Saya akan menyusun buku lengkap tentang Shalat berdasarkan seluruh naskah Tarjih yang telah saya baca. Berikut naskahnya:
📖 BUKU SHALAT
Menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
☝️ PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Ia adalah tiang agama (عماد الدين) dan ibadah mahdah (عبادة محضة) yang ketentuannya telah ditetapkan secara rinci oleh Allah melalui Al-Qur'an dan sunnah Rasul-Nya. Shalat adalah ucapan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.
Buku ini disusun berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT), fatwa-fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Tanya Jawab Agama yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah. Seluruh ketentuan di dalamnya merupakan hasil ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) para ulama Muhammadiyah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah maqbulah.
📚 BAB I: KEDUDUKAN DAN KEUTAMAAN SHALAT
1.1 Shalat sebagai Rukun Islam
Shalat fardu adalah shalat wajib lima waktu yang telah ditentukan waktunya. Sebagaimana firman Allah:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa [4]: 103) — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
Rasulullah saw bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ
"Islam dibangun di atas lima: syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
1.2 Shalat dan Ibadah Mahdah
Shalat termasuk ibadah mahdah, yaitu ibadah khusus yang ketentuannya telah ditetapkan secara pasti oleh syariat. Oleh karena itu, tata cara shalat harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw sebagaimana sabdanya:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. al-Bukhari no. 628) — Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat
Prinsip ini menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan, pengurangan, atau perubahan dalam tata cara shalat yang sudah ditetapkan.
📚 BAB II: SYARAT SAH SHALAT
2.1 Bersuci dari Hadas dan Najis
Shalat tidak sah tanpa bersuci. Untuk hadas kecil, seseorang wajib berwudhu. Untuk hadas besar, wajib mandi janabah. Jika tidak ada air atau tidak dapat menggunakannya, boleh bertayammum — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)
2.2 Menutup Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup saat shalat. Bagi laki-laki, auratnya antara pusar hingga lutut. Bagi wanita, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.
2.3 Menghadap Kiblat
Allah berfirman:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
"Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram." (QS. Al-Baqarah [2]: 144)
Kiblat umat Islam adalah Kakbah di Masjidil Haram, Mekah — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.
2.4 Niat
Niat adalah kehendak kuat dan ikhlas di hati untuk melakukan ibadah karena Allah. Niat tidak perlu dilafalkan karena tempatnya di hati. Sabda Rasulullah saw:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
2.5 Suci Tempat, Pakaian, dan Badan
Tempat, pakaian, dan badan harus suci dari najis saat melaksanakan shalat.
📚 BAB III: WAKTU SHALAT FARDHU
3.1 Dasar Hukum Penentuan Waktu
Allah berfirman:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Laksanakanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat)." (QS. Al-Isra' [17]: 78) — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
3.2 Waktu Shalat Zuhur
Awal waktu Zuhur adalah saat matahari tergelincir (zawal) setelah mencapai kulminasi, yaitu ketika matahari mulai condong ke barat. Akhir waktu Zuhur adalah ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.
3.3 Waktu Shalat Asar
Awal waktu Asar adalah ketika bayangan suatu benda melebihi panjang bendanya (sama panjang dengan bendanya ditambah panjang bayangan saat Zuhur). Akhir waktu Asar adalah ketika matahari mulai menguning (sebelum terbenam) — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.
3.4 Waktu Shalat Magrib
Awal waktu Magrib adalah saat matahari terbenam (ghurub). Akhir waktu Magrib adalah ketika hilangnya syafak (mega merah) di ufuk barat — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.
3.5 Waktu Shalat Isya
Awal waktu Isya adalah ketika hilangnya syafak (mega merah). Akhir waktu Isya adalah pertengahan malam — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.
3.6 Waktu Shalat Subuh
Awal waktu Subuh adalah saat terbit fajar sadik (fajar shadiq), yaitu cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Akhir waktu Subuh adalah sebelum matahari terbit (syuruq) — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.
