Pertanyaan
- Bagaimana hukum mengadakan yasinan (membaca Surah Yasin bersama) pada acara peringatan kematian seseorang: 1 hari, 3 hari, 7 hari, dan seterusnya?
Jawaban
- Perlu dibedakan dua hal. Pertama, membaca Al-Qur'an — termasuk Surah Yasin — dan berzikir dengan kalimat tahlil (لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ) pada dasarnya adalah amal yang dianjurkan, kapan saja dan berapa kali saja:
"Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha illa Allah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya, berapa kali saja, untuk mendekatkan diri kepada Allah swt." — Fatwa 14 Upacara Tahlilan
- Kedua, yang menjadi persoalan adalah pengaitan bacaan itu dengan hitungan hari kematian (1, 3, 7, 40, 100, 1000 hari) dan pengadaan jamuan di rumah keluarga yang berduka. Inilah yang dinyatakan tidak ada tuntunannya:
"…apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis." — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa (1998)
- Hukum: Menurut Muhammadiyah, ritual tahlilan/yasinan yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian itu tidak perlu dilakukan.
Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
-
(Tanpa tahun tercatat, Tanya Jawab Agama) — Membaca Yasin pada orang yang hampir mati (sakratul maut) dinyatakan lemah dalilnya, sejalan dengan penegasan HPT halaman 239: "Bacaan Yasin pada orang yang hampir mati itu tiada ada alasannya yang shahih." Hadis "Bacalah Yasin atas mautaakum" dipandang lemah sanadnya, dan maknanya dipahami majaz — dibaca di hadapan orang yang sedang sekarat, bukan yang sudah mati. — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme
-
(Tanpa tahun tercatat, Tanya Jawab Agama 2) — "Dasar Hadis yang menyuruh atau memberi tuntunan tasyakkur dengan tahlilan pada waktu seseorang… melakukan tahlilan setelah 3 hari, 7 hari, 40 hari seseorang meninggal dunia tidak dijumpai oleh Muhammadiyah, sehingga Muhammadiyah tidak mengamalkan hal itu." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
-
1998 — Tahlilan yang dikaitkan hari-hari kematian tidak ada tuntunannya (lihat kutipan di atas). — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa
-
2003 — Membedakan antara tahlil (zikir) yang dianjurkan, dengan tahlilan yang dilarang: "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
-
2007 — Menegaskan lagi, sekaligus menyoroti jamuannya: "Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita." Makan-minum pada perjamuan tahlilan digolongkan perbuatan tabzir (mubazir) yang layak ditinggalkan. — Fatwa 14 Upacara Tahlilan
-
2012 — Dari sisi hewan sembelihan untuk selamatan: "…upacara selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu…" dan makan hidangan selamatan itu termasuk niyahah (ratapan) yang dilarang. Kesimpulannya: sebagai langkah ihtiyat (berhati-hati), tidak memakan daging hewan yang disembelih untuk acara selamatan itu. — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
-
2016 — Menjawab persis pertanyaan malam ke-1, 2, 3 hingga ke-1000: "…tidak dijumpai ayat al-Qur'an maupun hadis yang memerintahkan untuk melakukan tahlilan setelah 1, 2, 3, 7, 40 bahkan 1000 hari setelah seseorang meninggal dunia." Dan "…perbuatan tersebut cenderung masuk ke dalam ratapan (niyahah), meskipun hanya berkumpul." — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
-
2022 — Bukan lagi soal hukumnya, melainkan cara menghindari undangan tahlilan: meminta izin dengan menjelaskan paham agama yang diyakini; bila tidak mungkin, menghadirinya sambil bersikap pasif atau dengan niat menghormati yang mengundang. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
-
2026 — Dirumuskan kembali dalam Fikih Takziah dan Kematian: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
Dalil yang lebih dipilih (kaidah):
- Hadis pokok yang dipegang untuk urusan ibadah:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ [رواه أحمد ومسلم عن عائشة]
"Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan (agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak." [HR. Ahmad dan Muslim dari 'Aisyah] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
- Tuntunan yang ada justru sebaliknya: tetangga/kerabat dianjurkan mengantar makanan kepada keluarga yang berduka, bukan keluarga berduka yang menjamu:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اصْنَعُوا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ [أخرجه أبو داود والترمذي]
"Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Ja'far, ia berkata: Ketika datang berita kematian Ja'far, Rasulullah saw bersabda: 'Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang suatu urusan yang menyibukkan mereka'." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
- Atsar sahabat bahwa berkumpul di rumah keluarga mayit dan menghidangkan makanan termasuk niyahah (ratapan):
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِي قَالَ: كُنَّا نَرَى الْإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةُ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ [رواه ابن ماجه]
"Diriwayatkan dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajaly, ia berkata: Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit serta menghidangkan makanan merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)." [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
Catatan
-
Posisi Tarjih pada persoalan ini konsisten sejak naskah terawal: membaca Yasin (Al-Qur'an) dan tahlil sebagai zikir tidak dilarang, sedangkan pengaitannya dengan hitungan hari kematian dan perjamuannya ditolak karena tidak ada dalil. Yang berkembang bukan hukumnya, melainkan pada penajaman alasannya. Perhatikan bahwa ketiadaan dalil di sini hanya dikatakan sebagai tidak ada tuntunan untuk mengada-adakannya — bukan dasar kebolehan. Ringkasan dan pengelompokan kronologis di atas adalah susunan saya sendiri; bunyi putusan tetap seperti kutipan dari tiap sumber.
-
Untuk hal-hal personal yang rumit (misalnya dinamika keluarga saat takziah), silakan bermusyawarah dengan pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Mengadakan yasinan/tahlilan yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian (1, 3, 7, 40, 100, 1000 hari) beserta jamuannya tidak perlu dilakukan, karena tidak ada tuntunan dalilnya dan cenderung termasuk niyahah. Adapun membaca Surah Yasin dan memperbanyak tahlil sebagai zikir, tanpa dikaitkan hitungan hari, tidak dilarang bahkan dianjurkan. Yang dituntunkan adalah bertakziah dan mengantar bantuan/makanan kepada keluarga yang berduka, bukan sebaliknya.
Wallahu a'lam bish-shawab.