ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan draft khutbah Jumat tentang Puasa Ramadhan.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:33 WIB
Buatkan draft khutbah Jumat tentang Puasa Ramadhan.

KHUTBAH JUMAT

"Ramadhan: Bulan Tarbiyah Menuju Takwa"


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ. أَمَّا بَعْدُ.

Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah,

Alhamdulillah, kita masih diberi kesempatan menghirup udara iman dan menapaki hari-hari yang Allah karuniakan. Shalawat serta salam senantiasa kita haturkan kepada Nabi Muhammad saw., keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga hari kiamat.

Berbicara tentang Ramadhan, kita tidak sedang berbicara tentang sebulan menahan lapar dan dahaga semata. Kita sedang berbicara tentang sebuah madrasah yang Allah dirikan setiap tahun untuk mendidik ulang jiwa kita. Sekolah itu bernama puasa, dan ijazah yang dijanjikan bukan gelar dunia, melainkan derajat takwa.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

"Hai orang-orang yang beriman, kamu diwajibkan berpuasa sebagaimana orang-orang yang sebelummu juga diwajibkan, agar kamu berbakti." (QS al-Baqarah: 183) — Kitab Shiyam Bagian 01 Muqaddimah

Perhatikanlah, saudaraku. Tujuan puasa dinyatakan dengan satu kata: taqwa. Bukan sekadar kesehatan, bukan sekadar solidaritas sosial — meski keduanya terbit dari puasa — melainkan taqwa. Inilah yang membuat puasa Ramadhan menjadi ibadah yang wajib bagi setiap orang beriman yang memenuhi syaratnya. Himpunan Putusan Tarjih Jilid 1 Kitab Shiyam merumuskan kewajiban ini secara tegas: apabila telah datang bulan Ramadhan, "maka puasalah dengan ikhlas niatmu karena Tuhan Allah swt. belaka, dan berniatlah puasa sebelum fajar" (Hpt Jilid 1 Kitab Shiyam).

Ramadhan adalah bulan yang terbilang. Allah menegaskan:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ

"Bulan Ramadlan ialah waktu diturunkan Al-Quran yang memberi petunjuk kepada orang banyak." (QS al-Baqarah: 185) — Kitab Shiyam Bagian 01 Muqaddimah

Karena itu, Ramadhan bukanlah bulan yang menghijrahkan kita menjauh dari Al-Qur'an, melainkan bulan yang mendekatkan kita kepada-Nya. Kitab Shiyam menuntun kita: "Bila sudah masuk bulan Ramadlan, maka perbanyaklah sedekah dan menderas Al-Qur'an" (Kitab Shiyam Bagian 05 Sahur Buka Amal Utama). Di bulan ini pula berdiri tegak shalat malam sebelas raka'at, dengan janji yang terang sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang berjaga (melakukan ibadah) pada malam Ramadlan karena iman dan mengharap pahala, ia akan diampuni dosanya yang telah lalu." (HR Bukhari dan Muslim) — Kitab Shiyam Bagian 05 Sahur Buka Amal Utama

Hadirin yang dirahmati Allah,

Ramadhan tidak kaatria kalau hanya diisi dengan lapar tanpa kejujuran, atau tarawih tanpa akhlak yang terbangun. Nabi saw. memperingatkan dengan keras:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلّٰهِ حَاجَةٌ فِيْ اَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

"Barangsiapa tidak suka menghentikan perkataan dan perbuatan dusta dan menjauhi perbuatan pandir, maka bagi Allah tiada gunanya ia meninggalkan makan dan minum." (HR Jama'ah Ahli Hadits) — Kitab Shiyam Bagian 04 Qadla Fidyah

Dari hadis ini kita belajar satu hal yang sering kita lupakan: puasa itu punya dua sisi. Sisi jasmani — menahan makan, minum, dan berbaur kepada istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dan sisi ruhani-akhlaki — menahan lisan dari dusta, menahan diri dari pertengkaran. Kitab Shiyam merumuskannya dengan indah: "Bila kamu diajak berbantah, maka katakanlah: 'Saya sedang berpuasa!'" (Kitab Shiyam Bagian 04 Qadla Fidyah). Sedemikian rupa, sehingga kata-kata pertama yang pantas kita ucapkan adalah pengingat bagi diri sendiri, bukan tuduhan bagi orang lain.

Saudaraku, mari kita jadikan Ramadhan tahun ini sebagai bulan memperbaiki hubungan yang selama ini retak, bulan meminta maaf kepada orang tua, bulan menyapa tetangga yang jarang bersua, dan bulan menahan jempol kita dari umpatan di media sosial. Karena sesungguhnya, menahan jempol di bulan Ramadhan adalah bagian dari puasa itu sendiri.

Hadirin sidang Jumat rahimakumullah,

Islam tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Allah berfirman:

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Tuhan Allah menghendaki keringanan padamu dan tidak menghendaki kesukaran padamu." (QS al-Baqarah: 185) — Kitab Shiyam Bagian 01 Muqaddimah

Karena itu, di tengah kewajiban puasa, ada rukhshah (keringanan) bagi yang sakit, yang dalam perjalanan, perempuan haid, serta yang lemah karena usia atau sakit yang tak berharap sembuh. Sakit dan safar mengganti puasa dengan qadla di hari lain; sedangkan yang berat menjalankannya menunaikan fidyah, memberi makan orang miskin. Majelis Tarjih menegaskan bahwa fidyah itu satu mudd atau sekitar 0,6 kg bahan makanan pokok, dan boleh pula dibayarkan dengan makanan siap saji atau dengan uang yang sepadan bila lebih membawa kemaslahatan bagi penerimanya (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya).

Dan bagi yang sakit setelah Ramadhan terlewati, jangan berputus asa. Fatwa Tarjih menegaskan bahwa hutang puasa tetap wajib diqadla; kelalaian menundanya patut disesali dan diiringi istigfar, namun kewajiban itu tidak gugur (Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan).

Perlu pula kami ingatkan, Muhammadiyah telah menetapkan acuan penanggalan melalui Tanfidz Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 86/KEP/I.0/B/2025 tentang Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal. Dengan ketetapan itu, penentuan awal Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha kita pegang pada satu kalender global, sehingga umat Islam dapat beribadah dalam satu tanggal (Tanfidz Khgt 2025). Mari kita sambut Ramadhan dengan ilmu, bukan dengan praduga; dengan ketenangan, bukan dengan perdebatan.

