☝️ Yang diminta: "Khutbah nikah"
Sebelum naskahnya, perlu saya sampaikan lebih dulu apa yang benar-benar tertulis di arsip, karena ini menentukan batas naskah di bawah.
✍️ Catatan arsip (apa yang ada dan apa yang tidak ada)
-
Arsip menyebut khutbah nikah sebagai salah satu ketentuan perkawinan yang diatur Islam, tetapi tidak memuat bab khusus tentang rukun, syarat, atau lafal baku khutbah nikah. Yang ada hanya penyebutan dalam daftar: "Dalam agama Islam telah diatur ketentuan-ketentuan perkawinan, baik terkait dengan syarat dan rukun pernikahan maupun ketentuan lainnya, misalnya tentang mahar, khutbah nikah, kemampuan melakukan pernikahan maupun walīmatul 'ursy." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S, juga termuat dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
-
Karena itu, naskah di bawah ini bukan putusan Tarjih. Ia disusun dari bahan-bahan yang memang ada di arsip: susunan mukadimah khutbah menurut hadis khutbatul-hājah, ayat-ayat yang biasa dibaca dalam khutbah, serta ketentuan pernikahan dari Keputusan Tarjih No. 28. Susunannya saya sendiri, bukan bunyi fatwa.
-
Bahan mukadimah khutbah (tahmid–tasyahud–salawat–wasiat takwa) bersumber dari Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato, yang mengutip hadis riwayat an-Nasa'i dan Ahmad:
عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَّمَنَا خُطْبَةَ الْحَاجَةِ الْحَمْدُ لِلهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
"Segala puji bagi Allah, kita memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kami dan kejelekan perbuatan-perbuatan kami… Aku bersaksi tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya" [HR an-Nasa'i no. 1387 dan Ahmad no. 3536]
Kemudian beliau membaca tiga ayat — dan inilah tiga ayat yang oleh arsip disebut "ayat-ayat yang sering dibaca dalam khutbah" (Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003): Ali Imran 102, an-Nisa' 1, dan al-Ahzab 70.
📜 NASKAH KHUTBAH NIKAH
Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm
Alhamdulillāhi naḥmaduhū wa nasta'īnuhū wa nastaġfiruhū…
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan siapa yang disesatkan, tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Wasiat takwa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (QS Ali 'Imran [3]: 102)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu dengan yang lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu." (QS an-Nisa' [4]: 1)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar." (QS al-Ahzab [33]: 70)
Amma ba'du.
Hadirin yang dimuliakan Allah, hari ini kita menyaksikan sebuah perjanjian yang Allah sendiri menyebutnya bukan perjanjian biasa:
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
"Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS an-Nisa' [4]: 21)
- Inilah yang dalam Keputusan Tarjih No. 28 disebut mītsāqan ghalīzhan — dan ditegaskan di sana: "Akad nikah bukan kontrak sosial, bukan pula terkait dengan budaya tetapi merupakan peristiwa sakral, perjanjian suci yang sangat kuat untuk membangun keluarga yang sakīnah mawaddah wa raḥmah." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Karena itu, tujuannya pun sudah Allah tetapkan:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS ar-Rum [30]: 21)
- Tarjih memahami ayat ini sebagai rumusan tujuan perkawinan: "terwujudnya keluarga yang sakinah yaitu adanya suasana tenang, aman, tentram dan damai sebagai hasil dari berkembangnya mawaddah wa raḥmah." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Kepada calon suami, ingatlah wasiat Allah berikut:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS an-Nisa' [4]: 19)
- Keputusan Tarjih No. 28 Bab III menjabarkan mu'āsyarah bil-ma'rūf itu secara konkret: memberi nafkah dan mendukung istri berkontribusi dalam pemenuhan nafkah; menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya; menjadi mitra dalam mengokohkan akhlak mulia; mendukung pengembangan potensi istri; menciptakan hubungan demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan; serta menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan maupun tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
Kepada calon istri, Allah memberi timbangan yang berimbang:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Mereka para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf." (QS al-Baqarah [2]: 228)
Dan dalam ayat lain: "Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka" (QS al-Baqarah [2]: 187). Suami-istri laksana pakaian yang saling menutupi dan melengkapi.
Soal mahar. Mahar hukumnya wajib, tetapi jangan dijadikan beban:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)." [HR Abu Dawud]
- Fatwa Tarjih menegaskan: "tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dan jenis mahar… mahar merupakan hasil kesepakatan antara dua belah pihak… penentuan mahar yang terlalu berat yang dilakukan oleh sementara orang pada saat ini tidaklah sejalan dengan spirit syariat Islam." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
Soal pengumuman dan walimah. Rasulullah saw bersabda:
أَعْلِنُوا النِّكَاحَ — "Umumkanlah pernikahan." [HR Ibn Hibban]
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ — "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing." [HR al-Bukhari]
- Dan arsip menegaskan pencatatan nikah sebagai kewajiban: "Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S. Walimah pun dituntunkan sederhana: "disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri… dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan)."
Doa penutup:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Semoga Allah memberkahi pernikahan ini, menjadikannya jalan menuju keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, dan menjadikan keduanya hamba-Nya yang bertakwa.
Akhiru da'wana anil-hamdulillāhi rabbil-'ālamīn.
⚠️ Catatan
-
Arsip tidak memuat rukun, syarat, atau lafal baku khutbah nikah, dan tidak menyebutkan apakah khutbah nikah hukumnya sunnah, wajib, atau sekadar adat yang baik. Karena itu saya tidak menetapkan status hukumnya. Untuk pertanyaan itu, arsip belum memadai.
-
Untuk hal yang bersifat mengikat dalam praktik, tata cara ijab kabul dan pencatatan diatur melalui KUA. Fatwa Tarjih menyarankan: "sebaiknya menggunakan redaksi ijab qabul yang telah umum berlaku dan bisa ditanyakan kepada Kantor Urusan Agama setempat selaku pihak yang berwenang mencatat pernikahan secara Islam" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati
Sumber
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih No. 28, Bab II)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih No. 28, Bab III)
- Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato (2017 — disidangkan 14 Oktober 2016)
- Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003 (2003)
- Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019 — disidangkan 31 Agustus 2018)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT.