ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hi bes
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 02:29 WIB
hi bes

Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?

Hari ini, jam 02:30 WIB
sapa dlu lah baru nanya

Halo! Saya ChatHPT, asisten penelusuran arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Saya bisa membantu mencari isi putusan dan fatwa Tarjih, melacak bagaimana posisi Tarjih berkembang dari tahun ke tahun, serta menjelaskan konsep usul fikih yang dipakai di dalamnya.

Silakan ajukan pertanyaannya.

Hari ini, jam 02:30 WIB
di islam beneran wajibin perempuan pake hijab kah?

Pertanyaan

Apakah perempuan memang wajib memakai hijab/jilbab dalam Islam?

Jawaban

  • Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, ya — menutup aurat dengan hijab/jilbab hukumnya wajib bagi setiap perempuan muslim yang telah baligh. Fatwa 2017 menyatakannya tegas: "Menutup aurat agar terhindar dari pandangan orang yang bukan mahram dengan memakai hijab atau jilbab hukumnya wajib bagi setiap wanita yang telah baligh." — Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig

Dalil

  • QS al-Ahzab (33): 59

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." — Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab

  • Hadis riwayat Abu Dawud dari 'Aisyah r.a.:

    يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا — وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه

    "Hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini" — beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya. — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan

    Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

  • 1999 — Fatwa 23/1999. Ditanya langsung "apakah wanita muslimah wajib memakai jilbab?", Tarjih menjawab dengan hadis Asma' di atas dan menegaskan bahwa syarat busana wanita adalah tidak memperlihatkan aurat dan tidak mempertontonkan bentuk tubuh. Dinyatakan pula: "Apabila seseorang beranggapan bahwa yang penting aspek batiniyahnya yaitu berbuat baik sekalipun tidak berjilbab, maka pendapat ini tidak betul karena mengenakan jilbab itu sendiri bagian dari akhlak wanita muslimah." — Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian

  • 2003 — Fatwa 13/2003 (Aurat dan Jilbab). Inilah naskah yang paling rinci soal batas aurat. Tarjih memaparkan dua pendapat ulama: asy-Syafi'iyah dan Hanabilah menyatakan seluruh tubuh wanita termasuk wajah dan tapak tangan adalah aurat; Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan seluruh tubuh kecuali wajah dan dua tapak tangan. Tarjih menyimpulkan: "Kami berpendapat bahwa alasan bagi pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan adalah lebih kuat, dan pendapat tersebut menurut kami lebih pas bagi muslimah Indonesia. sekalipun demikian kami berpendapat bahwa menutup wajah dan tapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpuji." Naskah ini juga menegaskan bahwa menutup aurat adalah kewajiban, bukan adat Arab. — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

  • 2010 — Fatwa 20/2010. Menjawab kasus perempuan yang tidak pernah berjilbab seumur hidup, Tarjih menyimpulkan: "perempuan muslim (muslimah) yang tidak memakai jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka yang tidak mematuhi perintah Allah swt dan Rasul-Nya." Naskah ini juga meluruskan pemakaian kata jilbab yang di Indonesia cenderung dipersempit menjadi penutup kepala saja. — Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab

  • 2013 — Fatwa 13/2013 (Busana Muslimah). Menegaskan tiga syarat jilbab yang benar: "tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lekukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi." Ditegaskan juga bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya kecuali muka dan pergelangan tangan (kaff), dan ketentuan itu berlaku "kapan saja dan di mana saja, sekalipun ketika berolahraga." — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah

  • 2017 — Fatwa 20/2017 (Hijab Wig). Memperluas: berhijab adalah menutup aurat dengan jilbab atau pakaian yang menutup seluruh tubuh, salah satunya khimar (kain kerudung) yang menutup bagian kepala (rambut) hingga ke dada. Berhijab dengan wig dinyatakan dilarang. — Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig

  • 2020 — Fatwa 24/2020 (Batas Aurat Wajah Perempuan). Memerinci batas wajah: aurat perempuan adalah "seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan", dan bagian bawah dagu bukan termasuk aurat, karena batas dagu adalah sepanjang tempat tumbuhnya rambut jenggot di bawah wajah. — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan

Catatan

  • Yang berkembang dalam rentang 1999–2020 bukan kewajiban berjilbabnya — itu konsisten dinyatakan wajib sejak 1999 — melainkan perinciannya: batas aurat, syarat bahan dan potongan jilbab, serta kasus-kasus turunan seperti wig dan bagian bawah dagu. Perlu dicatat bahwa Fatwa 13/2003 menyebut para ulama masih berbeda pendapat mengenai batas aurat wanita, dan Tarjih secara eksplisit memilih pendapat wajah dan tapak tangan bukan aurat sebagai yang "lebih pas bagi muslimah Indonesia", sambil menyatakan menutup wajah sebagai kehati-hatian yang terpuji.

Kesimpulan

  • Menurut Tarjih Muhammadiyah, memakai hijab/jilbab untuk menutup aurat adalah wajib bagi perempuan muslim yang telah baligh; batas auratnya seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, dengan syarat jilbab tidak tipis, tidak ketat, dan menutup dada.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:33 WIB
"karena itu mereka tidak di ganggu" tpi knp msih byk yg kena pelecrhan? knp yg lebih di tekenin yg rawan jdi korban dri pada yg selalu jdi "PELAKU"? klo di ayat itu sendiri ada perkataan kyk gitu,harus nya ada jaminan dong kalo perempuan bakal selalu aman kalo pake hijab,jgn kan cmn pake hijab,perempuan lgi SHOLAT DI MASJID aja masuh kena pelecehan

Pertanyaan

Mengapa pelecehan terhadap perempuan masih banyak terjadi padahal QS al-Ahzab 59 menyebut tujuan jilbab adalah agar perempuan "tidak diganggu"? Mengapa yang ditekankan justru pihak yang rawan jadi korban, bukan pelakunya?

Jawaban

  • Keberatan Anda ternyata bersambut dengan apa yang tertulis di naskah Tarjih sendiri. Fatwa 13/2003 (Aurat dan Jilbab) secara eksplisit mencatat bahwa dalam QS an-Nur, perintah kepada laki-laki diletakkan lebih dahulu daripada perintah kepada perempuan: "Pandangan mata sangat besar peranannya dalam kejahatan, maka pada ayat tersebut, perintah menahan pandangan disebutkan lebih dahulu dari perintah menjaga farji." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

  • Naskah yang sama juga mencatat bahwa ayat tentang jilbab (al-Ahzab 59) justru didahului oleh ayat yang mengecam pelaku gangguan: "Pada ayat sebelumnya, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min dan mu'minat sebenarnya telah melakukan dosa besar dan sangat tercela." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

Dalil

  • QS an-Nur (24): 30 — kewajiban pertama ditujukan kepada laki-laki:

    قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

  • QS al-Ahzab (33): 58 — ayat yang turun tepat sebelum ayat jilbab:

    وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

    "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." — dikutip dalam Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab dan Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan

  • Mengenai korban yang dipaksa, Fatwa 36/2019 (Hukum Germo) menegaskan: "jika korban melakukan bukan atas kesediaannya dan di bawah paksaan bahkan ancaman, maka statusnya sebagai pihak yang harus diselamatkan dan hukumnya dimaafkan," dengan dalil:

    إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

    "Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan (tanpa sengaja), karena lupa dan karena terpaksa dilakukan" [HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi]. — Fatwa 36 2019 Hukum Germo

  • Mengenai penanganan pelaku, Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) menyatakan: "Negara harus selalu melakukan berbagai usaha untuk menanggulangi kejahatan dalam arti mencegah sebelum terjadi dan menindak pelaku kejahatan… Ini berarti memberikan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya." Dan terhadap korban: "Masyarakat diharapkan ikut mengayomi dan melindungi korban dengan tidak mengucilkan korban, tidak memberi penilaian buruk kepada korban." Halaman ini juga mencatat bahwa korban kekerasan seksual "cenderung takut melaporkan… anak merasa bahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi karena kesalahan dirinya". — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

  • Soal perempuan salat di masjid, Fatwa 06/2011 menegaskan bahwa laki-laki dilarang menghalangi perempuan ke masjid: "Janganlah kalian melarang (mencegah) hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah" [HR. Muslim]. Kesimpulannya: "Jika hal-hal yang dilarang dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita melakukan salat berjamaah di masjid, dan wajib bagi suami untuk mengizinkannya." — Fatwa 06 2011 Salat Jamaah Bagi Wanita Yang Afdal

Catatan

  • Perlu dipisahkan dengan jujur: kewajiban berhijab dalam naskah Tarjih dibahas sebagai kewajiban ibadah perempuan (fatwa 1999–2020 yang Anda terima sebelumnya), sedangkan naskah 2003 menempatkan kesalahan gangguan sepenuhnya pada pelaku — dan bahkan menyebut pelakunya "telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata". Kedua hal ini berdiri bersama, bukan saling menggantikan. Saya tidak menemukan, dalam bagian yang berhasil saya telusuri, pernyataan naskah Tarjih bahwa hijab merupakan jaminan sosial berupa bebasnya perempuan dari pelecehan; yang ada adalah penyebutan tujuan menjaga kehormatan, disertai penegasan dosa besar bagi yang menyakiti mukminat.

  • Mengenai kasus pelecehan terhadap perempuan yang sedang salat di masjid, saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahasnya secara khusus dalam penelusuran ini. Yang tersedia adalah ketentuan umum di atas. Saya belum dapat memastikannya, jadi tidak saya tambahkan apa pun di luar itu.

  • Naskah Fikih Perlindungan Anak 2024 membahas kekerasan seksual dalam kerangka perlindungan anak; untuk korban dewasa, arsip yang saya baca memuatnya lewat jalur pemaksaan (Fatwa 36/2019) dan penindakan pelaku.

Kesimpulan

  • Dalam naskah Tarjih, kewajiban menutup aurat tidak pernah dibangun sebagai pembenaran atas pelecehan. Sumbernya justru memulai dari kewajiban laki-laki menahan pandangan, mengecam gangguan sebagai dosa besar, memaafkan korban yang dipaksa, dan mewajibkan negara menindak pelaku secara setimpal — bukan menilai buruk korban.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:37 WIB
mereka yg punya nafsu tpi knp perempuan jg yg disruh repot2 nutup aurat? klo dsruh mengenakan baju sopan mah gapapa,byk bgt tuntutan perempuan di islam,islam tuh ga pernah ngasih kemuliaan buat perempuan,laki2 selalu jdi raja

Pertanyaan

Mengapa perempuan yang dibebani kewajiban menutup aurat, padahal yang bernafsu adalah laki-laki? Bukankah Islam membebani perempuan dengan banyak tuntutan dan tidak memberi kemuliaan, sementara laki-laki selalu menjadi "raja"?