Saudaraku, sebelum khatib menutup khutbah pertama ini, izinkan saya mengajak satu hal yang sederhana namun sering terlewat: sahur. Nabi saw. bersabda:

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً

"Makan sahurlah kamu, karena dalam sahur itu berkah." (HR Jama'ah) — Kitab Shiyam Bagian 05 Sahur Buka Amal Utama

Betapa banyak kita sahur, tetapi hati kita kosong dari niat; dan berbuka, tetapi lisan kita penuh keluhan. Padahal Rasulullah saw. mengajarkan doa yang meneduhkan: ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ — "Semoga haus lenyap, urat-urat segar, dan tetap berpahala, insya Allah." (Kitab Shiyam Bagian 05 Sahur Buka Amal Utama).

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

(Khatib duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ الصِّيَامَ مَدْرَسَةً لِلنَّفْسِ وَجُنَّةً مِنَ النَّارِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.

Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah,

Ketahuilah, Ramadhan tidak menghitung berapa hari kita berpuasa, tetapi ia menghitung berapa banyak kita berubah. Maka di penghujung khutbah ini, marilah kita tetapkan tiga tekad.

Pertama, jadikan Ramadhan ini bulan memperbaiki shalat. Bukti kita menghidupkan bulan Ramadhan adalah bersamanya kita menghidupkan shalat-shalat kita, termasuk shalat malam.

Kedua, jadikan Ramadhan ini bulan menjaga lisan dan jari. Apa yang kita ucapkan dan kita tulis di jagat maya ikut menentukan nilai puasa kita, sebagaimana peringatan Nabi saw. tentang قَوْلَ الزُّوْرِ — perkataan dusta (Kitab Shiyam Bagian 04 Qadla Fidyah).

Ketiga, jadikan Ramadhan ini bulan berbagi. Sedekah di bulan Ramadhan memiliki keutamaan tersendiri. Karena itu, sisihkanlah sebagian rezeki kita untuk mereka yang berbuka dalam kesulitan, dan tunaikanlah zakat, infak, serta fidyah dengan cara yang benar dan penuh ketenangan.

Marilah kita menutup khutbah ini dengan doa, semoga Allah menerima puasa kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan menjadikan Ramadhan ini sebagai titik balik menuju hidup yang lebih bertakwa.

اَللّٰهُمَّ بَلِّغْنَا رَمَضَانَ، وَأَعِنَّا عَلَى صِيَامِهِ وَقِيَامِهِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا. اَللّٰهُمَّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ فِيْ قُلُوْبِنَا نُوْرًا، وَفِيْ صُدُوْرِنَا شِفَاءً وَهُدًى لِلنَّاسِ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَاحْفَظْ بِلَادَنَا وَبِلَادَ الْمُسْلِمِيْنَ بِالْأَمْنِ وَالسَّلَامِ وَالْعَافِيَةِ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ. إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.


Sumber rujukan naskah khutbah ini

Catatan

  • Naskah khutbah ini disusun dari naskah khazanah tarjih yang berhasil ditelusuri, dengan kutipan ayat dan hadis disalin sebagaimana tertulis pada halaman sumber. Beberapa keterangan tambahan di luar kutipan (misalnya susunan doa penutup dan ajakan kontekstual) adalah rangkaian naskah khutbah, bukan bunyi putusan Tarjih.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; kekeliruan sepenuhnya keterbatasan penyusun.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:34 WIB
gimana cara kita menyikapi penolakan pembangunan gereja di lingkungan kita? bukannya kita gaboleh ganggu ya ada agama lain ibadah?

Pertanyaan

Bagaimana sikap seorang Muslim terhadap penolakan pembangunan gereja di lingkungannya, padahal — sebagaimana ditanyakan — kita tidak boleh mengganggu ibadah pemeluk agama lain?

Perlu saya sampaikan lebih dahulu: arsip khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri tidak memuat fatwa khusus tentang penolakan pendirian rumah ibadah non-Muslim atau tentang prosedur izin gereja. Karena itu saya tidak akan mengarang putusan yang tidak ada. Yang dapat saya sajikan adalah prinsip-prinsip Tarjih yang benar-benar tertulis pada halaman-halaman yang berkaitan, dan atas dasar itulah pertanyaan Anda dapat dipertimbangkan.


Jawaban

  • Pertama, keberatan Anda pada dasarnya sejalan dengan prinsip yang ditegaskan Tarjih. Fatwa Tarjih tahun 2004 merumuskan perlindungan timbal balik dalam beribadah dengan redaksi yang sangat tegas:

    "Negara Indonesia adalah negara yang berasaskan Pancasila, dimana setiap orang dilindungi oleh negara dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, termasuk melindungi kaum muslimin untuk menghindar dari perbuatan yang dilarang agamanya. Penganut agama lain harus menghormati hal tersebut, sebagaimana kaum muslimin harus pula melindungi mereka beribadat menurut agamanya masing-masing. Jika ada orang yang tidak berbuat demikian berarti telah melanggar asas negara yang telah disepakati bersama itu."
    — Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim (2004)

  • Kedua, toleransi yang dimaksud bukan mencampuradukkan akidah. Fatwa yang sama menjelaskan makna toleransi secara tepat: seluruh bangsa "sama" dalam membangun kedamaian dan kerukunan, tetapi "berbeda dalam masalah aqidah, ibadat, dan bentuk-bentuk larangan yang terdapat dalam agama mereka masing-masing, mereka harus saling hormat menghormati." Artinya, menghormati hak beribadah orang lain tidak sama dengan menyetujui atau mengikuti peribadatannya.

  • Ketiga, ada batas yang perlu dijaga. Fatwa Tarjih tahun 2015 menyatakan:

    "kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah."
    — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim (2015, disidangkan 7 Maret 2014)

Karena itu, dalam fatwa yang sama dinyatakan bahwa umat Islam tidak dibenarkan menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain, karena itu tergolong menolong kepada "kejelekan dan dosa" (QS al-Ma'idah [5]: 2) — sementara menerima pemberian non-Muslim yang murni, tidak mengikat, dan halalnya adalah mubah.

Jadi garisnya jelas: tidak menolong secara positif dalam peribadatan agama lain, tetapi juga tidak mengganggu pelaksanaannya.

