ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
buatkan buku lengkap tentang Shalat, berdasarkan seluruh na…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Sel, 8 Sep, jam 01:06 WIB
buatkan buku lengkap tentang Shalat, berdasarkan seluruh naskah tarjih. baca semua nashkah yang relevan, lakukan sebanyak-banyaknya turn yang kamu butuhkan

Saya akan menyusun buku lengkap tentang Shalat berdasarkan seluruh naskah Tarjih yang telah saya baca. Berikut naskahnya:


📖 BUKU SHALAT

Menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah


☝️ PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat.

Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Ia adalah tiang agama (عماد الدين) dan ibadah mahdah (عبادة محضة) yang ketentuannya telah ditetapkan secara rinci oleh Allah melalui Al-Qur'an dan sunnah Rasul-Nya. Shalat adalah ucapan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

Buku ini disusun berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT), fatwa-fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Tanya Jawab Agama yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah. Seluruh ketentuan di dalamnya merupakan hasil ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) para ulama Muhammadiyah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah maqbulah.


📚 BAB I: KEDUDUKAN DAN KEUTAMAAN SHALAT

1.1 Shalat sebagai Rukun Islam

Shalat fardu adalah shalat wajib lima waktu yang telah ditentukan waktunya. Sebagaimana firman Allah:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa [4]: 103) — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

Rasulullah saw bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

"Islam dibangun di atas lima: syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

1.2 Shalat dan Ibadah Mahdah

Shalat termasuk ibadah mahdah, yaitu ibadah khusus yang ketentuannya telah ditetapkan secara pasti oleh syariat. Oleh karena itu, tata cara shalat harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw sebagaimana sabdanya:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. al-Bukhari no. 628) — Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat

Prinsip ini menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan, pengurangan, atau perubahan dalam tata cara shalat yang sudah ditetapkan.


📚 BAB II: SYARAT SAH SHALAT

2.1 Bersuci dari Hadas dan Najis

Shalat tidak sah tanpa bersuci. Untuk hadas kecil, seseorang wajib berwudhu. Untuk hadas besar, wajib mandi janabah. Jika tidak ada air atau tidak dapat menggunakannya, boleh bertayammum — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

2.2 Menutup Aurat

Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup saat shalat. Bagi laki-laki, auratnya antara pusar hingga lutut. Bagi wanita, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

2.3 Menghadap Kiblat

Allah berfirman:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

"Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram." (QS. Al-Baqarah [2]: 144)

Kiblat umat Islam adalah Kakbah di Masjidil Haram, Mekah — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

2.4 Niat

Niat adalah kehendak kuat dan ikhlas di hati untuk melakukan ibadah karena Allah. Niat tidak perlu dilafalkan karena tempatnya di hati. Sabda Rasulullah saw:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

2.5 Suci Tempat, Pakaian, dan Badan

Tempat, pakaian, dan badan harus suci dari najis saat melaksanakan shalat.


📚 BAB III: WAKTU SHALAT FARDHU

3.1 Dasar Hukum Penentuan Waktu

Allah berfirman:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Laksanakanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat)." (QS. Al-Isra' [17]: 78) — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

3.2 Waktu Shalat Zuhur

Awal waktu Zuhur adalah saat matahari tergelincir (zawal) setelah mencapai kulminasi, yaitu ketika matahari mulai condong ke barat. Akhir waktu Zuhur adalah ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

3.3 Waktu Shalat Asar

Awal waktu Asar adalah ketika bayangan suatu benda melebihi panjang bendanya (sama panjang dengan bendanya ditambah panjang bayangan saat Zuhur). Akhir waktu Asar adalah ketika matahari mulai menguning (sebelum terbenam) — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

3.4 Waktu Shalat Magrib

Awal waktu Magrib adalah saat matahari terbenam (ghurub). Akhir waktu Magrib adalah ketika hilangnya syafak (mega merah) di ufuk barat — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

3.5 Waktu Shalat Isya

Awal waktu Isya adalah ketika hilangnya syafak (mega merah). Akhir waktu Isya adalah pertengahan malam — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

3.6 Waktu Shalat Subuh

Awal waktu Subuh adalah saat terbit fajar sadik (fajar shadiq), yaitu cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Akhir waktu Subuh adalah sebelum matahari terbit (syuruq) — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

3.7 Metode Hisab Awal Waktu Shalat

Muhammadiyah menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi) untuk menentukan awal waktu shalat dengan parameter sebagai berikut — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab:

  • Zuhur: saat matahari berkulminasi (tanpa rumus ketinggian)
  • Asar: menggunakan rumus cotan h = tan zm + 1 (bayangan benda)
  • Magrib: saat matahari terbenam (ketinggian negatif hasil perhitungan)
  • Isya: menggunakan ketinggian matahari -18° di bawah ufuk
  • Subuh: menggunakan ketinggian matahari -20° di bawah ufuk (fajar sadik)

Ihtiyat (langkah kehati-hatian) ditambahkan pada perhitungan untuk memastikan waktu shalat telah masuk — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.


📚 BAB IV: TATA CARA SHALAT FARDHU

4.1 Rukun Shalat

Berdasarkan Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib dan Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu, rukun shalat terdiri dari:

  1. Niat (di hati)
  2. Takbiratul Ihram (mengucapkan Allahu Akbar)
  3. Berdiri bagi yang mampu
  4. Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat
  5. Rukuk dengan tumakninah
  6. Iktidal (bangun dari rukuk) dengan tumakninah
  7. Sujud dengan tumakninah
  8. Duduk di antara dua sujud dengan tumakninah
  9. Duduk tasyahud akhir
  10. Membaca tasyahud akhir
  11. Membaca shalawat kepada Nabi saw
  12. Salam yang pertama
  13. Tertib (berurutan)

4.2 Tumakninah

Tumakninah adalah ketenangan sejenak dalam setiap gerakan shalat. Ia merupakan rukun shalat, baik dalam shalat fardu maupun shalat sunat. Tumakninah berarti setiap anggota badan berhenti bergerak dan tenang sejenak sebelum beralih ke gerakan berikutnya — Fatwa Revisi P Ichsan Ghibah Dan Tumakninah.

4.3 Gerakan dan Bacaan Shalat Secara Detail

4.3.1 Takbiratul Ihram

Berdiri tegak menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan setinggi telinga (bagi laki-laki) atau setinggi dada (bagi wanita), lalu mengucapkan:

اللهُ أَكْبَرُ

Allāhu Akbar

"Allah Maha Besar"

Kemudian bersedekap: meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri di atas dada — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.

4.3.2 Doa Iftitah

Setelah takbiratul ihram, sebelum membaca Al-Fatihah, disunahkan membaca doa iftitah. Dalam Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah disebutkan bahwa ada beberapa pilihan doa iftitah yang shahih, antara lain:

Pertama:

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

Allāhumma bā'id bainī wa baina khaṭāyāya kamā bā'adta bainal-masyriqi wal-maghribi, allāhumma naqqinī min khaṭāyāya kamā yunaqqaṡ-ṡaubul-abyaḍu minad-danasi, allāhumma ighsilnī min khaṭāyāya bil-mā'i waṡ-ṡalji wal-barad

Kedua:

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Wajjahtu wajhiya lilladzī faṭaras-samāwāti wal-arḍa ḥanīfan wa mā ana minal-musyrikīn, inna ṣalātī wa nusukī wa maḥyāya wa mamātī lillāhi rabbil-'ālamīn, lā syarīka lah, wa bi dzālika umirtu wa ana minal-muslimīn

Ketiga:

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Allāhu akbar kabīrā, wal-ḥamdu lillāhi kaṡīrā, wa subḥānallāhi bukrataw wa aṣīlā

Baik dalam shalat fardu maupun shalat sunah, boleh memilih salah satu dari doa-doa iftitah di atas — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah.

4.3.3 Membaca Al-Fatihah

Setelah doa iftitah, membaca taawuz:

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

A'ūdzu billāhi minasy-syaithānir-rajīm

Kemudian membaca basmalah dan surah Al-Fatihah. Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat. Sabda Rasulullah saw:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

Setelah Al-Fatihah, disunahkan membaca surah atau ayat dari Al-Qur'an.

4.3.4 Rukuk

Setelah membaca surah, bertakbir (Allahu Akbar) lalu rukuk. Posisi rukuk: membungkuk dengan punggung rata, kedua tangan memegang lutut, jari-jari direnggangkan. Membaca:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ (3 kali)

Subḥāna rabbiyal-'aẓīmi wa biḥamdih

"Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung dan dengan pujian-Nya" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

4.3.5 Iktidal

Bangun dari rukuk sambil mengucapkan:

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Sami'allāhu liman ḥamidah

"Allah mendengar siapa yang memuji-Nya"

Kemudian berdiri tegak (iktidal) sambil membaca:

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ (atau: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ)

Rabbanā lakal-ḥamd / Rabbanā wa lakal-ḥamd

"Wahai Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala puji" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

4.3.6 Sujud

Setelah iktidal, bertakbir lalu turun sujud. Sujud dilakukan dengan meletakkan dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung jari kaki ke lantai. Membaca:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ (3 kali)

Subḥāna rabbiyal-a'lā wa biḥamdih

"Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi dan dengan pujian-Nya" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

4.3.7 Duduk di Antara Dua Sujud

Bangun dari sujud pertama dengan bertakbir, lalu duduk di antara dua sujud (duduk iftirasy). Membaca:

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي

Rabbighfirlī, warḥamnī, wajburnī, warfa'nī, warzuqnī, wahdinī

"Ya Tuhanku, ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah aku, angkatlah derajatku, berilah aku rezeki, dan berilah aku petunjuk" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

Kemudian sujud kedua dengan bacaan yang sama.

4.3.8 Berdiri ke Rakaat Berikutnya

Setelah sujud kedua, bertakbir lalu berdiri dengan tumakninah. Untuk rakaat kedua, lakukan urutan yang sama: Al-Fatihah + surah, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud.

4.3.9 Tasyahud Awal (untuk rakaat kedua)

Pada rakaat kedua, setelah sujud kedua, duduk tasyahud awal dengan posisi iftirasy. Membaca:

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

At-taḥiyyātu lillāhi, waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibātu. As-salāmu 'alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh. As-salāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhiṣ-ṣāliḥīn. Asyhadu an lā ilāha illallāh, wa asyhadu anna Muḥammadan 'abduhū wa rasūluh

Setelah bacaan tasyahud awal, berdiri untuk rakaat ketiga.

4.3.10 Tasyahud Akhir (rakaat terakhir)

Pada rakaat terakhir, duduk tawaruk (duduk dengan memasukkan kaki kiri ke bawah kaki kanan, dan menegakkan kaki kanan). Membaca tasyahud akhir, shalawat, dan doa.

Tasyahud akhir:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Shalawat kepada Nabi:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammad, wa 'alā āli Muḥammad, kamā ṣallaita 'alā Ibrāhīma wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Allāhumma bārik 'alā Muḥammad, wa 'alā āli Muḥammad, kamā bārakta 'alā Ibrāhīma wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd

— Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

4.3.11 Salam

Setelah tasyahud akhir dan shalawat, mengucapkan salam ke kanan sambil menoleh:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ

As-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh

"Semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurah kepadamu"

Kemudian salam ke kiri dengan bacaan yang sama — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.

4.4 Bacaan Jahr dan Sirr

  • Shalat Jahr (bacaan keras): Magrib, Isya, dan Subuh — imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surah pada rakaat pertama dan kedua.
  • Shalat Sirr (bacaan pelan): Zuhur dan Asar — imam membaca dengan pelan.

Dalam shalat sendirian (munfarid), boleh memilih jahr atau sirr — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

4.5 Bacaan Basmalah

Mengenai bacaan basmalah dalam shalat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalam Tarjih Muhammadiyah, basmalah dibaca dengan sirr (pelan), baik dalam shalat jahr maupun shalat sirr — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.


📚 BAB V: SHALAT BERJAMAAH

5.1 Hukum Shalat Berjamaah

Berdasarkan Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah dan Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah, setelah menggunakan metode al-jam'u wa at-taufiq (mengompromikan dalil-dalil yang tampak berlawanan), Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan).

Rasulullah saw bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

"Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. al-Bukhari no. 609, 610 dan Muslim no. 1036, 1039) — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah

5.2 Keutamaan Shalat Berjamaah

Sabda Rasulullah saw:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

"Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam

5.3 Syarat Sah Shalat Berjamaah

Berdasarkan Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah:

  • Imam dan makmum berada dalam satu tempat (bersambungnya antara imam dan makmum)
  • Niat mengikuti imam bagi makmum
  • Makmum tidak mendahului imam dalam gerakan
  • Makmum wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam, baik dalam shalat jahr maupun sirr

5.4 Posisi Makmum

  • Jika makmum hanya satu orang: berdiri di sebelah kanan imam
  • Jika makmum lebih dari satu: makmum berdiri di belakang imam, membentuk shaf (barisan) yang rapat dan lurus
  • Shaf wanita di belakang shaf laki-laki — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah

5.5 Makmum Masbuk (Terlambat)

Makmum masbuk adalah makmum yang tertinggal sebagian rakaat shalat berjamaah. Setelah imam salam, makmum masbuk menyelesaikan rakaat yang tertinggal — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat.

5.6 Shalat Berjamaah bagi Wanita

Wanita boleh melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Shalat berjamaah bagi wanita juga memiliki keutamaan. Namun, shalat wanita di rumahnya lebih utama — Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita.

5.7 Bersalaman Setelah Shalat Berjamaah

Mengenai hukum bersalaman setelah shalat berjamaah, dalam Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah disebutkan bahwa bersalaman setelah shalat berjamaah tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Setelah shalat, yang lebih utama adalah berdzikir dan berdoa.


📚 BAB VI: SHALAT JUMAT

6.1 Hukum Shalat Jumat

Shalat Jumat adalah shalat wajib berjamaah dua rakaat pada waktu Zuhur di hari Jumat, yang didahului dengan dua khutbah. Hukumnya adalah wajib 'ain bagi setiap Muslim laki-laki yang mukalaf. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9) — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan

6.2 Syarat Wajib dan Sah Shalat Jumat

Berdasarkan Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah dan Fatwa Salat Jumat Wanita:

  • Dilaksanakan secara berjamaah
  • Dilaksanakan di waktu Zuhur
  • Didahului dengan dua khutbah
  • Dilaksanakan di satu tempat (berkumpul)
  • Wajib bagi laki-laki Muslim yang mukalaf

6.3 Shalat Jumat bagi Wanita

Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, tetapi boleh melakukannya. Jika wanita memilih melaksanakan shalat Jumat, maka tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zuhur. Jika memilih shalat Zuhur, maka tidak perlu shalat Jumat — Fatwa Salat Jumat Wanita.