3.7 Metode Hisab Awal Waktu Shalat
Muhammadiyah menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi) untuk menentukan awal waktu shalat dengan parameter sebagai berikut — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab:
- Zuhur: saat matahari berkulminasi (tanpa rumus ketinggian)
- Asar: menggunakan rumus cotan h = tan zm + 1 (bayangan benda)
- Magrib: saat matahari terbenam (ketinggian negatif hasil perhitungan)
- Isya: menggunakan ketinggian matahari -18° di bawah ufuk
- Subuh: menggunakan ketinggian matahari -20° di bawah ufuk (fajar sadik)
Ihtiyat (langkah kehati-hatian) ditambahkan pada perhitungan untuk memastikan waktu shalat telah masuk — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.
📚 BAB IV: TATA CARA SHALAT FARDHU
4.1 Rukun Shalat
Berdasarkan Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib dan Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu, rukun shalat terdiri dari:
- Niat (di hati)
- Takbiratul Ihram (mengucapkan Allahu Akbar)
- Berdiri bagi yang mampu
- Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat
- Rukuk dengan tumakninah
- Iktidal (bangun dari rukuk) dengan tumakninah
- Sujud dengan tumakninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tumakninah
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca shalawat kepada Nabi saw
- Salam yang pertama
- Tertib (berurutan)
4.2 Tumakninah
Tumakninah adalah ketenangan sejenak dalam setiap gerakan shalat. Ia merupakan rukun shalat, baik dalam shalat fardu maupun shalat sunat. Tumakninah berarti setiap anggota badan berhenti bergerak dan tenang sejenak sebelum beralih ke gerakan berikutnya — Fatwa Revisi P Ichsan Ghibah Dan Tumakninah.
4.3 Gerakan dan Bacaan Shalat Secara Detail
4.3.1 Takbiratul Ihram
Berdiri tegak menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan setinggi telinga (bagi laki-laki) atau setinggi dada (bagi wanita), lalu mengucapkan:
اللهُ أَكْبَرُ
Allāhu Akbar
"Allah Maha Besar"
Kemudian bersedekap: meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri di atas dada — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.
4.3.2 Doa Iftitah
Setelah takbiratul ihram, sebelum membaca Al-Fatihah, disunahkan membaca doa iftitah. Dalam Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah disebutkan bahwa ada beberapa pilihan doa iftitah yang shahih, antara lain:
Pertama:
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
Allāhumma bā'id bainī wa baina khaṭāyāya kamā bā'adta bainal-masyriqi wal-maghribi, allāhumma naqqinī min khaṭāyāya kamā yunaqqaṡ-ṡaubul-abyaḍu minad-danasi, allāhumma ighsilnī min khaṭāyāya bil-mā'i waṡ-ṡalji wal-barad
Kedua:
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Wajjahtu wajhiya lilladzī faṭaras-samāwāti wal-arḍa ḥanīfan wa mā ana minal-musyrikīn, inna ṣalātī wa nusukī wa maḥyāya wa mamātī lillāhi rabbil-'ālamīn, lā syarīka lah, wa bi dzālika umirtu wa ana minal-muslimīn
Ketiga:
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Allāhu akbar kabīrā, wal-ḥamdu lillāhi kaṡīrā, wa subḥānallāhi bukrataw wa aṣīlā
Baik dalam shalat fardu maupun shalat sunah, boleh memilih salah satu dari doa-doa iftitah di atas — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah.
4.3.3 Membaca Al-Fatihah
Setelah doa iftitah, membaca taawuz:
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
A'ūdzu billāhi minasy-syaithānir-rajīm
Kemudian membaca basmalah dan surah Al-Fatihah. Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat. Sabda Rasulullah saw:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
Setelah Al-Fatihah, disunahkan membaca surah atau ayat dari Al-Qur'an.