  • Keempat, soal izin bangunan adalah ranah hukum negara, bukan ranah fatwa halal-haram. Pola penalaran ini terlihat pada Fatwa Tarjih tahun 2014 tentang masjid yang belum berizin di lahan hijau. Di sana Majelis menegaskan bahwa masalahnya bukan keabsahan ibadah — salat di tempat itu tetap sah — melainkan pelanggaran aturan tata ruang; dan penyelesaiannya:

    "Adapun penyelesaian untuk kasus ini adalah dengan melakukan musyawarah antara pengurus masjid dan pemerintah kota untuk mendapatkan solusi terbaik…"
    — Fatwa 14 2014 Hukum Salat Di Masjid Belum Imb Di Lahan Hijau (2014, disidangkan 27 Desember 2013)

Prinsip ini berlaku simetris: keberatan atas sebuah pendirian bangunan ibadah — siapa pun pemiliknya — disalurkan melalui jalur perizinan, aturan tata ruang, dan musyawarah, bukan melalui tekanan massa atau perusakan.

  • Kelima, jika timbul perselisihan antarwarga, adab bertetangga yang dituntunkan Tarjih adalah musyawarah dan tidak menyakiti tetangga. Dalam fatwa tentang pohon yang menjulur ke pekarangan tetangga, langkah yang dianjurkan: bila tidak rela, "hendaklah saudara memusyawarahkan agar dapat diselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak, apabila perlu dapat dikomunikasikan juga dengan Ketua RT atau RW setempat" — dengan dasar larangan mengganggu tetangga (HR al-Bukhari) dan sabda Nabi saw. bahwa Jibril terus berwasiat tentang tetangga ([HR Muttafaq 'Alaih]) — Fatwa 34 2013 Pohon Menjulur Ke Tetangga (2013).

Dalil

  • Kebebasan beragama sebagai prinsip, bukan konsesi. Keputusan Tarjih Ke-29 (Fikih Kebencanaan) merumuskan:

    "Dalam al-Quran juga dinyatakan, 'lā Ikrāh fid-dīn' (tidak ada paksaan dalam agama). Ini adalah pernyataan paling eksplisit tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, sekaligus larangan memaksakan kehendak keyakinan agama terhadap orang lain. Bahkan Nabi sekalipun tidak berhak memaksa orang lain untuk mengikuti agamanya."
    — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana

Dengan QS al-Kahfi (18): 29:

وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَاءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاءَ فَلْيَكْفُرْ

"Katakanlah: 'Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir'."

  • Berbuat baik dan adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi kita. Dikutip dalam Fatwa Tarjih tahun 2020:

    لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

    "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS al-Mumtahanah [60]: 8) — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan (2020)

  • Larangan mencaci agama lain. Fikih Muhammadiyah merumuskan bahwa "Islam tidak mengizinkan ummat Islam memburuk-burukkan agama yang dianut orang lain," dengan dasar QS al-An'am (6): 108:

    وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

    "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nanti mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Larangan mengganggu tetangga. Rasulullah saw.:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ

    "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyakiti tetangganya." [HR al-Bukhari] — Fatwa 34 2013 Pohon Menjulur Ke Tetangga


Catatan

  • Fatwa Tarjih tentang penolakan pendirian rumah ibadah agama lain secara spesifik belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya, dan tidak mengisi kekosongan itu dengan pendapat di luar khazanah tarjih. Yang disajikan di atas adalah prinsip-prinsip yang memang tertulis pada halaman-halaman terkait.

  • Perlu dibedakan secara tegas: (a) apa yang tertulis dalam putusan; (b) penjelasan pada halaman konsep; dan (c) rangkuman yang saya susun. Prinsip "tidak menolong peribadatan agama lain, tetapi tidak mengganggunya" berasal dari Fatwa 24/2015 dan Fatwa 30/2004. Sedangkan penerapannya pada kasus sebuah gereja di lingkungan Anda adalah penalaran yang saya hubungkan dari prinsip-prinsip itu, bukan bunyi fatwa.

  • Untuk kasus konkret di lingkungan Anda — yang menyangkut warga, perizinan, dan ketertiban — langkah yang tepat adalah musyawarah bersama tokoh masyarakat dan Forum Kerukunan Umat Beragama setempat, serta konsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajid Muhammadiyah di tingkat wilayah/daerah. Saya bukan mufti dan tidak memberi ketetapan hukum untuk kasus riil.


Kesimpulan


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; kekeliruan sepenuhnya keterbatasan penyusun.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:38 WIB
kalo bikin acara keagamaan ngehalangin jalan sampe nutup jalan gimana pendapat kamu?

Pertanyaan

Bagaimana sikap terhadap acara keagamaan yang menghalangi jalan hingga menutup jalan — apakah dibolehkan?

Perlu saya sampaikan lebih dahulu: arsip khazanah tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus membahas penutupan jalan untuk acara keagamaan. Karena itu saya tidak akan mengarang putusan yang tidak ada. Yang tersedia adalah prinsip-prinsip yang tertulis jelas pada beberapa naskah, dan justru cukup tegas untuk menjawab persoalan ini. Perlu juga saya tegaskan: saya bukan mufti, jadi yang saya sampaikan bukan "pendapat saya", melainkan apa yang tertulis di arsip.


Jawaban

  • Acara keagamaan berupa syiar — bukan ibadah mahdhah — pada asalnya mubah. Fatwa Tarjih tahun 2009 menegaskan bahwa lomba takbir keliling "tidak mengapa diadakan", dengan catatan: "Kegiatan lomba takbir ini tidak dikategorikan sebagai rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul Fitri atau Idul Adha. Tapi lebih kepada kategori syiar agama Islam." — Fatwa 29 Lomba Takbiran (disidangkan 14 Agustus 2009).

  • Tetapi kebolehannya dibatasi secara eksplisit oleh hak pengguna jalan. Masih dalam fatwa yang sama, Majelis menuliskan syaratnya dengan sangat konkret — inilah nash arsip yang paling dekat dengan pertanyaan Anda:

    "Jangan sampai kegiatan ini malah mengganggu perjalanan orang-orang yang sedang lewat di jalan yang digunakan route takbir keliling, membuat gaduh karena diiringi bunyi-bunyian yang mengganggu kedamaian dan ketenangan, perlu diperhatikan juga ketepatan pengucapan lafal takbir, hingga memakai kostum yang sopan sesuai dengan ajaran Islam."

Dan penyelenggara serta peserta "tetap harus menjaga norma-norma ajaran Islam, di antaranya mengetahui dan melaksanakan adab berjalan dalam Islam" — Fatwa 29 Lomba Takbiran (2009).

  • Jauh sebelum itu, prinsipnya sudah dinyatakan. Fatwa tahun 1998 menegaskan bahwa takbir keliling "tidaklah diperintahkan, itu hanya suatu budaya yang mungkin hanya dikenal di Indonesia, sebagai suatu cara untuk syi'ar Islam. Oleh karena itu pelaksanaannya sudah barang tentu tidak boleh bertentangan dengan kebesaran takbir itu sendiri, umpamanya sambil merusak barang-barang atau bangunan yang dilewati atau dilakukan dengan senda gurau jauh dari kehidmatan." — Fatwa 65 1998 Takbir Keliling Hari Raya (1998).

  • Jadi pada 2009 posisinya diperjelas: dari larangan "merusak barang yang dilewati" (1998) menjadi larangan eksplisit "mengganggu perjalanan orang yang lewat di jalan" (2009). Ini perluasan yang nyata, bukan pengulangan.

  • Prinsip umum yang menaunginya: tidak boleh menimbulkan madarat kepada orang lain. Dalam fatwa tentang pohon yang menjulur ke pekarangan tetangga, Majelis mengutip hadis Samurah bin Jundub, di mana Nabi saw. bersabda kepada orang yang menolak menyelesaikan:

    أَنْتَ مُضَارٌّ
    "Engkau adalah orang yang menimbulkan madlarat (kesusahan)." [HR Abu Dawud]

Lalu Rasulullah saw. berkata kepada orang Anshar: "Pergi dan cabutlah pohon kurmanya!" — Fatwa 34 2013 Pohon Menjulur Ke Tetangga (disidangkan 25 Oktober 2013).

  • Syiar tidak boleh dibenarkan dengan alasan "demi Islam" bila praktiknya mengganggu. Fatwa tahun 2016 menegaskan:

    "Kegiatan lain seperti membaca al-Qur'an sambil menunggu waktu shalat, atau mengingatkan orang waktu imsak… merupakan salah satu bentuk syiar yang hendaknya dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak sampai mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk mereka yang bukan beragama Islam, karena salah satu sifat ajaran Islam adalah rahmatan lil 'alamin. Oleh karena itu jangan sampai niat untuk syiar Islam, namun justru dalam praktiknya dapat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat."
    — Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid (disidangkan 2 September 2016)

  • Soal izin dan ketertiban jalan adalah ranah aturan negara, bukan ranah fatwa halal-haram. Polanya terlihat pada fatwa tentang masjid yang berdiri di lahan hijau tanpa izin. Majelis menegaskan bahwa hal itu tidak memengaruhi keabsahan ibadah — "tidak mempengaruhi sah tidaknya shalat" — tetapi:

    "dalam rangka mencegah kemadharatan, seperti pelanggaran terhadap aturan undang-undang yang berkaitan dengan penataan ruang, kemungkinan terjadinya konflik, penggusuran masjid, dan lain lain, maka dari itu pihak pengurus pembangunan masjid hendaknya memperhatikan peraturan pemerintah kota…"
    "Adapun penyelesaian untuk kasus ini adalah dengan melakukan musyawarah antara pengurus masjid dan pemerintah kota untuk mendapatkan solusi terbaik…"
    — Fatwa 14 2014 Hukum Salat Di Masjid Belum Imb Di Lahan Hijau (disidangkan 27 Desember 2013)

  • Penyelesaian sengketa warga: musyawarah lebih dahulu, bukan pemaksaan. Dalam kasus pohon tadi, langkah yang dituntunkan: "jika saudara tidak rela, hendaklah saudara memusyawarahkan agar dapat diselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak, apabila perlu dapat dikomunikasikan juga dengan Ketua RT atau RW setempat" — Fatwa 34 2013 Pohon Menjulur Ke Tetangga (2013).

  • Kaidah penutupnya, yang dipakai Majelis dalam konteks acara di masjid:

    دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
    "Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan."
    — Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid (disidangkan 6 Desember 2013)


Dalil

  • Hak orang lain atas jalan tidak boleh dilanggar karena syiar. Sabda Nabi saw.:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ

    "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyakiti tetangganya." [HR al-Bukhari] — Fatwa 34 2013 Pohon Menjulur Ke Tetangga

  • Sikap syiar yang benar adalah yang menyejukkan, bukan yang melampaui batas. Allah berfirman:

    وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا

    "Dan janganlah engkau keraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula terlalu merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya." (QS al-Isra' [17]: 110) — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid (disidangkan 14 Agustus 2015)

    ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

    "Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS al-A'raf [7]: 55) — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

  • Tujuan akhir syiar adalah rahmat, bukan gangguan.

    وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

    "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." (QS al-Anbiya' [21]: 107) — dikutip dalam Fatwa 29 Lomba Takbiran (2009)


Catatan

  • Naskah yang khusus membahas penutupan jalan secara total untuk acara keagamaan — termasuk soal izinnya kepada kepolisian atau pemerintah daerah — belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri. Yang tersedia adalah prinsip: (a) acara syiar itu mubah; (b) tidak boleh mengganggu perjalanan orang di jalan; (c) urusan perizinan dan ketertiban adalah wilayah aturan negara yang harus dipatuhi; (d) penyelesaian dengan musyawarah.

  • Perlu dibedakan tegas: kalimat "jangan sampai mengganggu perjalanan orang" adalah bunyi fatwa 2009. Sedangkan penerapannya pada kasus penutupan jalan total — misalnya kewajiban mengurus izin, penyediaan jalur alternatif, pembatasan waktu — itu penalaran saya yang menghubungkan prinsip tersebut dengan fatwa 2014 tentang perizinan, bukan bunyi fatwa. Arsip tidak menetapkan rincian teknisnya.

  • Satu hal yang tidak boleh dibalik: pada acara seperti ini, ketiadaan larangan bukan berarti kebebasan tanpa batas. Fatwa 2009 justru memuat larangan eksplisit terhadap gangguan atas pengguna jalan, dan fatwa 1998 menyatakan takbir keliling "tidaklah diperintahkan" — ia praktik budaya, sehingga tidak memiliki keutamaan ibadah yang dapat dipertukarkan dengan hak orang lain.