6.4 Shalat Jumat di Tempat Selain Masjid

Shalat Jumat boleh dilaksanakan di tempat selain masjid, seperti di aula sekolah, gedung pertemuan, atau di tempat kerja (offshore), kecuali di tempat-tempat yang dilarang untuk shalat seperti kamar mandi, kuburan, dan tempat yang terdapat najis — Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam.

6.5 Khutbah Jumat

Khutbah Jumat dilaksanakan dua kali sebelum shalat Jumat, dipisah dengan duduk sejenak di antara keduanya. Rukun khutbah Jumat meliputi hamdalah, syahadat, shalawat, wasiat takwa, dan doa untuk kaum Muslimin — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat.

6.6 Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Jumat

Dalam Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat disebutkan bahwa dalam shalat Jumat tidak ada shalat qabliyah (sunnah sebelum Jumat). Namun, disunahkan shalat dua rakaat tahiyatul masjid sebelum duduk.

Adapun shalat sunnah sesudah Jumat, berdasarkan Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat, disunahkan shalat sunnah ba'diyyah Jumat dua rakaat (di rumah) atau empat rakaat (di masjid).


📚 BAB VII: SHALAT-SHALAT SUNNAH

7.1 Shalat Sunat Rawatib

Shalat sunat rawatib adalah shalat sunat yang mengiringi shalat fardhu — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu.

Berdasarkan HPT, shalat sunat rawatib terdiri dari:

  • Qabliyah Subuh (shalat fajar): 2 rakaat sebelum Subuh
  • Qabliyah Zuhur:
Sajikan dalam Format
Sel, 8 Sep, jam 01:08 WIB
lanjutkan

Sekarang saya akan melanjutkan penulisan Buku Shalat berdasarkan seluruh naskah yang telah dibaca.


📖 BUKU SHALAT

Menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

(Lanjutan dari Bab VII)


📚 BAB VII: SHALAT-SHALAT SUNNAH (LANJUTAN)

7.1 Shalat Sunat Rawatib

Shalat sunat rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardu (صَلاَةُ الرَّوَاتِبِ). Berdasarkan Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu, jumlah rakaat yang disebutkan dalam hadis-hadis shahih adalah sebagai berikut:

  • Qabliyah Subuh (shalat Fajar): 2 rakaat sebelum Subuh. Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

"Dua rakaat fajar (qabliyah Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR. Muslim) — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

  • Qabliyah Zuhur: 4 rakaat (2 rakaat + 2 rakaat, atau 2 rakaat sebelum Zuhur)
  • Ba'diyah Zuhur: 2 rakaat
  • Ba'diyah Magrib: 2 rakaat
  • Ba'diyah Isya: 2 rakaat

Dari Ummu Habibah, Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

"Barang siapa shalat dua belas rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga." (HR. Muslim) — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu

Dua belas rakaat tersebut adalah: 4 rakaat sebelum Zuhur, 2 rakaat sesudah Zuhur, 2 rakaat sesudah Magrib, 2 rakaat sesudah Isya, dan 2 rakaat sebelum Subuh.

7.2 Shalat Tahajud (Qiyamul Lail)

Shalat tahajud (تهجد) adalah shalat malam yang dilaksanakan setelah bangun tidur, setelah shalat Isya hingga sebelum Subuh. Allah berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ

"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu." (QS. Al-Isra' [17]: 79) — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha

Tata Cara Shalat Tahajud:

  • Dilaksanakan setelah bangun tidur di malam hari
  • Jumlah rakaat tidak terbatas, dikerjakan dua rakaat-dua rakaat
  • Disunahkan diawali dengan shalat iftitah dua rakaat yang ringan
  • Waktu pelaksanaan: setelah Isya hingga sebelum Subuh, dan waktu yang paling utama adalah sepertiga malam yang akhir
  • Setelah shalat tahajud, disunahkan membaca doa dan berdzikir

Bacaan dalam Shalat Tahajud: Rasulullah saw membaca surah-surah yang panjang dalam shalat tahajud, seperti Al-Baqarah, Ali Imran, dan An-Nisa. Namun bagi yang shalat sendirian, boleh memanjangkan bacaannya — Fatwa 27 2020 Tata Cara Salat Tahajud.

7.3 Shalat Tarawih

Shalat tarawih (تراويح) adalah shalat malam di bulan Ramadan. Istilah "tarawih" berasal dari kata "tarwihah" (istirahat) karena para sahabat beristirahat setiap selesai empat rakaat — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih.

Jumlah Rakaat Tarawih:

Berdasarkan tuntunan Rasulullah saw, shalat tarawih (qiyamu Ramadhan) dikerjakan 11 rakaat, terdiri dari 8 rakaat tarawih + 3 rakaat witir, atau 8 rakaat tarawih + 1 rakaat witir, dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah ra:

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

"Rasulullah saw tidak pernah menambah (shalat malam) di bulan Ramadan dan di luar Ramadan lebih dari sebelas rakaat." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

Tata Cara Shalat Tarawih:

  • Dilakukan setelah shalat Isya
  • Dikerjakan dua rakaat-dua rakaat dengan salam setiap dua rakaat
  • Boleh dikerjakan secara berjamaah di masjid
  • Setelah tarawih dilanjutkan dengan shalat witir
  • Doa setelah tarawih (doa kamilin) tidak ada tuntunan khusus dari Rasulullah, namun boleh dibaca sebagai doa biasa — Fatwa 20 2014 Doa Sesudah Shalat Tarawih

7.4 Shalat Witir

Shalat witir (وتر) adalah shalat sunnah yang bilangan rakaatnya ganjil, sebagai penutup shalat malam. Rasulullah saw bersabda:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

"Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan witir." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 07 Salat Witir

Tata Cara Shalat Witir:

  • Jumlah rakaat: 1, 3, 5, 7, 9, atau 11 rakaat
  • Jika 3 rakaat: boleh dengan dua salam (2+1) atau satu salam (3 rakaat sekali salam)
  • Waktu: setelah Isya hingga sebelum Subuh, dan paling utama di akhir malam
  • Bagi yang khawatir tidak bangun di akhir malam, boleh witir sebelum tidur

Larangan: Dilarang melakukan dua witir dalam satu malam. Sabda Rasulullah saw:

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

"Tidak ada dua witir dalam satu malam." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi) — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

7.5 Shalat Dhuha

Shalat dhuha (صلاة الضحى) adalah shalat sunnah yang dilaksanakan saat matahari sudah naik, sekitar 15-20 menit setelah terbit hingga sebelum masuk waktu Zuhur — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha.

Jumlah Rakaat: Minimal 2 rakaat, maksimal 8 rakaat (atau lebih menurut sebagian riwayat), dikerjakan dua rakaat-dua rakaat.

Bacaan: Disunahkan membaca surah Asy-Syams pada rakaat pertama dan Adh-Dhuha pada rakaat kedua, atau surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.

7.6 Shalat Tahiyatul Masjid

Shalat tahiyatul masjid (تحية المسجد) adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan ketika masuk masjid, sebelum duduk. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

"Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua rakaat sebelum duduk." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

Shalat ini tetap disunahkan meskipun masuk masjid pada waktu yang dilarang shalat, karena memiliki sebab (dzatu asbab) — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat.

7.7 Shalat Istikharah

Shalat istikharah (استخارة) adalah shalat sunnah dua rakaat untuk memohon petunjuk kepada Allah ketika akan memutuskan suatu perkara yang dianggap baik atau ragu-ragu. Setelah shalat, membaca doa istikharah yang diajarkan Rasulullah saw — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu.

7.8 Shalat Hajat

Shalat hajat adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika seseorang memiliki kebutuhan (hajat) tertentu, baik kebutuhan duniawi maupun ukhrawi. Berdasarkan Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah, shalat hajat disyariatkan berdasarkan hadis yang sahih. Dikerjakan dua rakaat atau lebih, dengan membaca doa mohon dipenuhi kebutuhan setelahnya.

7.9 Shalat Tasbih

Mengenai shalat tasbih, dalam Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih, Majelis Tarjih tidak mencantumkan shalat tasbih dalam Himpunan Putusan Tarjih karena para ahli hadis masih memperselisihkan kesahihan hadis-hadisnya. Ibnu Taimiyyah menilai hadisnya daif (lemah), dan Az-Zahabi menilainya munkar. Oleh karena itu, shalat tasbih tidak termasuk dalam tuntunan yang dianjurkan oleh Muhammadiyah.


📚 BAB VIII: SHALAT IDAIN (HARI RAYA)

8.1 Hukum Shalat Idain

Shalat 'Idain (اﻟﻌﯿﺪﯾﻦ) adalah shalat dua rakaat berjamaah pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Hukumnya adalah sunnah muakkadah — Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain.

8.2 Waktu Shalat Idain

  • Idul Fitri: Dilaksanakan pada pagi hari tanggal 1 Syawal, dimulai sejak matahari naik setinggi tombak (sekitar 15-20 menit setelah terbit) hingga sebelum waktu Zuhur.
  • Idul Adha: Dilaksanakan pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah, lebih awal dari Idul Fitri, agar memberi waktu untuk penyembelihan kurban.

8.3 Tata Cara Shalat Idain

Berdasarkan keputusan Muktamar Tarjih ke-XX di Garut — Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain:

  • Takbiratul Ihram: 7 kali takbir pada rakaat pertama (termasuk takbiratul ihram), dan 5 kali takbir pada rakaat kedua (sebelum membaca Al-Fatihah)
  • Di antara takbir-takbir tersebut, disunahkan membaca:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ

Subḥānallāh, wal-ḥamdu lillāh, wa lā ilāha illallāh, wallāhu akbar

  • Bacaan Surah:

    • Rakaat pertama: Surah Al-A'la (Sabbihisma) atau Surah Qaf
    • Rakaat kedua: Surah Al-Ghasyiyah (Hal ataka) atau Surah Al-Qamar (Iqtarabatis sa'ah)
  • Khutbah: Setelah shalat, imam menyampaikan khutbah dua kali, dipisah dengan duduk. Khutbah Idul Fitri berisi takbir dan nasihat tentang zakat fitrah. Khutbah Idul Adha berisi takbir dan nasihat tentang kurban.

  • Tempat: Disunahkan dilaksanakan di lapangan (tanah lapang), bukan di masjid, kecuali ada uzur.

8.4 Takbiran Hari Raya

Disunahkan memperbanyak takbir pada malam Idul Fitri dan Idul Adha. Takbir pada Idul Fitri dimulai sejak terbenam matahari hingga imam naik mimbar. Takbir pada Idul Adha dimulai sejak Subuh hari Arafah hingga Ashar hari Tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah). Lafal takbir:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Allāhu akbar, Allāhu akbar, Allāhu akbar, lā ilāha illallāh, wallāhu akbar, Allāhu akbar, wa lillāhil-ḥamd — Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain


📚 BAB IX: SHALAT GERHANA (KUSUFAIN)

9.1 Hukum Shalat Gerhana

Shalat kusufain (صلاة الكسوفين) adalah shalat sunnah yang dikerjakan saat terjadi gerhana matahari (kusuf) atau gerhana bulan (khusuf). Hukumnya adalah sunnah muakkadah — Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana.

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لَا يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلَاةِ

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Tidaklah terjadi gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Maka jika kalian melihatnya, bersegeralah melaksanakan shalat." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana

9.2 Tata Cara Shalat Gerhana

Berdasarkan Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana:

  • Seruan: "Ash-shalatu jamiah" (الصلاة جامعة) — seruan untuk shalat berjamaah, tanpa adzan dan iqamah
  • Jumlah rakaat: 2 rakaat
  • Cara: Setiap rakaat terdiri dari dua kali berdiri, dua kali rukuk, dan dua kali sujud (rukuk dan iktidal dua kali dalam satu rakaat)
  • Bacaan: Pada rakaat pertama, membaca Al-Fatihah dan surah panjang (seperti Al-Baqarah), kemudian rukuk panjang, iktidal, lalu membaca Al-Fatihah dan surah (lebih pendek dari yang pertama), rukuk lagi, iktidal, lalu sujud
  • Tasbih saat rukuk: Dibaca panjang-panjang seperti:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ، سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ...

9.3 Khutbah Setelah Shalat Gerhana

Setelah shalat gerhana, disunahkan khutbah berisi nasihat, peringatan, dan ajakan bertobat serta memperbanyak istighfar, sedekah, dan amal saleh.

9.4 Gerhana Bulan Penumbral

Berdasarkan Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral, shalat gerhana disunahkan pada saat terjadi gerhana yang nyata terlihat. Gerhana bulan penumbral (gerhana semu yang tidak terlihat kasat mata) tidak termasuk dalam perintah shalat gerhana, karena tidak terlihat secara visual dan tidak menimbulkan rasa takut atau kekaguman yang menjadi tujuan pensyariatan shalat gerhana.


📚 BAB X: SHALAT ISTISQA (MINTA HUJAN)

10.1 Hukum Shalat Istisqa

Shalat istisqa (استسقاء) adalah shalat sunnah untuk memohon hujan ketika terjadi kekeringan atau kemarau panjang. Hukumnya adalah sunnah muakkadah — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa.

10.2 Tata Cara Shalat Istisqa

Berdasarkan Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi dan Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa:

  • Dilaksanakan di tanah lapang
  • Dua rakaat, dengan bacaan jahr (keras)
  • Takbir rakaat pertama 7 kali (termasuk takbiratul ihram), rakaat kedua 5 kali (seperti shalat Id)
  • Setelah shalat, imam menyampaikan khutbah satu kali
  • Dalam khutbah, imam memperbanyak istighfar dan doa minta hujan
  • Imam menghadap kiblat, membalikkan selendang/rongsokan (membalikkan posisi pakaian)
  • Mengangkat tangan saat berdoa dengan sungguh-sungguh
  • Disunahkan berpuasa, bertobat, dan bersedekah sebelumnya

📚 BAB XI: SHALAT JENAZAH

11.1 Hukum Shalat Jenazah

Shalat jenazah (صلاة الجنازة) hukumnya fardu kifayah — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan. Jika ada sebagian Muslim yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban yang lain.

11.2 Syarat Sah Shalat Jenazah

  • Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
  • Jenazah diletakkan di depan orang yang menshalatkan
  • Orang yang menshalatkan dalam keadaan suci dari hadas dan najis
  • Menutup aurat dan menghadap kiblat
  • Niat

11.3 Tata Cara Shalat Jenazah

Berdasarkan Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan:

  • Empat takbir (tanpa rukuk, sujud, dan duduk seperti shalat biasa) — berdasarkan hadits dari Abdullah ibn Abu Aufah yang mencontohkan takbir empat kali pada jenazah anaknya
  • Berdiri bagi yang mampu
  • Takbir pertama: Membaca Al-Fatihah
  • Takbir kedua: Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw
  • Takbir ketiga: Membaca doa untuk jenazah
  • Takbir keempat: Membaca doa (atau salam)

Doa untuk Jenazah Dewasa Laki-laki:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Allāhumma ighfir lahū, warḥamhū, wa 'āfihī, wa'fu 'anhu

"Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia."

Doa untuk Jenazah Perempuan:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا

Allāhumma ighfir lahā, warḥamhā, wa 'āfihā, wa'fu 'anhā

Doa untuk Jenazah Anak-anak:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَاجْعَلْهُ لَنَا أَجْرًا وَذُخْرًا

Allāhumma ij'alhū lanā faraṭaw wa ij'alhū lanā ajraw wa dzukhran

— Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan

  • Salam: Setelah takbir keempat, mengucapkan salam ke kanan (dan kiri).

11.4 Posisi Imam dan Makmum

  • Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki
  • Imam berdiri sejajar dengan pinggang jenazah perempuan
  • Makmum berdiri di belakang imam, minimal tiga shaf

11.5 Shalat Jenazah di Masjid

Shalat jenazah boleh dilaksanakan di masjid. Hal ini berdasarkan hadis bahwa Rasulullah saw menshalatkan jenazah Suhail bin Baidla' di masjid — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan.

11.6 Waktu Terlarang Shalat Jenazah

Shalat jenazah tidak dilarang pada waktu-waktu terlarang shalat, karena ia termasuk shalat yang memiliki sebab (dzatu asbab) — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat.


📚 BAB XII: SHALAT DALAM KONDISI KHUSUS

12.1 Shalat dalam Keadaan Sakit

Berdasarkan Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sakit dalam melaksanakan shalat:

  • Jika tidak mampu berdiri, shalat sambil duduk (dengan isyarat rukuk dan sujud)
  • Jika tidak mampu duduk, shalat sambil berbaring (dengan isyarat)
  • Jika tidak mampu berbaring, shalat dengan isyarat mata atau dalam hati
  • Rukuk dan sujud dilakukan dengan isyarat, dengan sujud lebih rendah dari rukuk
  • Jika tidak mampu menghadap kiblat, boleh menghadap ke arah mana pun sesuai kemampuan
  • Jika tidak mampu berwudhu, boleh bertayammum

Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Bertakwalah kepada Allah semampu kalian." (QS. At-Taghabun [64]: 16) — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit

12.2 Shalat Jamak dan Qasar dalam Perjalanan (Safar)

Qasar (قصر) adalah meringkas shalat yang empat rakaat (Zuhur, Asar, Isya) menjadi dua rakaat. Allah berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak ada dosa bagimu untuk mengqasar shalat." (QS. An-Nisa [4]: 101) — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

Jamak (جمع) adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu:

  • Jamak Taqdim: Menggabungkan dua shalat dan dilaksanakan di waktu yang pertama (Zuhur + Asar di waktu Zuhur, atau Magrib + Isya di waktu Magrib)
  • Jamak Ta'khir: Menggabungkan dua shalat dan dilaksanakan di waktu yang kedua (Zuhur + Asar di waktu Asar, atau Magrib + Isya di waktu Isya)

Berdasarkan Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar dan Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar:

  • Qasar dan jamak adalah rukhsah (keringanan) bagi musafir
  • Tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu — boleh dilakukan selama masih dalam perjalanan (safar)
  • Boleh menjamak dan mengqasar sekaligus (misalnya Zuhur diqasar 2 rakaat lalu dijamak dengan Asar yang juga diqasar 2 rakaat)
  • Shalat Magrib tidak boleh diqasar (tetap 3 rakaat)
  • Shalat Subuh tidak boleh diqasar (tetap 2 rakaat)

12.3 Shalat Qasar Tidak dalam Satu Safar

Berdasarkan Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar, apabila seseorang melakukan beberapa kali safar dalam satu hari, maka ia tetap boleh menjamak dan mengqasar shalat selama masih dalam perjalanan dan tidak menetap.


📚 BAB XIII: ADZAN DAN IQAMAH

13.1 Hukum Adzan dan Iqamah

Adzan (أذان) adalah seruan untuk memanggil umat Islam melaksanakan shalat fardhu. Iqamah (إقامة) adalah seruan yang menandakan shalat akan segera dimulai. Hukum adzan dan iqamah adalah fardu kifayah untuk shalat berjamaah — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah.

13.2 Lafal Adzan

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ (٢×)
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ (٢×)
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ (٢×)
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ (٢×)
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ (٢×)
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

13.3 Lafal Iqamah

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

13.4 Adzan Subuh

Pada adzan Subuh, setelah "Hayya 'alal falah" ditambahkan:

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ (٢×)

Ash-shalātu khairun minan-nawm (2×)

"Shalat lebih baik daripada tidur" — Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh

13.5 Doa antara Adzan dan Iqamah

Doa antara adzan dan iqamah adalah waktu yang mustajab untuk berdoa. Disunahkan berdoa dan shalat sunnah antara adzan dan iqamah — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Bernyanyi Shalawat Antara Adzan Dan Iqama.


📚 BAB XIV: WAKTU-WAKTU YANG DILARANG SHALAT

14.1 Tiga Waktu Terlarang

Berdasarkan Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat, terdapat tiga waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat (terutama shalat sunnah tanpa sebab):

  • Saat matahari terbit (hingga naik setinggi tombak, sekitar 15-20 menit setelah terbit)
  • Saat matahari tepat di tengah langit (sebelum Zuhur, sekitar 5-10 menit sebelum zawal)
  • Saat matahari menguning hingga terbenam (setelah shalat Asar hingga matahari terbenam)

14.2 Pengecualian

Shalat yang memiliki sebab (dzatu asbab) boleh dilakukan pada waktu terlarang, seperti:

  • Shalat tahiyatul masjid ketika masuk masjid
  • Shalat jenazah
  • Shalat gerhana
  • Shalat sunnah fajar (qabliyah Subuh) jika belum sempat dilakukan sebelum Subuh — boleh diganti setelah Subuh
  • Sujud tilawah
  • Shalat tawaf

📚 BAB XV: QUNUT DALAM SHALAT

15.1 Pengertian Qunut

Qunut (قنوت) secara bahasa berarti berdiri lama dalam shalat untuk membaca dan berdoa. Menurut Majelis Tarjih, qunut adalah masyru' (disyariatkan) — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut.

15.2 Qunut Subuh

Berdasarkan Kitab Shalat Bagian 04 Qunut, Muktamar Tarjih memutuskan bahwa qunut khusus pada shalat Subuh tidak dibenarkan karena hadis-hadis yang mendasarinya tidak shahih.

15.3 Qunut Witir

Mengenai qunut witir, Majelis Tarjih mengambil sikap tawaqquf (menunda keputusan) karena dalil-dalilnya masih diperselisihkan — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut.

15.4 Qunut Nazilah

Qunut nazilah (قنوت نازلة) adalah qunut yang dilakukan ketika terjadi musibah besar yang menimpa umat Islam. Hukumnya disyariatkan, dilakukan pada rakaat terakhir shalat fardhu setelah rukuk atau sebelum rukuk, dengan membaca doa sesuai dengan musibah yang terjadi — Fatwa Qunut Nazilah Ali.


📚 BAB XVI: SUJUD TILAWAH, SUJUD SYUKUR, DAN SUJUD SAHWI

16.1 Sujud Tilawah

Sujud tilawah (سجود التلاوة) adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur'an. Berdasarkan Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur:

  • Disunahkan bagi yang membaca atau mendengar ayat sajdah
  • Dilakukan sekali sujud, dengan takbir, lalu salam
  • Jika dilakukan dalam shalat, sujud tilawah dilakukan setelah membaca ayat sajdah, lalu kembali berdiri untuk melanjutkan shalat
  • Dilakukan di luar shalat dengan menghadap kiblat, bertakbir, sujud, dan salam

Bacaan sujud tilawah:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

Subḥāna rabbiyal-a'lā wa biḥamdih

Atau:

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Sajada wajhiya lilladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam'ahū wa basharahū bi ḥaulihī wa quwwatih

16.2 Sujud Syukur

Sujud syukur (سجود الشكر) adalah sujud yang dilakukan sebagai ungkapan syukur kepada Allah ketika mendapatkan nikmat atau kabar gembira. Tata caranya sama dengan sujud tilawah: sekali sujud dengan takbir dan salam — Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur.

16.3 Sujud Sahwi

Sujud sahwi (سجود السهو) adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu dalam shalat, baik kelebihan rakaat, kekurangan rakaat, atau keraguan — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi.

**Penyebab Sujud Sah

Sajikan dalam Format
Sel, 8 Sep, jam 01:11 WIB
lanjutkan

📖 BUKU SHALAT

Menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

(Lanjutan)


📚 BAB XVI: SUJUD TILAWAH, SUJUD SYUKUR, DAN SUJUD SAHWI (LANJUTAN)

16.3 Sujud Sahwi (Lanjutan)

Sujud sahwi (سجود السهو) adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu dalam shalat, baik kelebihan rakaat, kekurangan rakaat, atau keraguan — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi.

Penyebab Sujud Sahwi:

  • Kelebihan rakaat — Jika seseorang menambah rakaat karena lupa, ia sujud sahwi setelah salam
  • Kekurangan rakaat — Jika seseorang lupa satu rakaat, ia menyempurnakan rakaat yang kurang lalu sujud sahwi
  • Keraguan — Jika ragu jumlah rakaat, ia mengambil yang lebih sedikit (keyakinan), lalu sujud sahwi

Tata Cara Sujud Sahwi:

  • Dilakukan dua kali sujud seperti sujud biasa
  • Dengan takbir, sujud, dan duduk di antara dua sujud
  • Boleh dilakukan sebelum salam atau setelah salam
  • Bacaan sujud sahwi sama dengan sujud biasa

Sabda Rasulullah saw:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ وَلْيَبْنِ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

"Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, maka hendaklah ia berusaha mencari yang benar, lalu membangun di atasnya, kemudian sujud dua kali." (HR. al-Bukhari dan Muslim)


📚 BAB XVII: SHALAT SUNNAH RAWATIB (LENGKAP)

Sebagai pelengkap dari Bab VII, berikut rincian lengkap shalat sunnah rawatib berdasarkan Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu:

17.1 Pembagian Rawatib

Rawatib Muakkadah (Sangat Dianjurkan):

ShalatJumlah RakaatKeterangan
Qabliyah Subuh2Juga disebut shalat Fajar
Qabliyah Zuhur42 rakaat + 2 rakaat
Ba'diyah Zuhur2-
Ba'diyah Magrib2-
Ba'diyah Isya2-

Rawatib Ghairu Muakkadah (Kurang Dianjurkan):

  • Qabliyah Asar: 4 rakaat (sebelum Asar)
  • Qabliyah Magrib: 2 rakaat (setelah adzan Magrib sebelum shalat Magrib)
  • Qabliyah Isya: 2 rakaat (setelah adzan Isya sebelum shalat Isya)

17.2 Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib

Shalat sunnah rawatib menyempurnakan kekurangan dalam shalat fardhu. Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكْمَلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيضَةِ؟

"Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka ia beruntung dan sukses. Jika shalatnya rusak, maka ia merugi. Jika ada kekurangan pada shalat fardhunya, Allah berfirman: 'Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah kekurangan shalat fardhunya dengannya.'" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)


📚 BAB XVIII: DZIKIR DAN DOA SETELAH SHALAT

18.1 Dzikir Setelah Shalat

Berdasarkan Fatwa 14 1998 Dzikir Setelah Shalat Dan Berjabat Tangan dan Kitab Shalat Bagian 01 Tuntunan Dzikir Doa Shalat, dzikir setelah shalat yang disunahkan antara lain:

Istighfar (3 kali):

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ (3×)

Astaghfirullāhal-'aẓīm (3×)

"Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung"

Doa:

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Allāhumma antas-salām, wa minkas-salām, tabārakta yā dzal-jalāli wal-ikrām

"Ya Allah, Engkaulah Maha Sejahtera, dan dari-Mu kesejahteraan, Maha Berkah Engkau, wahai Pemilik Keagungan dan Kemuliaan."

Tasbih, Tahmid, Takbir:

سُبْحَانَ اللَّهِ (33×)
الْحَمْدُ لِلَّهِ (33×)
اللهُ أَكْبَرُ (33×)
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Subḥānallāh (33×)
Al-ḥamdu lillāh (33×)
Allāhu akbar (33×)
Lā ilāha illallāhu waḥdahū lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu wa huwa 'alā kulli syai'in qadīr

18.2 Doa Setelah Shalat

Doa setelah shalat pada dasarnya tidak terikat dengan lafal tertentu. Namun, beberapa doa yang diajarkan Rasulullah saw antara lain:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanah, wa fil-ākhirati ḥasanah, wa qinā 'adzāban-nār

"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. Al-Baqarah [2]: 201)

18.3 Bersalaman Setelah Shalat

Berdasarkan Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah, bersalaman setelah shalat berjamaah tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Namun, bersalaman pada umumnya (selain setelah shalat) adalah sunnah sebagai bentuk silaturahmi dan persaudaraan sesama Muslim.

18.4 Berdoa Bersama Imam

Tidak ada tuntunan khusus dari Rasulullah saw untuk berdoa bersama-sama secara berjamaah dipimpin imam setelah shalat fardhu. Setiap orang dianjurkan berdoa sendiri-sendiri — Fatwa 14 1998 Dzikir Setelah Shalat Dan Berjabat Tangan.


