadanya (sahabat perempuan) dengan mahar (membaca) al-Qur'an yang ada padamu." [HR al-Bukhari] — Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah


Catatan

  • Perkembangan lintas tahun — 1998 → 2010 → 2020:

    • 1998 (Fatwa 32): dua bentuk ijab — "Fulan, engkau saya nikahkan dengan putri saya Fulanah…" dan "Fulan, saya nikahkan putri saya Fulanah kepada engkau…" — keduanya dinyatakan boleh: "karena secara esensinya sama antara akad yang menikahkan calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita atau sebaliknya… maka pemakaian kedua bentuk akad nikah ini diperbolehkan." Naskah ini juga menyatakan belum menemukan hadis yang menggambarkan praktik Nabi secara utuh, dan bahwa berjabat tangan saat ijab kabul "tidak ada nas yang menyebutkan atau mengindikasikan" — tetapi "boleh-boleh saja hal ini dilakukan", dan akad tanpa cara itu "tetap syah".

    • 2010 (Fatwa 13): tiga bentuk kabul Indonesia dinyatakan sama-sama benar; lafal Arab dianggap "lebih lengkap dan mudah dipahami". Ditambahkan saran praktis: "sebaiknya menggunakan redaksi ijab qabul yang telah umum berlaku dan bisa ditanyakan kepada Kantor Urusan Agama setempat."

    • 2020 (Fatwa 31): yang direvisi bukan lafalnya, melainkan cara mengucapkannya — memotong ijab dan "satu tarikan nafas" tidak diperlukan.

Jadi: lafal tidak berubah; penilaian atas tata cara pengucapannya yang berkembang.

  • Batas yang harus dipegang. Arsip tidak memuat: lafal khutbah nikah, rukun khutbah nikah, status hukum khutbah nikah, susunan "alhamdulillah… amma ba'du" yang baku untuk akad nikah, maupun lafal doa "bārakallāhu laka wa bāraka 'alaika wa jama'a bainakumā fī khair" secara utuh berbahasa Arab. Yang tersebut terakhir itu hanya muncul sebagai arti dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan, bukan sebagai teks Arab. Karena itu saya tidak menuliskannya dalam huruf Arab di sini.

  • Kaidah yang berlaku. Karena khutbah termasuk ibadah mahdlah dalam hal lafal dan tata caranya, arsip yang senyap soal lafalnya bukan alasan untuk menyusun lafal sendiri lalu menyandarkannya kepada Tarjih. Kesenyapan itu saya sampaikan sebagai kesenyapan, bukan sebagai kebolehan.


Kesimpulan

  • Yang diminta — lafal khutbah nikah — tidak terdapat dalam khazanah Tarjih yang berhasil saya telusuri. Yang tersedia adalah lafal ijab kabul (Fatwa 32/1998, TJA 2, Fatwa 13/2010, Fatwa 31/2020), doa sesudah akad (TJA 2), dan mukadimah khutbatul-hājah dengan tiga ayatnya (Fatwa 10/2017).

  • Bila yang dimaksud adalah lafal yang diucapkan saat akad, maka itulah ijab kabul: wali mengucapkan "aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan anak perempuanku … dengan maskawin …", mempelai laki-laki menjawab "aku menerima pernikahan dan perkawinannya bagi saya dengan maskawin yang telah disebutkan". Untuk lafal khutbah pengantarnya, arsip belum memuat ketentuannya.


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.