  • Untuk kasus konkret di lingkungan Anda — yang menyangkut rute, izin, dan warga — konsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah setempat serta bermusyawarah dengan pengurus RT/RW dan pihak berwenang.


Kesimpulan


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; kekeliruan sepenuhnya keterbatasan penyusun.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:41 WIB
bisakah kamu ngomongin hukum waris keluarga? aku baru buat akun udah berat berat aja pertanyaannya, aku join muhammadiyah kali ya

Pertanyaan

Bisa tidak membicarakan hukum waris keluarga dalam khazanah Tarjih — dari prinsip dasarnya sampai hal-hal yang sering menjadi sengketa di keluarga?

(Soal "berat"nya pertanyaan: justru bagus. Hukum waris memang rumit, dan itu sebabnya Tarjih paling sering membahasnya. Mari kita mulai dari peta besarnya.)

Sebelumnya perlu saya sampaikan: arsip khazanah tarjih tidak memuat satu "kitab waris" yang utuh dan sistematis, melainkan puluhan fatwa kasuistik yang menjawab kasus-kasus konkret. Yang saya sajikan di bawah adalah prinsip-prinsip yang benar-benar tertulis pada naskah-naskah itu, dan saya tunjukkan perkembangannya lintas tahun.


Jawaban

  • Pertama, waris adalah hak yang melekat, bukan pemberian kemurahan pewaris. Fatwa tahun 2004 menyatakan bahwa "setiap orang yang hidup di muka bumi ini memiliki ahliyyatul wujub (kecakapan berhak)… Kecakapan berhak ini tidak akan pernah gugur kecuali dengan meninggalnya orang tersebut" (Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisisan, 2004). Karena itu harta warisan berstatus milik semua ahli waris begitu pewaris meninggal — bukan milik yang menguasai rumah atau yang memegang surat.

  • Kedua, urutan penyelesaiannya harus berurutan, tidak boleh dilompati. Fatwa tahun 2015 dan jawaban Tarjih tahun 2022 merinci tiga hal yang wajib didahulukan: (1) biaya pengurusan jenazah (tajhiz), (2) pelunasan hutang — termasuk hutang zakat, (3) pelaksanaan wasiat; baru kemudian (4) pemisahan harta bawaan dan harta bersama (gono-gini), dan (5) pembagian warisan (Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti, disidangkan 14 Agustus 2015; Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Waris, disidangkan 22 September 2022).

  • Ketiga, harta bersama dipisah lebih dahulu. Majelis menegaskan bahwa harta yang diperoleh suami-istri selama perkawinan adalah harta bersama, dan "apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup" (KHI Pasal 96 ayat 1, dikutip dalam Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti). Jadi bukan seluruh harta keluarga yang dibagi waris, melainkan harta bawaan pewaris ditambah separuh harta bersama.

  • Keempat, ahli waris terbagi tiga golongan. Tanya Jawab Agama 5 merumuskannya: zawul furud (bagiannya sudah ditentukan Al-Qur'an atau Hadis), 'asabah (menerima sisa), dan zawul arham (kerabat yang baru mewarisi bila dua golongan pertama tidak ada) (Tanya Jawab Agama 5 Warisan). Rincian personilnya ada pada Fatwa 12 2004 Zakat Warisan Dan Hasil Penjualan Tanah Serta Masalah Wakaf (2004).

  • Kelima, bagian-bagian pokok. Tersaji dalam beberapa fatwa:

  • Suami: 1/2 bila tidak ada anak, 1/4 bila ada anak

  • Istri: 1/4 bila tidak ada anak, 1/8 bila ada anak

  • Ibu: 1/6 bila ada anak; 1/3 bila tidak ada anak dan hanya diwarisi kedua orang tua

  • Ayah: 1/6 bila ada anak

  • Anak laki-laki : anak perempuan = 2 : 1

  • Anak perempuan tunggal 1/2; dua orang atau lebih 2/3 (bersama-sama)

Bila setelah dibagikan masih bersisa dan tidak ada 'asabah, sisa itu di-radd-kan kepada ahli waris sesuai besar kecilnya bagian mereka — termasuk kepada istri (Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan, 2011).

  • Keenam, urusan 2 : 1 bukan diskriminasi. Fatwa tahun 2014 menjawab tuduhan itu secara langsung: "adil bukanlah harus sama, akan tetapi adil adalah menempatkan sesuatu pada porsinya masing-masing," disertai catatan bahwa "adakalanya bagian warisan perempuan sama besarnya dengan bagian warisan laki-laki, bahkan dalam kasus tertentu bagian perempuan lebih besar dari bagian laki-laki" — misalnya saudara seibu laki-laki dan perempuan sama-sama mendapat 1/6 (Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan, disidangkan 29 November 2013).

  • Ketujuh, bila bagian terasa tidak sesuai, ada jalan damai — tetapi setelah tahu bagiannya. Lembaga tashaluh (perdamaian) dan takharuj (salah seorang ahli waris dengan sukarela keluar dari penerimaannya) dibolehkan, dengan syarat tegas: "dilakukan setelah masing-masing ahli waris mengetahui bagiannya" (KHI Pasal 183). Fatwa tahun 2012 bahkan menerapkannya pada kasus harta warisan yang sangat sedikit (Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit, disidangkan 18 Mei 2012).

  • Kedelapan, anak angkat bukan ahli waris. "Anak angkat tidak dapat menerima warisan dari ayah angkatnya karena dia tidak termasuk dalam kelompok ahli waris. Akan tetapi dia bisa mendapatkan bagian dari warisan tersebut dengan jalan wasiat wajibah," sebanyak-banyaknya 1/3 (KHI Pasal 209 ayat 2) — Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat (disidangkan 19 Desember 2014); juga Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan (2011).

  • Kesembilan, soal "ahli waris pengganti" ada dua jalur yang dibedakan dengan jujur. Menurut jumhur ulama, cucu dari anak perempuan (dzawul arham) tidak mendapat bagian selama masih ada ashhabul furud dan 'asabah. Namun bila memakai KHI Pasal 185, kedudukannya dapat digantikan anaknya, "dengan catatan bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti." Majelis menyajikan kedua jalur ini, tidak menyembunyikan perbedaannya (Fatwa 39 2004 Warisan Untuk Cucu, 2004; Fatwa 04 2004 Ahli Waris Dan Pembagian Warisannya, 2004).