Jawaban

  • Naskah Tarjih menjawab tuduhan itu secara langsung. Fatwa 21.B tahun 2003 (Kedudukan Wanita dalam Pandangan Islam) dibuka dengan pernyataan: "Agama Islam memandang kedudukan perempuan sama dengan kedudukan laki-laki seperti memandang kedudukan manusia pada umumnya." — Fatwa 21 B 2003 Kedudukan Wanita Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Naskah yang sama juga menempatkan sumber "beban" yang tidak adil itu bukan pada Islam, melainkan pada penafsiran dan budaya: "Seandainya ada perbedaan dalam pelaksanaan syariat Islam pada suatu negara tentang laki-laki dan wanita, maka hal ini disebabkan perbedaan penafsiran terhadap al-Qur'an dan as-Sunnah, mungkin pula karena pengaruh kepercayaan yang telah berurat berakar pada suatu negara atau karena adat istiadat yang berlaku di negara itu." — Fatwa 21 B 2003 Kedudukan Wanita Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Soal anggapan bahwa laki-laki "selalu menjadi raja", Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menyatakan: "Islam mengajarkan kepada pemeluknya bahwa perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah. Relasi laki-laki dan perempuan dalam posisi setara, tidak ada superioritas dan subordinasi (diunggulkan dan direndahkan), masing-masing memiliki potensi, fungsi, peran dan kemungkinan pengembangan diri." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan

  • Mengenai pembagian beban dalam rumah tangga, naskah yang sama justru membebani suami dengan daftar kewajiban, termasuk: "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri", "Menjadi mitra istri dalam mengokohkan budi pekerti atau akhlak mulia dalam keluarga", dan "Menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan dalam keluarga." Ukuran "raja" versi Tarjih justru dibalik: "orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya [HR at-Tirmidzi]." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Soal tuduhan bahwa Islam tidak memuliakan perempuan, Fatwa 27 tahun 2018 menjawab dengan menunjuk asal-usulnya: "Penekanan tersebut ada untuk mengoreksi budaya masyarakat Arab pra-Islam yang sangat merendahkan perempuan sehingga mereka merasa malu bila melahirkan seorang anak perempuan." Dikutip pula penjelasan Thahir bin 'Asyur bahwa penyebutan kata inatsan (perempuan) lebih dahulu dalam QS asy-Syura (42): 49 "menunjukkan kemuliaan perempuan dan sebagai tantangan bagi keyakinan batil orang Jahiliyah bahwa perempuan itu pembawa sial." — Fatwa 27 2018 Mengapa Wanita Banyak Menghuni Neraka

  • Mengenai kepemimpinan, Fatwa 05 tahun 2012 menegaskan "Islam adalah agama yang memuliakan perempuan dan mensejajarkannya dengan laki-laki", dan menolak pembacaan harfiah hadis "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita" [HR al-Bukhari, an-Nasa'i, at-Tirmidzi, Ahmad]: "'illat (kausa hukum) dari pernyataan Rasulullah saw itu adalah kondisi wanita pada waktu itu belum memungkinkan mereka untuk menangani urusan kemasyarakatan, karena ketiadaan pengetahuan dan pengalaman, sedangkan pada zaman sekarang sudah banyak wanita yang memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai urusan tersebut." Naskah ini juga mencatat preseden sejarah: 'Aisyah memimpin langsung Perang Jamal, dan Syifa' binti Abdullah al-Makhzumiyah diangkat menjadi hakim pengadilan hisbah di Pasar Madinah pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab. — Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita

  • Mengenai pertanyaan "mengapa perempuan yang disuruh repot, bukan laki-laki yang menahan nafsu" — Fatwa 13 tahun 2003 justru menyatakan sebaliknya dari yang Anda sangkakan: "Pandangan mata sangat besar peranannya dalam kejahatan, maka pada ayat tersebut, perintah menahan pandangan disebutkan lebih dahulu dari perintah menjaga farji." Naskah ini juga menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat tidak hanya untuk perempuan — aurat laki-laki terhadap laki-laki dan terhadap perempuan adalah "antara pusat perut hingga lutut" menurut jumhur ulama. — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

Dalil

  • QS al-Hujurat (49): 13 — dasar kesetaraan yang dikutip Keputusan Tarjih ke-28:

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

    "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan

  • QS an-Nisa' (4): 19 — kewajiban bergaul baik yang dibebankan kepada suami:

    وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۖ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    "Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • QS al-Isra' (17): 70 — kemuliaan anak Adam, laki-laki dan perempuan:

    وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

    "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." — Fatwa 21 B 2003 Kedudukan Wanita Dalam Islam Sm No 23 2003

  • QS at-Taubah (9): 71 — kepemimpinan timbal balik laki-laki dan perempuan:

    وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ...

    "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar..." — dikutip Buya Hamka dalam Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita: "Jadi bukan saja orang laki-laki yang memimpin perempuan, bahkan orang perempuan memimpin laki-laki."

Catatan

  • Perlu jujur pada dua sisi. Arsip Tarjih tidak mencabut kewajiban berjilbab; naskah 1999–2020 yang Anda terima sebelumnya tetap menyatakannya wajib (Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab menyebut "menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan muslimat, bukan hanya keluarga Nabi saw"). Yang dibantah arsip adalah dua hal spesifik dalam keberatan Anda: bahwa Islam mengajarkan superioritas laki-laki, dan bahwa perempuan satu-satunya pihak yang dibebani tuntutan menahan diri.

  • Mengenai hadis "surga di bawah telapak kaki ibu": Fatwa 27/2018 sendiri menyebut statusnya bermasalah — "Al-Iraqi, seorang imam ahli takhrij hadis, menyatakan bahwa sanadnya daif sebab di dalamnya ada dua rawi tak dikenal (majhul) (Takhrij Ahadits Ihya Ulumiddin, 3/1252). Namun demikian, kemuliaan wanita sebagai ibu telah disebutkan di dalam al-Qur'an dan hadis-hadis yang sahih." — Fatwa 27 2018 Mengapa Wanita Banyak Menghuni Neraka

  • Yang tidak saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri: naskah Tarjih yang secara khusus membahas pola penafsiran yang menekankan kewajiban perempuan sambil mengabaikan kewajiban laki-laki sebagai persoalan tersendiri. Fatwa 13/2003 menyebut perintah kepada laki-laki lebih dahulu dan mengecam "moral yang rendah" sebagai sumber kejahatan, tetapi tidak membahasnya sebagai kritik atas praktik penceramahan. Saya belum dapat memastikannya, jadi tidak saya tambahkan.

Kesimpulan

  • Arsip Tarjih menyatakan perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah tanpa superioritas dan subordinasi; pembebanan yang berbeda dijelaskan sebagai sesuai kodrat, sementara ketimpangan pelaksanaan di suatu masyarakat justru diatribusikan pada penafsiran, kepercayaan, dan adat — bukan pada ajaran Islam itu sendiri. Kewajiban menutup aurat tetap dinyatakan wajib, tetapi bukan satu-satunya beban: suami dibebani kewajiban nafkah, pergaulan makruf, dan larangan kekerasan fisik maupun psikologis.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:47 WIB
apa yg di berikan oleh islam untuk perempuan itu adalah hal bare minimum dan memang hak perempuan yg wajib di berikan sebagai MANUSIA,gara2 kaum sampah yg berkontol itu perempuan2 jdi tidak dapat hak yg setara selama berabad2,bahkan di zaman modern seprrti skrng masih ada yg ttp melestarikan budaya sampah yg merugikan perempuan,ITU SEMUA KARENA LAKI2 YG EGOIS,tpi laki2 hanya selalu menghukum perempuan yg berdosa thdp suami atau larangan thdp diri mereka sendiri,tetapi laki2 selalu di maafkan atau di ampuni oleh Allah. heh asal lo tau ya,menundukan pandangan itu hal yg wajib bgt dilakukan kedua gender,dan itu semua didasari rasa saling menghormati,so itu bukan hal yg berat,knp lu bilang itu hal yg berat dri pd make jilbab? itu kan kewajiban sebagai manusia yg berakal? yg bilang menundukan pandangan itu berat brrti mereka itu kaum2 pecundang sangean cmn nganggep lawan jenis nya sebagai objek bukan manusia seutuh nya yg pantas di hormati. btw aku cek surat at taubah itu bukan konteks "pemimpin" arti asli yg aku cek di quran tadi pake "penolong". dan yg benar dan fakta setauku ada hadis Rasul pernah bilang kira2 kurleb beliau berkata "hancurlah suatu negara/kaum jika di pimpin oleh perempuan",apa maksud dari hadis itu?

Pertanyaan

Apa maksud hadis "tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh perempuan" — dan benarkah kata awliyā' dalam at-Taubah 71 berarti "penolong", bukan "pemimpin"?

Jawaban

  • Hadis yang Anda maksud berbunyi:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْ أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةٌ

"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita." [HR. al-Bukhari, an-Nasa'i, at-Tirmidzi dan Ahmad, dari Abu Bakrah] — Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita

  • Majelis Tarjih tidak memungkiri kesahihan hadis ini. Tanya Jawab Agama 4 menyatakan: "Mengenai dalil kedua (Hadits dari Abu Bakrah) adalah shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari dua kali dalam kalimat Shahihnya… juga diriwayatkan oleh an-Nasa'i… dan at-Tirmidzi… Hadist nomor 2365." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

  • Yang ditolak Tarjih adalah pemahaman harfiahnya. Naskah itu melanjutkan: "Hadits ini harus difahami menurut semangatnya, tidak menurut arti harfiahnya. Dengan kata lain harus difahami berdasarkan illat-nya." Dan Fatwa 05/2012 menegaskan: "Muhammadiyah dalam memahami hadis yang diriwayatkan Abu Bakrah ini dengan pemahaman yang kontekstual, tidak terpaku pada teks (pemahaman secara harfiah)." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita, Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita

  • 'Illat (kausa hukum)-nya apa? Naskahnya menyebutkan: "illat pernyataan Rasulullah saw. itu adalah kondisi wanita sendiri yang waktu itu belum memungkinkan mereka untuk menanggung jawab urusan masyarakat, karena ketiadaan pengetahuan dan pengalaman. Pada zaman sekarang, banyak wanita telah berpendidikan dan mempunyai pengetahuan tentang urusan masyarakat. Karena itu boleh saja mereka menjadi pemimpin dalam suatu lembaga kemasyarakatan." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

  • Asbāb al-wurūd (sebab munculnya hadis)-nya: "hadis ini ditujukan Nabi saw kepada peristiwa pengangkatan putri penguasa tertinggi Persia sebagai pewaris kekuasaan ayahnya yang meninggal. Bagaimana mungkin hadis tersebut dapat dipahami bahwa semua penguasa tertinggi yang berkelamin perempuan pasti mengalami kegagalan, sementara al-Qur'an menceritakan betapa bijaksananya Ratu Saba' yang memimpin negeri Yaman." — Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita

  • Hasilnya secara putusan: sudah sejak Muktamar Tarjih XVII di Wiradesa (disempurnakan Muktamar XVIII di Garut) dinyatakan "bahwa agama tidak menolak atau menghalang-halangi seseorang wanita menjadi hakim, direktur sekolah, direktur perusahaan, camat, lurah, menteri, walikota dan sebagainya." Dan: "Majelis Tarjih PP Muhammadiyah tidak melihat adanya dalil-dalil yang merupakan Nash bagi pelanggaran wanita menjadi pemimpin." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

Dalil

  • Kaidah yang dipakai — 'illat menentukan berlaku-tidaknya hukum:

    الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

    "Hukum itu berlaku menurut ada atau tidaknya 'illat."