4.3.4 Rukuk
Setelah membaca surah, bertakbir (Allahu Akbar) lalu rukuk. Posisi rukuk: membungkuk dengan punggung rata, kedua tangan memegang lutut, jari-jari direnggangkan. Membaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ (3 kali)
Subḥāna rabbiyal-'aẓīmi wa biḥamdih
"Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung dan dengan pujian-Nya" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
4.3.5 Iktidal
Bangun dari rukuk sambil mengucapkan:
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Sami'allāhu liman ḥamidah
"Allah mendengar siapa yang memuji-Nya"
Kemudian berdiri tegak (iktidal) sambil membaca:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ (atau: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ)
Rabbanā lakal-ḥamd / Rabbanā wa lakal-ḥamd
"Wahai Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala puji" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
4.3.6 Sujud
Setelah iktidal, bertakbir lalu turun sujud. Sujud dilakukan dengan meletakkan dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung jari kaki ke lantai. Membaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ (3 kali)
Subḥāna rabbiyal-a'lā wa biḥamdih
"Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi dan dengan pujian-Nya" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
4.3.7 Duduk di Antara Dua Sujud
Bangun dari sujud pertama dengan bertakbir, lalu duduk di antara dua sujud (duduk iftirasy). Membaca:
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي
Rabbighfirlī, warḥamnī, wajburnī, warfa'nī, warzuqnī, wahdinī
"Ya Tuhanku, ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah aku, angkatlah derajatku, berilah aku rezeki, dan berilah aku petunjuk" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
Kemudian sujud kedua dengan bacaan yang sama.
4.3.8 Berdiri ke Rakaat Berikutnya
Setelah sujud kedua, bertakbir lalu berdiri dengan tumakninah. Untuk rakaat kedua, lakukan urutan yang sama: Al-Fatihah + surah, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud.
4.3.9 Tasyahud Awal (untuk rakaat kedua)
Pada rakaat kedua, setelah sujud kedua, duduk tasyahud awal dengan posisi iftirasy. Membaca:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
At-taḥiyyātu lillāhi, waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibātu. As-salāmu 'alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh. As-salāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhiṣ-ṣāliḥīn. Asyhadu an lā ilāha illallāh, wa asyhadu anna Muḥammadan 'abduhū wa rasūluh
Setelah bacaan tasyahud awal, berdiri untuk rakaat ketiga.
4.3.10 Tasyahud Akhir (rakaat terakhir)
Pada rakaat terakhir, duduk tawaruk (duduk dengan memasukkan kaki kiri ke bawah kaki kanan, dan menegakkan kaki kanan). Membaca tasyahud akhir, shalawat, dan doa.
Tasyahud akhir:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Shalawat kepada Nabi:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammad, wa 'alā āli Muḥammad, kamā ṣallaita 'alā Ibrāhīma wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Allāhumma bārik 'alā Muḥammad, wa 'alā āli Muḥammad, kamā bārakta 'alā Ibrāhīma wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd
— Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
4.3.11 Salam
Setelah tasyahud akhir dan shalawat, mengucapkan salam ke kanan sambil menoleh:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
As-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh
"Semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurah kepadamu"
Kemudian salam ke kiri dengan bacaan yang sama — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.
4.4 Bacaan Jahr dan Sirr
- Shalat Jahr (bacaan keras): Magrib, Isya, dan Subuh — imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surah pada rakaat pertama dan kedua.
- Shalat Sirr (bacaan pelan): Zuhur dan Asar — imam membaca dengan pelan.
Dalam shalat sendirian (munfarid), boleh memilih jahr atau sirr — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.
4.5 Bacaan Basmalah
Mengenai bacaan basmalah dalam shalat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalam Tarjih Muhammadiyah, basmalah dibaca dengan sirr (pelan), baik dalam shalat jahr maupun shalat sirr — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.
📚 BAB V: SHALAT BERJAMAAH
5.1 Hukum Shalat Berjamaah
Berdasarkan Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah dan Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah, setelah menggunakan metode al-jam'u wa at-taufiq (mengompromikan dalil-dalil yang tampak berlawanan), Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan).