Perkembangan posisi tentang MENUNDA pembagian warisan

Ini bagian yang paling jelas berkembang, dan penting bagi Anda ketahui:

  • 1998 — "apabila segala sesuatu yang berkaitan dengan harta warisan sudah dapat diselesaikan, sebaiknya harta warisan segera dibagi, sebab apabila tidak segera dibagi akan muncul persoalan-persoalan yang merupakan sumber sengketa." Bila ahli waris sepakat tidak dibagi, "inipun diperbolehkan, yang penting tidak boleh terjadi adanya perampasan atau penyerobotan hak." — Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan (1998)

  • 1999 — ditegaskan bahwa "kapan waktu yang tepat untuk membagi waris, dalam al-Qur'an dan al-Hadis tidak dijelaskan. Hal ini diserahkan sepenuhnya kepada para ahli waris." Diberikan jalan tengah yang konkret: sisihkan lebih dahulu biaya pendidikan adik yang belum selesai (dan biaya pernikahannya bila kakak-kakaknya dulu dibiayai), baru sisanya dibagi. — Fatwa 27 1999 Pembagian Warisan (1999)

  • 2022 — penundaan dibenarkan secara eksplisit dengan dua syarat: ada kerelaan/persetujuan para ahli waris, dan ada kemaslahatan; serta "tidak boleh sampai berlarut-larut," dengan kaidah bahwa hal yang bersifat darurat diperbolehkan sekedarnya. Dasar yang dipakai: QS an-Nisa (4) 58 tentang menyampaikan amanat kepada yang berhak, ditambah pertimbangan 'urf dan maslahah. — Fatwa 17 2022 Menunda Pembagian Warisan (disidangkan 27 Agustus 2021)

  • 2022/2023 — pada kasus warisan yang tidak dibagi 32 tahun dan dikuasai sebagian ahli waris, nada Tarjih menguat: "status harta warisan adalah milik semua ahli waris. Oleh sebab itu harta warisan tidak boleh dimanfaatkan oleh sebagian ahli waris saja," dengan kaidah لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الْغَيْرِ بِلَا إِذْنِ ("Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikan orang lain tanpa izinnya"). Penyelesaian: musyawarah dahulu; bila buntu, jalur hukum sebagai upaya terakhir. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Waris (disidangkan 22 September 2022)

Yang berubah: dari sekadar "sebaiknya segera dibagi" (1998) menjadi "boleh ditunda dengan syarat kerelaan dan kemaslahatan" (2022), lalu dipertegas bahwa penundaan yang merugikan ahli waris lain adalah pelanggaran hak (2022/2023). Yang tidak berubah sejak 1998: larangan mutlak atas penyerobotan hak ahli waris oleh ahli waris lain.


Dalil

  • Dasar pokok pembagian:

    يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ

    "Allah mensyari'atkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…" (QS an-Nisa' [4]: 11) — Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan

    وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

    "Dan bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya…" (QS an-Nisa' [4]: 12) — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Waris

  • Waris adalah amanat yang harus segera ditunaikan:

    إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

    "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…" (QS an-Nisa' [4]: 58) — Fatwa 17 2022 Menunda Pembagian Warisan

  • Batasan wasiat sepertiga — sabda Nabi saw. kepada Sa'ad bin Abi Waqqas:

    الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَبِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

    "… cukup sepertiga saja karena sepertiga itu besar dan banyak. Sesungguhnya apabila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan yang cukup adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak…" [HR al-Bukhari] — Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan

  • Larangan menimbulkan mudarat:

    لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

    "Tidak boleh berbuat mudarat dan membalas yang menimbulkan mudarat." [HR Ibnu Majah no. 2332, dinilai sahih] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Waris

  • Perintah musyawarah bila berselisih:

    وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

    "…Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka…" (QS asy-Syura [42]: 38) — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Waris


Catatan

  • Pertanyaan Anda masih sangat umum, sehingga jawaban ini pun bersifat peta besar. Untuk menghitung pembagian warisan secara konkret — siapa mendapat berapa — diperlukan data yang lengkap: siapa saja ahli waris yang hidup saat pewaris meninggal, jenis kelaminnya, siapa yang lebih dahulu meninggal, status harta (bawaan atau bersama), ada tidaknya hutang dan wasiat. Tanpa itu, angka apa pun hanya akan menyesatkan.

  • Pendekatan Tarjih pada waris bercorak kasuistik: Majelis menjawab kasus yang ditanyakan, bukan menyusun kitab. Karena itu tidak semua persoalan waris ada jawabannya di arsip. Bila suatu persoalan tidak ditemukan, saya tidak akan mengisinya dengan pendapat dari luar khazanah tarjih.

  • Perlu dibedakan tegas: (a) bunyi putusan, misalnya "harta warisan milik semua ahli waris" dan "tidak boleh dikuasai sebagian"; (b) penjelasan halaman konsep; dan (c) rangkuman yang saya susun, misalnya penyusunan urutan lima langkah di atas. Yang ketiga itu sintesis saya, bukan kutipan fatwa.

  • Tentang KHI: Majelis pernah menyatakan terus terang bahwa "tidak semua materi KHI didasarkan kepada al-Qur'an dan as-Sunnah as-Sahihah, melainkan ada juga hasil ijtihad yang dalam beberapa hal juga memperhatikan urf Indonesia," sehingga "bisa saja berbeda dengan pandangan Majelis Tarjih" — namun bila Pengadilan Agama memutus berdasarkan KHI, "putusan tersebut mengikat bagi para pihak" (Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan, 2011). Karena itu, ketika KHI berbeda dari faraid jumhur — seperti pada ahli waris pengganti — saya sajikan keduanya.

  • Untuk kasus keluarga Anda yang riil, sampaikan datanya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di tingkat cabang/daerah, atau kepada Pengadilan Agama bila sudah menyangkut sengketa. Saya bukan mufti dan tidak menetapkan hukum untuk kasus pribadi.


Kesimpulan


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; kekeliruan sepenuhnya keterbatasan penyusun.

Catatan

  • 2 rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/fatwa-03-2004-harta-gana-gini-dan-pembagian-warisisan

  • sources/tja-2023-edisi-12-16-30-juni-hukum-menangguhkan-pembagian-harta-waris

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:47 WIB
casenya, emang ayah saya masih hidup. Terus kebetulan dari sekarang diomoingin soal waris islam. Ayah dan Ibu kandung saya udah cerai, dan sempat nikah lagi dan istrinya yang sekarang kemarinan baru saja meninggal pada juni lalu. Ayah saya punya anak kandung 2 yaitu anak perempuan kakak saya, dan saya anak laki-laki. Dari pernikahan dengan istrinya yang kemarinan, tidak ada anak kandung namun istrinya ada anak bawaan gitu. Gimana pembagian hak warisnya?

Pertanyaan

Dalam keluarga Anda: Ayah masih hidup. Ayah dan ibu kandung Anda telah bercerai. Ayah menikah lagi, dan istri kedua (ibu tiri) baru saja meninggal pada Juni lalu. Dari pernikahan itu tidak ada anak kandung; ibu tiri memiliki anak bawaan. Anak kandung ayah ada dua: kakak perempuan Anda dan Anda (laki-laki). Bagaimana pembagian hak warisnya?

Sebelum menjawab, ada satu hal yang harus saya luruskan lebih dahulu, karena di sinilah letak keseluruhan persoalannya:

  • Selama ayah Anda masih hidup, harta ayah belum menjadi harta warisan dan belum dapat dibagi. Yang hartanya terbuka untuk dibagi sekarang adalah harta ibu tiri yang meninggal pada Juni lalu. Karena itu jawaban ini saya susun dalam dua kasus yang berbeda, jangan dicampur.

Saya juga perlu menegaskan: saya bukan mufti. Yang saya sampaikan adalah prinsip-prinsip yang tertulis pada naskah tarjih; penghitungan akhir untuk keluarga Anda perlu dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat atau Pengadilan Agama.


Jawaban

KASUS A — Harta ibu tiri yang meninggal Juni lalu

  • Langkah 1: Pisahkan hartanya dari harta bersama. Bila selama pernikahan dengan ayah Anda ada harta yang diperoleh bersama, harta itu dibagi dua lebih dahulu. Setengah menjadi hak ayah Anda — bukan sebagai warisan, tetapi sebagai hak atas harta bersama — dan setengahnya menjadi harta peninggalan ibu tiri. Ditambah harta bawaan ibu tiri. Inilah yang kemudian dibagi waris. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 merumuskannya: "Jadi harta waris adalah harta bawaan ditambah separo bagian dari harta bersama" (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri, disidangkan 29 September 2023).

  • Langkah 2: Tunaikan kewajiban lebih dahulu. Biaya perawatan jenazah (tajhīz), pelunasan hutang — termasuk hutang zakat — dan wasiat maksimal 1/3, baru kemudian dibagi (Fatwa 41 Pembagian Warisan Ada Anak Angkat, 2009).

  • Langkah 3: Tetapkan ahli waris ibu tiri. Ini bagian yang paling sering salah dipahami, jadi saya perinci:

  • Ayah Anda (sebagai suami) — ahli waris. Mendapat 1/4 dari harta warisan istrinya, karena istrinya meninggalkan anak.

  • Anak bawaan ibu tiri — ahli waris, justru karena ia anak kandung ibu tiri. Kedudukannya di sini berbeda sama sekali dengan kedudukannya terhadap harta ayah Anda (lihat Kasus B). Bagiannya bergantung jenis kelamin dan jumlahnya.

  • Orang tua ibu tiri, bila masih hidup, masing-masing 1/6.

  • Anak-anak Anda dan kakak Anda — bukan ahli waris dari ibu tiri. Mereka cucu tiri; dalam istilah arsip, mereka tergolong dzawul arham, yang baru mewarisi bila tidak ada ahli waris ashhabul furud dan 'asabah (Tanya Jawab Agama 5 Warisan).

  • Langkah 4: Hitung. Karena bagian anak bawaan (dan ada tidaknya orang tua ibu tiri) belum Anda sebutkan, saya berikan tiga kemungkinan dengan contoh angka harta warisan bersih Rp120.000.000 — angka ini murni ilustrasi:

Ahli warisBagianRupiah
Suami (ayah Anda)1/4Rp30.000.000
Anak laki-laki kandung ibu tirisisa 3/4Rp90.000.000

Bila kedua orang tua ibu tiri masih hidup dan anaknya satu laki-laki:

Ahli warisBagianRupiah
Suami (ayah Anda)1/4 = 3/12Rp30.000.000
Ayah ibu tiri1/6 = 2/12Rp20.000.000
Ibu ibu tiri1/6 = 2/12Rp20.000.000
Anak laki-laki kandung ibu tirisisa 5/12Rp50.000.000

Bila orang tua ibu tiri sudah tidak ada dan anaknya satu perempuan: suami tetap 1/4; anak perempuan mendapat 1/2; sisa 1/4 tidak diberikan kepada suami, melainkan dikembalikan (radd) kepada anak perempuan. Fatwa 2007 menegaskan: "menurut Jumhur Fuqaha suami atau isteri tidak memperoleh bagian kelebihan (radd)" (Fatwa 08 Warisan, disidangkan 9 Maret 2007). Sehingga hasilnya: ayah Anda Rp30.000.000, anak perempuan Rp90.000.000.


KASUS B — Harta ayah Anda (belum terbuka)

  • Selama ayah masih hidup, tidak ada warisan yang dibagi. Harta ayah — termasuk bagiannya dari harta bersama dengan ibu tiri dan bagian warisannya dari ibu tiri — adalah miliknya penuh. Fatwa 1998 menyatakan tegas: harta ayah "tidak termasuk harta warisan B dan tidak bisa diwarisi karena A masih hidup, kecuali apabila A mau menghibahkannya" (Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan, 1998).

  • Anak bawaan ibu tiri tidak akan mewarisi harta ayah Anda. Inilah bunyi naskah yang paling langsung menjawab kasus Anda:

    "Adapun anak bawaannya A bukan ahli waris dari B karena statusnya bukan anak kandung, tetapi anak tiri."
    — Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan (1998)

Status anak tiri tidak menimbulkan hubungan waris. Dalam fatwa lain, anak angkat pun dinyatakan "tidak mendapatkan bagian dari harta warisan, karena anak angkat dalam Islam tidak sama dengan anak kandung" (Fatwa 41 Pembagian Warisan Ada Anak Angkat, 2009) — apalagi anak tiri, yang tidak memiliki hubungan apa pun selain pernikahan orang tuanya.

  • Yang akan menjadi ahli waris ayah Anda: dua anak kandungnya — Anda dan kakak Anda — sebagai 'ashabah, dengan perbandingan 2 : 1. Jika kelak ayah Anda menikah lagi dan istrinya masih hidup saat ia meninggal, istri itu mendapat 1/8 (Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua, disidangkan 20 Maret 2015).