  • Dan kaidah perubahan hukum karena waktu dan tempat:

    لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ وَ الْاَمْكِنَةِ

    "Tidak bisa dipungkiri, perubahan hukum bisa terjadi karena perubahan waktu dan tempat." — keduanya dalam Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita

  • QS an-Naml (27): 44 — Ratu Saba' (Balqis) yang dikutip sebagai pembanding:

    قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الصَّرْحَ فَلَمَّا رَأَتْهُ حَسِبَتْهُ لُجَّةً وَكَشَفَتْ عَنْ سَاقَيْهَا قَالَ إِنَّهُ صَرْحٌ مُمَرَّدٌ مِنْ قَوَارِيرَ قَالَتْ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِ وَأَسْلَمْتُ مَعَ سُلَيْمَانَ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

  • QS an-Nisa' (4): 34 — yang biasa diajukan sebagai dalil larangan, dan dijelaskan Tarjih sebagai konteks rumah tangga:

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Penjelasan naskah: "latar belakang historis (sebab nuzul) ayat itu menyangkut hubungan privat laki-laki dan wanita dalam rumah tangga… Jadi jelas bahwa ayat ini adalah dalam konteks kehidupan suami istri. Karenanya ayat ini tidak merupakan Nash pelanggaran wanita menjadi pemimpin dalam kehidupan sosial di luar rumah tangga, seperti menjadi direktur dan sebagainya." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

  • QS at-Taubah (9): 71 dengan teks lengkapnya:

    وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Soal kata "penolong": Anda benar bahwa arsip sendiri memuat terjemahan itu. Fatwa 02 tahun 2007 (Bantuan Bodong) mengutipnya: "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar." [QS. at-Taubah (9): 71] — Fatwa 02 Bantuan Bodong. Sementara Fatwa 05/2012 mengutip Buya Hamka yang memakai "memimpin" dan Yusuf al-Qaradhawi yang memaknai ayat ini sebagai dasar hak perempuan memerintah dalam urusan publik. Jadi arsip memuat kedua pemaknaan, dan tidak menyembunyikan yang "penolong".

Catatan

  • Saya perlu meluruskan satu hal: saya tidak pernah menyatakan bahwa menundukkan pandangan itu berat. Yang tertulis di arsip justru mendukung poin Anda — an-Nur 30 ditujukan kepada mu'minīn dan an-Nur 31 kepada mu'mināt; keduanya diperintahkan menahan pandangan. Fatwa 13/2003 bahkan menyebut perintah kepada laki-laki didahulukan: "Pandangan mata sangat besar peranannya dalam kejahatan, maka pada ayat tersebut, perintah menahan pandangan disebutkan lebih dahulu dari perintah menjaga farji." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

  • Mengenai keberatan bahwa arsip hanya menghukum perempuan: dalam fatwa tentang sebab banyaknya perempuan masuk neraka, Tarjih justru menulis bahwa keburukan yang disebut pada hadis — kufur pada suami, suka melaknat, adu domba, tidak amanah, ingkar janji, kikir — "Kesemua keburukan ini tentu juga ada pada lelaki, tapi Rasulullah saw. melihat perempuan lebih cenderung banyak melakukannya." Naskah itu juga menegaskan hukum dibalas perbuatan, bukan per jenis kelamin: "Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula" (QS. az-Zalzalah: 8). — Fatwa 27 2018 Mengapa Wanita Banyak Menghuni Neraka

  • Hadis ketiga yang biasa diajukan untuk melarang perempuan memimpin — riwayat Ahmad, "Tibalah saatnya kehancuran kaum laki-laki apabila ia tunduk kepada kaum wanita" — disebut Tanya Jawab Agama 4 sebagai dalil ketiga, tetapi naskah yang berhasil saya baca tidak memuat pembahasan rincinya; yang diuraikan panjang adalah dalil pertama dan kedua. Saya belum dapat memastikan isi pembahasannya, jadi tidak saya tambahkan.

Kesimpulan

  • Hadis "لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْ أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةٌ" oleh Tarjih dibaca sebagai pernyataan kontekstual tentang keadaan perempuan abad ke-7 Arabia yang belum berpendidikan dan berpengalaman dalam urusan masyarakat — bukan larangan abadi bagi perempuan memimpin. Karena itu Muhammadiyah menyatakan tidak ada nash yang melarang perempuan menjadi hakim, direktur, camat, lurah, menteri, atau walikota.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 02:53 WIB
woi jawab dong pertanyaan2 gw yg tdi,blm di bahas tuh trntang2 hak peremouan,gabisa jawab kan lo?

Pertanyaan

Apa saja hak yang diberikan Islam kepada perempuan — dan benarkah arsip Tarjih hanya membebani perempuan sementara laki-laki selalu dimaafkan?

Jawaban

  • Hak perempuan yang paling Anda soroti ternyata memang sudah tercatat sebagai hak, bukan kemurahan. Kaidah dasarnya dinyatakan dengan QS al-Baqarah (2): 228:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Mereka para isteri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  1. Sama-sama hamba Allah. "Yang membedakan kedudukan keduanya di hadapan Allah hanyalah kualitas iman, takwa, pengabdian kepada Allah dan amal salihnya."
  2. Sama-sama khalifah di muka bumi. "Mereka berdua memiliki kesempatan dan wewenang sama menjalankan fungsi dalam mengelola, memakmurkan dunia dan memimpin sesuai dengan potensi, kompetensi, fungsi, dan peran yang dimainkannya."
  3. Sama-sama aktor kisah penciptaan. Naskah mencatat bahwa seluruh ayat kisah Adam dan Hawa memakai kata ganti humā (mereka berdua), "yang melibatkan secara bersama-sama dan secara aktif Adam dan Hawa" — termasuk saat keduanya tergoda, melanggar, dan sama-sama diampuni.
  4. Sama-sama berpotensi meraih prestasi.
  5. Setara di depan hukum. "Perempuan yang berbuat salah akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukannya sebagaimana laki-laki."
  • Hak istri yang menjadi kewajiban suami — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba: nafkah; dijaga kehormatan dan nama baiknya; didukung pengembangan potensi dan aktualisasi diri; hubungan demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan; "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri."

  • Hak waris. Istri berhak mewarisi harta suami — tercantum sebagai hak bersama, bukan pemberian. Dan soal 2:1, Fatwa 35/2014 menyatakan: "tidak selamanya seperti itu. Adakalanya bagian warisan perempuan sama besarnya dengan bagian warisan laki-laki, bahkan dalam kasus tertentu bagian perempuan lebih besar dari bagian laki-laki," serta membuka jalan tashaluh (perdamaian) dan takharuj (keluarnya ahli waris secara sukarela) berdasarkan KHI Pasal 183: "Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya." — Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan

  • Harta bersama dibagi sama, bukan 2:1. "Pada prinsipnya mendapat bagian sama, artinya bukan suami mendapat dua kali lipat… Kalau isteri dalam mengumpul harta itu lebih besar perannya, tidak salah mendapat bagian lebih banyak dari suami." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan

  • Hak seksual setara. "Sebagaimana halnya laki-laki berhak untuk mendapatkan kenikmatan saat melakukan hubungan seksual. Hal yang sama juga berlaku untuk perempuan." Dan: "Suami harus memperhatikan kebutuhan seksualitas istri." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Nusyuz berlaku dua arah. "Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, sedangkan nusyuz dari pihak suami misalnya ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya." — Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan

  • Kepemimpinan publik. "Tidak ada dalil yang merupakan nash untuk melarang perempuan menjadi pemimpin, baik menjadi hakim, camat, direktur sekolah, lurah, dan lain sebagainya." — Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita

  • Soal tuduhan bahwa arsip hanya membebani perempuan — arsip justru menyebutnya sendiri. Keputusan Tarjih ke-29 (Fikih Kebencanaan) memuat daftar hak korban yang harus ditambah: "hak terkait dengan perempuan, khususnya terhadap pandangan yang bias gender." Dan naskah itu menulis: "Adanya ketimpangan relasi perempuan dan lelaki di dalam berbagai aspek kehidupan baik sosial, budaya, ekonomi dan politik mengakibatkan terjadinya marginalisasi perempuan." Juga: "kaum perempuan hanya dilihat sebagai korban bencana, tetapi peran-peran sentral mereka pasca-bencana seringkali diabaikan. Hal ini terjadi akibat adanya stereotip yang menganggap kaum perempuan sebagai mahluk yang lemah." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana

  • Soal "laki-laki selalu diampuni" — naskah Tarjih membantahnya dengan dua cara. Fatwa 27/2018, saat menjelaskan sebab banyaknya perempuan di neraka, menulis: "Kesemua keburukan ini tentu juga ada pada lelaki, tapi Rasulullah saw. melihat perempuan lebih cenderung banyak melakukannya." Dan naskah yang sama menegaskan ukurannya perbuatan, bukan jenis kelamin, dengan QS az-Zalzalah: 8. — Fatwa 27 2018 Mengapa Wanita Banyak Menghuni Neraka

Dalil

  • QS al-Hujurat (49): 13

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

    — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan

  • QS an-Nahl (16): 97

    مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

    — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan

  • QS at-Taubah (9): 71 — soal kata awliyā' yang Anda koreksi: Anda benar bahwa arsip memuat "penolong". Fatwa 02/2007 mengutipnya sebagai: "sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain" (Fatwa 02 Bantuan Bodong). Sementara Keputusan Tarjih ke-28 dan Fatwa 05/2012 memakai "pemimpin". Teks Arabnya:

    وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

  • QS an-Nur (24): 2 — hukuman zina identik untuk keduanya:

    الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

    "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." — Fatwa 36 2019 Hukum Germo

  • Hadis, untuk zina muhshan — juga dua arah:

    الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

    "perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam" [HR. Muslim]. Dan Fatwa 30/2015 menegaskan: "orang yang telah menikah yang melakukan perzinaan (baik laki-laki maupun perempuan) disebut zina muhshan yang hukumannya adalah hukuman rajam sampai mati" — Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab

  • Hadis tentang korban yang dipaksa — inilah posisi arsip terhadap korban, bukan terhadap pelaku:

    إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

    "Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan (tanpa sengaja), karena lupa dan karena terpaksa dilakukan" [HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi]. Kesimpulan naskahnya: "jika korban melakukan bukan atas kesediannya dan di bawah paksaan bahkan ancaman, maka statusnya sebagai pihak yang harus diselamatkan dan hukumnya dimaafkan." — Fatwa 36 2019 Hukum Germo