📚 BAB XIX: TATSWIB (SERUAN KEDUA DALAM ADZAN)

19.1 Pengertian Tatswib

Tatswib (تثويب) adalah ucapan tambahan dalam adzan, yaitu "Ash-shalatu khairun minan-nawm" (الصلاة خير من النوم) yang dikumandangkan pada adzan Subuh — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat.

19.2 Hukum Tatswib

Tatswib disyariatkan khusus pada adzan Subuh, berdasarkan hadis dari Bilal dan Abu Mahdzurah bahwa Rasulullah saw mengajarkan lafal adzan Subuh dengan tambahan "Ash-shalatu khairun minan-nawm" pada kalimat "Hayya 'alal falah" — Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh.


📚 BAB XX: SHALAT LIMA WAKTU SECARA TERPERINCI

20.1 Shalat Subuh

  • Jumlah rakaat: 2 rakaat fardhu
  • Waktu: Dari terbit fajar sadik hingga terbit matahari
  • Bacaan: Jahr (keras) — imam membaca Al-Fatihah dan surah dengan suara keras
  • Sunnah qabliyah: 2 rakaat (shalat Fajar) — sangat dianjurkan
  • Keutamaan: Disaksikan oleh para malaikat malam dan siang

20.2 Shalat Zuhur

  • Jumlah rakaat: 4 rakaat fardhu
  • Waktu: Dari tergelincir matahari (zawal) hingga bayangan benda sama panjang dengan bendanya
  • Bacaan: Sirr (pelan)
  • Sunnah rawatib: 4 rakaat qabliyah, 2 rakaat ba'diyah

20.3 Shalat Asar

  • Jumlah rakaat: 4 rakaat fardhu
  • Waktu: Dari bayangan benda melebihi panjangnya hingga matahari menguning (sebelum terbenam)
  • Bacaan: Sirr (pelan)
  • Sunnah qabliyah: 4 rakaat (ghairu muakkadah)

20.4 Shalat Magrib

  • Jumlah rakaat: 3 rakaat fardhu
  • Waktu: Dari terbenam matahari hingga hilangnya mega merah (syafak)
  • Bacaan: Jahr (keras) — 2 rakaat pertama jahr, rakaat ketiga sirr
  • Sunnah rawatib: 2 rakaat ba'diyah (muakkadah), 2 rakaat qabliyah (ghairu muakkadah)

20.5 Shalat Isya

  • Jumlah rakaat: 4 rakaat fardhu
  • Waktu: Dari hilangnya mega merah hingga pertengahan malam
  • Bacaan: Jahr (keras) — 2 rakaat pertama jahr, rakaat ketiga dan keempat sirr
  • Sunnah rawatib: 2 rakaat ba'diyah (muakkadah), 2 rakaat qabliyah (ghairu muakkadah)

📚 BAB XXI: SHALAT DALAM PERSPEKTIF HISAB DAN ASTRONOMI

21.1 Hisab Awal Waktu Shalat

Muhammadiyah menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi) untuk menentukan awal waktu shalat dengan akurat, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

Parameter Hisab Waktu Shalat Muhammadiyah:

  • Subuh: Ketinggian matahari -20° di bawah ufuk (fajar sadik)
  • Zuhur: Saat matahari berkulminasi (tepat di meridian)
  • Asar: Menggunakan rumus: cotan h = tan zm + 1, di mana zm adalah jarak zenit matahari saat Zuhur
  • Magrib: Saat matahari terbenam (ketinggian negatif hasil perhitungan)
  • Isya: Ketinggian matahari -18° di bawah ufuk

21.2 Ihtiyat (Kehati-hatian)

Ihtiyat adalah tambahan waktu sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan bahwa waktu shalat benar-benar telah masuk. Besaran ihtiyat yang ditetapkan:

  • Subuh: 2 menit (ditambahkan pada awal waktu, karena kesulitan mengamati fajar)
  • Zuhur: 2 menit
  • Asar: 2 menit
  • Magrib: 2 menit
  • Isya: 2 menit

21.3 Arah Kiblat

Penentuan arah kiblat menggunakan perhitungan astronomi dengan rumus segitiga bola (spherical trigonometry). Arah kiblat dari suatu tempat adalah arah yang menghubungkan tempat tersebut ke Kakbah di Mekah melalui jalur terpendek pada permukaan bumi — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.


📚 BAB XXII: HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

Berdasarkan Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu, hal-hal yang membatalkan shalat antara lain:

  • Meninggalkan salah satu rukun secara sengaja
  • Berkata-kata selain bacaan shalat
  • Banyak bergerak di luar gerakan shalat (tiga kali berturut-turut)
  • Makan atau minum
  • Batal wudhu (hadas kecil atau besar)
  • Terbuka aurat tanpa sengaja dan tidak segera ditutup
  • Berubah niat (membatalkan shalat)
  • Menoleh dengan sengaja dan berlebihan sehingga tidak menghadap kiblat
  • Tertawa terbahak-bahak (tersenyum tidak membatalkan)

📚 BAB XXIII: SHALAT SUNNAH LAINNYA

23.1 Shalat Awwabin

Shalat awwabin (أوابين) adalah shalat sunnah yang dikerjakan antara Magrib dan Isya, sebanyak 6 rakaat (2 rakaat-dua rakaat). Dinamakan awwabin karena dikerjakan oleh orang-orang yang kembali (taat) kepada Allah — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu.

23.2 Shalat Safar (Shalat di Kendaraan)

Dalam perjalanan, jika tidak memungkinkan turun untuk shalat di kendaraan (seperti di pesawat, kereta, atau kapal), boleh shalat sesuai kemampuan dengan isyarat, dan menghadap ke arah perjalanan kendaraan.

23.3 Shalat Orang yang Sakit Kritis

Dalam kondisi sakit kritis atau dirawat intensif, shalat tetap wajib dilaksanakan sesuai kemampuan. Jika tidak bisa bergerak sama sekali, shalat dengan isyarat mata, hati, atau dalam hati saja — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit.


📚 BAB XXIV: SHALAT DAN WANITA

24.1 Hukum Shalat bagi Wanita

Shalat fardhu lima waktu wajib bagi wanita Muslimah yang sudah baligh, sama seperti laki-laki. Tidak ada perbedaan dalam kewajiban shalat antara laki-laki dan perempuan.

24.2 Shalat Wanita di Masjid

Wanita boleh melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Namun, shalat wanita di rumah lebih utama. Rasulullah saw bersabda:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

"Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (wanita) untuk pergi ke masjid-masjid Allah." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita

24.3 Wanita Menjadi Imam

Dalam shalat berjamaah campuran laki-laki dan perempuan, imam harus laki-laki. Wanita dapat menjadi imam bagi jamaah yang seluruhnya perempuan — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah.

24.4 Shalat Jamaah bagi Wanita di Rumah

Wanita boleh melaksanakan shalat berjamaah di rumah, baik dengan mahramnya maupun dengan sesama wanita. Pahala shalat berjamaah tetap berlaku.

24.5 Shalat dalam Keadaan Haid

Wanita yang sedang haid tidak diwajibkan melaksanakan shalat fardhu, dan tidak perlu mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkan selama haid. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah ra:

كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

"Kami (para wanita) diperintahkan untuk mengqadha puasa (Ramadan) dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. al-Bukhari dan Muslim)


📚 BAB XXV: SHALAT JENAZAH GAIB

25.1 Hukum Shalat Jenazah Gaib

Shalat jenazah gaib adalah shalat yang dilaksanakan untuk jenazah yang tidak berada di tempat (tidak dihadirkan). Hukumnya adalah fardu kifayah — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan.

25.2 Tata Cara Shalat Jenazah Gaib

Tata caranya sama dengan shalat jenazah biasa, yaitu empat takbir dengan bacaan yang sama, hanya saja jenazah tidak dihadirkan. Orang yang menshalatkan menghadap kiblat dan berniat untuk jenazah tertentu.


📚 BAB XXVI: SHALAT DAN IBADAH LAINNYA

26.1 Shalat dan Zakat

Shalat dan zakat disebutkan secara beriringan dalam Al-Qur'an di banyak ayat, menunjukkan keterkaitan erat antara hubungan vertikal dengan Allah (hablum minallah) dan hubungan horizontal dengan sesama (hablum minannas).

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

26.2 Shalat dan Puasa

Shalat dan puasa adalah dua pilar utama dalam Islam. Orang yang berpuasa tetap wajib melaksanakan shalat fardhu. Tidak ada keringanan untuk meninggalkan shalat karena puasa.

26.3 Shalat dan Haji

Shalat lima waktu tetap wajib bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, meskipun dalam keadaan ihram. Shalat wajib tidak gugur karena ibadah haji.


📚 BAB XXVII: KESUNNAHAN DALAM SHALAT

27.1 Sunah Ab'ad (Sunah yang Dianjurkan Sujud Sahwi Jika Tertinggal)

  • Tasyahud awal
  • Duduk tasyahud awal
  • Qunut (menurut yang mewajibkannya)
  • Shalawat pada tasyahud awal

27.2 Sunah Hai'at (Sunah yang Tidak Dianjurkan Sujud Sahwi)

  • Mengangkat tangan saat takbiratul ihram, rukuk, iktidal, dan bangun dari tasyahud awal
  • Meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri saat bersedekap
  • Membaca doa iftitah
  • Membaca taawuz sebelum Al-Fatihah
  • Membaca amin setelah Al-Fatihah
  • Membaca surah setelah Al-Fatihah
  • Membaca tasbih lebih dari sekali dalam rukuk dan sujud
  • Duduk istirahat (sejenak) sebelum berdiri ke rakaat berikutnya

📚 BAB XXVIII: SHALAT BERJAMAAH DI RUMAH

28.1 Hukum Shalat Berjamaah di Rumah

Shalat berjamaah di rumah diperbolehkan, terutama jika ada uzur seperti sakit, hujan lebat, atau kondisi darurat lainnya. Namun, shalat berjamaah di masjid lebih utama berdasarkan hadis:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

"Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam

28.2 Shalat Berjamaah di Rumah karena Imam

Boleh melaksanakan shalat berjamaah di rumah jika imam masjid tidak dapat diikuti karena alasan tertentu, atau jika ada keperluan mendesak.


📚 PENUTUP

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat.

Buku ini disusun berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Setiap ketentuan di dalamnya merupakan hasil ijtihad jama'i para ulama Muhammadiyah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah maqbulah.

Shalat adalah tiang agama. Ia adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya senantiasa menjaga shalat fardhu tepat pada waktunya, menyempurnakannya dengan shalat sunnah, dan melaksanakannya dengan khusyuk dan tumakninah.

Semoga buku ini bermanfaat bagi kaum Muslimin, khususnya warga Muhammadiyah dan masyarakat luas, dalam memahami dan mengamalkan ibadah shalat sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

Wallahu a'lam bish-shawab.


📚 DAFTAR PUSTAKA (Sumber dari Vault)

  1. Kitab Shalat Bagian 01 Tuntunan Dzikir Doa Shalat — Tuntunan Dzikir dan Doa Setelah Shalat
  2. Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib — Cara Shalat Wajib
  3. Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu — Shalat Tathawwu (Sunah)
  4. Kitab Shalat Bagian 04 Qunut — Qunut dalam Shalat
  5. Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain — Shalat Idain (Hari Raya)
  6. Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana — Shalat Gerhana (Kusufain)
  7. Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi — Sedekap, Istisqa, Sujud Sahwi
  8. Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat — Tatswib dan Shalat Jumat
  9. Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu — Tuntunan Shalat Lima Waktu
  10. Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab — Waktu Shalat dan Hisab
  11. Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah — Adzan dan Shalat Berjamaah
  12. Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan — Shalat Jenazah
  13. Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat — Waktu-Waktu yang Dilarang Shalat
  14. Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar — Shalat Tahiyatul Masjid dan Shalat Fajar
  15. Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah — Hukum Bersalaman Setelah Shalat Berjamaah
  16. Fatwa 07 Salat Witir — Shalat Witir
  17. Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah — Hukum Shalat Berjamaah
  18. Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa — Shalat dan Khutbah Istisqa
  19. Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar — Shalat Jamak Qasar dan Tidak dalam Satu Safar
  20. Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit — Tata Cara Shalat Orang Sakit
  21. Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih — Shalat Tahajud dan Tarawih
  22. Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha — Tata Cara Shalat Tahajud dan Dhuha
  23. Fatwa 14 1998 Dzikir Setelah Shalat Dan Berjabat Tangan — Dzikir Setelah Shalat dan Berjabat Tangan
  24. Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah — Shalat Jumat di Ruang Sekolah
  25. Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah — Hukum Shalat Berjamaah
  26. Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah — Beda Iftitah Shalat Fardu dan Sunnah
  27. Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan — Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan
  28. Fatwa 20 2014 Doa Sesudah Shalat Tarawih — Doa Sesudah Shalat Tarawih
  29. Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh — Adzan dan Iqamah Subuh
  30. Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur — Sujud Tilawah dan Sujud Syukur
  31. Fatwa 27 2020 Tata Cara Salat Tahajud — Tata Cara Shalat Tahajud
  32. Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar — Shalat Musafir Jamak Qasar
  33. Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam — Shalat Jumat di Mushala
  34. Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat — Shalat Sunat Rawatib Sebelum Shalat Jumat
  35. Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih — Shalat Sunat Tasbih
  36. Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita — Shalat Jamaah dan Wanita
  37. Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral — Shalat Gerhana Bulan Penumbral
  38. Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat — Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat
  39. Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah — Shalat Hajat dan Shalawat Nariyah
  40. Fatwa Revisi P Ichsan Ghibah Dan Tumakninah — Tumakninah
  41. Fatwa Salat Jumat Wanita — Shalat Jumat Wanita
  42. Fatwa Qunut Nazilah Ali — Qunut Nazilah
  43. Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih — Tarawih
  44. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Bernyanyi Shalawat Antara Adzan Dan Iqama — Adzan dan Iqamah
  45. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat — Masbuk Shalat Jumat
  46. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam — Shalat Berjamaah di Rumah

Wallahu a'lam bish-shawab.
Segala kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.


Sajikan dalam Format
Min, 27 Sep, jam 12:52 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk artikel.

Shalat: Tiang Agama dalam Tuntunan Tarjih Muhammadiyah

Setiap Muslim pasti mengenal shalat sebagai kewajiban sehari-hari. Namun, di balik rutinitas lima waktu itu, tersimpan ketentuan-ketentuan yang sering luput dari perhatian. Mulai dari cara menentukan waktu yang presisi hingga posisi tangan saat bersedekap—semua memiliki landasan yang jelas dalam Al-Qur’an dan sunnah, serta dirumuskan melalui ijtihad jama’i Majelis Tarjih Muhammadiyah. Mari kita telusuri tuntunan shalat secara ringkas namun utuh.

Shalat adalah rukun Islam kedua, yang di dalamnya terdiri dari ucapan dan perbuatan tertentu, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ia termasuk ibadah mahḍah, artinya tata caranya telah ditetapkan dan tidak boleh diubah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. al-Bukhari). Oleh karena itu, setiap Muslim wajib mengetahui syarat, rukun, dan gerakannya dengan benar.

Syarat sah shalat meliputi bersuci dari hadas dan najis—baik dengan wudhu, mandi, atau tayammum jika tidak ada air—menutup aurat (laki-laki antara pusar dan lutut, wanita seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan), menghadap kiblat, serta niat di hati yang ikhlas karena Allah. Tempat, pakaian, dan badan pun harus suci dari najis.

Waktu shalat ditentukan oleh posisi matahari dan fenomena alam. Zuhur dimulai saat matahari tergelincir setelah kulminasi, Asar ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya, Magrib saat matahari terbenam, Isya setelah hilangnya mega merah, dan Subuh saat terbit fajar sadik (cahaya putih melintang di ufuk timur). Muhammadiyah menggunakan hisab untuk menentukan awal waktu shalat, dengan parameter ketinggian matahari yang telah ditetapkan. Ini menjadikan jadwal shalat lebih akurat dan seragam di setiap daerah.

Gerakan dan bacaan shalat harus dilakukan secara tertib dan tumakninah (tenang sejenak di setiap gerakan). Setelah takbiratul ihram dan doa iftitah, setiap rakaat wajib membaca Al-Fatihah. Kemudian rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya. Pada rakaat kedua dibaca tasyahud awal, lalu pada rakaat terakhir tasyahud akhir beserta shalawat, dan ditutup dengan salam ke kanan dan kiri. Bacaan dalam shalat dibedakan antara jahr (keras) untuk Magrib, Isya, dan Subuh, dan sirr (pelan) untuk Zuhur dan Asar. Basmalah dibaca dengan sirr dalam semua shalat.

Shalat berjamaah hukumnya sunnah muakkadah—sangat ditekankan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Syaratnya adalah imam dan makmum berada dalam satu tempat, makmum berniat mengikuti imam, tidak mendahului gerakan, dan tetap membaca Al-Fatihah di belakang imam. Jika makmum satu orang, ia berdiri di kanan imam; jika lebih, mereka berbaris di belakang. Wanita boleh berjamaah di masjid, namun shalat di rumah lebih utama.

Shalat Jumat wajib bagi laki-laki Muslim yang mukalaf, dilaksanakan dua rakaat pada waktu Zuhur dengan didahului dua khutbah. Wanita tidak wajib, tetapi boleh ikut; jika ikut, tidak perlu shalat Zuhur. Shalat Jumat boleh dilaksanakan di tempat selain masjid seperti aula atau gedung, asalkan bersih dan memenuhi syarat jamaah. Yang penting diingat, bersalaman setelah shalat berjamaah tidak ada tuntunannya; dzikir dan doa lebih dianjurkan.

Dari uraian di atas, jelas bahwa shalat bukan sekadar gerakan tanpa makna. Ia adalah ibadah yang detail dan penuh hikmah, yang tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Dengan memahami tuntunan yang benar, seorang Muslim dapat melaksanakan shalat dengan khusyuk dan sesuai sunnah. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan menjadikan shalat sebagai penyejuk hati dan penerang jalan hidup.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Sen, 28 Sep, jam 15:39 WIB
Saya mendapati ketidaksinkronan antara uraian pada BAB VIII Sholat Idain (Hari Raya) pasl 8.4 Takbiran Hari Raya, disebutkan lafaz takbir 3x (Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, dst...)

Terima kasih atas koreksinya. Saya akan membaca ulang sumbernya untuk memverifikasi lafal takbir yang benar menurut HPT.

Terima kasih atas koreksi yang teliti. Saya telah memeriksa ulang sumber aslinya, yaitu Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain, pada poin ke-3 dari keputusan Muktamar Tarjih ke-XX di Garut.

Koreksi untuk BAB VIII, Pasal 8.4 (Takbiran Hari Raya):

Dalam naskah asli, lafal takbir yang tercantum dalam teks Arab adalah:

الله أكبر - الله أكبر - لا إله إلا الله والله أكبر - الله أكبر ولله الحمد

Allāhu Akbar – Allāhu Akbar – Lā ilāha illallāhu wallāhu Akbar – Allāhu Akbar wa lillāhil-Ḥamd

— atau bacaan yang sesamanya (أو نحو ذلك).

Artinya susunannya bukan tiga kali "Allahu akbar" berturut-turut di awal, melainkan:

UrutanLafal
1️⃣الله أكبر (Allāhu Akbar)
2️⃣الله أكبر (Allāhu Akbar)
3️⃣لا إله إلا الله والله أكبر (Lā ilāha illallāhu wallāhu Akbar)
4️⃣الله أكبر ولله الحمد (Allāhu Akbar wa lillāhil-Ḥamd)

Jadi terdapat dua kali "Allāhu Akbar" di awal, lalu diikuti kalimat tahlil yang disambung takbir, lalu satu "Allāhu Akbar" lagi yang disambung tahmid.

  • Tulisan saya sebelumnya keliru karena menulis tiga kali "Allāhu Akbar" berturut-turut di awal.

Versi yang benar** sesuai sumber:

الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد

Allāhu Akbar, Allāhu Akbar, lā ilāha illallāhu wallāhu Akbar, Allāhu Akbar wa lillāhil-ḥamd

Keterangan sumber juga menyebut "أو نحو ذلك" (atau bacaan yang sesamanya), sehingga variasi lain yang masih dalam bentuk takbir juga diperbolehkan.

Sekali lagi terima kasih atas koreksinya. Jika ada bagian lain yang perlu diverifikasi ulang, silakan sampaikan.

Sajikan dalam Format
Sen, 28 Sep, jam 15:42 WIB
Setelah saya baca naskah yang dirujuk (kitab Sholat 05 Sholat Idain) disebutkan lafaz takbir 2x (Allahu akbar, Allahu akbar, dst...)

Terima kasih, saya akan membaca ulang naskah aslinya untuk memastikan bunyi persisnya.

Terima kasih, Anda benar. Saya telah membaca ulang naskah aslinya dan mendapatkan bunyi persisnya.

Pada poin ke-3 Keputusan Sidang Pleno Muktamar Tarjih ke-XX di Garut (1976), teks Arab dan terjemahannya adalah:

تَقُولُ: اللهُ أَكْبَرُ – اللهُ أَكْبَرُ – لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ – اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ

Terjemahan dalam naskah: "Ucapkanlah: Allahu Akbar – Allahu Akbar – La ilaha illalallah – wallahu Akbar – Allahu Akbar – walillahil Hamd. – atau bacaan yang sesamanya."

Jadi lafal takbir yang benar adalah dua kali "Allāhu Akbar" di awal, bukan tiga kali:

UrutanLafal
1️⃣اللهُ أَكْبَرُ (Allāhu Akbar)
2️⃣اللهُ أَكْبَرُ (Allāhu Akbar)
3️⃣لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ (Lā ilāha illallāhu wallāhu Akbar)
4️⃣اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ (Allāhu Akbar wa lillāhil-Ḥamd)

Total ada empat segmen, dengan masing-masing satu "Allāhu Akbar" pada segmen 1, 2, dan 4, serta satu "wallāhu Akbar" (dalam bentuk sambung) pada segmen 3.

Sekali lagi terima kasih atas ketelitian Anda. Koreksi ini penting agar tidak terjadi kesalahan berantai dalam penyampaian tuntunan kepada umat.

Sajikan dalam Format
Sen, 28 Sep, jam 15:44 WIB
Terima kasih sudah mengoreksi.

Sama-sama. Koreksi Anda sangat berharga dan membantu menjaga akurasi tuntunan yang disampaikan kepada umat. Justru dengan koreksi seperti inilah kita sama-sama belajar dan memastikan apa yang kita sampaikan benar-benar sesuai dengan sumbernya.

Saya siap membantu lagi jika ada hal lain yang perlu ditelusuri atau diverifikasi dalam arsip HPT dan Fatwa Tarjih.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Sen, 28 Sep, jam 15:46 WIB
Sebagai bagian dari perbaikan untuk kepentingan bersama, saya mohon bab viii sholat idaian bagian 8.4 buku panduan ini ditulis ulang agar umat lebih pasti dan jelas memedomaninya

Baik, berikut saya tulis ulang BAB VIII Pasal 8.4 secara lengkap dan benar sesuai sumber yang telah diverifikasi.


📚 BAB VIII: SHALAT IDAIN (HARI RAYA)

8.4 Takbiran Hari Raya

Disunahkan memperbanyak takbir pada malam Idul Fitri dan Idul Adha.

  • Takbir Idul Fitri dimulai sejak terbenam matahari malam 1 Syawal hingga imam naik mimbar untuk khutbah Id.
  • Takbir Idul Adha dimulai sejak Subuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga Ashar hari Tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah).

Lafal Takbir

Berdasarkan Keputusan Sidang Pleno Muktamar Tarjih ke-XX di Garut (tahun 1976), lafal takbir yang dituntunkan adalah:

اللهُ أَكْبَرُ – اللهُ أَكْبَرُ – لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ – اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Allāhu Akbar – Allāhu Akbar – Lā ilāha illallāhu wallāhu Akbar – Allāhu Akbar wa lillāhil-Ḥamd

Atau bacaan yang semakna dengannya (أو نحو ذلك).

Cara Membaca:

SegmenLafal ArabLafal Latin
1️⃣اللهُ أَكْبَرُAllāhu Akbar
2️⃣اللهُ أَكْبَرُAllāhu Akbar
3️⃣لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُLā ilāha illallāhu wallāhu Akbar
4️⃣اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُAllāhu Akbar wa lillāhil-Ḥamd

Demikian perbaikan pasal 8.4. Jika ada bagian lain yang perlu ditinjau ulang, silakan sampaikan.

Sajikan dalam Format
Sen, 28 Sep, jam 15:47 WIB
Terima kadih atas responnya.

Sama-sama. Terima kasih kembali atas koreksi dan kesabaran Anda dalam memastikan ketepatan tuntunan ini.

Jika ada pasal atau bab lain dalam buku panduan ini yang perlu diverifikasi atau diperbaiki, silakan sampaikan kapan pun. Saya siap membantu.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Sen, 28 Sep, jam 15:48 WIB
Saat ini saya cukupkan sekian dulu

Baik, terima kasih atas diskusinya yang sangat bermanfaat. Koreksi Anda hari ini menjadi pengingat penting bahwa ketelitian terhadap sumber adalah kunci dalam menyampaikan tuntunan Islam kepada umat.

Silakan kembali kapan pun jika ada pertanyaan atau perlu penelusuran lebih lanjut seputar HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Rab, 30 Sep, jam 14:33 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai thread 3 halaman dengan konsep "Tahukah Kamu: INSIGHT UTAMA" untuk postingan media sosial.

1/3

Tahukah Kamu: Lafal Takbir Hari Raya yang Sering Salah?

Banyak orang mengawali takbir dengan tiga kali "Allāhu Akbar" berturut-turut. Tapi ternyata, versi yang ditetapkan Muhammadiyah dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) berbeda. Penasaran seperti apa bunyinya?

2/3

Berdasarkan keputusan Muktamar Tarjih ke-XX di Garut, lafal takbir Hari Raya yang tercantum dalam Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain adalah:

الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد

Allāhu Akbar, Allāhu Akbar, lā ilāha illallāhu wallāhu Akbar, Allāhu Akbar wa lillāhil-Ḥamd

Artinya: dua kali "Allāhu Akbar" di awal, lalu kalimat tahlil yang disambung takbir, kemudian satu takbir lagi yang disambung tahmid. Bukan tiga kali berturut-turut seperti yang sering didengar.

3/3

Jadi, mulai sekarang saat takbiran Idul Fitri atau Idul Adha, perhatikan susunan ini. Bukan sekadar tradisi, tapi mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan melalui ijtihad jama'i.

#Muhammadiyah #Tarjih #TakbirHariRaya

Sajikan dalam Format
Rab, 30 Sep, jam 14:34 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk artikel.

Takbir Hari Raya: Bukan Tiga Kali Berturut-Turut?

Menjelang Idul Fitri dan Idul Adha, suara takbir hampir pasti terdengar di mana-mana. Namun ada satu hal yang kerap luput dari perhatian: susunan lafalnya. Banyak orang mengawali takbir dengan tiga kali "Allāhu Akbar" berturut-turut. Ternyata, lafal yang ditetapkan Muhammadiyah dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) berbeda dengan kebiasaan yang umum terdengar itu.

Dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-XX di Garut, sebagaimana tercantum dalam Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain, lafal takbir Hari Raya ditetapkan sebagai berikut:

الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد

Allāhu Akbar, Allāhu Akbar, lā ilāha illallāhu wallāhu Akbar, Allāhu Akbar wa lillāhil-Ḥamd

Susunannya jelas berbeda: dua kali "Allāhu Akbar" di awal, lalu kalimat tahlil yang disambung takbir, kemudian satu takbir lagi yang disambung tahmid. Bukan tiga kali "Allāhu Akbar" berturut-turut seperti yang sering didengar.

Dengan demikian, ketika bertakbir di malam Idul Fitri atau Idul Adha, susunan ini layak diperhatikan. Ia bukan sekadar tradisi, melainkan mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan melalui ijtihad jama'i.

Sajikan dalam Format
Kam, 1 Okt, jam 06:26 WIB
Dua masjid adakan jumat di satu desa

Pertanyaan

Di satu desa terdapat dua masjid yang sama-sama mengadakan shalat Jumat. Bagaimana hukumnya menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah?


Jawaban

Berdasarkan fatwa-fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, berbilang shalat Jumat dalam satu daerah (ta'addud al-Jumu'ah) pada dasarnya tidak boleh, tetapi menjadi boleh apabila terdapat hajat (kebutuhan/uzur).


