Sen, 17 Agu, jam 09:24 WIB
kalau merokok haram, kenapa Pak AR Fachruddin merokok? Berarti beliau berdosa dong menurut Tarjih

Pertanyaan
- Jika merokok dihukumi haram oleh Tarjih, bagaimana dengan Ketua PP Muhammadiyah AR Fachruddin yang dikenal merokok? Apakah beliau berdosa?
Jawaban
- Pertanyaan ini penting dan perlu diluruskan dengan kronologi fatwa. AR Fachruddin wafat pada tahun 1995 — lima belas tahun sebelum fatwa haram rokok dikeluarkan. Pada masa hidupnya, posisi resmi Majelis Tarjih belum mengharamkan rokok, sehingga tindakan beliau tidak bisa dinilai dengan standar fatwa yang baru ada setelah beliau wafat.
Kronologi Fatwa Merokok:
-
Fatwa 2005 & 2007 — Dalam jawaban yang dimuat di Suara Muhammadiyah, Majelis Tarjih menyatakan: "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya. ... Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok
-
Fatwa 2010 (No. 6/SM/MTT/III/2010) — Baru pada tahun 2010, setelah kajian mendalam atas data medis dan fakta sosial-ekonomi, Majelis Tarjih memutuskan: "Merokok hukumnya adalah haram." Fatwa ini sekaligus menyatakan fatwa-fatwa sebelumnya tidak berlaku lagi. — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Catatan
- AR Fachruddin menjabat Ketua PP Muhammadiyah dari 1968 hingga 1990 dan wafat tahun 1995. Pada masa itu belum ada fatwa haram. Seseorang tidak bisa dikenai hukum syar'i yang belum ditetapkan saat ia hidup.
- Fatwa 2010 sendiri menerapkan prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit) — mengakui bahwa perubahan status hukum dari mubah ke haram memerlukan proses dan waktu.
- Bahkan dalam fatwa 2010, mereka yang sudah terlanjur merokok wajib berusaha sesuai kemampuannya untuk berhenti — bukan serta-merta dihukum dosa tanpa proses.
Kesimpulan
- AR Fachruddin tidak melanggar fatwa Tarjih karena fatwa haram rokok baru ada 15 tahun setelah beliau wafat. Latarbelakang waktu fatwa dan prinsip tadrīj (berangsur) perlu diperhatikan agar tidak keliru dalam menilai figur sejarah Persyarikatan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sen, 17 Agu, jam 09:29 WIB
tapi dengan merokok, bisa membuat komunikasi dan silaturahmi dengan berbagai pihak jadi lancar, misal kalau mau kerjasama dengan aktivis dan kyai NU yang suka merokok. bagaimana dong

Pertanyaan bagus dan cukup krusial karena menyentuh benturan antara maslahat silaturahmi dan hukum haram. Mari saya telusuri dulu dari vault bagaimana Tarjih membahas isu ini.
Pertanyaan
- Kalau merokok itu haram, bagaimana dengan argumen bahwa merokok bisa melancarkan silaturahmi dan komunikasi, misalnya saat kerja sama dengan aktivis atau kyai NU yang perokok? Bukankah maslahat silaturahmi lebih besar?
Jawaban
- Argumen ini sangat wajar dan sering muncul. Namun, dalam kerangka manhaj Tarjih ada beberapa pertimbangan yang perlu dicermati.
Pertama: Kaidah "Menolak mafsadat lebih utama daripada meraih maslahat"
Majelis Tarjih secara konsisten menggunakan kaidah دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ (daf'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih — menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan). Kaidah ini berarti: ketika suatu perbuatan jelas mendatangkan mudarat besar yang diharamkan, maka mudarat itu tidak bisa diimbangi hanya dengan alasan ada maslahat lain di dalamnya — terlebih jika maslahat itu bisa dicapai dengan cara lain. — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram, Dapul Mafasid Muqaddamun Ala Jalbil Mashalih
Kedua: Fatwa haram rokok didasarkan pada mudarat besar yang telah terverifikasi
Fatwa 2010 menetapkan haramnya merokok dengan dalil:
- Merokok termasuk khabā'iṡ (hal-hal buruk) yang diharamkan (QS al-A'raf 7:157)
- Merokok menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS al-Baqarah 2:195)
- Merokok membahayakan diri sendiri dan orang lain (lā ḍarara wa lā ḍirār)
- Pembelanjaan uang untuk rokok termasuk mubadzir (pemborosan) (QS al-Isra' 17:26-27)
- Bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah pada lima aspeknya — agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta. — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Ketiga: Silaturahmi bisa dilakukan tanpa merokok
Silaturahmi adalah anjuran besar dalam Islam dan sarana dakwah yang sangat penting. Namun, menjadikan rokok sebagai "alat" atau "media" silaturahmi tidak dibenarkan karena:
- Fatwa justru memerintahkan mereka yang belum merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok (QS at-Tahrim 66:6) — itu artinya tidak boleh mulai merokok dengan alasan apa pun, termasuk alasan silaturahmi.
- Tujuan baik (silaturahmi) tidak menghalalkan cara yang haram (al-wasīlah ilā al-ḥarām ḥarām — sarana menuju yang haram, hukumnya haram). Alternatif halal sangat banyak: minum kopi/teh, makan bersama, duduk ngobrol, dan sebagainya.
- Silaturahmi sejati justru akan lebih bermakna bila dijalani dengan kesadaran saling menjaga kesehatan, bukan dengan saling membahayakan lewat asap rokok.
Kesimpulan
- Alasan silaturahmi tidak bisa dijadikan pembenar untuk merokok, karena (1) mudarat rokok telah terbukti dan diharamkan, (2) kaidah Tarjih mendahulukan pencegahan mafsadat atas pencarian maslahat, dan (3) silaturahmi tetap bisa dilakukan dengan banyak cara lain yang halal dan tidak membahayakan. Sebaliknya, menjalankan fatwa — termasuk tidak merokok — adalah bagian dari dakwah bil-ḥāl yang justru bisa menjadi teladan bagi siapa pun yang diajak kerja sama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sen, 17 Agu, jam 09:31 WIB
Kalau saya ndak ngrokok, tapi lagi ngopi2 bareng aktivis NU yang ngerokok, asapnya mengganggu saya, bagaimana baiknya? kalau saya bilang haram atau melarang, malah bikin suasana ndak enak

Pertanyaan ini menyangkut adab silaturahmi, hak atas udara bersih, dan bagaimana menyikapi pelanggaran syar'i tanpa memutus silaturahmi. Mari saya cari dari vault apakah ada fatwa atau pedoman yang relevan
Pertanyaan
- Saya tidak merokok, tapi saat ngopi bareng aktivis NU yang merokok, asapnya mengganggu. Kalau saya bilang haram atau melarang, malah bikin suasana tidak enak. Bagaimana sebaiknya?
Jawaban
- Situasi ini memang dilematis karena di satu sisi Anda punya hak atas udara sehat, di sisi lain Anda menjaga silaturahmi. Fatwa 2010 memberikan dua pegangan yang berguna untuk situasi ini.
Pertama, hak Anda atas lingkungan sehat itu diakui dalam fatwa.
Fatwa 2010 secara eksplisit menyatakan bahwa "perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok" dan bahwa "menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī'ah)." Jadi, secara prinsip Anda berhak untuk tidak terganggu asap rokok — ini bukan sekadar selera pribadi, melainkan hak syar'i. — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Kedua, cara menyampaikan dengan at-tadrīj (berangsur) dan santun — bukan vonis "haram" di meja kopi.
Yang biasanya membuat suasana tidak enak bukanlah isi pesannya, melainkan cara menyampaikannya. Fatwa 2010 sendiri menegaskan bahwa fatwa ini diterapkan "dengan mengingat prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit)." Artinya, meskipun secara hukum sudah haram, cara menyampaikannya kepada masyarakat tetap perlu bertahap dan penuh hikmah. — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Berikut beberapa opsi yang lebih ringan dan menjaga suasana:
-
Pendekatan personal, bukan fatwa. Daripada bilang "merokok itu haram, lho!", bisa dengan: "Maaf Mas, saya agak kurang enak sama asapnya, boleh merokoknya agak dijauhkan sedikit? Atau kita ngobrol di luar saja?" Ini menyampaikan kebutuhan Anda tanpa menghakimi lawan bicara.
-
Menggeser lokasi. "Ayo kita ngopi di bagian yang agak terbuka biar asapnya nggak ngumpul." Sugesti positif tanpa menyalahkan siapa pun.
-
Menyediakan alternatif. Jika Anda tuan rumah, siapkan tempat khusus merokok atau tawarkan camilan/minuman sebagai "pengalih" dari rokok.
-
Teladan tanpa menggurui. Anda tidak merokok — itu sendiri sudah menjadi dakwah bil-ḥāl (dakwah dengan perbuatan). Sering kali keteladanan lebih efektif daripada teguran verbal.
-
Kalau sudah sangat mengganggu dan ingin menyampaikan secara prinsip, bisa dengan bahasa yang lebih lembut: "Saya bacanya di fatwa Muhammadiyah, merokok itu sudah dihukumi haram karena bahayanya ke diri sendiri dan orang sekitar. Tapi saya sampaikan ini bukan untuk menggurui, ya — sekadar sharing." Lalu biarkan, jangan dipaksakan. Dakwah yang baik tidak harus selesai dalam satu pertemuan.
Catatan
- Prinsip at-tadrīj (berangsur) dari fatwa 2010 adalah landasan yang tepat di sini — tidak semua orang siap menerima teguran langsung tentang status haram sebuah perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Dakwah amar ma'ruf nahi mungkar tetap harus ditegakkan, tapi caranya bisa bertahap, tidak frontal, dan tetap menjaga hati. — Dakwah Amar Makruf Nahi Mungkar
- Antara dua hak — hak Anda atas udara bersih dan hak silaturahmi — tidak perlu dipertentangkan secara ekstrem. Anda bisa mendapatkan udara bersih sambil tetap menjaga hubungan baik, asal penyampaiannya santun dan tidak menghakimi.
Kesimpulan
- Jangan langsung bilang "haram" di meja kopi — itu akan membuat suasana defensif. Gunakan pendekatan personal dan bertahap: sampaikan ketidaknyamanan Anda dengan sopan, ajak pindah ke tempat yang lebih terbuka, atau jadikan ketidakmerokokan Anda sebagai teladan diam. Prinsip at-tadrīj (berangsur) dari fatwa sendiri mengajarkan bahwa perubahan tidak harus terjadi dengan cara yang keras.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sen, 17 Agu, jam 09:49 WIB
buat orang NU yang tidak mengharamkan rokok, apakah rokok juga haram karena tarjih memfatwakan haram?

Pertanyaan
- Orang NU tidak mengharamkan rokok. Apakah rokok tetap haram bagi mereka karena Tarjih sudah memfatwakan haram?
Jawaban
- Tidak. Fatwa Majelis Tarjih secara kelembagaan bersifat mengikat bagi warga Muhammadiyah yang telah di-tanfidz (diresmikan) oleh Pimpinan Pusat, bukan bagi umat Islam di luar Persyarikatan. Berikut penjelasannya.
Pertama: Fatwa Tarjih adalah otoritas kelembagaan internal Muhammadiyah.
Dalam Tanya Jawab Agama 2 dijelaskan bahwa putusan Majelis Tarjih setelah di-tanfidzkan menjadi "keputusan bersama" dan "berlaku sebagai tuntunan pengamalan agama dalam kalangan Muhammadiyah." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
Adapun bagi warga Muhammadiyah sendiri, jika seorang anggota menemukan dalil yang lebih kuat setelah diteliti, ujar Tarjih: "tidak ada salahnya secara perorangan mengamalkan yang didapati itu dengan catatan segera mengajukan usul untuk peninjauan kembali keputusan itu." Artinya, ikatan pada putusan bersifat terbuka untuk dikaji ulang — bukan dogmatis.
Kedua: Kaidah "ijtihad tidak gugur oleh ijtihad lain."
Prinsip al-ijtihad lā yungadhu bi al-ijtihād (ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lain) diakui dalam khazanah Tarjih. Perbedaan hasil ijtihad antara satu mujtahid atau lembaga dengan yang lain adalah hal yang wajar dalam wilayah ijtihadiyah — dan masalah haramnya rokok termasuk wilayah ijtihadiyah karena tidak ada nash yang secara eksplisit mengharamkan tembakau. NU memiliki metode ijtihad dan mazhabnya sendiri, sehingga mereka berpegang pada pendapat ulama mereka. — Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah
Ketiga: Perbedaan dalam masalah furu'iyyah (cabang) tidak boleh merusak ukhuwah.
Tarjih menegaskan bahwa perbedaan dalam masalah furu'iyyah — termasuk perbedaan hukum suatu perkara — bukanlah alasan untuk meretakkan ukhuwah Islamiyah. Baik Muhammadiyah maupun NU sama-sama Ahlus Sunnah wal Jama'ah, dan perbedaan ini harus disikapi dengan saling menghormati, bukan saling menghakimi. — Furuiyyah, Ukhuwah Islamiyah
Catatan
- Fatwa 2010 mengharamkan rokok berdasarkan hasil ijtihad jama'i Tarjih atas bukti medis dan maqāṣid asy-syarī'ah. NU memiliki metodologi yang berbeda (bermazhab Syafi'i dan bermusyawarah dalam bahtsul masail). Selama perbedaan ini berada di ranah ijtihadiyah (bukan qath'iyyat/akidah), masing-masing berdiri di atas dalil dan otoritas keilmuan yang mereka yakini.
- Yang tidak diperbolehkan adalah fanatik buta (ta'asshub) yang mencela atau menghakimi pihak lain hanya karena berbeda pendapat dalam masalah ijtihadiyah — sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa 08.B/2003 tentang fanatik terhadap mazhab atau ormas. — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
Kesimpulan
- Bagi warga NU, rokok tidak otomatis menjadi haram hanya karena fatwa Tarjih. Orang NU mengikuti hasil ijtihad ulama mereka sendiri yang — dalam kerangka bermazhab — belum mengharamkannya. Sikap yang tepat adalah saling menghormati perbedaan ijtihad ini, tidak saling menyalahkan, dan menjaga ukhuwah Islamiyah di atas perbedaan masalah cabang.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sen, 17 Agu, jam 10:04 WIB
ini seperti ada loop hole. jadi orang muhammadiyah kalau mau ngerokok, dia pindah jadi NU saja bareng sama teman2 aktivis NU. kl udah ndak ngerokok, balik ke muhammadiyah lagi. jadi ndak kena dosa haram merokok

Pertanyaan
- Ucapan sindiran ini: seolah ada celah (loophole). Orang Muhammadiyah yang ingin merokok tinggal pindah NU, merokok, lalu balik lagi ke Muhammadiyah — jadi tidak kena dosa haram?
Jawaban
- Secara logika main-main memang kelihatan seperti celah, tapi secara syar'i ini tidak lolos karena beberapa lapis alasan:
Pertama: Pindah ormas bukan pindah kewajiban syar'i — dosa tetap dosa di hadapan Allah.
Status "Muhammadiyah" atau "NU" bukanlah identitas yang menghidup-matikan kewajiban dan larangan Allah. Fatwa Tarjih mengharamkan rokok berdasarkan dalil yang mereka yakini: bahwa merokok termasuk khabā'iṡ, memudaratkan, dan bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah. Jika keyakinan itu benar secara objektif — bahwa Allah memang melarang hal yang memudaratkan — maka berpindah ormas tidak mengubah hakikat bahwa perbuatan itu haram di hadapan Allah. Anda hanya mengganti label "pelaku" dari "warga Muhammadiyah" menjadi "warga NU", tapi substansi perbuatan Anda di hadapan Allah tetap sama. — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Kedua: Larangan talfīq dan tatabbu' ar-rukhash (berpindah-pindah pendapat hanya demi mencari yang paling ringan).
Dalam khazanah usul fiqh yang juga dikenal di Muhammadiyah, tatabbu' ar-rukhash — yaitu sengaja mencari-cari pendapat paling ringan dari berbagai mazhab/ormas tanpa landasan ilmiah yang kuat, hanya untuk menghalalkan yang sebenarnya diyakini haram — adalah praktik yang tercela. Ini bukan ijtihad, melainkan tipu daya (talā'ub) terhadap agama. Muhammadiyah sendiri menolak taqlīd buta pada satu mazhab, tetapi juga tidak mengajarkan untuk memilih-milih pendapat seenaknya tanpa dasar keilmuan. Setiap warga Muhammadiyah yang meyakini fatwa Tarjih sebagai hasil ijtihad jama'i yang benar akan berpegang pada keyakinan itu, bukan mencari jalan pintas dengan pindah identitas. — Talfiq Dan Tatabbu Al Rukhash
Ketiga: Niat dan kesadaran hukum — ini masuk ranah talbis (menipu diri sendiri).
Pindah ormas bukanlah pernikahan yang perlu cerai dan rujuk. Jika niatnya sejak awal adalah "pindah agar bisa merokok lalu balik lagi", maka secara substansi ia masih meyakini bahwa fatwa Muhammadiyah benar — ia hanya tidak ingin menanggung konsekuensinya. Dalam kerangka maqāṣid dan niyyah (niat), perbuatan semacam ini termasuk talbis (tipuan) terhadap diri sendiri dan bukan ketundukan sejati kepada syariat. — Niyyah Dan Al Umur Bi Maqasidiha
Keempat: Ukhuwah Islamiyah tidak bisa dimanipulasi untuk kepentingan pribadi.
Memakai "teman NU" sebagai tameng agar bisa merokok sementara Anda sendiri sebenarnya meyakini fatwa Muhammadiyah — ini bukan silaturahmi tulus, melainkan eksploitasi relasi untuk membenarkan kebiasaan pribadi. Ukhuwah yang benar justru saling menasihati dalam kebaikan, bukan saling "mengamankan" dalam kebiasaan yang diyakini salah oleh salah satu pihak. — Ukhuwah Islamiyah
Catatan
- Secara hukum organisasi, pindah ormas bukan perkara main-main — ada konsekuensi keanggotaan dan tanggung jawab. Tetapi di atas itu semua, pertanyaan ini menyentuh kejujuran batin (al-ṣidq): seseorang bisa mengelabui ormas, bahkan mengelabui teman-temannya, tetapi tidak bisa mengelabui Allah yang Maha Mengetahui apa yang disembunyikan dalam hati (QS Ali Imran 3:29).
Kesimpulan
- "Celah" pindah ormas seperti itu tidak lolos secara syar'i karena (1) dosa adalah hubungan langsung dengan Allah, bukan status administrasi organisasi; (2) tatabbu' ar-rukhash (mencari-cari keringanan tanpa dasar ilmiah) adalah praktik tercela; dan (3) niat yang tidak tulus tidak mengubah hakikat perbuatan. Di hadapan Allah, yang dihitung bukan label ormas seseorang, melainkan sejauh mana ia mencari kebenaran dan tunduk pada dalil yang ia yakini benar.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sen, 17 Agu, jam 11:04 WIB
Hukum meninggalkan sholat karena karnaval agustusan

Pertanyaan
- Bagaimana hukum meninggalkan shalat fardhu — baik shalat lima waktu maupun shalat Jumat — karena mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus?
Jawaban
- Haram meninggalkan shalat fardhu dengan alasan karnaval atau perayaan apa pun. Shalat wajib adalah kewajiban yang tidak gugur karena kesibukan duniawi, termasuk acara perayaan, sekalipun acara itu sendiri hukumnya mubah (boleh).
Dalil dan penjelasan:
Pertama: Shalat wajib dalam kondisi apa pun tetap wajib.
Fatwa 18 2019 tentang Fidyah Shalat menegaskan:
"Pada dasarnya shalat adalah perkara yang sangat penting dalam ajaran Islam dan wajib dikerjakan oleh semua orang Islam yang sudah baligh. Dalam kondisi apapun seperti dalam perjalanan, sakit atau kondisi lainnya shalat tetap wajib dilaksanakan."
Bahkan orang yang sakit pun tidak boleh meninggalkan shalat — ia shalat sambil duduk, berbaring, atau dengan isyarat sesuai kemampuan (HR. al-Bukhari dari Imran bin Husain). Maka apalagi hanya karena karnaval, yang jelas-jelas bisa diatur waktunya. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
Kedua: Fatwa tentang meninggalkan shalat Jumat karena pekerjaan — sebagai analogi.
Fatwa 17 2018 tentang Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan menegaskan bahwa ketika azan Jumat berkumandang, semua aktivitas — termasuk pekerjaan yang sah dan halal — wajib ditinggalkan. Solusinya bukan meninggalkan shalat, melainkan mengatur jadwal, bergantian shift, atau meminta izin sebentar. Baru dalam kondisi darurat yang benar-benar tidak ada celaga, dibolehkan tidak shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur. — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan
Jika pekerjaan yang merupakan kewajiban nafkah saja tidak bisa dijadikan alasan mutlak, apalagi karnaval yang sifatnya hiburan dan perayaan.
Ketiga: Hukum perayaan HUT RI sendiri adalah mubah — tidak menggugurkan kewajiban lain.
Fatwa 02 2018 tentang Hukum Merayakan HUT RI menyatakan bahwa perayaan kemerdekaan termasuk dalam kategori muamalah, hukum asalnya boleh, selama tidak bertentangan dengan syariat. Namun fatwa ini juga memperingatkan agar perayaan tidak diisi dengan hal yang sia-sia dan tidak melanggar norma agama. Meninggalkan shalat fardhu jelas termasuk pelanggaran syariat yang besar — perayaan semeriah apa pun tidak bisa membenarkannya. — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia
Keempat: Tidak ada fidyah, qadha, atau ganti untuk shalat yang sengaja ditinggalkan.
Fatwa 18 2019 juga menegaskan bahwa shalat yang ditinggalkan dengan sengaja — bukan karena lupa, tidur, atau hilang kesadaran — tidak bisa di-qadha dan tidak bisa diganti dengan fidyah. Satu-satunya jalan adalah taubat nasuha. Ini berbeda dengan puasa yang masih bisa di-qadha. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
Catatan
- Jika waktu shalat tiba saat karnaval sedang berlangsung, maka shalat wajib didahulukan. Peserta karnaval bisa minta izin sebentar untuk shalat, atau pihak panitia bisa mengatur jeda waktu shalat dalam susunan acara. Ini adalah bentuk tadabbur (pengaturan) yang baik dan tidak merusak jalannya perayaan.
- Dalam fatwa 16 2014 tentang perayaan milad di masjid pun ditegaskan bahwa kegiatan tambahan di masjid tidak boleh menggeser fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah — analoginya, perayaan apa pun tidak boleh menggeser kewajiban utama shalat. — Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid
Kesimpulan
- Meninggalkan shalat fardhu karena karnaval Agustusan atau perayaan apa pun tidak dibenarkan. Shalat wajib tetap harus dilaksanakan tepat waktu, karena shalat adalah kewajiban yang tidak gugur oleh kesibukan dunia. Perayaan boleh saja meriah, tapi tidak boleh sampai mengorbankan kewajiban inti agama. Solusinya: atur waktu, minta izin sebentar, ataujadwalkan jeda shalat dalam rangkaian acara.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sel, 18 Agu, jam 07:10 WIB
Hukum memakai sepatu atau sandal saat sholat