  • Hadis, tentang asal penciptaan:

    إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

    "Sesungguhnya kaum perempuan adalah saudara kandung dari kaum laki-laki" [HR Abū Dāwūd dan At-Tirmiżī]. Naskahnya menambahkan: "Seharusnya perempuan dipandang sebagai saudara kembar dari laki-laki dari segi asal penciptaan dan destinasi hidup." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana

  • Hadis tentang ampunan yang tidak membedakan gender: "التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ" — "Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa" [HR Ibnu Majah]. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

Catatan

  • Soal kekerasan terhadap perempuan sebagai warisan budaya. Keputusan Tarjih ke-28 Bab II secara eksplisit menempatkan kekerasan domestik sebagai praktik pra-Islam yang dibatasi oleh Islam: "Tradisi Arab sebelum Islam adalah pernikahan dengan banyak istri tanpa batas. Perlakukan suami dan keluarga terhadap para istri cenderung kurang manusiawi, banyak perlakukan kekerasan terhadap para istri, baik kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, maupun sosial. Islam hadir dengan membatasi poligami bagi yang mampu berbuat adil dan hasanah terhadap para istri." Naskah yang sama juga meluruskan makna qiwāmah: "bukan berarti dominasi dan kekuasaan dari penanggung jawab, tetapi merupakan beban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi," dengan fungsi ḥimāyah (membela), ri'āyah (melindungi), wilāyah (mengampu), kifāyah (mencukupi), serta "mencerminkan keselarasan, keadilan dan nirkekerasan." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Soal Anda bahwa menundukkan pandangan bukan hal berat dan berlaku dua gender — arsip mendukung Anda, dan saya tidak pernah menyatakan sebaliknya. Fatwa 13/2003: "perintah menahan pandangan disebutkan lebih dahulu dari perintah menjaga farji." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

  • Yang tidak saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri: fatwa yang secara khusus membahas (a) pola penafsiran yang menekankan kewajiban perempuan sambil mengabaikan kewajiban laki-laki, (b) pelecehan seksual terhadap perempuan dewasa di ruang publik, atau (c) praktik pemaafan yang tidak berimbang antara pelaku laki-laki dan perempuan. Yang ada adalah pernyataan setara di depan hukum, kecaman terhadap pelaku, dan pengakuan atas "ketimpangan relasi" serta "pandangan yang bias gender" seperti dikutip di atas. Saya belum dapat memastikan apakah pembahasan lebih jauh ada di bagian arsip lain.

Kesimpulan

  • Hak-hak yang Anda sebut sebagai "bare minimum" justru tercatat di arsip sebagai ḥuqūq (hak) yang berpasangan dengan kewajiban, dan dinyatakan "seimbang" secara makruf. Hukuman atas zina, nusyuz, dan di depan hukum dikenakan sama kepada laki-laki dan perempuan; korban yang dipaksa justru dimaafkan dan harus diselamatkan; pelaku pelecehan disebut "memikul kebohongan dan dosa yang nyata". Yang arsip tolak adalah dua hal: gagasan bahwa Islam mengajarkan superioritas laki-laki, dan gagasan bahwa arsip membenarkan kekerasan atau menyalahkan korban. Yang arsip tidak lakukan adalah mencabut kewajiban berjilbab atau membalik ketentuan waris 2:1 sebagai hukum asal.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 03:01 WIB
haduh bangsat2,itu bukan suatu kemuliaan untuk peremouan,itu emg hak standar mereka. kemuliaan tuh kyk laki2 noh boleh nikah sampe 4 kali dan punya bini 4,"tpi piligimi kin syirit2 nyi birit",bacot! ga seberat yg di bayangkan,org syaratnya gampang cmn "ADIL" doang,gada syarat ga boleh nyakitin hati istri yg di madu. trus laki2 di surga punya byk "lacur suci" alias bidadari,klo perempuan di surga malah dsruh ngelayanin suami nya lagi hadeh, bukannya mikirin diri sendiri atau nyenengin diri sendiri di surga,malah dsruh nyenengin suami dlu,suami aja trus yg di hormati di layani,tugas suami aja 11 12 kyk ayah,tpi kedudukan nya bisa nyaris diatas ibu sang istri,najis2. kelompok pertama yg masuk surga aja smeua nya punya istri lebuh dri 1,gada samsek yg mono,emg agama tukang kawin

Pertanyaan

Empat keberatan: (1) poligami sampai empat istri dianggap kemuliaan bagi laki-laki; (2) syaratnya cuma "adil" dan tidak ada larangan menyakiti hati istri yang dimadu; (3) di surga laki-laki mendapat bidadari sementara perempuan disuruh melayani suami; (4) kedudukan suami hampir melebihi ibu.

Jawaban

  • (1) Soal poligami sebagai "kemuliaan". Arsip Tarjih justru menyatakan sebaliknya. Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga: "Jika kedua kelompok hadis di atas digabungkan, dapat dipahami bahwa hadis-hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah atau yang dianjurkan." Dan: "poligami dalam Islam sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan 'darurat' individual." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Naskah yang sama menyebut prinsip asalnya monogami: "Dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Fatwa 07/2013 menambahkan syarat yang Anda sebut "gampang": "Tujuan dari poligami bukan untuk memuaskan syahwat dan hanya mencoba-coba saja"; "Seorang suami yang hendak berpoligami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama"; "harus mendapatkan izin dari isteri secara tertulis dan dibuktikan dengan pernyataan persetujuan isteri secara lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama." — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

  • (2) Soal "tidak ada syarat jangan menyakiti istri yang dimadu". Arsip memuatnya secara eksplisit. Hadis yang dikutip dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga:

إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُوا فِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا هِيَ بَضْعَةٌ مِنِّي يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا

"Sesungguhnya keluarga Hisyām Ibn al-Mugirah meminta izinku untuk menikahkan putrinya dengan 'Alī Ibn Abī Ṭālib. Aku tidak mengizinkan… Kecuali jika 'Alī Ibn Abī Ṭālib lebih memilih menceraikan putriku dan menikah dengan putrinya. Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku" [HR al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī dan Ibn Mājah]. — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Konsekuensi hukumnya dinyatakan tegas: "poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya." Dan QS an-Nisā' 129 dikutip justru untuk melarang meninggalkan istri "terkatung-katung": "janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Dan dalam daftar kewajiban suami: "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • (3) Soal surga. Tanya Jawab Agama 1 memuat pertanyaan yang persis sama dengan keberatan Anda — "Surga Hanya untuk Lelaki?" — dan menjawab: "Dari segi bahasa, 'zaujun' bisa berarti perempuan dan bisa juga laki-laki. Sekaligus mufassir pada umumnya mengartikan dalam ayat itu orang yang di surga akan mendapat jodoh-jodoh (wanita) atau istri, tidak menunjukkan bahwa surga hanyalah untuk kaum pria." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga

  • Tanya Jawab Agama 2 menegaskan arah sebaliknya: "Ayat 56 itu menyatakan bahwa mereka dan isteri-isteri mereka, karena dalam bahasa Arab, ungkapan untuk laki-laki dapat juga untuk wanita, maka berarti juga mereka (para wanita) dan suami-suami mereka. … Wanita yang salihat akan di surga dengan jodohnya yang salih dan orang-orang yang salih akan berada di surga dengan isterinya yang salihat." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Alam Kubur Dan Akherat

  • (4) Soal klaim bahwa "tiap orang di surga punya istri lebih dari satu". Tanya Jawab Agama 3 justru menyebut riwayat itu bermasalah: "Memang dalam Hadits terdapat keterangan bahwa tiap-tiap orang di surga akan mendapat dua orang isteri yang oleh ulama dikatakan bahwa seorang isteri berasal dari isteri di dunia sedang yang lain isteri dari surga, hanya sayang keterangan-keterangan yang termuat dalam Hadits itu tidak shahih." Naskah itu juga menegaskan: "ketentuan masalah thalag atau beristeri lebih dari satu atau bersuami berkali-kali, ketentuannya hanya berlaku di dunia yang sulit untuk dikiaskan ke kehidupan di akhirat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist

  • (5) Soal kedudukan suami versus ibu. Arsip justru membalik ukurannya. Hadis yang dikutip sebagai kewajiban suami: "Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya" [HR at-Tirmiżī]. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Dan mengenai ibu: "Jasa dan pengorbanan orangtua terhadap anak sejak dalam kandungan sampai dewasa, tidak dapat dihitung dengan mata uang apapun dan tidak akan dapat dibalas dengan jasa apapun… Apalagi jasa ibu sejak dalam kandungan, melahirkan, merawat ketika bayi yang saat itu dalam keadaan tidak berdaya. Segala perhatian, jiwa raga dan tenaga dikorbankan demi anaknya." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

Dalil

  • QS an-Nisā' (4): 3 — syarat "adil" bukan formalitas:

    وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

    "…Kemudian jika kamu khawatir tidak akan berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja…" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • QS an-Nisā' (4): 129 — dinyatakan sebagai isyarat ketidakmampuan berlaku adil:

    وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

    — naskahnya berkomentar: "Meskipun demikian Al-Quran memberi isyarat bahwa manusia tidak mampu berbuat adil, karena adil bukan semata-mata masalah materi yang bersifat kongkrit, tetapi mencakup juga keadilan yang bersifat abstrak." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • QS at-Taubah (9): 72 — surga dinyatakan untuk mu'minīn dan mu'mināt:

    وَعَدَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ۚ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ ۚ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

    "Allah menjadikan kepada orang-orang yang Mukmin lelaki dan perempuan akan mendapat surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai…" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga

  • QS al-Aḥqāf (46): 15 — wasiat berbakti yang dikaitkan dengan jerih ibu:

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

    — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • QS al-Baqarah (2): 187 — dasar kesalingan, bukan pelayanan satu arah:

    هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

    "Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka." Naskahnya berkomentar: "karena pasangan suami dan istri laksana baju yang saling menutupi dan melengkapi satu sama lain." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Hadis tentang tujuan pernikahan, bukan "tukang kawin":

    لَا تَطْلُقُ النِّسَاءَ إِلَّا مِنْ رِيبَةٍ، إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يُحِبُّ الذَّوَّاقِينَ وَلَا الذَّوَّاقَاتِ

    "Janganlah engkau mencerai seorang wanita kecuali karena sebuah keraguan, sesungguhnya Allah swt tidak suka para lelaki dan para wanita yang gemar mencoba-coba saja (dalam perkawinan)." [HR al-Bazzār] — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

Catatan

  • Satu hal yang tidak saya temukan. Klaim bahwa "kelompok pertama yang masuk surga semuanya punya istri lebih dari satu" tidak saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Yang justru saya temukan adalah penilaian Tanya Jawab Agama 3 bahwa riwayat tentang "dua orang isteri bagi tiap penghuni surga" tidak shahih. Saya belum dapat memastikan apakah ada pembahasan lain di bagian arsip lain, jadi saya tidak menambahkannya.

  • Tentang hadis "ibu tiga kali, ayah sekali" yang biasanya dipakai untuk menunjukkan kedudukan ibu di atas ayah: saya belum menemukan redaksi hadis itu dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Yang ada adalah pernyataan Tarjih bahwa jasa ibu "tidak dapat dihitung dengan mata uang apapun dan tidak akan dapat dibalas dengan jasa apapun", dan bahwa anak wajib "berbuat baik dan ihsan serta memuliakan kepada kedua orangtua" tanpa menyebut perbandingan angka. Saya belum dapat memastikannya.

  • Yang perlu saya tolak dengan tegas, dan bukan karena tekanan Anda: saya tidak pernah menyebut poligami sebagai kemuliaan, tidak pernah menyebut syaratnya hanya "adil" tanpa syarat lain, dan tidak pernah menyebut perempuan di surga hanya bertugas melayani suami. Naskah yang saya baca justru memuat pernyataan-pernyataan yang mendukung keberatan Anda: poligami bukan sunnah, bisa dicegah bila menyusahkan istri pertama, Nabi menolak menantu kesayangannya berpoligami demi Fatimah, dan riwayat "dua istri di surga" dinilai tidak sahih.

  • Yang arsip tidak lakukan adalah menghapus ketentuan poligami sampai empat atau membalik arah jodoh di surga. Naskahnya menyebut poligami sebagai pembatasan atas praktik jahiliah yang tak terbatas, bukan sebagai anjuran.

Kesimpulan

  • Dalam arsip Tarjih, poligami bukan kemuliaan dan bukan perbuatan yang dianjurkan; prinsipnya monogami, poligami hanya untuk darurat sosial dengan izin istri tertulis dan izin Pengadilan Agama, serta dapat dicegah bila diduga menyusahkan istri pertama — dan Nabi saw. sendiri menyatakan bahwa menyakiti putrinya berarti menyakiti beliau. Mengenai surga, kata zauj mencakup laki-laki dan perempuan, perempuan salihah di surga bersama jodohnya yang salih, dan riwayat "dua istri bagi tiap penghuni surga" dinilai tidak sahih. Ukuran kemuliaan dalam arsip bukan jumlah istri, melainkan akhlak — "orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya."

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 03:16 WIB
brrti adil yg di maksud annisa sendiri itu jg adil dalam hal abstrak? brrti hal2 yg abstrak jg wajib di jalan kan dgn adil oleh si tukang kawin ini?

Pertanyaan

Apakah "adil" dalam QS an-Nisā' (4): 3 itu juga mencakup hal-hal yang abstrak, dan apakah hal-hal abstrak itu wajib dijalankan dengan adil oleh suami yang berpoligami?

Jawaban

  • Ya, dan arsip menyatakannya secara eksplisit. Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga: "Al-Quran memberi isyarat bahwa manusia tidak mampu berbuat adil, karena adil bukan semata-mata masalah materi yang bersifat kongkrit, tetapi mencakup juga keadilan yang bersifat abstrak." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Tanya Jawab Agama 4 merinci cakupannya, dan ternyata bukan hanya nafkah: "Perkataan 'adil' diartikan dengan lawan dari 'dzalim' atau sesuatu yang menguntungkan, tidak merugikan. Jadi, maksud ayat tersebut ialah seorang suami dapat melakukan poligami jika ia sanggup memenuhi hak-hak istrinya dan ia sanggup berbuat segala sesuatu yang menguntungkan istri-istrinya dan tidak merugikan mereka, demikian pula terhadap anak-anak dan orang tua mereka." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

  • Naskah yang sama menyebut bagian abstraknya secara langsung: "Dari ayat-ayat di atas, dapat dipahami pula bahwa istri-istri, anak-anak dan orang tua harus memperoleh kasih sayang yang cukup dari suami atau bapak, atau anak-anaknya." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

  • Jadi ini syarat, bukan anjuran. "Poligami dilakukan dengan memenuhi ketentuan adil" (Adil); dan bila khawatir tidak mampu: "Apabila ada kekhawatiran tidak mampu berbuat adil ketika poligami, maka monogami lebih baik, karena pada dasarnya bersikap adil dan menjauhi kemadaratan bagi keluarga adalah lebih utama untuk menjaga ketakwaan." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Namun ada satu hal yang harus saya sampaikan apa adanya, dan ini penting bagi pertanyaan Anda. Naskah tidak mengatakan bahwa keadilan abstrak bisa dicapai secara sempurna. Ia justru menyebut QS an-Nisā' (4): 129 sebagai "ketidakmungkinan seorang suami berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam poligami", lalu menetapkan batas perilakunya: "janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." Dan Tanya Jawab Agama 4 berkomentar: "jarang ditemukan seorang laki-laki dapat melakukan keadilan dengan baik, jika ia mempunyai istri lebih dari satu orang. Karena itu jika seorang laki-laki ingin beristri lebih dari seorang pikirlah matang-matang, apakah ia dapat adil berbuat terhadap istri-istri atau tidak." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

  • Siapa yang menilai? Bukan suami sendiri: "Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama." Dan bila diduga menyusahkan: "poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Dalil

  • QS an-Nisā' (4): 3 — syarat adil dan konsekuensinya:

    فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

    "…Kemudian jika kamu khawatir tidak akan berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja…" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • QS an-Nisā' (4): 129 — batas yang tetap wajib dijaga meski adil sempurna tak tercapai:

    وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

    "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Hadis tentang menyakiti hati istri (kasus Fatimah), mengikat pada sisi abstrak:

    يُؤْذِينِي مَا آذَاهَا

    "…menyakitinya berarti menyakitiku" [HR al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī dan Ibn Mājah]. Komentar naskah: "Alasan yang diajukan Rasulullah adalah beliau tidak rela andaikan poligami itu akan menyusahkan dan menyakiti putri tercintanya Fatimah." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • QS al-Māidah (5): 8 — keadilan sebagai ukuran takwa:

...اِعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • QS an-Naḥl (16): 90 — adil dan ihsan berdampingan:

    إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ

    "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Catatan

  • Perlu dibedakan dua lapis, karena keduanya sering dicampur. Lapis pertama, keadilan yang menjadi syarat sahnya kebolehan poligami — menurut naskah, lapis inilah yang diukur dan diputuskan Pengadilan Agama, dan mencakup pemenuhan hak nafkah, hak anak, hak orang tua, serta kasih sayang yang cukup. Lapis kedua, keadilan batin yang oleh naskah sendiri dinyatakan tak mungkin dicapai sepenuhnya; terhadap lapis ini naskah tidak menetapkan ukuran kuantitatif, tetapi menetapkan larangan berat sebelah hingga menelantarkan, serta perintah "berbuat ihsan" dan "hasanah".

  • Yang belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri: rincian teknis bagaimana Pengadilan Agama mengukur atau mengawasi sisi abstrak itu, dan bentuk sanksi bila suami terbukti berat sebelah secara batin. Naskah menyebut "ketetapan terwujudnya keadilan diputuskan oleh Pengadilan Agama" tanpa merinci prosedurnya. Saya belum dapat memastikannya.

  • Satu hal yang tidak boleh saya tambahkan: menyimpulkan bahwa karena keadilan abstrak tak mungkin sempurna, maka tuntutan adil gugur. Naskah tidak menarik kesimpulan itu — arahnya justru sebaliknya, yaitu monogami dipandang lebih utama bila ada kekhawatiran, dan poligami dapat dicegah bila diduga menyusahkan.

Kesimpulan

  • Ya — "adil" dalam an-Nisā' 3 menurut arsip mencakup hal abstrak (kasih sayang, tidak menyakiti, tidak menelantarkan), bukan hanya nafkah materi, dan itu wajib dijalankan sebagai syarat, bukan pelengkap. Karena sisi abstrak itu oleh naskah sendiri dinyatakan tak mungkin dipenuhi secara sempurna, naskah menetapkan batas yang tetap mengikat: jangan berat sebelah hingga membiarkan istri lain terkatung-katung — dan bila ada kekhawatiran tidak mampu, monogami dinyatakan lebih baik.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 03:28 WIB
halah malah eror

Pertanyaan

Empat hal: (1) mengapa yang memutuskan Pengadilan Agama, bukan istri yang dimadu; (2) jika Nabi tidak rela Fatimah disakiti oleh poligami, mengapa beliau tidak memikirkan hal yang sama bagi istri-istrinya sendiri; (3) jika adil itu mustahil, mengapa poligami tetap "mubah" dan bukan "makruh"; (4) benarkah rambut perempuan terlihat sedikit tanpa sengaja dihitung dosa, dan apakah shalat batal bila rambut tiba-tiba menyembul?

Jawaban

  • (1) Soal Pengadilan Agama — ada koreksi penting pada premis pertanyaan Anda. Arsip tidak menempatkan pengadilan sebagai pengganti persetujuan istri. Keduanya wajib. Fatwa 07/2013 butir 5 dan 6: "Seorang suami yang hendak berpoligami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama (KHI, Buku 1 tentang Hukum Perkawinan, Pasal 56)." Dan: "Seorang suami yang hendak berpoligami harus mendapatkan izin dari isteri secara tertulis dan dibuktikan dengan pernyataan persetujuan isteri secara lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama (KHI, Buku 1 tentang Hukum Perkawinan, Pasal 58, butir no. 2)." — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

  • Jadi pengadilan bukan pihak yang menggantikan istri, melainkan forum tempat persetujuan istri dinyatakan secara resmi dan diperiksa. Tanpa izin istri tertulis dan pernyataan lisan itu, syaratnya tidak lengkap.

  • Dan bila istri tidak rela, arsip memberi jalan lain yang lebih kuat daripada sekadar menolak: "poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • (2) Soal Nabi, Fatimah, dan istri-istri beliau. Yang arsip katakan tentang kasus Fatimah adalah ini: "Hadis dimaksud mempertegas prinsip monogami dalam pernikahan… Alasan yang diajukan Rasulullah adalah beliau tidak rela andaikan poligami itu akan menyusahkan dan menyakiti putri tercintanya Fatimah, yang berarti menyakiti perasaan Rasulullah SAW sebagai ayahnya." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Pertanyaan Anda — mengapa beliau tidak menerapkan ukuran yang sama pada istri-istrinya sendiri — belum saya temukan jawabannya dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Saya sudah mencari halaman tentang hikmah pernikahan Nabi, jumlah istri beliau, dan istri-istri Nabi, dan yang muncul hanya profil singkat (misalnya Khadijah sebagai "Ummahaatul Mukminin") tanpa pembahasan hikmah poligami beliau. Saya tidak akan menyusun jawabannya sendiri dari luar arsip.

  • Yang ada dalam arsip dan relevan dengan arah pertanyaan Anda: bahwa ukuran kemuliaan suami menurut Tarjih bukan jumlah istri, melainkan akhlak — "orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya" [HR at-Tirmiżī]. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • (3) Soal label "mubah" versus "makruh" — arsip tidak memakai label itu, dan ini perlu saya sampaikan apa adanya. Yang arsip nyatakan bukan "mubah" dan bukan "makruh", melainkan tiga hal:

  1. Bukan sunnah, bukan anjuran. "hadis-hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah atau yang dianjurkan." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
  2. Berlaku sebagai aturan darurat. "poligami dalam Islam sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan 'darurat' individual." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
  3. Prinsipnya monogami. "pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami… Apabila ada kekhawatiran tidak mampu berbuat adil ketika poligami, maka monogami lebih baik." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
  • Jadi menjawab langsung: arsip tidak menetapkan poligami sebagai "mubah yang longgar" sebagaimana yang Anda gambarkan, dan tidak pula memberinya label "makruh". Yang arsip lakukan adalah menggeser pertanyaannya: bukan "boleh atau tidak", tapi "perbuatan yang dianjurkan atau bukan" — dan jawabannya, bukan. Ini bukan label fikih, tetapi efek praktisnya searah dengan keberatan Anda.

  • (4) Soal rambut terlihat tanpa sengaja — tidak berdosa, dan tidak membatalkan shalat. Fatwa 06/2021 menyatakan syarat batalnya adalah kesengajaan: "apabila aurat yang seharusnya ditutupi ketika shalat dibiarkan terbuka secara sengaja, maka menjadi batal shalatnya." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti

  • Lalu kesimpulannya: "apabila seseorang ditengah shalatnya merasa auratnya tersingkap secara tidak sengaja, maka ia harus segera menutupinya kembali dan hal ini tidak merusak atau membatalkan shalatnya. Sedangkan apabila tersingkapnya aurat tersebut tidak diketahui oleh orang yang shalat hingga akhir shalat selesai, maka tidaklah batal." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti

  • Naskah itu juga menolak ukuran kuantitatif ("rambut menyembul sedikit") sebagai patokan: "jika batal atau tidaknya sebuah shalat disandarkan pada kriteria ukuran sebanyak apa aurat yang terlihat atau durasi berapa lama aurat itu tersingkap akan menjadi subjektif." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti

Dalil

  • Hadis pokok yang dipakai untuk soal ketidaksengajaan:

    رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

    "Dihapus (dosa) umatku karena salah, lupa dan karena dipaksa." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 17 1998 Barang Haram Dengan Label Halal

  • Dan dalam Fatwa 06/2021: "Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa." [H.R. Ibnu Majah, no. 2043]. Komentar naskahnya: "Dengan demikian, ketidaksengajaan menyebabkan tindakan seseorang tidak dapat dijatuhi hukum, termasuk di dalamnya ialah tidak sengaja terbuka aurat ketika shalat dan baru mengetahuinya setelah shalat berakhir." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti

  • QS an-Nisā' (4): 3 — syarat adil sebagai pintu, bukan pelengkap:

    فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

    "…Kemudian jika kamu khawatir tidak akan berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • QS an-Nisā' (4): 129 — yang oleh naskah disebut "ketidakmungkinan seorang suami berlaku adil", dan tetap diikuti larangan menelantarkan:

    فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

    "— karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Hadis larangan menyakiti istri yang dimadu (kasus Fatimah):

    يُؤْذِينِي مَا آذَاهَا

    "…menyakitinya berarti menyakitiku" [HR al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī dan Ibn Mājah] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • QS al-Baqarah (2): 286 / prinsip "tidak ada beban di luar kemampuan" yang menjadi latar hadis di atas — naskah Fatwa 06/2021 mengutipnya sebagai sandaran setelah pernyataan "tidaklah batal". (Redaksi ayatnya tidak termuat lengkap dalam bagian halaman yang berhasil saya baca, jadi saya tidak mengutipnya. Bila diperlukan, dapat diambil terpisah.)

Catatan

  • Yang tidak saya temukan, dan saya sebutkan agar tidak ditambal: (a) fatwa yang membahas hikmah poligami Nabi saw. atau mengapa beliau sendiri beristri banyak sementara melarang Ali berpoligami; (b) halaman yang secara eksplisit memberi label "mubah" atau "makruh" pada poligami; (c) rincian bagaimana Pengadilan Agama mengukur sisi abstrak keadilan. Ketiganya saya nyatakan belum terverifikasi, bukan tidak ada.

  • Yang perlu saya luruskan: Anda menyebut arsip membiarkan poligami "cuma syarat adil doang". Naskah yang saya baca memuat enam syarat berlapis dalam Fatwa 07/2013 — termasuk izin istri tertulis, pernyataan lisan istri di sidang, dan alasan yang dibenarkan undang-undang (istri tidak dapat menjalankan kewajiban, penyakit tak tersembuhkan, atau tidak menghasilkan keturunan). Juga bukan "gampang": "jarang ditemukan seorang laki-laki dapat melakukan keadilan dengan baik, jika ia mempunyai istri lebih dari satu orang." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

Kesimpulan

  • Pengadilan Agama bukan pengganti persetujuan istri; izin istri tertulis dan pernyataan lisan di sidang justru termasuk syarat, dan poligami dapat dicegah bila diduga menyusahkan istri pertama. Soal Fatimah, arsip menegaskan Nabi menolak Ali berpoligami karena tidak rela putrinya disakiti, tetapi arsip yang berhasil saya baca belum memuat pembahasan tentang poligami Nabi sendiri — dan saya tidak mengisinya. Soal hukum, arsip tidak memberi label "mubah" atau "makruh", melainkan menyatakan poligami bukan perbuatan yang dianjurkan, hanya berlaku untuk darurat sosial, dengan prinsip monogami, dan monogami dinyatakan lebih baik bila ada kekhawatiran tidak adil. Adapun rambut terlihat tanpa sengaja: tidak dihitung dosa dan tidak membatalkan shalat — yang membatalkan adalah membiarkannya terbuka dengan sengaja.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 03:37 WIB
btw hadis sebenanrya ga bilang "thdp istrinya" tpi keluarganya. btw emng manfaat perempuan pake hijab apa sih? diluar hal2 keagamaan ya,males bgt aku kalo pake unsur2 pahala2.btw kalo hal tadi cmn berlaku buat darirat sosial contihnya darurat sosial yg kyk gimna? yg balik kyk jaman dlu gitu? atau perempuan lebih byk dri laki2? kalo yg terjadi sebalik nya gimna hayo?knp cmn ada pemikiran laki2 bkal lebih sedikit dri pd perempuan?

Pertanyaan

Empat hal: (1) hadis "sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya" — bukan "terhadap istrinya"; (2) apa manfaat jilbab di luar urusan pahala; (3) contoh konkret "darurat sosial" yang membolehkan poligami, dan apa yang berlaku bila keadaannya terbalik; (4) mengapa yang dibayangkan hanya laki-laki lebih sedikit daripada perempuan.

Jawaban

  • (1) Anda benar, dan arsip memuat kedua redaksi itu. Yang Anda ingat adalah riwayat Ibnu Majah, dan itulah yang dikutip Fatwa 30/2015:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي [رواه ابن ماجة]

"Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya), dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku (istrinya)." — Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab

  • Kata dalam teks Arabnya memang أَهْل (keluarga), dan kata "(istrinya)" itu adalah tambahan penjelas dari naskah, bukan bagian hadis. Sementara Keputusan Tarjih ke-28 memakai redaksi at-Tirmiżī yang secara harfiah menyebut istri:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا [رواه الترمذي]

"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Jadi: redaksi "keluarga" itu benar ada, dan redaksi "istri" juga ada dalam riwayat lain. Yang tidak boleh dilakukan adalah menyempitkan أَهْل menjadi hanya "istri", karena hadisnya sendiri lebih luas daripada penjelas yang ditambahkan naskah.

  • (2) Manfaat jilbab di luar urusan pahala. Yang arsip sebutkan bukan daftar manfaat kesehatan atau estetika — soal itu tidak ada dalam naskah. Yang arsip sebutkan adalah fungsi sosial dan perlindungan, dan itu bisa dinilai tanpa berbicara pahala:

    • "Allah mewajibkan orang-orang muslimah untuk menutup auratnya agar kehormatannya terjaga dari pandangan yang menyakitkan, kata-kata yang menyengat, jiwa yang sakit dan niat jahat laki-laki yang tidak berakhlak." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

    • Fungsi penanda identitas — dan ini dari sabab nuzul (sebab turunnya ayat), bukan tafsir bebas: "supaya mudah dibedakan antara orang yang terhormat dan orang yang tidak terhormat, untuk menjaga diri dari gangguan laki-laki jahat yang sering mengganggu di pinggir jalan." Latar kejadiannya: "jika istri beliau dan para wanita muslimah keluar malam untuk suatu keperluan, sering diganggu oleh orang-orang laki-laki yang duduk dipinggir jalan." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

    • Naskah itu juga menegaskan bahwa ini bukan budaya Arab: "Kewajiban menutup aurat bukanlah merupakan adat kebiasaan atau tradisi Arab sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang."

  • Satu hal yang perlu saya sampaikan terus terang: manfaat-manfaat di atas tetap berpangkal pada satu asumsi — bahwa ada pihak yang mengganggu. Naskah tidak menjanjikan bahwa menutup aurat menghapus gangguan; yang dinyatakan adalah bahwa pakaian itu membuat perempuan "lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu" (QS al-Ahzab 59). Dan naskah yang sama menempatkan sumber gangguannya pada laki-laki, bukan pada perempuan — sejalan dengan an-Nur 30 yang memerintahkan laki-laki menahan pandangan lebih dahulu. Jadi kalau Anda menanyakan manfaat yang murni lepas dari beban itu, arsip tidak menyediakannya.

  • (3) Contoh "darurat sosial" — dan contohnya memang persis "seperti zaman dulu". Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga merinci kejadiannya:

    • "Surah An-Nisā' (4): 3 menghubungkan pengaturan poligami dengan ketidakadilan terhadap anak yatim… Pada waktu itu Islam baru saja mengalami kekalahan besar dalam Perang Uhud yang menelan korban 70 orang pria dewasa sebagai syuhada. Jumlah itu sangat besar untuk ukuran umat ketika itu yang jumlah kaum prianya hanya 700 orang."
    • "Dengan gugurnya 10 % pria Muslim itu maka banyak perempuan menjadi janda dan banyak anak menjadi yatim dalam keluarga-keluarga yang kehilangan penopang ekonominya. Dengan kata lain, di Madinah… terjadi booming janda dan anak yatim yang potensial menjadi terlantar."
  • Dan penegasan batasnya: "poligami dalam Islam sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan 'darurat' individual." Frasa terakhir itu penting: hasrat pribadi tidak termasuk darurat. — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • (3b) Bila keadaannya terbalik — perempuan jauh lebih banyak, atau perempuan yang berlebih. Di sini jawabannya tegas dan tidak simetris. Tanya Jawab Agama 4:

    • "Mengenai yang terakhir, yaitu poliandri, Allah SWT melarang kaum Muslimin melakukannya, sebagaimana firmanNya yang terdapat dalam surat an-Nisa' ayat 23 dan 24… 'Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami'." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
  • Jadi arsip tidak menyediakan jalan keluar setara untuk keadaan terbalik. Poligami dibolehkan bersyarat; poliandri diharamkan tanpa syarat. Ini asimetri yang nyata dalam arsip, dan saya tidak akan mengarang pembenaran atau penyeimbangnya.

  • (4) Soal "mengapa yang dibayangkan hanya laki-laki lebih sedikit". Yang saya temukan: arsip tidak memuat teori demografis umum tentang rasio laki-laki dan perempuan. Satu-satunya dasar faktual yang disebut adalah korban Perang Uhud — 70 dari 700 pria, dalam satu peristiwa, di satu tempat, pada tahun ke-4 H. Naskah tidak menjadikannya hukum permanen dan tidak menjadikannya alasan umum. Saya sudah menelusuri topik ini dan tidak menemukan pembahasan rasio penduduk sebagai dasar poligami.

  • Maka jawaban jujurnya atas pertanyaan Anda: arsip tidak punya jawaban untuk keadaan terbalik, karena arsip tidak membangun argumen demografis sama sekali — ia hanya merekonstruksi satu krisis sosial tertentu, lalu melarang poliandri secara mutlak.

Dalil

  • QS an-Nur (24): 30–31 — perintah menahan pandangan kepada laki-laki disebut lebih dahulu, lalu kepada perempuan:

    قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ۝ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

  • QS al-Ahzab (33): 59 — tujuan yang dinyatakan ayat:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    "…Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab

  • QS an-Nisā' (4): 24 — dasar larangan poliandri, sebagaimana dikutip naskah: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

  • QS an-Nisā' (4): 3 — pintu darurat, bukan pintu utama:

    فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

    "…Kemudian jika kamu khawatir tidak akan berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Hadis, redaksi "keluarga":

    خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ [رواه ابن ماجة] — Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab

Catatan

  • Yang belum saya temukan, dan saya sebutkan agar tidak ditambal: (a) pembahasan manfaat jilbab dari sisi kesehatan, ekonomi, atau estetika — tidak ada dalam bagian arsip yang saya baca; (b) pembahasan rasio demografis laki-laki–perempuan sebagai dasar hukum poligami; (c) tanggapan arsip terhadap skenario "perempuan lebih banyak daripada laki-laki". Ketiganya saya nyatakan belum terverifikasi, bukan tidak ada.

  • Yang juga perlu saya sampaikan: pertanyaan Anda tentang keadaan terbalik tidak dapat saya jawab dengan penalaran sendiri. Menyusun argumen "kalau begitu poliandri juga boleh dalam darurat" berarti berijtihad di luar arsip, dan itu bukan peran saya.

Kesimpulan

  • Hadis yang Anda sebut memang memakai kata "keluarga" (أَهْل) dalam riwayat Ibnu Majah, dan penambahan "(istrinya)" itu penjelas dari naskah; riwayat at-Tirmiżī yang dikutip Tarjih memakai kata "istri" (نِسَائِهِمْ), jadi keduanya ada dalam arsip. Manfaat jilbab yang arsip sebutkan di luar pahala adalah perlindungan dari gangguan dan penanda identitas terhormat — bukan manfaat kesehatan atau ekonomi, dan naskah meletakkan sumber gangguannya pada laki-laki, bukan pada perempuan. Darurat sosial yang dimaksud arsip adalah konkret: 70 dari 700 pria Muslim gugur di Uhud, memunculkan banyak janda dan anak yatim yang kehilangan penopang ekonomi; dan naskah menegaskan itu bukan situasi normal dan bukan "darurat" individual. Untuk keadaan terbalik, arsip tidak memberi jalan setara — poliandri diharamkan tanpa syarat, dan arsip tidak membangun argumen demografis apa pun, sehingga tidak ada jawaban yang bisa saya kutip.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 03:47 WIB
kok poliandri dilarang sih? karena perkara nasab? jaman skrng mah hal2 kyk gitu udh bukan hal yg mustahil lagi,semuanya bisa di cek karena udh saking maju nya teknologi. apakah jgn2 islam sendiri mengakui kalo suami itu adalah beban untuk istri nya😂😜🤭 sedangkan istri adalah sebuah anugrah untuk sang suami makanya masih boleh di poligamiin hahahah😏

Pertanyaan

(1) Mengapa poliandri dilarang — apakah karena soal nasab, dan bukankah teknologi sekarang bisa memastikan keturunan? (2) Apakah arsip membenarkan anggapan bahwa suami adalah "beban" bagi istri sedangkan istri adalah "anugerah" bagi suami — karena itu poligami dibolehkan?

Jawaban

  • (1) Arsip tidak menyebut nasab sebagai alasan larangan poliandri — dan saya tidak akan menambahkannya. Yang arsip sebutkan hanya nash, tanpa merinci 'illah (sebab hukumnya): "Mengenai yang terakhir, yaitu poliandri, Allah SWT melarang kaum Muslimin melakukannya, sebagaimana firmanNya yang terdapat dalam surat an-Nisa' ayat 23 dan 24" — yaitu "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami". — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

  • Jadi kalau Anda bertanya "karena nasab?", jawaban dari arsipnya: arsip tidak menyatakan itu. Halaman konsep poliandri pun hanya memuat definisi dan kutipan di atas, tanpa pembahasan sebab. — Poliandri

  • (1b) Soal teknologi — dan di sini ada temuan yang justru menjawab pertanyaan Anda. Dalam arsip, alasan zina tidak menetapkan nasab bukan karena keturunan tidak bisa diketahui, melainkan karena kaidah: "perzinaan itu tidak menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut… menurut kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama. Alasannya, nasab itu adalah kenikmatan yang dikurniakan oleh Allah. Dengan ditetapkannya nasab itu seorang ayah wajib menafkahi, mendidik, menjadi wali nikah, mewariskan dan lainnya. Oleh karena nasab itu adalah kenikmatan, maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

  • Artinya, penalaran arsip di titik ini bukan "kita tidak mampu membuktikan", sehingga kemajuan teknologi tidak menyentuh alasannya. Dasarnya adalah kaitan antara hak (nafkah, perwalian, waris) dan jalan yang halal — bukan kapasitas laboratorium.

  • Bukti pendukungnya ada di fatwa lain. Ketika arsip menentukan nasab, yang dipakai adalah patokan hukum, bukan pembuktian ilmiah: "jika anak tersebut lahir setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si laki-laki Muslim di atas… tempo kehamilan itu minimalnya adalah enam bulan menurut kesepakatan para ulama." Dan Fatwa 03/2017 menyelesaikan kasus serupa dengan merujuk KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974: "Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina

  • (2) Soal "suami beban, istri anugerah" — separuh kalimat Anda ada dasarnya di arsip, tetapi arahnya berkebalikan. Arsip memang memakai kata beban, dan yang dibebani adalah suami: "Al-Qiwāmah bukan berarti dominasi dan kekuasaan dari penanggung jawab, tetapi merupakan beban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Dan beban itu punya penyeimbang yang dinyatakan eksplisit: "Kewajiban suami memberi nafkah kepada istri sebagai perimbangan terhadap fungsi reproduksi perempuan… Nafkah suami terhadap istri salah satunya sebagai perimbangan terhadap fungsi reproduksi sejak haid, hamil, melahirkan hingga memberikan ASI." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Jadi dalam arsip, nafkah bukan "anugerah dari suami kepada istri", melainkan imbalan atas beban reproduksi istri. Keduanya sama-sama menanggung beban, hanya berbeda bentuk.

  • Soal "istri anugerah" — arsip menyebut anugerah secara dua arah, bukan satu arah. Doa yang dikutip: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami dari istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami)." Ditempatkan sebagai doa bersama orang beriman, laki-laki dan perempuan. — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Dan justru di halaman yang sama, kesimpulan Tanya Jawab Agama 4 membalik kesimpulan Anda: "Perkawinan yang baik, yang dalam perkawinan itu semua pihak… akan mendapat perlakuan yang adil… adalah apabila perkawinan itu terdiri dari seorang suami dan seorang istri (monogami)." Poligami baru disebut setelah itu, dan bersyarat. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

Dalil

  • QS an-Nisā' (4): 24 — dasar larangan, sebagaimana dikutip naskah:

    وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

    "…dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami…" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

  • QS an-Nisā' (4): 34 — dasar qiwāmah, yang oleh naskah ditafsirkan sebagai beban:

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    — dengan komentar naskah: fungsi-fungsinya adalah ḥimāyah (membela), ri'āyah (melindungi), wilāyah (mengampu), kifāyah (mencukupi), dan "bukan berarti dominasi dan kekuasaan". — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • QS al-Baqarah (2): 187 — kesalingan, bukan pemberian satu arah:

    هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

    "Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Hadis pokok penentu nasab, yang oleh naskah dijadikan sandaran:

    الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

    "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)" [HR al-Bukhārī dan Muslim]. Komentar naskah: "hanya anak yang lahir dari perkawinan sah saja yang dinasabkan kepada ayahnya." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

  • Hadis tentang ukuran kemuliaan, bukan jumlah istri:

    خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ

    "Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya" [HR Ibnu Mājah]. — Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab

Catatan

  • Yang tidak saya temukan, dan saya sebutkan agar tidak ditambal: (a) halaman yang menyatakan nasab sebagai 'illah larangan poliandri; (b) pembahasan tes DNA atau alat bukti ilmiah untuk menetapkan nasab; (c) pengecualian apa pun terhadap larangan poliandri — sejauh yang berhasil saya telusuri, larangannya disebut mutlak tanpa prosedur syarat seperti pada poligami. Ketiganya saya nyatakan belum terverifikasi.

  • Satu asimetri yang diakui arsip sendiri, dan ini relevan dengan keberatan Anda: "dalam menetapkan kewajiban istri al-Quran tidak menyebutkan secara rinci tetapi menyebutkannya secara garis besar… Apabila dikaitkan dengan hadis Rasulullah, 'Seorang perempuan bertanggung jawab atas rumah tangga (suaminya)', maka hal-hal tersebut dalam kewajiban suami juga menjadi kewajiban istri." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga. Jadi arsip mencatat bahwa rincian ada pada sisi suami, lalu menariknya menjadi kewajiban bersama; ia tidak menyusun daftar rinci tersendiri untuk istri.

  • Yang perlu saya luruskan soal "islam tukang kawin": dalam arsip, jumlah istri bukan ukuran keutamaan, melainkan objek pembatasan. Naskah menyebut praktik jahiliah "pernikahan dengan banyak istri tanpa batas", lalu: "Islam hadir dengan membatasi poligami bagi yang mampu berbuat adil dan hasanah terhadap para istri." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Dan soal "suami hanya 11–12 seperti ayah": daftar kewajiban suami dalam Bab III tidak berhenti pada nafkah — termasuk "Mendukung pengembangan potensi dan aktualisasi diri sebagai hamba dan khalifah Allah untuk beramal salih", "Menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan dalam keluarga", dan "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

Kesimpulan

  • Larangan poliandri dalam arsip bersandar pada nash "wanita yang bersuami" yang diharamkan, tanpa menyebut nasab sebagai sebabnya — jadi alasan nasab yang Anda tanyakan tidak berasal dari arsip ini. Soal teknologi: penalaran arsip tentang nasab tidak berpangkal pada ketidakmampuan membuktikan, melainkan pada kaitan antara hak-hak yang timbul dari nasab dan keharusan jalan yang halal; dan dalam praktiknya arsip memakai patokan hukum (akad yang sah, tempo kehamilan enam bulan, KHI) alih-alih pembuktian laboratoris. Soal "beban dan anugerah": arsip memang menyebut qiwāmah sebagai beban — tetapi beban itu ditanggung suami, diseimbangkan dengan beban reproduksi istri, dan "anugerah" dalam arsip disebut untuk istri dan suami sekaligus. Kesimpulan pertama arsip tentang bentuk perkawinan terbaik adalah monogami, bukan poligami.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 03:53 WIB
halah alesan eror segala

Pertanyaan

(1) Kalau bukan karena nasab, lalu poliandri dilarang karena apa? (2) Benarkah di surga imbalan bagi laki-laki adalah bidadari sebagai pemuas nafsu, dan apakah perempuan mendapat padanannya?

Jawaban

  • (1) Arsip tidak menyebut alasan larangan poliandri — dan ini yang paling jujur bisa saya sampaikan. Naskahnya hanya menautkan larangan itu pada nash, tanpa merinci 'illah (sebab hukum):

"Mengenai yang terakhir, yaitu poliandri, Allah SWT melarang kaum Muslimin melakukannya, sebagaimana firmanNya yang terdapat dalam surat an-Nisa' ayat 23 dan 24." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

  • Tetapi ada satu keterangan dalam arsip yang menyorot dasarnya, dan itu bukan nasab melainkan status ikatan. Fatwa 06/2004: "Seperti seorang laki-laki dengan istri orang lain. Selama perempuan itu terikat dengan suaminya (tidak bercerai), maka selama itu pula perempuan itu tidak boleh kawin dengan laki-laki lain. Jika mereka telah bercerai dan habis iddahnya, perempuan itu boleh…" — Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu

  • Jadi yang ditekankan arsip adalah ikatan pernikahan yang sedang berjalan, bukan keturunan. Fatwa 08/2012 menambahkan bahwa larangan sejenis bersifat melekat pada orangnya, bukan pada waktu atau keadaan: "Dalam ayat ini larangan itu berkaitan dengan hubungan individu dengan individu yang lain, tidak berkaitan dengan waktu atau keadaan." — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya

  • Soal teknologi, jawabannya ada di halaman lain dan arahnya berbeda dari dugaan. Penetapan nasab dalam arsip tidak berpangkal pada kemampuan membuktikan: "nasab itu adalah kenikmatan yang dikurniakan oleh Allah… Oleh karena nasab itu adalah kenikmatan, maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

  • Dan dalam praktiknya arsip memakai patokan hukum, bukan uji laboratorium: "jika anak tersebut lahir setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si laki-laki Muslim di atas… tempo kehamilan itu minimalnya adalah enam bulan menurut kesepakatan para ulama." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

  • (2) Soal bidadari — ya, arsip menyebutnya, tetapi tidak dengan rumusan "pemuas nafsu". Yang tertulis: "Di dalam surga bidadari yang bermata jeli, yang kesemuanya menggambarkan akan kesenangan yang dialami oleh penduduk surga, termasuk mendapat jodoh-jodohnya." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Alam Kubur Dan Akherat

  • Dan arsip menutup pintu pembayangan lebih jauh: "Surga termasuk alam gaib, tidak diketahui hakikatnya oleh manusia. Hanyalah Allah saja yang mengetahui… Bentuk kenikmatan itu tidak dibandingkan dengan kenikmatan duniawi." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga

  • (2b) Apakah perempuan mendapat jodoh? Ya — dan arsip menyatakannya dengan kata yang sama untuk keduanya. QS Yasin 55–56 menyebut penghuni surga "dan isteri-isteri mereka", lalu naskah berkomentar: "karena dalam bahasa Arab, ungkapan untuk laki-laki dapat juga untuk wanita, maka berarti juga mereka (para wanita) dan suami-suami mereka. Dalam bahasa Arab, baik suami atau isteri disebut juga 'zaujun', jama'nya 'azwaaj'… Wanita yang salihat akan di surga dengan jodohnya yang salih dan orang-orang yang salih akan berada di surga dengan isterinya yang salihat." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Alam Kubur Dan Akherat

  • Juga bagi yang belum pernah menikah: "Termasuk dalam pengertian itu adalah orang-orang yang di dunia masih perawan atau bujang, kalau amalnya salih akan berada di surga dengan jodohnya." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Alam Kubur Dan Akherat

  • Dan doa jenazah memuat permohonan untuk kedua arah: "gantilah tempat tinggalnya dengan yang lebih baik… dan keluarga yang lebih baik dari keluarga yang ditinggalkannya di dunia, dan pasangan yang lebih baik dari pasangan yang ditinggalkannya di dunia" [HR Muslim] — dengan komentar naskah: "Termasuk dalam pengertian keluarga ialah suami yang lebih baik dari suami yang ditinggalkannya." Doa ini dibaca untuk mayit laki-laki maupun perempuan. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 2 Alam Kubur Dan Akhirat

  • Satu hal yang saya temukan dan tidak akan saya sembunyikan: memang ada bilangan yang tidak simetris. Keputusan Tarjih terbaru memuat hadis keistimewaan orang mati syahid, dan salah satunya: "(5) dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari" (H.R. at-Tirmidzi; al-Albani menyatakan sahih dalam Sahih Sunan Ibnu Majah). Keistimewaan ini disebut khusus untuk syahid, dan arsip tidak menyebut padanan bilangan bagi perempuan yang mati syahid. — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah

Dalil

  • QS an-Nisā' (4): 24 — dasar yang dikutip naskah:

    وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ

    "…dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami…" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

  • QS Yāsīn (36): 55–56 — jodoh disebut untuk penghuni surga, dengan kata yang mencakup kedua jenis:

    إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ ۝ هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ

    "Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan pasangan-pasangan mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 2 Alam Kubur Dan Akhirat, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Alam Kubur Dan Akherat

  • QS at-Taubah (9): 72 — surga untuk mu'minīn dan mu'mināt:

    وَعَدَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

    "Allah menjadikan kepada orang-orang yang Mukmin lelaki dan perempuan akan mendapat surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai…" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makhluk Dan Surga

  • Hadis keutamaan merawat anak perempuan — sebagai penyeimbang gambaran arsip tentang kemuliaan perempuan:

    مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ [رواه مسلم]

    "Barangsiapa yang merawat dua anak perempuan hingga mereka memasuki usia balig, maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku" [HR Muslim]. — Fatwa 27 2018 Mengapa Wanita Banyak Menghuni Neraka

  • Hadis syahid (terjemahan; teks Arabnya pada halaman tampil tidak terbaca utuh sehingga tidak saya rekonstruksi): "bagi orang yang mati syahid ada enam keistimewaan… (5) dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari…" (H.R. at-Tirmidzi). — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah

Catatan

  • Yang tidak saya temukan, dan saya sebutkan agar tidak ditambal: (a) pernyataan arsip bahwa nasab adalah 'illah larangan poliandri — tidak ada; (b) halaman yang membahas tes DNA atau alat bukti ilmiah untuk nasab — tidak ada dalam bagian yang saya baca; (c) padanan "bidadara" atau bilangan tertentu bagi perempuan di surga — tidak ada; (d) pembahasan mengapa keistimewaan syahid dirumuskan dengan bilangan bidadari sementara perempuan tidak. Semua ini saya nyatakan belum terverifikasi, bukan tidak ada.

  • Yang perlu saya luruskan soal "pemuas nafsu": kata dan kerangka itu tidak berasal dari arsip. Naskah memakai kata "kesenangan", "kenikmatan jasmani dan rohani", dan menegaskan bentuknya "tidak dibandingkan dengan kenikmatan duniawi". Menambahkan rumusan "pemuas nafsu" berarti memasukkan sesuatu yang tidak tertulis.

  • Dan yang juga perlu disebut: Tanya Jawab Agama 3 justru menilai bermasalah riwayat yang populer tentang "tiap orang di surga mendapat dua isteri": "hanya sayang keterangan-keterangan yang termuat dalam Hadits itu tidak shahih." Naskah itu juga menegaskan: "ketentuan masalah thalag atau beristeri lebih dari satu atau bersuami berkali-kali, ketentuannya hanya berlaku di dunia yang sulit untuk dikiaskan ke kehidupan di akhirat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist

  • Asimetri yang saya akui dan tidak saya ratakan: arsip menyebut bilangan bidadari bagi syahid, tidak menyebut padanannya bagi perempuan, dan tidak menjelaskan mengapa. Saya tidak akan mengarang penjelasannya. Yang bisa saya tunjukkan hanyalah bahwa arsip juga menyatakan perempuan salihah berjodohkan lelaki salih, bahwa kata zauj mencakup keduanya, dan bahwa pembicaraan soal jumlah pasangan di surga dipandang sulit dikiaskan dari kehidupan dunia.

Kesimpulan

  • Larangan poliandri dalam arsip bersandar pada nash "wanita yang bersuami" tanpa menyebut nasab sebagai sebabnya; keterangan yang ada justru menekankan ikatan pernikahan yang masih berjalan — "selama perempuan itu terikat dengan suaminya… tidak boleh kawin dengan laki-laki lain" — dan larangan itu melekat pada hubungan antara orang, bukan pada waktu atau keadaan. Soal teknologi: penalaran nasab dalam arsip tidak berpangkal pada ketidakmampuan membuktikan, melainkan pada prinsip bahwa nasab adalah kurnia Allah yang tidak boleh diraih dengan jalan yang diharamkan, dan dalam praktiknya arsip memakai patokan akad serta tempo kehamilan. Soal surga: arsip menyebut bidadari sebagai gambaran kesenangan, menegaskan bahwa bentuk kenikmatan surga tidak diketahui hakikatnya dan tidak dibandingkan dengan kenikmatan duniawi, serta menyatakan perempuan salihah berjodohkan lelaki salih dengan kata zauj yang mencakup keduanya. Yang tidak simetris — bilangan bidadari bagi syahid tanpa padanan bagi perempuan — memang ada dalam arsip, dan arsip tidak menjelaskan mengapa.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.