Dalil dan Penjelasan:

1. Hukum Asal: Ta'addud Jum'ah Tidak Boleh

Fatwa 15/2015 tentang Shalat Jumat di Ruang Sekolah menyatakan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ dan para khalifahnya tidak pernah diadakan shalat Jumat di beberapa tempat dalam satu kota, kendati di Madinah saat itu sudah ada beberapa masjid. Secara etimologi, kata Jumu'ah berarti berkumpul — shalat Jumat harus mengandung makna berkumpul, bukan shalat mutafarriqah (shalat yang terpecah-pecah). Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

2. Pengecualian: Boleh Jika Ada Hajat

Namun, fatwa yang sama menegaskan:

"Berbilang shalat Jumat (ta'addud Jumu'ah) pada dasarnya tidak boleh, tetapi menjadi boleh dengan syarat ada hajat, yakni sulit untuk berkumpul, masjid yang terlalu kecil sehingga tidak memuat banyak jamaah, berjauhan dan ada perselisihan yang sulit disatukan. Jika hajat tersebut tidak ditemukan, maka penyelenggaraan shalat Jumat sebaiknya dilakukan di masjid dan pelaksanaannya dilakukan secara berjamaah."

Hal ini juga dikuatkan oleh Fatwa 27/2013 tentang Shalat Jumat Dua Kali dalam Satu Masjid, yang menyebutkan bahwa ketidakcukupan ruangan masjid merupakan keadaan darurat (darurat) yang membolehkan shalat Jumat dilaksanakan dua kali dalam satu masjid. Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3

3. Prinsip: Dicari Solusi Alternatif

Fatwa 27/2013 menawarkan alternatif sebelum memutuskan mengadakan shalat Jumat dua kali: memperluas masjid, membangun masjid bertingkat, memanfaatkan halaman masjid, atau mengimbau jamaah untuk shalat di masjid-masjid terdekat yang masih mampu menampung.


Catatan Penting:

Yang menjadi ukuran bukan sekadar keberadaan dua masjid, tetapi seberapa jauh jarak antara keduanya dan apakah masing-masing mampu menampung jamaahnya dengan layak. Jika dua masjid berdekatan dalam satu desa dan masing-masing sanggup menampung, seharusnya shalat Jumat cukup diselenggarakan di satu masjid atau digabung. Tetapi jika jarak cukup jauh sehingga menyulitkan jamaah untuk berkumpul di satu tempat, atau masjid terlalu kecil, maka ta'addud Jumu'ah menjadi boleh.


Kesimpulan

  • Pada dasarnya shalat Jumat sebaiknya diselenggarakan di satu tempat dalam satu desa agar makna jumu'ah (berkumpul) terwujud.
  • Menjadi boleh diadakan di dua masjid jika terdapat hajat: jarak berjauhan, masjid tidak menampung, atau sulit berkumpul.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 23 Okt, jam 08:49 WIB
junub dipGI HARI. SEBELUM dhuhur karewna udara panas dan banyak keringat sebelum shalat mandii tapi tidak niat mandi ianabah. ingat setelah maghrib bagaimana hukum shalat dhuhur dan asar

Pertanyaan

Seseorang dalam keadaan junub mandi sebelum Dzuhur karena udara panas dan banyak keringat, tetapi tidak berniat mandi janabah. Ia lalu shalat Dzuhur dan Ashar, dan baru teringat setelah Maghrib. Bagaimana hukum kedua shalatnya?


Jawaban

  • Mandi tanpa niat mengangkat hadats besar tidak menghilangkan junub. Dalam HPT, mandi wajib itu dimulai "dengan ikhlas niatmu karena Tuhan Allah" — niat adalah bagian dari tata cara mandi itu sendiri. Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • Karena itu shalat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan dalam keadaan junub itu tidak sah — sebab salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadats, dan hadats besar hanya dapat disucikan dengan mandi wajib, tidak dengan mandi biasa maupun wudhu. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

  • Maka ia wajib mandi janabah (mandi wajib) dengan niat, lalu mengulang (mengqadha) shalat Dzuhur dan Ashar tersebut. Dasarnya, shalat yang terlewat karena lupa atau halangan syar'i dikerjakan ketika ingat. Dalam kasus ini ia lupa/tidak menyadari bahwa mandinya belum menghilangkan hadats besar. Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003


Dalil

  • QS Al-Ma'idah (5): 6 — "Dan jika kamu junub, maka bersucilah (mandilah)."

    وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

  • HPT Jilid 1 Kitab Thaharah, bagian Mandi: "…maka hendaklah kamu mandi dan mulailah dengan membasuh (mencuci) kedua tanganmu dengan ikhlas niyatmu karena Tuhan Allah…" Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • Tanya Jawab Agama 3 — Mandi Biasa Kemudian Shalat: mandi biasa yang hanya untuk kebersihan/kesegaran, "tidak dilakukan dengan niat, maksudnya niat untuk mengangkat hadats… tentu saja tidak dapat begitu saja melakukan shalat tanpa wudhu lebih dahulu." Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

  • Tanya Jawab Agama 4: "Seseorang yang mempunyai hadats besar, kemudian ia berwudlu, wudlunya itu tidak dapat mensucikan hadats besar tersebut sebab hadats besar hanya dapat disucikan dengan cara mandi wajib." Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

  • Fatwa 27/2003 (Shalat Faitah): hadits Nabi ﷺ — "Apabila lupa salah seorang di antaramu (melaksanakan) shalat atau tertidur darinya, maka kerjakanlah shalat itu apabila telah ingat." (HR at-Tirmidzi) Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003


Catatan

Posisi ini konsisten di seluruh naskah yang saya baca: mandi wajib harus disertai niat mengangkat hadats, dan shalat tidak sah tanpa suci dari hadats besar. Adapun ketentuan apakah qadha Dzuhur dan Ashar itu harus berurutan, tidak saya temukan diatur dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, jadi saya tidak memastikannya.


Kesimpulan

Shalat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan dalam keadaan junub (karena mandinya tanpa niat mandi janabah) tidak sah dan wajib diulang setelah mandi junub yang benar. Ini bukan sekadar qadha karena kesibukan, melainkan mengulang ibadah yang tidak sah karena syarat kesuciannya tidak terpenuhi.


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Sel, 27 Okt, jam 02:55 WIB
mestinya buku ini supayua lengkap diawali dengan pembahasan taharah

Betul, dan justru itulah yang terjadi dalam susunan HPT. Jilid pertama HPT dibuka dengan Kitab Thaharah, sehingga saran Anda sebenarnya sudah diakomodasi dalam struktur kitab tersebut.

Bukti dari arsip:

  • Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah — HPT Jilid 1 diawali dengan PENDAHULUAN yang langsung mengutip QS Al-Ma'idah (5): 6 tentang perintah wudhu, mandi junub, dan tayamum, lalu dilanjutkan dengan bab "Cara Berwudlu" — bukan dimulai dari bab shalat atau yang lain.

  • Kitab Thaharah — muqaddimahnya pun memuat ayat yang sama sebagai landasan bersuci sebelum masuk ke rincian tata cara wudhu.

Urutan ini sejalan dengan manhaj penyusunan kitab fikih pada umumnya: thaharah diletakkan paling awal karena ia menjadi pintu masuk (syarat sah) shalat — sebagaimana ayat tersebut menautkan langsung antara bersuci dan "apabila kamu hendak melaksanakan shalat". Tanpa thaharah, shalat yang merupakan tiang agama tidak sah. Maka menempatkannya di awal bukan sekadar tradisi, melainkan logika syariat itu sendiri.

Jadi, jika yang Anda maksud "buku ini" adalah panduan fikih yang sedang dibahas, struktur diawali thaharahnya memang sudah sesuai dengan pola HPT.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Sel, 27 Okt, jam 03:10 WIB
seluruh chat di atas jadikan dalam satu file buku utuh dengan menambahkan pada bab 1 tentang fiqih taharah (Wudlu, tayamum, mandi besar)

Berikut saya susun seluruh percakapan menjadi satu naskah buku utuh, dengan Bab 1 tentang Fikih Thaharah yang disusun dari penelusuran sumber HPT dan Fatwa Tarjih.


TUNTUNAN THAHARAH, SHALAT, DAN HARI RAYA

Kumpulan Tuntunan dari Himpunan Putusan Tarjih dan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah


KATA PENGANTAR

Buku kecil ini disusun sebagai satu kesatuan naskah yang merangkum pembahasan fikih ibadah sehari-hari: thaharah (bersuci), shalat Jumat, dan tuntunan hari raya. Seluruh isinya ditarik langsung dari Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, sehingga setiap bab memiliki rujukan yang dapat ditelusuri.

Sebagaimana logika penyusunan HPT yang menempatkan Kitab Thaharah di jilid pertama, buku ini pun sengaja diawali dengan fikih thaharah — karena bersuci adalah pintu masuk sahnya shalat. Tanpa thaharah, shalat yang merupakan tiang agama tidak sah.

Wallahu a'lam bish-shawab.


BAB 1 — FIKIH THAHARAH: WUDHU, TAYAMUM, DAN MANDI BESAR

1.1 Dasar Disyariatkannya Bersuci

Dasar utama fikih thaharah adalah firman Allah dalam QS Al-Ma'idah (5): 6:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan apabila kamu junub maka bersucilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Ayat inilah yang menjadi pembuka HPT Jilid 1 Kitab Thaharah — menegaskan bahwa thaharah adalah fondasi pertama ibadah. Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah Kitab Thaharah

1.2 Wudhu

a. Tata Cara Wudhu

Menurut HPT, apabila hendak berwudhu, urutannya adalah:

  1. Membaca Bismillahirrahmanirrahim;
  2. Mengikhlaskan niat karena Allah;
  3. Membasuh kedua telapak tangan tiga kali;
  4. Menggosok gigi dengan kayu arak (siwak) atau sesamanya;
  5. Berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) dari satu telapak tangan, dikerjakan tiga kali — disempurnakan apabila tidak berpuasa;
  6. Membasuh muka tiga kali, mengusap dua sudut mata, digosok, dan menyela-nyelai janggut;
  7. Membasuh kedua tangan sampai siku tiga kali sambil digosok, menyela-nyelai jari, dimulai dari tangan kanan;
  8. Mengusap kepala, atau ubun-ubun, atau atas surban, dengan menggerakkan kedua telapak tangan dari depan kepala ke tengkuk lalu kembali;
  9. Mengusap kedua telinga — bagian luar dengan ibu jari, bagian dalam dengan telunjuk;
  10. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki tiga kali sambil digosok dan menyela-nyelai jari-jari kaki, dimulai dari kanan;
  11. Mengucapkan syahadat: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh.

Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah Kitab Thaharah

b. Mengusap Khuf (Sepatu)

Sebagai pengganti membasuh kaki, HPT membolehkan mengusap kedua khuf atau sejenisnya: tiga hari dalam perjalanan dan satu hari bagi yang tidak bepergian, selama khuf tidak dibuka dan dipakai dalam keadaan suci (belum batal wudhu). Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

c. Pembatal Wudhu

HPT menyebutkan bahwa wudhu batal apabila:

  1. Keluar sesuatu dari salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur);
  2. Menyentuh wanita (dalam arti setubuh);
  3. Menyentuh kemaluan;
  4. Tidur yang nyenyak dengan miring.

Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

d. Persentuhan Laki-Laki dan Perempuan

Keputusan Tarjih menetapkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, karena kata laamastum dalam QS Al-Ma'idah (5): 6, menurut tafsir Ibnu Abbas, berarti jaama'tum (mengumpuli/bersetubuh), bukan sekadar sentuhan kulit. Dalil lain adalah hadis riwayat An-Nasa'i, Muslim, dan At-Tirmidzi dari 'Aisyah bahwa Nabi ﷺ tetap shalat meski bersentuhan dengan 'Aisyah dan tidak mengulang wudhu. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

e. Wudhu dengan Air Satu Gayung

Fatwa 27/2019 membahas wudhu menggunakan air satu gayung yang diciduk: hal ini sah, sebagaimana 'Utsman mencontohkan wudhu Rasulullah dengan cara menciduk air — selama airnya tetap suci dan mensucikan, tidak berubah menjadi air musta'mal yang menghalangi. Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

1.3 Mandi Besar (Mandi Junub)

a. Sebab-Sebab Mandi Wajib

HPT menyebutkan, mandi diwajibkan apabila: (1) berjunub karena keluar air mani, (2) bertemunya dua khitan (bersenggama), (3) hendak menghadiri shalat Jumat, (4) baru lepas dari haid, dan (5) baru lepas dari nifas. Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

b. Tata Cara Mandi Wajib

Urutan mandi wajib menurut HPT:

  1. Membasuh (mencuci) kedua tangan, dengan ikhlas niat karena Allah;
  2. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri, lalu menggosok tangan ke tanah atau penggantinya;
  3. Berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat;
  4. Mengambil air dan memasukkan jari-jari ke pangkal rambut dengan sedikit wangi-wangian, sesudah rambut dilepaskan (bagi yang berambut panjang);
  5. Menuangkan air ke kepala tiga kali;
  6. Meratakan air ke seluruh badan sambil digosok;
  7. Membasuh kedua kaki, mendahulukan kanan daripada kiri;
  8. Tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air.

Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

c. Mandi Biasa Berbeda dengan Mandi Wajib

Tanya Jawab Agama menegaskan bahwa mandi biasa — sekadar meratakan air seluruh badan untuk kebersihan dan kesegaran — tidak dilakukan dengan niat mengangkat hadats, sehingga tidak dapat langsung shalat tanpa wudhu. Sebab dalam mandi yang dituntunkan Rasulullah terdapat niat dan di dalamnya dilakukan wudhu. Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

Karena itu, hadats besar **hanya dapat disucikan dengan cara mandi wajib, tidak dengan mandi biasa maupun wudhu. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

d. Apakah Setelah Mandi Wajib Masih Perlu Wudhu?

TJA Jilid 4 menjelaskan bahwa ada dua kecenderungan pendapat: (1) tidak perlu wudhu lagi setelah mandi wajib, dan (2) tidak perlu wudhu apabila dalam mandi wajib itu sudah berwudhu — sebagaimana tata cara mandi Nabi yang di dalamnya beliau berwudhu lebih dulu, lalu menuangkan air ke kepala dan meratakannya ke seluruh badan, dan setelah itu langsung shalat tanpa wudhu lagi. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

Dengan demikian, mandi wajib yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi — termasuk wudhu di dalamnya — sudah mencukupi untuk shalat, selama tidak terjadi hadats kecil sesudahnya.

1.4 Tayamum

a. Sebab dan Dasar Hukum

Tayamum adalah pengganti wudhu dan mandi ketika: (1) sakit atau khawatir mendapat mudarat bila menggunakan air, (2) dalam perjalanan dan tidak mendapat air. Dasarnya QS Al-Ma'idah (5): 6 dan hadis riwayat Abu Dawud dari Jabir, bahwa orang yang terluka dan khawatir mandi justru membahayakan dirinya cukup bertayamum. Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi

b. Tata Cara Tayamum

Menurut HPT: letakkan kedua telapak tangan ke tanah, tiuplah keduanya, dengan ikhlas niat karena Allah, membaca Bismillahirrahmanirrahim, lalu usapkan pada muka dan kedua telapak tangan. Apabila telah dapat menggunakan air, bersucilah dengan air itu. Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

c. Batasan Mengusap Tangan saat Tayamum

Fatwa 17/2011 menegaskan bahwa menurut HPT, anggota tayamum untuk tangan adalah telapak tangan sampai pergelangan, bukan sampai siku seperti dalam wudhu. Pendapat ini dianut madzhab Hambali, ath-Thabari, serta didukung banyak hadis sahih — berbeda dengan keterangan buku al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang menyebut sampai siku; yang benar adalah yang tercantum dalam HPT. Fatwa 17 2011 Tayammum

d. Tayamum untuk Hadats Besar

Fatwa 35/2015 menegaskan bahwa pasien yang terhalang mandi besar (misalnya karena pertimbangan medis) boleh bertayamum sebagai pengganti mandi wajib. Apabila nanti telah sembuh dan diperbolehkan mandi, ia tidak perlu mengulang mandi junub, karena tayamum itu sudah menggantikan mandi wajib sebagai rukhsah (keringanan) — mandi sesudahnya hanyalah untuk kebersihan, bukan keharusan. Dalilnya kaidah: idza ta'adzdzaral-ashlu yusharu ilal-badli (apabila hukum asal sukar dikerjakan, digantikan hukum penggantinya). Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi


BAB 2 — TUNTUNAN TAKBIR DAN SHALAT HARI RAYA

2.1 Lafal Takbir Hari Raya

Keputusan Muktamar Tarjih ke-XX di Garut (21 April 1976) menetapkan tuntunan takbir hari raya sebagai berikut:

الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد

Allāhu Akbar, Allāhu Akbar, lā ilāha illallāhu wallāhu Akbar, Allāhu Akbar wa lillāhil-Ḥamd

(Ucapkanlah: Allahu Akbar – Allahu Akbar – La ilaha illallah – wallahu Akbar – Allahu Akbar – walillahil Hamd, atau bacaan yang sesamanya.)

Perhatikan susunannya: dua kali "Allāhu Akbar" di awal, lalu kalimat tahlil yang disambung takbir, kemudian satu takbir lagi yang disambung tahmid — bukan tiga kali berturut-turut seperti yang lazim terdengar di sebagian masyarakat. Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain

2.2 Waktu Takbir

  • Idul Fitri: dimulai dari terbenamnya matahari malam Idul Fitri sampai esok paginya ketika shalat dimulai.
  • Idul Adha: dimulai dari pagi hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq.

Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain

2.3 Tuntunan Shalat 'Idain

Beberapa poin tuntunan shalat hari raya dari Muktamar Tarjih ke-XX:

  1. Shalat 'Idain dikerjakan dua rakaat berjamaah di lapangan (musalla), kecuali ada halangan.
  2. Dikerjakan tanpa adzan dan iqamah, dan tidak ada shalat sunnah sebelum maupun sesudahnya.
  3. Imam memasang sutrah di depannya.
  4. Sesudah takbiratul ihram, pada rakaat pertama membaca tujuh kali takbir, dan pada rakaat kedua lima kali takbir.
  5. Setelah Al-Fatihah, rakaat pertama membaca Surat Al-A'la atau Qaf wal Qur'anil Majid; rakaat kedua membaca Al-Ghasyiyah atau Iqtarabatis-sa'ah.
  6. Setelah shalat, imam menyampaikan khutbah satu kali, dimulai dengan Alhamdulillah, berisi nasihat dan anjuran berbuat baik.
  7. Laki-laki dan perempuan, tua dan muda — termasuk yang sedang haid — dianjurkan mendatangi tempat shalat, hanya saja yang haid menepi dan tidak ikut shalat.

Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain


BAB 3 — SHALAT JUMAT: DUA MASJID DALAM SATU DESA

3.1 Hukum Asal

Fatwa 15/2015 menegaskan bahwa berbilang shalat Jumat (ta'addud al-Jumu'ah) dalam satu daerah pada dasarnya tidak boleh. Dua alasannya:

  1. Secara etimologi, Jumu'ah berarti berkumpul — shalat Jumat harus mewujudkan makna berkumpul, bukan shalat mutafarriqah (terpecah-pecah).
  2. Pada masa Rasulullah ﷺ dan para khalifahnya tidak pernah diadakan shalat Jumat di beberapa tempat dalam satu kota, kendati di Madinah saat itu sudah ada beberapa masjid.

Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

3.2 Pengecualian: Boleh Jika Ada Hajat

Fatwa yang sama menyatakan:

"Berbilang shalat Jumat (ta'addud Jum'ah) pada dasarnya tidak boleh, tetapi menjadi boleh dengan syarat ada hajat, yakni sulit untuk berkumpul, masjid yang terlalu kecil sehingga tidak memuat banyak jama'ah, berjauhan dan ada perselisihan yang sulit disatukan. Jika hajat tersebut tidak ditemukan, maka penyelenggaraan shalat Jumat sebaiknya dilakukan di masjid dan pelaksanaannya dilakukan secara berjama'ah."

Kebolehan ini juga sejalan dengan kaidah al-masyaqqatu tajlibut-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan). Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

3.3 Alternatif Sebelum Memutuskan Dua Kali Jumat

Fatwa 27/2013 menawarkan alternatif sebelum mengadakan shalat Jumat dua kali: memperluas masjid, membangun masjid bertingkat, memanfaatkan halaman masjid, atau mengimbau jamaah melaksanakan shalat Jumat di masjid-masjid terdekat yang masih mampu menampung. Ketidakcukupan ruangan masjid merupakan keadaan darurat (darurat) yang membolehkan shalat Jumat dilaksanakan dua kali dalam satu masjid, tetapi itu bukan pilihan pertama. Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3

3.4 Penerapan dalam Kasus Dua Masjid Se Desa

Yang menjadi ukuran bukan sekadar keberadaan dua masjid, melainkan:

  • Jarak antara keduanya — apakah jauh sehingga menyulitkan jamaah berkumpul;
  • Kapasitas masing-masing — apakah mampu menampung jamaah dengan layak.

Jika dua masjid berdekatan dan masing-masing sanggup menampung, shalat Jumat seharusnya cukup diselenggarakan di satu masjid atau digabung. Jika jarak cukup jauh atau masjid terlalu kecil, ta'addud Jumu'ah menjadi boleh. Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah


BAB 4 — JUNUB, MANDI TANPA NIAT, DAN HUKUM SHALAT YANG TERTINGGAL

4.1 Kasus

Seseorang junub, lalu sebelum Dzuhur mandi karena udara panas dan banyak keringat — tanpa berniat mandi janabah. Ia lalu shalat Dzuhur dan Ashar, dan baru teringat setelah Maghrib.

4.2 Hukum Mandi Tanpa Niat

HPT menegaskan bahwa mandi wajib dimulai "dengan ikhlas niatmu karena Tuhan Allah" — niat adalah bagian dari tata cara mandi itu sendiri. Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

TJA Jilid 3 mempertegas: mandi biasa yang hanya untuk kebersihan dan kesegaran, yang tidak dilakukan dengan niat mengangkat hadats, tidak dapat langsung dipakai shalat tanpa wudhu. Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

Adapun hadats besar hanya dapat disucikan dengan mandi wajib, bukan dengan mandi biasa maupun wudhu. Sebab "seseorang yang mempunyai hadats besar, kemudian ia berwudlu, wudlunya itu tidak dapat mensucikan hadats besar tersebut, sebab hadats besar hanya dapat disucikan dengan cara mandi wajib." Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

4.3 Kesimpulan: Wajib Mengulang

Maka shalat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan dalam keadaan junub itu tidak sah, karena salah satu syarat sah shalat — suci dari hadats — tidak terpenuhi. Ia wajib:

  1. Mandi janabah dengan niat menurut tuntunan;
  2. Mengulang (qadha) shalat Dzuhur dan Ashar.

Dasarnya adalah hadis riwayat at-Tirmidzi dari Abu Qatadah:

"Apabila salah seorang di antara kalian lupa shalat atau tertidur darinya, maka kerjakanlah shalat itu apabila telah ingat."

(HR at-Tirmidzi, sebagaimana dikutip Fatwa 27/2003) Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

Ini bukan qadha karena kesibukan, melainkan mengulang ibadah yang tidak sah karena syarat kesuciannya tidak terpenuhi.

⚠️ Catatan: Apakah urutan qadha Dzuhur dan Ashar harus berurutan, tidak diatur dalam arsip yang berhasil ditelusuri, sehingga hal itu tidak dapat dipastikan di sini.


PENUTUP

Demikian naskah utuh yang merangkum seluruh pembahasan: dimulai dari fikih thaharah (wudhu, tayamum, mandi besar), tuntunan takbir dan shalat hari raya, hukum berbilang shalat Jumat dalam satu desa, hingga kasus junub yang mandi tanpa niat. Seluruhnya bersumber dari HPT dan fatwa Majelis Tarjih yang dapat ditelusuri pada rujukan masing-masing.

Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat bahwa ketelitian terhadap sumber adalah kunci dalam menyampaikan tuntunan Islam kepada umat.

Wallahu a'lam bish-shawab.


Daftar Rujukan Utama:

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:41 WIB
syara jadi imam menurut tarjih

Pertanyaan

Apa syarat-syarat menjadi imam shalat menurut Tarjih Muhammadiyah?


Jawaban

Majelis Tarjih menetapkan syarat imam berdasarkan hadis Abu Mas'ud al-Anshari. Yang paling pokok: imam hendaknya yang paling baik bacaan Al-Qur'annya, lalu yang paling menguasai Sunnah, lalu yang lebih dahulu hijrah (atau lebih dahulu perjuangannya/Islamnya), lalu yang lebih tua usianya.

Hadis yang menjadi dasar:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ [رواه مسلم وأحمد]

"Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur'an, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya. Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat tertentu untuk tuan rumah), terkecuali dengan izinnya." (HR Muslim dan Ahmad)


📚 Rincian Syarat Imam

🔹 TJA Jilid 3 (Masalah Shalat Jamaah) — meringkas kriteria imam di masa Nabi:
a. Paling baik bacaan dan pengetahuannya tentang Al-Qur'an;
b. Jika sama, yang paling banyak pengetahuannya tentang as-Sunnah;
c. Jika sama, yang lebih dahulu hijrah — "barangkali untuk sekarang yang lebih banyak atau dahulu perjuangannya";
d. Jika hijrahnya sama, dipilih imam yang usianya lebih tua.
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 — merumuskan lima syarat secara lebih sistematis:

  1. Islam (syarat yang disepakati ulama);
  2. Orang yang paling bagus bacaan Al-Qur'annya;
  3. Orang yang paling bagus penguasaannya terhadap hadis/Sunnah Nabi ﷺ;
  4. Orang yang lebih dulu hijrah;
  5. Orang yang lebih tua umurnya.
    Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk

🔹 Fatwa 33/2020 (Pemilihan Imam Masjid) — merumuskan kriteria yang sama, dan menegaskan bahwa sangat baik jika suatu masjid memiliki imam tetap, khususnya untuk shalat fardhu lima waktu, yang paling sesuai dengan kriteria hadis tersebut. Namun jika di masjid ada banyak orang yang memenuhi kriteria imam, membuat jadwal imam boleh dilakukan. Fatwa 33 2020 Pemilihan Imam Masjid

🔹 Fatwa 18/2003 — menegaskan satu batas penting: afdhal-nya (yang lebih utama) adalah yang paling baik dan paling banyak menghafal Al-Qur'an serta paling menguasai ilmu keislaman, "tetapi bukan berarti bahwa jika imamnya kurang baik adalah tidak sah shalatnya." Karena itu, jika di tengah jamaah ada yang lebih fasih, boleh saja menyerahkan kepadanya menjadi imam. Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003

🔹 Fatwa 01.A/2004 (Berjamaah pada Imam yang Bacaannya Tidak Tartil) — ketika imam dinilai kurang fasih bacaannya sehingga bisa mengubah makna ayat, Tarjih menyarankan pendekatan yang bijak: jangan langsung memisahkan diri mendirikan jamaah sendiri, tetapi dekati secara baik-baik — justru orang yang lebih mampu bacanya diharapkan tampil membimbing. Fatwa 01 A 2004 Berjamaah Pada Imam Yang Bacaannya Tidak Tartil


Catatan

Posisi Tarjih tentang kriteria imam ini konsisten sejak TJA Jilid 3, Fatwa 18/2003, hingga Fatwa 33/2020 dan TJA 2023 — seluruhnya bersumber pada hadis Abu Mas'ud al-Anshari yang sama. Yang berkembang hanyalah sistematikanya: TJA 2023 menambahkan syarat Islam sebagai syarat yang disepakati ulama di urutan pertama, dan menegaskan bahwa syarat-syarat tersebut adalah prioritas keutamaan (afdhal), bukan syarat yang membuat shalat jadi tidak sah jika tidak terpenuhi. Adapun hadis pada TJA 2023 diriwayatkan at-Tirmidzi no. 218, sedangkan pada Fatwa 2003 dan 2004 dari Muslim.


Kesimpulan

Menurut Tarjih, yang berhak menjadi imam — secara berurutan keutamaan — adalah: (1) yang paling baik bacaan Al-Qur'annya, (2) paling menguasai Sunnah/ilmu keislaman, (3) lebih dahulu hijrah/perjuangannya, (4) lebih tua usianya, dan Islam sebagai syarat dasar yang disepakati. Kriteria ini sifatnya keutamaan; imam yang kurang memenuhinya tetap sah selama syarat pokok shalat terpenuhi.


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:42 WIB
kenapa daerah kami ada sholat iftitah sedangkan daerah lain tdk ada saat mau sholat tarwih

Pertanyaan

Mengapa di daerah kami ada shalat iftitah sebelum tarawih, sedangkan di daerah lain tidak?