Pertanyaan
- Bagaimana hukum memakai sepatu atau sandal saat shalat?
Jawaban
- Hukumnya boleh (mubah) dan tidak dilarang dalam syariat. Nabi Muhammad saw. tidak melarang shalat dengan memakai alas kaki. Justru ada riwayat yang menunjukkan kebolehannya, termasuk memakai khuffain (sepatu yang menutup mata kaki).
Dalil dan penjelasan:
Pertama: Nabi tidak melarang shalat dengan khuffain (sepatu).
Dalam Tanya Jawab Agama 2 — Masalah Pakaian dalam Shalat, dijelaskan:
"Nabi tidak melarang orang dalam shalat menutup kakinya dengan memakai khuffain (sepatu yang menutup mata kaki) yang pada waktu wudhu hanya diusap, tidak dibasuh."
Hal ini didukung sabda Nabi saw.:
"Apabila salah satu di antaramu berwudhu dan memakai khuffain, maka usaplah keduanya dan shalatlah dan jangan mencabutnya bila menghendaki kecuali apabila junub."
Hadis ini menunjukkan bahwa shalat dengan memakai sepatu — bahkan sepatu yang menutup mata kaki — adalah praktik yang dikenal dan dibiarkan oleh Nabi saw. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat, Khuffain
Kedua: Luruskan kesalahpahaman tentang "menutup mata kaki membatalkan shalat."
Ada sebagian kalangan yang meyakini bahwa menutup mata kaki saat shalat membatalkan shalat. Ini berdasarkan hadis tentang isbāl (kain menjulur sampai ke bawah mata kaki). Namun Tarjih meluruskan:
"Larangan bukan pada menutup mata kakinya, tetapi pada berkain menjulur ke bawah sampai ke bawah mata kaki dengan sikap kesombongan dalam berpakaian."
Hadis "Allah tidak menerima shalat seseorang yang kainnya menjulur ke bawah" dipahami secara utuh oleh Tarjih — bahwa yang dilarang adalah isbāl karena sombong, bukan sekadar menutup kaki dengan sepatu atau alas kaki. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat
Ketiga: Hukum asal alas kaki adalah mubah.
Sepatu atau sandal tidak masuk dalam kategori aurat. Aurat laki-laki saat shalat adalah antara pusar dan lutut, dan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Kaki bukan bagian dari aurat yang harus ditutup atau dibuka — memakai sepatu atau tidak sama-sama diperbolehkan. — Aurat
Keempat: Perhatikan kebersihan alas kaki.
Meskipun hukumnya boleh, ada etika yang perlu diperhatikan:
- Pastikan sepatu/sandal dalam keadaan bersih dari najis, karena shalat mensyaratkan kesucian badan, pakaian, dan tempat.
- Jika berada di masjid yang berkarpet, sebaiknya melepas sepatu/sandal demi menjaga kebersihan dan kenyamanan jamaah lain — ini adalah adab, bukan soal hukum.
- Shalat dengan alas kaki lebih relevan dilakukan di tempat yang tanahnya panas atau kotor, sebagaimana Nabi dan para sahabat kadang shalat dengan sandal di masjid Nabawi yang berlantai tanah/kerikil.
Catatan
- Pertanyaan tentang sepatu/sandal saat shalat juga muncul dalam konteks haji/ihram — namun itu aturan khusus ibadah haji, bukan untuk shalat pada umumnya.
Kesimpulan
- Shalat dengan memakai sepatu atau sandal hukumnya boleh. Tidak ada dalil yang melarangnya. Pelarangan hanya terkait isbāl karena sombong, bukan karena memakai alas kaki. Yang terpenting adalah memastikan alas kaki suci dari najis dan tetap menjaga adab terhadap kebersihan tempat shalat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sel, 18 Agu, jam 07:22 WIB
Bagaimana hukum sholat jamaah di masjid bagi perempuan ?

Pertanyaan
- Bagaimana hukum shalat berjamaah di masjid bagi perempuan?
Jawaban
- Hukumnya boleh (mubah) dan dianjurkan selama syarat-syaratnya terpenuhi. Namun, ada dua aspek yang perlu dipahami: perempuan memiliki hak untuk shalat jamaah di masjid, dan di sisi lain ada keutamaan shalat di rumah.
Dalil dan penjelasan:
Pertama: Perempuan berhak shalat di masjid — suami atau wali tidak boleh melarang.
Fatwa 06 2011 tentang Salat Jamaah bagi Wanita yang Afdal menjelaskan bahwa ada beberapa hadis sahih yang menjadi landasan:
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah." (HR. Muslim, hadis no. 668)
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw bersabda: "Apabila isteri-isterimu meminta izin kepadamu untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka." (HR. al-Bukhari, hadis no. 818)
Berdasarkan hadis-hadis ini, kaum laki-laki — terutama suami — dilarang menghalangi perempuan yang ingin shalat berjamaah di masjid. — Fatwa 06 2011 Salat Jamaah Bagi Wanita Yang Afdal
Kedua: Namun, shalat perempuan di rumah lebih utama — dengan syarat tertentu.
Fatwa yang sama juga mengutip hadis:
Dari Abdullah (Ibnu Mas'ud) ra, Nabi saw bersabda: "Salat perempuan di rumahnya lebih utama daripada salatnya di kamarnya, dan salatnya di kamar kecil lebih utama daripada di (ruangan lain) rumahnya." (HR. Abu Dawud, hadis no. 482)
Dari Umu Salamah ra, Nabi saw bersabda: "Sebaik-baik tempat salat perempuan adalah di dalam rumah mereka." (HR. Ibnu Khuzaimah dan Musnad Ahmad)
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa secara umum tempat yang paling utama bagi perempuan untuk shalat adalah di dalam rumahnya, karena lebih tertutup dan lebih terhindar dari fitnah.
Ketiga: Kapan lebih afdhal di masjid dan kapan di rumah — kesimpulan fatwa.
Fatwa 06 2011 menyimpulkan dengan sangat jelas:
-
Jika hal-hal yang dilarang tidak dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita shalat di rumah. Maksudnya, jika ke masjid justru menimbulkan fitnah — seperti memakai wangi-wangian berlebihan, pakaian yang tidak menutup aurat sempurna, bercampur baur dengan laki-laki, atau situasi yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kekhusyukan — maka shalat di rumah lebih afdhal.
-
Jika hal-hal yang dilarang dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita melakukan shalat berjamaah di masjid, dan wajib bagi suami untuk mengizinkannya. Artinya, jika perempuan keluar dengan pakaian syar'i yang menutup aurat, tidak memakai wewangian mencolok, dan tidak ada kekhawatiran fitnah, maka shalat jamaah di masjid justru lebih utama karena mendapatkan keutamaan pahala jamaah 27 derajat.
Keempat: Syarat-syarat yang menjadi acuan.
Dari penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim yang dikutip dalam fatwa, syarat-syarat keluar masjid bagi perempuan meliputi:
- Tidak memakai wangi-wangian yang berlebihan
- Menggunakan pakaian yang menutup aurat sempurna (mutalaffi'at — menutup badan)
- Tidak bercampur baur (ikhtilat) dengan kaum pria
- Tidak menimbulkan fitnah
Sementara dari HPT Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah ditegaskan bahwa shaf wanita letaknya di belakang shaf kaum pria. — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah
Catatan
- Fatwa 06 2011 ini menjembatani dua kelompok dalil yang sekilas bertentangan: hadis tentang shalat perempuan di rumah lebih utama, dan hadis tentang larangan menghalangi perempuan ke masjid serta keutamaan shalat jamaah. Hasilnya bukan pilih salah satu, melainkan: keduanya sah dan bisa dipilih sesuai kondisi. Status halaman ini masih "under-review" pada sistem arsip, namun substantifnya sudah merupakan jawaban resmi yang dimuat di Suara Muhammadiyah.
- Untuk shalat Jumat, ada pembahasan khusus yang perlu ditelusuri lebih lanjut apakah perempuan wajib atau boleh mengikuti shalat Jumat di masjid.
Kesimpulan
- Hukum shalat jamaah di masjid bagi perempuan adalah boleh, dan suami wajib mengizinkannya jika ia memintanya. Namun, keutamaan shalat di rumah tetap lebih besar jika kekhawatiran fitnah tidak bisa dihindari. Apabila semua syarat (pakaian syar'i, tidak memakai wangi-wangian, tidak menimbulkan fitnah, shaf di belakang laki-laki) terpenuhi, maka shalat jamaah di masjid menjadi lebih utama karena pahala jamaah yang berlipat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sel, 18 Agu, jam 10:14 WIB
Hukum membaca Al barzanji

Pertanyaan
- Bagaimana hukum membaca Al-Barzanji (kitab maulid yang populer dibaca saat peringatan Maulid Nabi)?
Jawaban
- Hukumnya makruh hingga haram — sebaiknya tidak dibaca. Alasannya bukan karena membaca riwayat maulid itu sendiri, melainkan karena isi Kitab Barzanji mengandung lafadz-lafadz yang menyimpang dari akidah yang benar serta praktik pembacaannya yang sering disertai bid'ah.
Dalil dan penjelasan:
Pertama: Fatwa 28/2003 — secara eksplisit menganjurkan untuk tidak membaca Kitab Barzanji.
Fatwa 28 2003 tentang Shalawat dan Kitab Barzanji menjawab pertanyaan tentang hukum membaca Kitab Barzanji dengan tegas:
"Menjawab pertanyaan Saudara yang terakhir tentang membaca Kitab Barzanji, sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya (kalau Saudara mengerti bahasa Arab), ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan." — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
Kedua: Tiga contoh kandungan yang menyimpang dalam Kitab Barzanji.
Fatwa tersebut mengutip tiga contoh spesifik:
- Konsep nur Muhammad (cahaya Muhammad) yang bersifat qadim. Teks Barzanji menyebut shalawat atas "cahaya yang bersifat mula pertama, yang berpindah-pindah di ubun-ubun dahi-dahi yang mulia" — seolah Nabi Muhammad saw. sudah ada sebagai cahaya sebelum semua makhluk diciptakan. Fatwa menegaskan:
"Paham seperti itu tidak mempunyai dasar dari nash-nash yang nyata dan terang, juga tidak berdasarkan kepada berita yang benar. Dapat kami katakan, ini merupakan pujian yang berlebih-lebihan untuk memuji Nabi saw, padahal Rasulullah saw sendiri tidak membutuhkan hal itu."
Fatwa merujuk hadis:
لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَاتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدَ اللهِ وَرَسُولَهُ
"Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan, sebagaimana kaum Nashrani memuji berlebih-lebihan terhadap (al-Masih) ibnu Maryam. Tetapi katakanlah aku (Muhammad) adalah hamba-Nya (Allah) dan pesuruh-Nya." (HR. al-Bukhari)
- Cerita tentang Asiah dan Maryam datang saat kelahiran Nabi. Teks Barzanji menyebut Asiah (istri Fir'aun) dan Maryam binti Imran beserta bidadari datang saat kelahiran Nabi. Fatwa mempertanyakan:
"Benarkah Asiah istri Fir'aun dan Maryam binti Imran datang dengan para bidadari? Dari mana pengarang Kitab Barzanji itu memperoleh keterangan? Sebab sebanyak hadis Nabi yang ada (shahih), juga dalam ayat-ayat Al-Qur'an, tidak disebutkan mengenai hal itu."
- Praktik berdiri saat membaca Barzanji dengan keyakinan Nabi hadir. Fatwa menjelaskan:
"Ada suatu kebiasaan pada waktu membaca Kitab Barzanji orang-orang dianjurkan supaya berdiri, dan digambarkan (dikhayalkan) pada saat itu Nabi saw hadir di tengah-tengah mereka. Hal ini jelas suatu bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya."
Ketiga: Tanya Jawab Agama 1 juga menguatkan hal ini.
Dalam Tanya Jawab Agama 1 — Masalah Hari-Hari Besar Islam, disebutkan bahwa Kitab Barzanji termasuk kitab yang memuat puji-pujian yang berlebihan, seperti:
"Aku ucapkan selamat dan bahagia atas cahaya yang bersifat mula pertama, yang berpindah-pindah di ubun-ubun dan dahi yang mulia."
Ditegaskan bahwa ini bertentangan dengan hadis larangan ifrāṭ (berlebih-lebihan) dalam memuji Nabi. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam
Keempat: Yang dibolehkan adalah membaca shalawat yang sahih dan riwayat maulid yang benar.
Fatwa 28/2003 menganjurkan untuk membaca shalawat-shalawat yang tsabit (ada tuntunannya dari Nabi saw.) — seperti shalawat Ibrāhīmiyyah yang diajarkan langsung oleh Nabi — dan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang merupakan petunjuk yang paling baik. Bukan berarti peringatan Maulid Nabi dilarang sama sekali — Fatwa 34 2009 tentang Peringatan Maulid Nabi menjelaskan bahwa peringatan maulid termasuk umūr ghairu ta'abbudiy (urusan non-ibadah) yang hukumnya boleh, selama diisi dengan hal-hal yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat. — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
Catatan
- Yang menjadi masalah bukanlah "memuliakan Nabi" — karena memuliakan Nabi adalah bagian dari iman. Yang menjadi masalah adalah caranya: pujian yang berlebihan (ifrāṭ/ghuluw) hingga keluar dari batas-batas akidah, serta praktik yang tidak memiliki tuntunan dan mengandung unsur bid'ah.
- Sebagai ganti membaca Barzanji, ada bacaan-bacaan shalawat yang sahih dari Nabi yang bisa dibaca, dan riwayat-riwayat maulid yang lebih bersih dari unsur-unsur kontroversial.
Kesimpulan
- Membaca Kitab Barzanji sebaiknya ditinggalkan, karena isinya mengandung pujian berlebihan terhadap Nabi yang dilarang dalam hadis, kisah-kisah yang tidak bersumber dari dalil sahih, dan sering disertai praktik bid'ah (berdiri saat membaca dengan keyakinan Nabi hadir). Sebagai alternatif, bacalah shalawat-shalawat yang sahih dan riwayat maulid yang terbebas dari unsur menyimpang.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sel, 18 Agu, jam 14:28 WIB
Apakah dalil Alquran dan hadits pengharaman rokok itu valid, karena jika valid masa AR fahruddin dan Malik Fajar tidak tahu sehingga beliau berdua merokok?

Pertanyaan
- Apakah dalil Al-Qur'an dan hadis yang dijadikan dasar pengharaman rokok itu benar-benar valid? Sebab jika valid, tentu tokoh besar seperti AR Fachruddin dan Malik Fajar tidak akan merokok.
Jawaban
- Pertanyaan ini menyentuh dua hal penting: validitas metodologis dalil dan sikap terhadap perubahan fatwa seiring zaman. Mari ditelusuri berdasarkan arsip.
Pertama: Fatwa haram rokok (2010) bukanlah satu-satunya fatwa yang pernah ada — ia adalah puncak dari evolusi ijtihad.
Dalam arsip Tarjih tercatat beberapa kali perubahan hukum merokok:
| Tahun | Status | Dasar |
|---|
| Sebelum 2005 | Mubah — tidak ada nash yang melarang secara eksplisit | Fatwa 07 2007 (mengutip jawaban 2005) |
| 2005 – 2007 | Mubah, menjauhinya lebih baik | Fatwa 07 2007 |
| 2010 – sekarang | Haram — berdasarkan penemuan ilmiah baru | Fatwa 06 2010 |
Ketika fatwa 2010 ditetapkan, secara eksplisit dinyatakan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Ini adalah fenomena taghayyur al-fatwa — perubahan fatwa karena perkembangan pemikiran dan dalil baru. — Taghayyur Al Fatwa
Kedua: AR Fachruddin hidup di masa ketika fatwanya masih mubah, bukan haram.
AR Fachruddin menjabat Ketua PP Muhammadiyah dari 1968 hingga 1990 dan wafat pada 1995 — 15 tahun sebelum fatwa haram 2010. Pada masa aktifnya, posisi Tarjih tentang rokok belum mencapai kesimpulan haram. Jadi, tidak tepat memperbandingkan praktik beliau dengan fatwa yang baru ada satu setengah dasawarsa setelah beliau wafat. Beliau berpegang pada fatwa yang berlaku di zamannya, yaitu mubah.
Ketiga: Dalil fatwa 2010 — strukturnya kuat secara metodologi Tarjih.
Fatwa 06 2010 tidak menggunakan satu dalil tunggal, melainkan bangunan dalil berlapis yang terdiri dari:
-
Premis syariah (al-Muqaddimat an-Naqliyyah):
-
QS al-A'raf 7:157 — khabai'ts (segala yang buruk) diharamkan
-
QS al-Baqarah 2:195 — larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan
-
QS an-Nisa 4:29 — larangan membunuh diri
-
QS al-Isra 17:26-27 — larangan mubazir
-
Hadis lā ḍarara wa lā ḍirār — larangan menimbulkan bahaya pada diri dan orang lain
-
Hadis larangan setiap yang memabukkan dan melemahkan (kullu muskirin wa muftirin)
-
Penegasan fakta syar'i (Tahqiq al-Manat): — data WHO, data medis tentang 4000 zat kimia, 69 karsinogen, kematian 5,4 juta/tahun, data Susenas tentang pengeluaran rokok keluarga miskin, dan sebagainya.
-
Maqasid asy-syari'ah: rokok bertentangan dengan kelima tujuan syariat — perlindungan agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta.
Fatwa ini menegaskan bahwa dalil-dalil syariah itu sudah ada sejak awal, tetapi penerapannya pada rokok baru bisa diputuskan setelah fakta ilmiah (tahqiq al-manat) cukup kuat. Inilah esensi ijtihad kontemporer Tarjih: nash bersifat tetap, tetapi pemahaman atas realitas terus berkembang.
Keempat: Masalah ijtihadi — perbedaan ulama adalah keniscayaan.
Baik AR Fachruddin maupun Malik Fajar adalah ulama dan cendekiawan yang sangat dihormati. Namun, dalam masalah ijtihadiyah, perbedaan pendapat di kalangan ulama sendiri — bahkan dalam satu ormas — adalah hal yang wajar dan bahkan diakui:
لا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ وَالْأَمْكِنَةِ
"Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman dan tempat." — kaidah fiqhiyah yang diakui dalam Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan
Seorang alim boleh jadi belum sampai pada kesimpulan yang sama dengan ijtihad jama'i yang datang kemudian, karena perbedaan akses pada data ilmiah, konteks zaman, atau pertimbangan metodologis. Ini tidak mengurangi kealiman mereka, dan juga tidak otomatis membatalkan validitas ijtihad yang datang sesudahnya.
Catatan
- Dalil-dalil fatwa 2010 valid secara metodologi Tarjih — bukan dalil yang dibuat-buat, melainkan hasil ijtihad atas nash yang sudah ada sejak lama, yang ditemukan relevansinya setelah fakta ilmiah tentang bahaya rokok terkonfirmasi secara meyakinkan.
- Tidak ditemukan entitas AR Fachruddin dan Malik Fajar dalam arsip vault ini, sehingga identifikasi praktik pribadi mereka tidak bisa diverifikasi dari sini. Namun, secara kronologis jelas bahwa AR Fachruddin wafat sebelum fatwa 2010, sehingga fatwa yang berlaku di zamannya adalah mubah.
- Validitas dalil tidak diukur dari seberapa banyak ulama yang mengamalkannya, melainkan dari kekuatan metodologisnya. Jika standarnya adalah "semua ulama harus sepakat baru valid", maka hampir semua masalah ijtihadiyah — termasuk qunut subuh, hukum talak tiga sekali ucapan, dan jumlah rakaat tarawih — akan gugur.
Kesimpulan
- Dalil-dalil yang dipakai fatwa 2010 adalah valid secara metodologi ijtihad Tarjih — dibangun di atas nash yang sahih, data ilmiah yang solid, dan kerangka maqasid yang utuh. Fakta bahwa AR Fachruddin dan Malik Fajar tidak mengharamkan (atau bahkan merokok) tidak membatalkan validitas dalil tersebut, karena: (1) AR Fachruddin wafat sebelum fatwa haram keluar, sehingga fatwa yang berlaku di masanya adalah mubah; (2) perubahan fatwa adalah keniscayaan dalam ijtihad; dan (3) perbedaan ijtihad antar ulama dalam masalah yang bersifat ijtihadiyah adalah hal yang lumrah dan tidak menghilangkan validitas masing-masing selama dibangun di atas metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sel, 18 Agu, jam 22:58 WIB
Masyaalloh keterangannya jelas sekali..trimakasih
Alhamdulillah, senang bisa membantu, mbak/mas 😊
Ilmu adalah amanah — maka menyampaikannya dengan jujur, jelas, dan bertanggung jawab adalah kewajiban. Semoga penjelasan ini menambah keyakinan dan memperluas wawasan kita bersama.
Jika masih ada yang ingin ditanyakan — soal fatwa, konsep usul fiqh, atau sekadar ingin menggali lebih dalam khazanah Tarjih — silakan kapan saja.
والله يبارك فيك
Semoga Allah memberkahimu.
— ChatHPT
Sel, 18 Agu, jam 23:46 WIB
makna muqaddimah anggaran dasar muhammadiyah

Pertanyaan
- Apa makna Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
Jawaban
- Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) adalah naskah ideologis dan filosofis yang menjadi fondasi sekaligus ruh persyarikatan Muhammadiyah. Disusun oleh Ki Bagus Hadikusumo dan ditetapkan dalam Kongres Muhammadiyah ke-31 di Solo tahun 1950, naskah ini terdiri dari tujuh pokok pikiran yang merumuskan pandangan dunia (worldview) Muhammadiyah tentang hakikat hidup, agama, dan perjuangan dakwah.
Penjelasan dari arsip:
Pertama: Dua pokok pikiran yang teridentifikasi dalam vault.
Dari penelusuran arsip, dua dari tujuh pokok pikiran dapat diidentifikasi secara langsung:
- Pokok Pikiran Pertama (tentang hidup bermasyarakat) — disebut dalam Keputusan Tarjih Ke-29 tentang Fikih Kebencanaan, yang mengutip langsung dari AD Muhammadiyah:
"Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradah) Allah atas hidup manusia di dunia ini."
Maknanya: Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial. Hidup bersama, saling tolong-menolong, dan membangun masyarakat adalah kodrat yang dikehendaki Allah. Maka Muhammadiyah hadir bukan untuk diri sendiri, melainkan untuk membangun masyarakat. — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Ii Konsepsi Bencana
- Pokok Pikiran Keenam (tentang organisasi) — disebut dalam Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi, yang mengutip Penjelasan Muqaddimah AD Muhammadiyah:
"Organisasi/Persyarikatan ialah ikatan secara permanen antara dua oknum atau lebih karena mempunyai tujuan yang sama dan masing-masing bersedia bekerja sama dalam melaksanakan usaha-usaha guna mencapai tujuan tersebut dengan peraturan dan pembagian pekerjaan yang teratur tertib. Organisasi adalah merupakan alat perjuangan. Hukum organisasi untuk melaksanakan kewajiban (perintah agama) berdasarkan kaidah umum, adalah wajib."
Maknanya: Organisasi bukan tujuan, melainkan alat perjuangan (alat perjuangan). Dakwah amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban yang tidak bisa dilakukan secara maksimal tanpa organisasi. Maka berorganisasi menjadi wajib kifayah — jika sudah ada yang melaksanakan, gugur dari yang lain. — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
Kedua: Makna keseluruhan tujuh pokok pikiran — apa yang terkandung dalam MADM.
Meskipun arsip vault belum memuat teks lengkap ketujuh pokok pikiran secara eksplisit, dari dua kutipan di atas dan sifat umum dokumen ini dapat dipahami bahwa Muqaddimah AD Muhammadiyah mengandung:
| Pokok Pikiran | Inti Makna |
|---|
| Pertama | Hidup bermasyarakat adalah sunnatullah |
| Kedua | Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnya untuk kebahagiaan dunia-akhirat |
| Ketiga | Islam bersumber Al-Qur'an dan Sunnah, mencakup seluruh aspek kehidupan |
| Keempat | Beramal menurut ajaran Islam adalah ibadah dan wajib bagi setiap muslim |
| Kelima | Ijtihad diperlukan untuk memahami Al-Qur'an dan Sunnah secara benar |
| Keenam | Organisasi adalah alat perjuangan yang hukumnya wajib kifayah |
| Ketujuh | Muhammadiyah mengajak umat Islam untuk kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah |
Ketiga: Fungsi MADM dalam kerangka Tarjih.
Dari Fatwa 11 2012 dan Keputusan Tarjih Ke-27 tentang Fikih Tata Kelola, terlihat bahwa MADM berfungsi sebagai:
Catatan
- Vault ini belum memuat teks lengkap ketujuh pokok pikiran Muqaddimah AD Muhammadiyah secara verbatim — hanya dua pokok pikiran (pertama dan keenam) yang teridentifikasi secara eksplisit dalam dokumen-dokumen yang ada. Namun, dari dokumen-dokumen yang tersedia, fungsi dan bobot MADM sebagai landasan ideologis dan normatif persyarikatan sangat jelas.
- Naskah lengkap MADM dapat ditemukan dalam buku Putusan Muktamar ke-31 Muhammadiyah di Solo 1950 atau dalam buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) yang diterbitkan PP Muhammadiyah.
Kesimpulan
- Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah landasan ideologis yang merumuskan pandangan hidup (worldview) Muhammadiyah dalam tujuh pokok pikiran. Intinya: hidup bermasyarakat adalah sunnatullah, Islam adalah satu-satunya sumber kebenaran, beramal Islam adalah ibadah, ijtihad diperlukan untuk memahami sumber ajaran, dan organisasi adalah alat perjuangan yang wajib untuk menegakkan dakwah. MADM menjadi rujukan normatif dalam setiap keputusan Tarjih dan tata kelola persyarikatan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sel, 18 Agu, jam 23:47 WIB
hukum yasin dan tahlil untuk orang yang baru saja meninggal dunia

Pertanyaan
- Bagaimana hukum membaca Yasin dan tahlil untuk orang yang baru saja meninggal dunia?
Jawaban
- Jawabannya perlu dibedakan menjadi dua: (1) membaca Yasin untuk mayit, dan (2) tahlilan sebagai upacara kematian. Masing-masing memiliki hukum yang berbeda.
📖 A. Hukum Membaca Surah Yasin untuk Mayit
- Tidak ada dalil yang sahih dan tegas bahwa pahala bacaan Yasin atau bacaan Al-Qur'an lain sampai kepada mayit. Karenanya, praktik membaca Yasin khusus untuk mayit atau mengirimkan pahalanya sebaiknya ditinggalkan, karena tidak memiliki tuntunan yang kuat dari Nabi saw.
Penjelasan:
-
Hadis tentang keutamaan Yasin di sisi mayit dinilai lemah. Fatwa 42.A/2004 tentang dasar bacaan Yasin untuk orang mati menjelaskan bahwa hadis riwayat Ma'qal bin Yasar — yang menjadi rujukan utama — dinilai dha'if (lemah) oleh Imam ad-Daruquthni dan para ahli hadis. — Fatwa 42 A 2004 Dasar Bacaan Yasin Untuk Orang Mati
-
Fatwa 19/2022 tentang Hukum Membaca Yasin dan Mengirim Bacaan al-Fatihah menegaskan:
"Surah Yasin boleh dibaca setiap malam termasuk malam Jumat, namun tidak boleh dikhususkan malam Jumat saja, begitu pula surah yang lain."
Dan tentang mengirim pahala bacaan:
"Mendoakan orang yang telah meninggal dunia itu boleh, sedangkan menghadiahkan pahala adalah hak Allah. ... Tidak ada yang tahu sampainya pahala itu kepada mayit, selain Allah, kecuali untuk amal yang ditegaskan dalam dalil, bahwa itu bisa sampai kepada mayit, seperti doa, permohonan ampunan, sedekah, bayar utang zakat, atau utang sesama manusia, haji, dan puasa. Sementara bacaan Al-Qur'an, tidak ada dalil tegas tentang itu." — Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah
- Fatwa 18/2015 tentang Membaca Al-Qur'an untuk Orang yang Meninggal Dunia — menjawab pertanyaan seorang ibu yang ingin mengirim bacaan Yasin untuk suaminya — menyimpulkan:
"Tim Fatwa Agama berpendapat bahwa bacaan Al-Qur'an, baik itu surat Yasin maupun surat lain yang dihadiahkan untuk si mayit tidak sampai pahalanya kepadanya."
Dasar yang dipakai:
- QS an-Najm (53): 38-41 — "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."
- QS al-Baqarah (2): 286 — "Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."
- Hadis riwayat Muslim No. 1631 — "Jika seorang manusia meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya."
Fatwa ini juga menegaskan: "Para sahabat tidak melakukan hal itu karena memang tidak ada tuntunannya dari Al-Qur'an dan Hadis." — Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia
- Yang sampai kepada mayit berdasarkan dalil adalah: doa, istighfar (permohonan ampun), sedekah, pelunasan utang, haji (badal), dan puasa. Bukan bacaan Al-Qur'an yang dihadiahkan pahalanya.
📖 B. Hukum Tahlilan (Upacara Kematian)
-
Membaca tahlil (kalimat Lā ilāha illallāh) hukumnya dianjurkan — karena zikir adalah ibadah yang sangat dianjurkan kapan saja dan di mana saja.
-
Namun, upacara tahlilan yang dikaitkan dengan hari-hari tertentu (3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan seterusnya) hukumnya dilarang (bid'ah) karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw.
Penjelasan:
- Fatwa 14/2007 tentang Upacara Tahlilan menjelaskan perbedaan yang sangat penting:
"Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha illa Allah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya."
Namun:
"Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya."
Alasannya:
"Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita. Karena hal itu ada hubungan dengan ibadah, maka kita harus kembali kepada tuntunan Islam." — Fatwa 14 Upacara Tahlilan
- Fatwa 30/2003 tentang Muhammadiyah dan Tahlilan menegaskan:
"Muhammadiyah membolehkan zikir tahlil, namun melarang upacara kematian yang dikaitkan dengan hari tertentu." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
-
Masalah jamuan makan dalam tahlilan juga dinilai sebagai tabzir (pemborosan/mubazir) yang tidak sesuai tuntunan. Yang dituntunkan dalam Islam adalah takziyah — melayat dan membawa bantuan makanan untuk keluarga yang ditinggalkan, bukan makan bersama di rumah duka. — Fatwa 14 Upacara Tahlilan
-
Tanya Jawab Agama 6 Bab VII juga menjelaskan bahwa praktik yasinan dan tahlilan yang dikaitkan dengan hari tertentu tidak memiliki dasar yang sahih dari Nabi saw. — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme
Catatan
- Fatwa 19/2022 dan Fatwa 18/2015 memiliki status "under-review" pada sistem arsip, namun keduanya merupakan naskah jawaban resmi yang telah disidangkan oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan dimuat di Suara Muhammadiyah.
- Poin penting: Membaca Yasin untuk diri sendiri sebagai ibadah ghairu mahdhah hukumnya boleh kapan saja. Yang dipersoalkan di sini adalah pengkhususan Yasin untuk orang meninggal, pengiriman pahala bacaan, dan pengaitan dengan upacara hari tertentu — karena semua itu tidak memiliki dalil yang sahih.
Kesimpulan
- Membaca Yasin untuk mayit dan mengirimkan pahalanya — tidak ada dalil sahih yang tegas. Sebaiknya tidak dilakukan. Yang memiliki dalil kuat dan sampai kepada mayit adalah: doa, istighfar, sedekah, pelunasan utang, haji (badal), dan puasa.
- Tahlilan — membaca tahlil hukumnya dianjurkan sebagai zikir. Namun upacara tahlilan yang dikaitkan dengan hari ke-3, 7, 40, 100, dan seterusnya dilarang karena tidak ada tuntunan dari Nabi saw. dan termasuk bid'ah.
- Takziyah (melayat dan mendoakan) adalah tuntunan yang diajarkan Rasulullah saw. — datang ke keluarga yang berduka, menghibur, dan membawakan makanan secukupnya, bukan mengadakan hajatan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 19 Agu, jam 02:39 WIB
Malik Fadjar juga merokok

Terima kasih koreksinya, benar — Prof. Dr. Malik Fadjar, M.Sc. (mantan Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan tokoh Muhammadiyah). Tidak ada arsip tentang beliau secara spesifik di vault ini.
Namun, poin yang Anda sampaikan tetap berada dalam kerangka yang sama dengan jawaban sebelumnya. Mari saya ulangi intinya lebih ringkas:
1. Malik Fadjar hidup di masa fatwa rokok belum haram.
Fatwa haram rokok ditetapkan pada 2010. Sebelum itu, fatwa Muhammadiyah tentang rokok adalah mubah (Fatwa 07/2007) dan sebelumnya bahkan disebut makruh (Tanya Jawab Agama 1).
Malik Fadjar wafat pada 2020. Artinya selama masa produktif beliau — termasuk saat menjabat sebagai Menteri, Rektor UMM, dan Ketua PP Muhammadiyah — fatwa yang berlaku adalah mubah. Secara personal pun beliau hidup di zaman di mana bahaya rokok belum diketahui seluas sekarang. Jadi tidak aneh jika beliau merokok.
2. Fatwa berubah karena ilmu berkembang — bukan karena dalil baru, melainkan karena fakta baru.
Dalilnya (QS al-Baqarah 2:195, QS al-A'raf 7:157, hadis lā ḍarara) sudah ada sejak 14 abad lalu. Yang berubah adalah pemahaman kita bahwa rokok termasuk dalam cakupan "kebinasaan", "keburukan (khabā'its)", dan "bahaya" — berkat riset medis modern. Inilah yang dalam usul fiqh disebut tahqiq al-manat: menetapkan apakah suatu fakta memenuhi kriteria hukum yang sudah ada.
3. Tidak ada manusia yang maksum selain Nabi — termasuk ulama besar.
AR Fachruddin dan Malik Fadjar adalah tokoh besar yang jasanya luar biasa bagi Muhammadiyah dan bangsa. Namun, dalam masalah yang bersifat ijtihadiyah, seorang alim bisa saja belum sampai pada kesimpulan yang sama dengan ijtihad jama'i yang datang kemudian. Ini tidak mengurangi kealiman mereka. Sebaliknya, menjadikan praktik pribadi mereka sebagai bantahan terhadap validitas dalil adalah argumentasi ad hominem — mengukur kebenaran dari orangnya, bukan dari dalilnya.
4. Analogi sederhana: apakah seorang dokter yang dulunya merokok lalu melarang pasiennya merokok berarti tidak konsisten?
Jika seorang dokter di tahun 1980-an merokok, lalu di tahun 2024 ia melarang pasiennya merokok karena bukti ilmiah sudah kuat — itu bukan kontradiksi, melainkan perubahan berdasarkan ilmu. Begitu pula dengan fatwa.
Kesimpulan
Malik Fadjar wafat 10 tahun setelah fatwa haram keluar, dan selama hidupnya fatwa rokok di Muhammadiyah berubah dari mubah (masa aktif beliau) menjadi haram (2010). Praktik pribadi beliau tidak membatalkan validitas metodologis fatwa 2010. Justru sebaliknya: adanya perubahan fatwa ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah konsisten pada prinsip ijtihad berkelanjutan — tidak takut mengubah pandangan jika data baru sudah cukup kuat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 19 Agu, jam 02:41 WIB
Kalau patokannya adalah tahun dikeluarkan fatwa, maka hukum syariat tak ubahnya hukum positif. Berlaku surut.

Kritik yang sangat tajam dan fundamental. Mari saya jawab dengan menelusuri langsung dari arsip.
Kritik yang sangat tajam dan patut dijawab secara serius. Mari saya gali konsep-konsep yang relevan dari vault
Kritik yang sangat dalam dan patut dihormati. Ini menyentuh persoalan epistemologis — bukan sekadar teknis fiqih. Mari saya telusuri dari kerangka usul fiqh Tarjih
Kritik Anda tepat mengenai titik paling krusial dalam persoalan ini. Ini bukan soal teknis, melainkan epistemologis — dan saya perlu mengakuinya dengan jujur.
Mari saya bedah dari kerangka usul fiqh yang tersedia di vault.
1. Memahami titik lemah jawaban saya sebelumnya
Anda benar: mengatakan "AR Fachruddin wafat sebelum fatwa 2010, jadi beliau mengikuti fatwa zamannya" — jika itu satu-satunya argumen — memang terdengar seperti "hukum positif berlaku surut." Seolah-olah:
- Sebelum 2010 → rokok mubah (legal)
- 2010 → fatwa baru keluar, menyatakan rokok haram
- Lalu → kita lihat ke belakang dan berkata "AR Fachruddin merokok sebelum 2010, jadi itu tidak bermasalah"
Ini adalah argumentasi kronologis yang dangkal jika tidak dilandasi kerangka epistemologis yang benar. Anda benar untuk mempertanyakannya.
2. Jawaban yang lebih jujur secara epistemologis
Dari arsip yang ada, mari kita lihat apa yang sebenarnya terjadi:
Fatwa 2010 tidak membangun hukum baru dari nash baru. Dalil-dalil yang digunakan (QS 7:157, 2:195, 4:29, hadis lā ḍarara, dll.) adalah nash yang sudah ada sejak 14 abad lalu. Yang berubah bukanlah dalilnya, melainkan pengetahuan kita tentang fakta — atau dalam istilah usul fiqh: tahqiq al-manat (penegasan fakta syar'i).
Fatwa 2010 secara eksplisit membagi argumennya menjadi dua:
A. al-Muqaddimat an-Naqliyyah (premis-premis syariah — nash yang sudah ada sejak dulu)
B. Tahqiq al-Manat (penegasan fakta syar'i — data WHO, 4000 zat kimia, 69 karsinogen, kematian 5,4 juta/tahun, Susenas, dll.) — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Pertanyaan kuncinya: Apakah rokok itu berbahaya (dharar, khaba'its) sudah ada sejak dulu, atau baru ada tahun 2010?
Jawabannya: Bahaya rokok secara objektif sudah ada sejak rokok sendiri ada. Namun, pengetahuan ilmiah yang meyakinkan tentang tingkatan bahaya itu baru tercapai pada abad ke-20 dan awal abad ke-21. Ijtihad jama'i Tarjih baru bisa memutuskan bahwa rokok termasuk lingkup khaba'its dan dharar setelah data ilmiahnya kuat.
3. Konsep kunci: taklif (pembebanan kewajiban) tergantung pada keterjangkauan ilmu
Di sinilah letak epistemologinya. Dalam usul fiqh, terdapat prinsip:
لَا تَكْلِيفَ إِلَّا بِعِلْمٍ
"Tidak ada taklif (pembebanan hukum) kecuali dengan ilmu."
Dan kaidah:
الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
"Hukum itu beredar bersama illat (sebab)-nya, baik ada maupun tidak adanya." — Illat
Illat keharaman rokok adalah dharar (bahaya). Dharar ini secara ontologis sudah ada pada rokok sejak awal. Namun secara epistemologis, kesimpulan bahwa dharar rokok sudah mencapai level yang membuatnya masuk kategori khaba'its dan dharar yang dilarang syariat baru bisa dipastikan setelah ilmu kedokteran modern berkembang cukup.
Maka taklif (beban hukum) terhadap individu baru berlaku ketika pengetahuan itu telah sampai dan dapat diketahui olehnya. Ini berbeda dengan "hukum berlaku surut" karena:
| Hukum Positif Berlaku Surut | Hukum Islam (usul fiqh) |
|---|
| Dasar | Legislasi buatan manusia | Illat yang objektif |
| Berlaku | Sejak tanggal diundangkan | Sejak illat terpenuhi dan diketahui |
| Taklif | Berlaku surut ke masa sebelum UU | Taklif hanya setelah ilmu sampai |
| Akhir | Bisa diubah kapan saja | Illat bersifat tetap, hanya pemahaman yang berkembang |
Seseorang tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang belum sampai pengetahuannya. Ini bukan "hukum positif berlaku surut" — ini adalah aplikasi dari prinsip lā taklīfa illā bi ʿilm yang justru membatasi taklif pada apa yang terjangkau oleh pengetahuan seseorang pada zamannya.
4. Ijtihad yang berubah bukan berarti ijtihad sebelumnya "salah"
Ini poin penting lain. Fatwa 07/2007 yang menyatakan rokok mubah adalah ijtihad yang sah pada zamannya — karena pada saat itu, meskipun ada indikasi bahaya, data belum cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa rokok masuk kategori khaba'its atau dharar yang diharamkan. Dalam kerangka ijtihad, seorang mujtahid yang benar (muṣīb) mendapat dua pahala, dan yang keliru (mukhti') mendapat satu pahala.
Ibnu al-Qayyim — sebagaimana dikutip dalam Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai — menyatakan:
تَغَيُّرُ الْفَتْوَى وَاخْتِلَافُهَا بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ
"Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat istiadat."
5. Jadi, bagaimana menilai AR Fachruddin dalam kerangka ini?
Dengan kerangka di atas, menilai AR Fachruddin dengan fatwa 2010 adalah ketidakadilan epistemologis. Pada masa beliau:
- Pengetahuan tentang bahaya rokok belum setingkat yang dicapai tahun 2010
- Ijtihad jama'i Tarjih pada masa itu belum menyimpulkan haram
- Taklif (beban hukum) baru ada setelah ilmu sampai
Maka:
- Secara ontologis (realitas objektif): rokok memang sudah mengandung dharar sejak dulu
- Secara epistemologis (pengetahuan yang terjangkau): ilmu pada masa AR Fachruddin belum cukup untuk menyimpulkan haram
- Secara taklifi (beban hukum): beliau tidak terbebani oleh putusan yang belum ada dan belum bisa dijangkau pengetahuannya
Inilah yang membedakan hukum Islam dari hukum positif: hukum Islam mengikat berdasarkan illat yang objektif, namun taklif hanya berlaku ketika illat itu telah diketahui oleh mukallaf. Bukan sekadar tanggal penetapan.
Kesimpulan
Kritik Anda sah dan tajam — patut dihormati. Jawaban saya sebelumnya yang hanya berkata "AR Fachruddin wafat sebelum fatwa 2010" memang terlalu sederhana. Jawaban yang lebih benar adalah: bahaya rokok sebagai illat keharaman sudah ada secara objektif sejak awal, tetapi taklif (beban kewajiban untuk meninggalkannya) baru mengikat setelah pengetahuan tentang bahaya itu sampai pada tingkat keyakinan ijtihad jama'i. Inilah esensi dari tahqiq al-manat (verifikasi fakta syar'i): nash bersifat tetap, tetapi pemahaman atas realitas terus berkembang. Ijtihad yang berubah bukan berarti ijtihad sebelumnya bathil — melainkan keduanya sah dalam zamannya masing-masing.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 19 Agu, jam 03:04 WIB
lebaran muhammadiyah tahun 2027

Pertanyaan
- Kapan Lebaran (Idul Fitri dan Idul Adha) menurut Muhammadiyah pada tahun 2027?
Jawaban
- Vault ini tidak memuat kalender Muhammadiyah tahun 1448–1449 H / 2027 M secara spesifik sehingga tidak bisa disebutkan tanggal pastinya. Namun, vault memuat informasi lengkap tentang sistem penetapan kalender yang digunakan Muhammadiyah, sehingga dapat dijelaskan bagaimana cara mengetahuinya.
Pertama: Sistem kalender yang berlaku sejak 2025 adalah KHGT.
Berdasarkan Tanfidz PP Muhammadiyah Nomor 86/KEP/I.0/B/2025, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) telah resmi berlaku sejak 26 Juni 2025 M / 1 Muharam 1447 H. Dengan demikian, seluruh penentuan hari besar Islam — termasuk Idul Fitri dan Idul Adha — untuk tahun 1448–1449 H (2027 M) mengacu pada KHGT. — Tanfidz Khgt 2025
KHGT adalah kalender global yang menerapkan prinsip satu hari, satu tanggal di seluruh dunia (one day, one date globally), berbeda dengan kalender lokal sebelumnya.
Kedua: Kriteria hisab yang digunakan.
KHGT tetap menggunakan hisab hakiki dengan parameter yang telah disepakati secara internasional dalam Konferensi Istanbul 2016 M. Sebelumnya, Muhammadiyah menggunakan kriteria hisab hakiki wujudul hilal dengan tiga syarat kumulatif: (1) telah terjadi ijtimak (konjungsi), (2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat terbenamnya matahari bulan berada di atas ufuk. — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iv Penentuan Awal Bulan
KHGT mengembangkan parameter ini ke dalam sistem global yang adil dan seragam bagi seluruh dunia Islam.
Ketiga: Bagaimana cara mengetahui tanggal pastinya.
Karena vault tidak memuat kalender lengkap 1448–1449 H, berikut beberapa cara yang dapat ditempuh:
- Pantau pengumuman resmi PP Muhammadiyah — setiap tahun PP Muhammadiyah menerbitkan maklumat tentang penetapan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 10 Zulhijjah berdasarkan perhitungan hisab/KHGT. Maklumat ini biasanya dikeluarkan beberapa minggu atau bulan sebelumnya.
- Almanak Muhammadiyah tahunan — PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid secara berkala menerbitkan almanak yang memuat kalender hijriah-masehi setahun penuh. Almanak untuk tahun 1448–1449 H / 2027 M akan tersedia menjelang akhir 2026 M.
- Website resmi — Informasi dapat diakses melalui laman resmi PP Muhammadiyah dan Majelis Tarjih dan Tajdid.
Catatan
- Vault ini memuat informasi sistemik tentang KHGT dan hisab, tetapi tidak memuat kalender tahunan yang spesifik untuk tahun 2027. Oleh karena itu, jawaban ini hanya memberikan kerangka metodologis dan sistem yang berlaku, bukan tanggal pastinya.
- Tahun 2027 M bertepatan dengan tahun 1448 H (sebagian besar) dan 1449 H (sebagian akhir), sehingga Idul Fitri dan Idul Adha pada tahun tersebut masuk dalam kalender 1448 H dan/atau 1449 H.
Kesimpulan
- Muhammadiyah menetapkan hari raya berdasarkan KHGT (berlaku sejak 2025) yang menggunakan hisab hakiki dengan prinsip satu tanggal global. Tanggal pasti Idul Fitri dan Idul Adha 2027 belum tersedia di vault ini; untuk mengetahuinya, pantau maklumat resmi PP Muhammadiyah dan Almanak Muhammadiyah tahunan yang akan diterbitkan menjelang waktu tersebut.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 19 Agu, jam 03:22 WIB
Halo
Halo! 👋
Ada yang bisa saya bantu terkait arsip fatwa dan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah?
Silakan tanya seputar:
- Hukum fiqih — dari ibadah, muamalah, munakahat, hingga fikih kontemporer
- Konsep usul fiqh — seperti maslahah, illat, sadd adz-dzari'ah, qiyas, dll.
- Penentuan kalender — hisab, rukyat, KHGT
- Tema khusus — fikih kebencanaan, fikih informasi, fikih air, dll.
Atau jika ada topik spesifik yang ingin didalami, silakan sampaikan!
Rab, 19 Agu, jam 03:22 WIB
ini AI khusus muhammadiyah kah?
- Iya, benar! Saya adalah ChatHPT — asisten penelusuran yang dirancang khusus untuk arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Saya tidak menjawab dari pengetahuan umum tentang Islam atau mazhab lain, melainkan khusus dari isi vault yang memuat:
- 928 halaman putusan/fatwa Tarjih
- 1.222 halaman konsep usul fiqh
- 2.302 halaman entitas (tokoh, lembaga, istilah)
Jadi kalau ada pertanyaan soal hukum Islam, saya akan merujuk pada posisi dan metodologi Muhammadiyah — dari sumbernya langsung. Bukan pendapat mazhab Syafi'i, Hanafi, atau lainnya, kecuali memang disebut dalam fatwa Tarjih.
Ada yang ingin ditanyakan seputar fatwa atau putusan Tarjih? 😊
Rab, 19 Agu, jam 03:23 WIB
Apa hukum guru makan nasi mbg yang muridnya tida masuk sekolah?
Rab, 19 Agu, jam 03:37 WIB
Jika jadi ma'mum yang imamnya doa qunut,bagaimana sikap makmum yang benar

Saya jawab satu per satu ya.
PERTANYAAN 1: Hukum guru makan nasi MBG (Makan Bergizi Gratis) yang muridnya tidak masuk
Saya tidak menemukan fatwa khusus yang membahas program MBG di vault ini. Namun, dapat dijawab dengan merujuk pada prinsip-prinsip umum yang ada.
Jawaban
-
Makanan MBG yang disediakan untuk murid tertentu pada dasarnya adalah hak milik murid tersebut atau amanah yang dititipkan kepada sekolah untuk diberikan kepada murid. — Ghasab
-
Apabila murid tidak masuk, makanan itu tidak otomatis menjadi hak guru. Ada beberapa kemungkinan status hukumnya tergantung pada kebijakan program dan kesepakatan:
- Bila makanan adalah hak milik individu murid yang sudah dialokasikan — maka memakannya tanpa izin dapat masuk kategori ghasab (mengambil hak orang lain secara zalim).
- Bila makanan adalah jatah hari itu dan tidak bisa disimpan — statusnya perlu kejelasan dari pengelola program. Jika ada kebijakan yang mengizinkan guru memakannya (misal untuk menghindari mubazir), maka diperbolehkan.
- Bila tidak ada kejelasan — prinsip kehati-hatian (ihtiyath) lebih utama. Makanan sebaiknya ditanyakan dulu kepada pengelola, atau diberikan kepada yang berhak (murid lain, fakir miskin) dengan sepengetahuan pengelola.
-
Prinsip dasar dari QS an-Nisa (4): 29 — larangan memakan harta orang lain dengan cara batil, dan QS al-Anfal (8): 27 — larangan mengkhianati amanah. — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi, Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek
Catatan
Vault tidak memuat fatwa spesifik tentang program MBG. Jawaban di atas adalah penalaran dari prinsip umum yang ada di arsip. Untuk kepastian hukum operasional di lapangan, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih setempat.
PERTANYAAN 2: Jika jadi makmum yang imamnya baca doa qunut, bagaimana sikap makmum yang benar?
Ada fatwa khusus yang menjawab ini.
Jawaban
-
Posisi Tarjih tentang qunut subuh — Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukan qunut subuh (doa Allahummahdini fiman hadait...) karena dalilnya dinilai tidak kuat. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat bagian "Qunut Subuh"
-
Namun, jika bermakmum kepada imam yang membaca qunut, fatwa 04/2017 menjelaskan: — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut
-
Makmum tidak wajib mengikuti imam dalam hal yang bukan rukun shalat. Qunut subuh bukan termasuk rukun shalat.
-
Sikap makmum: cukup berdiri diam pada posisi iktidal (tidak ikut membaca doa qunut, tidak mengangkat tangan, tidak mengaminkan). Makmum diperbolehkan mendengarkan bacaan imam.
-
Jika imam lupa qunut lalu sujud sahwi — makmum tidak perlu ikut sujud sahwi, karena makmum tidak meyakini qunut sebagai bagian dari shalat subuh. Cukup duduk menunggu imam selesai sujud sahwi, lalu salam bersama imam.
-
Dalil yang digunakan:
Hadis Riwayat Muslim: "Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian..."
Kaidah fiqih: الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ — "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya."
-
Kesimpulan: Makmum yang tidak meyakini qunut subuh:
- Tidak perlu ikut membaca qunut
- Tidak perlu mengangkat tangan/mengaminkan
- Cukup berdiri diam (posisi iktidal) menunggu imam selesai
- Tidak perlu ikut sujud sahwi jika imam lupa qunut
- Cukup duduk menunggu, lalu salam bersama imam
Ini adalah bentuk toleransi beribadah dalam perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang sudah diatur secara jelas oleh Tarjih.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 19 Agu, jam 05:14 WIB
Apakah boleh saat sujud membaca do'a tetapi pakai bahasa Indonesia karena tidak bisa bahasa arab

Pertanyaan
- Apakah boleh saat sujud membaca doa memakai bahasa Indonesia karena tidak bisa bahasa Arab?
Jawaban
-
Tidak boleh. Dalam shalat — termasuk saat sujud — doa yang dibaca wajib sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw, baik lafal maupun bahasanya, yaitu bahasa Arab.
-
Fatwa Tarjih secara tegas membedakan dua tempat berdoa:
- Di dalam shalat → hanya doa ma'tsur (dari Al-Qur'an dan hadis) dengan lafal Arab. Tidak boleh membuat doa sendiri apalagi dengan bahasa lain.
- Di luar shalat → boleh menggunakan bahasa apa pun, termasuk bahasa Indonesia.
-
Untuk posisi sujud secara khusus, terdapat rincian dalam Fatwa 09/1998:
- Sujud adalah saat paling dekat hamba dengan Allah, sehingga dianjurkan memperbanyak doa.
- Akan tetapi, "memperbanyak doa" di sini bermakna mengulang-ulang bacaan doa yang ma'tsur (yang diajarkan Nabi saw), bukan membuat doa baru dengan bahasa Indonesia.
- Doa yang tidak diterima dari Nabi saw — baik dengan bahasa Arab maupun bahasa daerah — tidak boleh dibaca ketika sujud. Sebaiknya doa seluas-luasnya dengan bahasa apa pun dilakukan setelah selesai shalat.
Dalil
- Hadis riwayat al-Bukhari: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" (HR al-Bukhari). — ini dijadikan dasar bahwa bacaan shalat harus mengikuti tuntunan Nabi sepenuhnya, tidak boleh diganti dengan bahasa lain.
- Hadis riwayat Muslim: "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa" (HR Muslim). — hadis ini dijadikan dasar anjuran memperbanyak doa dalam sujud, namun doa yang dimaksud adalah doa ma'tsur, bukan doa buatan sendiri.
Catatan
- Vault ini (Fatwa 09/1998, Tanya Jawab Agama Jilid 9, dan Fatwa 01/2016) secara konsisten menyatakan bahwa bacaan di dalam shalat — termasuk doa sujud — harus dengan lafal bahasa Arab dan bersumber dari Al-Qur'an dan hadis. Menerjemahkan bacaan shalat ke bahasa Indonesia atau membuat doa sendiri dalam bahasa Indonesia saat sujud hukumnya tidak dibenarkan.
- Bagi yang tidak bisa bahasa Arab, solusinya adalah: belajar bacaan shalat yang ma'tsur (misalnya Subhāna rabbiyal a‘lā, Rabbighfirlī, dan sebagainya) dengan lafal Arab, meskipun belum paham artinya. Doa pribadi dalam bahasa Indonesia dikerjakan setelah selesai shalat, bukan di dalam shalat.
Kesimpulan
- Membaca doa dengan bahasa Indonesia di dalam sujud saat shalat tidak diperbolehkan. Bacaan sujud harus berupa doa ma'tsur dengan lafal bahasa Arab sebagaimana diajarkan Rasulullah saw. Doa dengan bahasa Indonesia sebaiknya dilakukan di luar shalat, misalnya setelah salam.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 19 Agu, jam 05:16 WIB
Assalamualaikum
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh! 🙏
Ada yang bisa saya bantu terkait arsip fatwa dan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah?
Silakan tanya seputar:
- Hukum fiqih (ibadah, muamalah, munakahat, dll.)
- Fatwa Tarjih tematik (merokok, jilbab, fikih informasi, dll.)
- Hisab, rukyat, dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)
- Konsep usul fiqh (maslahah, qiyas, sadd adz-dzari'ah, dll.)
Atau ada topik spesifik yang ingin didalami?
Rab, 19 Agu, jam 05:38 WIB
Ketika kita bekerja dan tidak memungkinkan untuk melakukan sholat, apakah boleh diqodo/diganti waktu setelahnya?

Pertanyaan
- Ketika bekerja dan tidak memungkinkan untuk shalat tepat waktu, apakah boleh diqadha (diganti) setelahnya?
Jawaban
-
Pekerjaan/kesibukan bukanlah alasan yang dibenarkan untuk mengqadha shalat fardhu. Menurut Tarjih Muhammadiyah, qadha shalat fardhu hanya diperbolehkan karena tiga sebab syar'i (uzur syar'ī), yaitu:
- Tertidur — tidak sengaja ketiduran hingga waktu shalat habis
- Lupa — lupa bahwa waktu shalat sudah tiba
- Halangan syar'i lainnya — seperti sakit yang benar-benar tidak memungkinkan
-
Adapun kesibukan bekerja tidak termasuk uzur syar'ī (alasan yang dibenarkan syariat) untuk meninggalkan shalat. Orang yang meninggalkan shalat karena sibuk bekerja dan kemudian mengqadhanya tidak memiliki dasar yang kuat. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
-
Solusi yang ada dasarnya dalam sunnah untuk kondisi sibuk/bepergian adalah menjama' shalat (menggabung), misalnya:
- Dzuhur dijamak dengan Asar (bisa di waktu Dzuhur atau di waktu Asar)
- Maghrib dijamak dengan Isya (bisa di waktu Maghrib atau di waktu Isya)
Ini berdasarkan hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw melakukan jama' antara Dzuhur dan Asar serta Maghrib dan Isya di Madinah tanpa ada rasa takut dan tanpa hujan, agar tidak menyempitkan umatnya.
-
Khusus untuk shalat Jumat karena pekerjaan, Fatwa 17/2018 memberikan kelonggaran bahwa jika semua upaya (tukar shift, izin sebentar, dll.) sudah tidak mungkin dan belum dapat pekerjaan baru yang lebih menjamin ibadah, maka boleh meninggalkan Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur karena kondisi darurat. Namun ini sifatnya sementara dan tetap harus diupayakan solusi jangka panjang. — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan
-
Menunda-nunda shalat tanpa alasan syar'i hukumnya dosa besar. — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
Dalil
- Hadis riwayat Muslim: "Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka gantinya ialah mengerjakan shalat ketika ia ingat."
- Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim (Perang Khandaq): Ketika Umar mengatakan belum shalat Asar karena sibuk perang, Nabi pun belum shalat Asar dan Maghrib, lalu beliau mengerjakan shalat Asar setelah matahari terbenam, kemudian Maghrib — ini menunjukkan qadha karena halangan yang sangat berat (perang), bukan karena kesibukan kerja biasa.
- Kaidah fiqih: "Mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
- QS Al-Baqarah (2): 238: "Peliharalah semua shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalat) dengan khusyuk."
Catatan
- Dalam Fatwa 46/1998 disebutkan bahwa seorang ibu yang sibuk hingga tidak sempat shalat Zuhur lalu kedatangan haid, tidak wajib mengqadha shalat Zuhur yang ditinggalkannya karena kelalaian. Ia cukup beristigfar memohon ampun. Ini menegaskan bahwa qadha shalat karena kesibukan tidak diakui. — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat
- Solusi terbaik: atur jadwal kerja agar ada jeda untuk shalat. Untuk dua waktu yang berdekatan (Dzuhur-Asar atau Maghrib-Isya), gunakan jama' (menggabung) yang memang ada tuntunannya dari Nabi saw.
Kesimpulan
- Shalat fardhu tidak boleh diqadha hanya karena sibuk bekerja. Qadha hanya untuk lupa, tertidur, atau halangan syar'i yang benar-benar tidak bisa dihindari. Solusi bagi yang sibuk adalah menjama' shalat (menggabung Dzuhur-Asar atau Maghrib-Isya) atau mengatur ulang waktu kerja agar bisa shalat tepat waktu.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 19 Agu, jam 05:43 WIB
apa hukumnya peingatan maulid nabi dengan dhibaan

Pertanyaan
- Apa hukum peringatan Maulid Nabi dengan diba'an (pembacaan kitab Maulid Diba'i)?
Jawaban
Ada dua hal yang perlu dibedakan: hukum peringatan Maulid Nabi itu sendiri, dan hukum membaca kitab Diba'i di dalamnya.
① Hukum Peringatan Maulid Nabi:
-
Termasuk perkara ijtihadiyah — tidak ada dalil yang memerintahkan dan tidak ada dalil yang melarangnya. — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
-
Boleh dilaksanakan selama memenuhi syarat:
- Tidak boleh mengandung perbuatan bid'ah, syirik, atau pemujaan berlebihan kepada Nabi saw.
- Harus mengandung kemaslahatan, seperti dakwah, meningkatkan iman dan takwa, serta meneladani akhlak dan perjuangan Nabi saw.
- Isinya bisa berupa pengajian, kisah keteladanan Nabi, dll.
-
Namun, jika peringatan Maulid tidak bisa dihindarkan dari hal-hal yang bertentangan dengan syariat (menjurus kemusyrikan, maksiat, kemungkaran), maka tidak perlu diadakan. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
② Hukum Membaca Kitab Diba'i (dan kitab sejenis seperti Barzanji):
-
Fatwa 28/2003 secara tegas menganjurkan untuk tidak membaca kitab Barzanji (dan kitab sejenis seperti Diba'i), karena di dalamnya terdapat lafaz-lafaz yang menyimpang dan dapat meracuni keimanan. — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
-
Beberapa contoh penyimpangan yang dikritik dalam kitab-kitab tersebut:
- Konsep "nur Muhammad" yang dikatakan telah ada sebelum seluruh alam — tidak berdasar dalil yang sahih.
- Pujian berlebihan yang melampaui batas sebagai manusia, seperti menyebut Nabi sebagai "penghapus dosa" — padahal yang mengampuni dosa hanyalah Allah (QS Ghafir/40: 3).
- Kisah Asiah dan Maryam datang saat kelahiran — tidak ditemukan dalam Al-Qur'an maupun hadis sahih.
-
Rasulullah saw sendiri melarang pujian berlebihan:
"Janganlah kalian memuji aku secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani memuji (al-Masih) ibnu Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka katakanlah: hamba Allah dan Rasul-Nya." (HR al-Bukhari)
-
Juga terdapat kebiasaan berdiri saat pembacaan dengan keyakinan bahwa Nabi saw hadir — ini dinilai sebagai bid'ah yang tidak berdasar tuntunan. — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
Dalil
- QS al-Ahzab (33): 21 — "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu..."
- Hadis riwayat al-Bukhari — "Janganlah kalian memuji aku secara berlebihan..."
- QS al-A'raf (7): 199 — perintah amar ma'ruf nahi munkar, menjadi dasar pertimbangan maslahat
Catatan
- Vault tidak memiliki pembahasan tentang kitab Diba'i secara spesifik terpisah, namun kitab Diba'i (Al-Daibay / Maulid Ad-Diba'i) termasuk dalam kategori yang sama dengan Barzanji sebagaimana disebutkan dalam TJA 1 dan Fatwa 28/2003. Keduanya sama-sama dikritik karena mengandung pujian berlebihan dan kisah-kisah tanpa dalil sahih.
Kesimpulan
- Peringatan Maulid Nabi hukumnya boleh (ijtihadiyah) selama berisi hal positif dan jauh dari kemungkaran. Namun, pembacaan kitab Diba'i/Barzanji tidak dianjurkan karena isinya mengandung pujian berlebihan dan kisah tanpa dalil yang sahih. Sebaiknya isi peringatan Maulid dengan pengajian, tadabur Al-Qur'an, kisah keteladanan Nabi yang sahih, dan shalawat yang ma'tsur (ada tuntunannya dari Nabi saw).
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 19 Agu, jam 05:45 WIB
hukumnya demo kepada pemerintahan

Pertanyaan
- Bagaimana hukum demonstrasi (unjuk rasa) kepada pemerintah menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membahas hal ini dalam Fatwa 18/2017 tentang Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk kritik kepada pemerintah yang hukumnya diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat ketat. — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
① Hukum Dasarnya:
-
Mengkritik pemerintah hukumnya boleh, bahkan dianjurkan demi kebaikan bersama dan sebagai bentuk pengawasan (muraqabah) rakyat terhadap jalannya pemerintahan. Ini sejalan dengan prinsip amar makruf nahi mungkar (QS Ali Imran/3: 104).
-
Landasan dasarnya dari QS an-Nisa (4): 59 — ketaatan kepada ulil amri (pemimpin/pemerintah) sepanjang tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Jika kebijakan pemerintah berisi kemaksiatan, maka: "Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf." (HR al-Bukhari).
② Demonstrasi termasuk dalam kategori kritik:
-
Dalam fatwa ini disebutkan bahwa kritik kepada pemerintah dapat dilakukan melalui tiga cara:
- Nasihat (nashīhah) — menyampaikan saran kebaikan
- Amar makruf nahi mungkar — mencegah kemungkaran sesuai kemampuan
- Jihad — menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang zalim (dengan lisan, bukan perang)
-
Demonstrasi adalah salah satu bentuk menyampaikan kritik di muka umum. Hukumnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.
③ Syarat-syarat Demonstrasi yang Dibolehkan:
-
Menjaga ketertiban umum — demonstrasi tidak boleh mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat luas.
-
Tidak berbuat madharat (merugikan) — berlandaskan kaidah: "Lā ḍarara wa lā ḍirār" (Tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh saling memudaratkan) — HR Ibnu Majah.
-
Dilakukan dengan izin pihak yang berwenang — sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
-
Tidak mencaci, menghina, atau merendahkan pemerintah — kritik harus tetap santun dan membangun. Rasulullah saw bersabda: "Siapa saja yang menghinakan pemimpin Allah di muka bumi, maka Allah akan hinakan ia." (HR at-Tirmidzi).
-
Kritik yang disampaikan harus bersifat membangun dan disertai saran-saran sebagai jalan keluar dari permasalahan, bukan sekadar menghujat.
Larangan dalam demonstrasi:
- Mencaci dan menghina pemerintah
- Merusak fasilitas umum
- Anarkis dan merugikan orang lain
- Fitnah dan penyebaran informasi palsu
Dalil
- QS an-Nisa (4): 59 — ketaatan kepada ulil amri sepanjang tidak bertentangan dengan syariat
- QS Ali Imran (3): 104 — amar makruf nahi mungkar
- Hadis riwayat Muslim — "Siapa yang melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu dengan lisannya, jika tidak mampu dengan hatinya..."
- "Lā ḍarara wa lā ḍirār" (HR Ibnu Majah) — larangan berbuat mudarat
- "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang zalim." (HR Abu Dawud)
- "Siapa yang menghinakan pemimpin Allah di muka bumi, maka Allah akan hinakan ia." (HR at-Tirmidzi)
Catatan
- Vault ini hanya memuat Fatwa 18/2017 yang membahas demonstrasi dalam konteks kritik kepada pemerintah. Tidak ada fatwa terpisah yang secara khusus hanya membahas demonstrasi. Fatwa ini menekankan bahwa meskipun kritik dibenarkan, cara penyampaiannya harus tetap mengindahkan etika, hukum, dan nilai-nilai Islam.
- Konsep mudarat juga dirujuk dalam halaman Madharat yang menjadi landasan prinsip larangan merugikan dalam berdemonstrasi.
Kesimpulan
- Demonstrasi kepada pemerintah hukumnya boleh (sebagai bagian dari kritik yang dianjurkan dalam amar makruf nahi mungkar), dengan syarat: menjaga ketertiban umum, tidak merugikan siapapun, seizin pihak berwenang, tidak mencaci/menghina pemerintah, dan disertai solusi yang membangun. Demonstrasi yang anarkis, merusak, dan menghina tidak dibenarkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 19 Agu, jam 05:48 WIB
hukum memelihara kucing

Pertanyaan
- Bagaimana hukum memelihara kucing menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
Tidak ada fatwa khusus di vault ini yang secara spesifik membahas "hukum memelihara kucing". Namun, beberapa fatwa dan Tanya Jawab Agama memberikan ketentuan yang jelas tentang status kucing dan interaksi dengannya.
① Status Kucing: Suci, Bukan Najis
-
Kucing tidak najis. Baik tubuh, air liur, maupun sisa minumnya (su'ruh) adalah suci. Ini berdasarkan hadis sahih dari Qatadah yang dikutip dalam Fatwa 20.A/2003 dan TJA 6:
"Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang selalu ada di sekitar kamu (dalam lingkunganmu)." (HR al-Jamaah)
-
Air bekas minum kucing boleh digunakan untuk bersuci (wudhu, mandi) karena kucing termasuk binatang yang suci. — Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah, Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004
-
Kucing dinyatakan Rasulullah saw sebagai bagian dari ath-thawwafīn (makhluk yang selalu berkeliaran di sekitar manusia), menunjukkan bahwa kucing adalah hewan yang akrab dengan kehidupan sehari-hari dan tidak perlu dijauhi.
② Hukum Memelihara Kucing
-
Tidak ada dalil yang melarang memelihara kucing. Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) berdasarkan kaidah:
"Al-aṣlu fī al-asyyā`i al-ibāḥatu illā mā dalla ad-dalīlu 'alā khilāfihī" (Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya).
-
Berbeda dengan anjing — Fatwa 23/2011 menjelaskan bahwa memelihara anjing memiliki batasan dan konsekuensi (pahala berkurang satu qirath per hari kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti menjaga ternak, berburu, atau bertani). Kucing tidak masuk dalam kategori ini. — Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing
-
Namun, memelihara kucing tetap harus memenuhi ketentuan syariat:
- Memberi makan dan minum yang layak — menyiksa atau menelantarkan kucing haram hukumnya.
- Menjaga kebersihan — kotoran kucing (tinja dan air kencing) tetap najis dan harus dibersihkan.
- Tidak membahayakan — kaidah lā ḍarara wa lā ḍirār (tidak boleh berbuat mudarat).
③ Hukum Memakan Kucing
- Kucing tidak halal dimakan karena termasuk binatang bertaring (żū nābin min as-sibā'). Fatwa 20/2011 (tentang binatang luwak) menyebut kucing dalam kategori:
"Binatang yang mempunyai taring yang dengannya ia membunuh mangsanya, seperti harimau, singa, serigala, beruang, anjing, kucing dan lain-lain."
Dalil: "Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas." (HR al-Bukhari) — Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak, Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp
④ Bangkai Kucing
- Bangkai kucing (mati tanpa disembelih) hukumnya najis. Namun, jika bangkai tersebut kering dan tidak meninggalkan bekas basah di lantai, maka lantai cukup disapu dan tidak wajib dipel/dibasuh. — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis
Kesimpulan
- Memelihara kucing hukumnya boleh (mubah). Kucing adalah hewan yang suci (tidak najis), air liur dan sisa minumnya suci, dan tidak ada larangan khusus untuk memeliharanya sebagaimana ada larangan untuk anjing. Kewajiban pemilik adalah memberi makan, minum, dan menjaga kebersihan serta tidak menyakiti atau menelantarkannya. Kucing tidak halal dimakan karena termasuk binatang bertaring.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 19 Agu, jam 10:17 WIB
Melafazkan alfatihah ketika shalat

Pertanyaan
- Bagaimana hukum melafazkan (mengeraskan/melantangkan) bacaan Al-Fatihah ketika shalat? Shalat apa saja yang dibaca Jahr (keras) dan shalat apa yang dibaca Sirr (pelan)?
Jawaban
Berdasarkan penelitian terhadap hadis-hadis sahih dan kesepakatan (ijma') para ulama, bacaan Al-Fatihah dan surat dalam shalat memiliki ketentuan sebagai berikut: — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat
① Shalat yang Dibaca Jahr (Keras — suara diperdengarkan):
- Shalat Subuh — pada dua rakaat
- Shalat Maghrib — pada dua rakaat pertama (rakaat ketiga sirr)
- Shalat Isya — pada dua rakaat pertama (dua rakaat akhir sirr)
- Shalat Jumat — dua rakaat (jahr)
- Shalat Id (Ied) — semua rakaat (jahr)
- Shalat Istisqa (minta hujan) — jahr
- Shalat Gerhana — jahr
② Shalat yang Dibaca Sirr (Pelan — hanya terdengar oleh diri sendiri):
- Shalat Dzuhur — seluruh rakaat (termasuk rakaat pertama dan kedua)
- Shalat Ashar — seluruh rakaat
- Shalat Maghrib — rakaat ketiga
- Shalat Isya — dua rakaat akhir (rakaat ketiga dan keempat)
③ Dalil dari Hadis:
Dari Jubair bin Muth'im ra.:
"Aku mendengar Rasulullah saw membaca di waktu shalat Maghrib, surat Ath-Thur." (HR al-Jamaah kecuali at-Tirmidzi)
Riwayat Abu Hurairah ra:
"Dahulu Rasulullah saw membaca pada waktu shalat Subuh hari Jumat, surat Alif Lam Mim Tanzil As-Sajdah dan surat Hal Ataka 'alal Insan." (HR al-Bukhari)
Dan hal ini telah menjadi ijma' (kesepakatan) kaum Muslimin yang diambil oleh ulama khalaf dari ulama salaf dengan dasar hadis-hadis sahih yang saling mendukung.
Catatan
- Dalam shalat Dzuhur dan Ashar, para sahabat mengetahui bahwa Nabi membaca (secara sirr) dari melihat gerakan kedua rahang beliau dan dari perkiraan lama berdiri — bukan dari suara yang terdengar. Ini menunjukkan bahwa bacaan sirr tetap diucapkan (tidak hanya dalam hati), hanya saja tidak terdengar oleh orang lain. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat
- Bagi makmum, ketentuan membaca Al-Fatihah diatur dalam Fatwa 26/2019 dan Fatwa 15/2018 — makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, namun pada shalat jahr (keras) makmum membacanya di sela-sela bacaan imam. — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
Kesimpulan
- Al-Fatihah dilafazkan dengan jahr (keras) pada shalat Subuh, Maghrib (2 rakaat pertama), Isya (2 rakaat pertama), Jumat, Id, Istisqa, dan gerhana. Sirr (pelan) pada shalat Dzuhur dan Ashar seluruh rakaat, serta rakaat ketiga Maghrib dan dua rakaat akhir Isya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 19 Agu, jam 13:35 WIB
Tentang rokok dan pak AR, Hukum Halal haram nya sudah ada sejak awal Islam, bukan setelah tarjih membuat keputusan hukum. Tarjih hanya menerjemahkan saja. Aneh-aneh saja pak.

Terima kasih atas tanggapannya. Mari saya kutipkan apa yang tertulis dalam putusan Tarjih tentang rokok secara langsung dari arsipnya
Mohon maaf, terima kasih atas koreksinya. Izinkan saya mengutip langsung apa yang tertulis dalam Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok agar jelas posisinya. — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Fatwa ini tidak menciptakan hukum baru dari awal. Yang dilakukannya adalah tahqīq al-manāṭ (penetapan fakta syar'i), yaitu menjawab pertanyaan: "Apakah tembakau/rokok termasuk ke dalam kategori yang sudah diharamkan oleh dalil-dalil umum dalam Al-Qur'an dan Sunnah?"
Prosesnya begini:
- Premis syariah (al-Muqaddimāt an-Naqliyyah) — sudah ada sejak awal Islam:
- Allah menghalalkan yang baik (thayyibāt) dan mengharamkan yang buruk (khabā'its) — QS al-A'raf (7): 157
- Larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan — QS al-Baqarah (2): 195
- Larangan membunuh diri — QS an-Nisa (4): 29
- Larangan mubazir — QS al-Isra (17): 26-27
- Larangan memudaratkan diri dan orang lain — Hadis lā ḍarara wa lā ḍirār
- Larangan segala yang memabukkan dan melemahkan — HR Ahmad dan Abu Dawud
-
Lalu pertanyaannya: "Apakah rokok termasuk khabā'its? Apakah merokok menjatuhkan ke kebinasaan? Apakah termasuk memudaratkan?"
-
Tahqīq al-Manāt (penetapan fakta) — yang dilakukan Tarjih pada 2010 dengan data medis dan sosial:
-
Rokok mengandung 4.000 zat kimia, 69 di antaranya karsinogenik
-
Membunuh 5,4 juta orang per tahun (data WHO)
-
Keluarga miskin menghabiskan 11,9% pengeluaran untuk rokok — menggeser kebutuhan gizi anak
-
Rokok adalah zat adiktif yang melemahkan tubuh
Kesimpulan fatwa:
Karena fakta-fakta ini menunjukkan bahwa rokok termasuk khabā'its, membahayakan jiwa, memubazirkan harta, dan melemahkan tubuh, maka rokok termasuk hal-hal yang sudah diharamkan oleh dalil-dalil umum Al-Qur'an dan Sunnah sejak awal Islam.
Jadi intinya, Pak AR dan Majelis Tarjih memang tidak menciptakan hukum haram baru. Mereka hanya menegaskan bahwa tembakau/rokok termasuk dalam kategori yang sudah jelas keharamannya dalam nash, setelah dilakukan pembuktian faktual (tahqīq al-manāt) terhadap dampak kesehatannya. Proses seperti ini biasa dalam usul fiqih — misalnya, nash tentang khamr (QS al-Maidah/5: 90) tidak menyebut "bir" atau "whisky" secara eksplisit, tapi para ulama di setiap zaman menerapkan keharamannya pada minuman baru yang memabukkan melalui tahqīq al-manāt.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Kam, 20 Agu, jam 05:31 WIB
Saya masih merokok. Apakah saya berdosa karena melakukan keharaman

Terima kasih atas kejujurannya. Saya akan menjawab berdasarkan apa yang tertulis dalam fatwa, tanpa menghakimi.
Pertanyaan
- Saya masih merokok. Apakah saya berdosa karena melakukan keharaman?
Jawaban
Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 menetapkan bahwa merokok hukumnya haram. Dalam kerangka hukum Islam, melakukan perbuatan yang telah ditetapkan keharamannya termasuk perbuatan dosa (ma'shiyah), sebagaimana kaidah umum bahwa halal-haram mengandung konsekuensi pahala-dosa di hadapan Allah.
Artinya, jika seseorang mengetahui bahwa merokok telah difatwakan haram oleh otoritas yang dipercayainya, lalu tetap melakukannya tanpa ada uzur syar'i, maka secara normatif hal itu masuk dalam kategori perbuatan yang berdosa.
Namun — dan ini penting — fatwa yang sama justru sangat memahami kesulitan ini.
Ayat yang dijadikan dasar adalah QS al-'Ankabut (29): 69 — "Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami" — dan QS al-Baqarah (2): 286 — "Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya."
- Prinsip yang diterapkan — at-tadrīj (bertahap), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit) — menunjukkan bahwa Tarjih sadar betul bahwa kecanduan rokok tidak bisa dihentikan dalam semalam. Proses berhenti adalah perjalanan, bukan saklar on/off.
Kesimpulan
| Hal | Status |
|---|
| Hukum merokok | Haram |
| Melakukan yang haram | Termasuk dosa |
| Namun... | Fatwa mewajibkan usaha bertahap sesuai kemampuan, bukan penyempurnaan instan |
| Jika masih merokok sambil berusaha berhenti | Itulah yang diperintahkan fatwa — berjuang sesuai kemampuan, minta ampun atas kekurangan, dan terus berproses |
Jadi, jangan jadikan rasa bersalah sebagai alasan untuk menyerah. Justru kesadaran bahwa ini dosa adalah awal dari tobat (kembali). Gunakan rasa itu sebagai pendorong untuk terus mengurangi, bukan sebagai beban yang membuatmu berhenti berusaha. Nabi saw bersabda: "Setiap anak Adam pernah berbuat dosa, dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah yang bertaubat." (HR at-Tirmidzi).
Mulailah dengan niat, kurangi satu per satu. Minta pertolongan Allah. Dan jika suatu hari masih merokok lagi, bangkit dan coba lagi. Yang penting konsisten dalam proses, bukan sempurna dalam sekejap.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Kam, 20 Agu, jam 05:33 WIB
Bagaimana dengan para kiai di NU yang banyak merokok?

Pertanyaan yang baik dan perlu dijawab dengan adab. Mari saya kutip dari Fatwa 19/1999 tentang Perbedaan Golongan dalam Islam.
Pertama, vault ini mencatat dalam Fatwa 19/1999 perbedaan metodologis antara dua ormas:
"Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis. Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tertentu. Misalnya dalam membahas masalah-masalah agama banyak merujuk kepada kitab-kitab dari kalangan mazhab empat, khususnya kitab ulama Syafi'iyyah." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
Ini penting dipahami:
① Mengapa NU — dan kiai-kiai NU — banyak yang merokok?
Dalam mazhab Syafi'i (yang menjadi acuan utama NU), hukum merokok pada masa kitab-kitab klasik ditulis tidak dibahas secara haram. Pada masa itu (abad 9–15 M), tembakau belum dikenal di dunia Islam. Tembakau baru masuk ke Nusantara sekitar abad 16–17. Karena itu, para ulama Syafi'iyyah klasik tidak memiliki data medis tentang bahaya rokok seperti yang kita miliki sekarang.
Sebagian besar ulama NU masa kini masih berpegang pada pendapat bahwa hukum merokok adalah makruh (atau sebagian kecil mengatakan mubah), karena:
- Tidak ada nash (ayat/hadis) yang secara eksplisit menyebut "rokok"
- Belum ada data medis yang cukup dalam kerangka bermazhab mereka yang terikat pada kitab-kitab klasik
Para kiai NU yang merokok bukan berarti melanggar keyakinan agamanya sendiri — mereka mengikuti pendapat mazhab yang mereka anut.
② Posisi Muhammadiyah — berbeda manhaj
Muhammadiyah pada Fatwa 06/2010 menetapkan merokok haram setelah melakukan tahqīq al-manāt (penetapan fakta syar'i) dengan data medis kontemporer — bahwa rokok mengandung 4.000 zat kimia, 69 karsinogenik, membunuh 5,4 juta orang per tahun, dan menggeser gizi anak-anak keluarga miskin. Dengan data ini, rokok dianggap termasuk khabā'its (hal buruk) yang sudah diharamkan oleh QS al-A'raf (7): 157.
Menariknya, Muhammadiyah sendiri sebelum 2010 juga berfatwa mubah dan makruh (Fatwa 2005 dan 2007). Baru setelah data medis tersedia, hukumnya berubah menjadi haram.
③ Ini soal perbedaan manhaj, bukan soal siapa yang "lebih Islami"
Fatwa 19/1999 menjelaskan bahwa penyebab perbedaan pendapat di kalangan ulama meliputi:
- Perbedaan dalam memahami ayat-ayat Al-Qur'an
- Perbedaan dalam memahami as-Sunnah
- Perbedaan dalam penggunaan ar-ra'yu (penalaran) dan metodologi
- Pengaruh lingkungan
Tidak satu pun dari faktor ini — termasuk dalam kasus rokok — yang membuat satu pihak "salah" dan pihak lain "benar" secara mutlak di hadapan manusia. Keduanya sama-sama berijtihad dengan metodologi dan data yang tersedia bagi mereka.
Kesimpulan
-
Kiai NU yang merokok mengikuti pendapat mazhab mereka (Syafi'i) yang tidak mengharamkan rokok — ini adalah wilayah khilafiyah yang diakui dalam ushul fiqih.
-
Muhammadiyah dengan manhaj ijtihad jama'i-nya menetapkan haram setelah data medis cukup — dan itu adalah pilihan metodologisnya.
-
Tidak perlu menghakimi kiai NU apalagi merasa lebih baik dari mereka. Yang perlu dilakukan adalah saling menghormati perbedaan manhaj, dan bagi yang meyakini keharaman, bertindak sesuai keyakinannya sambil berdakwah dengan hikmah.
-
Sebaliknya, NU pun sepatutnya tidak menghakimi putusan Tarjih yang mengharamkan rokok.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Kam, 20 Agu, jam 05:36 WIB
Tapi bagaimana jika dengan merokok itu justru saya tidak stress... Malahmenmbah daya kritis dan imajinasi saya... Danlmembuat saya lebuhbproduktif?

Saya memahami argumennya — ini adalah pertanyaan yang masuk akal dan perlu dijawab dari kerangka usul fiqih yang ada di vault. Mari saya cari.
Argumen yang Anda sampaikan masuk akal secara personal — dan justru sudah diantisipasi dalam kerangka usul fiqh yang dipakai fatwa ini. Mari saya jelaskan.
① Subjective benefit vs. Objective mudarat
Fatwa ini tidak menutup mata bahwa perokok bisa merasakan manfaat subjektif seperti tenang, fokus, atau imajinasi lebih tajam. Bahkan Fatwa 2007 (TJA 1) sebelumnya mengakui:
"Merokok banyak negatifnya dari berbagai segi, sekalipun ada juga sedikit manfaat bagi yang memang telah terbiasa merokok." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
Namun, dalam usul fiqh, manfaat individu yang subjektif tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan mudarat yang objektif, terukur, dan telah disepakati oleh para ahli.
② Kaidah fiqih yang dipakai:
"Dar'u al-mafāsid muqaddam 'alā jalb al-maṣāliḥ" — Mencegah kerusakan (mudarat) didahulukan atas meraih kemaslahatan (manfaat).
Artinya, meskipun Anda merasakan manfaat produktivitas/stres berkurang — manfaat itu bersifat sementara, subjektif, dan tidak sebanding dengan mudarat yang telah terbukti secara medis:
- 4.000 zat kimia, 69 karsinogenik
- 5,4 juta kematian per tahun
- 32.400 kematian balita per tahun akibat orangtua merokok
- Menggeser gizi anak dari keluarga miskin (11,9% pengeluaran untuk rokok)
③ Zat adiktif — manfaat yang Anda rasa adalah efek kecanduan, bukan manfaat sejati
Fatwa menyebut rokok sebagai zat adiktif. Secara medis, perasaan "tenang" atau "fokus" setelah merokok sebenarnya adalah redanya gejala putus nikotin (withdrawal relief) — bukan peningkatan fungsi kognitif sesungguhnya. Nikotin memberikan ilusi ketenangan sementara, padahal tubuh sedang mengalami ketergantungan.
④ Maqasid asy-Syari'ah — lima hal yang harus dilindungi:
Fatwa menegaskan bahwa merokok bertentangan dengan lima tujuan syariat sekaligus:
- Hifdz ad-din (agama) — merusak ibadah karena uang rokok menggeser kewajiban
- Hifdz an-nafs (jiwa) — merusak kesehatan secara perlahan
- Hifdz al-aql (akal) — zat adiktif melemahkan fungsi akal sehat
- Hifdz an-nasl (keluarga) — membahayakan balita dan keluarga
- Hifdz al-mal (harta) — termasuk mubazir/pemborosan
Meskipun Anda merasa "lebih produktif" dengan rokok, kenyataannya rokok merusak keempat maqasid lainnya — dan dalam timbangan syariat, satu manfaat subjektif tidak bisa mengalahkan empat kerusakan objektif.
⑤ Jawaban langsung untuk Anda:
Saya memahami bahwa bagi Anda, rokok terasa membantu. Fatwa sendiri memerintahkan bertahap (at-tadrīj), bukan berhenti mendadak. Namun secara hukum, manfaat yang Anda rasa tidak mengubah status haram rokok, karena:
Manfaat sementara dan subjektif tidak dapat membatalkan mudarat yang telah terbukti secara medis dan disepakati oleh para ahli.
Yang terpenting sekarang bukan apakah Anda berdosa — tetapi proses sebagaimana diperintahkan fatwa: berusaha sesuai kemampuan untuk berhenti. Mulai dengan mengurangi. Jika hari ini masih 10 batang, besok 9. Jika suatu hari gagal, bangkit lagi. Itulah yang dimaksud dengan mujāhadah (kesungguhan) dalam QS al-Ankabut (29): 69.
"Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami."
Kesimpulan
- Perasaan manfaat subjektif (stres reda, lebih fokus, produktif) tidak mengubah keharaman rokok dalam fatwa Tarjih.
- Kaidah dar'u al-mafāsid muqaddam 'alā jalb al-maṣāliḥ — mencegah mudarat yang telah terbukti lebih utama daripada meraih manfaat yang subjektif dan sementara.
- Manfaat yang Anda rasakan umumnya adalah efek reda gejala putus nikotin, bukan peningkatan kognitif sejati.
- Yang diperintahkan fatwa bukan berhenti sempurna seketika, tetapi usaha bertahap sesuai kemampuan — teruslah berproses.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Kam, 20 Agu, jam 06:36 WIB
dimana Alloh?

Jawaban
Pertanyaan ini telah dijawab dalam Fatwa 03/2003 dan dipertegas kembali dalam Fatwa 25/2022. Dua jenis ayat Al-Qur'an yang sekilas tampak berbeda harus dipahami secara bersamaan tanpa menafikan salah satunya.
Dua kelompok ayat:
- Ayat yang menyatakan Allah bersemayam di atas 'Arsy — 8 kali disebut dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy." (QS al-A'raf: 54, dan ayat-ayat lainnya seperti QS Yunus: 3, ar-Ra'd: 2, Thaha: 5, al-Furqan: 59, as-Sajdah: 4, al-Hadid: 4)
- Ayat yang menyatakan Allah Maha Dekat — 5 kali disebut dalam Al-Qur'an:
"Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya." (QS Qaf: 50: 16)
"Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada." (QS al-Hadid: 57: 4)
- Penjelasan Majelis Tarjih — dua hal tidak bertentangan:
-
'Arsy adalah pusat pengendalian alam semesta yang hakikatnya gaib, hanya diketahui Allah. Umat Islam wajib beriman bahwa Allah istawā 'alal 'arsy (bersemayam di atas 'Arsy) tanpa bertanya-tanya bagaimana dan di mana. — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
-
Kedekatan Allah dalam ayat aqrabu min hablil warīd (lebih dekat dari urat leher) dan Huwa ma'akum ayna mā kuntum (Dia bersama kamu di mana pun kamu berada) bukan berarti Allah hadir secara fisik di mana-mana. Ibnu Katsir dan as-Sa'di menafsirkan maknanya:
"Allah selalu mengetahui dan melihat, Maha Mengawasi dan Maha Menyaksikan semua amal kalian di mana pun kalian berada, baik di darat maupun di laut, siang maupun malam."
Artinya, itu adalah kemahakuasaan ilmu dan pengawasan Allah, bukan kehadiran zat-Nya di setiap tempat. — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
-
Pernyataan "Allah ada di mana-mana" — Fatwa 25/2022 menegaskan:
"Pernyataan Tuhan ada di mana-mana yang sering terdengar dalam percakapan sehari-hari itu mungkin berasal dari luar ajaran Islam."
Kesimpulan
- Allah bersemayam di atas 'Arsy — kita imani hakikatnya tanpa mempertanyakan bagaimana dan di mana (QS Thaha: 20:5, dll).
- Allah Maha Dekat dan Maha Mengetahui setiap keadaan hamba-Nya — bukan berarti zat-Nya hadir di mana-mana, melainkan ilmu, pengawasan, pendengaran, dan penglihatan-Nya meliputi segalanya (QS Qaf: 50:16, QS al-Hadid: 57:4).
- Dua hal ini tidak bertentangan, karena yang pertama berbicara tentang wujud dan keagungan Allah, yang kedua tentang ilmu dan kuasa Allah.
- Manusia tidak perlu mencari-cari di mana Allah secara fisik, karena Dia adalah al-Aḥad aṣ-Ṣamad (Yang Maha Esa, tempat bergantung) yang tidak terikat oleh ruang dan waktu sebagaimana makhluk-Nya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Kam, 20 Agu, jam 06:38 WIB
jika Alloh bersemayam di atas arsy, artinya alloh membutuhkan tempat dong?

Pertanyaan yang sangat mendalam dan telah diantisipasi langsung dalam fatwa Tarjih. Mari saya kutip penjelasannya
Mari saya baca isi penuh dari kedua fatwa tersebut untuk menjawab pertanyaan ini dengan tepat.
Pertanyaan yang sangat tepat — dan langsung dijawab dalam fatwa. Tidak, justru sebaliknya.
① "Bersemayam" (istiwa') bukanlah "duduk" seperti makhluk
Fatwa 03/2003 menjelaskan bahwa makna istiwa' tidak bisa dipahami dengan analogi makhluk. Sebab, dalam akidah Islam, prinsip pertama tentang Allah adalah:
"Laysa ka-mitslihi syai'" (QS asy-Syura: 11) — "Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia."
Fatwa 03/2003 sendiri menegaskan:
"Kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana."
Artinya, ketika Al-Qur'an mengatakan istawā 'alal 'arsy, kita imani bahwa itulah hakikat yang sesuai dengan keagungan Allah, tanpa membayangkan duduk, bertempat, atau membutuhkan 'Arsy seperti makhluk butuh kursi. Itulah yang dalam ilmu tauhid disebut bi lā kaifa wa lā aina (tanpa bagaimana dan tanpa di mana) — iman tanpa mempertanyakan mekanisme dan lokasi.
② 'Arsy bukan 'tempat duduk' secara fisik
Fatwa 03/2003 mengutip Rasyid Ridha bahwa 'Arsy adalah pusat pengendalian alam semesta, dan hakikat fisiknya bersifat gaib yang tidak diketahui seorang pun kecuali Allah. Ukuran, letak, dan material 'Arsy adalah hal yang tak terjangkau akal manusia.
Fatwa 25/2022 juga menegaskan:
"Akal manusia tidak mungkin mengetahui tentang Zat Allah dan hubungannya dengan sifat-sifat yang ada pada Allah."
Jadi jika ada yang membayangkan 'Arsy seperti singgasana raja di istana, lalu bertanya "di mana letaknya?", itu sudah melampaui batas yang diperintahkan. Kita hanya wajib mengimani bahwa Allah istawā 'alal 'arsy dengan cara yang sesuai dengan keagungan-Nya, dan sama sekali tidak sama dengan cara makhluk duduk di kursi.
③ Prinsip mukhālafatuhu lil-ḥawādits — Allah berbeda dengan ciptaan-Nya
Fatwa 25/2022 menegaskan bahwa salah satu sifat Allah adalah:
"Mukhalafatu lil-hawaditsi — berbeda dengan makhluk."
Segala sesuatu yang kita ketahui tentang "duduk", "tempat", "arah", "butuh", adalah sifat makhluk. Jika kita menerapkan sifat makhluk kepada Allah, itulah yang disebut tasybīh (menyerupakan Allah dengan makhluk) — sebuah kesalahan akidah yang besar.
| Makhluk (mis. manusia duduk di kursi) | Allah Istawā 'alal 'Arsy |
|---|
| Butuh tempat | Tidak butuh tempat |
| Duduk secara fisik | Bukan duduk — istiwa' yang sesuai keagungan-Nya |
| Kursi sebagai penyangga | 'Arsy bukan penyangga, melainkan pusat pengendalian ciptaan |
| Terbatas ruang dan waktu | Qadim (tanpa permulaan) dan Baqa (tanpa akhir) — melampaui ruang-waktu |
④ Jawaban ringkas untuk pertanyaan Anda:
"Jika Allah bersemayam di atas 'Arsy, berarti Allah membutuhkan tempat dong?"
Tidak. Allah ber-istiwa' di atas 'Arsy dengan cara yang sama sekali tidak menyerupai makhluk. 'Arsy bukan tempat duduk seperti kursi, dan Allah tidak membutuhkan tempat. Prinsipnya: kita imani istiwa'-nya, tapi kita tidak tahu bagaimana (bi lā kaifa) — dan kita dilarang membayangkannya dengan gambaran makhluk. Akal manusia tidak akan pernah bisa menjangkau hakikat Zat dan sifat-sifat Allah.
Kesimpulan
- Istawā 'alal 'arsy tidak berarti Allah "duduk" seperti manusia di kursi.
- 'Arsy adalah pusat pengendalian alam semesta yang hakikatnya gaib.
- Akidah Ahlus Sunnah: imani tanpa takyīf (menanyakan bagaimana) dan tamtsīl (menyerupakan dengan makhluk).
- Allah mukhalafatu lil-hawaditsi — berbeda dengan segala ciptaan-Nya dalam zat, sifat, dan perbuatan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Kam, 20 Agu, jam 09:29 WIB
Kalo daya rokonya dapat minta bukan belimah jadi boleh ka

Pertanyaan
- Kalau rokoknya dapat gratis (minta, bukan beli), apakah jadi boleh?
Jawaban
Tidak. Hukum merokok tetap haram meskipun rokoknya diperoleh gratis. Sebab, keharaman rokok dalam fatwa tidak didasarkan pada soal membeli atau tidak, melainkan pada perbuatan merokok itu sendiri yang telah terbukti memenuhi kriteria khabā'its (hal buruk) dan bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah.
- Mari kita lihat dalil-dalil keharaman dalam fatwa dan lihat mana yang tetap berlaku walau gratis:
| Alasan keharaman dalam Fatwa 06/2010 | Masih berlaku walau gratis? |
|---|
| Termasuk khabā'its (hal buruk) — QS al-A'raf 7:157 | ✅ Ya — zat rokok tetap buruk meski gratis |
| Menjatuhkan diri ke kebinasaan — QS al-Baqarah 2:195 | ✅ Ya — bahaya kesehatan tetap ada |
| Membahayakan diri dan orang lain — Hadis lā ḍarara | ✅ Ya — asapnya tetap meracuni |
| Zat adiktif dan melemahkan — Hadis muskir wa muftir | ✅ Ya — efek adiktifnya tetap |
| Mubazir/pemborosan — QS al-Isra 17:26-27 | ❌ Tidak berlaku — karena tidak mengeluarkan uang |
| Bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah | ✅ Ya — merusak jiwa, akal, keluarga |
Dari enam alasan keharaman, hanya satu yang gugur jika rokok gratis (yaitu soal mubazir/pemborosan). Lima lainnya tetap berlaku. Hukum haram tidak berubah hanya karena satu dari sejumlah dalil dasarnya tidak terpenuhi.
- Fatwa 33/2019 tentang menerima beasiswa rokok juga menegaskan prinsip bahwa dana dari barang haram — sebagaimana rokok — sedapat mungkin dihindari, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat terpaksa (tidak ada jalan lain). Namun kasus Anda berbeda: yang Anda tanyakan bukan soal menerima uang beasiswa, melainkan menerima rokok gratis untuk dikonsumsi — dan konsumsi rokok itu sendiri tetap haram.Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
Kesimpulan
- Rokok gratis atau beli — sama-sama haram dikonsumsi.
- Satu-satunya alasan yang gugur adalah "mubazir" (karena tidak mengeluarkan uang), tapi lima alasan lainnya tetap berlaku.
- Hukum tidak berubah dari haram menjadi boleh hanya karena cara memperolehnya gratis.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Kam, 20 Agu, jam 09:31 WIB
Karena roko haram, berarti harus dibakar satu satu

Saya paham nada pertanyaannya — tapi biar saya jawab dengan serius sesuai apa yang tertulis dalam fatwa.
Fatwa 06/2010 memang menetapkan hukum haram, tetapi tidak memerintahkan untuk membakar rokok secara seremonial. Yang diperintahkan adalah berhenti secara bertahap sesuai kemampuan ('alā qadri ṭāqatihim).
Membakar rokok satu-satu bisa menjadi simbol tekad yang baik — seperti orang yang bersumpah berhenti lalu memusnahkan persediaannya. Itu boleh secara syar'i, bahkan dapat membantu memperkuat niat. Namun itu bukanlah sebuah kewajiban, melainkan urusan pribadi masing-masing.
- Yang perlu diperhatikan: membakar rokok bukan berarti "menunaikan kewajiban membakar barang haram" lalu selesai. Yang diharamkan adalah perbuatan merokok (isti'māl), bukan keberadaan fisik rokok itu sendiri. Jadi, jika seseorang membakar rokoknya tetapi esok hari membeli lagi dan tetap merokok, maka ia belum menaati fatwa.
Intinya:
- Membakar rokok sebagai bentuk taubat dan komitmen berhenti — boleh, dan secara simbolis baik.
- Namun kewajiban inti dalam fatwa adalah berhenti merokok, bukan sekadar menghabiskan/memusnahkan stok secara ritual.
- Kalau sekadar dibakar tetapi besok beli lagi — tidak ada gunanya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Kam, 20 Agu, jam 14:52 WIB
Hukum Pesugihan Nyi Blorong

[ChatHPT
Pertanyaan
- Hukum pesugihan Nyi Blorong menurut fatwa Tarjih Muhammadiyah.
Jawaban
Haram dan termasuk perbuatan syirik. Pesugihan dengan Nyi Blorong — yang dalam kepercayaan masyarakat Jawa adalah roh/ jin perempuan yang memberikan kekayaan dengan imbalan tertentu — termasuk dalam kategori meminta tolong kepada jin untuk mencari kekayaan, yang secara eksplisit dihukumi syirik oleh Majelis Tarjih.
Dalil-dalil langsung dari vault:
-
Tanya Jawab Agama 9 (sidang 7 Rabiulakhir 1427 H / 5 Mei 2006 M) secara tegas menyatakan:
"Mencari pesugihan/kekayaan dengan cara meminta tolong kepada dukun dan atau jin itu adalah syirik. Hal itu perlu dijauhi karena dosa besar." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 2 Alam Kubur Dan Akhirat
-
Fatwa 06/2013 tentang Hukum Jimat menetapkan bahwa mempercayai benda atau makhluk tertentu memiliki kekuatan mendatangkan rezeki, menolak bahaya, atau memberi keselamatan — termasuk perbuatan syirik:
"Para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai ataupun mempercayai jimat untuk tujuan tertentu seperti penglarisan, kecantikan, kekebalan dan lainnya itu termasuk perbuatan syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya."
Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar'i), jimat, dan pelet itu syirik." (HR. Abu Dawud) — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
Analisis:
- Pesugihan Nyi Blorong pada hakikatnya adalah memohon kekayaan kepada selain Allah (jin/roh) dengan imbalan tertentu, kadang hingga mengorbankan anggota keluarga atau jiwa manusia.
- Setiap bentuk keyakinan bahwa ada kekuatan di luar Allah yang bisa mendatangkan rezeki, menolak mudarat, atau memberi keselamatan — adalah syirik.
- Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (QS an-Nisa: 4:48)
Catatan
- Dalam TJA 9 juga dijelaskan bahwa roh anak yang mati dikorbankan untuk pesugihan tidak hidup terus di alam jin sebagaimana dipercaya sebagian orang, melainkan telah kembali kepada Allah — kematiannya adalah takdir ajal yang telah ditentukan, dan itu tetap menjadi dosa besar bagi pelakunya.
Kesimpulan
- Pesugihan Nyi Blorong — atau bentuk pesugihan apa pun yang melibatkan jin, dukun, atau makhluk gaib — adalah syirik dan haram.
- Kekayaan yang diperoleh darinya tidak berkah, dan pelakunya menanggung dosa besar yang tidak diampuni jika tidak bertobat sebelum mati.
- Jalan mencari rezeki yang halal dan berkah adalah dengan kerja keras, doa, dan tawakal kepada Allah semata.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Kam, 20 Agu, jam 14:53 WIB
Kalau dongen atau kepercayaan dengan legenda nyi blorong gimana?

Pertanyaan
- Bagaimana hukum sekadar mempercayai atau meyakini legenda/dongeng Nyi Blorong (tanpa mempraktikkan pesugihan)?
Jawaban
Termasuk perkara yang dilarang dan mendekati syirik. Majelis Tarjih membedakan dua hal: (1) sekadar tahu cerita rakyat, dan (2) mempercayai/meyakini bahwa tokoh legenda itu benar-benar ada dan memiliki kekuatan.
Dasar dari vault:
-
Fatwa 06/2013 tentang Hukum Jimat — walau berbicara soal jimat, prinsipnya sama: mempercayai adanya kekuatan gaib pada selain Allah yang bisa memengaruhi nasib manusia adalah perbuatan syirik:
"Para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai ataupun mempercayai jimat untuk tujuan tertentu ... itu termasuk perbuatan syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya." — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
-
TJA 3 — Masalah Khurafat menegaskan bahwa khurafat (cerita-cerita dusta, tahayul) yang diyakini kebenarannya dan memengaruhi keyakinan serta perilaku seseorang adalah perbuatan dosa karena bertentangan dengan akidah tauhid. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Khurafat
-
Fatwa 25/2022 — Beberapa Masalah Tauhid menegaskan bahwa keyakinan yang tidak berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, apalagi yang memberi atribut ketuhanan (kekuasaan, kemampuan memberi rezeki) kepada selain Allah, termasuk syirik. — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
Pembedaan penting:
| Sekadar tahu cerita rakyat | Mempercayai Nyi Blorong benar-benar ada & punya kuasa |
|---|
| ✅ Mubah/boleh — sebagai khazanah budaya atau sastra | 🚫 Haram/mendekati syirik — karena memberi atribut kekuasaan gaib pada selain Allah |
| Tidak memengaruhi akidah | Merusak tauhid |
| Sama seperti membaca novel fantasi | Sama seperti percaya pada thiyarah (sial-beruntung dari makhluk gaib) |
Fatwa Tarjih tidak melarang orang mengetahui cerita rakyat, legenda, atau mitos — karena itu bagian dari literasi budaya. Namun mempercayai bahwa tokoh legenda itu benar-benar ada, punya kekuatan, bisa mendatangkan rezeki atau celaka — itulah yang berbahaya dan dilarang.
Catatan penting dari TJA 3:
"Khurafat dan tahayul adalah keyakinan yang tidak berdasar. Hal ini tidak boleh diyakini kebenarannya, karena akan merusak akidah tauhid."
Kesimpulan
- Cerita/dongeng Nyi Blorong — boleh diketahui sebagai cerita rakyat, seperti membaca roman atau legenda.
- Mempercayai bahwa Nyi Blorong benar-benar ada sebagai makhluk gaib yang memiliki kekuatan — dilarang dan bisa menjerumuskan ke syirik.
- Jika keyakinan itu sudah sampai pada memohon atau mengharap sesuatu darinya — itulah syirik besar.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sab, 29 Agu, jam 03:50 WIB
Bagaimana hukum menumbuhkan jenggot sampai menyusahakan pemiliknya

Pertanyaan
- Bagaimana hukum menumbuhkan jenggot sampai menyusahkan pemiliknya?
Jawaban
Jika jenggot yang panjang sudah menyusahkan — boleh dipangkas, dirapikan, atau bahkan dicukur. Fatwa 28/2009 memberikan kelonggaran yang jelas untuk hal ini.
- Pendirian Majelis Tarjih dalam Fatwa 28/2009
① Hukum asal memelihara jenggot: sunnah
Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
"Khālifū al-musyrikīn, waffirū al-liḥā wa aḥiffū asy-syawārib."
— "Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis."
Perintah ini bersifat irsyād (bimbingan) untuk menjaga identitas muslim dan membedakan diri dari kaum musyrik, bukan perintah wajib. Hukum memeliharanya adalah sunnah. — Fatwa 28 Jenggot Dan Cadar
② Namun jika sudah menyusahkan — boleh dipangkas/dirapikan
Fatwa secara tegas menyatakan:
"Bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bisa menakutkan atau menjijikkan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk dicukur atau dirapikan."
Nabi saw sendiri pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga rata rapi (HR. at-Tirmidzi). — Fatwa 28 Jenggot Dan Cadar
③ Hukum mencukur habis: makruh, bukan haram
Setelah memaparkan perbedaan mazhab, Fatwa 28 menyimpulkan:
"Memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah."
Jadi Majelis Tarjih tidak mengharamkan mencukur jenggot, tetapi memakruhkan — dan memberi ruang lebar untuk memangkas jika diperlukan.
Poin untuk konteks "menyusahkan":
| Kondisi | Hukum |
|---|
| Jenggot rapi, tidak mengganggu | Disunnahkan untuk dipelihara |
| Jenggot panjang, tidak rapi, mengganggu aktivitas | Boleh dipangkas/dirapikan (mubah) |
| Jenggot sangat mengganggu, susah makan/minum, susah bekerja, menimbulkan rasa tidak nyaman | Boleh dicukur atau dipotong habis (makruh, bukan haram) |
| Mencukur habis tanpa alasan | Makruh |
Catatan penting:
- Fatwa ini tidak mewajibkan jenggot. Jika seseorang tidak bisa memeliharanya karena alasan pekerjaan, kesehatan, atau kepraktisan, ia tidak berdosa.
- Yang ditekankan adalah identitas dan pembeda dengan non-muslim yang memang biasa mencukur habis jenggot — namun apabila ada uzur, Islam memberi kelapangan.
Kesimpulan
- Memelihara jenggot adalah sunnah — dianjurkan, bukan wajib.
- Jika jenggot sudah menyusahkan pemiliknya (mengganggu aktivitas, tidak rapi, mengganggu orang lain) — boleh dipangkas, dirapikan, bahkan dicukur.
- Hukum mencukur habis: makruh (tidak haram) menurut tarjih Muhammadiyah.
- Allah tidak menyukai kesulitan bagi hamba-Nya. Yurīdullāhu bikum al-yusra wa lā yurīdu bikum al-'usr (QS al-Baqarah: 185).
Wallahu a'lam bish-shawab.
Jum, 18 Sep, jam 22:22 WIB
menikah
Bisa Anda lebih spesifikkan — ada aspek pernikahan apa yang ingin ditanyakan? Misalnya:
| Aspek | Contoh pertanyaan |
|---|
| Rukun dan syarat | Apa saja syarat sah nikah menurut Tarjih? |
| Wali nikah | Bolehkah wali hakim? Siapa yang berhak jadi wali? |
| Nikah beda agama | Bagaimana hukum menikahi non-Muslim? |
| Nikah siri | Apakah nikah sirri dianggap sah? |
| Mahar | Berapa batas minimal mahar? |
| Pencatatan nikah (KUA) | Apakah pencatatan resmi wajib? |
| Khutbah nikah | Bagaimana tata cara khutbah nikah? |
| Talak/cerai | Bagaimana hukum talak di luar pengadilan? |
| Ruju' | Syarat rujuk setelah talak? |
| Poligami | Bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang poligami? |
| Pernikahan dini | Bolehkah menikah di usia muda? |
| Tata cara pernikahan | Adakah tuntunan pernikahan dari Tarjih? |
Silakan tanyakan aspek yang dimaksud, insyaallah akan saya telusuri dari sumber fatwa yang ada.
Jum, 18 Sep, jam 22:23 WIB
adab bekerja

Pertanyaan
- Adab bekerja — panduan etika kerja menurut Tarjih Muhammadiyah.
Mari saya telusuri.
Pertanyaan
- Adab bekerja — etika kerja Islami menurut Tarjih Muhammadiyah.
Jawaban
Bekerja dalam pandangan Tarjih bukan sekadar aktivitas mencari nafkah, melainkan 'amal shāliḥ (amal yang didasari akhlak mulia) dan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Berikut adalah adab-adab bekerja yang dirumuskan dalam fikih Muhammadiyah:
① Niat yang benar — sebagai ibadah kepada Allah
"Kerja yang diusahakan harus diniatkan sebagai usaha pengabdian kepada Allah SWT. Semangat kerja ini melahirkan sikap ikhlas bekerja, sehingga timbul usaha yang bersungguh-sungguh." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
② Memilih pekerjaan yang halal dan ṭayyib
Setiap muslim wajib mencari rezeki yang halal lagi baik. Bekerja melalui cara yang halal (jual beli, jasa, produksi, pertanian, peternakan, guru, pegawai, dsb), bukan yang haram (menipu, mencuri, menjual miras/narkoba). — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
③ Disiplin, kerja keras, dan mawas diri
Empat sikap inti dalam bekerja:
- Disiplin diri yang kuat — mendorong ketegaran menghadapi hambatan
- Mawas diri — untuk mencapai kesempurnaan hasil kerja
- Kerja keras — mencapai hasil yang maksimal
- Cinta pekerjaan — agar selalu ingin mengembangkan hasil usaha
"Kerja tidak harus berdasar jumlah hasil kerja yang didapat, tetapi kerja harus diarahkan pada kemauan kuat untuk selalu bekerja." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
④ Amanah dan jujur
Pekerja berkewajiban bertindak jujur dan tulus terhadap majikan/pemberi kerja. Setiap orang adalah pemimpin (kullukum rā'in) dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
⑤ Etika majikan/pemberi kerja:
| Adab Majikan | Dalil |
|---|
| Menepati janji | QS al-Isra 17:34 — "Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya" |
| Membayar upah tepat waktu | Hadis: "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya" (HR Ibnu Majah) |
| Memberi upah yang layak dan adil | QS al-Qasas 28:26-27 — Musa bekerja dengan upah yang disepakati |
| Memberi kebebasan beribadah | Termasuk shalat Jumat dan shalat wajib |
⑥ Hak pekerja:
- Mendapat upah yang layak sesuai kesepakatan
- Diperlakukan secara adil dan manusiawi
- Jaminan keselamatan kerja
- Kebebasan beribadah
"Islam menentukan adanya keseimbangan antara majikan dan buruh." — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
⑦ Prinsip hubungan kerja:
Setiap perjanjian kerja harus didasarkan pada:
- Saling suka sama suka (an tarāḍin)
- Keadilan
- Saling menguntungkan
- Tanggung jawab
- Tolong-menolong dalam kebaikan
- Keterbukaan
- Kebebasan beribadah
- Jaminan keselamatan kerja/sosial
- Tidak bertentangan dengan hukum Islam
— Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
⑧ Perempuan bekerja — dibolehkan dengan syarat:
- Pekerjaan sesuai harkat, martabat, dan kodrat wanita
- Tidak bertentangan dengan akhlak Islami
- Tidak bekerja malam di luar rumah kecuali darurat (dokter, perawat, bidan)
- Terjamin keamanan fisik dan mental
- Tidak mengundang fitnah
— Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
Kesimpulan
Adab bekerja dalam Islam mencakup niat ibadah, kehalalan sumber, kejujuran, disiplin, kerja keras, amanah, keadilan dalam upah, dan saling menghormati antara pekerja dan pemberi kerja. Bekerja bukan sekadar urusan dunia, melainkan bagian dari pengabdian kepada Allah dan bentuk amar ma'ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Jum, 18 Sep, jam 22:24 WIB
bekerja di pajak menurut muhammadyah

Pertanyaan
- Bagaimana hukum bekerja sebagai PNS di pajak/perpajakan menurut Muhammadiyah?
Jawaban
Bekerja di kantor perpajakan hukumnya diperbolehkan (mubah), dan gaji yang diterima adalah halal. Ketetapan ini secara spesifik dijawab dalam Fatwa 04/2018 tentang Bekerja sebagai PNS di Bea Cukai dan Pajak.
Penjelasan lengkap dari fatwa:
① Mengapa pajak dibolehkan secara syar'i?
Negara membutuhkan pajak karena pendapatan nonpajak tidak mencukupi untuk pembangunan. Dalam kondisi darurat ini, kaidah fiqih membolehkan:
"Adh-dharūrāt tubīḥu al-mahẓūrāt" — "Kondisi darurat dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang."
Kebijakan negara mewajibkan pajak dipahami dalam konteks kebutuhan (ḥājah) yang mendekati darurat. Selama pajak memberikan maslahat bagi rakyat, ia dibenarkan berdasarkan kaidah:
"Taṣarruf al-imām 'alā ar-ra'iyyah manūṭ bi al-mashlaḥah" — "Tindakan pemimpin terhadap rakyat terkait dengan kemaslahatan."
② Mengapa gaji pegawai pajak halal?
Fatwa menyatakan:
"Maka bekerja pada kantor perpajakan dan bea cukai adalah diperbolehkan. Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal. Sebab, pemungutan pajak dalam kondisi yang telah kami kemukakan adalah dibenarkan."
③ Syarat/larangan bagi pegawai pajak:
Yang tidak diperbolehkan dan termasuk dosa besar adalah:
- Menerima suap (risywah)
- Melakukan pungutan liar (pungli)
- Menyimpang dari aturan agama dan negara
Perbuatan ini termasuk mukus — yaitu pemungutan harta secara zalim tanpa hak. Dalam hadis:
"Sesungguhnya pemungut mukus (yang zalim) dimasukkan neraka." (HR Ahmad)
④ Catatan tentang hasil pajak yang bercampur:
Objek pajak kadang mencakup hal yang halal dan haram (seperti cukai dari perjudian, miras). Namun fatwa menegaskan:
"Tidak semua uang Negara berasal dari yang haram."
Dan pegawai pajak tidak bertanggung jawab atas asal-usul objek pajak itu selama ia menjalankan tugasnya dengan benar.
⑤ Hubungan zakat dan pajak:
- Dalam Islam, zakat adalah kewajiban harta yang utama.
- Pajak tidak menggugurkan zakat — keduanya berbeda. Orang yang membayar pajak tetap wajib membayar zakat (Fatwa 22/2011).
Kesimpulan
- Bekerja sebagai PNS di perpajakan diperbolehkan.
- Gaji pegawai pajak hukumnya halal — sepanjang tugas dijalankan dengan jujur, amanah, dan tidak melakukan penyimpangan.
- Yang diharamkan adalah suap, pungli, dan penyelewengan.
- Pegawai pajak tetap wajib membayar zakat dari penghasilannya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Jum, 18 Sep, jam 22:56 WIB
Apa yang dissent warga muhammadiyah?

Pertanyaan
- Apa saja hal-hal yang diperselisihkan (khilafiyah) di kalangan warga Muhammadiyah?
Jawaban
Muhammadiyah menghargai perbedaan pendapat sebagai sunnatullah yang tidak dapat dihindari. Organisasi tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, melainkan bermazhab secara manhaji — mengikuti metodologi, bukan taklid buta. Namun demikian, ada beberapa masalah khilafiyah yang secara spesifik muncul di kalangan warga Muhammadiyah, dan telah dijawab oleh Majelis Tarjih. Berikut rangkuman dari fatwa-fatwa yang ada:
1. Qunut Shubuh
| Pendapat yang berbeda | Pendapat Tarjih |
|---|
| Sebagian warga membaca doa qunut khusus shubuh (Allahummahdini fiman hadayt...) | Muhammadiyah berpendapat tidak membenarkan pengkhususan qunut untuk shubuh. Qunut secara umum (berdiri lama membaca doa/ayat) adalah masyru' (ada tuntunan), tetapi doa qunut shubuh yang populer sanadnya dha'if. Jika seorang makmum tidak meyakininya, ia boleh tidak mengikuti imam dalam hal itu, namun tetap berdiri diam mendengarkan. — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok |
2. Tatswib pada Azan Subuh
| Pendapat yang berbeda | Sikap Tarjih |
|---|
| Apakah bacaan ash-shalatu khairun minan-naum dibaca pada azan awal, azan tsani, atau keduanya? | Tiga kemungkinan semuanya diakui: (1) dibaca pada azan awal saja (pegangan TJA jilid I), (2) dibaca pada azan awal dan tsani (hasil Muktamar Palembang 1956), (3) dibaca pada azan tsani saja. Perbedaan ini karena kurang pemahaman; perlu dialog dan musyawarah. — Fatwa 15 Beda Gunakan Bacaan Tatswib |
3. Tahlilan (pada acara kematian)
| Pendapat yang berbeda | Sikap Tarjih |
|---|
| Apakah tahlilan — pembacaan ayat, tahlil, dan doa berjemaah di rumah duka — dibolehkan? | Masalah khilafiyah di kalangan ulama. Muhammadiyah secara organisasi tidak membudayakan tahlilan sebagai ritual tetap di tempat kematian, namun tidak melarang warga yang menghadiri undangan dengan alasan silaturahmi, selama bersikap pasif dan tidak ikut serta dalam bacaan/bacaan yang tidak sesuai tuntunan. Cara menghindari: sampaikan dengan persuasif, bukan konfrontatif. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah |
4. Jumlah Adzan Jumat (satu atau dua kali)
| Pendapat yang berbeda | Sikap Tarjih |
|---|
| Apakah adzan Jumat cukup satu kali (saat khatib naik mimbar) atau dua kali (seperti praktik masa Usman)? | Muhammadiyah menuntunkan satu kali adzan saat imam naik mimbar — sebagaimana praktik Rasulullah saw. Adzan dua kali masa Usman dinilai tidak relevan lagi untuk zaman sekarang. Namun perbedaan ini diakui sebagai khilafiyah. — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok |
5. Shalat Jumat bagi Wanita
| Pendapat yang berbeda | Sikap Tarjih |
|---|
| Apakah shalat Jumat wajib 'ain bagi wanita, atau sekadar boleh dan menggugurkan kewajiban Zuhur? | Terdapat dua pendapat di kalangan ulama. Fatwa 2021 menyatakan bahwa jika wanita memilih melaksanakan shalat Jumat maka tidak perlu shalat Zuhur, dan sebaliknya. — Fatwa Salat Jumat Wanita |
6. Shalat Jumat Online
| Pendapat yang berbeda | Sikap Tarjih |
|---|
| Apakah shalat Jumat via daring sah? | Termasuk persoalan ijtihādī — terdapat ragam pendapat. Tarjih memberikan panduan dengan mempertimbangkan kaidah maslahah dan keabsahan berjemaah. — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online Print |
7. Hukum Pernikahan Wanita Hamil (perbedaan antar TJA)
Prinsip Dasar Menghadapi Perbedaan di Kalangan Warga:
-
Dari TJA 2024: "Muhammadiyah menghargai adanya perbedaan pendapat atau mazhab. Karena perbedaan pendapat itu sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari. Justru dengan tidak mengekang diri pada mazhab tertentu, dakwah menjadi lebih fleksibel." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
-
Sikap terhadap warga yang berbeda: dialog, musyawarah, dan pendekatan persuasif, bukan pemaksaan. Perbedaan dipahami sebagai bagian dari ijtihad yang sah selama masih dalam kerangka Al-Qur'an dan Sunnah.
-
Warga Muhammadiyah tetap dipersilakan mengikuti pendapat pribadi yang berbeda dari putusan Tarjih, namun dalam kapasitas sebagai anggota organisasi, sikap yang ideal adalah mengutamakan pendapat resmi Muhammadiyah.
Kesimpulan
Hal-hal yang menjadi khilafiyah di kalangan warga Muhammadiyah mencakup qunut shubuh, tatswib, tahlilan, jumlah adzan Jumat, shalat Jumat bagi wanita, shalat Jumat online, dan beberapa masalah fiqih lain. Majelis Tarjih telah memberikan jawaban dan tuntunan atas masing-masing persoalan, namun tetap mengedepankan persaudaraan dan dialog di atas perbedaan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Jum, 18 Sep, jam 22:57 WIB
Apa yang disebut sebagai warga muhammadiyah?

Pertanyaan
- Apa yang disebut sebagai warga Muhammadiyah?
Jawaban
Warga Muhammadiyah adalah sebutan bagi anggota resmi Persyarikatan Muhammadiyah — orang Islam yang secara sukarela mendaftarkan diri, tercatat sebagai anggota, dan terikat dengan aturan serta amal usaha Persyarikatan.
Penjelasan dari vault:
① Definisi dan cara menjadi warga Muhammadiyah:
Fatwa 19/1999 — Perbedaan dan Persamaan Golongan-golongan dalam Islam menjelaskan:
"Untuk menjadi anggota Muhammadiyah, saudara cukup datang ke pengurus Ranting atau Cabang Muhammadiyah setempat untuk mengisi formulir dan membayar sedikit uang administrasi untuk ganti cetak Kartu Anggota, setelah itu saudara akan memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM)." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
Jadi, warga Muhammadiyah adalah orang Islam yang:
- Telah mendaftar secara administratif
- Memiliki Kartu Anggota dan NBM
- Terdaftar di Pimpinan Ranting/Cabang setempat
② Landasan hidup warga Muhammadiyah:
Muktamar Muhammadiyah ke-44 menetapkan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) sebagai panduan bagi seluruh anggota dalam menjalani kehidupan sehari-hari — mencakup akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dakwah, keluarga, dan kemasyarakatan. — Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
③ Kewajiban warga Muhammadiyah terhadap fatwa Tarjih:
Fatwa 23/2018 menegaskan:
"Setiap warga Muhammadiyah ... agar terlebih dahulu mengukuhkan pemahaman ideologi Muhammadiyah dan tetap membangun komitmen, loyalitas dan semangat ber-Muhammadiyah. Segala program dan agenda dakwah Muhammadiyah harus mendapat prioritas oleh warga Muhammadiyah." — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
Catatan penting:
- Warga Muhammadiyah tidak sama dengan umat Islam pada umumnya yang sekadar mengikuti fatwa Tarjih. Warga Muhammadiyah adalah anggota resmi yang terikat organisasi dan memiliki NBM.
- Namun fatwa Tarjih berlaku untuk siapa pun yang mengikutinya, tidak terbatas warga Muhammadiyah saja. Dalam fatwa 19/1999 ditegaskan bahwa Muhammadiyah dan NU memiliki banyak persamaan — dan siapa pun dapat menjadi anggota dengan mendaftar.
Kesimpulan
- Warga Muhammadiyah = anggota resmi Persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki Kartu Anggota dan NBM.
- Syaratnya: datang ke Ranting/Cabang setempat, mengisi formulir, membayar administrasi.
- Warga Muhammadiyah wajib menjadikan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) sebagai rujukan hidup dan fatwa Tarjih sebagai pedoman hukum Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Jum, 18 Sep, jam 22:59 WIB
Orang merokok boleh daftar sebagai warga Muhammadiyah?

Pertanyaan
- Apakah orang yang merokok boleh mendaftar sebagai warga Muhammadiyah?
Jawaban
Boleh. Merokok tidak menjadi penghalang seseorang untuk menjadi warga Muhammadiyah. Tidak ada syarat "bebas dari kebiasaan merokok" dalam pendaftaran anggota.
Penjelasan dari vault:
① Syarat menjadi warga Muhammadiyah — sangat sederhana:
Fatwa 19/1999 menjelaskan:
"Untuk menjadi anggota Muhammadiyah, saudara cukup datang ke pengurus Ranting atau Cabang Muhammadiyah setempat untuk mengisi formulir dan membayar sedikit uang administrasi untuk ganti cetak Kartu Anggota, setelah itu saudara akan memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM)." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
Syaratnya hanya:
- Beragama Islam
- Mengisi formulir pendaftaran
- Membayar administrasi
Tidak disebutkan syarat harus bebas dari kebiasaan merokok.
② Status hukum merokok dalam Muhammadiyah:
Fatwa 2010 menetapkan bahwa merokok hukumnya haram — 2010 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok. Namun perlu dipahami:
| Perbuatan haram | Akibatnya terhadap status keanggotaan |
|---|
| Merokok (haram) | ❌ Tidak membatalkan keanggotaan Muhammadiyah |
| Mencuri (haram) | ❌ Tidak membatalkan keanggotaan (tetap warga, tapi berdosa) |
| Berzina (dosa besar) | ❌ Tidak otomatis keluar dari Muhammadiyah |
Sebaliknya, jika seseorang menolak fatwa Tarjih secara prinsip atau mengingkari akidah Islam — baru itu bisa menjadi masalah. Dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah disebutkan bahwa warga Muhammadiyah wajib mengukuhkan pemahaman ideologi Muhammadiyah dan membangun komitmen, loyalitas, dan semangat ber-Muhammadiyah — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah.
③ Analogi dengan perbuatan dosa lainnya:
Muhammadiyah adalah gerakan dakwah, bukan gerakan yang hanya menerima orang-orang yang sudah sempurna. Banyak warga Muhammadiyah yang masih bergumul dengan berbagai kebiasaan — seperti belum shalat lima waktu secara konsisten, masih berjudi, atau kebiasaan lain — dan justru dengan menjadi warga, mereka mendapat pembinaan untuk berubah.
Catatan penting:
- Merokok adalah haram menurut fatwa Muhammadiyah. Warga Muhammadiyah yang merokok tetap berdosa dan dianjurkan untuk bertobat dan berhenti.
- Namun bukan hak pengurus untuk menolak pendaftaran hanya karena seseorang merokok — karena syarat keanggotaan tidak mencakup itu.
- Justru dengan menjadi warga, ia akan lebih mudah mendapatkan pembinaan tentang bahaya merokok dan dorongan untuk berhenti.
Kesimpulan
- Orang merokok boleh mendaftar menjadi warga Muhammadiyah.
- Merokok adalah perbuatan haram, tapi tidak termasuk syarat yang menggugurkan hak keanggotaan.
- Muhammadiyah menerima siapa pun yang ingin memperbaiki diri dan berdakwah — termasuk mereka yang masih punya kebiasaan buruk — untuk kemudian dibina menjadi lebih baik.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sab, 19 Sep, jam 06:24 WIB
Saya sudah menjadi anggota NU, apakah saya bisa menjadi anggota Muhammadyah juga

Terima kasih atas pertanyaannya. Ada fatwa yang secara khusus membahas hal ini. Mari saya cari lebih spesifik.
Pertanyaan
- Saya sudah menjadi anggota NU, apakah saya bisa menjadi anggota Muhammadiyah juga?
Jawaban
Boleh. Tidak ada larangan syar'i maupun administratif yang menghalangi seseorang yang sudah menjadi anggota NU untuk mendaftar sebagai anggota Muhammadiyah.
Penjelasan dari vault:
① Prosedur menjadi anggota Muhammadiyah — terbuka untuk siapa pun:
Fatwa 19/1999 menjelaskan:
"Untuk menjadi anggota Muhammadiyah, saudara cukup datang ke pengurus Ranting atau Cabang Muhammadiyah setempat untuk mengisi formulir dan membayar sedikit uang administrasi untuk ganti cetak Kartu Anggota, setelah itu saudara akan memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM)." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
Tidak disebutkan syarat bahwa pendaftar tidak boleh menjadi anggota organisasi keagamaan lain.
② Fatwa 26/2009: catatan tentang rangkap keanggotaan:
Fatwa tentang Bai'at (2009) secara eksplisit menyebutkan bahwa menjadi anggota organisasi keagamaan lain secara bersamaan merupakan salah satu faktor yang dapat menurunkan loyalitas kepada Muhammadiyah — tetapi bukan larangan untuk mendaftar:
"...mungkin karena sebab-sebab lainnya seperti kurang paham terhadap visi, misi dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah, kurang pendidikan kemuhammadiyahan setelah menjadi anggota dan menjadi anggota organisasi keagamaan lainnya pada waktu yang bersamaan dengan keanggotaan Persyarikatan Muhammadiyah dan lain-lain." — Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat
③ Hukum berorganisasi secara umum:
Fatwa 11/2012 menyatakan bahwa NU dan Muhammadiyah sama-sama termasuk organisasi kemasyarakatan Islam yang hukumnya wajib kifayah (kewajiban kolektif, bukan individual). Bergabung dengan salah satu atau keduanya termasuk dalam ta'awun 'ala al-birr wa at-taqwa (tolong-menolong dalam kebaikan). — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
④ Perbedaan paham tidak menghalangi:
Fatwa 19/1999 juga memaparkan beberapa perbedaan antara Muhammadiyah dan NU (misalnya soal qunut, menyentuh wanita batal wudu atau tidak, talqin, haul, dll.), tetapi perbedaan ini justru disajikan sebagai informasi agar calon anggota memahami posisi masing-masing, bukan sebagai penghalang keanggotaan.
Catatan penting:
- Secara administratif: Anda boleh mendaftar menjadi anggota Muhammadiyah meskipun sudah menjadi anggota NU. Datang saja ke Ranting/Cabang terdekat.
- Secara ideal: Fatwa 26/2009 mencatat bahwa rangkap anggota dua ormas sekaligus dapat menyebabkan kurangnya pemahaman dan loyalitas terhadap Muhammadiyah. Disarankan agar calon anggota memahami dan berkomitmen terhadap visi, misi, dan keputusan-keputusan Muhammadiyah, terutama putusan Tarjih.
- Jika ingin aktif penuh: Lebih baik memilih salah satu sebagai organisasi induk agar pembinaan dan pengamalan keagamaan lebih fokus dan konsisten.
Kesimpulan
- Boleh mendaftar menjadi anggota Muhammadiyah meskipun sudah anggota NU.
- Syaratnya sederhana: datang ke Ranting/Cabang Muhammadiyah setempat, isi formulir, dan bayar administrasi.
- Namun disarankan untuk memantapkan komitmen terhadap salah satu ormas agar pembinaan lebih efektif.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sab, 19 Sep, jam 06:26 WIB
Apakah menerima juga anggota yg tidak beragama islam

Pertanyaan
- Apakah Muhammadiyah menerima anggota yang tidak beragama Islam?
Jawaban
Tidak. Muhammadiyah hanya menerima orang yang beragama Islam sebagai anggotanya. Keanggotaan Muhammadiyah terbatas bagi muslim.
Penjelasan dari vault:
① Syarat pertama dan utama — beragama Islam:
Fatwa 19/1999 menjelaskan bahwa untuk menjadi anggota Muhammadiyah, seseorang cukup datang ke Ranting/Cabang setempat, mengisi formulir, membayar administrasi, dan akan mendapatkan Nomor Baku Muhammadiyah (NBM). Namun syarat mendasarnya adalah beragama Islam — karena Muhammadiyah adalah organisasi keagamaan Islam (ormas Islam). — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
② Definisi organisasi:
Muhammadiyah adalah Persyarikatan Muhammadiyah — gerakan Islam, dakwah amar ma'ruf nahi mungkar dan tajdid, yang berasaskan Islam. Sumber-sumber ajaran Muhammadiyah adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Maka sudah menjadi konsekuensi bahwa anggotanya adalah muslim. — Muhammadiyah
③ Status non-Muslim terhadap Muhammadiyah:
Non-Muslim:
- Tidak bisa menjadi anggota (warga) Muhammadiyah — karena keanggotaan bersifat personal dan terbatas bagi muslim.
- Tetap bisa menjadi mitra — Muhammadiyah memiliki banyak amal usaha (rumah sakit, sekolah, panti asuhan) yang melayani semua warga tanpa membedakan agama.
- Tetap bisa menerima manfaat dakwah — fatwa-fatwa Tarjih dan putusan Muhammadiyah dapat diakses oleh siapa pun, termasuk non-Muslim yang ingin memahami Islam.
Catatan penting:
- Jika seseorang pindah agama (murtad) setelah menjadi anggota Muhammadiyah, maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya karena syarat keislaman tidak lagi terpenuhi.
- Jika seseorang non-Muslim tertarik dengan pemikiran dan gerakan Muhammadiyah, ia dipersilakan untuk mempelajari Islam lebih lanjut, dan apabila masuk Islam, barulah dapat mendaftar sebagai anggota.
Kesimpulan
- Hanya muslim yang dapat menjadi anggota/warga Muhammadiyah.
- Non-Muslim tidak diterima sebagai anggota, namun tetap dapat menjadi mitra dan penerima manfaat dari amal usaha Muhammadiyah.
- Syarat keislaman ini merupakan konsekuensi logis dari identitas Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Jum, 25 Sep, jam 14:27 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai thread 3 halaman dengan konsep "Tahukah Kamu: INSIGHT UTAMA" untuk postingan media sosial.

1/3 — Tahukah Kamu: Fatwa haram rokok baru lahir 15 tahun setelah AR Fachruddin wafat?
AR Fachruddin, Ketua PP Muhammadiyah yang sangat dikenal dan dihormati, dikenal sebagai perokok. Tapi tahukah kamu: ketika beliau wafat pada 1995, Majelis Tarjih belum mengharamkan rokok sama sekali. Fatwa haram itu baru lahir pada 2010 — 15 tahun kemudian.
Jadi, bagaimana posisi beliau?
2/3 — Intinya: beliau hidup di masa yang berbeda
Masa kepemimpinan AR Fachruddin (1968–1990) dan masa hidupnya sampai 1995 masih berada dalam masa ketika posisi resmi Tarjih berbeda.
- Fatwa 2005 & 2007 — Merokok hukumnya mubah karena tidak ada nash yang melarangnya. Menjauhinya memang lebih baik, tapi belum haram.
- Fatwa 2010 (No. 6/SM/MTT/III/2010) — Baru di sinilah merokok diputuskan haram, dan fatwa-fatwa sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Artinya: seseorang tidak bisa dikenai hukum syar'i yang belum ditetapkan saat ia hidup. Beliau wafat sebelum fatwa haram ada.
3/3 — Kesimpulannya
AR Fachruddin tidak melanggar fatwa Tarjih, karena fatwa haram rokok baru ada 15 tahun setelah beliau wafat. Jangan terburu-buru menilai figur sejarah dengan standar fatwa yang belum lahir di zamannya.
Pelajaran: hukum bisa berubah seiring waktu dan dalil — dan menilai masa lalu perlu melihat konteks zamannya dulu.
#TahukahKamu #Muhammadiyah #FatwaTarjih
Sen, 28 Sep, jam 09:08 WIB
Haramnya rokok itu tergantung fatwa?

1/3 — Tahukah Kamu: Haramnya rokok bukan karena fatwa, tapi karena dalil
Banyak orang mengira rokok menjadi haram karena fatwa Muhammadiyah tahun 2010. Pemahaman ini terbalik.
Fatwa bukanlah pencipta (innovator) hukum baru. Fatwa adalah penjelas (bayan) bahwa rokok ternyata telah tercakup dalam larangan-larangan yang sudah ada dalam Al-Qur'an dan Sunnah jauh sebelumnya.
Fatwa 2010 (No. 6/SM/MTT/III/2010) — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
2/3 — Fatwa menjelaskan: rokok "jatuh" ke dalam dalil yang sudah ada
Fatwa 2010 menyatakan haram karena rokok terbukti masuk ke dalam kategori-kategori yang telah diharamkan oleh Al-Qur'an dan Hadis:
- Khabā'iṡ (segala yang buruk) — QS 7:157
- Menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan — QS 2:195, 4:29
- Membahayakan diri dan orang lain — Hadis lā ḍarara wa lā ḍirār
- Zat adiktif yang melemahkan — Hadis larangan muskir dan muftir
- Pemborosan (mubazir) — QS 17:26-27
- Bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah (5 tujuan syariah)
Semua dalil ini sudah ada sejak 14 abad lalu. Yang berubah adalah pengetahuan manusia (tahqīq al-manāṭ) tentang fakta rokok — bahwa ia mengandung 4000 zat kimia, 69 karsinogenik, adiktif, membunuh 5,4 juta orang per tahun. Dengan data ini, para ulama menyimpulkan bahwa rokok persis yang dimaksud dalil-dalil di atas.
Rokok tidak menjadi haram karena fatwa bilang haram. Rokok haram karena dalil, dan fatwa adalah pengumuman resmi bahwa dalil itu memang tepat mengenai rokok.
3/3 — Maka: fatwa berubah, tapi dalil tetap
Buktinya: sebelum 2010, fatwa Muhammadiyah mengatakan mubah (2005, 2007) dan makruh (TJA 1). Dalil Al-Qur'an dan Sunnah tidak berubah — yang berubah adalah pemahaman bahwa fakta rokok sudah sampai derajat tahqīq al-manāṭ (kepastian fakta syar'i) yang memadai untuk dimasukkan ke dalam larangan-larangan itu.
Inilah hakikat fatwa dalam Islam: fatwa bukan mencipta hukum, melainkan menemukan bahwa suatu perbuatan sudah termasuk dalam cakupan dalil. Rokok haram karena bukti ilmiah membuktikan ia adalah khabaits, adalah kebinasaan, adalah mudarat — bukan karena fatwa menjadikannya demikian.
Insight: Fatwa itu seperti pengumuman resmi bahwa sebuah kasus telah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukum dari dalil yang sudah ada sejak wahyu turun.
#TahukahKamu #FatwaTarjih #HaramRokok #MaqasidSyariah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Min, 11 Okt, jam 05:18 WIB
bagaimana dengan merokok electeric

Pertanyaan
- Bagaimana hukum merokok rokok elektrik (vape / e-cigarette) menurut Muhammadiyah?
Jawaban
Rokok elektrik (vape / e-cigarette) hukumnya HARAM menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — bahkan keharamannya dinilai lebih kuat daripada rokok konvensional.
Ketetapan:
Fatwa MTT PP Muhammadiyah No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette menetapkan keharaman rokok elektronik. Ketetapan ini ditegaskan kembali dan dijelaskan dalam fatwa 26/2020 serta Tanya Jawab Agama edisi 2024.
Dalil dan metode penetapan:
Menurut fatwa 26/2020:
"Muhammadiyah dalam fatwa tersebut mengharamkan rokok elektronik karena perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan dan disebut juga perbuatan bunuh diri dengan perlahan." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
Metode yang dipakai adalah qiyas aulawi (analogi prioritas — hukum cabang lebih kuat daripada hukum pokoknya):
"E-Cigarette menurut para ahli medis memiliki paparan uap yang membahayakan diri dan orang lain. Berdasarkan logika qiyas aulawi bahwa keharaman e-cigarette lebih kuat dibanding rokok konvensional, hal ini disebabkan e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang lebih membahayakan daripada rokok konvensional." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
-
Konteks perkembangan (agar jelas posisinya):
-
2010 — Rokok konvensional diharamkan (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010) karena masuk kategori khabā'iṡ, menjatuhkan diri ke kebinasaan, membahayakan diri dan orang lain, zat adiktif, mubazir, dan bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah.
-
2020 — Rokok elektrik menyusul diharamkan (No. 01/PER/I.1/E/2020). Karena faktanya lebih berbahaya — mengandung zat adiktif dan racun yang lebih banyak — maka melalui qiyas aulawi keharamannya justru lebih kuat daripada rokok konvensional. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
Catatan
- Fatwa 2020 tentang e-cigarette ini dikutip dan disahkan dalam fatwa 26/2020 yang disidangkan pada 28 Februari 2020, serta dijelaskan ulang dalam Tanya Jawab Agama 2024 — posisinya konsisten.
- Dalil yang dipakai sejalan dengan fatwa rokok konvensional 2010: QS Al-A'raf 7:157, QS Al-Baqarah 2:195, QS An-Nisa 4:29, hadis lā ḍarara wa lā ḍirār, hadis larangan muskir dan muftir, QS Al-Isra 17:26-27, serta pertimbangan maqāṣid asy-syarī'ah.
Kesimpulan
- Rokok elektrik/vape haram menurut Muhammadiyah (Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020).
- Keharamannya lebih kuat daripada rokok konvensional karena kandungan adiktif dan racunnya lebih berbahaya (qiyas aulawi).
- Merokok elektrik digambarkan fatwa sebagai menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan, bahkan bunuh diri secara perlahan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Rab, 14 Okt, jam 09:49 WIB
lampu hijau itu apa ya
Maaf, pertanyaan tentang lampu hijau di luar arsip yang saya pegang — saya hanya melayani penelusuran HPT, Fatwa Tarjih, metodologi Tarjih Muhammadiyah, dan konteks keislaman yang terkait. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih.
Hari ini, jam 08:05 WIB
pak malik fadjar tetep ngrokok meski sudah keluar fatwa haram?

Pertanyaan
- Apakah benar Pak Malik Fadjar tetap merokok meski sudah keluar fatwa haram?
Jawaban
-
Saya tidak dapat memastikan hal itu, dan saya juga tidak akan berspekulasi tentang perilaku pribadi seseorang. Yang perlu ditegaskan: arsip HPT dan Fatwa Tarjih tidak memuat catatan tentang kebiasaan merokok Pak Malik Fadjar maupun tokoh tertentu secara pribadi. Yang berhasil saya telusuri hanyalah putusan-putusan tentang hukum rokok itu sendiri, bukan riwayat pribadi para tokoh.
-
Yang ada di vault — posisi hukum rokok, bukan perilaku individu:
Perkembangan posisi Tarjih tentang rokok dapat disajikan kronologis:
Catatan
- Fatwa adalah ketetapan hukum yang bersifat umum, bukan penilaian atas amal pribadi seseorang. Hukum haram berlaku sebagai khitab (seruan) bagi mukallaf; pelaksanaannya pada tiap individu adalah urusan pribadi masing-masing dengan Allah, bukan bahan penilaian publik.
- Karena itu, arsip Tarjih — sejauh yang saya telusuri — tidak menjadikan perilaku pribadi tokoh sebagai objek fatwa. Menyangkut apakah orang tertentu merokok atau tidak setelah fatwa keluar, itu di luar cakupan arsip dan bukan wewenang saya untuk menilainya.
- Saya menyampaikan ini apa adanya: bukan karena informasinya dirahasiakan, tetapi karena memang arsip Tarjih berbicara tentang hukum, bukan tentang kesalehan atau pelanggaran pribadi seseorang.
Kesimpulan
- Hukum merokok menurut Muhammadiyah sejak Fatwa 06/2010 adalah haram, dan dipertegas pada 2019 serta 2024 (termasuk rokok elektrik).
- Soal perilaku pribadi tokoh tertentu tidak dapat dikonfirmasi dari arsip, dan sebaiknya tidak dijadikan ukuran. Yang menjadi acuan adalah ketetapan hukumnya, bukan amal individu.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Hari ini, jam 08:05 WIB
pak malik fadjar tetep ngrokok meski sudah keluar fatwa haram?

Saya cari dulu apa yang ada di arsip tentang hal ini.
Pertanyaan
- Apakah benar Pak Malik Fadjar tetap merokok meski sudah keluar fatwa haram?
Jawaban
Saya belum menemukan, dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, catatan apa pun tentang perilaku merokok pribadi Prof. Dr. A. Malik Fadjar (mantan Ketua PP Muhammadiyah dan Menteri Agama RI). Vault yang saya pegang memuat putusan, fatwa, dan metodologi Tarjih — bukan catatan perilaku pribadi tokoh. Karena itu saya tidak dapat memverifikasi klaim tersebut, baik membenarkan maupun menyangkalnya.
Yang memang ada di arsip:
Yang tercatat adalah hukum merokok itu sendiri, bukan perilaku individu:
Catatan penting:
- Hukum haram pada 2010 berlaku sebagai ketetapan kelembagaan Tarjih, dan mengikat sebagai pedoman warga Muhammadiyah sejak ditetapkan.
- Menilai perbuatan pribadi seseorang — apalagi tokoh — bukan wewenang saya, dan bukan pula objek yang dibahas arsip. Vault tidak memuat riwayat kepatuhan atau pelanggaran pribadi siapa pun.
- Saya memegang prinsip epistemik: tidak ditemukannya catatan bukan berarti tidak pernah ada. Saya hanya menyatakan belum menemukannya dalam bagian yang berhasil ditelusuri.
Kesimpulan
- Saya belum menemukan catatan apa pun di arsip tentang perilaku merokok pribadi Malik Fadjar, sehingga tidak dapat mengonfirmasi klaim tersebut.
- Yang dapat saya sampaikan adalah hukumnya: merokok menurut Tarjih haram sejak fatwa 2010 (No. 6/SM/MTT/III/2010).
- Untuk hal yang menyangkut pribadi beliau, sebaiknya tidak dijadikan dasar penilaian — cukup berpegang pada ketetapan resmi Tarjih.
Wallahu a'lam bish-shawab.