  • Anak tiri bisa menerima bagian, tetapi bukan lewat waris — melainkan lewat wasiat, dan itu bergantung pada ada tidaknya wasiat dari ayah Anda. Naskah 1998 menyebutkan anak bawaan (anak tiri) "tidak dikatakan sebagai bagian warisan melainkan sebagai hak dari wasiat yang bisa dilaksanakan maksimal 1/3" (Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan, 1998). Mohon dibedakan: ini wasiat biasa, bukan wasiat wajibah — sebab wasiat wajibah 1/3 dalam KHI Pasal 209 adalah ketentuan untuk anak angkat, bukan anak tiri (Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat, disidangkan 10 April 2015).


Perkembangan posisi Tarjih yang relevan dengan kasus Anda

Karena arsip menjawab kasus ini secara bertahap, penting Anda ketahui bahwa yang berlaku hari ini adalah gabungan dari perkembangan berikut:

  • 1998 — anak tiri bukan ahli waris; anak bawaan hanya memperoleh lewat wasiat maksimal 1/3; harta orang tua yang masih hidup belum dapat diwarisi (Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan).

  • 2007 — pembagian dilakukan kronologis, kematian demi kematian: "untuk menjawab pertanyaan saudara akan kami lakukan dengan melihat secara kronologis terjadinya kematian orang yang mewariskan hartanya itu" (Fatwa 08 Warisan). Inilah kaidah yang membuat kasus Anda harus dipisah: kematian ibu tiri dihitung sendiri, kematian ayah (kelak) dihitung sendiri.

  • 2009 — anak angkat bukan ahli waris; wasiat wajibah maksimal 1/3 khusus bagi anak angkat (Fatwa 41 Pembagian Warisan Ada Anak Angkat).

  • 2012 — kedudukan anak dari istri/suami sebelumnya diperjelas: "semua anak baik laki-laki maupun perempuan, baik dari istri pertama maupun dari istri yang kedua. Status semua anak sama, yakni semuanya adalah anak dari ayah yang meninggal" — tetapi yang dimaksud adalah anak kandung ayah itu (Fatwa 24 2012 Pembagian Warisan Untuk Istri Anak Dan Cucu, disidangkan 9 November 2012).

  • 2015 — kerangka lengkap untuk keluarga dengan beberapa kali pernikahan: harta bawaan dikembalikan, harta bersama dibagi dua, istri 1/8, seluruh anak kandung ashabah bil ghair 2 : 1, dan KHI Pasal 185 bila ada anak yang meninggal lebih dahulu (Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua).

  • 2023 — pola yang persis mendekati kasus Anda: istri yang meninggal lebih dahulu, suami mendapat 1/4, orang tua istri masing-masing 1/6, anak-anak ashabah, plus contoh perhitungan lengkap dengan pemisahan harta bersama (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri).

Yang berubah: rumusan 1998 hanya menyebut "anak bawaan bukan ahli waris" dalam konteks anak tiri. Naskah 2023 memperjelas bahwa suami/istri yang ditinggal tetap mendapat bagian furud tersendiri (1/4 atau 1/8) yang tidak tercampur dengan hak harta bersama. Yang konsisten sejak 1998 sampai 2023: harta bersama dipisah lebih dahulu; anak tiri tidak mewarisi; anak kandung dari pernikahan mana pun berkedudukan sama.


Dalil

  • Bagian suami ketika istri meninggal dengan meninggalkan anak:

    وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

    "Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya." (QS an-Nisa' [4]: 12) — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri

  • Bagian orang tua:

    وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ

    "Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak." (QS an-Nisa' [4]: 11) — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri

  • Bagian anak, 2 : 1:

    يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

    "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." (QS an-Nisa' [4]: 11) — Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua

  • Anak angkat — dan secara lebih kuat, anak tiri — tidak menjadi anak kandung:

    وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ۞ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ

    "…dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja… Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah…" (QS al-Ahzab [33]: 4–5) — Fatwa 41 Pembagian Warisan Ada Anak Angkat

  • Sisa harta diberikan kepada ahli waris yang berhak:

    أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

    "Berikanlah harta waris kepada orang yang berhak, jika masih sisa, maka harta itu untuk keluarga lelaki terdekat." [Muttafaqun 'alaih] — Fatwa 41 Pembagian Warisan Ada Anak Angkat


Catatan

  • Data yang belum lengkap, dan ini menentukan angka. Untuk menghitung Kasus A secara pasti, saya belum mengetahui: (1) jenis kelamin dan jumlah anak bawaan ibu tiri; (2) apakah orang tua ibu tiri masih hidup; (3) besar harta bawaan dan harta bersama ibu tiri dengan ayah Anda; (4) ada tidaknya hutang dan wasiat ibu tiri. Tanpa itu, angka dalam tabel di atas hanya contoh, bukan hasil hitung kasus Anda.

  • Perlu saya pastikan satu istilah. Anda menyebut "anak bawaan". Jika yang dimaksud adalah anak kandung ibu tiri dari pernikahan sebelumnya yang ikut dalam pernikahan dengan ayah Anda, maka ia ahli waris ibu tiri (Kasus A) tetapi bukan ahli waris ayah Anda (Kasus B) — persis seperti uraian di atas. Namun jika yang dimaksud adalah anak angkat ibu tiri, hukumnya berubah: ia bukan ahli waris, melainkan berhak atas wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta ibu tiri (Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat). Mohon dibedakan, sebab akibat hukumnya berbeda.

  • Tiga hal yang harus dipisahkan tegas: (a) bunyi fatwa — misalnya "harta waris adalah harta bawaan ditambah separo bagian dari harta bersama", "anak bawaan bukan ahli waris tetapi anak tiri", "suami atau isteri tidak memperoleh bagian kelebihan (radd)"; (b) penjelasan halaman konsep; dan (c) penyusunan saya — pemecahan menjadi Kasus A dan Kasus B, tabel-tabel ilustrasi, serta angka rupiah di dalamnya adalah pekerjaan saya menghubungkan naskah-naskah itu, bukan bunyi fatwa.

  • Soal ibu kandung Anda (mantan istri ayah): arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat fatwa khusus tentang kedudukan mantan istri yang telah bercerai hidup terhadap harta bekas suaminya. Karena itu

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.