Jawaban

Yang Anda maksud adalah shalat iftitah dua rakaat yang ringan sebelum shalat tarawih / shalat malam (qiyamul lail) — bukan doa iftitah yang dibaca di dalam shalat. Perbedaan praktik antar daerah terjadi karena kesadaran dan penerapan tuntunan yang berbeda-beda, padahal Majelis Tarjih sudah lama menetapkan bahwa shalat iftitah itu disyariatkan. Inilah perkembangan posisi Tarjih dari waktu ke waktu:


📚 Perkembangan Posisi Tarjih (Kronologis)

  • Fatwa 40/1998 — Menegaskan bahwa melakukan shalat iftitah dua rakaat sebelum shalat malam/Tarawih memang disyariatkan. Dasarnya hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Muslim dari Abu Hurairah:

    إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ
    "Jika seseorang di antara kamu shalat malam, maka hendaklah ia kerjakan pendahuluan dengan shalat dua rakaat singkat."

Fatwa ini juga membahas tata cara witir tiga rakaat tanpa tasyahud awal, dengan bacaan al-A'la, al-Kafirun, dan al-Ikhlas. Fatwa 40 1998 Shalat Iftitah Sebelum Shalat Tarawih

  • Fatwa 17/2004 — Menjawab langsung keluhan serupa dari penanya di Gorontalo. Ditegaskan: "Shalat Iftitah Tarawih dua rakaat adalah masyru' (disyariatkan), dan ada petunjuk dari Rasulullah saw, serta telah menjadi keputusan Tarjih, dan telah dilaksanakan di berbagai daerah." Urutannya: (a) niat, (b) takbir ihram, (c) membaca doa iftitah, (d) al-Fatihah, (e) ruku, dst. Jadi pada dasarnya shalat iftitah sudah menjadi keputusan resmi Tarjih, meski pelaksanaannya belum merata. Fatwa 17 2004 Shalat Iftitah

  • Fatwa 17/2007 — Menegaskan bahwa shalat lail (yang oleh Muhammadiyah mencakup tahajjud, witir, qiyamul lail, dan qiyamu Ramadhan/tarawih) dibuka dengan dua rakaat ringan. Fatwa 17 Shalat Iftitah

  • Fatwa 03/2011 — Merangkum Tuntunan Ramadhan (hal. 87–88) dan menyimpulkan: (1) shalat iftitah dua rakaat dilakukan sebelum qiyamu lail/qiyamu Ramadhan; (2) caranya — rakaat pertama sesudah takbiratul ihram membaca doa iftitah "Subhanallah dzil malakuti wal jabaruti wal kibriya-i wal 'adzamah", lalu al-Fatihah; rakaat kedua hanya membaca al-Fatihah tanpa surat lain. Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah

  • Fatwa 16/2019 — Menegaskan tidak ada dalil khusus yang membedakan doa iftitah untuk shalat fardhu dan shalat sunah; keduanya boleh memilih salah satu dari doa-doa iftitah yang diajarkan Nabi. Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah

  • Fatwa 39/2019 (paling baru) — Menyatakan bahwa shalat iftitah (khafifatain) pada shalat malam adalah masyru' (disyariatkan). Disebutkan pula bahwa Tuntunan Ramadhan merevisi dalil doa dalam shalat iftitah yang tercantum dalam HPT — dasar yang dipakai kini adalah hadis Khudzaifah bin Yaman (subhaanallaahi dzil-malakuuti...). Untuk doa iftitah di dalam shalat, disimpulkan dianjurkan dibaca baik pada shalat wajib maupun sunah, dan imam sebaiknya memberi jeda agar makmum dapat membacanya. Adapun doa di antara rakaat shalat malam (4-4-3), tidak ditemukan dalilnya; yang dituntunkan adalah doa Subhanal-malikil-quddus tiga kali setelah witir. Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam


Catatan Penting:

  • Bukan perbedaan putusan, melainkan perbedaan penerapan. Majelis Tarjih konsisten sejak 1998 hingga 2019 bahwa shalat iftitah sebelum tarawih adalah masyru' (disyariatkan). Yang berbeda antar daerah adalah sejauh mana tuntunan ini diketahui dan diamalkan.
  • Fatwa 03/2011 secara terbuka mengakui kenyataan sosial ini: penanya menyaksikan sendiri "tidak semua jamaah melakukannya" dan sebagian jamaah memandang aneh praktik tersebut. Pihak Tarjih justru mengapresiasi sikap penanya yang ingin beramal berdasarkan ilmu.
  • Pada Fatwa 39/2019 ada revisi internal: dalil bacaan doa iftitah dalam HPT ditinjau kembali dan diperbarui melalui Tuntunan Ramadhan.

Kesimpulan

Perbedaan antar daerah bukan karena Tarjih memberi fatwa berbeda, melainkan karena tuntunan shalat iftitah belum merata diterapkan. Menurut Tarjih, shalat iftitah dua rakaat ringan sebelum tarawih adalah disyariatkan dan menjadi keputusan Tarjih sejak lama. Daerah yang mempraktikkannya sedang mengamalkan tuntunan; daerah yang belum mempraktikkannya umumnya karena belum mengetahui/menerapkan tuntunan tersebut.


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:44 WIB
apakah musti dilakukan secara jamaah

Pertanyaan

Apakah shalat iftitah sebelum tarawih harus dilakukan secara berjamaah?


Jawaban

  • Tidak wajib berjamaah. Shalat iftitah boleh dikerjakan berjamaah maupun sendiri-sendiri. Ini bukan ibadah yang mensyaratkan jamaah.

  • Namun berjamaah dinilai lebih afdal (lebih utama). Tanya Jawab Agama 9 menegaskan: "Setelah mendengar ceramah baru dilakukan shalat iftitah secara berjamaah atau boleh saja sendiri-sendiri, tetapi dengan berjamaah akan lebih afdal." Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

  • Dasar kebolehan berjamaah adalah hadis Ibnu Abbas (HR Abu Dawud no. 1157) dan hadis Hudzaifah (HR ath-Thabrani) — keduanya menunjukkan Hudzaifah/Ibnu Abbas mengerjakan shalat iftitah dua rakaat sebagai makmum di samping Nabi ﷺ, lalu Nabi memindahkannya ke sebelah kanan. Fatwa 04/2011 menyimpulkan: "salat iftitah yang dilakukan oleh Nabi saw bersama dengan Hudzaifah al-Yamani dilaksanakan dengan berjamaah… salat iftitah dapat dilaksanakan dengan berjamaah berdasar pada kedua hadis tersebut." Fatwa 04 2011 Dalil Salat Iftitah Berjamaah

  • Catatan kronologis — ada pergeseran penekanan antar naskah:

  • Fatwa 41/1998 (mengutip BRM No. 03/1995–2000) menyebut shalat iftitah dua rakaat "dilaksanakan sendiri-sendiri", lalu shalat 4-4-3 dikerjakan berjamaah. Fatwa 41 1998 Tahiyat Awal Pada Salat Qiyamu Ramadan Empat Rakaat

  • TJA 9 (SM No. 05/2005) menyebut boleh berjamaah atau sendiri, dengan berjamaah lebih afdal. Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

  • Fatwa 04/2011 memberi landasan hadis eksplisit bahwa shalat iftitah boleh berjamaah. Fatwa 04 2011 Dalil Salat Iftitah Berjamaah

Jadi bukan pertentangan putusan, melainkan penyempurnaan: mula-mula praktik yang ditekankan adalah sendiri-sendiri, kemudian ditegaskan bahwa berjamaah pun sah dan lebih utama.


Dalil

  • Hadis Ibnu Abbas (HR Abu Dawud, kitab as-Salat, bab fi salat al-Lail, no. 1157):

    فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَدْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ ثُمَّ سَلَّمَ

    "…kemudian beliau salat dua rakaat ringan-ringan, beliau membaca ummul-Qur'an pada setiap rakaat, kemudian mengucapkan salam…" — dan dalam riwayat yang sama Ibnu Abbas berdiri di samping Nabi sebagai makmum. Fatwa 04 2011 Dalil Salat Iftitah Berjamaah

  • Hadis Hudzaifah (HR ath-Thabrani, al-Ausath juz 1: 107):

    فَأَتَيْتُهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَكَبَّرَ فَقَالَ: سُبْحَانَ اللهِ ذِي الْمَلَكُوتِ وَالْجَبَرُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ

    "…aku menghampirinya dan berdiri di sebelah kirinya, lalu ia menempatkanku di sebelah kanannya, kemudian ia bertakbir dan membaca: Subhanallah dzil-malakuti wal-jabaruti wal-kibriya-i wal-'azamah." Fatwa 04 2011 Dalil Salat Iftitah Berjamaah


Catatan

Praktik di masjid yang Anda amati — ada yang berjamaah, ada yang sendiri-sendiri — keduanya sama-sama dibenarkan oleh Tarjih. Yang perlu diperhatikan hanyalah agar perbedaan cara ini tidak memecah jamaah, sebagaimana semangat yang berulang ditekankan dalam naskah-naskah Tarjih: "agama itu mudah, tetapi jangan dimudah-mudahkan." Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih


Kesimpulan

Shalat iftitah dua rakaat sebelum tarawih tidak wajib berjamaah. Boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh berjamaah; berjamaah lebih utama (afdal). Jika di masjid Anda pelaksanaannya berjamaah, itu sah dan berpahala; jika seseorang memilih mengerjakannya sendiri, itu pun sah.


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:46 WIB
padahal nabi tdk memberi contoh iftitah berjamaah

Pertanyaan

Keberatan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memberi contoh shalat iftitah berjamaah — benarkah demikian menurut Tarjih?


Jawaban

  • Klaim itu tidak sejalan dengan pembacaan Tarjih atas dua hadis yang menjadi dasarnya. Dalam arsip Tarjih, justru dinyatakan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat iftitah dua rakaat sementara seorang sahabat menjadi makmum di belakang beliau.

  • Dua peristiwanya:

  1. Ibnu Abbas — bermalam di rumah Maimunah, ikut berwudhu bersama Nabi, lalu berdiri di samping kiri beliau; beliau memindahkannya ke kanan, kemudian shalat dua rakaat ringan (hanya al-Fatihah tiap rakaat), lalu salam. Ibnu Abbas ikut shalat sebagai makmum.
  2. Hudzaifah bin al-Yaman — datang pada suatu malam, berwudhu, lalu berdiri di sebelah kiri Nabi; beliau memindahkannya ke kanan, lalu bertakbir dan membaca Subhanallah dzil-malakuti wal-jabaruti wal-kibriya-i wal-'azamah.
  • Dari sana Fatwa 04/2011 menyimpulkan: "Berdasarkan atas pemahaman terhadap kedua hadis di atas dan syarahnya, kami berkesimpulan bahwa salat iftitah yang dilakukan oleh Nabi saw bersama dengan Hudzaifah al-Yamani dilaksanakan dengan berjamaah. Dengan demikian… salat iftitah dapat dilaksanakan dengan berjamaah berdasar pada kedua hadis tersebut." Fatwa 04 2011 Dalil Salat Iftitah Berjamaah

  • TJA 9 menguatkan hal yang sama: "Dari hadis tersebut, jelas sekali bahwa sahabat Ibnu Abbas mengerjakan shalat iftitah makmum bersama Nabi saw." Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

  • Namun perlu dibedakan dua hal — dan di sinilah letak keberatan Anda bisa dipahami: yang ditunjukkan hadis adalah peristiwa berjamaah yang bersifat insidental, bukan penetapan bahwa shalat iftitah harus atau selalu dijadikan shalat berjamaah seperti tarawih. Karena itu Tarjih tetap menyatakan tidak wajib berjamaah — boleh sendiri, boleh berjamaah, dan berjamaah lebih afdal. Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih


Dalil

  • HR Abu Dawud, kitab as-Salat, bab fi salat al-Lail, no. 1157 (dari Ibnu Abbas):

    فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَدْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ ثُمَّ سَلَّمَ

    "…kemudian beliau salat dua rakaat ringan-ringan, beliau membaca ummul-Qur'an pada setiap rakaat, kemudian mengucapkan salam…" — dan sebelumnya: "aku pun berdiri di sebelah kirinya, maka beliau menjadikan aku berada di sebelah kanannya." Fatwa 04 2011 Dalil Salat Iftitah Berjamaah

  • HR ath-Thabrani, al-Ausath juz 1: 107 (dari Hudzaifah):

    فَأَتَيْتُهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَكَبَّرَ فَقَالَ: سُبْحَانَ اللهِ ذِي الْمَلَكُوتِ وَالْجَبَرُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ

    "…aku menghampirinya dan berdiri di sebelah kirinya, lalu ia menempatkanku di sebelah kanannya, kemudian ia bertakbir dan membaca…" Fatwa 04 2011 Dalil Salat Iftitah Berjamaah


Catatan

Keberatan Anda menyentuh persoalan yang memang halus: hadis itu mencatat peristiwa, bukan memerintahkan berjamaah. Yang Tarjih lakukan adalah mengambil fi'il (perbuatan) Nabi sebagai dalil kebolehan — bukan sebagai kewajiban. Karena itu jangan sampai kesimpulan "berjamaah lebih afdal" dibaca sebagai "berjamaah itu tuntutan". Bila Anda berpandangan bahwa contoh berjamaah dalam iftitah tidak cukup kuat untuk dijadikan praktik tetap, itu adalah ikhtilaf dalam manhaj pengambilan dalil, dan arsip Tarjih memang memilih membolehkan sekaligus tidak mewajibkan. Yang tidak dapat dipertahankan adalah menyatakan Nabi ﷺ sama sekali tidak pernah shalat iftitah bersama makmum — sebab kedua riwayat di atas justru mencatat hal itu.


Kesimpulan

Menurut Tarjih, Nabi ﷺ memang pernah shalat iftitah dua rakaat dengan sahabat sebagai makmum (Ibnu Abbas dan Hudzaifah), sehingga berjamaah boleh — tetapi tidak wajib dan bukan syarat. Shalat iftitah sendiri-sendiri pun sah, dan itulah yang ditegaskan Fatwa 41/1998 (mengutip BRM No. 03/1995–2000). Jadi praktik di daerah Anda bukan tambahan tanpa dasar, melainkan pengamalan salah satu cara yang dibolehkan.


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.