Rasulullah saw bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
"Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. al-Bukhari no. 609, 610 dan Muslim no. 1036, 1039) — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
5.2 Keutamaan Shalat Berjamaah
Sabda Rasulullah saw:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
"Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam
5.3 Syarat Sah Shalat Berjamaah
Berdasarkan Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah:
- Imam dan makmum berada dalam satu tempat (bersambungnya antara imam dan makmum)
- Niat mengikuti imam bagi makmum
- Makmum tidak mendahului imam dalam gerakan
- Makmum wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam, baik dalam shalat jahr maupun sirr
5.4 Posisi Makmum
- Jika makmum hanya satu orang: berdiri di sebelah kanan imam
- Jika makmum lebih dari satu: makmum berdiri di belakang imam, membentuk shaf (barisan) yang rapat dan lurus
- Shaf wanita di belakang shaf laki-laki — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah
5.5 Makmum Masbuk (Terlambat)
Makmum masbuk adalah makmum yang tertinggal sebagian rakaat shalat berjamaah. Setelah imam salam, makmum masbuk menyelesaikan rakaat yang tertinggal — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat.
5.6 Shalat Berjamaah bagi Wanita
Wanita boleh melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Shalat berjamaah bagi wanita juga memiliki keutamaan. Namun, shalat wanita di rumahnya lebih utama — Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita.
5.7 Bersalaman Setelah Shalat Berjamaah
Mengenai hukum bersalaman setelah shalat berjamaah, dalam Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah disebutkan bahwa bersalaman setelah shalat berjamaah tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Setelah shalat, yang lebih utama adalah berdzikir dan berdoa.
📚 BAB VI: SHALAT JUMAT
6.1 Hukum Shalat Jumat
Shalat Jumat adalah shalat wajib berjamaah dua rakaat pada waktu Zuhur di hari Jumat, yang didahului dengan dua khutbah. Hukumnya adalah wajib 'ain bagi setiap Muslim laki-laki yang mukalaf. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9) — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan
6.2 Syarat Wajib dan Sah Shalat Jumat
Berdasarkan Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah dan Fatwa Salat Jumat Wanita:
- Dilaksanakan secara berjamaah
- Dilaksanakan di waktu Zuhur
- Didahului dengan dua khutbah
- Dilaksanakan di satu tempat (berkumpul)
- Wajib bagi laki-laki Muslim yang mukalaf
6.3 Shalat Jumat bagi Wanita
Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, tetapi boleh melakukannya. Jika wanita memilih melaksanakan shalat Jumat, maka tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zuhur. Jika memilih shalat Zuhur, maka tidak perlu shalat Jumat — Fatwa Salat Jumat Wanita.
6.4 Shalat Jumat di Tempat Selain Masjid
Shalat Jumat boleh dilaksanakan di tempat selain masjid, seperti di aula sekolah, gedung pertemuan, atau di tempat kerja (offshore), kecuali di tempat-tempat yang dilarang untuk shalat seperti kamar mandi, kuburan, dan tempat yang terdapat najis — Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam.
6.5 Khutbah Jumat
Khutbah Jumat dilaksanakan dua kali sebelum shalat Jumat, dipisah dengan duduk sejenak di antara keduanya. Rukun khutbah Jumat meliputi hamdalah, syahadat, shalawat, wasiat takwa, dan doa untuk kaum Muslimin — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat.
6.6 Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Jumat
Dalam Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat disebutkan bahwa dalam shalat Jumat tidak ada shalat qabliyah (sunnah sebelum Jumat). Namun, disunahkan shalat dua rakaat tahiyatul masjid sebelum duduk.
Adapun shalat sunnah sesudah Jumat, berdasarkan Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat, disunahkan shalat sunnah ba'diyyah Jumat dua rakaat (di rumah) atau empat rakaat (di masjid).
📚 BAB VII: SHALAT-SHALAT SUNNAH
7.1 Shalat Sunat Rawatib
Shalat sunat rawatib adalah shalat sunat yang mengiringi shalat fardhu — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu.
Berdasarkan HPT, shalat sunat rawatib terdiri dari:
- Qabliyah Subuh (shalat fajar): 2 rakaat sebelum Subuh
- Qabliyah Zuhur: